Re: [assunnah] Hukum Bekerja di Bank Sentral

2012-01-23 Terurut Topik Faidzin Firdhaus
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu

Mohon maaf kalau saya mungkin tidak akan langsung menjawab pertanyaan Anda, 
mungkin saya hanya akan lebih banyak bercerita mengenai pengetahuan dan 
pengalaman saya terkait BI.
Saya tidak tahu apakah Anda sudah bekerja di BI atau baru ingin atau akan 
bekerja di BI. Untuk saat ini saya asumsikan bahwa Anda belum bekerja di BI.

Bagian yang mengurusi Perbankan Syariah di BI adalah Direktorat Perbankan 
Syariah. Direktorat ini bukanlah unit usaha syariah BI sebagaimana (misalnya) 
CIMB Niaga Syariah yang merupakan unit usaha syariah dari Bank CIMB Niaga. 
Direktorat Perbankan Syariah ini hanyalah salah satu direktorat dari 
direktorat-direktorat di BI. Direktorat Perbankan Syariah bertugas untuk 
mengatur, mengawasi dan mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.

Sebagaimana direktorat lainnya, gaji pegawai Direktorat Perbankan 
Syariah dibayar dari Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI). Jika kita amati 
ATBI ini maka pendapatannya didominasi hasil pengelolaan moneter yaitu 
investasi cadangan devisa. Selain itu ada pula pendapatan pengelolaan kredit. 
Mayoritas dari pendapatan ini bersifat RIBAWI.

Memang sekarang sebagian (kecil) dari devisa sudah diinvestasikan pada 
instrumen syariah, namun jumlahnya masih sangat kecil dibandingkan portfolio 
devisa. BI sendiri sampai sekarang tidak menerapkan kebijakan memisahkan antara 
pendapatan ribawi dan syariah. Semuanya masih bercampur. Kesimpulannya, sampai 
saat ini, saya bisa mengatakan bahwa gaji yang diperoleh pegawai BI termasuk 
pegawai Direktorat Perbankan Syariah bercampur antara hasil investasi ribawi 
dan (sedikit) yang sesuai syariah. Sampai sekarang tidak ada yang bisa 
membantah kenyataan ini - termasuk pegawai Direktorat Perbankan Syariah pun - 
kecuali pegawai yang tidak memahami operasional BI.

Memang kedudukan BI sebagai bank sentral berbeda dengan bank umum. BI ada 
sebagai amanat undang-undang salah satunya untuk mengatur dan mengawasi bank 
termasuk bank syariah. Dengan demikian, berdasarkan undang-undang Indonesia - 
sampai saat ini - BI HARUS ada untuk mengawasi dan mengembangkan bank termasuk 
bank syariah.

Saya tidak tahu apakah keberadaan BI yang HARUS ada untuk mengatur dan 
mengawasi bank (syariah) berdasarkan undang-undang RI menimbulkan konsekuensi 
syar'i yang membolehkan seorang muslim untuk bekerja di BI sekedar untuk 
mengatur dan mengawasi bank syariah. Walaupun gaji yang diperoleh pegawai 
tersebut berasal dari sumber ribawi.

Pendapat pribadi saya sendiri, saya memilih untuk meninggalkan BI. Alasannya, 
lebih baik meninggalkan yang meragukan walaupun mungkin kita melihat ada 
maslahat di dalamnya.

Saat ini, Pemerintah sedang membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang akan 
menggantikan Bank Indonesia mengawasi perbankan. Sepertinya sumber pembiayaan 
lembaga baru ini lebih bersih daripada BI. Walaupun saya tidak tahu pastinya 
juga karena lembaganya sendiri belum mulai beroperasi. Mungkin Anda bisa 
mempertimbangkan untuk menunda dulu niat anda membantu perkembangan bank 
syariah sampai lembaga ini resmi beroperasi. Namun tentunya terlebih dahulu 
tetap harus meminta pertimbangan ahli ilmu.

Faidzin ibn Sumedi ibn Yasmudi ibn Naya (l.1979 M/1400 H)

[assunnah] Hukum Bekerja di Bank Sentral

2012-01-22 Terurut Topik watiebae
Assalamualaikum...

