[assunnah] >>Shalat Sunnah Raw�tib Subuh<
SHALAT SUNNAH RAWATIB SUBUH Oleh Ustadz Kholid Syamhudi Lc http://almanhaj.or.id/content/3505/slash/0/shalat-sunnah-rawtib-subuh/ Pada edisi terdahulu kami telah menjelaskan shalat Sunnah Rawâtib, yang pelaksaannya sangat dianjurkan. Karena Sunnah Rawâtib itu sebagai pelengkap shalat fardhu lima waktu secara umum. Untuk mengetahui kedudukan dan jenis-jenis shalat Rawâtib, kami mencoba untuk membahasnya secara menyeluruh meskipun singkat, insya Allah. Berikut kami mulai dengan pembahasan seputar shalat Rawâtib Subuh. HUKUM SHALAT RAWATIB SUBUH Shalat sunnah Rawâtib Subuh termasuk shalat sunnah yang paling ditekankan. Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam senantiasa melakukannya dan tidak meninggalkannya, baik saat bepergian ataupun tidak. Di antara dalil yang menunjukkannya, yaitu hadits Abu Maryam yang berbunyi: ÙÙÙÙÙا Ù Ùع٠رÙسÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙÙÙ Ù ÙÙ٠سÙÙÙر٠ÙÙØ£ÙسÙرÙÙÙÙÙا ÙÙÙÙÙÙØ©Ù ÙÙÙÙÙ ÙÙا ÙÙاÙÙ ÙÙÙ ÙÙجÙÙ٠اÙصÙÙبÙØÙ ÙÙزÙÙ٠رÙسÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙÙÙ Ù ÙÙÙÙا٠٠ÙÙÙÙا٠٠اÙÙÙÙاس٠ÙÙÙÙÙ Ù ÙÙسÙتÙÙÙÙÙظ٠إÙÙÙÙا بÙاÙØ´ÙÙÙ Ùس٠ÙÙد٠طÙÙÙعÙت٠عÙÙÙÙÙÙÙا ÙÙØ£ÙÙ Ùر٠رÙسÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙÙ٠٠اÙÙÙ ÙؤÙØ°ÙÙÙÙ ÙÙØ£ÙØ°ÙÙÙÙ Ø«ÙÙ Ù٠صÙÙÙÙ٠اÙرÙÙÙÙعÙتÙÙÙÙÙ ÙÙبÙÙ٠اÙÙÙÙجÙر٠ثÙÙ Ù٠أÙÙ ÙرÙÙÙ ÙÙØ£ÙÙÙا٠٠ÙÙصÙÙÙÙ٠بÙاÙÙÙÙاس٠Kami dahulu pernah bersama Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam dalam suatu perjalanan, lalu kami berjalan saat malam hari. Ketika menjelang waktu Subuh, Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam berhenti dan tidur, dan orang-orang pun ikut tidur. Beliau tidak bangun kecuali matahari telah terbit. Lalu Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam memerintahkan muadzin (untuk beradzan), lalu ia pun mengumandangkan adzan. Kemudian beliau Shallallahu âalaihi wa sallam shalat dua raka`at sebelum shalat Subuh, kemudian memerintahkan sang muadzin beriqamah, lalu beliau mengimami orang-orang (shalat Subuh). [1] Demikian juga Imam al-Bukhâri telah menyebutkan dalam kitabnya: بÙاب Ù ÙÙ٠تÙØ·ÙÙÙÙع٠ÙÙ٠اÙسÙÙÙÙر٠ÙÙ٠غÙÙÙر٠دÙبÙر٠اÙصÙÙÙÙÙÙات٠ÙÙÙÙبÙÙÙÙÙا ÙÙرÙÙÙع٠اÙÙÙÙبÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙÙ٠٠رÙÙÙعÙتÙÙ٠اÙÙÙÙجÙر٠ÙÙ٠اÙسÙÙÙÙر٠[Bab orang yang melakukan shalat tathawu' (sunnah) dalam perjalanan pada selain waktu sesudah dan sebelum shalat fardhu (Rawâtib), dan Nabi Shallallahu âalaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat al-Fajr dalam safarnya (bepergiannya)].[2] Ibnul-Qayyim berkata,"Di antara petunjuk yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam dalam safarnya, yaitu (beliau) mencukupkan diri dengan melaksanakan shalat yang fardhu, dan beliau Shallallahu âalaihi wa sallam tidak diketahui melakukan shalat Sunnah Rawâtib sebelum dan sesudah shalat fardhu kecuali shalat witir dan Sunnah Rawâtib Subuh, karena beliau tidak pernah meninggalkan kedua shalat itu, baik saat muqîm (tidak sedang bepergian) maupun saat bepergian".[3] Hal ini, juga sebagaimana nampak pada pernyataan 'Aisyah yang berbunyi: عÙÙ٠عÙائÙØ´Ùة٠رÙضÙ٠اÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙ Ùا ÙÙاÙÙت٠ÙÙÙ Ù ÙÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙبÙÙÙ٠صÙÙÙÙ٠اÙÙÙÙÙ٠عÙÙÙÙÙÙÙ ÙÙسÙÙÙÙ٠٠عÙÙÙÙ Ø´ÙÙÙØ¡Ù Ù ÙÙ٠اÙÙÙÙÙÙاÙÙÙ٠أÙØ´ÙدÙÙ Ù ÙÙÙÙ٠تÙعÙاÙÙدÙا عÙÙÙ٠رÙÙÙعÙتÙÙ٠اÙÙÙÙجÙر٠أخرج٠اÙØ´Ùخا٠Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma , ia berkata, "Nabi Shallallahu âalaihi wa sallam tidak melakukan satu pun shalat Sunnah yang dilakukan secara terus-menerus melebihi dua rakaat (shalat Rawatib) Subuh".[4] Sehingga Ibnul-Qayyim pun berkata, "Kesinambungan dan penjagaan beliau Shallallahu âalaihi wa sallam terhadap sunnah Rawâtib Subuh melebihi seluruh shalat sunnah. Beliau Shallallahu âalaihi wa sallam tidak pernah meninggalkan sunnah Rawâtib Subuh dan shalat Witir dalam safarnya maupun saat muqîm. Dalam safar, beliau Shallallahu âalaihi wa sallam senantiasa disiplin melaksanakan sunah Rawâtib Subuh dan Witir melebihi seluruh shalat-shalat sunnah dan Rawâtib lainnya. Tidak ada dinukilkan dari beliau dalam safarnya melakukan shalat Rawâtib selain Rawâtib Subuh. Oleh karena itu, dahulu Ibnu 'Umar tidak menambah dari dua raka'at, dan ia berkata,'Saya telah bepergian bersama Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam , Abu Bakar dan 'Umar. Mereka semua dalam safarnya tidak melebihi dua raka'at'."[5] Dengan demikian jelaslah, bahwasanya hukum sunnah Rawâtib Subuh adalah sunnah muakkadad, dan term
[assunnah] >>Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at..?<
SHALAT SUNNAH QABLIYAH JUM’AT ? Oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman http://almanhaj.or.id/content/3274/slash/0 Sebagian orang beranggapan, bahwa shalat qabliyah (sebelum) Jum’at ada dan berasal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kebiasaan ini dilakukan setelah adzan pertama dikumandangkan, yaitu ketika khatib belum naik mimbar. Ironisnya, shalat ini dikomando oleh muadzin dengan menyerukan shalat sunnah Jum’at. Benarkah perbuatan ini berasal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ? Merupakan kebiasaan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa pada hari Jum’at, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu keluar dari rumahnya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan naik ke mimbar. Setelah muadzin mengumandangkan adzan lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah. Andaikan shalat sunnah sebelum Jum’at benar adanya, niscaya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam orang pertama yang melakukannya serta memerintahkan kepada para sahabat Radhiyallahu anhum setelah adzan dikumandangkan. Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada adzan selain ketika khatib di atas mimbar. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,”Dan aku menyukai satu adzan dari seorang muadzin ketika (khatib) di atas mimbar, bukan banyak muadzin,” kemudian beliau menyebutkan dari As Saib bin Yazid, bahwa pada mulanya adzan pada hari Jum’at dilaksanakan ketika seorang imam duduk di atas mimbar. (Ini terjadi) pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar. (Ketika masa) pemerintahan Utsman dan kaum muslimin menjadi banyak, Utsman memerintahkan adzan yang kedua, maka dikumandangkanlah adzan tersebut dan menjadi tetaplah perkara tersebut.” [Al Um 1/224] Memang benar, bahwa orang yang mengadakan dan memerintahkan adzan kedua adalah Ustman Radhiyallahu anhu, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr rahimahullah, ”Adapun adzan pada hari Jum’at, maka aku tidak mengetahui adanya perbedaan, bahwa Utsmanlah orang pertama yang mengerjakan dan memerintahkannya". [Tamhid 10/247]. Akan tetapi perlu diingat, bahwa adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu anhu tersebut dilakukan di Zaura, yaitu sebuah rumah di pasar. Dan inipun, beliau lakukan karena berbagai sebab. Diantaranya: 1. Pada saat pemerintahan Utsman Radhiyallahu anhu, keberadaan manusia sangat banyak dan letak rumah-rumah mereka berjauhan. [Umdatul Qari 3/233]. 