Bls: [assunnah] Tanya hukum Jual Beli

2013-06-15 Terurut Topik Resco Nusantara
Wa'alaikumussalaam
A. Untuk lebih jelasnya dalam fikih jual beli serta perincian dan contoh 
masalahnya, silahkan membuka situs www.pengusahamuslim.com . Insya Alloh 
dibahas secara jelas oleh asatidz disana.
B. Sedikit memberi jawaban, pertanyaan 1 dan 2 masuk ke dalam katagori menjual 
barang yang bukan miliknya dengan kondisi :
- Sebelum barang dimiliki, telah terjadi kesepakatan harga.
- Bukan termasuk jual beli salam yaitu pembeli dan penjual sepakat, baik harga 
maupun spesifikasi barang, lalu pembeli membayar kontan seluruh harga sebelum 
penjual mengadakan barangnya.
- Juga bukan jual beli istitsna' yaitu mirip dengan jual beli salam, hanya saja 
barangnya harus dibuat terlebih dahulu, seperti lemari, mebel, dll.
C. Transaksi yang dilakukan tidak memiliki ikatan secara syar'i, dalam arti 
bila kelak penanya (penjual) bisa menghadirkan barangnya maka (calon) pembeli 
tetap melakukan transaksi baru sesuai dengan barang yang sudah dimiliki oleh 
penanya (penjual) dengan tidak menghiraukan kesepakatan terdahulu karena tidak 
dianggap secara syar'i. Dan juga bisa terjadi batalnya jual beli bila kemudian 
terjadi ketidaksepakatan.

Allohu A'lam



 Dari: Hadi Eko Prayitno 
Kepada: "assunnah@yahoogroups.com" 
Dikirim: Jumat, 14 Juni 2013 8:57
Judul: [assunnah] Tanya hukum Jual Beli



 
Assalamu'alikum
 
1. Ana mau tanya mengenai hukum jual beli jika ada lelang barang terus ana 
menawarkan barang tersebut ke orang lain Jika orang tersebut setuju dengan 
harga yang ana tawarkan (tentunya ada penambahan harga) apakah ini 
diperbolehkan...?? sedangkan barang tidak ditangan ana ?? jika orang tersebut 
membayar baru ana belikan barangnya ke tempat yang melelang.
 
2. klo dari penawaran orang tersebut setuju dengan harga yang disepakati ana 
beli dulu barangnnya (dengan uang ana) dan barang ditangan ana lalu diserahkan 
dan dibayar oleh orang tersebut, apakah ini dibolehkan ..??
 
jazakallahu khair..
 
 
 

[assunnah] Tanya hukum Jual Beli

2013-06-14 Terurut Topik Hadi Eko Prayitno
Assalamu'alikum
 
1. Ana mau tanya mengenai hukum jual beli jika ada lelang barang terus ana 
menawarkan barang tersebut ke orang lain Jika orang tersebut setuju dengan 
harga yang ana tawarkan (tentunya ada penambahan harga) apakah ini 
diperbolehkan...?? sedangkan barang tidak ditangan ana ?? jika orang tersebut 
membayar baru ana belikan barangnya ke tempat yang melelang.
 
2. klo dari penawaran orang tersebut setuju dengan harga yang disepakati ana 
beli dulu barangnnya (dengan uang ana) dan barang ditangan ana lalu diserahkan 
dan dibayar oleh orang tersebut, apakah ini dibolehkan ..??
 
jazakallahu khair..

[assunnah] Tanya : Hukum Jual Beli Semacam Ini dan Solusinya

2011-04-18 Terurut Topik Abdurrohman Manik Baskoro
Assalamu'alaikum wa Rohmatullahi wa Barokatuh Ikhwah Fillah ...

