RE: [assunnah]Sholatnya Musafir

2012-11-21 Terurut Topik Abu Harits

From: ery...@gmail.com
Date: Wed, 14 Nov 2012 13:27:54 +0700
Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian
Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di 
katakan Musafir?
apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak 
niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya
kapan saya pulang.
sebelumnya saya mendapat jawaban yg berbeda-beda ketika bertanya, Jawaban 
terbaru dari salah satu ustadz yaitu batasnya 20hari saja sholat
Qasar, setelah itu sholat secara sempurna dalilnya ketika penaklukan kota 
makkah.
Apakah demikian? mohon jawaban dari para rekan dan ustadz sekalian
Jazakumullahu khairan

 
BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ?
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/1486/slash/0/bagaimana-cara-shalatnya-musafir/
 
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana cara shalat musafir 
dan bagaimana pula puasanya ?

Jawaban
Shalat musafir adalah dua raka'at sejak saat dia keluar dari kampung halamannya 
sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah Radhiyallahu 'anhuma.

أَّوَّلُ مَا فُرِضَتْ الصَّلاَةُ فُرِضَت رَكعَتَيْنِ فَأُقِرَتْ صَلاَةُ 
السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلاَةُ الْحَضَرِ

Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah hal 
itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan shalat di waktu mukim

Dalam riwayat lain : dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim [1]

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :Kami keluar bersama Nabi Shallallahu 
alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua 
rakaat sampai kami kembali ke Madinah. [2]

Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus menyempurnakan 
shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat sejak awal atau 
kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman sabda Nabi 
Shallallahu alaihi wa sallam : 'Apabila kalian mendengar iqamah maka 
berjalanlah menuju shalat dan wajib atas kalian menjaga ketenangan dan 
ketentraman, jangan terburu-buru, apa yang kalian dapati (dari shalat) 
kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah [3]

Keumuman sabda beliau : Apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah 
sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah, meliputi para musafir 
yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain 
mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan musafir 
yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila bersama 
orang tempatan ? Dia menjawab, itulah sunnah.

Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa 
Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman.

وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ 
مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا 
مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا

Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu 
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan 
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila 
mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka 
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah 
datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah 
mereka denganmu. [An-Nisa : 102]

Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah yang 
bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di masjid ketika mendengar 
adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir khilangan 
teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat 
berjama'ah bila mendengar adzan atau iqamah.

Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh 
melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya, dia 
boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha, shalat rawatib fajar 
dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain rawatib yang dikecualikan 
tersebut.

Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan (naik 
kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, antara 
maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat mana yang 
lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih utama.

Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama 
adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; 
berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.

Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah dia 
tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia mengganti 
jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih memudahkannya maka berbuka 
menjadi lebh utama, karena Allah menyukai orang yang menjalankan rukhshah 

Re: [assunnah] Sholatnya Musafir

2012-11-14 Terurut Topik Wida Newton
SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR.

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang 
dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. 
Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, 
Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu 
tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 
Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh 
Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya 
rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar 
shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun 
ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu 
dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam 
masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang 
sangat banyak, diantaranya:

Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu 
alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar 
shalat.[HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih.]

Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma 
tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[Riwayat Al-Baihaqi 
dll dengan sanad sahih]

Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala 
alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya 
mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk 
kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah 
perantauan tersebut.[Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa'ul 
Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312.]


On 14 Nov 2012, at 13:27, Erik - ery...@gmail.com wrote:

 Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian
 
 Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di 
 katakan Musafir?
 apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak 
 niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya
 kapan saya pulang.
 sebelumnya saya mendapat jawaban yg berbeda-beda ketika bertanya, Jawaban 
 terbaru dari salah satu ustadz yaitu batasnya 20hari saja sholat
 Qasar, setelah itu sholat secara sempurna dalilnya ketika penaklukan kota 
 makkah.
 Apakah demikian? mohon jawaban dari para rekan dan ustadz sekalian
 
 Jazakumullahu khairan
 
 





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Sholatnya Musafir

2012-11-13 Terurut Topik Erik -
Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian


Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di 
katakan Musafir?
apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak 
niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya
kapan saya pulang.
sebelumnya saya mendapat jawaban yg berbeda-beda ketika bertanya, Jawaban 
terbaru dari salah satu ustadz yaitu batasnya 20hari saja sholat
Qasar, setelah itu sholat secara sempurna dalilnya ketika penaklukan kota 
makkah.
Apakah demikian? mohon jawaban dari para rekan dan ustadz sekalian

Jazakumullahu khairan








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah]Sholatnya musafir?

2007-09-28 Terurut Topik Abu Abdillah
From: husni edwar [EMAIL PROTECTED]
Sent: Fri Sep 28, 2007 8:02 am
Assalammulaikum
Ana seorang karyawan yang sering melakukan perjalanan keluar kota 
dengan menggunakan kendaraan umum.
Ana sering melakukan sholat wajib di jama'.
Namun ada sedikit kebingungan ana.
Ana pernah menjama sholat duhur dan asar di Awal (duhur), namun 
dalam perjalanan ternyata ana mempunyai kesempatan untuk melakukan 
sholat asar.
Pertanyaan apakah ana harus atau diperbolehkan mengulang sholat 
asar tersebut?
Wassalammualaikum

Alhamdulillah..,
Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id, cara shalatnya dan puasanya 
musafir

BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1486/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana cara shalat 
musafir dan bagaimana pula puasanya ?

Jawaban
Shalat musafir adalah dua raka'at sejak saat dia keluar dari kampung 
halamannya sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah 
Radhiyallahu 'anha.

Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah 
hal itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan shalat di waktu mukim

Dalam riwayat lain

dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim [1]

Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata.

Artinya : Kami keluar bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari 
Madinah menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai kami 
kembali ke Madinah. [2]

Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus 
menyempurnakan shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat 
sejak awal atau kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman 
sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.

Artinya : Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat 
dan wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan 
terburu-buru, apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa 
yang hilang dari kalian sempurnakanlah [3]

Keumuman sabda beliau : Apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah 
sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah, meliputi para musafir 
yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain 
mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan 
musafir yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila 
bersama orang tempatan ? Dia menjawab, itulah sunnah.

Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa 
Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman.

Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu 
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan 
dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian 
apabila mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan 
serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi 
musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, 
lalu bersembahyanglah mereka denganmu. [An-Nisa : 102]

Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah 
yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di masjid ketika 
mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir khilangan 
teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat 
berjama'ah bila mendengar adzan atau iqamah.

Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh 
melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya, 
dia boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha, shalat 
rawatib fajar dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain rawatib yang 
dikecualikan tersebut.

Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan 
(naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, 
antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat 
mana yang lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih 
utama.

Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama 
adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; 
berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa 
sallam.

Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah dia 
tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia mengganti 
jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih memudahkannya maka 
berbuka menjadi lebh utama, karena Allah menyukai orang yang menjalankan 
rukhshah (keringanan)nya, segala puji milik Allah Pemelihara semesta alam.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa 
Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh 
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah]
_
Foote Note
[1]. Bukhari mengeluarkannya : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Meringkas Apabila 
Kaluar dari Tempat Tinggalnya 1090. Muslim :