Re: [assunnah] Dana talangan haji -info link lajnah daimah

2011-12-09 Terurut Topik Pak Haryo
Wa'alaikumussalaam wa rahmatullah wa barakaatuh.

Berikut ada dua link yang bisa saya temukan, semoga bermanfaat :

http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/10/17/dana-talangan-haji-solusi-atau-pembebanan-diri/
*Dijawab oleh : Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri. MA*

http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba
*Dijawab oleh : Ust. Ammi Nur Baits, S.T.*

--
*Best Regards,*
*Pak Haryo @ Gmail*
*Time is money. Don't waste it.*



2011/12/7 ma...@indosat.blackberry.com

 **


 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

 Mhn info link fatwa ulama dari lajnah daimiyah ttg dana talangan haji,
 mengingat banyak skali teman yg akan memanfaatkan dana talangan tersebut.

 شُكْرًاجَزِيلا

 و السّلام عليكم و رحمة الله و بركاته





Re: [assunnah]Dana talangan haji -info link lajnah daimah

2011-12-08 Terurut Topik Mohamad Wahyudi
 ​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Afwan..ya akhy...
Kalau ana tidak salah, masalah yg antum tanyakan pernah dibahas di milis ini 
dan juga sempat dikomentari olrh beberapa ikhwan..
Cobalah antum periksa inbox antum di bulan2 yg lalu...اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ 
..antum temukan topik ini.
Kalau ana boleh saran, disempatkan sekali sehari inbox antum ditengok agar tahu 
apakah ada artikel2 ilmu yg bisa dijadikan pelajaran, sehingga tidak percuma 
antum bergabung ke milis yg penuh barokah dan mulia ini.

Dan silakan lihat di almanhaj pembahasannya.
BERHAJI DARI TALANGAN BANK http://almanhaj.or.id/content/3167/slash/0

Semoga berkenan atas komentar ana.

بَارَكَ اللَّهُ فِيْك 

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Abu Rachel

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: ma...@indosat.blackberry.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wed, 7 Dec 2011 03:37:53 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Dana talangan haji -info link lajnah daimah

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه 

Mhn info link fatwa ulama dari  lajnah daimiyah ttg dana talangan haji, 
mengingat banyak skali teman yg akan memanfaatkan dana talangan tersebut.

شُكْرًاجَزِيلا 

و السّلام عليكم و رحمة الله و بركاته 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Dana talangan haji -info link lajnah daimah

2011-12-07 Terurut Topik majdi
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه 

Mhn info link fatwa ulama dari  lajnah daimiyah ttg dana talangan haji, 
mengingat banyak skali teman yg akan memanfaatkan dana talangan tersebut.

شُكْرًاجَزِيلا 

و السّلام عليكم و رحمة الله و بركاته 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-21 Terurut Topik indra
Menambahkan sedikit tanggapan...
Tidak ada setitikpun dalam hati untuk menuduh atau mengatakan ulama MUI 
melegalkan riba..
Apabila ada Fatwa MUI yang menghalalkan transaksi talangan haji dan ada fatwa 
ulama lainnya yang mengharamkan, maka itu adalah perbedaan ilmiah.
Hal tersebut bisa saja terjadi, diantara sebabnya adalah perbedaan kadar 
pemahaman tentang realita transaksi tersebut.
Yang bisa kita lakukan jika ada perbedaan seperti ini adalah sebisa mungkin 
meneliti mana yang lebih sesuai dengan nash nash Al-Quran dan Sunnah dengan 
pemahaman yang shahih.

Tentang apakah fee ujrah riba atau tidak, tentu rekan-rekan lebih memahami 
bahwa setiap utang-piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba. Kecuali 
pemberian tersebut tidak ditentukan diawal (tidak direncanakan).
Misal : bank memberikan talangan (pinaman) haji sebesar 25 jt, setelah lunas 
kita berikan tambahan seikhlas kita kepada bank sebagai ucapan terima kasih, 
maka tambahan ini bukan riba. Tapi jika dibuat perjanjian untuk pemberian 
tambahan atau tambahan tersebut diminta diawal transaksi maka ini riba..

