RE: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-11 Terurut Topik priyo djatmiko
Akhi, Azl hukumnya boleh. Istimna haram. Bedanya azl dengan istimna adalah, azl 
melakukannya dengan/terhadap istri yang halal, istimna melakukannya 
dengan/terhadap selain istri.



From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of abah nisa
Sent: Sat 11/15/2008 11:07 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

afwan, tapi ada yang agak mengganjal dalam jawaban beliau (maaf, tidak ada 
maksud sedikitpun ingin membantah jawaban beliau)
sependek yang saya fahami, bahwa artikel2 yang berbicara tentang onani, adalah 
ditujukan untuk para pemuda / pria yang berstatus single (entah bujangan atau 
duda).
tidak syak lagi bahwa hukum bagi mereka adalah haram.
lalu bagaimana yang mempunyai istri ?? disini saya melihatnya ada 2 
kemungkinan, pertama adalah karna kebiasaan, dan ini sudah jelas hukumnya, yang 
kedua adalah karna faktor lain, misalkan istri tidak mood, istri sedang haid, 
atau istri jauh dari lokasi.
kalau untuk kondisi ini apakah hukumnya juga haram ?? yaitu mengeluarkan sperma 
tidak pada tempatnya ?? saya melihat ini adalah sebagai azl, sedang azl di 
zaman rasulullah tidak dilarang ..
mungkin sulit juga ya jika istri jauh dari suami, sedang suami termasuk orang 
yang ber- libido tinggi ...
maaf, saya berbicara agak terbuka .. tapi perlu diketahui bahwa seorang laki2 
yang sudah beristri, bila hajatnya tidak terpenuhi, sebagian ada yang akan 
merasa pusing, sebagian lagi akan merasa marah ..

allahu alam

- Original Message -
From: diah taman
To: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 11, 2008 9:26 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani?
Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah

Pertanyaan:
Apakah hukum melakukan onani?

Jawaban
Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau 
dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab 
dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab Allah berfirman :
Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri 
mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini 
tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang 
yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7).
Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak 
perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi 
orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini.

Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, 
barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu 
lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak 
mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai 
(mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu 
`alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, 
agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu 
`alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak 
pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani 
itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya 
tidak boleh.

Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab 
melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan 
onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran 
serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan 
pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah 
terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk 
menikah.

Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah)

semoga tambah jelas,
salam,
diah

--- On Fri, 11/14/08, abah nisa [EMAIL PROTECTED] 
mailto:dwie_pp%40ummuvanessa.de  wrote:

From: abah nisa [EMAIL PROTECTED] mailto:dwie_pp%40ummuvanessa.de 
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com mailto:assunnah%40yahoogroups.com
Date: Friday, November 14, 2008, 9:17 AM

buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga,
jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang 
domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil 
manfaat dari mereka.
semoga allah melindungi kita semua

- Original Message -
From: diah taman
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang

Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-11 Terurut Topik Herry.Sudjono
Assalaamu'alaykum

Afwan Ukht Diah, yang ana tanyakan adalah mudawwin/mukharij yang meriwayatkan 
hadits Allah melaknat orang yg menzinai/kawin dengan tangan nya ?
Kemudian bagaimana dengan status hadits ini? Apakah shahih/hasan/dha'if/maudhu'?
Sebagaimana kita fahami bahwa semampu kita sebaiknya tidak membawakan hadits 
tanpa mencantumkan mudawwin/mukharij/pengumpulnya, misal Bukhari, Muslim, Abu 
Dawud, dll.
Afwanminkum.

Wassalaamu'alaykum
Herry

Posted by: diah taman [EMAIL PROTECTED]   diahtamankampus 
Mon Nov 10, 2008 7:34 pm (PST) 
HUKUM ONANI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : ?Ada seseorang yang berkata ; Apabila 
seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan 
apa hukumnya ?

Jawaban.
Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah ketika 
menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman.

Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya 
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu 
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas? [Al-Mu'minun : 5-7]

Al-'Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak 
bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah 
melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan 
Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa 
kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu 
adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. 
Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya 
sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
 
semoga bertambah jelas.
 
salam,
diah

--- On Mon, 11/10/08, Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, November 10, 2008, 4:10 PM

Assalaamu'alaykum

Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat 
orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih?
Jazakallah

Wassalaamu'alaykum
Herry


Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-10 Terurut Topik abah nisa
buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga,
jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang 
domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil 
manfaat dari mereka.
semoga allah melindungi kita semua


- Original Message -
From: diah taman
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.
amin.

salam,
diah


--- On Fri, 11/7/08, syamsul muin [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: syamsul muin [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM

maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. 
bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane 
sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. 
mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. 
dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat 
sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di 
bathin..
semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari 
jodoh amien


--- On Sun, 11/2/08, abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com wrote:

From: abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com
Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan 
tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi.


--- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com
Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa
meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya
atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang.

allahu a'lam


 2008/10/15 -Anwar RS- [EMAIL PROTECTED] .

  Assalamualaikum semua...
 
  Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya.
  Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana
dia sudah
  menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak
baru 11 bulan.
 
  Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan
kebiasan
  buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada
istri dalam
  arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana
nafsu dia tidak
  tertahankan lagi.
 
  Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya
dia sering
  berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia
kelimpungan.
 
  Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam
karena dia
  sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah
menghianati istrinya
  karena dia melakukannya tidak bilang2.
 
  Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu.
 
  Salam,
  HA



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-10 Terurut Topik Herry.Sudjono
Assalaamu'alaykum

Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat 
orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih?
Jazakallah

Wassalaamu'alaykum
Herry



Posted by: mohamad marimanto [EMAIL PROTECTED]
Sun Nov 9, 2008 5:07 pm (PST)

Ya..,benar apa yg di sampaikan ahkwat Dian, Allah melaknat orang yg menzinai 
tangan nya
ana kira semua orang yg normal akan mempunya rasa/dorongan melakukan onani 
ketika libido nya meningat.
saran ana klu belum mampu untuk menikah, cobalah pertebal iman dan taqwa kepada 
Allah ajawazalla, tanamkan rasa takut kepada azab Allah dan laknat Allah di 
dalam hati kita, insaAllah antum bisa
paling tidak mengurangi kebiasaan buruk tersebut.
kalu iman dan taqwa uda bener2 tertanam dlm diri kita, kesalah sekecil apapun 
yg akan kita lakukan pasti kita akan ingat kepada Allah.

demikian moga bermanfaat, maaf klu ada yg kurang, klu tidak salah masalah onani 
uda pernah di bahas.

M.Marimanto
Mechanical Supervisor
PT.Truba Jaya Engineering T-4064
Tangguh LNG Project,Bintuni Bay
West Papua,Indonesia
+62 852 2944 2992
***


Dari: diah taman [EMAIL PROTECTED]
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 9 November, 2008 19:03:18
Topik: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-10 Terurut Topik diah taman







Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani? 
Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah 





Pertanyaan: 
Apakah hukum melakukan onani? 

Jawaban 
Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau 
dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab 
dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab Allah berfirman : 
Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri 
mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini 
tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang 
yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7). 
Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak 
perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi 
orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini. 

Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, 
barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu 
lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak 
mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai 
(mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu 
`alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, 
agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu 
`alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak 
pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani 
itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya 
tidak boleh. 

Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab 
melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan 
onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran 
serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan 
pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah 
terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk 
menikah. 


Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah) 

semoga tambah jelas,
salam,
diah

--- On Fri, 11/14/08, abah nisa [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: abah nisa [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, November 14, 2008, 9:17 AM






buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga,
jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang 
domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil 
manfaat dari mereka.
semoga allah melindungi kita semua

- Original Message -
From: diah taman
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.
amin.

salam,
diah

--- On Fri, 11/7/08, syamsul muin syam_mekarsari@ yahoo.com wrote:

From: syamsul muin syam_mekarsari@ yahoo.com
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM

maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. 
bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane 
sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. 
mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. 
dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat 
sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di 
bathin..
semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari 
jodoh amien

--- On Sun, 11/2/08, abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com wrote:

From: abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com
Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan 
tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi.

--- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com
Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang

Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-10 Terurut Topik diah taman
HUKUM ONANI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz


Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : ?Ada seseorang yang berkata ; Apabila 
seorang lelaki perjaka melakukan onani, apakah hal itu bisa disebut zina dan 
apa hukumnya ?

Jawaban.
Jumhur ulama mengharamkannya, dan inilah yang benar, sebab Allah ketika 
menyebutkan orang-orang Mu'min dan sifat-sifatnya berfirman.

Artinya : Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki ; maka sesungguhnya 
mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu 
maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas? [Al-Mu'minun : 5-7]

Al-'Adiy artinya orang yang zhalim yang melanggar aturan-aturan Allah.

Di dalam ayat di atas Allah memberitakan bahwa barangsiapa yang tidak 
bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah 
melampaui batas ; dan tidak syak lagi bahwa onani itu melanggar batasan 
Allah.

Maka dari itu, para ulama mengambil kesimpulan dari ayat di atas, bahwa 
kebiasaan tersembunyi (onani) itu haram hukumnya. Kebiasaan rahasia itu 
adalah mengeluarkan sperma dengan tangan di saat syahwat bergejolak. 
Perbuatan ini tidak boleh ia lakukan, karena mengandung banyak bahaya 
sebagaimana dijelaskan oleh para dokter kesehatan.
 
semoga bertambah jelas.
 
salam,
diah


--- On Mon, 11/10/08, Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Herry.Sudjono [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re:Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, November 10, 2008, 4:10 PM






Assalaamu'alaykum

Kalau boleh tahu, siapakah yang meriwayatkan hadits tersebut (Allah melaknat 
orang yg menzinai tangan nya)? Dan apakah hadits tersebut shahih?
Jazakallah

Wassalaamu'alaykum
Herry

Posted by: mohamad marimanto [EMAIL PROTECTED] co.id
Sun Nov 9, 2008 5:07 pm (PST)

Ya..,benar apa yg di sampaikan ahkwat Dian, Allah melaknat orang yg menzinai 
tangan nya
ana kira semua orang yg normal akan mempunya rasa/dorongan melakukan onani 
ketika libido nya meningat.
saran ana klu belum mampu untuk menikah, cobalah pertebal iman dan taqwa kepada 
Allah ajawazalla, tanamkan rasa takut kepada azab Allah dan laknat Allah di 
dalam hati kita, insaAllah antum bisa
paling tidak mengurangi kebiasaan buruk tersebut.
kalu iman dan taqwa uda bener2 tertanam dlm diri kita, kesalah sekecil apapun 
yg akan kita lakukan pasti kita akan ingat kepada Allah.

demikian moga bermanfaat, maaf klu ada yg kurang, klu tidak salah masalah onani 
uda pernah di bahas.

M.Marimanto
Mechanical Supervisor
PT.Truba Jaya Engineering T-4064
Tangguh LNG Project,Bintuni Bay
West Papua,Indonesia
+62 852 2944 2992
 * **

 _ _ __
Dari: diah taman diahtamankampus@ yahoo.com
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Terkirim: Minggu, 9 November, 2008 19:03:18
Topik: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.
 














  

Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-10 Terurut Topik Latifudin
benar...antum harus banyak olah raga


-Original Message-
From: abah nisa [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Fri, 14 Nov 2008 09:17:15 +0700
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga,
jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang
domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk
mengambil manfaat dari mereka.
semoga allah melindungi kita semua


- Original Message -
From: diah taman
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas
yang meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2
tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.
amin.

salam,
diah


--- On Fri, 11/7/08, syamsul muin [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: syamsul muin [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM

maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane..
bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati
ane sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku...
ane.. mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada
jodoh. dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu
ane... sangat sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering
menangis di bathin..
semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari
jodoh amien


--- On Sun, 11/2/08, abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com wrote:

From: abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com
Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan
tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi.


--- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com
Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa
meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya
atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang.

allahu a'lam


 2008/10/15 -Anwar RS- [EMAIL PROTECTED] .

  Assalamualaikum semua...
 
  Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya.
  Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana
dia sudah
  menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak
baru 11 bulan.
 
  Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan
kebiasan
  buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada
istri dalam
  arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana
nafsu dia tidak
  tertahankan lagi.
 
  Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya
dia sering
  berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia
kelimpungan.
 
  Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam
karena dia
  sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah
menghianati istrinya
  karena dia melakukannya tidak bilang2.
 
  Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu.
 
  Salam,
  HA




_
We are Merapi!
Dedicated for Service Excellence
For more details please visit us at http://www.merapi.net



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-10 Terurut Topik abah nisa
afwan, tapi ada yang agak mengganjal dalam jawaban beliau (maaf, tidak ada 
maksud sedikitpun ingin membantah jawaban beliau)
sependek yang saya fahami, bahwa artikel2 yang berbicara tentang onani, adalah 
ditujukan untuk para pemuda / pria yang berstatus single (entah bujangan atau 
duda).
tidak syak lagi bahwa hukum bagi mereka adalah haram.
lalu bagaimana yang mempunyai istri ?? disini saya melihatnya ada 2 
kemungkinan, pertama adalah karna kebiasaan, dan ini sudah jelas hukumnya, yang 
kedua adalah karna faktor lain, misalkan istri tidak mood, istri sedang haid, 
atau istri jauh dari lokasi.
kalau untuk kondisi ini apakah hukumnya juga haram ?? yaitu mengeluarkan sperma 
tidak pada tempatnya ?? saya melihat ini adalah sebagai azl, sedang azl di 
zaman rasulullah tidak dilarang ..
mungkin sulit juga ya jika istri jauh dari suami, sedang suami termasuk orang 
yang ber- libido tinggi ...
maaf, saya berbicara agak terbuka .. tapi perlu diketahui bahwa seorang laki2 
yang sudah beristri, bila hajatnya tidak terpenuhi, sebagian ada yang akan 
merasa pusing, sebagian lagi akan merasa marah ..

allahu alam



- Original Message -
From: diah taman
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, November 11, 2008 9:26 AM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Pertanyaan: Apakah hukum melakukan onani?
Berikut penjelasan Syeikh Ibnu Utsaimin dalam kitab kecil Asilah Muhimmah

Pertanyaan:
Apakah hukum melakukan onani?

Jawaban
Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau 
dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab 
dan sunnah serta akal sehat. Adapun dari kitab Allah berfirman :
Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri 
mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini 
tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang 
yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7).
Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak 
perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi 
orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini.

Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, 
barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu 
lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak 
mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai 
(mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim). Jadi Nabi -shallallahu 
`alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, 
agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi -shallallahu 
`alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak 
pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani 
itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya 
tidak boleh.

Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab 
melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan 
onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran 
serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan 
pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah 
terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk 
menikah.

Dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin ( dalam kitab kecil Asilah Muhimmah)

semoga tambah jelas,
salam,
diah


--- On Fri, 11/14/08, abah nisa [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: abah nisa [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, November 14, 2008, 9:17 AM

buat saudaraku syamsul muin, banyak2 lah berpuasa atau olahraga,
jangan biarkan diri antum dalam kesendirian, karena serigala akan menyerang 
domba yang sendirian ... banyak2lah bergaul dengan para ikhwan untuk mengambil 
manfaat dari mereka.
semoga allah melindungi kita semua


- Original Message -
From: diah taman
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Sunday, November 09, 2008 7:03 PM
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.
amin.

salam,
diah


--- On Fri, 11/7/08, syamsul muin syam_mekarsari@ yahoo.com wrote:

From: syamsul muin syam_mekarsari@ yahoo.com
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM

maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. 
bingung sekali... harus

Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-09 Terurut Topik syamsul muin
maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. 
bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane 
sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. 
mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. 
dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat 
sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di 
bathin..
semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari 
jodoh amien



--- On Sun, 11/2/08, abu faris [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: abu faris [EMAIL PROTECTED]
Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan 
tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi.


--- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com
Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa
meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya
atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang.

allahu a'lam

 2008/10/15 -Anwar RS- [EMAIL PROTECTED] .

  Assalamualaikum semua...
 
  Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya.
  Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana
dia sudah
  menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak
baru 11 bulan.
 
  Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan
kebiasan
  buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada
istri dalam
  arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana
nafsu dia tidak
  tertahankan lagi.
 
  Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya
dia sering
  berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia
kelimpungan.
 
  Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam
karena dia
  sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah
menghianati istrinya
  karena dia melakukannya tidak bilang2.
 
  Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu.
 
  Salam,
  HA



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-09 Terurut Topik diah taman
Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.
amin.

salam,
diah


--- On Fri, 11/7/08, syamsul muin [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: syamsul muin [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM

maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. 
bingung sekali... harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane 
sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. 
mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. 
dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat 
sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di 
bathin..
semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari 
jodoh amien


--- On Sun, 11/2/08, abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com wrote:

From: abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com
Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan 
tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi.


--- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com
Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa
meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya
atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang.

allahu a'lam


 2008/10/15 -Anwar RS- [EMAIL PROTECTED] .

  Assalamualaikum semua...
 
  Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya.
  Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana
dia sudah
  menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak
baru 11 bulan.
 
  Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan
kebiasan
  buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada
istri dalam
  arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana
nafsu dia tidak
  tertahankan lagi.
 
  Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya
dia sering
  berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia
kelimpungan.
 
  Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam
karena dia
  sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah
menghianati istrinya
  karena dia melakukannya tidak bilang2.
 
  Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu.
 
  Salam,
  HA



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-09 Terurut Topik mohamad marimanto
Ya..,benar apa yg di sampaikan ahkwat Dian, Allah melaknat orang yg menzinai 
tangan nya
ana kira semua orang yg normal akan mempunya rasa/dorongan melakukan onani 
ketika libido nya meningat.
saran ana klu belum mampu untuk menikah, cobalah pertebal iman dan taqwa kepada 
Allah ajawazalla, tanamkan rasa takut kepada azab Allah dan laknat Allah di 
dalam hati kita, insaAllah antum bisa
paling tidak mengurangi kebiasaan buruk tersebut.
kalu iman dan taqwa uda bener2 tertanam dlm diri kita, kesalah sekecil apapun 
yg akan kita lakukan pasti kita akan ingat kepada Allah.

demikian moga bermanfaat, maaf klu ada yg kurang, klu tidak salah masalah onani 
uda pernah di bahas.

M.Marimanto
Mechanical Supervisor
PT.Truba Jaya Engineering T-4064
Tangguh LNG Project,Bintuni Bay
West Papua,Indonesia
+62 852 2944 2992
***



Dari: diah taman [EMAIL PROTECTED]
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 9 November, 2008 19:03:18
Topik: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

Allah melaknat orang yang kawin dengan tangannya (onani)
Mestinya Puasa, setidaknya bisa menurunkan libido.
dengan puasa, dan banyak aktifitas fisik, serta tidak melakukan aktifitas yang 
meningkatkan libido, misalnya melamun jorok, noton film atu baca buku2 tertentu.

Semoga antum semua yang masih terbelenggu oleh perbuatan itu segera sembuh.
amin.

salam,
diah


--- On Fri, 11/7/08, syamsul muin syam_mekarsari@ yahoo.com wrote:

From: syamsul muin syam_mekarsari@ yahoo.com
Subject: Re: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Friday, November 7, 2008, 4:23 PM

maaf.. itu sama dengan ane.. bedanya ane belum menikah... dan ane.. 
bingung sekali harus bagaimana untuk menghilangkan seperti itu... hati ane 
sebanarnya berontak untuk tidak melakukan hal itu... tapi apa daya ku... ane.. 
mohon doanya kepada ikhwah semua ane mau menikah tapi belum ada jodoh. 
dengan harapan ane dengan menikah bisa meninggalkan hal itu ane... sangat 
sedih sekali dengan kejadian yang menimpa ane ane sering menangis di 
bathin...
semoga allah mengampuni segala dosaku dan mempermudah untuk jalan mencari 
jodoh amien


--- On Sun, 11/2/08, abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com wrote:

From: abu faris abinya_faris1991@ yahoo.com
Subject: Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Sunday, November 2, 2008, 6:54 PM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan 
tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi.


--- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: yedi_wau [EMAIL PROTECTED] com
Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com
Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa
meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya
atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang..

allahu a'lam


 2008/10/15 -Anwar RS- [EMAIL PROTECTED] .

  Assalamualaikum semua...
 
  Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya.
  Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana
dia sudah
  menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak
baru 11 bulan.
 
  Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan
kebiasan
  buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada
istri dalam
  arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana
nafsu dia tidak
  tertahankan lagi.
 
  Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya
dia sering
  berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia
kelimpungan.
 
  Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam
karena dia
  sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah
menghianati istrinya
  karena dia melakukannya tidak bilang2.
 
  Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu.
 
  Salam,
  HA



___
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID

Bls: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i

2008-11-06 Terurut Topik abu faris
Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh
Apa yg dikatakan Akh Yedi benar, kalau dalam kondisi on kalau yg melakukan 
tangan istri tidak apa2 selama belum sanggup untuk nikah lagi.


--- Pada Sab, 1/11/08, yedi_wau [EMAIL PROTECTED] menulis:

Dari: yedi_wau [EMAIL PROTECTED]
Topik: [assunnah] Re: Tanya: Sudah nikah tetap sj On**i
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Tanggal: Sabtu, 1 November, 2008, 4:44 AM

Wa'alaikumus salam wa rohmatullahi wa barokatuh

Setahu ana onani yang dilakukan dengan tangan istri tidak
mengapa/boleh. Jadi ketika istri sedang haid, orang tersebut bisa
meminta kepada istrinya untuk melakukannya dengan tangan istrinya
atau anggota badan lainnya kecuali anggota badan yang memang dilarang.

allahu a'lam


 2008/10/15 -Anwar RS- [EMAIL PROTECTED] .

  Assalamualaikum semua...
 
  Tolong di bantu menjawab pertanyaan dari rekan saya.
  Pagi ini saya mendapat curhat dari rekan saya di kantor, dimana
dia sudah
  menikah 2thn yang lalu, yang jelas sudah punya istri dan anak
baru 11 bulan.
 
  Nah..singkat cerita dia sampe sekarang belum bisa menghilangkan
kebiasan
  buruknya yakni (maap) Ona**i, tapi dia lakukan jika tidak ada
istri dalam
  arti jika tugas keluar kota dan lama serta waktu haid dimana
nafsu dia tidak
  tertahankan lagi.
 
  Dia memang mempunyai libido yang tinggi bahkan kalo ada istrinya
dia sering
  berhubungan badan. Tpi jika istri g ada atau sedang haid dia
kelimpungan.
 
  Pertanyaan dia; gimana hukum/pandangan onani menurut agama islam
karena dia
  sudah menikah apakah masih ada toleransi, serta apakah
menghianati istrinya
  karena dia melakukannya tidak bilang2.
 
  Terimakasih dan tanggapan dari antum2 sangat saya tunggu.
 
  Salam,
  HA



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/