Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
Assalaamu'alaykum Alhamdulillah, terimakasih jika ada ihkwan wa akhwat fillah yang mengoreksi ana, namun sesungguhnya ana tidak bermaksud untuk bersu'uzhon terhadap sesama muslim apalagi AMIL zakat, namun ada baiknya kita berhati-hati agar cara2 seperti ini tidak membudaya dan berkembang sehingga apa yang menyimpang dari sunnah kemudian hari akan dianggap baik dan benar, A'udzubillahi min dzalik.Katakanlah yang Haq itu Haq dan yang baatil itu baatil. Untuk Akh dhea, terimakasih antum sudah berhusnudzhon kepada ana dengan tulisan antum, mudah2an ada kebaikan diantara kita , sehingga tidak langsung menganggap orang bersuuzhon terhadap orang lain. Wallahu a'lam - Original Message From: dhea s <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, 3 October, 2007 10:40:50 AM Subject: Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang? ungkapan-ungkapan antum ini adalah dibangun diatas su'uzhon. Padahal al-ashlu fii al-mukmin al-'adalah. Al-Qur'an menyalahkan antum karena sudah su'uzhon tanpa dasar. Mana dalil antum kalau pada prinsipnya bermuamalah dengan sesama muslim didasari pada suuzhon? Yang saya tahu dari Al-Qur'an dan Hadits adalah kita harus berbaik sangka kepada sesama muslim, apalagi kepada amil zakat yang mereka mau bercapek-capek untuk ngurusi urusan ummat, padahal seharusnya khilafah Islamlah yang ngurusi ini. Saya tahu ada satu lembaga amil yang menyediakan beras dengan ukuran zakat. Mereka jelas menghitung berapa pak-nya? Mereka data detail, lho. Mereka juga diaudit oleh akuntan publik, lho. Jadi, silakan simpan suudzhon anda lalu anda arahkan kepada orang kafir, musyrik, yahudi, dan nashrani. OK??!! wallahu a'lam hery marsanto <[EMAIL PROTECTED] co.uk> wrote: Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ikhwan wa Ukhti fillah, dalam hal pembayaran zakat ini dengan cara amil sudah menyediakan berasnya ada beberapa point yang jika diperhatikan dengan seksama menyelisihi tuntunan membayar zakat. 1. Beras yang mereka sediakan, digunakan untuk semua muzaki, artinya misalnya mereka(AMIL) menyediakan beras seukuran zakat yang kemudian dibeli oleh muzaki kemudian muzaki memberikan beras itu juga ke Amil yang menjual beras tersebut, begitu berulangkali, jumlah zakat berasnya tidak bertambah tetap yang itu2 saja, hal ini adalah manipulasi praktek Zakat yang berkembang di negara kita. 2. Tidak transparannya jumlah beras yang disediakan oleh AMil tersebut sehingga menimbulkan was2 apakah beras yang dijual Amil tersebut adalah beras yang telah dizakati oleh sebagian muzaki. 3. Manipulasi system Zakat yang seharusnya dengan bahan makanan kemudian disiasati dengan cara yang tidak syar'i, karena tujuan mengumpulkan uang nya saja. Mudah2an kita semua terhindar dari praktek2 yang demikian itu. - Original Message From: dewi listiotowati To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, 1 October, 2007 12:34:15 PM Subject: [assunnah] Re: Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang? Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh Bagaimana hukumnya apabila DKM masjidnya menjual kebutuhan pokok (beras) dan kita mengeluarkan/ membeli beras tersebut senilai zakat fitri untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya? Wassalamualaikum salam warahmatullah wabarakatuh Dewi. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
ungkapan-ungkapan antum ini adalah dibangun diatas su'uzhon. Padahal al-ashlu fii al-mukmin al-'adalah. Al-Qur'an menyalahkan antum karena sudah su'uzhon tanpa dasar. Mana dalil antum kalau pada prinsipnya bermuamalah dengan sesama muslim didasari pada suuzhon? Yang saya tahu dari Al-Qur'an dan Hadits adalah kita harus berbaik sangka kepada sesama muslim, apalagi kepada amil zakat yang mereka mau bercapek-capek untuk ngurusi urusan ummat, padahal seharusnya khilafah Islamlah yang ngurusi ini. Saya tahu ada satu lembaga amil yang menyediakan beras dengan ukuran zakat. Mereka jelas menghitung berapa pak-nya? Mereka data detail, lho. Mereka juga diaudit oleh akuntan publik, lho. Jadi, silakan simpan suudzhon anda lalu anda arahkan kepada orang kafir, musyrik, yahudi, dan nashrani. OK??!! wallahu a'lam hery marsanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ikhwan wa Ukhti fillah, dalam hal pembayaran zakat ini dengan cara amil sudah menyediakan berasnya ada beberapa point yang jika diperhatikan dengan seksama menyelisihi tuntunan membayar zakat. 