Saya ingin menanyakan hukum jual beli berikut :

Jika A membeli barang pada sebuah toko melalui pramuniaga toko tersebut dengan 
akad A membeli barang dengan sistem pesanan (karena barang tersebut belum ada) 
seharga Rp 2.000.000
Di kemudian hari, pramuniaga toko tersebut mengabarkan bahwa barang yang dibeli 
A harganya bukan Rp 2.000.000 tapi Rp 2.400.000. Lalu pramuniaga memberitahukan 
kepada A apakah jadi membeli barang tersebut, agar bisa segera dipesan. Karena 
perubahan harga yang tinggi, A membatalkan pembeliannya dan disampaikan ke 
pramuniaga toko tersebut bahwa dia membatalkan pembelian. Pramuniaga pun 
mengatakan kepada A bahwa pembatalan pembelian sudah diterima. Sehari kemudian, 
pramuniaga mengatakan ternyata pembelian tidak dapat dibatalkan karena dari 
bagian gudang sudah terlanjur memesan barang tersebut.

Permasalahannya, karena barang sudah dipesan maka A diminta untuk tetap membeli 
barang tersebut, namun kelebihan harga barang tersebut menjadi tanggungan 
pramuniaga. Akhirnya A meneruskan pembelian barang tersebut sesuai harga di 
akad pertama. Sedangkan pramuniaga tersebut membayar kelebihan harga barang 
tersebut.

Bagaimana menurut syariat tentang hukum jual beli di atas? Kemudian, apakah A 
harus membantu pramuniaga toko tersebut untuk membayar kelebihan harga barang, 
karena A merasa tidak enak hati atau A membiarkan saja pramuniaga toko itu 
membayar sendiri kelebihan harga barang, karena itu kesalahan dia?

Mohon jawaban ikhwah fillah tentang permasalahan di atas.
Jazakallahu Khoiron.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya hukum jual beli Sapi u/Kurban

2010-10-06 Terurut Topik Wahyu Exano
Assalamualaikum

Afwan,ane mau tanya sesuatu ni. Ada temen ane yg ngajak bisnis sapi bwt kurban. 
Sistemnya seperti ini. Sebelum hari H idul adha harga sapi kan murah, misalkan 
harganya 10jt. Nah si sapi ini di DP in ke tukang sapi seharga 1jt dengan 
perjanjian yg 9jt nya dilunasi ketika si sapi dijual ketika hari menjelang idul 
adha. Nah menjelang idul adha, harga si sapi ini bakal naik hingga kisaran 
12-13jt, taruh lah terjual 13jt. Nah ketika terjual 13jt ini yg 9jt akan 
dilunasin ke tukang sapi, sehingga ada selisih 3jt. Selisih inilah yg jadi 
keuntungan bwt saya yg nge DP in ke tukang sapi.

Pertanyaan: Saya merasa transaksi spt ini masuknya ke dalam sistem ijon. 
apakah seperti itu? Trus boleh ga klo transaksinya seperti itu?

Syukran, Jazakumullah khair...




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya : Hukum jual beli dengan Koperasi

2010-04-07 Terurut Topik eko
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Koperasi menjual barang secara kredit kepada anggotanya.
Misalkan harga pembeliannya Rp. 1.000,- kemudian Koperasi menjual kepada 
anggotanya Rp. 1.200,- dengan cara pembayaran dicicil selama 3 bulan dengan 
perhitungan ( Rp.1.200,- dibagi 3 bulan = Rp.400,-/bulan).

Bagaimana hukumnya jual beli seperti ini ?
Jazzakallahu khoir atas jawabannya.

والـسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abu Aga

--
This message has been scanned for viruses and
dangerous content by MailScanner, and is
believed to be clean.