Bagaimana jika telah terikat perjanjian kontrak ?
Sebagai saudara seiman yang hanya bertemu dimilis maka kapasitas kami hanyalah 
memberikan pertimbangan, saran dan saling berbagi pemahaman.. kami tidak 
mendikte, memaksakan atau mengharuskan sesuatu, semua keputusan kembali 
kepribadi masing-masing...
Jika anda telah meyakini transaksi tersebut haram maka berusahalah untuk 
menghentikannya, dan apabila dengan segala upaya ternyata perjanjian tersebut 
tidak bisa dibatalkan maka yang bisa dilakukan hanya bertobat memohon kepada 
Allah agar mengampuni semua dosa dan semoga Allah Ta'ala menerima ibadah haji 
anda..

Wallahu a’lam.



- Original Message -
From: giovani vani
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 6:54 PM
Subject: Re: [assunnah] Dana talangan haji




Mohon maaf, saya masih bingung nih, lalu bagaimana dengan Legalitas dari 
Majelis ULAMA tersebut??  bank tersebut Bank Syariah, Kalo memang betul-betul 
termasuk riba bagaimana nasib Ummat islam di indonesia ini jika Ulama saja 
sudah melegalkan Riba.
lalu bagaimana jika kita sudah terikat perjanjian kontrak atau sudah sepakat? 
karena jujur saya sudah ikut  sudah berjalan 1 tahun. Pada saat itu memang 
saya belum tahu sedalam ini, tapi sempat kami (saya istri saya) tanyakan 
langsung kepada pihak bank tentang dana talangan ini (mereka menyebut fee 
ujrah), apakah ini riba? mereka jawab tidak  ini sudah sesuai dengan hukum 
syariah  sudah ada legalitasnya.
Apakah fee ujrah itu sama dengan riba? bagaimana kalo ditinjau dari sisi hukum 
muamalatnya?

wasalam


From: indra in...@toa-galva.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 10:42 AM
Subject: Re: [assunnah] Dana talangan haji



Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi 
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu 
dasar-dasar penghalalannya.
Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, 
biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut 
halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan.

Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ?
Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah 
memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam 
merealisasikannya.
Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka 
Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan 
menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya 
dipikirkan kembali.

Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat 
haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan 
hati..
Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan 
perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya 
(meninggalkan riba)..
Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik.

Wallahu a’lam.
Wassalamu'alaiykum,

ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta
http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan 
melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah 
ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih 
besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ?

Jawaban
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil 
Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar 
kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan 
sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari 
nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia

Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-21 Terurut Topik giovani vani
Ana coba langsung saja ke contoh kasus ana, pada waktu itu jumlah tabungan 
haji kami sekitar 25 jt, jadi ana pecah jadi 2 untuk ana sama istri ana, selang 
beberapa bulan istri ana dapat informasi bahwa pada bank syariah itu ada 
program dana talangan haji, lalu kami coba untuk menanyakan tentang program 
tersebut, mereka bilang dana kami cukup untuk program tersebut, jadi...untuk 
supaya dapat nomor kuota haji kita harus melunaskan minimal 20 jt/org, 
sedangkan kami cuma ada 12,5 jt/org, sisa kekurangannya 7,5jt untuk dapat nomor 
kuota haji, jadi yang mereka (pihak bank syariah tersebut) berikan adalah 
menalangi dana hanya untuk mendapatkan nomor kuota haji, tetapi mereka ada fee 
dgn nama fee ujrah, lalu kami tanyakan apakah ini riba? mereka bilang tidak. 
seperti yang ana sampaikan sebelumnya.
nah yang ana tanyakan 
1.apakah ini masih termasuk dalam praktek riba? karena pihak bank tidak 
menalang 100% dana haji, hanya sampai batas dana untuk mendapatkan nomor kuota 
saja.
2.Tentang fee ujrah tersebut batasan-batasannya apa saja di tinjau dari hukum 
syariah
3.Kita ambil kondisi terburuk Jika memang riba, seperti saudara indra 
utarakan Bagaimanakah jika kita membatalkan perjanjian tersebut? ditinjau dari 
hukum syariah juga,  jika kita batalkan perjanjiannya apakah kami berhak 
meminta kembali fee ujrah tersebut? karena kami secara tidak langsung tidak 
lagi memakai jasa bank tersebut.
4.Bagaimana dengan Nomor kuota yang sudah kami dapatkan tersebut?
sebenarnya ana juga sudah kirim email melalui millist ini untuk menanyakan 
adakah kawan2 yang mengetahui email ustadz2  orang yang ahli dalam masalah ini 
agar ana bisa bertanya langsung karena ini penting untuk bahan pertimbangan ana 
bersama keluarga apakah kami akan melanjutkan perjanjian ini ataukah kami 
batalkan.
 
