Re: [assunnah] Tanya ttg permainan catur

2008-10-31 Terurut Topik Revaldo Zen
Assalamu'alaikum

silahkan buka link berikut untuk mengetahui hukum bermain catur

1. http://www.almanhaj.or.id/content/1931/slash/0
2. http://www.almanhaj.or.id/content/1563/slash/0
3. http://www.almanhaj.or.id/content/1517/slash/0

jelas di sana dalil-dalilnya. beserta akibat dari bermain catur
Semoga dapat membantu

Assalamu'alaikum


2008/10/13 Abu Tsaqiif [EMAIL PROTECTED]

   Assalaamu'alaikum,

 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman,
 berikut ana copy kan:
 -
 Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah
 Catur.

 Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi
 mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini.
 apakah dalil plarangannya??
 -
 sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Tanya ttg permainan catur

2008-10-24 Terurut Topik ::Abu Afif::
Wa’alaikum salam warahmatullaahiwabarakaatuh

Berikut kutipan Fatwa yang diambil dari Majalah Qiblati
http://www.qiblati.com/  :

..

Hukum Permainan Catur [FATWA] 2006-06-01 00:00:00

Soal: Apa hukum main catur?

Jawab: Sesungguhnya main catur termasuk kesibukan yang sia-sia yang tidak
diperbolehkan. Tidak ada riwayat dari para sahabat --semoga Allah meridhoi
mereka-- kecuali riwayat yang menunjukkan pada ketidakbolehannya.
Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib semoga Allah meridlainya berkata:
«الشَّطْرَنْجُ مَيْسِرُ الْأَعَاجِمَ»
Main catur adalah judinya orang-orang ajam (non arab) (diriwayatkan oleh
Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241)
Dia juga berkata: Seperti inilah riwayat yang aku hafal, dan akan kucari
sumbernya.
Pada suatu hari Ali pernah melewati sekelompok orang yang sedang bermain
catur lalu dia berkata:
« مَا هَذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِيْ أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُوْنَ ؟ لَأَنْ
يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْراً حَتىَّ يَطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّهَا
»
Patung-patung apakah ini yang kamu tekun mengerumuninya? Jika Seseorang
diantara kamu menyentuh bara api sampai padam itu lebih baik dari pada
menyentuh catur. (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam ay-Sy``ab, 5/241)
Abdullah bin Umar pernah ditanya tentang main catur, lalu beliau menjawab:
« هِيَ شَرٌّ مِنَ النَّرْدِ »
Bermain catur lebih buruk dari main dadu. (diriwayatkan oleh Baihaqi
dalam asy-Syu`ab, 5/241).
Ibnu Abbas pernah mengurus harta anak yatim lalu beliau mendapatkan dalam
harta tersebut catur, lalu beliau membakarnya (diriwayatkan oleh Baihaqi
dalam asy-Syu`ab, 5/241).
Abu Musa al-Asy`ariy berkata: Tidak akan main catur kecuali pelaku
kesalahan. (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241)
Dari ulama madzhab yang empat seperti Abu Hanifah, Malik dan Ahmad
menyatakan keharaman main catur. Imam Malik rahimahullah pernah berkata:
Tidak ada kebaikan dalam bermain catur, dan beliau rahimahullah
menganggap termasuk perbuatn yang :Isia-sia dan beliau membacakan firman
Allah
 Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan.  (QS. Yunus:
32).
Atas dasar inilah kita katakan tidak pantas bagi seorang muslim bermain
catur, wajib baginya untuk menjauhinya, menasehati orang lain untuk
menjauhinya, serta menyebarkan perkataan para sahabat dan imam madzhab
tentang catur. Allah lah yang paling mengetahui.


2. Hukum Catur: [FATWA] 2006-08-01 00:00:00

Soal: Menanggapi surat pembaca Qiblati edisi 10 mengenai hukum permainan
catur, apabila berangkat dengan niat mengasah otak dan menyalurkan hobi
dengan dibatasi waktu bermainnya misalnya seminggu sekali atau dua kali
selama satu jam bagaimana hukumnya?

