[assunnah] Umroh Atau Rumah

2013-09-25 Terurut Topik abujmuhammad
















Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuhAdakah ikhwan / akhwat yang bisa menjawab pertanyaan ana , mana yg lebih di utamakan melaksanakan umroh terlebih dahulu atau membangun rumah dahulu  , sedang kan ana sudah melaksanakan haji beberapa th yg lalu alhamdulillah.Mohon pencerahan nya. Jazakallahu kheir. Abu Muhammad (Australia) 













__._,_.___

  
  








Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/









   



  



  
  Your email settings: Individual Email|Traditional 
  Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
  Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to Fully Featured 
   
Visit Your Group 
   |
  
Yahoo! Groups Terms of Use
   |
  
   Unsubscribe 
   
 

  




__,_._,___





RE: [assunnah]Umroh Atau Rumah

2013-09-25 Terurut Topik Abu Harits
From: abujmuham...@yahoo.com.au
Date: Wed, 25 Sep 2013 00:25:52 -0700 






Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Adakah ikhwan / akhwat yang bisa menjawab pertanyaan ana , mana yg lebih di 
utamakan melaksanakan umroh terlebih dahulu atau membangun rumah dahulu , 
sedang kan ana sudah melaksanakan haji beberapa th yg lalu alhamdulillah.

Mohon pencerahan nya.



Jazakallahu kheir.



Abu Muhammad (Australia)



 

Apabila sudah melaksanakan haji beserta umrah, yang lebih diutamakan adalah 
membangun/membeli rumah sebagai tempat tinggal, karena diantara salah satu 
kewajiban suami terhadap istri dan anak-anaknya adalah menyediakan tempat 
tinggal. Selengkpanya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2623/slash/0/jika-suami-tidak-memberi-nafkah/

 

1. Haji Beserta Umrah Adalah Kewajiban Yang Dilakukan Sekali Dalam Seumur Hidup.

Haji Beserta Umrah Adalah Kewajiban Yang Dilakukan Sekali Dalam Seumur Hidup, 
Bagi Setiap Muslim, Baligh, Berakal, Merdeka Serta Mampu

Firman Allah Ta’ala:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى 
لِّلْعَالَمِينَ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ 
كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ 
إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadah) manusia 
ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi 
petunjuk bagi seluruh manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di 
antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) men-jadi 
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa 
mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak 
memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali ‘Imran: 96-97]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا، فَقَالَ 
رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّىٰ قَالَهَا ثَلاَثاً، 
ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، 
وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا 
هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَىٰ 
أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا 
اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ.

“Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji 
tersebut).” Lalu ada seorang berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” 
Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakannya tiga kali, kemudian 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Andaikata aku menjawab ya, 
niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan niscaya kalian tidak akan mampu 
(melaksanakannya).” Kemudian beliau bersabda, “Biarkanlah aku sebagaimana aku 
membiarkan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian 
ialah banyak bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku 
memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Dan 
apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah.” [5]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1538/slash/0/keutamaan-haji-dan-umrah/

 

2. Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya telah melaksanakan 
haji wajib dan sekarang mampu pergi haji lagi. Manakah yang lebih utama 
menyedekahkan dana untuk haji yang kedua ataukah saya berangkat haji?

Jawab
Jika kamu mempunyai keluasan dalam harta dan memungkinkan sedekah di samping 
pergi haji, maka lebih utama bagimu untuk melaksanakan keduanya. Tetapi jika 
tidak dapat melakukan kedua hal tersebut sedangkan disekitarmu terdapat 
orang-orang miskin yang sangat membutuhkan bantuan atau kegiatan-kegiatan 
kebaikan yang memerlukan dana, maka memberikan dana haji kamu kepada mereka 
adalah lebih utama dari pada haji sunnah. Tetapi jika disana tidak ada 
kebutuhan yang sangat perlu, maka haji lebih utama.

