Re: [assunnah] Memanggilan dengan Abi dan Umi
Assalaamu 'alaikum wa rahmatullah, Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya: Bolehkah seorang pria berkata kepada istrinya, 'Ya ukhti' (Wahai saudariku), dengan hanya bermaksud (sebagai) sapaan cinta? Ataupun 'Ya ummi' (Wahai ibuku)? Beliau menjawab: Ya, diperbolehkan baginya untuk berkata kepada istrinya, 'Ya ukhti' atau 'Ya ummi' dan ucapan-ucapan lain yang semisalnya yang menunjukkan kasih sayang dan cinta. Beberapa ahli ilmu memakruhkan seorang pria memanggil istrinya dengan ucapan-ucapan itu. Tapi pendapat ini tidak ada dasarnya, karena amalan bergantung niat. Dan pria ini ketika memanggil istrinya saudarinya tidaklah berniat untuk menjadikannya haram baginya, melainkan niatnya adalah sebagai ungkapan kasih sayang dan cintanya kepadanya. Dan apa-apa yang menjadi penyebab munculnya cinta di antara pasangan, baik pada sisi sang suami atau sang istri, maka ini adalah hal yang baik. (Fatawa Nur 'alal Darb, bisa didengar di http://www.alandals.net/media/binothimen/14250.mp3 ) Ketika ditanya: Sebagian orang berkata kepada istri-istri mereka, 'Aku saudaramu' dan 'Kamu saudariku', bagaimana hukumnya? Al-Lajnah Ad-Daa'imah menjawab: Jika seorang pria berkata kepada istrinya, 'Aku saudaramu' dan 'Kamu saudariku', atau 'Kamu ibuku' atau 'seperti ibuku', atau 'Bagiku kamu seperti ibuku atau saudariku,' jika ia berniat untuk mengucapkan kata-kata penghargaan dan penghormatan, atau dia tidak ada niat khusus dan ucapan tersebut tidak dibarengi dengan apa-apa yang mengindikasikan zihaar, maka ini tidaklah termasuk sebagai zihar, dan dia tidak perlu melakukan apapun. Tapi jika ia bermaksud zihar dengan ucapan-ucapan tersebut, atau dibarengi dengan sesuatu yang mengindikasikan zihar, seperti mengucapkan kalimat ini ketika ia sedang marah dengan istrinya, atau ketika ia mengancamnya, maka ini adalah zihar dan haram. (Jika demkian) Pria ini harus bertaubat dan membayar kafarat sebelum ia menyentuh istrinya kembali. Kafaratnya adalah membebaskan seorang budak. Jika itu tidak memungkinkan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika ia tidak mampu melakukannya, maka ia wajib memberi makan 60 orang miskin. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa'imah) Jadi tidak ada masalah sama-sekali jika antum dipanggil abi oleh istri antum, ataupun antum memanggilnya ummi, karena pemanggilan seperti ini didasari oleh kebiasaan sebagian besar orang-orang di negri kita dalam menyamakan panggilan kepada pasangan kita dengan panggilan anak-anak kita kepadanya. Wassalaamu 'alaikum wa rahmatullah. --- In assunnah@yahoogroups.com, ganet ganet.anug...@... wrote: Afwan ana belum paham atau menangkap maksud dari jawaban dibawah ini, Jadi intinya dibolehkan atau tidak jika suami memanggil istrinya dengan sebutan Ummi atau Bunda, begitupun sebaliknya Istri memanggil suaminya dengan sebutan Abi atau Ayah. Karena ana sehari2 dipanggil oleh istri dgn sebutan ayah atau abi
RE: [assunnah] Memanggilan dengan Abi dan Umi
