Bls: [assunnah] Tanya hukum Jual Beli
Wa'alaikumussalaam A. Untuk lebih jelasnya dalam fikih jual beli serta perincian dan contoh masalahnya, silahkan membuka situs www.pengusahamuslim.com . Insya Alloh dibahas secara jelas oleh asatidz disana. B. Sedikit memberi jawaban, pertanyaan 1 dan 2 masuk ke dalam katagori menjual barang yang bukan miliknya dengan kondisi : - Sebelum barang dimiliki, telah terjadi kesepakatan harga. - Bukan termasuk jual beli salam yaitu pembeli dan penjual sepakat, baik harga maupun spesifikasi barang, lalu pembeli membayar kontan seluruh harga sebelum penjual mengadakan barangnya. - Juga bukan jual beli istitsna' yaitu mirip dengan jual beli salam, hanya saja barangnya harus dibuat terlebih dahulu, seperti lemari, mebel, dll. C. Transaksi yang dilakukan tidak memiliki ikatan secara syar'i, dalam arti bila kelak penanya (penjual) bisa menghadirkan barangnya maka (calon) pembeli tetap melakukan transaksi baru sesuai dengan barang yang sudah dimiliki oleh penanya (penjual) dengan tidak menghiraukan kesepakatan terdahulu karena tidak dianggap secara syar'i. Dan juga bisa terjadi batalnya jual beli bila kemudian terjadi ketidaksepakatan. Allohu A'lam Dari: Hadi Eko Prayitno Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" Dikirim: Jumat, 14 Juni 2013 8:57 Judul: [assunnah] Tanya hukum Jual Beli Assalamu'alikum 1. Ana mau tanya mengenai hukum jual beli jika ada lelang barang terus ana menawarkan barang tersebut ke orang lain Jika orang tersebut setuju dengan harga yang ana tawarkan (tentunya ada penambahan harga) apakah ini diperbolehkan...?? sedangkan barang tidak ditangan ana ?? jika orang tersebut membayar baru ana belikan barangnya ke tempat yang melelang. 2. klo dari penawaran orang tersebut setuju dengan harga yang disepakati ana beli dulu barangnnya (dengan uang ana) dan barang ditangan ana lalu diserahkan dan dibayar oleh orang tersebut, apakah ini dibolehkan ..?? jazakallahu khair..
[assunnah] Tanya hukum Jual Beli
Assalamu'alikum 1. Ana mau tanya mengenai hukum jual beli jika ada lelang barang terus ana menawarkan barang tersebut ke orang lain Jika orang tersebut setuju dengan harga yang ana tawarkan (tentunya ada penambahan harga) apakah ini diperbolehkan...?? sedangkan barang tidak ditangan ana ?? jika orang tersebut membayar baru ana belikan barangnya ke tempat yang melelang. 2. klo dari penawaran orang tersebut setuju dengan harga yang disepakati ana beli dulu barangnnya (dengan uang ana) dan barang ditangan ana lalu diserahkan dan dibayar oleh orang tersebut, apakah ini dibolehkan ..?? jazakallahu khair..
[assunnah] Tanya : Hukum Jual Beli Semacam Ini dan Solusinya
Assalamu'alaikum wa Rohmatullahi wa Barokatuh Ikhwah Fillah ... Saya ingin menanyakan hukum jual beli berikut : Jika A membeli barang pada sebuah toko melalui pramuniaga toko tersebut dengan akad A membeli barang dengan sistem pesanan (karena barang tersebut belum ada) seharga Rp 2.000.000 Di kemudian hari, pramuniaga toko tersebut mengabarkan bahwa barang yang dibeli A harganya bukan Rp 2.000.000 tapi Rp 2.400.000. Lalu pramuniaga memberitahukan kepada A apakah jadi membeli barang tersebut, agar bisa segera dipesan. Karena perubahan harga yang tinggi, A membatalkan pembeliannya dan disampaikan ke pramuniaga toko tersebut bahwa dia membatalkan pembelian. Pramuniaga pun mengatakan kepada A bahwa pembatalan pembelian sudah diterima. Sehari kemudian, pramuniaga mengatakan ternyata pembelian tidak dapat dibatalkan karena dari bagian gudang sudah terlanjur memesan barang tersebut. Permasalahannya, karena barang sudah dipesan maka A diminta untuk tetap membeli barang tersebut, namun kelebihan harga barang tersebut menjadi tanggungan pramuniaga. Akhirnya A meneruskan pembelian barang tersebut sesuai harga di akad pertama. Sedangkan pramuniaga tersebut membayar kelebihan harga barang tersebut. Bagaimana menurut syariat tentang hukum jual beli di atas? Kemudian, apakah A harus membantu pramuniaga toko tersebut untuk membayar kelebihan harga barang, karena A merasa tidak enak hati atau A membiarkan saja pramuniaga toko itu membayar sendiri kelebihan harga barang, karena itu kesalahan dia? Mohon jawaban ikhwah fillah tentang permasalahan di atas. Jazakallahu Khoiron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hukum jual beli Sapi u/Kurban
Assalamualaikum Afwan,ane mau tanya sesuatu ni. Ada temen ane yg ngajak bisnis sapi bwt kurban. Sistemnya seperti ini. Sebelum hari H idul adha harga sapi kan murah, misalkan harganya 10jt. Nah si sapi ini di DP in ke tukang sapi seharga 1jt dengan perjanjian yg 9jt nya dilunasi ketika si sapi dijual ketika hari menjelang idul adha. Nah menjelang idul adha, harga si sapi ini bakal naik hingga kisaran 12-13jt, taruh lah terjual 13jt. Nah ketika terjual 13jt ini yg 9jt akan dilunasin ke tukang sapi, sehingga ada selisih 3jt. Selisih inilah yg jadi keuntungan bwt saya yg nge DP in ke tukang sapi. Pertanyaan: Saya merasa transaksi spt ini masuknya ke dalam sistem ijon. apakah seperti itu? Trus boleh ga klo transaksinya seperti itu? Syukran, Jazakumullah khair... Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Hukum jual beli dengan Koperasi
