Re: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
Assalamu'alaikum silahkan buka link berikut untuk mengetahui hukum bermain catur 1. http://www.almanhaj.or.id/content/1931/slash/0 2. http://www.almanhaj.or.id/content/1563/slash/0 3. http://www.almanhaj.or.id/content/1517/slash/0 jelas di sana dalil-dalilnya. beserta akibat dari bermain catur Semoga dapat membantu Assalamu'alaikum 2008/10/13 Abu Tsaqiif [EMAIL PROTECTED] Assalaamu'alaikum, 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman, berikut ana copy kan: - Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah Catur. Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini. apakah dalil plarangannya?? - sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
Wa’alaikum salam warahmatullaahiwabarakaatuh Berikut kutipan Fatwa yang diambil dari Majalah Qiblati http://www.qiblati.com/ : .. Hukum Permainan Catur [FATWA] 2006-06-01 00:00:00 Soal: Apa hukum main catur? Jawab: Sesungguhnya main catur termasuk kesibukan yang sia-sia yang tidak diperbolehkan. Tidak ada riwayat dari para sahabat --semoga Allah meridhoi mereka-- kecuali riwayat yang menunjukkan pada ketidakbolehannya. Sesungguhnya Ali bin Abi Thalib semoga Allah meridlainya berkata: «الشَّطْرَنْجُ مَيْسِرُ الْأَعَاجِمَ» Main catur adalah judinya orang-orang ajam (non arab) (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241) Dia juga berkata: Seperti inilah riwayat yang aku hafal, dan akan kucari sumbernya. Pada suatu hari Ali pernah melewati sekelompok orang yang sedang bermain catur lalu dia berkata: « مَا هَذِهِ التَّمَاثِيْلُ الَّتِيْ أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُوْنَ ؟ لَأَنْ يَمَسَّ أَحَدُكُمْ جَمْراً حَتىَّ يَطْفَأَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّهَا » Patung-patung apakah ini yang kamu tekun mengerumuninya? Jika Seseorang diantara kamu menyentuh bara api sampai padam itu lebih baik dari pada menyentuh catur. (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam ay-Sy``ab, 5/241) Abdullah bin Umar pernah ditanya tentang main catur, lalu beliau menjawab: « هِيَ شَرٌّ مِنَ النَّرْدِ » Bermain catur lebih buruk dari main dadu. (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241). Ibnu Abbas pernah mengurus harta anak yatim lalu beliau mendapatkan dalam harta tersebut catur, lalu beliau membakarnya (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241). Abu Musa al-Asy`ariy berkata: Tidak akan main catur kecuali pelaku kesalahan. (diriwayatkan oleh Baihaqi dalam asy-Syu`ab, 5/241) Dari ulama madzhab yang empat seperti Abu Hanifah, Malik dan Ahmad menyatakan keharaman main catur. Imam Malik rahimahullah pernah berkata: Tidak ada kebaikan dalam bermain catur, dan beliau rahimahullah menganggap termasuk perbuatn yang :Isia-sia dan beliau membacakan firman Allah Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. (QS. Yunus: 32). Atas dasar inilah kita katakan tidak pantas bagi seorang muslim bermain catur, wajib baginya untuk menjauhinya, menasehati orang lain untuk menjauhinya, serta menyebarkan perkataan para sahabat dan imam madzhab tentang catur. Allah lah yang paling mengetahui. 2. Hukum Catur: [FATWA] 2006-08-01 00:00:00 Soal: Menanggapi surat pembaca Qiblati edisi 10 mengenai hukum permainan catur, apabila berangkat dengan niat mengasah otak dan menyalurkan hobi dengan dibatasi waktu bermainnya misalnya seminggu sekali atau dua kali selama satu jam bagaimana hukumnya? Jawab: Telah kita jawab pada edisi 9 tentang haramnya catur. Oleh karena itu apa yang sudah jelas haramnya tidak boleh kita melakukannya dan meremehkannya, terutama itu permaianan dan kesia-sian. Adapun anggapan bahwa bermain catur dapat mencerdaskan otak maka itu tidak benar dan tidak berdasar sama sekali. Memang catur akan mencerdaskan pelakunya di bidang permainan catur itu saja, tidak pada yang lain. Kita sering melihat orang-orang yang hebat dalam bermain, catur akan tetapi kalah cerdas dengan orang lain dalam banyak hal. Bahkan mereka tidak dapat bertindak dengan benar dalam banyak kasus. Saya kemukakan satu contoh saja. Perhatikanlah orang yang kerjaannya Cuma duduk-duduk di meja catur di pasar setiap hari, dia mencari orang yang sedang lewat untuk mengalahkannya. Apa mungkin orang-orang yang lewat di jalan itu dapat mengalahkan kepiawiannya dalam memainkan buah catur? Renungkanlah, seandainya orang itu cerdik tentu ia telah mengetahui bagaimana cara mencari rizki yang halal dengan cara yang benar, atau tentu niscaya ia telah mengetahui bagaimana cara memberdayakan potensinya untuk profesi yang sesungguhnya yang dapat menghasilkan uang halal, daripada ia menyia-nyiakan hidupnya dalam permainan dan kesia-siaan dan mengumpulkan harta haram dengan cara yang mirip dengan pengemis. Maka terangkanlah kepada kita dimana letak kecerdasannya? Semoga Allah menunjukkan kita semua kepada jalan-Nya yang lurus. Amiin Wassalam, Abu Afif From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu Tsaqiif Sent: Monday, October 13, 2008 5:46 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur Assalaamu'alaikum, 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman, berikut ana copy kan: - Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah Catur. Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini. apakah dalil plarangannya?? - sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http