catatan : kawan2 millist juga bisa menforwardkan email saya ini kepada ustadz2 
 mereka2 yang ahli dalam hal ini,  mohon di forward ya ke japri ana kalo 
dapat jawabannya
 
wasalam



From: indra in...@toa-galva.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 21, 2011 3:08 PM
Subject: Re: [assunnah] Dana talangan haji


 

Menambahkan sedikit tanggapan...
Tidak ada setitikpun dalam hati untuk menuduh atau mengatakan ulama MUI 
melegalkan riba..
Apabila ada Fatwa MUI yang menghalalkan transaksi talangan haji dan ada fatwa 
ulama lainnya yang mengharamkan, maka itu adalah perbedaan ilmiah.
Hal tersebut bisa saja terjadi, diantara sebabnya adalah perbedaan kadar 
pemahaman tentang realita transaksi tersebut.
Yang bisa kita lakukan jika ada perbedaan seperti ini adalah sebisa mungkin 
meneliti mana yang lebih sesuai dengan nash nash Al-Quran dan Sunnah dengan 
pemahaman yang shahih.
 
Tentang apakah fee ujrah riba atau tidak, tentu rekan-rekan lebih memahami 
bahwa setiap utang-piutang yang mendatangkan keuntungan adalah riba. Kecuali 
pemberian tersebut tidak ditentukan diawal (tidak direncanakan).
Misal : bank memberikan talangan (pinaman) haji sebesar 25 jt, setelah lunas 
kita berikan tambahan seikhlas kita kepada bank sebagai ucapan terima kasih, 
maka tambahan ini bukan riba. Tapi jika dibuat perjanjian untuk pemberian 
tambahan atau tambahan tersebut diminta diawal transaksi maka ini riba..
 
Bagaimana jika telah terikat perjanjian kontrak ?
Sebagai saudara seiman yang hanya bertemu dimilis maka kapasitas kami hanyalah 
memberikan pertimbangan, saran dan saling berbagi pemahaman.. kami tidak 
mendikte, memaksakan atau mengharuskan sesuatu, semua keputusan kembali 
kepribadi masing-masing...
Jika anda telah meyakini transaksi tersebut haram maka berusahalah untuk 
menghentikannya, dan apabila dengan segala upaya ternyata perjanjian tersebut 
tidak bisa dibatalkan maka yang bisa dilakukan hanya bertobat memohon kepada 
Allah agar mengampuni semua dosa dan semoga Allah Ta'ala menerima ibadah haji 
anda..
 
Wallahu a’lam.

 
 
- Original Message -
From: giovani vani
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 6:54 PM
Subject: Re: [assunnah] Dana talangan haji
 
Mohon maaf, saya masih bingung nih, lalu bagaimana dengan Legalitas dari 
Majelis ULAMA tersebut??  bank tersebut Bank Syariah, Kalo memang betul-betul 
termasuk riba bagaimana nasib Ummat islam di indonesia ini jika Ulama saja 
sudah melegalkan Riba.
lalu bagaimana jika kita sudah terikat perjanjian kontrak atau sudah sepakat? 
karena jujur saya sudah ikut  sudah berjalan 1 tahun. Pada saat itu memang 
saya belum tahu sedalam ini, tapi sempat kami (saya istri saya) tanyakan 
langsung kepada pihak bank tentang dana talangan ini (mereka menyebut fee 
ujrah), apakah ini riba? mereka jawab tidak  ini sudah sesuai dengan hukum 
syariah  sudah ada legalitasnya.
Apakah fee ujrah itu sama dengan riba? bagaimana kalo ditinjau dari sisi hukum 
muamalatnya?
 
wasalam



From: indra in...@toa-galva.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 10:42 AM
Subject: Re

Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-19 Terurut Topik giovani vani
Mohon maaf, saya masih bingung nih, lalu bagaimana dengan Legalitas dari 
Majelis ULAMA tersebut??  bank tersebut Bank Syariah, Kalo memang betul-betul 
termasuk riba bagaimana nasib Ummat islam di indonesia ini jika Ulama saja 
sudah melegalkan Riba.
lalu bagaimana jika kita sudah terikat perjanjian kontrak atau sudah sepakat? 
karena jujur saya sudah ikut  sudah berjalan 1 tahun. Pada saat itu memang 
saya belum tahu sedalam ini, tapi sempat kami (saya istri saya) tanyakan 
langsung kepada pihak bank tentang dana talangan ini (mereka menyebut fee 
ujrah), apakah ini riba? mereka jawab tidak  ini sudah sesuai dengan hukum 
syariah  sudah ada legalitasnya.
Apakah fee ujrah itu sama dengan riba? bagaimana kalo ditinjau dari sisi hukum 
muamalatnya?
 
wasalam



From: indra in...@toa-galva.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, November 18, 2011 10:42 AM
Subject: Re: [assunnah] Dana talangan haji


 
Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi 
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu 
dasar-dasar penghalalannya.
Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, 
biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut 
halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan.

Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ?
Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah 
memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam 
merealisasikannya.
Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka 
Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan 
menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya 
dipikirkan kembali.

Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat 
haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan 
hati..
Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan 
perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya 
(meninggalkan riba)..
Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik.

Wallahu a’lam.
Wassalamu'alaiykum,

ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta
http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan 
melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah 
ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih 
besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ?

Jawaban
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil 
Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar 
kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan 
sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari 
nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan 
jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau 
mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.

Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, 
ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan 
haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau 
meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang 
mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.

Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan 
amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia 
melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu 
melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka 
janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha 
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni 
keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang 
memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya 
Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
menjawab sebagai berikut.

Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang 
mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, 
bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji 
dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan 
orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang 
mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, 
maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak

Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-17 Terurut Topik ubaid ubaidillah
Assalamu'alaikum

Mohon dipertimbangkan dulu untuk mengikuti skema Dana Talang Haji... Karena
saya pernah baca artikel yang mengupas tentang dana talang haji ini dan
intinya penulis menyatakan bahwa dana talang haji itu asasnya tidak sesuai
dengan syariah...Simple nya saja..kalau status dana yang di talang kan
kepada kita itu adalah hutang dari Bank, dan kita memberi upah kepada bank
atas utang itu, maka itu termasuk riba...wallahu a'lam...

Mohon koreksi asatidz kalau saya salah..

Wassalamu'alaikum warahmatullah

2011/11/16 Unaisah canto...@yahoo.co.id

 **


 Assalamu'alaikum...
 Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
 Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp
 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana
 mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg
 ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar
 haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas
 pencerahannya.

  




-- 
Best Regards,
Ubaidillah


Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-17 Terurut Topik neno triyono
Sekedar kasih saran, setelah anda tahu hukumnya, berarti anda tidak
melanjutkan untuk melakukan transaksi dengan bank tersebut. sebenarnya
kewajiban haji adalah bagi orang yang mampu, saya sarankan anda untuk
membaca buku fiqih sunnah sayyid sabiq didalamnya bab haji dinukilkan
perkataan para ulama dari berbagai madzhab tentang pengertian dari
kemampuan.
adapun sertifikasi itu, maka siapapun yang pendapatnya bertentangan dengan
firman Alloh dan sabda Rosulnya harus ditolak.
wallohu a'lam


HAJI DENGAN MENGUTANG

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://almanhaj.or.id/content/507/slash/0


Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya ingin haji, tapi tidak 
mempunyai biaya yang mencukupi. Lalu kantor tempat saya bekerja menyetujui 
memberikan pinjaman kepada saya untuk biaya haji dengan cara memotong gaji 
setelah itu. Apakah cara ini dibenarkan ?

Jawaban
Jika anda ingin haji dengan uang pinjaman, maka cara yang anda lakukan dapat 
dibenarkan. Tapi yang utama dan lebih baik adalah tidak melakukan itu. Sebab 
Allah hanya mewajibkan haji kepada orang yang mampu, sedangkan anda sekarang 
belum mampu.