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Koperasi menjual barang secara kredit kepada anggotanya. Misalkan harga pembeliannya Rp. 1.000,- kemudian Koperasi menjual kepada anggotanya Rp. 1.200,- dengan cara pembayaran dicicil selama 3 bulan dengan perhitungan ( Rp.1.200,- dibagi 3 bulan = Rp.400,-/bulan). Bagaimana hukumnya jual beli seperti ini ? Jazzakallahu khoir atas jawabannya. والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Abu Aga -- This message has been scanned for viruses and dangerous content by MailScanner, and is believed to be clean.
Re: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
perti ini juga bertentangan dengan ruh > Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia, > dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana > sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari : > * "Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika > menjual dan ketika membeli…"* > > Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, > *menjual > dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan*, maka > hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi. > Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan > diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah: > > *… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada > Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan > mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada > disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah > akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan > (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi > tiap-tiap sesuatu*. (*Ath Thalaq*: 2-3) > > Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami > nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika > menghadapi sistem jual beli semacam ini. > * > Wallahu a'lamu bisshawaab*. > Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74 > > > - Original Message > From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]> > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM > Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga > > Assalamu'alaikum, > > Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik > kasusnya adalah: > saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya > 13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 > tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena > pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan > bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash, > tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit > sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca, > transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan > waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan > di realitas masyarakat kita sekarang. > > mohon pencerahannya > > Jazakallah khair > -- > Regards, > > Harry S. Kartono Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh Barangsiapa menjual dengan pola dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli maka ia bisa memilih harga terendah atau terjebak dalam praktek riba [ HR Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud dalam sunnannya, Al Hakim dalam Al Mustadraknya dan beliau mengatakan :...hadits shahih dengan syarat Muslim, Al Baihaqi, Ibnu Hibban, Juga dikeluarkan oleh Al Albani dalam Irwa' Al Ghalil] Maksud hadits ini menurut jumhur ulama ahli fikih, termasuk juga pendapat Ats Tsauri, Hammad dan yang lainnya yaitu bahwa : 1. Jika kita melakukan transaksi jual beli yaitu dengan menyebutkan 1000 jika tunai [kontan] dan 1500 jika tunda [kredit] dengan syarat penjual dan pembeli memilih salah satu akad jual beli tersebut yaitu memilih "kredit" atau "tunai" maka hal ini di perbolehkan [ Bukan termasuk dalam jual beli dengan 2 harga] 2. Jika kita melakukan transaksi jual beli yaitu dengan menyebutkan 1000 jika tunai [kontan] dan 1500 jika tunda [kredit] akan tetapi pembeli dan penjual berpisah tanpa menyebutkan salah satu akad yang mereka sepakati maka dalam hal ini jumhur ulama menyatakan akad jual beli seperti ini adalah fasid [rusak - hal ini yang oleh jumhur ulama disebut transaksi jual beli dengan 2 harga]. Setahu ana yang antum maksud dengan "transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang". Hal ini di riwayatkan oleh Imam Al Auza'i dan dinukil dalam kitab Muallim as Sunnan, Ikhtilaf al Fuqaha, dan sunnan Abu Daud yaitu beliau pernah ditanya tentang jual beli dengan pola dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli dimana dijual sekian jika kontan dan dijual sekian jika kredit maka beliau menjawab "boleh" asalkan pembeli dan penjual menyepakati salah satu dari dua transaksi tersebut sebelum mereka berpisah. Kemudian beliau ditanya lagi Bagaimana jika pembeli pergi dengan membawa barang tersebut dengan dua transaksi tersebut [ tanpa menyepakati salah satu dari dua transaksi tersebut] beliaupun menjawab "boleh" asalkan dengan harga terendah dan jangka waktu pembayaran terlama, hal senada juga dikemukakan oleh Muhammad bin Sirin yang menukil dari Syuraih [diturunkan dalam kitab Al Mushannaf] Akan tetapi apa yang dikemukakan oleh Al Auza'i dan Muhammad bin Sirrin [terkait dengan "harga terendah dan jangka waktu pembayaran terlama"] itu di sanggah oleh jumhur ulama dan hal itu tidak diperbolehkan [ pembahasan lengkapnya silahkan antum telaah di kitab Shahih Fikih Sunnah [ Syaikh Abu Malik As Sayyid Salim penerbit Pustaka Azzam jilid ke-4] Berdasarkan hal di atas maka transaksi yang antum lakukan adalah sah [halal] dengan catatan antum telah memilih akad cash sebelum