Re: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga

2008-09-13 Terurut Topik hanif hanif
perti ini juga bertentangan dengan ruh
> Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia,
> dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana
> sabda Rasulullah  yang diriwayatkan Al Imam Al Bukhari :
> * "Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi kemudahan ketika
> menjual dan ketika membeli…"*
>
> Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau bertakwa kepada Allah, 
> *menjual
> dengan cara kredit dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan*, maka
> hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi keuntungan materi.
> Karena dengan itu menyebabkan sukanya orang membeli darinya, dan
> diberkahinya oleh Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah:
>
> *… Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada
> Allah dan hari Akhir. Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan
> mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada
> disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah
> akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan
> (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi
> tiap-tiap sesuatu*. (*Ath Thalaq*: 2-3)
>
> Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami
> nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika
> menghadapi sistem jual beli semacam ini.
> *
> Wallahu a'lamu bisshawaab*.
> Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74
>
>
> - Original Message 
> From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]>
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM
> Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
>
>  Assalamu'alaikum,
>
> Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
> kasusnya adalah:
> saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya
> 13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3
> tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
> pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan
> bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,
> tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit
> sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,
> transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan
> waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan
> di realitas masyarakat kita sekarang.
>
> mohon pencerahannya
>
> Jazakallah khair
> --
> Regards,
>
> Harry S. Kartono



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga

2008-09-13 Terurut Topik adicahya
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh

Barangsiapa menjual dengan pola dua transaksi jual beli dalam satu transaksi 
jual beli maka ia bisa memilih harga terendah atau terjebak dalam praktek riba 
[ HR Ibnu Abi Syaibah, Abu Dawud dalam sunnannya, Al Hakim dalam Al 
Mustadraknya dan beliau mengatakan :...hadits shahih dengan syarat Muslim, Al 
Baihaqi, Ibnu Hibban, Juga dikeluarkan oleh Al Albani dalam Irwa' Al Ghalil]
Maksud hadits ini menurut jumhur ulama ahli fikih, termasuk juga pendapat Ats 
Tsauri, Hammad dan yang lainnya yaitu bahwa :
1. Jika kita melakukan transaksi jual beli yaitu dengan menyebutkan 1000 jika 
tunai [kontan] dan 1500 jika tunda [kredit] dengan syarat penjual dan pembeli 
memilih salah satu akad jual beli tersebut yaitu memilih "kredit" atau "tunai" 
maka hal ini di perbolehkan [ Bukan termasuk dalam jual beli dengan 2 harga]
2. Jika kita melakukan transaksi jual beli yaitu dengan menyebutkan 1000 jika 
tunai [kontan] dan 1500 jika tunda [kredit] akan tetapi pembeli dan penjual 
berpisah tanpa menyebutkan salah satu akad yang mereka sepakati maka dalam hal 
ini jumhur ulama menyatakan akad jual beli seperti ini adalah fasid [rusak - 
hal ini yang oleh jumhur ulama disebut transaksi jual beli dengan 2 harga].

Setahu ana yang antum maksud dengan "transaksi ini menjadi halal jika dijual 
dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini 
tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang".
Hal ini di riwayatkan oleh Imam Al Auza'i dan dinukil dalam kitab Muallim as 
Sunnan, Ikhtilaf al Fuqaha, dan sunnan Abu Daud yaitu beliau pernah ditanya 
tentang jual beli dengan pola dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual 
beli dimana dijual sekian jika kontan dan dijual sekian jika kredit maka beliau 
menjawab "boleh" asalkan pembeli dan penjual menyepakati salah satu dari dua 
transaksi tersebut sebelum mereka berpisah.

Kemudian beliau ditanya lagi Bagaimana jika pembeli pergi dengan membawa barang 
tersebut dengan dua transaksi tersebut [ tanpa menyepakati salah satu dari dua 
transaksi tersebut] beliaupun menjawab "boleh" asalkan dengan harga terendah 
dan jangka waktu pembayaran terlama, hal senada juga dikemukakan oleh Muhammad 
bin Sirin yang menukil dari Syuraih [diturunkan dalam kitab Al Mushannaf]

Akan tetapi apa yang dikemukakan oleh Al Auza'i dan Muhammad bin Sirrin 
[terkait dengan "harga terendah dan jangka waktu pembayaran terlama"] itu di 
sanggah oleh jumhur ulama dan hal itu tidak diperbolehkan [ pembahasan 
lengkapnya silahkan antum telaah di kitab Shahih Fikih Sunnah [ Syaikh Abu 
Malik As Sayyid Salim penerbit Pustaka Azzam jilid ke-4]

