Assalaamu'alaikum,

Berikut ana copy can dari www.almanhaj.or.id<http://www.almanhaj.or.id>, 
silahkan dilihat lagi beberapa pembahasan yg lain di kategori Gambar, Lagu, dan 
Mainan.

Hukum Permainan Catur
Kamis, 31 Agustus 2006 13:00:32 WIB

HUKUM PERMAINAN CATUR


Dikoreksi
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan



Syaikh Shalih Fauzan Abdullah Al-Fauzan berkata dalam kitab beliau "Al-I'lam Bi 
Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram" pada pasal koreksi 9 : Permainan Catur

Penulis (Yusuf Al-Qardhawi) pada halaman 217 menjelaskan tentang perselisihan 
ulama mengenai hukum permainan catur. Lalu penulis memilih pendapat yang 
mengatakan bahwa hukumnya mubah (boleh). Penulis juga mengomentari : "Menurut 
pengatahuan kami bahwa catur itu menurut asalnya adalah mubah, sebab tidak ada 
dalil yang menunjukkan keharaman catur melebihi dari perbuatan lahwun dan 
hiburan yang ada. Catur merupakan olah raga pikiran dan melatih berfikir". 
Kemudian penulis menjelaskan syarat-syarat kebolehan main catur antara lain.

[1]. Tidak mengundur-ngundur waktu shalat
[2]. Tidak disertai dengan judi
[3]. Hendaknya pemain dapat menjaga lisannya dari omongan kotor

Jawaban
Kami jawab, bahwa persyaratan itu jarang ditaati oleh pamain catur. Misalnya 
kita terima mereka dapat memenuhi persyaratan tersebut. Maka dengan dibolehkan 
permainan catur itu, akan menuju hal yang haram dan akhirnya akan dia ingkari 
persyaratan tersebut, karena itu kita harus berpegang kepada qaul (pendapat) 
yang mengatakan bahwa catur hukumnya haram. Banyak sekali para ulama 
mengharamkan permainan catur. Antara lain Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau 
berbicara panjang di dalam masalah ini, mulai halaman 216 sampai halaman 245 
jilid XXXII dari kitab Majmu Fatawa. Perlu kami petikkan sebagian, diantaranya :

"Misalnya kita tetapkan bahwa permainan catur itu bebas dari itu semua 
-maksudnya tidak melalaikan kewajiban dan tidak akan melakukan hal yang haram- 
maka larangan perbuatan itu ditetapkan oleh sahabat. Sebagaimana yang shahih 
dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah menjumpai kaum 
yang sedang bermain catur. Lalu beliau mengatakan "Mengapa kamu beri'tikaf 
berdiam merenungi patung-patung ini". Sahabat Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 
'anhu menyamakan mereka itu seperti orang yang beriti'kaf kepada patung, 
sebagaimana Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata.

"Artinya : Peminum khamer itu seperti penyembah patung"

Padahal khamer dan judi itu selalu bergandengan disebut di dalam Al-Qur'an. 
Demikian juga larangan itu dinyatakan oleh Ibnu Umar dan yang lain, Imam Hanafi 
serta shabatnya mengharamkan permainan catur. Adapun Imam Syafi'i beliau pernah 
berkata : "Permainan yang paling aku benci yaitu obrolan, permainan catur dan 
permainan burung dara sekalipun tanpa perjudian. Sekalipun kebencian kami 
kepada permainan itu lebih ringan dari pada permainan dadu ..." Sampai kepada 
perkataan Syaikhul Islam, "Demikianlah kami nukil dari Imam Asy-Syafi'i. Dan 
ada lagi lafadz semakna tadi bahwa beliau membenci atau menganggap makruh hukum 
permainan catur dan nilainya dibawah daripada permainan dadu adalah hukumnya 
haram muthlaq sekalipun tidak disertai taruhan uang. Karena itu Imam 
Asy-Syafi'i menegaskan, kabar yang paling aku benci ..."