antum dan penjual berpisah. Demikian pendapat itu dipilih oleh syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga Al Lajnah Ad Daa-imah lil Buhuuts Al Ilmiyyah wal Iftaa' [Fatawa Jual beli oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq Ad Duwaisy penerbit Pustaka Imam Syafi'i] juga bisa antum lihat dalam kitab Shahih Fikih Sunnah [ Syaikh Abu Malik As Sayyid Salim penerbit Pustaka Azzam] Wallahua'lam ibnu syibawaih - Original Message - From: Harry Saputra Kartono To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, September 05, 2008 11:25 PM Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga Assalamu'alaikum, Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik kasusnya adalah: saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang. mohon pencerahannya Jazakallah khair -- Regards, Harry S. Kartono Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3) Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem jual beli semacam ini. Wallahu a’lamu bisshawaab. Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74 - Original Message From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga Assalamu'alaikum, Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik kasusnya adalah: saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya 13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash, tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca, transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang. mohon pencerahannya Jazakallah khair -- Regards, Harry S. Kartono
Re: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
Saat ini sulit sekali kita menemukan dealer yang tidak menjual dengan satu harga. Pasti diberikan pilihan harga yang berbeda dimana harga kredit pasti lebih mahal daripada harga cash. Artinya kita tidak punya pilihan untuk harus beli melalui agen yg menerapkan dua harga, kalo beli baru . Begitu juga mobil, rumah, dsb. Tapi kalau mau aman, solusinya mungkin membelinya melalui teman atau milik pribadi yang mau jual (bisa juga dilihat di iklan baris, misalnya) yang biasanya hanya dijual dengan satu harga, secara cash. Biasanya motor second.. Adapun bila dikatakan "transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun)" spt yg sdh dikatakan ini juga tidak realistis di masyarakat kita. Pertanyaannya, bagaimana jika dealer itu menjual dengan harga 18 juta baik cash maupun kredit atau menerapkan satu harga (diketahui misalnya harga pasaran 13 juta)...?? Dengan resiko jelas, hampir tidak mungkin ada orang yang mau beli cash. Dealer ini berargumentasi kalau mau beli cash silakan beli melalui agen lain...Boleh kah seperti ini?? - Original Message From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga Assalamu'alaikum, Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik kasusnya adalah: saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya 13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash, tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca, transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang. mohon pencerahannya Jazakallah khair -- Regards, Harry S. Kartono
[assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
Assalamu'alaikum, Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik kasusnya adalah: saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya 13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash, tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca, transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang. mohon pencerahannya Jazakallah khair -- Regards, Harry S. Kartono Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hukum jual beli emas
Assalamu'alaikum Saya mau tanya mengenai hukum dari jual beli emas. Dikarenakan fluktuasi dari harga emas yang sering berubah, sehingga banyak orang-orang yang memanfaatkan momen tersebut untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan/penurunan harga emas tersebut. Wassalamu'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
Dari informasi seorang teman yang berjual beli saham. Modelnya seperti ini: Kita menyetor dana yang akan diperjualbelikan pada sekuritas (semacam buka rekening pada bank). Nah.. sekuritas tsb yang nantinya akan melakukan transaksi jual beli saham sesuai instruksi dari kita karena kita secara probadi tidak mempunyai semua instrument yang dibuthkan untuk jual beli itu (komputer, jaringan, dll). Biayanya sekitar 0.3% dari nilai transaksi untuk transaksi beli dan 0.4% dari nilai transaksi untuk transaksi jual. Selain itu tidak ada lagi biaya2 tambahan (administrasi, dll). Jika perusahaan yang kita beli sahamnya melakukan pembagian keuntungan maka keuntungan kita akan masuk ke rekening kita di sekuritas secara otomatis. Bagaimana hukumnya jika seperti ini ? jazakumullahu khairan. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
On 7/25/06, Herry <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > "Fatwa-fatwa Jual Beli" > Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy > Disadur dari: > Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' > (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa) > > Fatwa tentang jual-beli saham: > ... > Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan > bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. > Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan > selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan > investasi yang berbau riba. Yang dimaksud dengan keuntungan saham di atas dividen (yang memang berasal dari keuntungan perusahaan) ataukah juga mencakup keuntungan karena selisih harga saham? Banyak orang berjual beli saham bukan untuk investasi di perusahaan itu namun untuk menjualnya ketika harga saham tinggi. Harga saham berfluktuatif walaupun nilai nominalnya konstan. Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
Itu termasuk dalam Riba, karena uang yang masuk akan mendapatkan bunga sekian persennya On Wed, 26 Jul 2006 16:08:44 +0700, Indrawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Menambahkan pertanyaan: > > Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana > keuntungannya mereka sudah memastikannya. > > Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang > semacamnya? -- Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi 0856-336-4677 Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119 Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/ All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and ease of use." - PC Magazine http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
kalo sudah ditentukan keuntungannya dimuka itu bunga dan haram hukumnya > Menambahkan pertanyaan: > > Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana > keuntungannya mereka sudah memastikannya. > > Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang > semacamnya? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
Menambahkan pertanyaan: Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana keuntungannya mereka sudah memastikannya. Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang semacamnya? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
Terima kasih atas jawabannya, menyambung lagi bagaimana hukumnya orang yang bekerja diperusahaan sekuritas, dimana dia melayani transaksi jual beli saham yg bergerak dibidang semen, perkebunan, telekomunikasi dan juga perbankan, apakah gaji yg diterima halal atau haram ? "Fatwa-fatwa Jual Beli" > Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy > Disadur dari: > Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' > (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa) > Anggota : Shalih Al-Fauzan > Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh > Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz > > Fatwa tentang jual-beli saham: > > Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan > yang > bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang > bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik > yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan tersebut > halal. > Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan > bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. > Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan > selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan > investasi yang berbau riba. > > Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan > dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta sahabatnya. > > > - Original Message ----- > From: <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Monday, July 24, 2006 2:29 PM > Subject: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham > >> Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh >> mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ, >> misal kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita >> jual lagi ? >> >> sukron katshiro Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
"Fatwa-fatwa Jual Beli" Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy Disadur dari: Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa) Anggota : Shalih Al-Fauzan Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz Fatwa tentang jual-beli saham: Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan tersebut halal. Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian. Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan investasi yang berbau riba. Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta sahabatnya. - Original Message - From: <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Monday, July 24, 2006 2:29 PM Subject: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham > Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh > mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ, > misal kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita > jual lagi ? > > sukron katshiro Yahoo! Groups Sponsor ~--> Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ, misal kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita jual lagi ? sukron katshiro Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Hukum jual beli kaligrafi Al-Qur'an
(B (B (B (B (B (BAssalamu'alaikum (B (BBagaimanakah hukum jual beli kaligrafi, kaset (Bdll. yang berisi ayat-ayat Al-Qur'an. (B (BWassalam (B (B (B (BWebsite Islam pilihan anda. (Bhttp://www.assunnah.or.id (Bhttp://www.almanhaj.or.id (BWebsite kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu (BBerlangganan: [EMAIL PROTECTED] (BKetentuan posting : [EMAIL PROTECTED] (B (B (B (B (B (B (B (B (B (BYahoo! Groups Links (B (BTo visit your group on the web, go to:http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ (BTo unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED] (BYour use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service. (B (B (B (B (B (B (B (B