RE: [assunnah]Sholatnya Musafir
From: ery...@gmail.com Date: Wed, 14 Nov 2012 13:27:54 +0700 Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di katakan Musafir? apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya kapan saya pulang. sebelumnya saya mendapat jawaban yg berbeda-beda ketika bertanya, Jawaban terbaru dari salah satu ustadz yaitu batasnya 20hari saja sholat Qasar, setelah itu sholat secara sempurna dalilnya ketika penaklukan kota makkah. Apakah demikian? mohon jawaban dari para rekan dan ustadz sekalian Jazakumullahu khairan BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1486/slash/0/bagaimana-cara-shalatnya-musafir/ Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana cara shalat musafir dan bagaimana pula puasanya ? Jawaban Shalat musafir adalah dua raka'at sejak saat dia keluar dari kampung halamannya sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah Radhiyallahu 'anhuma. أَّوَّلُ مَا فُرِضَتْ الصَّلاَةُ فُرِضَت رَكعَتَيْنِ فَأُقِرَتْ صَلاَةُ السَّفَرِ وَأُتِمَّتْ صَلاَةُ الْحَضَرِ Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah hal itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan shalat di waktu mukim Dalam riwayat lain : dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim [1] Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata :Kami keluar bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai kami kembali ke Madinah. [2] Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus menyempurnakan shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat sejak awal atau kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam : 'Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat dan wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan terburu-buru, apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah [3] Keumuman sabda beliau : Apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah, meliputi para musafir yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan musafir yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila bersama orang tempatan ? Dia menjawab, itulah sunnah. Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman. وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu. [An-Nisa : 102] Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di masjid ketika mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir khilangan teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat berjama'ah bila mendengar adzan atau iqamah. Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya, dia boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha, shalat rawatib fajar dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain rawatib yang dikecualikan tersebut. Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan (naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat mana yang lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih utama. Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah dia tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia mengganti jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih memudahkannya maka berbuka menjadi lebh utama, karena Allah menyukai orang yang menjalankan rukhshah
Re: [assunnah] Sholatnya Musafir
SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya: Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.[HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih.] Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[Riwayat Al-Baihaqi dll dengan sanad sahih] Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah perantauan tersebut.[Lihat Majmu' Fatawa Syaikh Utsaimin jilid 15, Irwa'ul Ghalil Syaikh Al-Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah 1/309-312.] On 14 Nov 2012, at 13:27, Erik - ery...@gmail.com wrote: Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di katakan Musafir? apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya kapan saya pulang. sebelumnya saya mendapat jawaban yg berbeda-beda ketika bertanya, Jawaban terbaru dari salah satu ustadz yaitu batasnya 20hari saja sholat Qasar, setelah itu sholat secara sempurna dalilnya ketika penaklukan kota makkah. Apakah demikian? mohon jawaban dari para rekan dan ustadz sekalian Jazakumullahu khairan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Sholatnya Musafir
Kepada yg saya hormati Anggota milist sekalian Jika saya safar ke suatu daerah selama 3bulan lamanya, apakah saya masih di katakan Musafir? apakah saya masih harus selalu Qasar dalam Sholat? dalam hal ini saya tidak niat bermukim, karena dalam 3 bulan itu belum pasti tepatnya kapan saya pulang. sebelumnya saya mendapat jawaban yg berbeda-beda ketika bertanya, Jawaban terbaru dari salah satu ustadz yaitu batasnya 20hari saja sholat Qasar, setelah itu sholat secara sempurna dalilnya ketika penaklukan kota makkah. Apakah demikian? mohon jawaban dari para rekan dan ustadz sekalian Jazakumullahu khairan Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Sholatnya musafir?