2. Adzan tersebut dilakukan untuk memberitahukan manusia, bahwa Jum’at telah tiba. 3. Agar manusia bergegas untuk menghadiri khutbah. [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 18/100]. Inilah diantara penyebab yang mendorong Ustman Radhiyallahu anhu mengadakan adzan tersebut. Akan tetapi, sebab-sebab tersebut jarang kita temui pada masa sekarang ini. Terlebih, hampir setiap melangkah, kita temukan banyak sekali masjid yang mengumandangkan adzan Jum’at. Sedangkan pada zaman Ustman Radhiyallahu anhu, masjid hanya satu dan rumah-rumah berjauhan letaknya dari masjid tersebut karena banyaknya, sehingga suara muadzin yang menyerukan adzan dari pintu masjid tidak sampai ke pendengaran mereka. Lain halnya pada masa kita sekarang ini, banyak sekali masjid yang memasang pengeras suara di setiap menara, sehingga memungkinkan terdengarnya suara muadzin. Dengan begitu, tercapailah tujuan yang mendorong Utsman untuk mengadakan adzan tersebut, yaitu untuk memberitahukan manusia. Jika keadaannya demikian, maka mengambil adzan Utsman Radhiyallahu anhu untuk tujuan yang hampir tercapai, tidak boleh. Terlebih -seperti dalam kondisi sekarang ini- merupakan penambahan terhadap syari’at Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa sebab yang dapat dibenarkan. Seakan inilah yang menyebabkan Ali bin Thalib Radhiyallahu anhu ketika berada di Kufah, beliau mencukupkan diri dengan sunnah dan tidak menggunakan adzan yang diadakan oleh Utsman Radhiyallahu anhu, sebagimana hal ini dikatakan oleh Qurthubi di dalam tafsirnya. [Al Jami’ Li Ahkamil Qur’an 18/100]. Dari penjelasan ini, kami dapat menarik kesimpulan, bahwa kami berpendapat, untuk mencukupkan diri dengan memakai adzan (yang berasal dari) Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ini dikumandangkan ketika imam naik ke mimbar, karena hilangnya sebab yang dapat dibenarkan bagi penambahan Utsman dan untuk mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. [Al Ajwibah An Nafi’ah, hal 10-11] Jika telah jelas, bahwa adzan yang dilakukan Utsman Radhiyallahu anhu bukan di masjid, maka menjadi terang bagi kita, bahwa shalat sunat qabliyah Jum’at, tidak ada waktunya. Andaikata shalat tersebut disyari’atkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka para sahabat Radhiyallahu anhum akan mengerjakannya, dan tentu pula akan kita ketahui lewat riwayat-riwayat dari mereka. Apabila ada yang mengatakan sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang yang masuk ke masjid untuk melakukan shalat dua raka'at, (ketika) beliau sedang berkhutbah, tetapi (orang tersebut) belum mengerjakannya, maka Nab
RE: [assunnah]>>Shalat sunnah saat safar di China 9 bulan<
From: harissyah...@yahoo.co.id Date: Fri, 10 Feb 2012 09:25:11 +0800 Assalamu'alaikum Saat ini ana dan beberapa teman sedang di tugaskan training di china selama 9 bulan , dan saat ini masih ada hal-hal yang mengganjal yaitu : 1. Selama ini ana bersama teman2 kalo shalat hampir tidak pernah jama ataupun qashar, apakah shalat kami ini sesuai syar'i mengingat mayoritas memilih shalat seperti ini. 2. Mana yang lebih afdhal (saat safar), melaksanakan shalat sunnah rawatib atau tidak melaksanakan shalat rawatib kecuali qobla shubuh ? 3. Kalau ana tetap melaksanakan shalat rawatib, mengingat keutamaannya seperti ini apakah dibolehkan ? Mohon masukannya supaya ana tidak bimbang dalam masalah ini... Syahdu >> Apakah tugas training di China selama 9 bulan dikatakan sebagai Musafir ? Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. 1. MUSAFIR SELAMA DUA TAHUN, APAKAH BOLEH MENGQASHAR SHALAT ? Yang dianggap musafir adalah yang tinggal selama empat hari empat malam atau kurang, berdasarkan riwayat dari hadits Jabir dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tiba di Makkah waktu Shubuh tanggal 4 Dzulhijjah, saat Haji Wada [1]. Lalu beliau tinggal disana pada hari keempat, kelima, keenam dan ketujuh, lalu shalat Shubuh di Abthah pada hari kedelapan. Pada hari-hari tersebut beliau mengqashar shalat, tentunya beliau telah merencanakan waktu tinggalnya itu. Maka setiap musafir yang merencanakan tinggal selama masa tinggal Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut, atau kurang dari itu, ia boleh mengqashar shalat. Sedangkan yang merencanakan tinggal lebih lama dari itu maka hendaknya ia menyempurnakan shalat, karena ia tidak lagi tergolong musafir. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1453/slash/0 2. SAMPAI KAPAN MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR. Para ulama berbeda pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat. Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat: Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali rahimahumullah berpendapat bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama yang lain diantaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As-sa'di, Syaikh Bin Baz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena tidak ada satu dalilpun yang sahih dan secara tegas menerangkan tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang rajih (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya: Sahabat Jabir radhiallahu anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat.[12] Sahabat Ibnu Abbas radhiallahu anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari mengqashar shalat.[13] Nafi' rahimahullah meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu anhuma tinggal di Azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat.[14] Dari dalil-dalil diatas jelaslah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam tidak memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar shalat bagi musafir (perantau) selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerahperantauan tersebut.[15] 3. SHALAT TATHAWWU / NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat nafilah/ tathawwu bagi musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) maupun yang lainnya. Dalil mereka adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam shalat delapan raka'at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah dan beliau dalam keadaan safar.[16] Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di syari'atkan adalah meninggalkan (tidak mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba'diyah) saja ketika safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat sunnah rawatib setelah selesai shalat fardhu, maka beliaupun berkata: Kalau sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu tentulah aku akan menyempurnakkan shalatku (maksudnya tidak mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah shallallahu alaihi wa'ala alihi wasallam dalam safar dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu Bakar radhiallahu anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka'at sampai wafat, kemudian aku mene
[assunnah] Shalat sunnah saat safar
Assalamu'alaikum Saat ini ana dan beberapa teman sedang di tugaskan training di china selama 9 bulan , dan saat ini masih ada hal-hal yang mengganjal yaitu : 1. Selama ini ana bersama teman2 kalo shalat hampir tidak pernah jama ataupun qashar, apakah shalat kami ini sesuai syar'i mengingat mayoritas memilih shalat seperti ini. 2. Mana yang lebih afdhal ( saat safar ), melaksanakan shalat sunnah rawatib atau tidak melaksanakan shalat rawatib kecuali qobla shubuh ? 3. Kalau ana tetap melaksanakan shalat rawatib, mengingat keutamaannya seperti ini apakah dibolehkan ? Tidaklah seorang muslim mendirikan shalat sunnah ikhlas karena Allah sebanyak dua belas rakaat selain shalat fardhu, melainkan Allah akan membangunkan baginya sebuah rumah di surga.” (HR. Muslim no. 728) adapun yang satu lagi ada hadist ini : Ibnu Umar menyatakan: “Aku menyertai Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam safar, aku tidak pernah melihat beliau melakukan sholat sunnah. Kalau seandainya aku melakukan sholat sunnah, niscaya aku akan menyempurnakan sholatku (tidak safar)(riwayat Muslim) Mohon masukannya supaya ana tidak bimbang dalam masalah ini... Syahdu Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Shalat sunnah setelah ashar<
Assalamualaikum. Ustadz Abul Jauza mengulas-nya cukup lengkap di http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/02/shalat-sunnah-setelah-ashar.html Insya Allah dapat membantu antum memahaminya. Barakallahu fiikum, Wassalamualaikum, -busan -Original Message- From:"اَبُوهُرَيْرَه اَلِي اَسْمَرّ" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 4 Jan 2012 16:18:42 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Shalat sunnah Assalamu'alaikum , akhi bisa lihat di fathul baari hadist no 590 dan 591 kalau di shahih bukhari no 536 dan 537 insyaallah ada dalilnya shalat sunnah setelah ashar..wallahu'alam bishawab وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَبُوهُرَيْرَه اَلِي اَسْمَرّ Maktabah ASSIDIK Graha Harapan B18 No.15
[assunnah] Shalat sunnah
Assalamu'alaikum , akhi bisa lihat di fathul baari hadist no 590 dan 591 kalau di shahih bukhari no 536 dan 537 insyaallah ada dalilnya shalat sunnah setelah ashar..wallahu'alam bishawab وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَبُوهُرَيْرَه اَلِي اَسْمَرّ Maktabah ASSIDIK Graha Harapan B18 No.15 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Shalat sunnah secara berjamaah.