Afwan ana belum paham atau menangkap maksud dari jawaban dibawah ini, Jadi intinya dibolehkan atau tidak jika suami memanggil istrinya dengan sebutan Ummi atau Bunda, begitupun sebaliknya Istri memanggil suaminya dengan sebutan Abi atau Ayah. Karena ana sehari2 dipanggil oleh istri dgn sebutan ayah atau abi -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assun...@yahoogroups.com] On Behalf Of uliddin Sent: Friday, April 02, 2010 4:10 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Memanggilan dengan Abi dan Umi Dari website http://ustadzaris.com http://ustadzaris.com/bolehkah-memanggil-istri-dengan-ummi-2 Di sebagian keluarga yang dianggap islami di masyarakat kita terdapat kebiasaan yang dianggap sebagai trend keluarga islami yaitu suami memanggil isterinya dengan panggilan *ummi *(yang artinya ibuku) dan sebaliknya isteri memanggil suaminya dengan panggilan *abi *(yang artinya ayahku). Yang patut kita renungkan, *benarkah hal ini adalah suatu hal yang islami?* Penulis kitab ar Raudh al Murbi’, sebuah buku fiqh mazhab Hambali mengatakan: ويكره نداء أحد الزوجين الآخر بما يختص بذي رحم محرم كأبي وأمي “Dan *makruh *hukumnya jika salah seorang dari suami atau isteri memanggil pasangannya dengan panggilan yang hanya digunakan untuk memanggil kerabat yang masih mahram semisal /abi /atau /ummi/”. Sedangkan di Hasyiah ar Raudh al Murbi’ dijelaskan sebagai berikut: لخبر: أن رجلا قال لامرأته يا أختي، فقال – صلى الله عليه وسلم – «أختك هي؟» رواه أبو داود، فكره ذلك، ونهى عنه، “Dimakruhkannya hal di atas karena beberapa alasan: Yang Pertama, terdapat dalam sebuah hadits bahwa ada seorang suami yang memanggil isterinya “Wahai ukhti!”. Mendengar hal tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah dia memang saudarimu?!”. Nabi membenci hal tersebut dan melarangnya. (HR Abu Daud no 2210 dan 2211 namun al Albani menilainya sebagai hadits yang lemah). ولأنه لفظ يشبه لفظ الظهار، Kedua, kata-kata tersebut menyerupai kata-kata *zhihar* (mengatakan pada istri: Engkau seperti punggung ibuku) ولا تحرم به، ولا يثبت به حكم الظهار، لأنه ليس بصريح فيه، ولا نواه فلا يثبت به التحريم، وجاء أن الخليل قال: إنها أختي، ولم يعد ظهارا. Namun menggunakan kata-kata di atas tidaklah sampai derajat haram dan tidak menyebabkan terjadinya /zhihar /karena dua alasan. *Pertama*, kata-kata tersebut bukanlah kata-kata yang tegas menunjukkan makna /zhihar /dan orang yang mengucapkannya juga tidak meniatkan zhihar dengan kata-kata tersebut. Oleh karena itu hukumnya tidak haram. *Kedua*, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Ibrahim al Khalil berkata mengenai isterinya, “Dia adalah ukhti” dan tidak dinilai sebagai zhihar”. Kutipan di atas bisa dibaca di kitab Hasyiah ar Raudh al Murbi’ jilid 7 hal 8 karya Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim al ‘Ashimi an Nadi cetakan pertama tahun 1397 H, tanpa penerbit. Sedangkan ar Raudh al Murbi’ adalah buku karya Manshur bin Yunus bin Idris al Bahuti, seorang ulama mazhab Hambali yang meninggal pada tahun 1051H. Joy Rizki PD wrote: 2010/3/25 Wawan Sri wawan...@yahoo.com Assalamu'alaikum, Mohon penjelasannya tentang ; 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Memanggilan dengan Abi dan Umi
Dari website http://ustadzaris.com http://ustadzaris.com/bolehkah-memanggil-istri-dengan-ummi-2 Di sebagian keluarga yang dianggap islami di masyarakat kita terdapat kebiasaan yang dianggap sebagai trend keluarga islami yaitu suami memanggil isterinya dengan panggilan *ummi *(yang artinya ibuku) dan sebaliknya isteri memanggil suaminya dengan panggilan *abi *(yang artinya ayahku). Yang patut kita renungkan, *benarkah hal ini adalah suatu hal yang islami?