Re: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
Bismillahirohmanirohim Sebenarnya ada beberapa alternatif pilihan untuk pasien2 serangan jantung, tapi karena yang bukan berbahan dari babi tersebut perlu diinfus selama 5 hari berturut turut dan diambil darah 2 kali sehari, biasanya pasien lebih memilih therapi yang terbuat dari babi tersebut (lovenox). --- On Sat, 8/9/08, Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Saturday, August 9, 2008, 6:19 AM Bismillahirrohmaani rrohiim. Iya, bisa dijelaskan obatnya, apakah ada ijin dari BPPOM untuk hal ini? Bila ya (insya Alloh tidak demikian halnya). Sebagai sikap waro' mungkin pihak terkait perlu menyeleksi kembali apakah semua obat dan makanan yang berlabelkan ijin BPPOM sudah benar-benar halal untuk dikonsumsi oleh ummat muslim? Mohon informasinya untuk kebaikan ummat. Jazakumullohu khoiron atas infonya. -Abu Huriyah- diah taman wrote: > > bisa lebih spesifik obat suntikan apa yang terbuat dari babi ? > > diah > > > --- On Thu, 8/7/08, Muhammad Ramali <mailto:ramali_ wbl%40yahoo. co.id>> wrote: > > From: Muhammad Ramali <mailto:ramali_ wbl%40yahoo. co.id>> > Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? > To: [EMAIL PROTECTED] s.com <mailto:assunnah% 40yahoogroups. com> > Date: Thursday, August 7, 2008, 9:45 AM > > Assalamualaikum > > Saya pernah membaca bahwasanya Allah tidak menjadikan sesuatu yg haram > sebagai obat, saya harap sahabat-sahabat lainnya bisa mencarikan > hadist tersebut karena terus terang saya lupa siapa rawinya dan > mengenai kesahihannya ana pun tidak tahu > > Muhammad Ramali Pratama > > > --- Pada Jum, 1/8/08, widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> menulis: > Dari: widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> > Topik: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? > Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com > Tanggal: Jumat, 1 Agustus, 2008, 1:11 PM > > Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak > berbahaya, tidak diharamkan, > > Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai > makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum > dasarnya, > > > From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On > Behalf > Of Aminah Aminah > Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? > > Assalamualaikum Warohmatullah > > Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut > sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui > biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan > babi. > > Apa hukum melakukan hal tersebut > > syukron wa jazzakumullah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Mungkin Hadits ini ada hubungan dengan penggunaan bahan haram untuk pengobatan Allahua'lam Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuhnya" [Hadits Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani] Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." [Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi] Mungkin Ikhwan lain bisa menambahkan Syarah dari hadits di atas Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Abu farhan Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
Setahu ana, dulu sekali insulin yang disuntikkan kepada pasien kencing manis terbuat dari organ tubuh (pacreas) hewan sapi/ babi, itu dicantumkan di label. Tapi saat ini insulin dibuat melalui rekayasa genetika dengan menggunakan bakteri E. Coli sebagai mesin yang membuat obat tersebut. wallahu 'alam diah --- On Thu, 8/7/08, maranto ari <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: maranto ari <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, August 7, 2008, 4:31 PM Assalamualaikum Warohmatullah kalau menukil dari hukum asal sesuatu adalah halal, itupun dalam kadar darurat dan ada masanya. kalau masih ada obat yang berbahan halal kenapa kok pakai yang haram. dikecualikan obat yang berbahan dasar halal itu semua udah dicoba dan terbukti gagal, baru boleh digunakan obat berbahan babi tersebut. itupun harus tetap mengacu pada darurat dan batas waktu. Mohon maaf atas keterbatasan Ilmu ana... arioslo jogja --- On Fri, 8/1/08, widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote: From: widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Friday, August 1, 2008, 2:11 AM Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya, tidak diharamkan, Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum dasarnya, From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf Of Aminah Aminah Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Assalamualaikum Warohmatullah Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan babi. Apa hukum melakukan hal tersebut syukron wa jazzakumullah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
Bismillahirrohmaanirrohiim. Iya, bisa dijelaskan obatnya, apakah ada ijin dari BPPOM untuk hal ini? Bila ya (insya Alloh tidak demikian halnya). Sebagai sikap waro' mungkin pihak terkait perlu menyeleksi kembali apakah semua obat dan makanan yang berlabelkan ijin BPPOM sudah benar-benar halal untuk dikonsumsi oleh ummat muslim? Mohon informasinya untuk kebaikan ummat. Jazakumullohu khoiron atas infonya. -Abu Huriyah- diah taman wrote: > > bisa lebih spesifik obat suntikan apa yang terbuat dari babi ? > > diah > > > --- On Thu, 8/7/08, Muhammad Ramali <[EMAIL PROTECTED] co.id > <mailto:ramali_wbl%40yahoo.co.id>> wrote: > > From: Muhammad Ramali <[EMAIL PROTECTED] co.id > <mailto:ramali_wbl%40yahoo.co.id>> > Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? > To: [EMAIL PROTECTED] s.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com> > Date: Thursday, August 7, 2008, 9:45 AM > > Assalamualaikum > > Saya pernah membaca bahwasanya Allah tidak menjadikan sesuatu yg haram > sebagai obat, saya harap sahabat-sahabat lainnya bisa mencarikan > hadist tersebut karena terus terang saya lupa siapa rawinya dan > mengenai kesahihannya ana pun tidak tahu > > Muhammad Ramali Pratama > > > --- Pada Jum, 1/8/08, widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> menulis: > Dari: widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> > Topik: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? > Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com > Tanggal: Jumat, 1 Agustus, 2008, 1:11 PM > > Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak > berbahaya, tidak diharamkan, > > Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai > makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum > dasarnya, > > > From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On > Behalf > Of Aminah Aminah > Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? > > Assalamualaikum Warohmatullah > > Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut > sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui > biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan > babi. > > Apa hukum melakukan hal tersebut > > syukron wa jazzakumullah -- -- DISCLAIMER: The information contained in this email is intended solely for the use of the individual or entity to whom it is addressed and others authorized to receive it. It may contain confidential or legally privileged information. If you are not the intended recipient you are hereby notified that any disclosure, copying, distribution or taking any action in reliance on the content of this information is strictly prohibited and may be unlawful. Unless otherwise specifically stated by the sender, any documents or views presented are solely those of the sender and do not constitute official document or views of the PT. easySoft Indonesia. If you have received this email in error, please notify us immediately by responding to this email and delete it from your system. No liability or responsibility is accepted by PT. easySoft Indonesia if information or data is, for whatever reason corrupted or does not reach its intended recipient. No warranty is given that this email is free of viruses. PT.easySoft Indonesia reserves the right to monitor, intercept and block emails addressed to its users or take any other action in accordance with its email use policy. Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
afwan, yang ana tahu, bahwasanya setiap makanan ataupun obat yang dimana makanan atau obat tersebut mengandung sesuatu yang haram maka makanan atau obat itupun jelas keharamannya. diah taman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: bisa lebih spesifik obat suntikan apa yang terbuat dari babi ? diah --- On Thu, 8/7/08, Muhammad Ramali <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Muhammad Ramali <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, August 7, 2008, 9:45 AM Assalamualaikum Saya pernah membaca bahwasanya Allah tidak menjadikan sesuatu yg haram sebagai obat, saya harap sahabat-sahabat lainnya bisa mencarikan hadist tersebut karena terus terang saya lupa siapa rawinya dan mengenai kesahihannya ana pun tidak tahu Muhammad Ramali Pratama --- Pada Jum, 1/8/08, widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> menulis: Dari: widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> Topik: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Jumat, 1 Agustus, 2008, 1:11 PM Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya, tidak diharamkan, Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum dasarnya, From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf Of Aminah Aminah Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Assalamualaikum Warohmatullah Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan babi. Apa hukum melakukan hal tersebut syukron wa jazzakumullah - Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br>Cepat sebelum diambil orang lain! Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
Assalamualaikum Warohmatullah kalau menukil dari hukum asal sesuatu adalah halal, itupun dalam kadar darurat dan ada masanya. kalau masih ada obat yang berbahan halal kenapa kok pakai yang haram. dikecualikan obat yang berbahan dasar halal itu semua udah dicoba dan terbukti gagal, baru boleh digunakan obat berbahan babi tersebut. itupun harus tetap mengacu pada darurat dan batas waktu. Mohon maaf atas keterbatasan Ilmu ana... arioslo jogja --- On Fri, 8/1/08, widiy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: widiy <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Friday, August 1, 2008, 2:11 AM Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya, tidak diharamkan, Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum dasarnya, From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf Of Aminah Aminah Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Assalamualaikum Warohmatullah Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan babi. Apa hukum melakukan hal tersebut syukron wa jazzakumullah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
bisa lebih spesifik obat suntikan apa yang terbuat dari babi ? diah --- On Thu, 8/7/08, Muhammad Ramali <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Muhammad Ramali <[EMAIL PROTECTED]> Subject: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, August 7, 2008, 9:45 AM Assalamualaikum Saya pernah membaca bahwasanya Allah tidak menjadikan sesuatu yg haram sebagai obat, saya harap sahabat-sahabat lainnya bisa mencarikan hadist tersebut karena terus terang saya lupa siapa rawinya dan mengenai kesahihannya ana pun tidak tahu Muhammad Ramali Pratama --- Pada Jum, 1/8/08, widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> menulis: Dari: widiy <[EMAIL PROTECTED] co.id> Topik: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com Tanggal: Jumat, 1 Agustus, 2008, 1:11 PM Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya, tidak diharamkan, Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum dasarnya, From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:assunnah@ yahoogroup s.com] On Behalf Of Aminah Aminah Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Assalamualaikum Warohmatullah Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan babi. Apa hukum melakukan hal tersebut syukron wa jazzakumullah _ _ _ _ _ _ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
Assalamualaikum Saya pernah membaca bahwasanya Allah tidak menjadikan sesuatu yg haram sebagai obat, saya harap sahabat-sahabat lainnya bisa mencarikan hadist tersebut karena terus terang saya lupa siapa rawinya dan mengenai kesahihannya ana pun tidak tahu Muhammad Ramali Pratama --- Pada Jum, 1/8/08, widiy <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: widiy <[EMAIL PROTECTED]> Topik: RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Kepada: assunnah@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 1 Agustus, 2008, 1:11 PM Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya, tidak diharamkan, Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum dasarnya, From: [EMAIL PROTECTED] s.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] s.com] On Behalf Of Aminah Aminah Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM To: [EMAIL PROTECTED] s.com Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Assalamualaikum Warohmatullah Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan babi. Apa hukum melakukan hal tersebut syukron wa jazzakumullah ___ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi?
Intinya menurut saya adalah dasar dari setiap obat adalah tidak berbahaya, tidak diharamkan, Kaum muslimin semua sepakat bahwa babi adalah haram bagai sebagai makanan dan obat, sedangkan memanfaatkan juga termasuk dalam hukum dasarnya, From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Aminah Aminah Sent: Thursday, July 31, 2008 7:45 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Hukum memberikan therapi yang terbuat dari babi? Assalamualaikum Warohmatullah Saya bekerja di salah satu RS pemerintah, dalam pekerjaan saya tersebut sering memberikan therapi suntikan yang berbahan babi, perlu diketahui biasanya pasien mengetahui bahwa suntikan yang diberikan tersebut berbahan babi. Apa hukum melakukan hal tersebut syukron wa jazzakumullah Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/