Sebaiknya anda tidak meminjam uang untuk haji. Sebab anda tidak mengerti, 
barangkali utang itu masih dalam tanggungan sedangkan anda tidak mampu 
membayarnya setelah itu, misalnya karena sakit atau tempat kerja mengalami 
kebangkrutan atau meninggal dunia. Maka seyogianya anda jangan mengutang untuk 
haji. Kapan saja Allah memberikan kecukupan kepada anda dan mampu haji dari 
dana sendiri, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, maka jangan mengutang untuk 
haji.

Pada 18 November 2011 07:16, giovani vani vazza...@yahoo.com menulis:

 **


 Lalu bagaimana kalau sudah daftar  sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur
 saya sudah daftar  rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil
 dana talangan haji dari bank syariah terkemuka, dasar kami ambil karena
 sudah ada izin  sertifikasi dari Majelis Ulama, serta daftar tunggu yang
 lama sehingga kami putuskan untuk ikut, jikalau memang tidak boleh lalu
 bagaimana dengan kami2 yang keuangannya terbatas  berkeinginan ingin
 berangkat haji dgn mengumpulkan uang sedikit2? lalu bagaimana dengan
 sertifikasi dari Majelis ulama?

 wasalam

 
 From: ardi n winugr...@gmail.com
 Sent: Thursday, November 17, 2011 3:14 PM

 Waalaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

 Masalah ini sudah pernah dibahas dan dapat dilihat dalam artikel
 http://pengusahamuslim.com/talangan-haji-contoh-nyata-transaksi-riba

 Wa Jazakumulloh Khayr

 --- In assunnah@yahoogroups.com, Unaisah cantotok@... wrote:
  Assalamu'alaikum...
  Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
  Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana
 Rp 10 jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini
 ana mo daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank
 yg ada di daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana
 daftar haji melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas
 pencerahannya.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Dana talangan haji

2011-11-17 Terurut Topik indra
Assalamualaiykum...
Sedikit tanggapan, maaf jika tidak berkenan..
Pada artikel tersebut telah dijelaskan sebab-sebabnya mengapa transaksi 
talangan haji termasuk riba... Apabila MUI menghalalkan, maka kita harus tahu 
dasar-dasar penghalalannya.
Setelah memahami dalil-dalil dari sisi yang mengharamkan dan yang menghalalkan, 
biarkan iman (bukan hawa nafsu) kita yang menentukan apakah transaksi tersebut 
halal atau haram, apakah akan melanjutkan transaksi tersebut atau menghentikan.

Bagaimana kami yang keuangannya terbatas tapi ingin berhaji ? 
Seorang muslim yang imannya baik pasti ingin(niat) berhaji, semoga Allah 
memberikan pahala atas keinginan tersebut, dan semoga Allah memudahkan dalam 
merealisasikannya.
Apabila sampai saat ini belum terrealisasi karena ketidakmampuan kita maka 
Allah tidak mewajibkan haji pada diri kita.. Adapun memaksakan diri dengan 
menempuh jalan yang menurut kita masih syubhat (halal atau haram) sebaiknya 
dipikirkan kembali. 

Mungkin dengan jalan tersebut (talangan haji), keinginan kita untuk berangkat 
haji bisa terpuaskan...tetapi Ridho Allah lebih penting dari pada kepuasan 
hati..  
Bisakah kita dapatka ridho Allah, jika pada saat kita mejalankan 
perintah-Nya(ibadah haji) dilakukan dengan jalan menerjang larangan-Nya 
(meninggalkan riba)..
Jangan sampai niat yang baik ditempuh dengan jalan yang kurang baik.

Wallahu a’lam.
Wassalamu'alaiykum,

ARTI KEMAMPUAN MELAKSANAKAN HAJI

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daiman Lil Ifta
http://almanhaj.or.id/content/472/slash/0


Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Apakah yang dimaksudkan kemampuan 
melaksanakan haji ? Apakah pahala haji yang terbesar ketika pergi ke Mekkah 
ataukah setelah kembali darinya ? Dan apakah pahala haji di sisi Allah lebih 
besar jika dia kembali dari Mekkah menuju tanah airnya ?