* Penulis kitab ar Raudh al Murbi’, sebuah buku fiqh mazhab Hambali mengatakan: ويكره نداء أحد الزوجين الآخر بما يختص بذي رحم محرم كأبي وأمي “Dan *makruh *hukumnya jika salah seorang dari suami atau isteri memanggil pasangannya dengan panggilan yang hanya digunakan untuk memanggil kerabat yang masih mahram semisal /abi /atau /ummi/”. Sedangkan di Hasyiah ar Raudh al Murbi’ dijelaskan sebagai berikut: لخبر: أن رجلا قال لامرأته يا أختي، فقال – صلى الله عليه وسلم – «أختك هي؟» رواه أبو داود، فكره ذلك، ونهى عنه، “Dimakruhkannya hal di atas karena beberapa alasan: Yang Pertama, terdapat dalam sebuah hadits bahwa ada seorang suami yang memanggil isterinya “Wahai ukhti!”. Mendengar hal tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah dia memang saudarimu?!”. Nabi membenci hal tersebut dan melarangnya. (HR Abu Daud no 2210 dan 2211 namun al Albani menilainya sebagai hadits yang lemah). ولأنه لفظ يشبه لفظ الظهار، Kedua, kata-kata tersebut menyerupai kata-kata *zhihar* (mengatakan pada istri: Engkau seperti punggung ibuku) ولا تحرم به، ولا يثبت به حكم الظهار، لأنه ليس بصريح فيه، ولا نواه فلا يثبت به التحريم، وجاء أن الخليل قال: إنها أختي، ولم يعد ظهارا. Namun menggunakan kata-kata di atas tidaklah sampai derajat haram dan tidak menyebabkan terjadinya /zhihar /karena dua alasan. *Pertama*, kata-kata tersebut bukanlah kata-kata yang tegas menunjukkan makna /zhihar /dan orang yang mengucapkannya juga tidak meniatkan zhihar dengan kata-kata tersebut. Oleh karena itu hukumnya tidak haram. *Kedua*, dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi Ibrahim al Khalil berkata mengenai isterinya, “Dia adalah ukhti” dan tidak dinilai sebagai zhihar”. Kutipan di atas bisa dibaca di kitab Hasyiah ar Raudh al Murbi’ jilid 7 hal 8 karya Syeikh Abdurrahman bin Muhammad bin Qasim al ‘Ashimi an Nadi cetakan pertama tahun 1397 H, tanpa penerbit. Sedangkan ar Raudh al Murbi’ adalah buku karya Manshur bin Yunus bin Idris al Bahuti, seorang ulama mazhab Hambali yang meninggal pada tahun 1051H. Joy Rizki PD wrote: 2010/3/25 Wawan Sri wawan...@yahoo.com Assalamu'alaikum, Mohon penjelasannya tentang ; 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Memanggilan dengan Abi dan Umi
From: wawan...@yahoo.com Date: Thu, 25 Mar 2010 12:50:38 +0800 Assalamu'alaikum, Mohon penjelasannya tentang ; 1. hukum memanggilan dengan Abi dan Umi bagi anak-anak kpd orang tuanya 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya. Jazakallah khair. wawansri - kartasura _ NABI MEMAKRUHKAN SEORANG SUAMI MEMANGGIL ISTERINYA: “WAHAI SAUDARIKU”. http://www.almanhaj.or.id/content/1814/slash/0 Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Tamimah al-Hujaimi, bahwa seorang pria berkata kepada isterinya, Wahai saudariku. Mendengar hal itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Apakah dia saudara perempuanmu? Beliau tidak menyukai hal itu dan melarangnya. [1] Al-Hafizh Ibnul Qayyim Rahimahullah mengomentari hadits ini: Hadits ini berisi dalil atas orang yang memanggil isterinya: ‘Saudariku’ atau ‘ibuku’ dengan tujuan memuliakan dan menghormati, bukan menzhiharnya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Memanggilan dengan Abi dan Umi
2010/3/25 Wawan Sri wawan...@yahoo.com Assalamu'alaikum, Mohon penjelasannya tentang ; 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya. Ada pembahasan skilas masalah ini namun saya sendiri masih sulit menyimpulkannya, yaitu: === Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: Mempertimbangkan adat dan tradisi yang berlaku di suatu masyarakat ketika berfatwa adalah sikap yang benar-benar cemerlang. Barang siapa berfatwa hanya berdasarkan apa yang tertera dalam suatu kitab, tanpa mempertimbangkan perbedaan tradisi, adat istiadat, waktu, dan keadaan yang ada pada masing-masing masyarakat, maka ia telah sesat dan menyesatkan. Kejahatannya terhadap ajaran agama lebih besar dibanding kejahatan seorang dokter yang berusaha mengobati masyarakat di berbagai negeri dengan segala perbedaan tradisi, masa dan tabiat mereka; hanya berdasarkan keterangan salah satu buku kedokteran saja. Dokter atau mufti bodoh ini merupakan hal yang paling berbahaya bagi keutuhan raga dan jiwa masyarakat.