Saya ingin menanyakan kegundahan hati saya, bagaimana hukumnya bekerja di bank 
sentral (BI) bagian syariah? Apakah secara otomatis menjadi haram? Bukankah 
dengan bekerja di bagian syariah akan membantu perkembangan Bank Syariah di 
Indonesia?
Jazakumullah khoir..
Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Hukum bekerja di bank konvensional asing (Bank Inggris)

2011-04-29 Terurut Topik moh . wahyudi
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Afwan ustadz, ana mohon pencerahan dan saran sbb :
Saat ini ana bekerja di bank asing konvensional sejak 1998.
Apakah hukumnya haram?
Ana berniat berhenti jika benar2 hukumnya haram mutlak, tp saat ini msh punya 
sangkutan hutang dg perusahaan atas fasilitas kredit rumah, kredit mobil (car 
ownership programme) dan kredit lunak. 
Sekiranya ana paksakan keluar dr perusahaan saat ini, ana tdk bisa melunasi 
hutang tsb dan ana juga belum punya pekerjaan/penghasilan lain. Hutang ana dg 
perusahaan baru berakhir di th 2014. Sedang saat ini ana sdh berusia 47 th.
Bolehkan ana coba menunda berhenti bekerja saat hutang ana berakhir?

Demikian ustadz.

Barakallahu fikum.
Jazakallahu khairan.


 ​وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Mohamad Wahyudi.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Hukum Bekerja di Bank

2008-01-31 Terurut Topik ... Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Bekerja di bank itu diharamkan. Bahkan menjadi satpamnya saja tidak 
dibolehkan. Insya Allah perkara ini telah diketahui oleh banyak orang 
termasuk juga ikhwan dan akhwat yang sudah ngaji. Tetapi amat disayangkan 
sebagian dari mereka masih menerima tawaran bekerja di bank

Seorang anak tidak termasuk durhaka karena tidak mengikuti keinginan orang 
tua yang melanggar aturan Islam. Bahkan insya Allah termasuk berbuat baik 
kepada kedua orang tua. Katakan saja kepada orang tua bahwa dirinya telah 
dewasa dan masalah bekerja ada pilihannya sendiri, biarkan dia memilih dan 
siap dengan konsekuensinya.


Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



===
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang 
siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang 
lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia 
telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara 
kehidupan SEORANG manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan 
manusia SEMUANYA. ...
(Al Maidah: 32)


- Original Message - 
  11. Hukum Bekerja di Bank
  Posted by: Princess Anna [EMAIL PROTECTED]   prncss_anna
  Wed Jan 30, 2008 6:42 pm (PST)
  Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

  Mohon bantuannya bagaimana hukum bekerja di suatu bank, baik itu bank umum 
maupun bank-bank syari'ah yg saat ini sangat banyak juga jumlahnya?
  Kemudian, apakah kita menjadi anak yg durhaka apabila menolak permintaan 
dari orang tua terutama ibu apabila kita menolak tawaran beliau untuk 
bekerja di suatu bank?

  Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih

  Wassalaamu'alaikum Warohamtullahi Wabarokatuh

  Anna





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Hukum Bekerja di Bank

2008-01-31 Terurut Topik aep
Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh,

Akhi Chandraleka sebaiknya jawaban antum dibiasakan selalu didukung dengan 
dalil atau fatwa  para ulama salaf agar bagi saudara kita yang nanya lebih 
jelas dan yakin.

HUKUM BEKERJA DI BANK-BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DIDALAMNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/778/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum bekerja di bank-bank 
ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya ?

Jawaban.
Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan.

Pertama : Membantu melakukan riba

Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada 
individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya beliau :

Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua 
saksinya.

Beliau mengatakan.

Artinya : Mereka itu sama saja.

Kedua : Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan 
mengakuinya.

Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi 
dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak 
apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti 
itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil 
riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]
HUKUM BEKERJA DI LEMBAGA RIBAWI SEPERTI MENJADI SOPIR ATAU SATPAM
http://www.almanhaj.or.id/content/1793/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh hukumnya bekerja 
di lembaga ribawi seperti menjadi supir atau satpam ?