Jawaban
Arti kemampuan dalam haji adalah sehat badan, ada kendaraan sampai ke Masjidil 
Haram, baik dengan kapal terbang, mobil, binatang atau ongkos membayar 
kendaraan sesuai keadaan. Juga memiliki bekal yang cukup selama perjalanan 
sejak pergi sampai pulang. Dan perbekalan itu harus merupakan kelebihan dari 
nafkah orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari haji. Dan 
jika yang haji atau umrah seorang perempuan maka harus bersama suami atau 
mahramnya selama dalam bepergian untuk haji dan umrah.

Adapun pahala haji maka tergantung kadar keikhlasan orang karena Allah, 
ketekunan melaksanakan manasik, menjauhi hal-hal yang menafikan kesempurnaan 
haji, dalam mencurahkan harta dan tenaga, baik dia kembali, mukim, atau 
meninggal sebelum merampungkan haji ataupun setelahnya. Allah adalah yang 
mengetahui kondisi seseorang dan akan memberikan balasannya.

Sedang kewajiban setiap mukallaf adalah beramal dengan tekun dan memperhatikan 
amalnya dalam kesesuaiannya dengan syari'at Islam lahir dan batin seakan dia 
melihat Allah. Sebab meskipun dia tidak dapat melihat-Nya tapi Allah selalu 
melihat dia dan memperhatikan setiap gerak hati dan langkah fisiknya. Maka 
janganlah seseorang mencari-cari apa yang menjadi hak Allah. Sebab Allah Maha 
Penyayang kepada hamba-hamba-Nya, melipatgandakan pahala kebaikan, mengampuni 
keburukan dan tidak akan menzhalimi siapa pun. Maka hendaklah setiap orang 
memperhatikan dirinya dan membiarkan apa yang menjadi hak Allah. Sesungguhnya 
Allah Maha Bijaksana, Maha Adil, Maha Penyantun lagi Maha Penyayang.

Dan dalam pertanyaan yag sama, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin 
menjawab sebagai berikut.

Tentang kemampuan dalam haji dijelaskan dalam hadits, yaitu bila seorang 
mendapatkan bekal dan kendaraan. Barangkali yang lebih umum dari itu adalah, 
bahwa orang yang mampu sampai ke Mekkah dengan cara apapun maka dia wajib haji 
dan umrah. Jika dia mampu dengan berjalan dan membawa bekalnya atau mendapatkan 
orang yang membawakan bekalnya maka dia wajib haji. Dan jika seseorang 
mempunyai ongkos transportasi modern seperti kapal laut, kapal udara dan mobil, 
maka dia wajib haji. Dan jika dia mendapatkan bekal dan kendaraan, tapi tidak 
mendapatkan orang yang menjaga harta dan keluarganya, atau tidak mendapatkan 
apa yang dia nafkahkan kepada keluarganya selama dia pergi haji maka dia tidak 
wajib haji karena dia tidak mempunyai kemampuan.

Demikian pula jika di jalan terdapat sesuatu yang menakutkan atau ditakutkan 
seperti perampok, atau diharuskan membayar pajak mahal, atau waktunya tidak 
cukup untuk sampai ke Mekkah, atau tidak mampu naik kendaraan apapun karena 
sakit atau akan mendatangkan mudharat lebih berat, maka kewajiban haji gugur 
darinya dan dia wajib menggantikannya kepada orang lain jika dia mempunyai 
kemampuan harta, dan jika tidak maka tidak wajib haji. Wallahu a'lam.



  - Original Message - 
  From: giovani vani 
  Sent: Friday, November 18, 2011 7:16 AM

  Lalu bagaimana kalau sudah daftar  sudah berjalan 1 tahun lebih, jujur saya 
sudah daftar  rencana mau menyelesaikan pembayarannya, kami ambil dana 
talangan haji dari bank syariah terkemuka, 

[assunnah] Dana talangan haji

2011-11-16 Terurut Topik Unaisah
Assalamu'alaikum...
Mohon pencerahan dr ustadz ato temen temen yg paham dgn masalah ini.
Ana mo naik haji dgn istri,namu krna mengingat dana (ana br punya dana Rp 10 
jt) dan daftar tunggu yg lama (10thn),maka ana beranikan utk bln ini ana mo 
daftar haji,tp melalui dana talangan haji yg diadakan oleh Bank Bank yg ada di 
daerah kami,bagaimana menurut pandangan syari'at apabila ana daftar haji 
melalui dana talangan haji tersebut? Jazakumulloh khoiron atas pencerahannya.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/