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2386/slash/0/memilih-haji-sunnah-ataukah-sedekah-untuk-membiayai-para-pejuang/

 

Wallahu Ta'ala A'lam 





  

[assunnah] Umroh

2013-02-12 Terurut Topik Avonso Avonso
Assalamualaikum Warohmatullahiwabarakatuh.

Pak Ustadz.

1.Saya pernah baca kata2 dari Imam Malik kalau nggak salah, jangan melakukan 
yang sunah sebelum yg wajib seperti Umrah sebelum Ibadah Haji, apa benar.
2.Apa hukumnya istri yg mau melaksanakan ibadah Umroh sementara dia belum 
melakukan ibadah Haji dan berangkat sendiri tanpa Suami.
3.Apa hukum bermain Nasyid, Rebana dan bernyanyi sambil menari nari dengan lagu 
 pujian kepada Nabi di dalam Masjid/ Musholah.
Demikian dan terimakasih.


RE: [assunnah]Umroh untuk orang lain

2012-08-30 Terurut Topik Abu Harits

From: akbar.konicamino...@gmail.com
Date: Thu, 23 Aug 2012 19:45:55 +
Saya sudah pernah umroh sebelumnya, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ akan melakukan umroh 
kembali tahun depan. Bolehkah umroh yang ke dua ini saya niatkan pahalanya 
untuk orang tua yang masih hidup (karena satu dan lain hal orang tua tidak bisa 
berangkat)? Lalu bisakah dalam satu perjalanan/keberangkatan (paket umroh) 
melakukan ibadah umroh lebih dari satu kali?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan جزاكم الله خيرا .
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya / Jkt
Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of 
ALLAH!

 
1. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang 
haji untuk ibunya dan ketika di miqat tidak talbiyah untuk ibunya ?

Jawaban
Selama niat dan tujuan haji seseorang untuk ibunya maka haji itu untuk ibunya, 
meskipun dia lupa talbiyah haji untuk ibunya ketika miqat. Sebab niat 
kedatangannya untuk haji adalah yang lebih kuat dalam hal ini. Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : Sesunguhnya amal itu tergantung pada niatnya [Mutaafaqun 'Alaih]

Maka jika tujuan kedatangan seseorang untuk menghajikan ibunya atau ayahnya 
kemudian dia lupa ketika talbiyah dalam ihramnya maka hajinya itu untuk orang 
yang dia niatkan dan dia maksudkan, apakah itu untuk ibunya, bapaknya atau yang 
lain.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/562/slash/0/haji-untuk-kedua-orang-tua-dan-menggantikan-haji-kedua-orang-tua-dengan-mewakilkan-kepada-orang-lain/
 
2. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum keluar dari 
Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan dan di 
waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji, -peny) ?

Jawaban
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan, bahwa ulama salaf 
sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. Baik 
pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari 
daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram (Tan’im 
dan tempat miqat lain) untuk melaksanakan umrah kedua, ketiga pada bulan 
Ramadhan dan di waktu yang lainnya, adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak 
dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebab pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dikenal satu masalah 
yaitu masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika ihram haji tamattu’ 
lalu haidh. Ketika Nabi Shallallahu menemuinya, maka didapatkannya dia menangis 
dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan sebab dia menangis, lalu 
Aisyah memberitahukannya kepada Nabi bahwa dia haid. Maka Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam menenangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah 
ditetapkan Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/2278/slash/0/hukum-umrah-berulang-ulang-ketika-berada-di-mekkah/
Silakan baca juga 
http://almanhaj.or.id/content/2576/slash/0/sebelas-alasan-tidak-melakukan-umrah-berulang-kali-saat-berada-di-mekkah/
 
Wallahu 'alam





  

[assunnah] Umroh untuk orang lain

2012-08-23 Terurut Topik Akbar@KM
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Saya sudah pernah umroh sebelumnya, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ akan melakukan umroh 
kembali tahun depan. Bolehkah umroh yang ke dua ini saya niatkan pahalanya 
untuk orang tua yang masih hidup (karena satu dan lain hal orang tua tidak bisa 
berangkat)? Lalu bisakah dalam satu perjalanan/keberangkatan (paket umroh) 
melakukan ibadah umroh lebih dari satu kali?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan جزاكم الله خيرا .
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ  
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya / Jkt
Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of 
ALLAH!