From: husni edwar [EMAIL PROTECTED] Sent: Fri Sep 28, 2007 8:02 am Assalammulaikum Ana seorang karyawan yang sering melakukan perjalanan keluar kota dengan menggunakan kendaraan umum. Ana sering melakukan sholat wajib di jama'. Namun ada sedikit kebingungan ana. Ana pernah menjama sholat duhur dan asar di Awal (duhur), namun dalam perjalanan ternyata ana mempunyai kesempatan untuk melakukan sholat asar. Pertanyaan apakah ana harus atau diperbolehkan mengulang sholat asar tersebut? Wassalammualaikum Alhamdulillah.., Dibawah ini saya copy dari almanhaj.or.id, cara shalatnya dan puasanya musafir BAGAIMANA CARA SHALATNYA MUSAFIR ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj.or.id/content/1486/slash/0 Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana cara shalat musafir dan bagaimana pula puasanya ? Jawaban Shalat musafir adalah dua raka'at sejak saat dia keluar dari kampung halamannya sampai kembali kepadanya, berdasarkan kata-kata Aisyah Radhiyallahu 'anha. Artinya : Awal diwajibkannya shalat adalah dua rakaat, lalu ditetapkanlah hal itu untuk shalat di waktu safar dan disempurnakan shalat di waktu mukim Dalam riwayat lain dan ditambahi untuk shalat di waktu mukim [1] Anas bin Malik Radhiyallahu anhu berkata. Artinya : Kami keluar bersama Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dari Madinah menuju Makkah, lalu beliau shalat dua rakaat dua rakaat sampai kami kembali ke Madinah. [2] Akan tetapi apabila seseorang shalat bersama imam, maka ia harus menyempurnakan shalat empat rakaat, sama saja apakah dia mengikuti shalat sejak awal atau kehilangan sebagian rakaat darinya ; berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Apabila kalian mendengar iqamah maka berjalanlah menuju shalat dan wajib atas kalian menjaga ketenangan dan ketentraman, jangan terburu-buru, apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah [3] Keumuman sabda beliau : Apa yang kalian dapati (dari shalat) kerjakanlah sedangkan apa yang hilang dari kalian sempurnakanlah, meliputi para musafir yang shalat di belakang imam yang mengerjakan shalat empat rakaat dan selain mereka. Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ditanya tentang, bagaimana keadaan musafir yang shalat dua rakaat manakala bersendiri dan empat rakaat apabila bersama orang tempatan ? Dia menjawab, itulah sunnah. Kewajiban shalat jama'ah tidak gugur bagi musafir, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkannya di dalam kondisi perang, Dia berfirman. Artinya : Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah mereka denganmu. [An-Nisa : 102] Berdasarkan dalil ini, apabila ada seorang musafir berada di suatu daerah yang bukan daerahnya, dia wajib menghadiri shalat jama'ah di masjid ketika mendengar adzan, kecuali bila letaknya sangat jauh, atau khawatir khilangan teman-temannya, sesuai keumuman dalil yang menunjukkan pada wajibnya shalat berjama'ah bila mendengar adzan atau iqamah. Sedangkan mengenai mengerjakan shalat sunnat ; seorang musafir boleh melaksanakan shalat sunnat selain rawatib dhuhur, ashar, maghrib dan isya, dia boleh mengerjakan shalat witir, shalat lail, shalat dhuha, shalat rawatib fajar dan selain dari itu berupa shalat sunnat selain rawatib yang dikecualikan tersebut. Tentang menjamak (mengumpulkan shalat) : jika dia dalam keadaan berjalan (naik kendaraan) yang lebih utama adalah menjamak antara dhuhur dan ashar, antara maghrib dan isya, bisa dengan jama taqdim maupun jama takhir, melihat mana yang lebih mudah baginya, segala hal yang lebih mudah adalah lebih utama. Jika dia dalam keadaan berhenti (tinggal di suatu daerah) yang lebih utama adalah tidak menjamak shalat, jika dia tetap menjamak maka tidak mengapa ; berdasarkan pengesahan dua hal itu dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Adapun tentang puasa musafir di bulan Ramadhan, yang lebih utama adalah dia tetap berpuasa, namun jika dia berbuka pun tidak mengapa, lalu dia mengganti jumlah hari berbukanya, kecuali jika berbuka lebih memudahkannya maka berbuka menjadi lebh utama, karena Allah menyukai orang yang menjalankan rukhshah (keringanan)nya, segala puji milik Allah Pemelihara semesta alam. [Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah] _ Foote Note [1]. Bukhari mengeluarkannya : Kitab Taqshir Shalat, Bab : Meringkas Apabila Kaluar dari Tempat Tinggalnya 1090. Muslim :