[assunnah] Riba kah atau tidak ? Tambahan pertanyaan
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Ana jug mohon penjelasannya atas masalah yang hampir mirip dengan masalah sebelumnya; Seandainya si A tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli suatu barang, dan ia meminta tolong kepada si B untuk membelikan barang, mereka sama-sama ke toko untuk membeli barang sesuai keinginan si A, dan si B yang membayar harga barang tersebut ke pemilik toko. Kemudian, si A membayar kepada si B dengan perjanjian pembayaran secara cicilan dengan harga lebih tinggi dari harga toko. Apakah perkara ini termasuk riba? Jazakallahu khair Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Abu Azhar Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Riba kah atau tidak ?
Hendra Hendra wrote: > Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh > Di milis ini ana mohon nasehat dari ikhwan/akhwat yang mempunyai ilmu. > 1. Ada tetangga yang tertarik dengan produk yang pernah ana kasih lihat. Ana > membelinya dengan harga sekian karena dia menginginkannya ana jual dengan > harga lebih tinggi (cash). Diperbolehkan atau tidak ? > Barang yang antum sudah beli artinya sudah menjadi milik antum pribadi maka antum boleh melakukan apa saja apakah mau antum simpan atau mau antum buang atau mau antum hadiahkan semuanya boleh dilakukan karena barang itu sudah menjadi milik antum Termasuk antum pun boleh menjualnya dengan harga terserah yang antum mau apa mau dijual mahal atau mau dijual murah mau dijual 2, 3, atau 10 kali lipat mau dijual 0.5, 0.25 atau 0.0005 kali lipat itu terserah antum sebagai yang punya barang Kembali ke masalah antum maka ketika antum sudah memiliki dan antum jual ke tetangga dengan harga yang antum mau maka itu boleh dan tetangga pun boleh memilih apakah mau membeli atau tidak Wallahu'alam > 2. Kasusnya hampir sama, akan tetapi ana belum sempat membeli barangnya > dengan uang sendiri. Karena tetangga ana menginginkannya, dia ngasih uang ke > ana dengan harga jual yang pernah ana lakukan yaitu lebih tinggi dari harga > ana membelinya. Kemudian barang itu ana beli dengan uang yang tetangga ana > berikan dan ana mempunyai keuntungan dari hasil penjualan tersebut. > Diperbolehkan atau tidak ? > Karena antum tidak punya barang dan karena uang tersebut adalah uang tetangga antum bukan uang antum maka antum harus amanah membelikan barang sesuai harga yang di pasar Artinya antum harus memberi tahu kepada tetangga harganya yang dijual di toko/pasar Kalau antum menaikkan harganya tanpa memberitahu tetangga artinya ini mengandung unsur penipuan Baiknya antum beli dulu barang tersebut dari pasar/toko kemudian setelah antum miliki tawarkan kembali kepada tetangga antum "Maukah membeli barang dari ana dengan harga sekian?" Kalau dia mau, maka lakukanlan transaksi jual beli Kalau dia tidak mau maka tidak ada paksaan dalam jual beli Wallahu'alam bishawab > Demikian pertanyaan yang ingin ana tanyakan, mohon penjelasannya ? > Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh > Abu Fadhil Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh Joy Abu Hazim Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Riba kah atau tidak ?
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Di milis ini ana mohon nasehat dari ikhwan/akhwat yang mempunyai ilmu. 1. Ada tetangga yang tertarik dengan produk yang pernah ana kasih lihat. Ana membelinya dengan harga sekian karena dia menginginkannya ana jual dengan harga lebih tinggi (cash). Diperbolehkan atau tidak ? 2. Kasusnya hampir sama, akan tetapi ana belum sempat membeli barangnya dengan uang sendiri. Karena tetangga ana menginginkannya, dia ngasih uang ke ana dengan harga jual yang pernah ana lakukan yaitu lebih tinggi dari harga ana membelinya. Kemudian barang itu ana beli dengan uang yang tetangga ana berikan dan ana mempunyai keuntungan dari hasil penjualan tersebut. Diperbolehkan atau tidak ? Demikian pertanyaan yang ingin ana tanyakan, mohon penjelasannya ? Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Abu Fadhil Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/