Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-27 Terurut Topik heru_dento
Assalamualaikum.
Kalau menurut saya medicine is art. Seni dalam pengobatan. Dimana kadang 
diperlukan obat generik kadang obat paten. Kita tahu sendiri obat generik 
kualitas nya dibawah standar. Untuk bahan baku bisa murah karena diambil dari 
negara-negara seperti india, china dll. Kalau saya bila pasien gawat, sakitnya 
mengancam jiwa, dia mampu beli. Kalau masih dikasih obat generik sama aja 
melakukan pembunuhan. Saya sering berdebat sama sales obat dari farmasi, kenapa 
fee obat untuk dokter lebih banyak dari antum, karena antum selama tidak menipu 
perusahaan sudah gak ada dosa. Tapi kalau dokter masih di akhirat masih ditanya 
kenapa pakai obat paten, indikasi nggak untuk kondisi pasien, apakah waktu 
ngobati mempertimbangkan kondisi pasiendll. Kadang pasien juga yg minta. 
Kalau dia berobat ke tempat saya perjalanan nya aja 4 jam, cuma dikasih obat 
generik seperti di PUSKESMAS. Kenapa harus jauh-jauh ke kota. Wassalamualaikum 
warohmatuohi wabarakatuh.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: abu icanimovic ican.stereot...@gmail.com
Date: Sun, 26 Dec 2010 08:36:38 
Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

Kakak saya dokter, dia alhamdulillah sampai saat ini gak pernah tuh mau nerima 
obat2x dari farmasi ternama walau banyak sales obat PDKT ke dia.

Dia selalu resepin generik.. Yg jelas dari sisi kemanusiaan lebih membantu 
orang2x ekonomi lemah yg saat ini jumlahnya jauuuh lebih banyak dibandingkan 
orang berduit.

Yang jelas ini masalah syubhat, kalau syubhat kembalikan lah ke hadits Nabi 
shallallahu alaihi wasallam yg redaksinya kurang lebih:
barangsiapa yg meninggalkan yg syubhat, maka ia telah menjauhi yg haram..
Pesan ana : amalkanlah ilmu yg telah kita dapat, jangan hanya karena uang, ilmu 
jadi hilang.. Hidup gak cuma di dunia saja, akhirat nanti ada pengadilan yg 
lebih besar..

Mungkin kawan2x di sini hapal redaksi hadits lengkapnya..

4:59. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah 
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian.

salam,

Abu Ican


Pada tanggal 25/12/10, Rusdi Arman rusdiarma...@yahoo.com.sg menulis:
 Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat
 berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas
 (effect terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena
 terpengaruhi iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat
 generik sama saja effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta
 yang dagang (lebih mahal) dan kita mengucapkan syukron.

 okyes

 
 From: probo nurwachid probo.abuhamz...@gmail.com
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02
 Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter

 Assalamualaykum,

 Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
 memberikan bonus kepada dokter?

 Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada
 pasien.
 Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan
 obat
 tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk
 antibiotik
 yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan
 merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek.
 Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
 dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan
 agar
 dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke
 pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis
 dll,
 sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan
 bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada
 dokter
 apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa
 berupa
 uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini
 bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya
 dokter
 senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang
 bersangkutan
 senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah
 pasien,
 karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak
 terjadi,
 dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena
 pertimbangan
 medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama
 dan
 harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si
 dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin
 naik
 maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan,
 tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia
 merasa
 sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter
 yang
 melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus
 itu

Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-26 Terurut Topik abu icanimovic
Kakak saya dokter, dia alhamdulillah sampai saat ini gak pernah tuh mau nerima 
obat2x dari farmasi ternama walau banyak sales obat PDKT ke dia.

Dia selalu resepin generik.. Yg jelas dari sisi kemanusiaan lebih membantu 
orang2x ekonomi lemah yg saat ini jumlahnya jauuuh lebih banyak dibandingkan 
orang berduit.

Yang jelas ini masalah syubhat, kalau syubhat kembalikan lah ke hadits Nabi 
shallallahu alaihi wasallam yg redaksinya kurang lebih:
barangsiapa yg meninggalkan yg syubhat, maka ia telah menjauhi yg haram..
Pesan ana : amalkanlah ilmu yg telah kita dapat, jangan hanya karena uang, ilmu 
jadi hilang.. Hidup gak cuma di dunia saja, akhirat nanti ada pengadilan yg 
lebih besar..

Mungkin kawan2x di sini hapal redaksi hadits lengkapnya..

4:59. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah 
ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman 
kepada Allah dan hari kemudian.

salam,

Abu Ican


Pada tanggal 25/12/10, Rusdi Arman rusdiarma...@yahoo.com.sg menulis:
 Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat
 berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas
 (effect terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena
 terpengaruhi iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat
 generik sama saja effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta
 yang dagang (lebih mahal) dan kita mengucapkan syukron.

 okyes


 
 From: probo nurwachid probo.abuhamz...@gmail.com
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02
 Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter

 Assalamualaykum,

 Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
 memberikan bonus kepada dokter?

 Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada
 pasien.
 Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan
 obat
 tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk
 antibiotik
 yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan
 merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek.
 Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
 dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan
 agar
 dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke
 pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis
 dll,
 sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan
 bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada
 dokter
 apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa
 berupa
 uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini
 bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya
 dokter
 senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang
 bersangkutan
 senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah
 pasien,
 karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak
 terjadi,
 dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena
 pertimbangan
 medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama
 dan
 harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si
 dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin
 naik
 maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan,
 tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia
 merasa
 sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter
 yang
 melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus
 itu,
 karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi
 sama-sama diuntungkan.

 Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan
 dokter seperti di atas, apakah termasuk suap?

 Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak
 bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap
 memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan
 di
 atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek
 seperti
 ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit
 dibuktikan di
 atas kertas.

 Probo




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu

Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-25 Terurut Topik Rusdi Arman
Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat 
berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas (effect 
terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena terpengaruhi 
iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat generik sama saja 
effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta yang dagang (lebih 
mahal) dan kita mengucapkan syukron.

okyes



From: probo nurwachid probo.abuhamz...@gmail.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02
Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter

Assalamualaykum,

Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
memberikan bonus kepada dokter?

Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien.
Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat
tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk antibiotik
yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan
merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek.
Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar
dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke
pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll,
sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan
bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter
apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa
uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini
bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya dokter
senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang bersangkutan
senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah pasien,
karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak terjadi,
dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena pertimbangan
medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan
harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si
dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik
maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan,
tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa
sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter yang
melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus itu,
karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi
sama-sama diuntungkan.

Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan
dokter seperti di atas, apakah termasuk suap?

Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak
bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap
memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan di
atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek seperti
ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit dibuktikan di
atas kertas.

Probo




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah]Bonus untuk dokter

2010-12-16 Terurut Topik Abu Harits
From: probo.abuhamz...@gmail.com
Date: Tue, 14 Dec 2010 13:49:02 +0700
Assalamualaykum,
Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat 
memberikan bonus kepada dokter?
Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien. 
Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat 
tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk 
antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan 
meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek.

Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada 
dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar 
dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke 
pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll, 
sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan  
bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter 
apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa 
uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini 
bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya 
dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang 
bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi 
adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. 
Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata 
karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat 
A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus 
lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A 
tersebut makin naik maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin 
banyak meresepkan, tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales 
obat, dia merasa sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan 
pada dokter yang melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak 
mendapat bonus itu, karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli 
pasien, jadi sama-sama diuntungkan.

Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan 
dokter seperti di atas, apakah termasuk suap?

Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak 
bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap 
memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan di 
atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek seperti 
ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit dibuktikan 
di atas kertas.
Probo


Sedikit yang dapat disampaikan dalam masalah diatas adalah sebagai berikut :
 
Secara bahasa tidaklah tepat apabila pemberian kepada dokter disebut bonus, 
karena dokter tersebut bukanlah karyawan dari perusahaan farmasi.

Definisi bonus adalah : http://kamusbahasaindonesia.org/bonus
Upah tambahan di luar gaji atau upah sbg hadiah atau perangsang; gaji, upah 
ekstra yg dibayarkan kpd karyawan.
 
Juga, tidak tepat kalau dikatakan sebagai hadiah, karena salah satu kaidah 
hadiah adalah : Hadiah yang diberikan tidak mempengaruhi harga jual produk. 
Dalam arti, harga jual produknya tetap seperti halnya ketika tidak disertai 
hadiah. Sedangkan yang terjadi dalam kasus obat (menurut akhi Probo) adalah 
terjadinya transaksi bisnis antara dokter dan sales. Dan yang membayar bisnis 
dokter dengan sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan 
uang untuk membeli obat itu (menjadi lebih mahal).
 
Penjelasannya  saya kutip dari almanhaj.or.id

KAIDAH SEPUTAR HADIAH
http://assunah.1bigtree.com/content/2237/slash/0.html
5. Hadiah tersebut tidak mengelabui konsumen atau terkandung unsur pemaksaan.
6. Produsen tidak menggantungkan keuntungannya pada hadiah yang dia berikan 
atau undian yang dia adakan. 
7. Pemberian hadiah tersebut tidak bertujuan melariskan produknya yang tidak 
laku, karena hal seperti itu tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen, tidak 
sesuai dengan norma konsumen, bertentangan dengan agama, dan lain sebagainya. 
8. Hadiah tidak mengandung unsur isrâf dari kedua belah pihak, baik produsen 
maupun konsumen. 
9. Pemberian hadiah bukan untuk persaingan yang dilarang antar produsen. 
10. Dalam melakukan sosialisasi tentang hadiah, tidak disertai dengan 
penggunaan media lain yang diharamkan. 
11. Hadiah yang diberikan tidak mempengaruhi harga jual produk. Dalam arti, 
harga jual produknya tetap seperti halnya ketika tidak disertai hadiah.

DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS
http://assunah.1bigtree.com/content/2283/slash/0.html
Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar 
gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama 
menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap, hadiah dan 

Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang
tersebut?
Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr
perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana?
Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian
dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan
kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan
tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah.
pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu
membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau
bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek
seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika
uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban,
maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.


Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan
 obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang
 demikian tdk masalah insya allah. Ali saman
 Powered by Telkomsel BlackBerry®



Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik wpuguh_w
Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian bonus 
dlm bentuk uang, bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg mengharamkan 
kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai gantinya perusahaan 
tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains, dan pemberian 
gimmick..

Salam
Puguh
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: muhammad nur ichwan muslim bangich...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang
tersebut?
Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr
perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana?
Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian
dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan
kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan
tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah.
pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu
membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau
bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek
seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika
uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban,
maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.


Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan
 obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang
 demikian tdk masalah insya allah. Ali saman
 Powered by Telkomsel BlackBerry®






Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Pertanyaannya apakah penyuapan itu identik dengan uang saja? Apakajh kalo
sdh berganti wujud dengan fasilits selain uang statusnya tidak lagi menjadi
penyuapan (risywah) dan tidak termasuk ghulul? Mungkin akh Puguh bisa
menjelaskan dan ahsan jika ada dalil dalam hal ini.
Barakallahu fikum.

Pada 15 Desember 2010 15.12, wpugu...@yahoo.co.id menulis:

 Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian
 bonus dlm bentuk uang, bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg
 mengharamkan kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai gantinya
 perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains,
 dan pemberian gimmick..

 Salam
 Puguh
 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: muhammad nur ichwan muslim bangich...@gmail.com
 Sender: assunnah@yahoogroups.com
 Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
 Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

 Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima
 uang
 tersebut?
 Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr
 perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana?
 Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada pembagian
 dr klien dan uang jasa dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan
 kami. praktek pemberian uang jasa sdh menjadi kebijakan kantor konsultan
 tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah.
 pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu
 membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu
 atau
 bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek
 seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika
 uang jasa itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban,
 maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan.


 Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan
  obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang
  demikian tdk masalah insya allah. Ali saman
  Powered by Telkomsel BlackBerry®
 



 

 Website anda http://www.almanhaj.or.id
 Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
 Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
 Yahoo! Groups Links






-- 
Muhammad Nur Ichwan Muslim
--
Directorate General of Intellectual Property Rights
Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia

+6285228287047
ikhwanmuslim.com


Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-15 Terurut Topik muhammad nur ichwan muslim
Kepada Saudara Probo, anda bisa membaca artikel akh Abduh Tuasikal di link
berikut:
http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tips-dan-hadiah-khianat.html
Barakallahu fikum


Re: [assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-14 Terurut Topik safiiramal
Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan 
obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang demiakian 
tdk masalah insya allah. Ali saman
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: probo nurwachid probo.abuhamz...@gmail.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 14 Dec 2010 13:49:02 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter

Assalamualaykum,

Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
memberikan bonus kepada dokter?

Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada
pasien. Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk
memberikan obat tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada
beberapa merk antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C.
Dokter memutuskan meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A
tsb ke apotek.
Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan
agar dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat
ke pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan
medis dll, sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan
mempromosikan  bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming
bonus pada dokter apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu.
Bonusnya bisa berupa uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah.
Nilai bonus ini bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi
bila bonusnya dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan
obat yang bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan
sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk
membeli obat itu. Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien
bukan semata-mata karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang
diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah,
tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan
target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik maka si sales juga harus
menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, tentu dengan imbalan
bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa sah-sah saja
memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter yang melariskan
obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus itu, karena
kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi sama-sama
diuntungkan.

Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan
dokter seperti di atas, apakah termasuk suap?

Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak
bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap
memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan
di atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek
seperti ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit
dibuktikan di atas kertas.


Probo





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Bonus untuk dokter

2010-12-13 Terurut Topik probo nurwachid
Assalamualaykum,

Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat
memberikan bonus kepada dokter?

Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada
pasien. Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk
memberikan obat tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada
beberapa merk antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C.
Dokter memutuskan meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A
tsb ke apotek.
Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada
dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan
agar dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat
ke pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan
medis dll, sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan
mempromosikan  bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming
bonus pada dokter apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu.
Bonusnya bisa berupa uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah.
Nilai bonus ini bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi
bila bonusnya dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan
obat yang bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan
sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk
membeli obat itu. Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien
bukan semata-mata karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang
diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah,
tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan
target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik maka si sales juga harus
menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, tentu dengan imbalan
bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa sah-sah saja
memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter yang melariskan
obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus itu, karena
kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi sama-sama
diuntungkan.

Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan
dokter seperti di atas, apakah termasuk suap?

Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak
bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap
memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan
di atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek
seperti ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit
dibuktikan di atas kertas.


Probo