Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?

2007-10-04 Terurut Topik hery marsanto
Assalaamu'alaykum
Alhamdulillah, terimakasih jika ada ihkwan wa akhwat fillah yang mengoreksi 
ana, namun sesungguhnya ana tidak bermaksud untuk bersu'uzhon terhadap sesama 
muslim apalagi AMIL zakat, namun ada baiknya kita berhati-hati agar cara2 
seperti ini tidak membudaya dan berkembang sehingga apa yang menyimpang dari 
sunnah kemudian hari akan dianggap baik dan benar, A'udzubillahi min 
dzalik.Katakanlah yang Haq itu Haq dan yang baatil itu baatil.

Untuk Akh dhea, terimakasih antum sudah berhusnudzhon kepada ana  dengan 
tulisan antum, mudah2an  ada kebaikan diantara kita , sehingga tidak langsung 
menganggap orang bersuuzhon terhadap orang lain.
Wallahu a'lam
- Original Message 
From: dhea s <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, 3 October, 2007 10:40:50 AM
Subject: Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
  
ungkapan-ungkapan antum ini adalah dibangun diatas su'uzhon. Padahal al-ashlu 
fii al-mukmin al-'adalah. Al-Qur'an menyalahkan antum karena sudah su'uzhon 
tanpa dasar. Mana dalil antum kalau pada prinsipnya bermuamalah dengan sesama 
muslim didasari pada suuzhon? Yang saya tahu dari Al-Qur'an dan Hadits adalah 
kita harus berbaik sangka kepada sesama muslim, apalagi kepada amil zakat yang 
mereka mau bercapek-capek untuk ngurusi urusan ummat, padahal seharusnya 
khilafah Islamlah yang ngurusi ini.

Saya tahu ada satu lembaga amil yang menyediakan beras dengan ukuran zakat. 
Mereka jelas menghitung berapa pak-nya? Mereka data detail, lho. Mereka juga 
diaudit oleh akuntan publik, lho. Jadi, silakan simpan suudzhon anda lalu anda 
arahkan kepada orang kafir, musyrik, yahudi, dan nashrani. OK??!!

wallahu a'lam
hery marsanto <[EMAIL PROTECTED] co.uk> wrote:
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,

Ikhwan wa Ukhti fillah, dalam hal pembayaran zakat ini dengan cara amil sudah 
menyediakan berasnya ada beberapa point yang jika diperhatikan dengan seksama 
menyelisihi tuntunan membayar zakat.

1. Beras yang mereka sediakan, digunakan untuk semua muzaki, artinya misalnya 
mereka(AMIL) menyediakan beras seukuran zakat yang kemudian dibeli oleh muzaki 
kemudian muzaki memberikan beras itu juga ke Amil yang menjual beras tersebut, 
begitu berulangkali, jumlah zakat berasnya tidak bertambah tetap yang itu2 
saja, hal ini adalah manipulasi praktek Zakat yang berkembang di negara kita.

2. Tidak transparannya jumlah beras yang disediakan oleh AMil tersebut sehingga 
menimbulkan was2 apakah beras yang dijual Amil tersebut adalah beras yang telah 
dizakati oleh sebagian muzaki.

3. Manipulasi system Zakat yang seharusnya dengan bahan makanan kemudian 
disiasati dengan cara yang tidak syar'i, karena tujuan mengumpulkan uang nya 
saja.

Mudah2an kita semua terhindar dari praktek2 yang demikian itu.

- Original Message 
From: dewi listiotowati 
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, 1 October, 2007 12:34:15 PM
Subject: [assunnah] Re: Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Bagaimana hukumnya apabila DKM masjidnya menjual kebutuhan pokok (beras) dan 
kita mengeluarkan/ membeli beras tersebut senilai zakat fitri untuk kemudian 
diberikan kepada yang berhak menerimanya?
Wassalamualaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Dewi.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?

2007-10-03 Terurut Topik dhea s
ungkapan-ungkapan antum ini adalah dibangun diatas su'uzhon. Padahal al-ashlu 
fii al-mukmin al-'adalah. Al-Qur'an menyalahkan antum karena sudah su'uzhon 
tanpa dasar. Mana dalil antum kalau pada prinsipnya bermuamalah dengan sesama 
muslim didasari pada suuzhon? Yang saya tahu dari Al-Qur'an dan Hadits adalah 
kita harus berbaik sangka kepada sesama muslim, apalagi kepada amil zakat yang 
mereka mau bercapek-capek untuk ngurusi urusan ummat, padahal seharusnya 
khilafah Islamlah yang ngurusi ini.
   