Assalamu'alaykum Warahmatullahi wabarakatuh. ana mau bertanya tentang masalah shalat yg bacaanya di jahr dan yg di sirr baik itu dalam shalat sunnah ataupun shalat wajib yg dilakukan secara berjamaah. maksudnya shalat sunnah apa saja yg bacaannya di jahr bila berjamaah? contoh:1. pada shalat sunnah dhuha bila di kerjakan secara berjamaah,apakah harus di jahr atau di sirr? Contoh:2. sepasang pengatin baru si suami disunnahkan shalat sunnah 2 rakaat bersama istrinya(berjamaah),apakah bacaanya harus di jahr atau cukup di sirr? Mohon penjelasannya, ana masih kuran g faham dalam masalah ini.. Jazakumullahu Khairan. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Shalat sunnah ba'da Jum'ah
Wa 'alaykumus salam wa rohmatullahi wa barokaatuh Bismillah, Shalat sunnah Ba’diyah Jum’at itu empat ra-kaat, sebagaimana yang diriwayatkan olehMuslim bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Jika salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah diamengerjakan shalat empat rakaat setelahnya.” [Shahih: Diriwayatkan Muslim (no. 881)] Dan jika mau, dia juga boleh mengerjakan dua rakaat saja. Hal ini didasarkan padariwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, di mana dia berkata, RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengerjakan shalat sunnah setelah Jum’at sehinggabeliau pulang, lalu beliau mengerjakan shalat dua rakaat di rumah beliau.” [Shahih: Diriwayatkan al-Bukhari (no. 937) dan Muslim (no. 882)] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengata-kan, “Jika mengerjakan shalat sunnah di masjid, beliau mengerjakan empat rakaat. Dan jika me-ngerjakan shalat sunnah di rumahnya, maka beliau mengerjakannya dua rakaat.” [Dinukil oleh muridnya, Ibnul Qayyim di dalam kitab Zaadul Ma’aad, (I/440), dan dia mengatakan, “Hal tersebut ditunjuk-kan oleh beberapa hadits.”] Dan dimakruhkan menyambung shalat Jum’at dengan shalat sunnah Ba’diyah tanpa pemisah antara keduanya, seperti pembicaraan (dzikir) atau keluar dari masjid. Telah diriwayatkan oleh Muslim dari as-Sa’ib Radhyallahu ‘anhu, dia berkata, Aku pernahmengerjakan shalat Jum’at bersama Mu’awiyah Radhiyallahu ‘anhu di dalam maqshurah .[Maqshurah adalah sebuah ruangan yang dibangun di dalam masjid.] "Setelah imam mengucapkan salam, aku langsung berdiri di tempatku semula untuk kemudian mengerjakan shalat, sehingga ketika dia masuk dia mengutus seseorang kepadaku seraya berkata, “Janganlah engkau mengulangi perbuatan itu lagi. Jika engkau telah mengerjakan shalat Jum’at, maka janganlah engkau menyambungnya dengan suatu shalat sehingga engkau berbicara atau keluar (dari tempatmu), karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan hal tersebut kepada kita, yaitu tidak menyambung shalat Jum’at dengan shalat lainnya sehingga kita berbicara atau keluar.” [Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 883)] [Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa' asy-Syaai’ah, Bab “75Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia 75 Kesalahan Seputar Hari dan ShalatJum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]__ --- On Fri, 10/22/10, Ikhwan Satria Mudir wrote: From: Ikhwan Satria Mudir Subject: [assunnah] Shalat sunnah ba'da Jum'ah To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, October 22, 2010, 1:43 PM Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saudaraku sekalian, saya ingin bertanya tentang shalat sunnah ba’da Jum’ah. Ada yang pernah saya dengar 2 rakaat, ada yang 4 rakaat, dan Riwayat dari Aisyah, bahwa Rasulullah shalat 2 rakaat di mesjid dan 2 rakaat di rumah Mohon pencerahannya bersama hadits dan sanadnya. Jazakallah >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Ikhwan Satria Mudir
RE: [assunnah]>>Shalat sunnah ba'da Jum'ah<
From: ikhwansat...@gmail.com Date: Fri, 22 Oct 2010 13:43:44 +0700 Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saudaraku sekalian, saya ingin bertanya tentang shalat sunnah ba’da Jum’ah. Ada yang pernah saya dengar 2 rakaat, ada yang 4 rakaat, dan Riwayat dari Aisyah, bahwa Rasulullah shalat 2 rakaat di mesjid dan 2 rakaat di rumah Mohon pencerahannya bersama hadits dan sanadnya. Jazakallah Ikhwan Satria Mudir >>> Silakan baca penjelasan dibawah ini Wallahu a'lam Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at http://www.almanhaj.or.id/content/2356/slash/0 Telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, yang di dalamnya disebutkan : “Dan dua rakaat setelah Jum’at di rumahnya” [3] Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”. Diriwayatkan oleh Muslim. Dan dalam sebuah riwayat disebutkan “Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” [4] Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya shalat dua atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal adalah shalat empat rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, yang merupakan ketetapan dalam bentuk ucapan mengenai hal tersebut. Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat- lebih baik dikerjakan di rumah secara mutlak [5] tanpa adanya pembedaan di dalam mengerjakannya. [6] Jika Masuk Masjid Sedang Imam Tengah Memberi Khutbah Jum’at Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan khutbah Jum’at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang demikian itu didasarkan pada dalil berikut ini. Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan : “Sulaik Al-Ghathfani pernah datang pada hari Jum’at ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia duduk, maka beliau berkata kepadanya : ‘Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua raka’at dan bersegera dalam mengerjakannya’. Kemudian beliau bersabda. “Jika salah seorang diantara kalian datang pada hari Jum’at sedang imam tengah berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka’at dan hendaklah dia bersegera dalam mengerjakan keduanya” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [7] [Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam Asy-Syafi’i] __ Foote Note [3]. Lihat pembahasan sebelumnya. [4]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab Ash-Shalaah Ba’dal Jumu’ah hadits no. 881. lihat kitab, Jami’ul Ushul VI/38 [5]. Hal itu didasarkan pada hadits : “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib”. Insya Allah takhrijnya akan diberikan lebih lanjut. Dan ini termasuk hadits shahih. Di dalam kitab, Tamamul Minnah hal. 342-342, Al-Allamah Al-Albani mengatakan : “Dan jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat setelah shalat Jum’at di masjid maka hal itu pun diperbolehkan, atau bisa juga dikerjakan di rumah. Dan di rumah lebih baik. Hal itu didasarkan pada hadits shahih (yakni hadits ; “Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya …”) [6]. Pembedaan itu adalah seperti ini : Jika dia mengerjakan shalat itu di masjid, maka dia mengerjakannya empat rakaat, dan jika mengerjakannya di rumah, maka dia mengerjakan dua rakaat. Tidak ada dalil shahih yang mendasari hal tersebut. lihat perdebatan dan bantahannya di dalam kitab, Tamaamul Minnah hal. 341-342 [7]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ringkas di beberapa tempat, yang di antaranya adalah di didalam Kitaabul Jumu’ah, bab Idzaa Ra’al Imaam Rajulan Wahuwa Yakhthuhu Amarahu an Yushaliyya Rak’atain no. 930. Dan diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu’ah, bab At-Tahiyyaat wal Imaam Yakhthuhu no. 875. Dan lafazh di atas adalah miliknya Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogrou
Re: [assunnah]>>Shalat sunnah ba'da Jum'ah<
Shalat Sunnah Ba'diyah Jum'at. Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda: "Barang siapa mandi kemudian menghadiri shalat Jum'at lalu mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya diam hingga imam selesai dari khutbahnya lalu mengerjakan shalat bersamanya, maka baginya akan diberikan ampunan atas dosa antara satu Jum'at itu dengan Jum'at yang lain dan ditambah tiga hari." Hadist shahih. Diriwayatkan oleh Muslim didalam Kitab "al-Jumu'ah", Bab " Fadhlu Man Istama'a wa Anshata fil Khuthbah"(no.857). Telah disampaikan sebelumnya hadist Ibnu 'Umar yang didalamnya disebutkan " Dan dua rakaat setelah Jum'at dirumahnya" Dari Abu Hurairah ra, dia bercerita, Rasulullah bersabda : " Apabila salah seorang diantara kalian mengerjakan shalat Jum'at, hendaklah dia mengerjakan shalat empat rakaat setelahnya." Diriwayatkan oleh Muslim. Dalam sebuah riwayat disebutkan: "Barang siapa diantara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum'at, hendaklah dia mengerjakan empat rakaat." Hadist shahih, diriwayatkan oleh Muslim didalam kitab "al-Jumu'ah", bab "ash-shalaah Ba'dal jumua'ah"(no.881) Dari kedua hadist diatas menunjukkan disyari'atkan shalat dua atau empat rakaat setelah Jum'at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. yang lebih afdhal adalah empat rakaat setelah shalat Jum'at. Hal ini sesuai dengan apa yang dijelaskan di dalam hadist Abu Hurairah, yang merupakan ketetapan dalam ucapan mengenai hal tersebut. Sunnah shalat ini, baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat, lebih baik dikerjakan dirumah secara mutlak, tanpa adanya pembedaan didalam mengerjakannya. Didalam kitab Tamaamul Minnah (hal 341-342), al 'Allamah al-Albani berkata :" Jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat setelah shalat Jum'at dimasjid, hal itupun diperbolehkan. Hal itu bisa juga dikerjakan di rumah, dan dirumah lebih baik, hal itu didasarkan pada hadist : " sebaik-baiknya shalat adalah shalat yang dikerjakan dirumahnya, kecuali shalat wajib." "Diambil dari Kitab Meneladani Shalat-shalat Sunnah Rasulullah bab Shalat Sunnah Jum'at Hal.126-128" Semoga Bermanfaat Barokallahu fiikum Wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh Abu Rifqi dedy From: Ikhwan Satria Mudir To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Fri, October 22, 2010 1:43:44 PM Subject: [assunnah] Shalat sunnah ba'da Jum'ah Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saudaraku sekalian, saya ingin bertanya tentang shalat sunnah ba’da Jum’ah. Ada yang pernah saya dengar 2 rakaat, ada yang 4 rakaat, dan Riwayat dari Aisyah, bahwa Rasulullah shalat 2 rakaat di mesjid dan 2 rakaat di rumah Mohon pencerahannya bersama hadits dan sanadnya. Jazakallah >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>> Ikhwan Satria Mudir
[assunnah] Shalat sunnah ba'da Jum'ah
Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh. Saudaraku sekalian, saya ingin bertanya tentang shalat sunnah ba'da Jum'ah. Ada yang pernah saya dengar 2 rakaat, ada yang 4 rakaat, dan Riwayat dari Aisyah, bahwa Rasulullah shalat 2 rakaat di mesjid dan 2 rakaat di rumah Mohon pencerahannya bersama hadits dan sanadnya. Jazakallah >>> Ikhwan Satria Mudir
[assunnah] shalat sunnah
Assalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Mohon maaf semuanya saya mau tanya Shalat sunnah apa saja yang di ajar kan rasulullah Dan waktu nya kapan saja. Terima kasih semuanya. Wassalammu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Kamat ___ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Balasan: [assunnah] Shalat sunnah berjamaah
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sekedar sharing dari beberapa kajian salaf yang pernah saya datangi + baca-2x buku literatur, tampaknya memang ada ikhtilaf untuk hukum wajib tersebut di antara ulama. Tapi pendapat yang tampaknya lebih kuat, sholat yang wajib itu bukan cuma 5 waktu saja, tapi wajib juga jamaah di masjid (untuk 5 waktu), begitu pula sholat Jum'at dan sholat 2 Ied. Kalau tidak bisa berjamaah (misal kasus beda hari raya dengan masyarakat tempat kita tinggal), bahkan sholat Ied dapat dilakukan sendiri di rumah. Dalilnya (salah satu), kalau tidak wajib, tentunya tidak akan wanita yang tidak sholat pun diperintahkan untuk keluar untuk dengar khutbah, karena sedemikian kuatnya perintah tersebut. Ini karena termasuk syiar Islam. Tentu wajibnya hal-2x di atas akan gugur kalau ada uzur, dan yang tidak gugur memang cuma sholat wajib 5 waktu saja (yang mutlak). Kalau ada pemahaman yang menyalahi Sunnah mohon diluruskan dan afwan. Wallahu a'lam. Wassalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ervin L --- In assunnah@yahoogroups.com, Monalisa Kamener <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... > > Saya di sini hanya mau meluruskan saja kepada saudara Ibnu Rahmad kalau "Sholat Ied" bukanlah sholat Fardhu alias wajib hukumnya seperti saudara koreksi di email ini "tapi Sholat Sunnah". Sholat Fardhu setahu saya dari kecil saya belajar agama hanya "SHOLAT 5 WAKTU". Tolong dikoreksi lagi ya. Terima Kasih. > > Wassalam, > > -Monalisa Kamener- > > Contract Engineer SSWJ Gas Pipeline Phase II > Telp. 021-381.1054/2054/2204 > HP. 0812.960.2065 / 0819.320.12740 > > > Ibnu Rahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamualaykum Warahamatullah Wabarakatuh, > Saya ingin bertanya mengenai shalat sunnah berjamaah, ada dua hal yang akan saya tanyakan, yaitu: > 1. Dalil yang menyatakan Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam shalat berjamaah bersama keluarganya di bulan Ramadhan (baca: Tarawih) jika ada hal itu dilakukan oleh Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam. > 2. Dalil yang menyatakan bahwa shalat sunnah apa saja yang boleh dilakukan berjamaah (baca: selain shalat tarawih dan ied), dan shalat sunnah apa saja yang tidak boleh dilakukan secara berjamaah. > Jazzakumullah Khairon, > Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh, > Tono. > > waalaikum salaam > saya perlu koreksi dulu bahwa sholat ied bukan sholat sunnah tapi sholat fardhu alias wajib hukumnya. > > sholat sunnah lainnya yang tidak ada riwayatnya dilakukan berjamaah (rawatib, tahiyatul masjid, dhuha, dll) maka tidak boleh dilakukan secara berjamaah apalagi dengan dijadwalkan/dirutinkan seperti sholat wajib. Adapun sholat tahajud atau qiyamu lail dapat dilakukan berjamaah tapi dilakukan secara insidental misal ketemu tidak sengaja di masjid untuk qiyamu lail maka bisa berjamaah namun tidak boleh dijadwal (pada hari tertentu sholat berjamaah qiyamu lail di masjid tertentu). > > artikel berikut dapat menjawab pertanyaan anda yang pertama. > > DISUNNAHKANNYA SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH > > Oleh > Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani > http://www.almanhaj.or.id/content/2224/slash/0 > > Orang yang memiliki ilmu tentang sunnah, pasti meyakini disyariatkannya shalat malam berjama'ah pada bulan Ramadhan ; yaitu shalat yang lebih dikenal sebutan shalat tarawih. Hal ini berdasarkan pada beberapa hal : > > [1]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan disyari'atkannya shalat berjama'ah. > [2]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menegakkannya. > [3]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaannya. > > [a]. Adapun mengenai penetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang disyariatkannya shalat itu, adalah berdasarkan hadist Tsa'labah bin Abdil Malik Al-Quradzi, dimana ia menuturkan : "Suatu malam dibulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar rumah, lalu menyaksikan orang-orang tengah melaksanakan shalat di ujung masjid. Beliau lantas bertanya :"Sedang apa mereka .?" Seorang shahabat menjawab : "Ya Rasulullah, mereka itu orang-orang yang belum banyak hafal Al-Qur'an, sedang Ubay bin Ka'ab seorang Qari ; maka mereka shalat bermakmum kepadanya". Beliau menanggapi : " Sungguh mereka telah berbuat kebaikan". Atau beliau bersabda : "Sungguh mereka benar, perbuatan itu sama sekali tidak dilarang". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II : 495, dan beliau menandaskan : "Hadits ini mursal dan hasan". Saya katakan : Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain dari hadits Abu Haurairah Radhiallahu 'anhu dengan sanad yang lumayan kalau diiringi dengan Muttabbi' > (penyerta) dan syahid (penguat). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Nashr dalam "Qiyamu Al-Laili" (hal 90), Abu Dawud (I:217) dan Al-Baihaqi] > > [b]. Sedangkan mengenai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga menegakkan shalat tersebut, adalah berdasarkan beberapa hadits. > > Yang Pertama : Dari An-Nu'man bin Basyir Radhiallahu 'anhuma bahwa beliau berkata : > >
Re: Balasan: [assunnah] Shalat sunnah berjamaah
Assalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh... Saya di sini hanya mau meluruskan saja kepada saudara Ibnu Rahmad kalau "Sholat Ied" bukanlah sholat Fardhu alias wajib hukumnya seperti saudara koreksi di email ini "tapi Sholat Sunnah". Sholat Fardhu setahu saya dari kecil saya belajar agama hanya "SHOLAT 5 WAKTU". Tolong dikoreksi lagi ya. Terima Kasih. Wassalam, -Monalisa Kamener- Contract Engineer SSWJ Gas Pipeline Phase II Telp. 021-381.1054/2054/2204 HP. 0812.960.2065 / 0819.320.12740 Ibnu Rahmad <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaykum Warahamatullah Wabarakatuh, Saya ingin bertanya mengenai shalat sunnah berjamaah, ada dua hal yang akan saya tanyakan, yaitu: 1. Dalil yang menyatakan Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam shalat berjamaah bersama keluarganya di bulan Ramadhan (baca: Tarawih) jika ada hal itu dilakukan oleh Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam. 2. Dalil yang menyatakan bahwa shalat sunnah apa saja yang boleh dilakukan berjamaah (baca: selain shalat tarawih dan ied), dan shalat sunnah apa saja yang tidak boleh dilakukan secara berjamaah. Jazzakumullah Khairon, Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Tono. waalaikum salaam saya perlu koreksi dulu bahwa sholat ied bukan sholat sunnah tapi sholat fardhu alias wajib hukumnya. sholat sunnah lainnya yang tidak ada riwayatnya dilakukan berjamaah (rawatib, tahiyatul masjid, dhuha, dll) maka tidak boleh dilakukan secara berjamaah apalagi dengan dijadwalkan/dirutinkan seperti sholat wajib. Adapun sholat tahajud atau qiyamu lail dapat dilakukan berjamaah tapi dilakukan secara insidental misal ketemu tidak sengaja di masjid untuk qiyamu lail maka bisa berjamaah namun tidak boleh dijadwal (pada hari tertentu sholat berjamaah qiyamu lail di masjid tertentu). artikel berikut dapat menjawab pertanyaan anda yang pertama. DISUNNAHKANNYA SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://www.almanhaj.or.id/content/2224/slash/0 Orang yang memiliki ilmu tentang sunnah, pasti meyakini disyariatkannya shalat malam berjama'ah pada bulan Ramadhan ; yaitu shalat yang lebih dikenal sebutan shalat tarawih. Hal ini berdasarkan pada beberapa hal : [1]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan disyari'atkannya shalat berjama'ah. [2]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menegakkannya. [3]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaannya. [a]. Adapun mengenai penetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang disyariatkannya shalat itu, adalah berdasarkan hadist Tsa'labah bin Abdil Malik Al-Quradzi, dimana ia menuturkan : "Suatu malam dibulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar rumah, lalu menyaksikan orang-orang tengah melaksanakan shalat di ujung masjid. Beliau lantas bertanya :"Sedang apa mereka .?" Seorang shahabat menjawab : "Ya Rasulullah, mereka itu orang-orang yang belum banyak hafal Al-Qur'an, sedang Ubay bin Ka'ab seorang Qari ; maka mereka shalat bermakmum kepadanya". Beliau menanggapi : " Sungguh mereka telah berbuat kebaikan". Atau beliau bersabda : "Sungguh mereka benar, perbuatan itu sama sekali tidak dilarang". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II : 495, dan beliau menandaskan : "Hadits ini mursal dan hasan". Saya katakan : Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain dari hadits Abu Haurairah Radhiallahu 'anhu dengan sanad yang lumayan kalau diiringi dengan Muttabbi' (penyerta) dan syahid (penguat). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Nashr dalam "Qiyamu Al-Laili" (hal 90), Abu Dawud (I:217) dan Al-Baihaqi] [b]. Sedangkan mengenai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga menegakkan shalat tersebut, adalah berdasarkan beberapa hadits. Yang Pertama : Dari An-Nu'man bin Basyir Radhiallahu 'anhuma bahwa beliau berkata : "Artinya : Kami pernah shalat bersama nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam kedua puluh tiga bulan Ramadhan hingga sepenggalan malam terakhir. Kemudian kami juga shalat bersama pada malam kedua puluh lima hingga pertengahan malam. Selanjutnya pada malam ke duapuluh tujuh kami kembali shalat berjama'ah, sampai-sampai kami menyangka bahwa kami tidak akan mendapat "Kemenangan". Kami biasa menyebut waktu bersahur dengan "Kemenangan". [Hadits tersebut diriwayatlkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (II:90/2). Ibnu Nashr (89), An-Nasa'i (I:238), Ahmad (IV:272) dan Al-Firyabi dalam "Ar-Rabie' wa Al-Khamis min Kitabi Ash-Shiyam" (II:72-1 : 73) dan derajat sanadnya shahih, juga dishahihkan oleh Al-Hakim (I : 440), lalu beliau menyatakan : "Hadits itu mengandung dalil yang gamblang bahwa shalat tarawih di masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang pasti. Ali bin Abi Thalib pernah menganjurkan Umar bin Al-Khattab untuk menghidupkan kembali sunnah ini sampai akhirnya beliau menegakkannya". Yang Kedua : Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu menuturkan : "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat malam di bulan Ra
Balasan: [assunnah] Shalat sunnah berjamaah
Widarto Juni Hartono <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaykum Warahamatullah Wabarakatuh, Saya ingin bertanya mengenai shalat sunnah berjamaah, ada dua hal yang akan saya tanyakan, yaitu: 1. Dalil yang menyatakan Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam shalat berjamaah bersama keluarganya di bulan Ramadhan (baca: Tarawih) jika ada hal itu dilakukan oleh Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam. 2. Dalil yang menyatakan bahwa shalat sunnah apa saja yang boleh dilakukan berjamaah (baca: selain shalat tarawih dan ied), dan shalat sunnah apa saja yang tidak boleh dilakukan secara berjamaah. Jazzakumullah Khairon, Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Tono. waalaikum salaam saya perlu koreksi dulu bahwa sholat ied bukan sholat sunnah tapi sholat fardhu alias wajib hukumnya. sholat sunnah lainnya yang tidak ada riwayatnya dilakukan berjamaah (rawatib, tahiyatul masjid, dhuha, dll) maka tidak boleh dilakukan secara berjamaah apalagi dengan dijadwalkan/dirutinkan seperti sholat wajib. Adapun sholat tahajud atau qiyamu lail dapat dilakukan berjamaah tapi dilakukan secara insidental misal ketemu tidak sengaja di masjid untuk qiyamu lail maka bisa berjamaah namun tidak boleh dijadwal (pada hari tertentu sholat berjamaah qiyamu lail di masjid tertentu). artikel berikut dapat menjawab pertanyaan anda yang pertama. DISUNNAHKANNYA SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani http://www.almanhaj.or.id/content/2224/slash/0 Orang yang memiliki ilmu tentang sunnah, pasti meyakini disyariatkannya shalat malam berjama'ah pada bulan Ramadhan ; yaitu shalat yang lebih dikenal sebutan shalat tarawih. Hal ini berdasarkan pada beberapa hal : [1]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan disyari'atkannya shalat berjama'ah. [2]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menegakkannya. [3]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan keutamaannya. [a]. Adapun mengenai penetapan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang disyariatkannya shalat itu, adalah berdasarkan hadist Tsa'labah bin Abdil Malik Al-Quradzi, dimana ia menuturkan : "Suatu malam dibulan Ramadhan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar rumah, lalu menyaksikan orang-orang tengah melaksanakan shalat di ujung masjid. Beliau lantas bertanya :"Sedang apa mereka .?" Seorang shahabat menjawab : "Ya Rasulullah, mereka itu orang-orang yang belum banyak hafal Al-Qur'an, sedang Ubay bin Ka'ab seorang Qari ; maka mereka shalat bermakmum kepadanya". Beliau menanggapi : " Sungguh mereka telah berbuat kebaikan". Atau beliau bersabda : "Sungguh mereka benar, perbuatan itu sama sekali tidak dilarang". [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi II : 495, dan beliau menandaskan : "Hadits ini mursal dan hasan". Saya katakan : Hadits ini juga diriwayatkan dari jalur lain dari hadits Abu Haurairah Radhiallahu 'anhu dengan sanad yang lumayan kalau diiringi dengan Muttabbi' (penyerta) dan syahid (penguat). Dikeluarkan juga oleh Ibnu Nashr dalam "Qiyamu Al-Laili" (hal 90), Abu Dawud (I:217) dan Al-Baihaqi] [b]. Sedangkan mengenai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang juga menegakkan shalat tersebut, adalah berdasarkan beberapa hadits. Yang Pertama : Dari An-Nu'man bin Basyir Radhiallahu 'anhuma bahwa beliau berkata : "Artinya : Kami pernah shalat bersama nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam kedua puluh tiga bulan Ramadhan hingga sepenggalan malam terakhir. Kemudian kami juga shalat bersama pada malam kedua puluh lima hingga pertengahan malam. Selanjutnya pada malam ke duapuluh tujuh kami kembali shalat berjama'ah, sampai-sampai kami menyangka bahwa kami tidak akan mendapat "Kemenangan". Kami biasa menyebut waktu bersahur dengan "Kemenangan". [Hadits tersebut diriwayatlkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (II:90/2). Ibnu Nashr (89), An-Nasa'i (I:238), Ahmad (IV:272) dan Al-Firyabi dalam "Ar-Rabie' wa Al-Khamis min Kitabi Ash-Shiyam" (II:72-1 : 73) dan derajat sanadnya shahih, juga dishahihkan oleh Al-Hakim (I : 440), lalu beliau menyatakan : "Hadits itu mengandung dalil yang gamblang bahwa shalat tarawih di masjid-masjid kaum muslimin adalah sunnah yang pasti. Ali bin Abi Thalib pernah menganjurkan Umar bin Al-Khattab untuk menghidupkan kembali sunnah ini sampai akhirnya beliau menegakkannya". Yang Kedua : Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'anhu menuturkan : "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat malam di bulan Ramadhan ; lalu aku datang dan shalat disamping beliau. Lantas manusia berdatangan satu demi satu sehingga kami berjumlah beberapa orang (beberapa orang yang dimaksud disini tidak sampai sepuluh orang). Tatkala beliau mengetahui bahwa kami ada dibelakangnya, beliau segera meringankan shalatnya, lalu beliau masuk ke rumahnya. Ketika beliau sudah berada di dalam rumah, beliaupun shalat namun tidak sebagaimana ketika beliau mengimami kami. Setelah datang waktu pagi, kamipun bertanya :"Ya Rasulullah, apakah engka
[assunnah] Shalat sunnah berjamaah
Assalamualaykum Warahamatullah Wabarakatuh, Saya ingin bertanya mengenai shalat sunnah berjamaah, ada dua hal yang akan saya tanyakan, yaitu: 1. Dalil yang menyatakan Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam shalat berjamaah bersama keluarganya di bulan Ramadhan (baca: Tarawih) jika ada hal itu dilakukan oleh Rasullullah Sallallah Wa'alayhi Wa Salam. 2. Dalil yang menyatakan bahwa shalat sunnah apa saja yang boleh dilakukan berjamaah (baca: selain shalat tarawih dan ied), dan shalat sunnah apa saja yang tidak boleh dilakukan secara berjamaah. Jazzakumullah Khairon, Wassalamualaykum Warahmatullah Wabarakatuh, Tono. _ Yahoo! oneSearch: Finally, mobile search that gives answers, not web links. http://mobile.yahoo.com/mobileweb/onesearch?refer=1ONXIC Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Shalat Sunnah
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Saya ingin bertanya, bagaimana kita melakukan shalat sunnah qobliyatan di rumah, padahal jarak antara adzan dan iqomah itu tidak memungkinkan kita untuk melakukan itu di rumah karena terlalu cepat jaraknya, terlebih lagi untuk kasus shalat sunnah qobliyatan yang 4 rakaat sebelum shalat fardhu. Ini dilematis, sebab sebaik-baiknya shalat adalah di rumah kecuali shalat fardhu. Mohon penjelasannya. Jazaakumulloh khoiron katsiro Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Tono. _ Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing. http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/mail/index.php Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] shalat sunnah muakad
wa alikumus sallam warohmatulloh wabaroktuh insyaalloh 2 rakaat salam 2 rakaat salam berdasarkan hadist Aisyah ra. Ana lupa redaksinya, Bahwasanya rosululloh sholat sunah 2 rakaat salam 2 rakaat salam. wallohu a'lam Kamil <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamualaikum shalat sunnah muakad 1. 2 rakaat sebelum subuh, hadist = sesungguhnya 2 rakaat sebelum subuh lebih baik daripada dunia serta isinya 2. 4 rakaat sebelum dzuhur + 2 rakaat sesudah dzuhur 3. 2 rakaat sesudah magrib 4. 2 rakaat sesudah isya pertanyaan saya pada point 2 yaitu 4 rakaat sebelum dzuhur itu lebih baik dikerjakan 2 kali salam atau satu kali salam layaknya shalat dzuhur itu sendiri? mohon konfirmasinya kalo ada yang tahu... terima kasih wassalamualaikum... - Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] shalat sunnah muakad
Assalamualaikum shalat sunnah muakad 1. 2 rakaat sebelum subuh, hadist = sesungguhnya 2 rakaat sebelum subuh lebih baik daripada dunia serta isinya 2. 4 rakaat sebelum dzuhur + 2 rakaat sesudah dzuhur 3. 2 rakaat sesudah magrib 4. 2 rakaat sesudah isya pertanyaan saya pada point 2 yaitu 4 rakaat sebelum dzuhur itu lebih baik dikerjakan 2 kali salam atau satu kali salam layaknya shalat dzuhur itu sendiri? mohon konfirmasinya kalo ada yang tahu... terima kasih wassalamualaikum... Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Shalat Sunnah Gerhana Bulan Total
Sekedar mengkoreksi Pada tanggal 4 Maret 2007 (subuh) indonesia akan mengalami GERHANA BULAN TOTAL, berikut ini merupakan beberapa fase gerhana bulan yang dapat dilihat: Gerhana Penumbra 03:18:11 wib Gerhana Sebagian 04:30:22 wib Gerhana Total 05:30:13 wib Gerhana puncak 06:20:56 wib Pada fenomena ini, bulan purnama akan tertutup oleh bayangan bumi sehingga warna permukaannya yang putih terang benderang akan berubah menjadi kemerah-merahan. http://www.fisikanet.lipi.go.id Pada tanggal 07/03/02, Abdul Mutaqin <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. > Saudara-saudaraku, berkenaan dengan akan terjadinya gerhana bulan total > pada Ahad, 4 Merat 2007, maka mari kita hidupkan sunnah Nabi yakni > mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat sunnah Gerhana berjamaah. > Gerhana diperkirakan terjadi sebelum waktu shubuh dan berakhir kira-kira > pkl.08. sekian menit. > Wasslamualaikum warahmatullahi wabarkaatuh. Yahoo! Groups Sponsor ~--> See what's inside the new Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/0It09A/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Shalat Sunnah Gerhana Bulan Total
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Saudara-saudaraku, berkenaan dengan akan terjadinya gerhana bulan total pada Ahad, 4 Merat 2007, maka mari kita hidupkan sunnah Nabi yakni mendatangi masjid untuk melaksanakan shalat sunnah Gerhana berjamaah. Gerhana diperkirakan terjadi sebelum waktu shubuh dan berakhir kira-kira pkl.08. sekian menit. Wasslamualaikum warahmatullahi wabarkaatuh. - Get your own web address. Have a HUGE year through Yahoo! Small Business. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Great things are happening at Yahoo! Groups. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/lOt0.A/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Shalat sunnah, adzan dan iqamah<
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh kepada Akhi panji suwito barangkali jawaban ringkasnya sbb: 1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan dikumandangkan,apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah.. Ketika kita sedang sholat tahiyatul masjid kemudian adzan dikumandangkan maka kita tetap melanjutkan sholat. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid 2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah dikundangkan Sedangkan ketika sedang sholat sunat, iqomah dikumandangkan maka yang dilakukan adalah memperkirakan apakah ketika kita menyelesaikan sholat sunat tsb. kita bakalan ketinggalan takbirnya imam, jika tidak maka kita selesaikan sholat jika ya maka kita berhenti dari sholat sunat dan segera ikut imam sholat fardhu. 3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu (selain sholat jum'at) dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid wallahu'alam. On 1/20/07, Abu Abdillah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Alhamdulillah Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj, dapat menjawab permasalahan yang ditanyakan, wallahu 'alam Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah yang harus ia lakukan ? Jawab. Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama yang mengecualikan. Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib. [Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab Ibadah, Pustaka Arafah] Penjelasan : [1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at. [2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid. Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur dikumandangkan, misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat tahiyatul masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita melaksanakan shalat qabliyah. Wallahu 'alam Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj. SHALAT TAHIYATUL MASJID Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0 "Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Rab'y Al-Anshary Radhiyallahu 'anhu, dia berkata, 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua raka'at" [1] MAKNA HADITS Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jum'at, saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat. Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha' shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat. Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pel
Re: [assunnah]>>Shalat sunnah, adzan dan iqamah<
>From: "panji suwito" <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Fri Jan 19, 2007 1:43 pm >Assalamualaikum >ana punya permasalah yang sering menjadi dilema >1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan >dikumandangkan,apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung >menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah >wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah.. >2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah >dikundangkan >3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat >tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena >mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab >adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai >Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Alhamdulillah Mudah-mudahan artikel yang saya copy dari almanhaj, dapat menjawab permasalahan yang ditanyakan, wallahu 'alam Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apabila seorang masuk masjid dan muadzin sedang mngumandangkan adzan, maka apakah yang harus ia lakukan ? Jawab. Hendaknya ia menjawab adzan, kemudian membaca do'a setelah adzan kemudian mengerjakan shalat tahiyatul masjid kecuali sebagian ulama yang mengecualikan. Siapa yang masuk masjid dan muadzin sedang mengumandangkan adzan kedua (pada hari jum'at), maka ia shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah disebabkan karena mendengarkan khutbah adalah wajib sedangkan menjawab adzan bukanlah wajib, menjaga yang wajib lebih utama daripada menjaga yang tidak wajib. [Majmu Fatawa Arkanil Islam edisi Indonesia Majmu' Fatawa Bab Ibadah, Pustaka Arafah] Penjelasan : [1]. Apabila kita masuk masjid sedang adzan waktu jum'at sedang dikumandangkan, maka kita tidak perlu menjawab adzan dan menunggu adzan sampai selesai, tetapi kita langsung shalat tahiyatul masjid untuk kemudian mendengarkan khutbah Jum'at. [2]. Akan tetapi jika kita masuk masjid sedangkan adzan shalat fardhu dikumandangkan, maka sebaiknya kita lakukan adalah menjawab dan menunggu adzan, membaca do'a ketika adzan selesai, kemudian setelah itu shalat tahiyatul masjid. Contoh lain : Apabila kita masuk masjid sebelum adzan dzuhur dikumandangkan, misalnya; jam 11.30, maka yang pertama kita lakukan adalah shalat tahiyatul masjid, kemudian apabila adzan waktu shalat sudah dikumandangkan baru kita melaksanakan shalat qabliyah. Wallahu 'alam Kemudian untuk penjelasan keutamaan shalat Tahiyatul Masjid dan sunnah-sunnah dalam adzan akan saya salinkan dari situs almanhaj. SHALAT TAHIYATUL MASJID Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1744&bagian=0 Artinya : Dari Abu Qatadah Al-Harits bin Raby Al-Anshary Radhiyallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka janganlah duduk sebelum shalat dua rakaat [1] MAKNA HADITS Sulaik Al-Ghathafany masuk masjid Nabawi ketika Jumat, saat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyampaikan khutbah, lalu dia langsung duduk. Beliau menyuruhnya bediri dan shalat dua rakaat. Kemudian beliau menyatakan bahwa masjid-masjid itu memiliki kesucian dan kehormatan, bahwa ia memiliki hak tahiyat atas orang yang memasukinya. Caranya, dia tidak langsung duduk sebelum shalat dua rakaat. Karena itulah beliau tidak memberi kesempatan, termasuk pula terhadap orang yang duduk itu untuk mendengarkan khutbah belaiu. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Para ulama sering berbeda pendapat tentang pembolehan mengerjakan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab seperti shalat Tahiyatul Masjid, gerhana, jenazah dan qadha shalat yang ketinggalan pada waktu-waktu larangan shalat. Madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali melarangnya, yang didasarkan kepada hadits-hadits pelarangannya, seperti hadits, Tidak ada shalat sesudah Subuh hingga matahari terbit dan tidak ada shalat sesudah Ashar hingga matahari terbenam Begitu pula hadits, Tiga waktu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang kami shalat di dalamnya Sedangkan As-Syafii dan segolongan ulama membolehkannya tanpa hukum makruh. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad serta merupakan pilihan pendapat Ibnu Taimiyah. Mereka berhujjah dalam hadits dalam bab ini dan lain-lainnya yang semisal seperti hadits, Barangsiapa tidur hingga ketinggalan mengerjakan witir atau lupa, hendaklah mengerjakannya selagi mengingatnya. Begitu pula hadits, Sesungguhnya matahari dan rembulan merupakan dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Jika kalian melihatnya, maka dirikanlah shalat. Masing-masing di antara dalil-dalil kedua belah pihak bersifat umum dari satu sisi dan bersifat khusus dari sisi yang lain. Hanya saja pembolehan shalat-shalat yang memiliki sebab-sebab pada waktu-waktu ini merupakan pengamalan terhadap semua dalil-dalil, sehingga masing-masing di antara dalil-dalil itu dapat ditakwili sedemikian rupa. Disamping itu, pembolehan tersebut bisa memperbanyak
[assunnah] Shalat sunnah, adzan dan iqamah
Assalamualaikum ana punya permasalah yang sering menjadi dilema 1. Bagaimana hukumnya shalat sunnah Tahiyatul Masjid ketika adzan dikumandangkan, apakah ana tetap shalat atau berhenti dan langsung menjawab adzan. ana pernah membaca bahwa hukum menjawab azan adalah wajib tapi pernah juga ana membaca sunnah.. 2. Bagemana pula ketika sedang shalat sunat tiba2 iqamah dikundangkan 3. Bagemana ketika sedang adzan apakah boleh kita langsung shalat tahiyatul masjid seperti ketika akan shalat jumat.. karena mendengarkan ceramah jumat lebih wajib hukumnya ketimbang menjawab adzan.. tanpa harus menunggu adzan selesai Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Shalat sunnah apakah yang sebaiknya dikerjakan ?
Wa'alaykum salam warahmatullaahi wabarakatuh Kedua-duanya punya keutamaan. Kalo melihat kebiasaannya seperti itu, maka akhi Budi Aribowo lebih baik datang sebelum adzan dikumandangkan, jadi bisa sholat tahiyatul masjid dahulu.. Selesai adzan, baru sholat qabliyah shubuh.. Dapat dua-duanya... Wassalam Abu Sarah -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Budi Aribowo Sent: Saturday, July 08, 2006 8:12 PM To: assunnah group Subject: [assunnah] Shalat sunnah apakah yang sebaiknya dikerjakan ? Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwah Fillah, mesjid tempat biasa ana shalat berjamaah shubuh biasanya jarak antara selesai adzan dan iqamah hanya bisa untuk mengerjakan shalat sunnah 2 raka'at sementara ana mengetahui keutamaan shalat tahiyatul masjid dan qabliyah shubuh yang begitu besar. Shalat sunnah apa yang sebaiknya ana lakukan atau bisakah ana menggabungkan 2 niat untuk satu shalat ? Jazakallah Khairan Budi Ari Yahoo! Groups Sponsor ~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Shalat sunnah apakah yang sebaiknya dikerjakan ?
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Al-Akh Budi sebaiknya melaksanakan shalat qabliyah subuh, karena fadhilah shalat ini yang begitu besar sesuai sabda Nabi shalllallahu alaihi wasallam :"2 raka'at sebelum subuh itu lebih berharga dibanding dunia dan segala isinya" (afwan, ana lupa mudawwinnya) "Dari Aisyah ra., ia berkata: "Apabila Muadzdzin telah selesai adzan Subuh, maka Rasulullah saw. shalat ringan lebih dahulu dua raka'at sesudah terbit fajar. Setelah itu beliau berbaring ke sebelah kanan beliau sampai datang orang memberitahukan hendak iqamat untuk shalat Subuh." (HR: Bukhari) Adapun shalat tahiyatul masjid dengan shalat qabliyah subuh tidak bisa di-gabung2kan, karena tiap2 shalat adalah berbeda ! Seorang ulama MUI pernah mengatakan bahwa apabila kita masuk masjid sementara adzan telah selesai berkumandang, maka shalat rawatib yang kita lakukan bisa sekalian untuk menutup shalat tahiyyatul masjid. Ana melihat ini pendapat yang tidak bisa dijadikan hujjah. Mana mungkin 2 niat dimasukkan dalam 1 shalat !? Apakah apabila kita tiba di masjid, sementara shalat subuh sudah mulai didirikan, maka shalat subuh kita tersebut bisa kita niatkan juga sebagai shalat tahiyyatul masjid sekaligus shalat qabliyah subuh ?!?! Tentu tidak. wAllohu a'lam. Saran ana, sebaiknya Al-Akh Budi datang ke masjid sebelum adzan berkumandang, sehingga antum bisa melaksanakan kedua shalat sunnah tersebut dengan sempurna. Afwan, kalau ada kesalahan Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. - Original Message - From: "Budi Aribowo" <[EMAIL PROTECTED]> To: "assunnah group" Sent: Saturday, July 08, 2006 8:12 PM Subject: [assunnah] Shalat sunnah apakah yang sebaiknya dikerjakan ? > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh > > Ikhwah Fillah, mesjid tempat biasa ana shalat berjamaah shubuh > biasanya jarak antara selesai adzan dan iqamah hanya bisa untuk > mengerjakan shalat sunnah 2 raka'at sementara ana mengetahui keutamaan > shalat tahiyatul masjid dan qabliyah shubuh yang begitu besar. > > Shalat sunnah apa yang sebaiknya ana lakukan atau bisakah ana > menggabungkan 2 niat untuk satu shalat ? > > Jazakallah Khairan > Budi Ari Yahoo! Groups Sponsor ~--> Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design. http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Shalat sunnah apakah yang sebaiknya dikerjakan ?
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabaraktuh. mas budi, kalo saya tidak salah baca, saya pernah membaca bahwa jika ada kondisi seperti itu, sebaiknya anda melakukan shalat qabliyah subuh, dan shalat tahiyatul masjid sudah termasuk dalam shalat qabliyah itu. Wallahu'alam. kalo ada yang lebih berilmu silahkan diokreksi dan dibenarkan. ilmu saya masih sangat sedikit sekali. Jazakallahu Khoiron Katsiron Wassalamu'alaikum warahahmatullahi wabarakatuh. Budi Aribowo <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwah Fillah, mesjid tempat biasa ana shalat berjamaah shubuh biasanya jarak antara selesai adzan dan iqamah hanya bisa untuk mengerjakan shalat sunnah 2 raka'at sementara ana mengetahui keutamaan shalat tahiyatul masjid dan qabliyah shubuh yang begitu besar. Shalat sunnah apa yang sebaiknya ana lakukan atau bisakah ana menggabungkan 2 niat untuk satu shalat ? Jazakallah Khairan Budi Ari _ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Shalat sunnah apakah yang sebaiknya dikerjakan ?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ikhwah Fillah, mesjid tempat biasa ana shalat berjamaah shubuh biasanya jarak antara selesai adzan dan iqamah hanya bisa untuk mengerjakan shalat sunnah 2 raka'at sementara ana mengetahui keutamaan shalat tahiyatul masjid dan qabliyah shubuh yang begitu besar. Shalat sunnah apa yang sebaiknya ana lakukan atau bisakah ana menggabungkan 2 niat untuk satu shalat ? Jazakallah Khairan Budi Ari - Do you Yahoo!? Everyone is raving about the all-new Yahoo! Mail Beta. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Check out the new improvements in Yahoo! Groups email. http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM ~-> HADIRILAH! SILATURAHMI AKBAR-3 ULAMA MADINAH NABAWIYAH & UMMAT, MASJID ISTIQLAL JAKARTA, AHAD 20 JUMADIL TSANI 1427H/16 JULI 2006M, JAM 09.00 WIB S/D DZUHUR, BERSAMA SYAIKH PROF ABDURROZAK BIN ABDUL MUHSIN AL'ABBAD, SYAIKH DR SULAIMAN BIN SALIIMULLAH AR-RUHAILY, ULAMA SEKALIGUS GURU BESAR UNIVERSITAS ISLAM MADINAH. INFO : 08121055616, 08121055891, 08567505496 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid
Assallamualaikum Warahmatullahi Wabarakahtu. Ana ada tambahan sedikit dii dalam buku yg berjudul"tanya jawab mengenai shalat jumat" karangan Syeik Nasurudin alabany ,disana dijelaskan bahwa shalat sunnah yg dilakukan sebelum shalat jumat adalah shalat mutlak yang jumlah rakaatnya tidak berbilang tetapi maaf tetapi untuk hadistnya saya tidak ingat. Wassallamualaikum Warahmatullahi Wabarakathu. - Original Message - From: "Abu Abdillah" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Monday, April 04, 2005 7:31 AM Subject: Spam:Re: [assunnah] Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid > > > >From: Denny Permana <[EMAIL PROTECTED]> > >Date: Tue, 4 Jun 2002 13:19:05 +0700 > >Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. > >Afwan sebelumnya kalau pertanyaan ini sudah pernah dibahas. > >Ana dulu pernah mendapat kabar bhw jarak waktu antara adzan dan iqamat > >adalah selama shalat sunnah nya sang Imam. Mungkin ada Ikhwan / Akhwat yg > >pernah mendengar hadits/atsar ini. > >Memang ana ada sedikit masalah di masjid tempat Ana tinggal, yakni jarak > >antara adzan dan iqamat nya kok lama sekali, terutama kalau waktu shalat > >Shubuh, sampai Ana pernah khawatir keburu habis waktu nya. Biasanya si > >Muadzin dan Imam seperti yg "ngetem" istilahnya, menunggu jama'ahnya banyak > >dan yg paling terlambat pun dgn santainya mengerjakan shalat sunnah > >tahiyatul masjid dan sunnah qabla Shubuh. > >Toh Imam tidak perlu menunggu jamaah selesai shalat sunnah kan. > >Mohon bantuan nya. > >Jazakumullaahu Khairan Katsira. > > Disyari'atkannya shalat tahiyatul masjid setiap kali seseorang masuk masjid, > akan tetapi seperti apa > yang disampaikan oleh saudara kita diatas, ternyata pelaksanaan kedua shalat > tersebut (tahiyatul > masjid dan shalat sunnah rawatib) seperti kasus yang diceritakannya > menyebabkan pelaksanaan shalat > fardu terlambat dan khawatir haltersebut menjadikan waktu shalat keburu > habis. > > Untuk mendudukan permasalahan diatas secara ringkas, akan saya > salinkan dari kitab"Al-Qawl Al-Mubiin Fii Akhthaa' Al-Mushalliin > dalam pembahasan > > TIDAK MELAKUKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID (PENGHORMATAN KETIKA MASUK > MASJID)DAN TIDAK MENJALANKAN SHALAT SUNNAH QBALIYYAH. > > 5.2 Langsung Duduk di Dalam Masjid Tanpa Shalat Sunnah Dua Raka'at Terlebih > Dahulu. > > Dari Abu Qatadah Al-Sulami bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, > bersabda : "Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid maka > hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka'at sebelum dia duduk" > [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Al-Shahih no. 444 dan 1163]. > > Didalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Qatadah masuk ke dalam masjid. > Lantas dia menjumpai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di > antara para sahabatnya. Kemudian Abu Qatadah duduk bersama mereka. Lalu > Rasulullah berkata kepadanya : "Apa yang menyebabkan kamu tidak melakukan > shalat (sunnah dua raka'at)?" Abu Qatadah menjawab : "(Sebab) aku melihat > Anda sedang duduk, begitu juga dengan orang-orang". Rasulullah Shallallahu > 'alaihi wa sallam, bersabda : Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam > masjid, hendaklah tidak duduk terlebih dahulu sampai dia mengerjakan shalat > dua raka'at" [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Al-Shahih no. 714] > > Di dalam hadits ini terkandung dua faedah. > > Pertama. > Shalat sunnah Tahiyyatul Masjid disyariatkan setiap kali seseorang masuk ke > dalam masjid. > > Kedua. > Hadits ini juga menjadi sanggahan terhadap pendapat orang yang mengatakan > jika seseorang lebih dahulu duduk sebelum mengerjakan shalat sunnah, maka > dia tidak disyariatkan lagi untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid > tersebut. > > Pendapat ini diperkuat oleh sebuah riwayat bahwa Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu > pernah suatu kali masuk ke dalam masjid. Lantas Rasulullah Shallallahu > 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya : "Apakah kamu telah mengerjakan shalat > dua raka'at ?" Dia menjawab : 'Belum'. Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa > sallam bersabda : "Berdirilah dan shalatlah dua raka'at !" [Diriwayatkan > oleh Ibn Hibban di dalam kitab shahihnya, seperti juga yang terdapat di > dalam Al-Fath I/538] > > Sedangkan Ibn Hibban menerjemahkan hadits ini dengan redaksi sebagai berikut > : "Sesungguhnya shalat Tahiyyatul Masjid tidak dianggap terlewat dengan > duduk terlebih dahulu". > > Seumpama seseorang langsung shalat Tahiyyatul Masjid sedangkan shalat > jama'ah telah didirikan, maka hendaklah dia memutus shalatnya dan segera > bergabung dengan jama'ah. > > 5.3.