1. Beras yang mereka sediakan, digunakan untuk semua muzaki, artinya misalnya mereka(AMIL) menyediakan beras seukuran zakat yang kemudian dibeli oleh muzaki kemudian muzaki memberikan beras itu juga ke Amil yang menjual beras tersebut, begitu berulangkali, jumlah zakat berasnya tidak bertambah tetap yang itu2 saja, hal ini adalah manipulasi praktek Zakat yang berkembang di negara kita. 2. Tidak transparannya jumlah beras yang disediakan oleh AMil tersebut sehingga menimbulkan was2 apakah beras yang dijual Amil tersebut adalah beras yang telah dizakati oleh sebagian muzaki. 3. Manipulasi system Zakat yang seharusnya dengan bahan makanan kemudian disiasati dengan cara yang tidak syar'i, karena tujuan mengumpulkan uang nya saja. Mudah2an kita semua terhindar dari praktek2 yang demikian itu. - Original Message From: dewi listiotowati <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 1 October, 2007 12:34:15 PM Subject: [assunnah] Re: Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang? Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh Bagaimana hukumnya apabila DKM masjidnya menjual kebutuhan pokok (beras) dan kita mengeluarkan/ membeli beras tersebut senilai zakat fitri untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya? Wassalamualaikum salam warahmatullah wabarakatuh Dewi. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?
Wa'alaykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh, Ikhwan wa Ukhti fillah, dalam hal pembayaran zakat ini dengan cara amil sudah menyediakan berasnya ada beberapa point yang jika diperhatikan dengan seksama menyelisihi tuntunan membayar zakat. 1. Beras yang mereka sediakan, digunakan untuk semua muzaki, artinya misalnya mereka(AMIL) menyediakan beras seukuran zakat yang kemudian dibeli oleh muzaki kemudian muzaki memberikan beras itu juga ke Amil yang menjual beras tersebut, begitu berulangkali, jumlah zakat berasnya tidak bertambah tetap yang itu2 saja, hal ini adalah manipulasi praktek Zakat yang berkembang di negara kita. 2. Tidak transparannya jumlah beras yang disediakan oleh AMil tersebut sehingga menimbulkan was2 apakah beras yang dijual Amil tersebut adalah beras yang telah dizakati oleh sebagian muzaki. 3. Manipulasi system Zakat yang seharusnya dengan bahan makanan kemudian disiasati dengan cara yang tidak syar'i, karena tujuan mengumpulkan uang nya saja. Mudah2an kita semua terhindar dari praktek2 yang demikian itu. - Original Message From: dewi listiotowati <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, 1 October, 2007 12:34:15 PM Subject: [assunnah] Re: Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang? Assalamua'alaikum warahmatullah wabarakatuh Bagaimana hukumnya apabila DKM masjidnya menjual kebutuhan pokok (beras) dan kita mengeluarkan/ membeli beras tersebut senilai zakat fitri untuk kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya? Wassalamualaikum salam warahmatullah wabarakatuh Dewi. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Bolehkah Zakat Fithri Dengan Uang?<
BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ? Oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah http://www.almanhaj.or.id/content/1147/slash/0 Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Apakah hukum menyerahkan uang senilai zakat fithri untuk dibelikan makanan dan diberikan kepada faqir miskin di negeri lain .? Jawaban Alahmdulillah wahdahu Ashalaatu was salama 'ala Rasulillah Nabiyina Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam wa 'ala alihi washahbihi wa ba'du. Allah berfirman : "Artinya : Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah" [Al-Hasyr : 7] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Barangsiapa yang mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami ini apa yang tidak ada dasar syari'atnya maka perbuatan tersebut tertolak" [Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Muslim] Sesunguhnya ada sebagian orang pada zaman ini yang berusaha untuk merubah ibadah-ibadah dari ketentuan-ketentuan syar'i dan contohnya banyak. Misalnya zakat fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan supaya zakat itu dikeluarkan dengan makanan di negeri si pembayar zakat pada akhir bulan Ramadhan dan diberikan kepada orang-orang miskin negeri itu. Dan sungguh telah ditemukan, ada orang yang berfatwa tentang bolehnya mengeluarkan uang sebagai ganti dari makanan, ada yang berfatwa tentang bolehnya menyerahkan uang untuk dibelikan makanan di negara lain yang jauh dari negeri orang yang berpuasa itu dan dibagikan disana. Ini adalah merubah ibadah dari ketentuan syar'i. Zakat fitrah itu punya (ketentuan) waktu pengeluarannya yaitu pada malam Idul Fitri atau dua hari sebelumnya menurut para ulama dan juga zakat fitrah itu punya (kententuan) tempat pembagiannya yaitu di negeri yang memenuhi satu bulan, tempat tinggalnya muslim tersebut dan zakat juga punya orang-orang yang berhak menerimanya yaitu orang-orang miskin di negeri si pembayar zakat dan zakat itu punya (ketentuan) jenis yaitu makanan. Maka kita harus terikat dengan ketentuan-ketentuan syar'i ini, jika tidak maka zakat itu menjadi ibadah yang tidak sah dan tidak bisa membebaskan diri dari kewajiban. Imam yang empat telah sepakat atas wajibnya membagikan zakat fithri di negeri orang yang berpuasa selama ada orang yang berhak menerimanya disana dan mengenai hal itu telah dikeluarkan ketetapan oleh Ha'aitu Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Besar) di Saudi Arabia. Maka wajiblah mengikutinya dan tidak usah memperdulikan orang-orang yang mengajak untuk menyelisihinya, karena seorang muslim harus memiliki semangat kuat untuk memenuhi kewajibannya agar tanggungannya terbebas, dan berhati-hati dalam agamanya. Seperti inilah dalam semua ibadah hendaklah dilaksanakan sesuai ketentuan, baik jenis, waktu ataupun pembagiannya, janganlah merubah satu jenis ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada jenis lain. Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Hafizhahullah ditanya : Akhir-akhir ini banyak terjadi perdebatan diantara beberapa ulama negara lain seputar zakat fithri yang disyari'atkan, serta kemungkinan dikeluarkannya uang senilai zakat fithri. Bagaimana pendapat Syaikh .? Jawaban Yang diperintahkan dalam zakat fithri adalah menunaikannya dengan cara yang telah diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan mengeluarkan satu sha' makanan pokok penduduk negeri tersebut dan diberikan kepada orang-orang faqir pada waktunya. Adapun mengeluarkan uang senilai zakat fitrah, maka hal itu tidak sah karena menyelisihi perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi apa yang pernah dilakukan oleh para sahabat, mereka tidak pernah mengeluarkan uang padahal mereka lebih tahu tentang sesuatu yang boleh dan sesuatu yang tidak boleh. Ulama yang mengatakannya bolehnya mengeluarkan uang, mereka katakan hal itu berdasarkan ijtihad, Tetapi apabila ijtihad menyelisihi nash maka ijtihad itu tidak dianggap. Pernah ada yang mengatakan kepada Imam Ahmad Rahimahullah : "Ada yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz mengambil uang dalam zakat fitrah". Maka Imam Ahmad berkomentar : "Mereka meninggalkan hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil mengatakan "kata si Fulan". Padahal Ibnu Umar berkata : "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandhum" BOLEHKAH MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG ? Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah ditanya : Hukum mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk uang karena orang yang memperbolehkan hal tersebut. Jawaban Tidaklah asing bagi seorang muslim manapun bahwa rukun Islam yang paling penting adalah persaksian (Syahadat) bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah. Konsekwensi syahadat La Ilaha