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Umroh dulu atau bayar hutang dulu?

2012-06-06 Terurut Topik Evan Rizaldhi
wa'alaikumussalam...

sebaiknya lunasi hutang dahulu, karena jika hutang sampai kita meninggal
kok belum terbayarkan, maka akan menjadikan tertundanya kita masuk surga
kelak di akhirat. Ingat hadits tentang para syuhada yang masuk surga tanpa
hisab kecuali kalau ia masih punya hutang dengan manusia. Melunasi hutang
sesuai yang dijanjikan hukumnya wajib.

kita sudah punya niat umrah atau haji namun jika sampai kita wafat kemudian
belum sempat umrah atau haji karena berupaya untuk melunasi hal yang lebih
wajib untuk didahulukan, maka jelas perhitungannya ada di sisi Allah. Dan
Allah Maha Adil. Ingat QS. Al Zalzalah: 7. Wallahu a'lam.





Pada 4 Juni 2012 10:15, Asep Akbar akbar.konicamino...@gmail.com menulis:

 **


 Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

 Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu
 (bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan
 kesehatan dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada
 family yang selama ini masih di cicil pelunasannya)?
 Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih.

 Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
 Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
  




-- 
Evan Rizaldhi
YogYess Bubur (Jagung Manis  Ketan Item)
Jl. Sisingamangaraja 29, Yogyakarta (depan Kampus El Rahma, Karangkajen)


RE: [assunnah]Umroh dulu atau bayar hutang dulu?

2012-06-06 Terurut Topik Abu Harits
From: akbar.konicamino...@gmail.com
Date: Mon, 4 Jun 2012 10:15:46 +0700
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu 
(bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan kesehatan 
dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada family yang 
selama ini masih di cicil pelunasannya)?
Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih.
Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.


Dibawah ini nasihat antara hutang dan haji, semoga dapat diambil faidahnya.
Wallahu a'lam

ORANG YANG INGIN HAJI TETAPI MEMPUNYAI UTANG
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://almanhaj.or.id/content/506/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah orang yang mempunyai 
utang boleh melaksanakan haji wajib karena belum pernah haji sebelumnya, atau 
pernah haji tapi ingin melaksankan haji sunnah ?

Jawaban
Jika seseorang mempunyai utang senilai semua hartanya, maka tidak wajib haji. 
Sebab Allah mewajibkan haji hanya kepada orang yang mampu. Firman-Nya.

Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu 
(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah [Ali-Imran : 97]

Maka kewajiban yang harus didahulukan adalah membayar utang. Dan jika setelah 
itu mendapat kemudahan untuk haji, maka dia boleh haji. Tapi jika utangnya 
lebih sedikit dari nilai hartanya sehingga dia dapat haji setelah membayar 
utang, maka dia membayar utangnya terlebih dahulu lalu dia pergi haji, baik 
haji wajib maupun sunnah. Namun untuk haji yang wajib harus segera dilakukan, 
sedang haji sunnah mempunyai pilihan. Jika mau maka dia boleh pergi haji, dan 
jika tidak haji maka tiada dosa baginya.

HAJI SEBELUM MEMBAYAR UTANG
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Saya datang ke Saudi Arabia 
degan akad kerja selama dua tahun, dan saya mempunyai utang kepada kawan-kawan 
saya yang tidak ditentukan waktu pembayarannya, namun saya boleh menutup utang 
tersebut jika ada kemampuan. Pada tahun ini saya niat haji bersama bapak dan 
ibu. Sepengetahuan saya dari apa yang pernah saya pelajari bahwa membayar utang 
harus didahulukan sebelum melaksanakan haji. Apakah saya boleh melaksanakan 
haji dan akan membayar utang ketika pulang ke tanah air ? Mohon penjelasan.

