Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh Hukum Permainan Kartu Dan Catur Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum permainan kartu dan catur ? Jawaban. Para ulama telah menggariskan bahwa kedua permainan tersebut hukumnya haram. Ini disebabkan permainan tersebut dapat membuat kita lalai dan menghalangi kita untuk mengingat Allah, dan dimungkinkan permainan itu dapat menimbulkan permusuhan di kalangan pemain. Selain itu, permainan tersebut mengandung unsur perjudian. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dilarang untuk dilakukan oleh orang-orang yang ikut andil dalam suatu perlombaan kecuali yang telah digariskan oleh syari'at, yaitu ada tiga : Lomba memanah, Pacuan Unta dan Kuda. Orang yang mengetahui bentuk permainan catur maupun kartu akan memahami bahwa kedua permainan tersebut mebutuhkan waktu yang lama sehingga dapat menyebabkan para pemainnya menghabiskan waktu mereka pada sesuatu yang tidak bermanfaat selain memalingkan mereka dari ketaatan kepada Allah. Sebagian orang berkata, "Sesungguhnya permainan kartu dan catur membuka akal pikiran dan menumbuhkan kecerdasan?. Tapi kenyataannya sangat bertentangan dengan apa yang mereka katakan, bahkan permainan itu dapat melemahkan akal dan membuat pemikiran menjadi terbatas hanya pada bidang itu saja, sedangkan bila pikiran itu digunakan pada bidang lain, tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Maka dari itu, karena sifatnya yang melemahkan dan membatasi pikiran, maka orang-orang yang berakal wajib untuk menjauhi kedua permainan tersebut [Fatawa Islamiyah, Ibnu Utsaimin, 4/437] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Darul Haq] best regards adi cahyadi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- "LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI" seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah mendahului kita mengamalkannya ----- Original Message ----- From: Abu Tsaqiif To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, October 13, 2008 9:46 AM Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur Assalaamu'alaikum, 'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman, berikut ana copy kan: ----------------- Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah Catur. Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya "haram", tetapi mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini. apakah dalil plarangannya?? ----------------- sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro