[assunnah] Umroh Atau Rumah
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuhAdakah ikhwan / akhwat yang bisa menjawab pertanyaan ana , mana yg lebih di utamakan melaksanakan umroh terlebih dahulu atau membangun rumah dahulu , sedang kan ana sudah melaksanakan haji beberapa th yg lalu alhamdulillah.Mohon pencerahan nya. Jazakallahu kheir. Abu Muhammad (Australia) __._,_.___ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Your email settings: Individual Email|Traditional Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe __,_._,___
RE: [assunnah]Umroh Atau Rumah
From: abujmuham...@yahoo.com.au Date: Wed, 25 Sep 2013 00:25:52 -0700 Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Adakah ikhwan / akhwat yang bisa menjawab pertanyaan ana , mana yg lebih di utamakan melaksanakan umroh terlebih dahulu atau membangun rumah dahulu , sedang kan ana sudah melaksanakan haji beberapa th yg lalu alhamdulillah. Mohon pencerahan nya. Jazakallahu kheir. Abu Muhammad (Australia) Apabila sudah melaksanakan haji beserta umrah, yang lebih diutamakan adalah membangun/membeli rumah sebagai tempat tinggal, karena diantara salah satu kewajiban suami terhadap istri dan anak-anaknya adalah menyediakan tempat tinggal. Selengkpanya baca di http://almanhaj.or.id/content/2623/slash/0/jika-suami-tidak-memberi-nafkah/ 1. Haji Beserta Umrah Adalah Kewajiban Yang Dilakukan Sekali Dalam Seumur Hidup. Haji Beserta Umrah Adalah Kewajiban Yang Dilakukan Sekali Dalam Seumur Hidup, Bagi Setiap Muslim, Baligh, Berakal, Merdeka Serta Mampu Firman Allah Ta’ala: إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ “Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) men-jadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali ‘Imran: 96-97] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau bersabda: أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا، فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّىٰ قَالَهَا ثَلاَثاً، ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَىٰ أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ. “Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji tersebut).” Lalu ada seorang berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakannya tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Andaikata aku menjawab ya, niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan niscaya kalian tidak akan mampu (melaksanakannya).” Kemudian beliau bersabda, “Biarkanlah aku sebagaimana aku membiarkan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah banyak bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah.” [5] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1538/slash/0/keutamaan-haji-dan-umrah/ 2. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya telah melaksanakan haji wajib dan sekarang mampu pergi haji lagi. Manakah yang lebih utama menyedekahkan dana untuk haji yang kedua ataukah saya berangkat haji? Jawab Jika kamu mempunyai keluasan dalam harta dan memungkinkan sedekah di samping pergi haji, maka lebih utama bagimu untuk melaksanakan keduanya. Tetapi jika tidak dapat melakukan kedua hal tersebut sedangkan disekitarmu terdapat orang-orang miskin yang sangat membutuhkan bantuan atau kegiatan-kegiatan kebaikan yang memerlukan dana, maka memberikan dana haji kamu kepada mereka adalah lebih utama dari pada haji sunnah. Tetapi jika disana tidak ada kebutuhan yang sangat perlu, maka haji lebih utama. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2386/slash/0/memilih-haji-sunnah-ataukah-sedekah-untuk-membiayai-para-pejuang/ Wallahu Ta'ala A'lam
[assunnah] Umroh
Assalamualaikum Warohmatullahiwabarakatuh. Pak Ustadz. 1.Saya pernah baca kata2 dari Imam Malik kalau nggak salah, jangan melakukan yang sunah sebelum yg wajib seperti Umrah sebelum Ibadah Haji, apa benar. 2.Apa hukumnya istri yg mau melaksanakan ibadah Umroh sementara dia belum melakukan ibadah Haji dan berangkat sendiri tanpa Suami. 3.Apa hukum bermain Nasyid, Rebana dan bernyanyi sambil menari nari dengan lagu pujian kepada Nabi di dalam Masjid/ Musholah. Demikian dan terimakasih.
RE: [assunnah]Umroh untuk orang lain
From: akbar.konicamino...@gmail.com Date: Thu, 23 Aug 2012 19:45:55 + Saya sudah pernah umroh sebelumnya, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ akan melakukan umroh kembali tahun depan. Bolehkah umroh yang ke dua ini saya niatkan pahalanya untuk orang tua yang masih hidup (karena satu dan lain hal orang tua tidak bisa berangkat)? Lalu bisakah dalam satu perjalanan/keberangkatan (paket umroh) melakukan ibadah umroh lebih dari satu kali? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan جزاكم الله خيرا . وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya / Jkt Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of ALLAH! 1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ? Jawaban Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya [Mutaafaqun 'Alaih] Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang lain. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/562/slash/0/haji-untuk-kedua-orang-tua-dan-menggantikan-haji-kedua-orang-tua-dengan-mewakilkan-kepada-orang-lain/ 2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluar dari Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan dan di waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji, -peny) ? Jawaban Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, bahwa ulama salaf sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. Baik pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram (Tan’im dan tempat miqat lain) untuk melaksanakan umrah kedua, ketiga pada bulan Ramadhan dan di waktu yang lainnya, adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebab pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dikenal satu masalah yaitu masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika ihram haji tamattu’ lalu haidh. Ketika Nabi Shallallahu menemuinya, maka didapatkannya dia menangis dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan sebab dia menangis, lalu Aisyah memberitahukannya kepada Nabi bahwa dia haid. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menenangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2278/slash/0/hukum-umrah-berulang-ulang-ketika-berada-di-mekkah/ Silakan baca juga http://almanhaj.or.id/content/2576/slash/0/sebelas-alasan-tidak-melakukan-umrah-berulang-kali-saat-berada-di-mekkah/ Wallahu 'alam
[assunnah] Umroh untuk orang lain
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Saya sudah pernah umroh sebelumnya, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ akan melakukan umroh kembali tahun depan. Bolehkah umroh yang ke dua ini saya niatkan pahalanya untuk orang tua yang masih hidup (karena satu dan lain hal orang tua tidak bisa berangkat)? Lalu bisakah dalam satu perjalanan/keberangkatan (paket umroh) melakukan ibadah umroh lebih dari satu kali? Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan جزاكم الله خيرا . وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya / Jkt Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of ALLAH! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Umroh dulu atau bayar hutang dulu?
wa'alaikumussalam... sebaiknya lunasi hutang dahulu, karena jika hutang sampai kita meninggal kok belum terbayarkan, maka akan menjadikan tertundanya kita masuk surga kelak di akhirat. Ingat hadits tentang para syuhada yang masuk surga tanpa hisab kecuali kalau ia masih punya hutang dengan manusia. Melunasi hutang sesuai yang dijanjikan hukumnya wajib. kita sudah punya niat umrah atau haji namun jika sampai kita wafat kemudian belum sempat umrah atau haji karena berupaya untuk melunasi hal yang lebih wajib untuk didahulukan, maka jelas perhitungannya ada di sisi Allah. Dan Allah Maha Adil. Ingat QS. Al Zalzalah: 7. Wallahu a'lam. Pada 4 Juni 2012 10:15, Asep Akbar akbar.konicamino...@gmail.com menulis: ** Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu (bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan kesehatan dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada family yang selama ini masih di cicil pelunasannya)? Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih. Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh. -- Evan Rizaldhi YogYess Bubur (Jagung Manis Ketan Item) Jl. Sisingamangaraja 29, Yogyakarta (depan Kampus El Rahma, Karangkajen)
RE: [assunnah]Umroh dulu atau bayar hutang dulu?
From: akbar.konicamino...@gmail.com Date: Mon, 4 Jun 2012 10:15:46 +0700 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu (bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan kesehatan dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada family yang selama ini masih di cicil pelunasannya)? Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih. Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh. Dibawah ini nasihat antara hutang dan haji, semoga dapat diambil faidahnya. Wallahu a'lam ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/506/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ? Jawaban Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya. Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97] Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan jika tidak haji maka tiada dosa baginya. HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi Arabia degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada kawan-kawan saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh menutup utang tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji bersama bapak dan ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari bahwa membayar utang harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah saya boleh melaksanakan haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah air ? Mohon penjelasan. Jawaban Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu tidak ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan ada kemampuan. Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini dan mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika kamu melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun utang kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang memberikan utang mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : Berikan kepada kami apa yang akan kamu gunakan biaya haji. Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka insya Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji. [Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]
[assunnah] Umroh dulu atau bayar hutang dulu?
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh. Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu (bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan kesehatan dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada family yang selama ini masih di cicil pelunasannya)? Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih. Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
RE: [assunnah]Umroh wajibkah?
From: ajang.ro...@gmail.com Date: Fri, 4 May 2012 12:38:40 +0700 Assalmu 'alaikum. Ana mau tanya bagaimana hukum umroh, apakah wajib bagi yang mampu sebagaimana hukum haji? Terima kasih sebelumnya. Umrah termasuk ibadah yang paling mulia dan yang paling utama, dengan ibadah ini Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya dan mengampuni dosa-dosanya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan untuk berumrah, baik melalui perkataan maupun perbuatan, beliau bersabda: اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا. “Umrah ke umrah adalah penghapus dosa antara keduanya.” [1] Beliau juga bersabda: تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ. “Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran besi, emas dan perak.” [2] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah dan para Sahabat pun menunaikan ibadah umrah bersama beliau ketika beliau hidup maupun setelah beliau wafat Waktu Umrah Seluruh hari dalam setahun adalah waktu untuk umrah, kecuali umrah di bulan Ramadhan lebih utama daripada waktu yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : عُمْرَةٌ فِيْ رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً. “Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji” [6] Diperbolehkan Umrah Sebelum Haji Dari ‘Ikrimah bin Khalid, bahwa ia pernah bertanya tentang umrah sebelum haji kepada Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Tidak mengapa.” Berkata ‘Ikrimah, “Ibnu ‘Umar berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah sebelum menunaikan ibadah haji.’”[7] selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1055/slash/0 Tata Cara Umrah http://almanhaj.or.id/content/2252/slash/0 Wallahu 'alam
[assunnah] Umroh wajibkah?
Assalmu 'alaikum. Ana mau tanya bagaimana hukum umroh, apakah wajib bagi yang mampu sebagaimana hukum haji? Terima kasih sebelumnya. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/