Re: [assunnah]>>Tanya: Masalah Tato<

2006-07-26 Terurut Topik sasminto
Yang ana pahami dari masalah ini dari penjelasan seorang Ustadz Salaf, maka
kalau memungkinkan maka dihilangkan. Akan tetapi bila dalam proses tersebut
menyebabkan mudarat, misal menyakiti saat dihilangkan, maka tidak perlu
dihilangkan, maka hendaklah tetap memohon ampun kepada Allah.


- Original Message -
From: "hermansyahdwiwijaya" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Tuesday, July 25, 2006 4:04 PM
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya: Masalah Tato<<

> assalamu'alaikum
>
> bagaimana dengan orang yang terlanjur mentato seluruh punggungnya. trus
karena dia ingin bertobat haruskah dia menghilangkan seluruh tato yang ada
di seluruh punggungnya itu, demi kesempurnaan taubatnya?
>
> assalamu'alaikum
> -Hermansyah-
>
>
> --- In assunnah@yahoogroups.com, "herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> >
> > Hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata:
> > Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang
> menyambungkan
> > rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan
> rambutnya, orang
> > yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato
> > (Shahih Muslim : 3965)
> >
> > Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak.
> Kita
> > ittiba' saja kepada perintah beliau..
> >
> > HUKUM TATTO DI TUBUH
> >
> >
> > Oleh
> > Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
> > sumber http://www.almanhaj.or.id
> >
> > Pertanyaan.
> > Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa
> hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut
> merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"
> >
> > Jawaban.
> > Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi
> Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
> >
> > "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang
> meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita
> yang meminta untuk di tatto"
> >
> > Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya,
> dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
> >
> > Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
> >
> > HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO
> >
> > Peretanyaan.
> > Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya
> berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia
> pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi
> bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan
> dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini
> kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat.
> Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".
> >
> > Jawaban.
> > Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun
> yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika
> tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah
> diperbuatnya dahulu.
> >
> > [Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya
> Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]
> >
> >
> > [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah,
> edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin
> Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul
> Haq]
> >
> > HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
> >
> > Oleh
> > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
> >
> > Pertanyaan
> > Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini
> muncul fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir
> dengan cara ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama
> sekitar enam bulan atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti
> celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. Bagaimana hukum
> perbuatan tersebut ?
> >
> > Jawaban
> > Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan
> Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan
> yang dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata
> dengan cara tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu
> selama sekitar enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis
> diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto
> yang diharamkan.
> >
> > Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang
> warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu
> mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau
> dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu
> t

Re: [assunnah]>>Tanya: Masalah Tato<

2006-07-25 Terurut Topik hermansyahdwiwijaya
assalamu'alaikum

bagaimana dengan orang yang terlanjur mentato seluruh punggungnya. trus karena 
dia ingin bertobat haruskah dia menghilangkan seluruh tato yang ada di seluruh 
punggungnya itu, demi kesempurnaan taubatnya?

assalamu'alaikum
-Hermansyah-


--- In assunnah@yahoogroups.com, "herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata:
> Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang
menyambungkan
> rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan
rambutnya, orang
> yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato
> (Shahih Muslim : 3965)
>
> Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak.
Kita
> ittiba' saja kepada perintah beliau..
>
> HUKUM TATTO DI TUBUH
>
>
> Oleh
> Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
> sumber http://www.almanhaj.or.id
>
> Pertanyaan.
> Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa
hukum mentatto bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut
merupakan halangan baginya untuk melaksanakan ibadah haji?"
>
> Jawaban.
> Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya ia bersabda.
>
> "Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang
meminta untuk disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita
yang meminta untuk di tatto"
>
> Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya,
dengan mengubah warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.
>
> Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.
>
> HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO
>
> Peretanyaan.
> Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya
berkata, bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia
pernah menggambar lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi
bukan tato yang sebenarnya. Namun ia melakukannya karena kebodohan
dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut haram atau halal. Saat ini
kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato itu terlaknat.
Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".
>
> Jawaban.
> Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun
yang tidak sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika
tidak membahayakan dan bertaubat serta istighfar atas apa yang telah
diperbuatnya dahulu.
>
> [Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya
Syaikh Abdullah Al-Fauzan hal.103]
>
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah,
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin
Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul
Haq]
>
> HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH
>
> Oleh
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini
muncul fenomena baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir
dengan cara ditatto atau disuntik yang masanya berlangsung selama
sekitar enam bulan atau setahun yang dimaksudkan sebagai pengganti
celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. Bagaimana hukum
perbuatan tersebut ?
>
> Jawaban
> Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan
Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan
yang dibuatkan tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata
dengan cara tersebut yang kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu
selama sekitar enam bulan atau setahun, dan setelah masanya habis
diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah serupa dengan tatto
yang diharamkan.
>
> Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang
warnanya sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu
mata dan pada kedua pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau
dimaksudkan untuk memelihara mata dari penyakit, di mana hal itu
terkadang menambah kecantikan serta menjadi hiasan bagi kaum wanita
seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan menipiskan
bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut
hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita
muslimah menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.
>
> Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga
dicurahkan kepda Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam kepada
keluarganya dan para sahabatnya.
>
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-
Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-
Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah,
Penerbit Darul Haq]
>
>
> - Original Message -
> From: "hermansyahdwiwijaya" <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [assunnah] Tanya: Masalah Tato
> > Assalamu'alaikum
> > tanya masalah tato donk.sekalian dalil

Re: [assunnah] Tanya: Masalah Tato

2006-07-24 Terurut Topik Budi Aribowo
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Akhi Hermansyah, tato memang tidak menghalangi air wudhu ke kulit, namun 
membuat tato di anggota tubuh manapun dilarang oleh agama. Semoga penjelasan 
berikut dapat bermanfaat.

HUKUM MENCABUT ALIS, RAMBUT PALSU DAN TATO
Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Menghilangkan bulu alis (termasuk menggunakan rambut palsu dan tato) termasuk 
salah satu dosa besar, karena Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam bersabda,

"La'anallaHul waashilata wal mustawshilata wannaamishata wal mutanammishata wal 
waasyimata wal mustawsyimah" yang artinya "Allah melaknat wanita yang memasang 
dan dipasang rambut palsu, wanita yang mencukur bulu alis dan dicukurkan bulu 
alis dan wanita yang dibuat tato dan dibuatkan tato" (HR. Bukhari no. 5937 dan 
Muslim no. 2124)

Oleh karena itu hendaknya setiap orang laki – laki (hadits tersebut juga 
berlaku untuk laki – laki) maupun wanita berusaha menjauhi perbuatan tersebut.

Maraji'
Disarikan dari Buku Fatwa – fatwa Terkini 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan 
Pertama, September 2004, hal 9-11.


hermansyahdwiwijaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum

tanya masalah tato donk.sekalian dalil2nya yang jelas.karena
sepengetahuan saya tato kan di bawah kulit jadi tidak menghalangi air
wudlu.

tapi minta keterangan lebih jelas boleh ya.

semoga saudara sekalian selalu diberi kemudahan dalam segala urusan
oleh ALLAH swt.

makasih sebelumnya

Assalamu'alaikum

-Hermansyah-



-
Do you Yahoo!?
Next-gen email? Have it all with the  all-new Yahoo! Mail Beta.





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah]>>Tanya: Masalah Tato<

2006-07-22 Terurut Topik herry
Hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang menyambungkan 
rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang 
yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato
(Shahih Muslim : 3965)

Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak. Kita 
ittiba' saja kepada perintah beliau..

HUKUM TATTO DI TUBUH

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa hukum mentatto 
bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk 
melaksanakan ibadah haji?"

Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, bahwasanya ia bersabda.

"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk 
disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di 
tatto"

Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah 
warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.

Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.

HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO

Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya berkata, 
bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar 
lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. 
Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut 
haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato 
itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".

Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak 
sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan 
bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu. 

[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah 
Al-Fauzan hal.103]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah 
Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]

HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena 
baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau 
disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang 
dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. 
Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?

Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan 
tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang 
kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau 
setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah 
serupa dengan tatto yang diharamkan.

Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya 
sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua 
pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara 
mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi 
hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan 
menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut 
hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah 
menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.

Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda 
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para 
sahabatnya.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

- Original Message - 
From: "hermansyahdwiwijaya" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Tanya: Masalah Tato
> Assalamu'alaikum
> tanya masalah tato donk.sekalian dalil2nya yang jelas.karena
> sepengetahuan saya tato kan di bawah kulit jadi tidak menghalangi air
> wudlu.
>
> tapi minta keterangan lebih jelas boleh ya.
> semoga saudara sekalian selalu diberi kemudahan dalam segala urusan
> oleh ALLAH swt.
> makasih sebelumnya
> Assalamu'alaikum
> -Hermansyah-





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id &

[assunnah] Tanya: Masalah Tato

2006-07-22 Terurut Topik hermansyahdwiwijaya
Assalamu'alaikum

tanya masalah tato donk.sekalian dalil2nya yang jelas.karena 
sepengetahuan saya tato kan di bawah kulit jadi tidak menghalangi air 
wudlu.

tapi minta keterangan lebih jelas boleh ya.

semoga saudara sekalian selalu diberi kemudahan dalam segala urusan 
oleh ALLAH swt.

makasih sebelumnya

Assalamu'alaikum

-Hermansyah-




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/