RE: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
berkata :Demi Allah bukanlah kalian diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu. Dari Malik ia berkata :Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. [2] Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : Catur itu lebih jahat daripada dadu. Dari Abu Musa Al-Asy'ary berkata : Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa'id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan [Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo] _ Foote Note [1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!? [2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut. From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu Tsaqiif Sent: 13 Oktober 2008 9:46 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur Assalaamu'alaikum, 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman, berikut ana copy kan: - Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah Catur. Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini. apakah dalil plarangannya?? - sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro
Re: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh Hukum Permainan Kartu Dan Catur Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan catur ? Jawaban. Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syari'at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda. Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah. Sebagian orang berkata, Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal pikiran dan menumbuhkan kecerdasan?. Tapi kenyataannya sangat bertentangan dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut [Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq] best regards adi cahyadi - LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah mendahului kita mengamalkannya - Original Message - From: Abu Tsaqiif To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, October 13, 2008 9:46 AM Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur Assalaamu'alaikum, 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman, berikut ana copy kan: - Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah Catur. Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini. apakah dalil plarangannya?? - sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro
Bls: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
akan lempar wajahmu dengan catur itu”. Dari Malik ia berkata :”Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak yatim itu, lalu membakarnya. [2] Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : “Catur itu lebih jahat daripada dadu”. Dari Abu Musa Al-Asy’ary berkata : “Tidak akan bermain catur kecuali orang yang keliru”. Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa’id Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : “Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan [Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo] _ Foote Note [1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, “Telah shahih dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari mengingat kepada Allah dan Shalat ?!? [2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut. --- Pada Sen, 13/10/08, Abu Tsaqiif [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: Abu Tsaqiif [EMAIL PROTECTED] Topik: [assunnah] Tanya ttg permainan catur Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 13 Oktober, 2008, 9:46 AM Assalaamu'alaikum, 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman, berikut ana copy kan: - Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah Catur. Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini. apakah dalil plarangannya? ? - sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro __ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com
[assunnah] Tanya ttg permainan catur
Assalaamu'alaikum, 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman, berikut ana copy kan: - Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah Catur. Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya haram, tetapi mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini. apakah dalil plarangannya?? - sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/