Jawab: Telah kita jawab pada edisi 9 tentang haramnya catur. Oleh karena
itu apa yang sudah jelas haramnya tidak boleh kita melakukannya dan
meremehkannya, terutama itu permaianan dan kesia-sian. Adapun anggapan bahwa
bermain catur dapat mencerdaskan otak maka itu tidak benar dan tidak
berdasar sama sekali.
Memang catur akan mencerdaskan pelakunya di bidang permainan catur itu saja,
tidak pada yang lain. Kita sering melihat orang-orang yang hebat dalam
bermain, catur akan tetapi kalah cerdas dengan orang lain dalam banyak hal.
Bahkan mereka tidak dapat bertindak dengan benar dalam banyak kasus. Saya
kemukakan satu contoh saja. Perhatikanlah orang yang kerjaannya Cuma
duduk-duduk di meja catur di pasar setiap hari, dia mencari orang yang
sedang lewat untuk mengalahkannya. Apa mungkin orang-orang yang lewat di
jalan itu dapat mengalahkan kepiawiannya dalam memainkan buah catur?
Renungkanlah, seandainya orang itu cerdik tentu ia telah mengetahui
bagaimana cara mencari rizki yang halal dengan cara yang benar, atau tentu
niscaya ia telah mengetahui bagaimana cara memberdayakan potensinya untuk
profesi yang sesungguhnya yang dapat menghasilkan uang halal, daripada ia
menyia-nyiakan hidupnya dalam permainan dan kesia-siaan dan mengumpulkan
harta haram dengan cara yang mirip dengan pengemis. Maka terangkanlah kepada
kita dimana letak kecerdasannya? Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada
jalan-Nya yang lurus. Amiin


Wassalam,

Abu Afif



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of Abu Tsaqiif
Sent: Monday, October 13, 2008 5:46 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur

Assalaamu'alaikum,

'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman,
berikut ana copy kan:
-
Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah
Catur.

Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi
mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini.
apakah dalil plarangannya??
-
sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http

RE: [assunnah] Tanya ttg permainan catur

2008-10-24 Terurut Topik Lontar Aditya
 berkata :Demi Allah bukanlah kalian 
diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi 
tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu. Dari Malik ia berkata 
:Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak 
yatim itu, lalu membakarnya. [2]

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : Catur itu 
lebih jahat daripada dadu. Dari Abu Musa Al-Asy'ary berkata : Tidak akan 
bermain catur kecuali orang yang keliru. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia 
membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa'id 
Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan 
tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya 
Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu 
Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : 
Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai 
arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan 
mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu 
itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan

[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi 
Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih 
bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, Telah shahih dari Ibnu 
Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak 
seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah 
melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan 
bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, 
maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana 
orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. 
Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari 
mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah 
keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain 
catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu 
Tsaqiif
Sent: 13 Oktober 2008 9:46
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur


Assalaamu'alaikum,

'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman,
berikut ana copy kan:
-
Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah 
Catur.

Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi 
mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini.
apakah dalil plarangannya??
-
sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro



Re: [assunnah] Tanya ttg permainan catur

2008-10-24 Terurut Topik adicahya
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

Hukum Permainan Kartu Dan Catur
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan 
catur ?

Jawaban.
Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. 
Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita 
untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan 
permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur 
perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh 
orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah 
digariskan oleh syari'at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda.

Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa 
kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan 
para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat 
selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.

Sebagian orang berkata, Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal 
pikiran dan menumbuhkan kecerdasan?. Tapi kenyataannya sangat bertentangan 
dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan 
membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila 
pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. 
Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka 
orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut

[Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul 
Haq]

best regards
adi cahyadi
-
LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya 

- Original Message - 
From: Abu Tsaqiif 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, October 13, 2008 9:46 AM
Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
Assalaamu'alaikum,

'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman,
berikut ana copy kan:
-
Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah 
Catur.

Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi 
mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini.
apakah dalil plarangannya??
-
sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro 

Bls: [assunnah] Tanya ttg permainan catur

2008-10-24 Terurut Topik Muhammad Taufik
 akan lempar 
wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami 
suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. 
[2]

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu 
lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan 
bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia 
membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id 
Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan 
tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya 
Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu 
Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : 
“Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai 
arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan 
mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu 
itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan

[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi 
Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih 
bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu 
Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak 
seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah 
melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan 
bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, 
maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana 
orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. 
Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari 
mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah 
keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain 
catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut. 

--- Pada Sen, 13/10/08, Abu Tsaqiif [EMAIL PROTECTED] menulis:

Dari: Abu Tsaqiif [EMAIL PROTECTED]
Topik: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 13 Oktober, 2008, 9:46 AM






Assalaamu'alaikum,

'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman,
berikut ana copy kan:
 -
Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah 
Catur.

Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi 
mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini.
apakah dalil plarangannya? ?
 -
sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro
 













__
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 

[assunnah] Tanya ttg permainan catur

2008-10-20 Terurut Topik Abu Tsaqiif
Assalaamu'alaikum,

'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman,
berikut ana copy kan:
-
Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah 
Catur.

Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi 
mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini.
apakah dalil plarangannya??
-
sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/