Re: [assunnah] Hukum Bekerja di Bank Sentral
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu Mohon maaf kalau saya mungkin tidak akan langsung menjawab pertanyaan Anda, mungkin saya hanya akan lebih banyak bercerita mengenai pengetahuan dan pengalaman saya terkait BI. Saya tidak tahu apakah Anda sudah bekerja di BI atau baru ingin atau akan bekerja di BI. Untuk saat ini saya asumsikan bahwa Anda belum bekerja di BI. Bagian yang mengurusi Perbankan Syariah di BI adalah Direktorat Perbankan Syariah. Direktorat ini bukanlah unit usaha syariah BI sebagaimana (misalnya) CIMB Niaga Syariah yang merupakan unit usaha syariah dari Bank CIMB Niaga. Direktorat Perbankan Syariah ini hanyalah salah satu direktorat dari direktorat-direktorat di BI. Direktorat Perbankan Syariah bertugas untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Sebagaimana direktorat lainnya, gaji pegawai Direktorat Perbankan Syariah dibayar dari Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI). Jika kita amati ATBI ini maka pendapatannya didominasi hasil pengelolaan moneter yaitu investasi cadangan devisa. Selain itu ada pula pendapatan pengelolaan kredit. Mayoritas dari pendapatan ini bersifat RIBAWI. Memang sekarang sebagian (kecil) dari devisa sudah diinvestasikan pada instrumen syariah, namun jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan portfolio devisa. BI sendiri sampai sekarang tidak menerapkan kebijakan memisahkan antara pendapatan ribawi dan syariah. Semuanya masih bercampur. Kesimpulannya, sampai saat ini, saya bisa mengatakan bahwa gaji yang diperoleh pegawai BI termasuk pegawai Direktorat Perbankan Syariah bercampur antara hasil investasi ribawi dan (sedikit) yang sesuai syariah. Sampai sekarang tidak ada yang bisa membantah kenyataan ini - termasuk pegawai Direktorat Perbankan Syariah pun - kecuali pegawai yang tidak memahami operasional BI. Memang kedudukan BI sebagai bank sentral berbeda dengan bank umum. BI ada sebagai amanat undang-undang salah satunya untuk mengatur dan mengawasi bank termasuk bank syariah. Dengan demikian, berdasarkan undang-undang Indonesia - sampai saat ini - BI HARUS ada untuk mengawasi dan mengembangkan bank termasuk bank syariah. Saya tidak tahu apakah keberadaan BI yang HARUS ada untuk mengatur dan mengawasi bank (syariah) berdasarkan undang-undang RI menimbulkan konsekuensi syar'i yang membolehkan seorang muslim untuk bekerja di BI sekedar untuk mengatur dan mengawasi bank syariah. Walaupun gaji yang diperoleh pegawai tersebut berasal dari sumber ribawi. Pendapat pribadi saya sendiri, saya memilih untuk meninggalkan BI. Alasannya, lebih baik meninggalkan yang meragukan walaupun mungkin kita melihat ada maslahat di dalamnya. Saat ini, Pemerintah sedang membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang akan menggantikan Bank Indonesia mengawasi perbankan. Sepertinya sumber pembiayaan lembaga baru ini lebih bersih daripada BI. Walaupun saya tidak tahu pastinya juga karena lembaganya sendiri belum mulai beroperasi. Mungkin Anda bisa mempertimbangkan untuk menunda dulu niat anda membantu perkembangan bank syariah sampai lembaga ini resmi beroperasi. Namun tentunya terlebih dahulu tetap harus meminta pertimbangan ahli ilmu. Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)
[assunnah] Hukum Bekerja di Bank Sentral
Assalamualaikum... Saya ingin menanyakan kegundahan hati saya, bagaimana hukumnya bekerja di bank sentral (BI) bagian syariah? Apakah secara otomatis menjadi haram? Bukankah dengan bekerja di bagian syariah akan membantu perkembangan Bank Syariah di Indonesia? Jazakumullah khoir.. Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum bekerja di bank konvensional asing (Bank Inggris)
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Afwan ustadz, ana mohon pencerahan dan saran sbb : Saat ini ana bekerja di bank asing konvensional sejak 1998. Apakah hukumnya haram? Ana berniat berhenti jika benar2 hukumnya haram mutlak, tp saat ini msh punya sangkutan hutang dg perusahaan atas fasilitas kredit rumah, kredit mobil (car ownership programme) dan kredit lunak. Sekiranya ana paksakan keluar dr perusahaan saat ini, ana tdk bisa melunasi hutang tsb dan ana juga belum punya pekerjaan/penghasilan lain. Hutang ana dg perusahaan baru berakhir di th 2014. Sedang saat ini ana sdh berusia 47 th. Bolehkan ana coba menunda berhenti bekerja saat hutang ana berakhir? Demikian ustadz. Barakallahu fikum. Jazakallahu khairan. وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohamad Wahyudi. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum Bekerja di Bank
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Bekerja di bank itu diharamkan. Bahkan menjadi satpamnya saja tidak dibolehkan. Insya Allah perkara ini telah diketahui oleh banyak orang termasuk juga ikhwan dan akhwat yang sudah ngaji. Tetapi amat disayangkan sebagian dari mereka masih menerima tawaran bekerja di bank Seorang anak tidak termasuk durhaka karena tidak mengikuti keinginan orang tua yang melanggar aturan Islam. Bahkan insya Allah termasuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Katakan saja kepada orang tua bahwa dirinya telah dewasa dan masalah bekerja ada pilihannya sendiri, biarkan dia memilih dan siap dengan konsekuensinya. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah === Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan SEORANG manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia SEMUANYA. ... (Al Maidah: 32) - Original Message - 11. Hukum Bekerja di Bank Posted by: Princess Anna [EMAIL PROTECTED] prncss_anna Wed Jan 30, 2008 6:42 pm (PST) Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Mohon bantuannya bagaimana hukum bekerja di suatu bank, baik itu bank umum maupun bank-bank syari'ah yg saat ini sangat banyak juga jumlahnya? Kemudian, apakah kita menjadi anak yg durhaka apabila menolak permintaan dari orang tua terutama ibu apabila kita menolak tawaran beliau untuk bekerja di suatu bank? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih Wassalaamu'alaikum Warohamtullahi Wabarokatuh Anna Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum Bekerja di Bank
Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh, Akhi Chandraleka sebaiknya jawaban antum dibiasakan selalu didukung dengan dalil atau fatwa para ulama salaf agar bagi saudara kita yang nanya lebih jelas dan yakin. HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/778/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ? Jawaban. Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan. Pertama : Membantu melakukan riba Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau : Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan. Artinya : Mereka itu sama saja. Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya. Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya. [Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II] HUKUM BEKERJA DI LEMBAGA RIBAWI SEPERTI MENJADI SOPIR ATAU SATPAM http://www.almanhaj.or.id/content/1793/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh hukumnya bekerja di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau satpam ? Jawaban Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir atau satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka konsekwensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari (menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya juga. Sedangkan orang yang secara langsung mencatat, menulis, mengirim, menyimpan dan semisalnya, maka tidak dapat disangkal lagi, telah turut secara langsung melakukan hal yang haram, padahal telah terdapat hadits yang sah dari Nabi Shallallahu �alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu �anhu bahwasanya. �Artinya : Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam telah melaknat pemakai riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, �Mereka itu sama saja ..�[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Musaqah 1598] [Majmu Durus Fatawa Al-Haramul Makkiy, Juz III, hal.369 dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 6 Darul Haq] APAKAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MENCAKUP SEGALA HAL ? http://www.almanhaj.or.id/content/1484/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang, beranggapan bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang tua. Jawaban . Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk baktin adalah menahan diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Artinya : Tolonglah saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun teraniaya Ditanyakan kepada beliau, Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami menolongnya bila ia berbuat aniaya ?. beliau menjawab. Artinya : Engkau mencegahnya dari berbuat aniaya. [2] Jadi, mencegah orang tua dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal tersebut adalah merupakan bakti terhadapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya untuk membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak dianggap durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat baik, karena dengan begitu ia telah mencegahnya dari yang haram. [Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin] Wassalamu'alaikum Abu Nida On Fri, 01 Feb 2008 21:03:25 +0700, ... Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Bekerja di bank itu diharamkan. Bahkan menjadi satpamnya saja tidak dibolehkan. Insya Allah perkara ini telah diketahui oleh banyak orang termasuk juga ikhwan dan akhwat yang sudah ngaji. Tetapi amat disayangkan sebagian dari mereka masih menerima tawaran bekerja di bank Seorang anak tidak termasuk durhaka karena tidak mengikuti keinginan orang tua yang melanggar aturan Islam. Bahkan insya Allah termasuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Katakan saja kepada
[assunnah] Hukum Bekerja di Bank
Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Mohon bantuannya bagaimana hukum bekerja di suatu bank, baik itu bank umum maupun bank-bank syari'ah yg saat ini sangat banyak juga jumlahnya? Kemudian, apakah kita menjadi anak yg durhaka apabila menolak permintaan dari orang tua terutama ibu apabila kita menolak tawaran beliau untuk bekerja di suatu bank? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih Wassalaamu'alaikum Warohamtullahi Wabarokatuh Anna Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/