Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

Hukum Permainan Kartu Dan Catur
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan 
catur ?

Jawaban.
Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. 
Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita 
untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan 
permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur 
perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh 
orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah 
digariskan oleh syari'at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda.

Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa 
kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan 
para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat 
selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah.

Sebagian orang berkata, "Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal 
pikiran dan menumbuhkan kecerdasan?. Tapi kenyataannya sangat bertentangan 
dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan 
membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila 
pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. 
Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka 
orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut

[Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul 
Haq]

best regards
adi cahyadi
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya 

----- Original Message ----- 
From: Abu Tsaqiif 
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Monday, October 13, 2008 9:46 AM
Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur
Assalaamu'alaikum,

'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman,
berikut ana copy kan:
-----------------
Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah 
Catur.

Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya "haram", tetapi 
mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini.
apakah dalil plarangannya??
-----------------
sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro 

Kirim email ke