Maka jelaslah sandaran beliau adalah kepada kabar (khabar), beliau sendiri 
menolak qiyas. Inilah yang menjadi alasan jumhur, kalau beliau mengharamkan 
dadu sekalipun tanpa taruhan apa-apa. Maka catur -sekalipun tidak seperti dadu- 
tapi bukan berarti tidak termasuk dadu. Hal ini dapat diketahui dari makna 
sebenarnya permainan itu. Sebab permainan -termasuk dadu- tetap 
menghalang-halangi untuk mengingat kepada Allah dan shalat, serta pemusuhan dan 
kemarahan yang diakibatkan catur banyak sekali. Disamping itu permainan ini 
selalu membuat jiwa untuk meraih piala, lagi membendung akal dan hati untuk 
ingat kepada Allah dan shalat. Bahkan minum khamer dan ganja, awalnya sedikit 
tetapi akan menimbulkan ketagihan. Maka keharaman dadu yang tidak disertai 
taruhan dan dibolehkannya permainan catur seperti keharaman setetes khamer dari 
anggur tapi dihalalkan satu ciduk arak yang terbuat dari gandum. Perkataan itu 
juga sangat bertentangan bila ditinjau dari segi ungkapan, qiyas dan keadilan. 
Demikian juga masalah catur..". Sampai perkataan Syaikh Ibnu Taimiyah : "Dadu, 
catur dan semisalnya pada umumnya mengandung kerusakan yang tidak terhitung 
banyaknya, tidak ada maslahahnya. Lebih-lebih maslahah untuk melawan kelalaian 
jiwa dan keresahan, sebagaimana yang menimpa kepada peminum khamer. Sebenarnya 
untuk mencari ketenangan jiwa dengan perkara mubah yang tidak membendung 
perkara yang baik dan tidak mendatangkan kerusakan banyak sekali.

Orang mukmin sudah dicukupi oleh Allah yaitu dengan memilih yang halal dari 
yang haram dan dimuliakan oleh Allah dari pada yang lain. FirmanNya

"Artinya : Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, maka Allah akan 
menjadikan baginya jalan keluar, dan Allah akan memberi rizki yang tak 
terhitung banyaknya" [Ath-Tholaq : 2]

Di dalam sunnan Ibnu Majah dan lainnya, dari Abu Dzar, sesungguhnya ayat ini 
tatkala turun, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata.

"Artinya : Hai Abu Dzar jikalau semua manusia itu mau mengamalkan ayat ini, 
niscaya mereka memperolah kelapangan"

Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan ayat ini, bahwa orang yang bertaqwa 
terhindar dari bahaya, yaitu Allah menjadikan baginya jalan keluar apa yang 
menjadi kesulitannya. Dia akan mendapat rahmat dan mendapatkan rizki yang tak 
terhitung banyaknya. Selanjutnya setiap sesuatu yang dapat menenangkan jiwa 
yang hidup ini dan dapat melapangkannya maka termasuk rizki. Allah memberi 
rizki yang demikian itu bagi mereka yang mau bertaqwa dengan mengamalkan 
perintahnya dan meninggalkan larangannya. Lalu barangsiapa yang masih mencari 
ketenangan jiwa dengan minum khamer. Pecandu khamer mulanya ingin mencari 
ketenangan, tetapi tidaklah menambah ketenangan melainkan keletihan dan 
keresahan. Memang khamer itu dapat menggembirakan pecandunya tetapi sangat 
sedikit. Sedangkan bahaya yang mengancam dirinya lebih besar. Demikianlah hasil 
bagi mereka yang telah mencobanya.