Re: [assunnah] Shalat Sunnah Tahiyyatul Masjid
>From: Denny Permana <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Tue, 4 Jun 2002 13:19:05 +0700 >Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. >Afwan sebelumnya kalau pertanyaan ini sudah pernah dibahas. >Ana dulu pernah mendapat kabar bhw jarak waktu antara adzan dan iqamat >adalah selama shalat sunnah nya sang Imam. Mungkin ada Ikhwan / Akhwat yg >pernah mendengar hadits/atsar ini. >Memang ana ada sedikit masalah di masjid tempat Ana tinggal, yakni jarak >antara adzan dan iqamat nya kok lama sekali, terutama kalau waktu shalat >Shubuh, sampai Ana pernah khawatir keburu habis waktu nya. Biasanya si >Muadzin dan Imam seperti yg "ngetem" istilahnya, menunggu jama'ahnya banyak >dan yg paling terlambat pun dgn santainya mengerjakan shalat sunnah >tahiyatul masjid dan sunnah qabla Shubuh. >Toh Imam tidak perlu menunggu jamaah selesai shalat sunnah kan. >Mohon bantuan nya. >Jazakumullaahu Khairan Katsira. Disyari'atkannya shalat tahiyatul masjid setiap kali seseorang masuk masjid, akan tetapi seperti apa yang disampaikan oleh saudara kita diatas, ternyata pelaksanaan kedua shalat tersebut (tahiyatul masjid dan shalat sunnah rawatib) seperti kasus yang diceritakannya menyebabkan pelaksanaan shalat fardu terlambat dan khawatir haltersebut menjadikan waktu shalat keburu habis. Untuk mendudukan permasalahan diatas secara ringkas, akan saya salinkan dari kitab"Al-Qawl Al-Mubiin Fii Akhthaa' Al-Mushalliin dalam pembahasan TIDAK MELAKUKAN SHALAT TAHIYYATUL MASJID (PENGHORMATAN KETIKA MASUK MASJID)DAN TIDAK MENJALANKAN SHALAT SUNNAH QBALIYYAH. 5.2 Langsung Duduk di Dalam Masjid Tanpa Shalat Sunnah Dua Raka'at Terlebih Dahulu. Dari Abu Qatadah Al-Sulami bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda : "Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka'at sebelum dia duduk" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam Al-Shahih no. 444 dan 1163]. Didalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Abu Qatadah masuk ke dalam masjid. Lantas dia menjumpai Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di antara para sahabatnya. Kemudian Abu Qatadah duduk bersama mereka. Lalu Rasulullah berkata kepadanya : "Apa yang menyebabkan kamu tidak melakukan shalat (sunnah dua raka'at)?" Abu Qatadah menjawab : "(Sebab) aku melihat Anda sedang duduk, begitu juga dengan orang-orang". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bersabda : Jika salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, hendaklah tidak duduk terlebih dahulu sampai dia mengerjakan shalat dua raka'at" [Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Al-Shahih no. 714] Di dalam hadits ini terkandung dua faedah. Pertama. Shalat sunnah Tahiyyatul Masjid disyariatkan setiap kali seseorang masuk ke dalam masjid. Kedua. Hadits ini juga menjadi sanggahan terhadap pendapat orang yang mengatakan jika seseorang lebih dahulu duduk sebelum mengerjakan shalat sunnah, maka dia tidak disyariatkan lagi untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid tersebut. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah riwayat bahwa Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu pernah suatu kali masuk ke dalam masjid. Lantas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepadanya : "Apakah kamu telah mengerjakan shalat dua raka'at ?" Dia menjawab : 'Belum'. Rasulllah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Berdirilah dan shalatlah dua raka'at !" [Diriwayatkan oleh Ibn Hibban di dalam kitab shahihnya, seperti juga yang terdapat di dalam Al-Fath I/538] Sedangkan Ibn Hibban menerjemahkan hadits ini dengan redaksi sebagai berikut : "Sesungguhnya shalat Tahiyyatul Masjid tidak dianggap terlewat dengan duduk terlebih dahulu". Seumpama seseorang langsung shalat Tahiyyatul Masjid sedangkan shalat jama'ah telah didirikan, maka hendaklah dia memutus shalatnya dan segera bergabung dengan jama'ah. 5.3. Seandainya waktu untuk mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid sudah sangat sempit, sedangkan waktu yang tersisa hanya cukup untuk mengerjakan shalat Sunnah Qabliyyah dan Shalat Fardhu saja, apakah seseorang melakukan satu kali shalat dengan dua niat sekaligus ? Maksud saya merangkap niat shalat Tahiyyatul Masjid dan Sunnah Qabliyyah atau merangkap niat Sunnah Tahiyyatul Masjid dan Shalat Fardhu ? Al-Nawawi Rahimahullah Ta'ala berkata : "Rekan-rekan kami bersepakat bahwa boleh menggabung niat antara Shalat Fardhu dan niat Shalat Tahiyyatul Masjid. Mereke menjelaskan bahwa memperbolehkan untuk menggabungkan kedua niat shalat tersebut tidak lagi menjadi pertentangan di kalangan ulama. Kami sendiri juga tidak melihat adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini setelah melakukan pengkajian mendalam selama bertahun-tahun" [Al-Majmuu' I/325-326] [Disalin secara ringkas dari kitab "Al-Qawl Al-Mubiin Fii Akhthaa' Al-Mushalliin,edisi Indonesia KoreksiTotal Ritual Shalat oleh Syaikh Abu UbaidahMasyhurah ibn Hasan ibn Mahmud ibn Salman, hal.196- 197 Pustaka Azzam] _ Don't just se
Re: [assunnah] Shalat Sunnah Sebelum Shubuh
>From: Denny Permana <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Tue, 4 Jun 2002 13:19:05 +0700 >Assalaamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. >Afwan sebelumnya kalau pertanyaan ini sudah pernah dibahas. >Ana dulu pernah mendapat kabar bhw jarak waktu antara adzan dan iqamat >adalah selama shalat sunnah nya sang Imam. Mungkin ada Ikhwan / Akhwat yg >pernah mendengar hadits/atsar ini. >Memang ana ada sedikit masalah di masjid tempat Ana tinggal, yakni jarak >antara adzan dan iqamat nya kok lama sekali, terutama kalau waktu shalat >Shubuh, sampai Ana pernah khawatir keburu habis waktu nya. Biasanya si >Muadzin dan Imam seperti yg "ngetem" istilahnya, menunggu jama'ahnya banyak >dan yg paling terlambat pun dgn santainya mengerjakan shalat sunnah >tahiyatul masjid dan sunnah qabla Shubuh. >Toh Imam tidak perlu menunggu jamaah selesai shalat sunnah kan. >Mohon bantuan nya. >Jazakumullaahu Khairan Katsira. Hadits yang dimaksud akan saya salinkan dari kitab Shalatut Tathawwu' Mafhumun, wa Fadhailun, wa Aqsamun, wa Anwa'un, wa adabun fi Dhauli Kitabi wa Sunnahm edisi Indonesia Kumpulan Shalat Sunnah & Keutamaannya oleh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani. Hadits dari Abdullah bin Mughaffal Radhiyallahu 'anhu, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Di antara dua adzan ada shalat. Di antara dua adzan ada shalat, 'Pada kali ketiga, beliau bersabda. 'Bagi siapa yang menghendaki'" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan no. 624] Adapun kasus yang anda ceritakan mengenai lamanya muadzin mengumandangkan iqamah pada waktu shubuh, memang dalam hal ini shalat sunnah sebelum shubuh mempunyai keutamaan yang lebih dari shalat sunnah rawatib yang lain, akan tetapi jangan lupa, bahwa shalat sunnah itu dikerjakan secara ringkas, lengkapnya ikutilah pembahasan dibawah ini. DUA RAKA'AT SEBELUM SHUBUH Shalat sunnah sebelum Shubuh adalah sunnah muakkad yang paling ditekankan di antara sunnah-sunnah rawatib. Hal ini disebabkan beberapa hal. 1. Karena Rasulullah amat ulet melakukannya. Itu menunjukkan bahwa shalat tersebut memang agung sekali. Yakni berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha ketika menceritakan : "Rasulullah tidak pernah demikian ulet melaksanakan sunnah sebagaimana keuletan beliau melaksanakan dua raka'at sebelum shubuh" [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab At-Tahajjud, bab : Keuletan Nabi dalam Menjalankan Dua Rakaat Sebelum Shubuh, dan Ulama yang Menyebutkannya Sebagai Tathawwu' dengan no. 1169. Diriwayatkan oleh Muslim ..dst] 2. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan keutamaan shalat itu. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha diriwayatkan bahwa ia menceritakan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. "Artinya : Dua raka'at sunnah Fajar (Shubuh) lebih baik dari dunia dan seisinya" [ Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shalatul Musafirin, bab dianjurkannya shalat Dua rakaat sebelum Shubuh, no. 725] 3. Disunnahkan untuk dilakukan dengan ringkas, berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha bahwa ia menceritakan :"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya selalu meringkas dua raka'at yang beliau lakukan sebelum shalat Shubuh, sampai-sampai aku bertanya-tanya :'Apakah beliau membaca Al-Fatihah atau tidak ?" [Diriwayatkan Oleh Al-Bukhari dalam kitab At-Tahajjud, bab Bacaab Pada Shalat Dua Rakaat Sebelum Shubuh, dengan no. 1171 dst..] 4. Waktunya yang dilaksanakan antara adzan dan iqamah, berdasarkan hadits Hafsah Ummul Mukminin Radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah biasanya apabila muadzin sudah berhenti beradzan, beliau mulai mekukan dua rakaat ringkas sebelum shalat wajib [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab Al-adzan bab : Adzan Shalat Shubuh, dengan no. 1173 Diriwayatkan oleh Muslim ...dst] [Diringkas dari Kumpulan Shalat Sunnah dan Keutamaannya, hal 29-30 Darul Haq] _ Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! http://search.msn.click-url.com/go/onm00200636ave/direct/01/ Yahoo! Groups Sponsor ~--> Would you Help a Child in need? It is easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/0Z9NuA/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-> Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo