RE: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

2006-05-23 Terurut Topik Kiagus Imansyah
assalamu'alaikum wr.wb.

Istri saya bertanya pada saya, pada masa haid sebaiknya apa yang harus ia 
lakukan ?
adakah tuntunan yang harus dilakukan pada masa haid tsb.
mohon informasi nya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of nelly apriani
Sent: Monday, May 22, 2006 8:40 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

assalamu'alaikum wr.wb

mau nanya juga nich...?
gimana kalo calon pengantin sedang datang bulan pada waktu akad nikah/ijab 
kabul..?

Wassalam




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

2006-05-23 Terurut Topik Agus Syafiudin
 larangan dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam masalah ini. Karena itu, tidak boleh
dihukumi haram selama diketahui bahwa Nabi tidak melarangnya. Jika Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak melarangnya, padahal banyak pula wanita
haid pada zaman beliau, berarti hal ini tidak haram hukumnya [Ibid,Juz 2.
hal, 191].

Setelah mengetahui perbedaan pendapat di antara para ulama, seyogyanya kita
katakan, lebih utama bagi wanita haid tidak membaca Al-Qur'an secara lisan,
kecuali jika diperlukan. Misalnya, seorang guru wanita yang perlu
mengajarkan membaca Al-Qur'an kepada siswi-siswinya atau seorang siswi yang
pada waktu ujian perlu diuji dalam membaca Al-Qur'an, dan lain sebagainya.

[2]. Puasa

Diaharamkan bagi wanita haid berpuasa, baik itu puasa wajib mupun puasa
sunat, dan tidak sah puasa yang dilakukannya. Akan tetapi ia berkewajiban
mengqadha' puasa yang wajib, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha.

Artinya : Ketika kami mengalami haid, diperintahkan kepada kami mengqadha'
puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat. [Hadits Muttafaq 'alaih]

Jika seorang wanita kedatangan haid ketika sedang berpuasa maka batallah
puasanya, sekalipun hal itu terjadi saat menjelang maghrib, dan wajib
baginya mengqadha' puasa hari itu jika puasa wajib. Namun, jika ia merasakan
tanda-tanda akan datangnya haid sebelum maghrib, tetapi baru keluar darah
setelah maghrib, maka menurut pendapat yang shahih bahwa puasanya itu
sempurna dan tidak batal. Alasannya, darah yang masih berada di dalam rahim
belum ada hukumnya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika ditanya
tentang wanita yang bermimpi dalam tidur seperti mimpinya orang laki-laki,
apakah wajib mandi ? Beliau pun menjawab.

Artinya : Ya, jika wanita itu melihat adanya air mani.

Dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan
melihat air mani, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya. Demikian pula
masalah haid, tidak berlaku hukum-hukumnya kecuali dengan melihat adanya
darah keluar, bukan dengan tanda-tanda akan keluarnya.

Juga jika pada saat terbitnya fajar seorang wanita masih dalam keadaan haid
maka tidak sah berpuasa pada hari itu, sekalipun ia suci sesaat setelah
fajar. Tetapi jika suci menjelang fajar, maka sah puasanya sekalipun ia baru
mandi setelah terbit fajar. Seperti halnya orang dalam keadaan junub, jika
berniat puasa ketika masih dalam keadaan junub dan belum sempat mandi
kecuali setelah terbit fajar, maka sah puasanya. Dasarnya, hadits Aisyah
Radhiyallahu 'anha, katanya.

Artinya : Pernah suatu pagi pada bulan Ramadhan Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam berada dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi, lalu
beliau berpuasa. [Hadits Muattafaq 'alaihi].

[3]. Thawaf

Diharamkan bagi wanita haid melakukan thawaf di Ka'bah, baik yang wajib
maupun yang sunat, dan tidak sah thawafnya. Berdasarkan sabda Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Aisyah.

Artinya : Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan
melakukan thawaf di Ka'bah sebelum kamu suci.

Adapun kewajiban lainnya, seperti sa'i antara Shafa dan Marwah, wukuf di
Arafah, bermalam di Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah dan amalan haji
serta umrah selain itu, tidak diharamkan. Atas dasar ini, jika seorang
wanita melakukan thawaf dalam keadaan suci, kemudian keluar haid langsung
setelah thawaf, atau di tengah-tengah melakukan sa'i, maka tidak apa-apa
hukumnya.

[Disalin dari buku Risalah Fid Dimaa' Ath-Thabiiyah Lin Nisaa' Penulis
Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Ustaimin, dengan edisi Indonesia Darah
Kebiasaan Wanita, hal 26 - 31 Penerjemah Muhammad Yusuf Harun, MA, Penerbit
Darul Haq Jakarta]

Sumber :
http://almanhaj.or.id/index.php?action==morearticle_id=42bagian==0


Agus Syafiudin



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Kiagus Imansyah
Sent: 24 Mei 2006 8:41
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: RE: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

assalamu'alaikum wr.wb.

Istri saya bertanya pada saya, pada masa haid sebaiknya apa yang harus ia
lakukan ?
adakah tuntunan yang harus dilakukan pada masa haid tsb.
mohon informasi nya

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Behalf Of nelly apriani
Sent: Monday, May 22, 2006 8:40 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

assalamu'alaikum wr.wb

mau nanya juga nich...?
gimana kalo calon pengantin sedang datang bulan pada waktu akad nikah/ijab
kabul..?

Wassalam




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http

Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

2006-05-20 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam.

Permasalahan ini termasuk yang diperselisihkan diantara para ulama. Sikap
kita bila menghadapi perselisihan adalah dengan mengembalikannya kepada Al
Qur'an dan Sunnah Nabi. Ini adalah sikap yang menjadi bukti bahwa kita
beriman kepada Allah dan Hari Kiamat sebagaimana firman Allah (yang
artinya),


Hai orang orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya), dan ulil amri
diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka
kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu
benar benar beriman kepada Allah dan hari Kemudian (An Nisaa : 59).

Permasalahan tersebut sebetulnya ada tiga masalah.


Permasalahan pertama,
Apakah boleh wanita yang sedang haidh masuk, tinggal dan diam di masjid?
Jawabnya, boleh bagi wanita yang haidh atau nifas, termasuk juga orang junub
untuk masuk, tinggal dan diam di masjid. Alasannya adalah bahwa seluruh
riwayat yang melarang orang yang junub dan perempuan haidh / nifas berdiam
atau tinggal di masjid semuanya DHA'IF. Lihat pembahasan yang menarik di
buku Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub karya Ust. Abdul Hakim bin Amir
Abdat.

Permasalahan kedua,
Apakah boleh bagi wanita haidh menyentuh atau memegang Al Qur'an?
Berkata Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat di bukunya tersebut,

Tidak ada satupun dalil yang melarang menyentuh atau memegang Al Qur'an
bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas. (Abdul Hakim bin Amir Abdat,
Tiga Hukum Perempuan Haidh dan Junub, Darul Qalam, Jakarta, Cet. 2, hal 21).
Kemudian Ust. Abdul Hakim pun membantah dalil dalil yang melarang menyentuh
Al Qur'an bagi orang junub, perempuan haidh dan nifas.


Permasalahan ketiga,
Tentang boleh atau tidak membaca Al Qur'an bagi orang junub atau wanita
haidh dan nifas.
Ini pun sama. Hanya ada hadits hadits yang dha'if dan maudhu, maka tidak
bisa dijadikan sebagai dalil larangan bagi perempuan haidh dan nifas dan
orang junub membaca Al Qur'an.


Lebih jauh, bacalah pembahasan yang ilmiyah dan sangat menarik di buku Tiga
Hukum Perempuan Haidh dan Junub Karya Ust. Abdul Hakim bin Amir Abdat.
Janganlah kita taqlid kepada pandangan suatu madzhab dengan mengabaikan Al
Qur'an dan Sunnah. Kembalikanlah kepada Al Qur'an dan Sunnah bila kita
memang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, sebagaimana tertera dalam Surat
An Nisaa ayat 59.


Wassalamu'alaikum


Chandraleka

- Original Message -
From: Nena Mattewakang [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, May 07, 2006 10:07 PM
Subject: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid


 Assalamu'alaikum,

   Mohon bantuan kepada antum semua, saya masih belum jelas mengenai :
   1.  Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk mesjid??? Karena
 beberapa kali saya ikut kajian salaf ada beberapa akhwat yang sedang
 haid ikut kajian di dalam mesjid.
   2.  Apakah wanita yang sedang haid boleh memegang dan membaca
 Alquran yang ada terjemahannya??? menghafalkan ayat-ayat Alquran??
 Karena saya pernah dengar bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh
 membaca atau menghafalkan ayat-ayat Alquran.

   Mohon penjelasannya ya..., kalo ini pernah dibahas mohon via japri
 saja supaya tidak menganggu yang lain.

   Jazakumullahu khoiron,
   Nena




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Everything you need is one click away.  Make Yahoo! your home page now.
http://us.click.yahoo.com/AHchtC/4FxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Mohon penjelasan wanita yang sedang haid

2006-05-10 Terurut Topik Moehamad Kapa
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Afwan, menyambung pertanyaan ukhti Nena, istri ana alhamdulillah telah 
melahirkan anak kedua dengna operasi cesar tapi setelah lebih dari 40 hari 
masih mengeluarkan darah haidnya terputus-putus, misalnya hari ini keluar dan 
besoknya tidak serta berulang.
Pertanyaan ana adalah apakah istri ana harus melaksanakan kewajiban shalat 
meskipun darah masih keluar.
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
M. Kapa



Nena Mattewakang [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum,

Mohon bantuan kepada antum semua, saya masih belum jelas mengenai :
1. Apakah wanita yang sedang haid boleh masuk mesjid??? Karena
beberapa kali saya ikut kajian salaf ada beberapa akhwat yang sedang
haid ikut kajian di dalam mesjid.
2. Apakah wanita yang sedang haid boleh memegang dan membaca
Alquran yang ada terjemahannya??? menghafalkan ayat-ayat Alquran??
Karena saya pernah dengar bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh
membaca atau menghafalkan ayat-ayat Alquran.

Mohon penjelasannya ya….., kalo ini pernah dibahas mohon via japri
saja supaya tidak menganggu yang lain.

Jazakumullahu khoiron,
Nena



-
Yahoo! Messenger with Voice. Make PC-to-Phone Calls to the US (and 30+ 
countries) for 2¢/min or less.





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Get to your groups with one click. Know instantly when new email arrives
http://us.click.yahoo.com/.7bhrC/MGxNAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/