Selanjutnya, Ibnu Taimiyah menjelaskan didalam pembahasan yang lain, yaitu 
ketika beliau menyebutkan hukum permainan dadu dan catur tanpa taruhan dan 
tidak melalaikan kewajiban serta tidak mengerjakan larangan Allah. Jika memang 
benar-benar demikian, maka Manhaj Salaf, Jumhur Ulama seperti Imam Malik dan 
para sahabatnya, Abu Hanifah dan para sahabatnya, Imam Ahmad bin Hambal dan 
sahabatnya dan kebanyakan pengikut madzhab Syafi'i tidak memastikannya halal 
tetapi beliau memakruhkannya. Adalagi yang mengatakan, bahwa Imam Syafi'i 
berkata, "Saya belum tahu jelas keharamnnya". Sedangkan Imam Baihaqi orang 
paling tahu diantara sahabat Syafi'i, menjelaskan Ijma sahabat akan keharaman 
permainan tadi, berdasarkan riwayat dari Ali bin Abu Thalib, Abu Said, Ibnu 
Umar, Ibnu Abbas, Abu Musa dan Aisyah Radhiyallahu 'anhum. Dan tidak 
diriwayatkan dari seorang sahabatpun tentang masalah tersebut pertentangan. Dan 
barang siapa menukil dari salah seorang diantara sahabat bahwa dia meringankan 
masalah itu, maka tidak benar. Karena Imam Baihaqi dan lainnya dari kalangan 
Ahli Hadits labih tahu tentang ucapan sahabat daripada manusia-manusia yang 
menukil fatwa tanpa sanad

Wahai pembaca, coba perhatikan fatwa Ibnu Taimiyah tentang hukum catur, beliau 
menjelaskan, "Permainan itu tidak ada manfaatnya, apabila untuk mencapai 
ketenangan jiwa sebagaimana yang diharapkan oleh peminum khamer. Padahal 
perkara lain yang mubah untuk menenangkan jiwa tanpa menghambat ibadah dan 
mendatangkan kerusakan tidak sedikit". Lalu bandingkanlah wahai pembaca dengan 
fatwanya penulis (Syaikh Yusuf Qardhawy), beliau mengatakan : "Bahwa permainan 
catur itu bukan termasuk lahwun tetapi hiburan untuk melatih berfikir dan 
kecerdasan otak". Coba anda bisa menimbang dua perkataan diatas, mana yang 
lebih benar.

Selanjutnya perhatikan lagi fatwa Ibnu Taimiyah : "Imam Baihaqi paling tahu 
tentang hadits diantara pengikut Syafi'i. Beliau menjelaskan bahwa sahabat 
telah sepakat mengharamkan permainan catur itu. Tidak ada seorangpun yang 
menentang pendapatnya dalam hal ini. Siapa yang mengatakan bahwa ada salah 
seorang shahabat membolehkan permainan ini maka itu adalah salah". Lalu 
bandingkan dengan fatwa penulis yang mengatakan "Adapun para shahabat, mereka 
berbeda pendapat dalam hukum catur ini". Kemudian penulis menjelaskan bahwa 
Ibnu Abbas dan Abu Hurairah membolehkannya. Wahai pembaca, siapa yang lebih 
layak mengetahui qaul shahabat, Syaikh Ibnu Taimiyah dan Imam Baihaqi ataukah 
penulis ??! Wallahu Al-Muata'an.

Imam Qurthuby didalam tafsirnya VII/339 menjelaskan : Ibnul Araby berkata : 
Mereka itu beralasan dengan perkataan shahabat dan tabi'in, bahwa mereka itu 
bermain catur. Padahal sama sekali tidak. Demi Allah tidak akan bermain catur 
orang yang betaqwa kepada Allah. Memang mereka juga mengatakan bahwa permainan 
catur itu dapat mengasah otak, padahal menurut kenyataan tidak demikian. Sama 
sekali tidak menambah kecerdasan seseorang. Ingat wahai pembaca, bahwa Ibnul 
Araby menolak adanya para shahabat dan tabi'in bermain catur, bahkan diapun 
berani bersumpah. Imam Qurthuby-pun mengambil fatwanya sebagai pegangan[1]. 
Syaikh Islam Ibnu Taimiyah di dalam kitab Majmu Fatawa XXXII/241 menjelaskan : 
Imam Baihaqi meriwayatkan hadits dengan sanadnya dari Ja'far bin Muhammad dari 
Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu 'anhu bahwa ia mengatakan : "Catur itu 
perjudian orang asing". Beliaupun meriwayatkan lagi dengan sanadnya dari Ali, 
bahwa ia pernah melewati kaum yang sedang bermain catur, lalu beliau menegurnya 
: "Mengapa kamu menekuni patung ini? Sungguh jika salah satu diantara kamu 
menggemgam bara api sampai padam itu lebih baik daripada memegang catur". Dan 
dari Ali Radhiyallahu 'anhu pula, bahwa ia pernah melewati salah satu majlis, 
mereka bermain-main catur lalu dia berkata :"Demi Allah bukanlah kalian 
diciptakan untuk ini, ingatlah demi Allah, jikalau catur ini bukan menjadi 
tradisi, tentu aku akan lempar wajahmu dengan catur itu". Dari Malik ia berkata 
:"Telah sampai kepada kami suatu berita bahwa Ibnu Abbas mengurusi harta anak 
yatim itu, lalu membakarnya. [2]

Dari Ibnu Umar, dia pernah ditanya tentang catur, lalu ia menjawab : "Catur itu 
lebih jahat daripada dadu". Dari Abu Musa Al-Asy'ary berkata : "Tidak akan 
bermain catur kecuali orang yang keliru". Adalagi riwayat dari Aisyah bahwa dia 
membenci perkara yang melelahkan sekalipun tidak memakai taruhan. Abu Sa'id 
Al-Khudriy juga membenci permainan itu. Inilah qaul dari para shahabat, dan 
tidak ada satupun dari mereka yang berselisih pendapat tentangnnya. Selanjutnya 
Imam Baihaqy meriwayatkan tentang kebencian bermain catur dari Yazid bin Abu 
Habib dan Muhammad bin Sirin. Ibrahim dan Malik bin Anas, kami mengatakan : 
"Istilah karohah (dibenci) banyak dipakai ulama Salaf, dan umumnya mempunyai 
arti haram. Merekapun sudah menjelaskan bahwa catur itu hukumnya haram. Bahkan 
mereka menambahkan bahwa catur itu lebih jelek daripada dadu, sedangkan dadu 
itu hukumnya haram sekalipun tidak memakai taruhan

[Disalin dari dari buku Al-I'lam Bi Naqdi Kitab Al-Halal wa Al-Haram, edisi 
Indoensia Kritik terhadap buku: Halal dan Haram dalam Islam, oleh Syaikh Shalih 
bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, Penerbit Pustaka Istiqamah Solo]
_________
Foote Note
[1]. Berkata Ibnul Qayyim dalam kitab Al-Fruusiyah, "Telah shahih dari Ibnu 
Abbas dan Ibnu Umar bahwa keduanya melarang permainan catu. Dan tidak 
seorangpun dari shahabat yang mengatakan berbeda tentang hal itu. Allah 
melindungi mereka dari perbuatan tersebut. Dan barangsiapa yang menyatakan 
bahwa salah seorang diantara mereka bermain dengannya, seperti Abi Hurairah, 
maka hal itu merupakan perkataan mengada-ada dan dusta atas mereka. Dimana 
orang-orang yang mengerti keadaan shahabat dan atsar maka akan mengingkarinya. 
Bagaimana mungkin sebaik-baik qurun dan makhluk setelah Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam membolehkan sesuatu yang dapat menghalang-halangi dari 
mengingat kepada Allah dan Shalat ?!?
[2]. Yakni permainan catur yang terdapat pada harta anak yatim itu. Demikianlah 
keadaan Ibnu Abbas yang dikatakan oleh Qardhawi menyatakan bolehnya bermain 
catur, membuangnya dari harta anak yatim tersebut.

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Abu 
Tsaqiif
Sent: 13 Oktober 2008 9:46
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya ttg permainan catur


Assalaamu'alaikum,

'afwan ini ada pertanyaan dari seorang teman,
berikut ana copy kan:
-----------------
Setelah pensiun dari PT Garuda Indonesia saya berniat jadi guru di Sekolah 
Catur.

Ada dua teman yang memberitahukan bahwa main Catur hukumnya "haram", tetapi 
mereka tidak menjelaskan hadits mengenai hal ini.
apakah dalil plarangannya??
-----------------
sebelumnya ana ucapkan JazaakumuLLoh khoyran katsiro

Kirim email ke