Jawaban
Kamu boleh haji sebelum membayar utang dan hajimu sah. Sebab utang kamu tidak 
ditentukan waktu pembayarannya, bahkan kamu boleh membayarnya kapan ada 
kemampuan.

Dan karena orang-orang yang memberikan utang tersebut tidak di negeri ini dan 
mereka juga kawan-kawanmu yang kamu kenal jika mereka mengetahui jika kamu 
melaksanakan haji, maka mereka tidak akan melarang kamu berhaji. Namun utang 
kamu wajib dibayar dan tidak boleh haji bila orang-orang yang memberikan utang 
mendesak untuk dibayar seperti mereka mengatakan : Berikan kepada kami apa 
yang akan kamu gunakan biaya haji.

Adapun bila mereka memberikan kemudahan dan kamu dapat menenangkan mereka 
dengan menjanjikan akan membayar utang setelah kembali ke tanah air, maka insya 
Allah kamu tidak terlarang untuk melaksanakan haji.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi 
Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Azin Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i, hal. 58 - 61, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]





  

[assunnah] Umroh dulu atau bayar hutang dulu?

2012-06-04 Terurut Topik Asep Akbar
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Mohon saran dari ilmu dari semua, manakah yang di dahulukan, umroh dulu
(bersama Bapak Mertua yang sudah berumur-semoga ALLAH menanugerahkan
kesehatan dan umur panjang kepadanya) ataukah melunasi hutang dulu (kepada
family yang selama ini masih di cicil pelunasannya)?
Sebelum dan sesudahnya, saya ucapkan terimakasih.

Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya
Wassalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh.


RE: [assunnah]Umroh wajibkah?

2012-05-06 Terurut Topik Abu Harits

From: ajang.ro...@gmail.com
Date: Fri, 4 May 2012 12:38:40 +0700
Assalmu 'alaikum.
Ana mau tanya bagaimana hukum umroh, apakah wajib bagi yang mampu sebagaimana 
hukum haji?
Terima kasih sebelumnya.

 
Umrah termasuk ibadah yang paling mulia dan yang paling utama, dengan ibadah 
ini Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya dan mengampuni dosa-dosanya. Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menganjurkan untuk berumrah, baik melalui 
perkataan maupun perbuatan, beliau bersabda:

اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا.

“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa antara keduanya.” [1]

Beliau juga bersabda:

تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ 
وَالذُّنُوْبَ كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ 
وَالْفِضَّةِ.

“Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan 
kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran besi, emas dan 
perak.” [2]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah dan para 
Sahabat pun menunaikan ibadah umrah bersama beliau ketika beliau hidup maupun 
setelah beliau wafat

Waktu Umrah
Seluruh hari dalam setahun adalah waktu untuk umrah, kecuali umrah di bulan 
Ramadhan lebih utama daripada waktu yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam :

عُمْرَةٌ فِيْ رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً.

“Umrah di bulan Ramadhan menyamai pahala haji” [6]

Diperbolehkan Umrah Sebelum Haji
Dari ‘Ikrimah bin Khalid, bahwa ia pernah bertanya tentang umrah sebelum haji 
kepada Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Tidak mengapa.” Berkata ‘Ikrimah, “Ibnu ‘Umar 
berkata, ‘Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah 
sebelum menunaikan ibadah haji.’”[7]
selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1055/slash/0
 
Tata Cara Umrah http://almanhaj.or.id/content/2252/slash/0
Wallahu 'alam





  

[assunnah] Umroh wajibkah?

2012-05-04 Terurut Topik Ajang at GMAIL
Assalmu 'alaikum.

Ana mau tanya bagaimana hukum umroh, apakah wajib bagi yang mampu 
sebagaimana hukum haji?

Terima kasih sebelumnya.




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/