Berdasarkan hal di atas maka transaksi yang antum lakukan adalah sah [halal] 
dengan catatan antum telah memilih akad cash sebelum antum dan penjual berpisah.
Demikian pendapat itu dipilih oleh syaikh Ibnu Baaz rahimahullah juga Al Lajnah 
Ad Daa-imah lil Buhuuts Al Ilmiyyah wal Iftaa' [Fatawa Jual beli oleh Syaikh 
Ahmad bin Abdurrazzaq Ad Duwaisy penerbit Pustaka Imam Syafi'i] juga bisa antum 
lihat dalam kitab Shahih Fikih Sunnah [ Syaikh Abu Malik As Sayyid Salim 
penerbit Pustaka Azzam]

Wallahua'lam

ibnu syibawaih


- Original Message -
From: Harry Saputra Kartono
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 05, 2008 11:25 PM
Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga
Assalamu'alaikum,

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
kasusnya adalah:
saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya13jt, 
sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3 tahun. Nah, untuk 
yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan bunga 
terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,tetapi apakah 
pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit sudah termasuk ke 
dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,transaksi ini menjadi halal 
jika dijual dengan harga termurah dan waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) 
dan hal ini tidak memungkinkan di realitas masyarakat kita sekarang.

mohon pencerahannya

Jazakallah khair
--
Regards,

Harry S. Kartono



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga

2008-09-10 Terurut Topik Abul Qarni
 rezeki dari arah
yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakkal kepada
Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya
Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya). Sesungguhnya Allah
telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3) 

Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai kesimpulan, kami
nasehatkan kepada kaum Muslimin, hendaknya memilih cara kontan jika
menghadapi sistem jual beli semacam ini. 

Wallahu a’lamu bisshawaab.

Sumber : http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74


- Original Message 
From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM
Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga


Assalamu'alaikum,

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
kasusnya adalah:
saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya
13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3
tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan
bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,
tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit
sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,
transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan
waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan
di realitas masyarakat kita sekarang.

mohon pencerahannya

Jazakallah khair
--
Regards,

Harry S. Kartono



  

Re: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga

2008-09-10 Terurut Topik Sunadi Abu Nashwa
Saat ini sulit sekali kita menemukan dealer yang tidak menjual dengan satu 
harga. Pasti diberikan pilihan harga yang berbeda dimana harga kredit pasti 
lebih mahal daripada harga cash. 
Artinya kita tidak punya pilihan untuk harus beli melalui agen yg menerapkan 
dua harga, kalo beli baru . Begitu juga mobil, rumah, dsb.

Tapi kalau mau aman, solusinya mungkin membelinya melalui teman atau milik 
pribadi yang mau jual (bisa juga dilihat di iklan baris, misalnya) yang 
biasanya hanya dijual dengan satu harga, secara cash. Biasanya motor second..

Adapun bila dikatakan "transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga 
termurah dan
waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun)" spt yg sdh dikatakan ini juga tidak 
realistis di masyarakat kita. Pertanyaannya, bagaimana jika dealer itu menjual 
dengan harga 18 juta baik cash maupun kredit atau menerapkan satu harga 
(diketahui misalnya harga pasaran 13 juta)...?? 
Dengan resiko jelas, hampir tidak mungkin ada orang yang mau beli cash. Dealer 
ini berargumentasi kalau mau beli cash silakan beli melalui agen lain...Boleh 
kah seperti ini?? 




- Original Message 
From: Harry Saputra Kartono <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, September 5, 2008 6:25:14 PM
Subject: [assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga


Assalamu'alaikum,

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
kasusnya adalah:
saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya
13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3
tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan
bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,
tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit
sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,
transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan
waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan
di realitas masyarakat kita sekarang.

mohon pencerahannya

Jazakallah khair
--
Regards,

Harry S. Kartono



  

[assunnah] Tanya Hukum Jual Beli 2 Harga

2008-09-05 Terurut Topik Harry Saputra Kartono
Assalamu'alaikum,

Saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jual beli 2 harga, spesifik
kasusnya adalah:
saya mau membeli motor, di dealer ditawarkan kalau cash maka harganya
13jt, sedangkan kalau kredit, harganya jadi 18jt di cicil selama 3
tahun. Nah, untuk yang kredit saya melihatnya lebih berat karena
pembayaran via leasing (Adira Finance/FIF) yang mereka mengenakan
bunga terhadap cicilan, jadi saya mencoba untuk memilih beli cash,
tetapi apakah pembelian cash ini halal? karena baik cash maupun kredit
sudah termasuk ke dalam jual beli dengan 2 harga. saya pernah baca,
transaksi ini menjadi halal jika dijual dengan harga termurah dan
waktu terpanjang (13jt selama 3 tahun) dan hal ini tidak memungkinkan
di realitas masyarakat kita sekarang.

mohon pencerahannya

Jazakallah khair
--
Regards,

Harry S. Kartono



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya hukum jual beli emas

2007-11-07 Terurut Topik ahzami
Assalamu'alaikum

Saya mau tanya mengenai hukum dari jual beli emas. Dikarenakan fluktuasi dari 
harga emas yang sering berubah, sehingga banyak orang-orang yang memanfaatkan 
momen tersebut untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan/penurunan harga emas 
tersebut.

Wassalamu'alaikum


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-09-28 Terurut Topik Muhammad Padli
Dari informasi seorang teman yang berjual beli saham. Modelnya seperti ini:

Kita menyetor dana yang akan diperjualbelikan pada sekuritas (semacam buka
rekening pada bank). Nah.. sekuritas tsb yang nantinya akan melakukan
transaksi jual beli saham sesuai instruksi dari kita karena kita secara
probadi tidak mempunyai semua instrument yang dibuthkan untuk jual beli itu
(komputer, jaringan, dll). Biayanya sekitar 0.3% dari nilai transaksi untuk
transaksi beli dan 0.4% dari nilai transaksi untuk transaksi jual.
Selain itu tidak ada lagi biaya2 tambahan (administrasi, dll).

Jika perusahaan yang kita beli sahamnya melakukan pembagian keuntungan maka
keuntungan kita akan masuk ke rekening kita di sekuritas secara otomatis.

Bagaimana hukumnya jika seperti ini ?

jazakumullahu khairan.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-27 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 7/25/06, Herry <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> "Fatwa-fatwa Jual Beli"
> Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy
> Disadur dari:
> Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
> (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
>
> Fatwa tentang jual-beli saham:
>
...
> Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan
> bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian.
> Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan
> selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan
> investasi yang berbau riba.


Yang dimaksud dengan keuntungan saham di atas dividen (yang memang
berasal dari keuntungan perusahaan) ataukah juga mencakup keuntungan
karena selisih harga saham? Banyak orang berjual beli saham bukan
untuk investasi di perusahaan itu namun untuk menjualnya ketika harga
saham tinggi. Harga saham berfluktuatif walaupun nilai nominalnya
konstan.

Wassalaamu 'alaikum,
--
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-27 Terurut Topik FAUZAN
Itu termasuk dalam Riba, karena uang yang masuk akan mendapatkan bunga sekian 
persennya


On Wed, 26 Jul 2006 16:08:44 +0700, Indrawan <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> Menambahkan pertanyaan:
>
> Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana
> keuntungannya mereka sudah memastikannya.
>
> Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang
> semacamnya?


--
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi
0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Using Opera's revolutionary e-mail client: http://www.opera.com/mail/



All new Yahoo! Mail "The new Interface is stunning in its simplicity and ease 
of use." - PC Magazine
http://uk.docs.yahoo.com/nowyoucan.html




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-26 Terurut Topik abu . salma
kalo sudah ditentukan keuntungannya dimuka itu bunga dan haram hukumnya


> Menambahkan pertanyaan:
>
> Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana
> keuntungannya mereka sudah memastikannya.
>
> Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang
> semacamnya?




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





RE: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-26 Terurut Topik Indrawan
Menambahkan pertanyaan:

Bagaimana jika berinvestasi pada suatu lembaga investasi, dimana
keuntungannya mereka sudah memastikannya.

Misal: dengan modal 10jt, akan mendapatkan 200rb perbulan atau yang
semacamnya?





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-26 Terurut Topik abu . salma
Terima kasih atas jawabannya, menyambung lagi bagaimana hukumnya orang
yang bekerja diperusahaan sekuritas, dimana dia melayani transaksi jual
beli saham yg bergerak dibidang semen, perkebunan, telekomunikasi dan juga
perbankan, apakah gaji yg diterima halal atau haram ?


"Fatwa-fatwa Jual Beli"
> Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy
> Disadur dari:
> Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
> (Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
> Anggota : Shalih Al-Fauzan
> Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh
> Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz
>
> Fatwa tentang jual-beli saham:
>
> Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan
> yang
> bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang
> bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik
> yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan tersebut
> halal.
> Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan
> bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian.
> Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan
> selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan
> investasi yang berbau riba.
>
> Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
> dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta sahabatnya.
>
>
> - Original Message -----
> From: <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Monday, July 24, 2006 2:29 PM
> Subject: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham
>
>> Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh
>> mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ,
>> misal kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita
>> jual lagi ?
>>
>> sukron katshiro





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-25 Terurut Topik Herry
"Fatwa-fatwa Jual Beli"
Pengumpul : Ahmad bin 'Abdurrozaq ad-Duwaisy
Disadur dari:
Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa'
(Komite tetap kajian ilmiah dan pemberian fatwa)
Anggota : Shalih Al-Fauzan
Wakil Ketua : Abdul Azis Alusyaikh
Ketua : Abdul Azis bin Abdullah bin Baaz

Fatwa tentang jual-beli saham:

Diperbolehkan jual beli saham yang terdapat pada perusahaan-perusahaan yang
bergerak di bidang produksi, seperti perusahaan semen, dan perusahaan yang
bergerak di bidang pertanian, karena semuanya merupakan bentuk hak milik
yang mubah, dimana jika membawa keuntungan, maka keuntungan tersebut halal.
Dan diperbolehkan mengambil keuntungan saham ini, karena keuntungan
bersumber dari perbuatan yang mubah, yaitu produksi semen dan pertanian.
Demikian juga perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang pembangunan
selama tidak mengeksploitasi modal perusahaan-perusahaan ini dengan
investasi yang berbau riba.

Wabillaahit taufiq. Dan semoga Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan
dan keselamatan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya serta sahabatnya.



- Original Message -
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, July 24, 2006 2:29 PM
Subject: [assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

> Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh
> mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ,
> misal kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita
> jual lagi ?
>
> sukron katshiro




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/zAINmC/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya: Hukum jual beli saham

2006-07-24 Terurut Topik abu . salma
Wa'alaikumsalam warahmatullhi wabarakatuh
mohon informasi juga bagaimana hukumnya tentang jual beli saham di BEJ, misal 
kita beli saham telkom harga 5000 dan pada saat harganya 7000 kita jual lagi ?

sukron katshiro





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya: Hukum jual beli kaligrafi Al-Qur'an

2005-01-05 Terurut Topik MU SPTI

(B
(B
(B
(B
(B
(BAssalamu'alaikum 
(B 
(BBagaimanakah hukum jual beli kaligrafi, kaset 
(Bdll. yang berisi ayat-ayat Al-Qur'an. 
(B 
(BWassalam
(B
(B
(B
(BWebsite Islam pilihan anda.
(Bhttp://www.assunnah.or.id
(Bhttp://www.almanhaj.or.id
(BWebsite kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
(BBerlangganan: [EMAIL PROTECTED]
(BKetentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
(B
(B
(B
(B
(B
(B
(B
(B
(B
(BYahoo! Groups Links
(B
(BTo visit your group on the web, go to:http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ 
(BTo unsubscribe from this group, send an email to:[EMAIL PROTECTED] 
(BYour use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.
(B
(B
(B
(B
(B
(B
(B
(B