[10] Sebagai contoh nyata, bahwa dalam buku-buku fiqih dan tafsîr telah dinyatakan, jika seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan “wahai ibuku” atau yang serupa, maka ia telah terkena hukum dhihâr. Sehingga ia tidak dibenarkan untuk menggauli istrinya sampai ia membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan enam puluh orang miskin. Hukum ini dengan tegas dijelaskan dalam surat al-Mujâdilah ayat 2-4. Jika kita menerapkan keterangan Ulama' di atas pada masyarakat kita, maka 90 % pasangan suami istri di negeri ini terkena kewajiban itu. Kebanyakan kaum suami di negeri kita memanggil istrinya dengan sebutan : ibu, mama, adik, atau lainnya. Guna menjembatani penerapan hukum yang ada dalam kitab-kitab fiqih terhadap fakta yang ada di masyarakat, para Ulama’ menggariskan suatu kaidah yang berbuyi: لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ العَادَاتِ “Tidak dipungkiri terjadinya perubahan hukum syar’i, selaras dengan perubahan adat.” atau : العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ Tradisi itu memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan penjelasan di atas, para Ulama' menyatakan bahwa bila suatu tradisi tidak menyelisihi syari'at, maka boleh diamalkan, bahkan pada beberapa kesempatan wajib untuk diamalkan. Akan tetapi bila adat dan tradisi suatu masyarakat menyelisihi ajaran syari'at, maka haram untuk dilakukan. Sehingga hukum syari'at tetap baku dan tidak dapat berubah karena perubahan adat dan tradisi. Inilah makna kaidah fiqhiyyah (kaidah dalam ilmu fiqih) di atas[11]. Hal ini berdasarkan firman Allah kAzza wa Jalla : وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُّبِينًا Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya, maka sesungguhnya dia telah tersesat, sesat yang nyata. [al-Ahzâb/33:36]. Dr. Muhammad Shidqi Al-Burnu berkata: Seluruh ulama' fiqih telah sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah-rubah selaras dengan perubahan zaman dan perilaku manusia ialah hukum-hukum yang merupakan hasil ijtihad Ulama'. Yaitu hukum-hukum yang merupakan upaya Ulama' dalam merealisasikan maslahat, qiyas, atau adat. Dengan demikian, hukum-hukum yang berdasarkan dalil-dalil al-Qur'ân dan Sunnah, tetap dan tidak dapat berubah, serta tidak tercakup oleh kaidah ini. Berdasarkan itulah, sebagian ulama' fiqih berpendapat bahwa teks kaidah ini yang lebih tepat ialah: لاَ يُنْكَرُ تَغَيُّرُ اْلأَحْكَامِ ْلإِجْتِهَادِيَةِ بِتَغَيُّرِ اْلأَزْمَانِ Tidak dapat dipungkiri terjadinya perubahan hukum-hukum ijtihadiyyah berdasarkan perubahan zaman, guna menepis kerancuan semacam ini. Dan (saya berpendapat) membubuhkan tambahan semacam ini pada kaidah tersebut bagus dan tepat adanya.[12] === diambil dari artikel: Bagaimana Ulama Berijtihad http://www.almanhaj.or.id/content/2690/slash/0 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Memanggilan dengan Abi dan Umi
Assalamu'alaikum, Mohon penjelasannya tentang ; 1. hukum memanggilan dengan Abi dan Umi bagi anak-anak kpd orang tuanya 2. apakah boleh bapak memanggil umi pada istrinya dan sebaliknya. Jazakallah khair. wawansri - kartasura