Saya tahu ada satu lembaga amil yang menyediakan beras dengan ukuran zakat. 
Mereka jelas menghitung berapa pak-nya? Mereka data detail, lho. Mereka juga 
diaudit oleh akuntan publik, lho. Jadi, silakan simpan suudzhon anda lalu anda 
arahkan kepada orang kafir, musyrik, yahudi, dan nashrani. OK??!!

wallahu a'lam
  

hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Ikhwan wa Ukhti fillah, dalam hal pembayaran zakat ini dengan cara amil sudah 
menyediakan berasnya ada beberapa point yang jika diperhatikan dengan seksama 
menyelisihi tuntunan membayar zakat.
1. Beras yang mereka sediakan, digunakan untuk semua muzaki, artinya misalnya 
mereka(AMIL) menyediakan beras seukuran zakat yang kemudian dibeli oleh muzaki 
kemudian muzaki memberikan beras itu juga ke Amil yang menjual beras tersebut, 
begitu berulangkali, jumlah zakat berasnya tidak bertambah tetap yang itu2 
saja, hal ini adalah manipulasi praktek Zakat yang berkembang di negara kita.
2. Tidak transparannya jumlah beras yang disediakan oleh AMil tersebut sehingga 
menimbulkan was2 apakah beras yang dijual Amil tersebut adalah beras yang telah 
dizakati oleh sebagian muzaki.
3. Manipulasi system Zakat yang seharusnya dengan bahan makanan kemudian 
disiasati dengan cara yang tidak syar'i, karena tujuan mengumpulkan uang nya 
saja.

Mudah2an kita semua terhindar dari praktek2 yang demikian itu.

- Original Message 
From: dewi listiotowati <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 1 October, 2007 12:34:15 PM
Subject: [assunnah] Re: Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Bagaimana hukumnya apabila DKM masjidnya menjual kebutuhan pokok (beras) dan 
kita mengeluarkan/ membeli beras tersebut senilai zakat fitri untuk kemudian 
diberikan kepada yang berhak menerimanya?
Wassalamualaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Dewi.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?

2007-10-02 Terurut Topik hery marsanto
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Ikhwan wa Ukhti fillah, dalam hal pembayaran zakat ini dengan cara amil sudah 
menyediakan berasnya ada beberapa point yang jika diperhatikan dengan seksama 
menyelisihi tuntunan membayar zakat.
1. Beras yang mereka sediakan, digunakan untuk semua muzaki, artinya misalnya 
mereka(AMIL) menyediakan beras seukuran zakat yang kemudian dibeli oleh muzaki 
kemudian muzaki memberikan beras itu juga ke Amil yang menjual beras tersebut, 
begitu berulangkali, jumlah zakat berasnya tidak bertambah tetap yang itu2 
saja, hal ini adalah manipulasi praktek Zakat yang berkembang di negara kita.
2. Tidak transparannya jumlah beras yang disediakan oleh AMil  tersebut 
sehingga menimbulkan was2 apakah beras yang dijual Amil tersebut adalah beras 
yang telah dizakati oleh sebagian muzaki.
3. Manipulasi system Zakat yang seharusnya dengan bahan makanan kemudian 
disiasati dengan cara yang tidak syar'i, karena tujuan mengumpulkan uang nya 
saja.

Mudah2an kita semua terhindar dari praktek2 yang demikian itu.

- Original Message 
From: dewi listiotowati <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 1 October, 2007 12:34:15 PM
Subject: [assunnah] Re: Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh
Bagaimana hukumnya apabila DKM masjidnya menjual kebutuhan pokok (beras) dan 
kita mengeluarkan/ membeli beras tersebut senilai zakat fitri untuk kemudian 
diberikan kepada yang berhak menerimanya?
Wassalamualaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Dewi.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] >>Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?<

2007-09-30 Terurut Topik Abu Harits
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah
http://www.almanhaj.or.id/content/1147/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum 
menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan 
kepada faqir miskin di negeri lain .?

Jawaban
Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad 
Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du.

Allah berfirman :
"Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa 
yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami 
ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak" 
[Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]

Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah 
ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya 
zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan 
supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada 
akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan 
sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya 
mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang 
bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh 
dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah 
ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu 
pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut 
para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya 
yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut 
dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang 
miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis 
yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i 
ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa 
membebaskan diri dari kewajiban.

Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di 
negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana 
dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama 
(Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak 
usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena 
seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar 
tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah 
dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, 
waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah 
ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain.

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir 
ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar 
zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang 
senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .?

Jawaban
Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang 
telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan 
mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan 
kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai 
zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh 
para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih 
tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh.

Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu 
berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad 
itu tidak dianggap.

Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang 
mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". 
Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal 
Ibnu Umar berkata :

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri 
dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum"

BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum 
mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan 
hal tersebut.

Jawaban
Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling 
penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak 
disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah 
utusan Allah.

Konsekwensi syahadat La Ilaha