Jawaban
Tidak boleh hukumnya bekerja di lembaga-lembaga ribawi sekalipun menjadi supir 
atau satpam sebab ketika dia bekerja di lembaga-lembaga ribawi, maka 
konsekwensi logisnya dia rela terhadapnya, karena orang yang mengingkari 
(menolak) sesuatu tidak mungkin bekerja untuk kepentingannya. Bila dia bekerja 
untuk kepentingannya, maka ketika itu dia sudah menjadi rela terhadapnya dan 
rela terhadap sesuatu yang diharamkan, berarti mendapatkan jatah dosa darinya 
juga.

Sedangkan orang yang secara langsung mencatat, menulis, mengirim, menyimpan dan 
semisalnya, maka tidak dapat disangkal lagi, telah turut secara langsung 
melakukan hal yang haram, padahal telah terdapat hadits yang sah dari Nabi 
Shallallahu �alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu �anhu 
bahwasanya.

�Artinya : Rasulullah Shallallahu �alaihi wa sallam telah melaknat pemakai 
riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau 
mengatakan, �Mereka itu sama saja ..�[Hadits Riwayat Muslim, kitab Al-Musaqah 
1598]

[Majmu Durus Fatawa Al-Haramul Makkiy, Juz III, hal.369 dari fatwa Syaikh Ibn 
Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar�iyyah Fi Al-Masa�il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 6 
Darul Haq] 

APAKAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA MENCAKUP SEGALA HAL ?
http://www.almanhaj.or.id/content/1484/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang, beranggapan 
bahwa berbakti kepada kedua orang tua adalah dalam segala hal. Kami mohon 
perkenan Syaikh untuk menjelaskan batasan-batasan berbakti kepada kedua orang 
tua.

Jawaban
.

Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan 
dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara 
yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk baktin adalah menahan 
diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Artinya : Tolonglah saudaramu baik ia dalam kondisi berbuat aniaya maupun 
teraniaya

Ditanyakan kepada beliau, Begitulah bila ia teraniaya, lalu bagaimana kami 
menolongnya bila ia berbuat aniaya ?. beliau menjawab.

Artinya : Engkau mencegahnya dari berbuat aniaya. [2]

Jadi, mencegah orang tua dari perbuatan haram dan tidak mematuhinya dalam hal 
tersebut adalah merupakan bakti terhadapnya. Misalnya orang tua menyuruhnya 
untuk membelikan sesuatu yang haram, lalu tidak menurutinya, ini tidak dianggap 
durhaka. Bahkan sebaliknya, ia sesungguhnya telah berbuat baik, karena dengan 
begitu ia telah mencegahnya dari yang haram.

[Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

Wassalamu'alaikum
Abu Nida



On Fri, 01 Feb 2008 21:03:25 +0700, ... Chandraleka  
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

 Bekerja di bank itu diharamkan. Bahkan menjadi satpamnya saja tidak
 dibolehkan. Insya Allah perkara ini telah diketahui oleh banyak orang
 termasuk juga ikhwan dan akhwat yang sudah ngaji. Tetapi amat disayangkan
 sebagian dari mereka masih menerima tawaran bekerja di bank

 Seorang anak tidak termasuk durhaka karena tidak mengikuti keinginan  
 orang
 tua yang melanggar aturan Islam. Bahkan insya Allah termasuk berbuat baik
 kepada kedua orang tua. Katakan saja kepada 

[assunnah] Hukum Bekerja di Bank

2008-01-30 Terurut Topik Princess Anna
Assalaamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
   
Mohon bantuannya bagaimana hukum bekerja di suatu bank, baik itu bank umum 
maupun bank-bank syari'ah yg saat ini sangat banyak juga jumlahnya?
Kemudian, apakah kita menjadi anak yg durhaka apabila menolak permintaan dari 
orang tua terutama ibu apabila kita menolak tawaran beliau untuk bekerja di 
suatu bank?
   
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih
 
Wassalaamu'alaikum Warohamtullahi Wabarokatuh

Anna


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/