Re: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

2008-10-20 Terurut Topik abu fa'iz
sutroh pada shalat berjamaah adalah di depan imam
jadi boleh lewat diantara jamaah..



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

2008-10-20 Terurut Topik abu zalfa
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh

Tidak mengapa lewat didepan orang yang sedang sholat sebagai ma'mum
sebagaimana riwayat berikut:

Dari Ibn Abbas radiyallahu anhu, dia berkata:Aku datang bersama al Fadh
menunggangi keledai betina. Sedangkan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam
pada waktu itu sedang berada di padang Arafah. Kami melewati (sela-sela)
diantara shaf, kemudian turun (dari hewan itu). Kami ikut serta shalat
berjama'ah bersama Rasulullah shalallahu 'alaihi wasalam, namun Rasulullah
shalallahu 'alaihi wasalam tidak mengatakan sesuatu apapun. (Diriwayatkan
oleh muslim di dalam kitab sahihnya nomor 504)

Wallahuta'ala a'lam
abu zalfa


2008/10/9 mejikuhibiniu [EMAIL PROTECTED]

   Assalmu'alaykum.
 Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca
 kalau lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi
 pertanyaan ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada
 di shof paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus
 keluar untuk wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu
 dengan lewat di depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat?
 Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang
 sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan
 kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh.

 Abu Tsaqiif



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

2008-10-19 Terurut Topik adicahya
Assalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

Hukumnya lewat didepan orang [makmum] sholat berjamaah adalah boleh dalilnya 
adalah :
Dalam sholat berjama'ah, yang menjadi sutroh makmum adalah sutroh imam, 
sehingga yang terlarang ialah lewat di depan imam. Hal ini didasari oleh 
perbuatan Ibnu Abbas ketika beliau menginjak usia baligh. Beliau pernah lewat 
di sela-sela shof jamaa'ah yang diimami oleh Rosululloh dengan menunggangi 
keledai betina, lalu turun melepaskan keledai baru kemudian bergabung dalam 
shof. Dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan tersebut (Riwayat 
Bukhori Muslim).

Namun demikian, bila seseorang mendapatkan jalan lain agar tidak lewat di depan 
shof makmum maka ini lebih baik, sebab perbuatan tersebut jelas akan mengusik 
konsentrasi.

Wassalaamu'alaikum warohmatullahi wabarokaatuh

best regards
adi cahyadi



- Original Message -
From: mejikuhibiniu
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 09, 2008 2:21 PM
Subject: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

Assalmu'alaykum.
Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca kalau 
lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi pertanyaan 
ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada di shof 
paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus keluar untuk 
wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu dengan lewat di 
depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat?
Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang 
sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan 
kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh.

Abu Tsaqiif



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

2008-10-19 Terurut Topik luxmanul hakim
setahu ana dari kajian. bahwa kewajiban untuk memasang sutrah hanya berlaku 
untuk shalat sendiri / munfarid. sedangkan saat shalat berjamaah, yang 
berkewajiban memasang sutrah hanyalah Imam. sedangkan makmumnya sutrahnya 
mengikuti imam. dan hanya berkewajiban merapatkan dan meluruskan shaff dll. 
sehingga seandainya ada jamaah yang batal wudlunya boleh saja melewati jamaah 
lain yang shalat untuk mengambil wudlu.
CMIIW

lukmanul hakim



--- On Thu, 10/9/08, mejikuhibiniu [EMAIL PROTECTED] wrote:
From: mejikuhibiniu [EMAIL PROTECTED]
Subject: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 9, 2008, 1:21 AM

Assalmu'alaykum.

Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca kalau 
lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi pertanyaan 
ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada di shof 
paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus keluar untuk 
wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu dengan lewat di 
depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat?

Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang 
sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan 
kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh.

Abu Tsaqiif



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

2008-10-19 Terurut Topik Ahmad Ridha
2008/10/9 mejikuhibiniu [EMAIL PROTECTED]:
 Assalmu'alaykum.


Wa'alaykumus salaam warahmatullah,

 Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca
 kalau lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya.Yang menjadi
 pertanyaan ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada
 di shof paling depan buang angin.


Untuk shalat berjamaah, tidak mengapa melintas di depan makmum lainnya
karena yang dijadikan patokan batas adalah imam. Dengan kata lain,
yang tidak diperbolehkan adalah berjalan melintasi antara imam dan
sutrah (pembatas) yang digunakan imam.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



RE: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

2008-10-19 Terurut Topik Abu Haekal
Al Akh Abu Tsaqiif,

 

Ana copy kan dari www.almanhaj.or.id untuk jawaban pertanyaan antum. 

 

Dalam shalat berjaamah makmum mengikuti sutrahnya imam. Yang tidak boleh
dilewati ialah ruang antara Imam dan sutrahnya, sedangkan berjalan diantara
shaf makmum jika memang ada hajat (seperti ingin berwudhu lagi karena sudah
batal) dibolehkan (lihat point e dari artikel dibawah ini).

 

Semoga bermanfaat

 

--

 

Shalat Dengan Menggunakan Sutrah Atau Pembatas

Minggu, 29 Januari 2006 09:43:02 WIB

SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN SUTRAH ATAU PEMBATAS


Oleh
Syaikh Khalid al Husainan



Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

Artinya : Apabila ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan
menggunakan pembatasr dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut,
janganlah membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut
[1]

Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika
sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi laki-laki
maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah
melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai
ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.

Sunnah ini berulang kali berlaku bagi seorang muslim dalam kesehariannya.
Hal (menggunakan sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib,
pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga
berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan
ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum
adalah imam sholat.

Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah

[a]. Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di arah
kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada pembatasan tentang
bentangan/lebar sutrah.

[b]. Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu'akhiraturr [2], yaitu yang
ukurannya kira-kira satu jengkal tangan. 

[c]. Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta (siku
sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah masih ada tempat
(ruang) untuk melakukan sujud.

[d]. Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam dan
orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat wajib lima
waktu maupun shalat sunnat

[e]. Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati makmum
apabila ada hajat (kepentingan).

Faedah Menerapkan Sunnah Ini

[a]. Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat)
menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa
saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan
anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.

[b]. Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena
orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan
pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat.

[c]. Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi orang
yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang berlalu
lalang di depannya.

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi
Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid
Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat. Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954 dan Ibnu
Khuzaimah 1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Al-Albany hal. 82.]
[2]. Sandaran pada bagian belakang pelana kuda yang ukurannya kira-kira dua
pertiga dziraa' (1 dziraa'= sepanjang siku-siku tangan sampai ujung jari
tengah) [Lisaanul arab III/1495]

 

  _  

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of mejikuhibiniu
Sent: Thursday, October 09, 2008 2:21 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

 

Assalmu'alaykum.
Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca
kalau lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi
pertanyaan ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada
di shof paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus
keluar untuk wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu
dengan lewat di depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat?
Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang
sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan
kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh.

Abu Tsaqiif

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.173 / Virus Database: 270.8.0/1720 - Release Date: 10/11/2008
3:59 PM




Re: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

2008-10-19 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam warahmatullah,

Yang menjadi sutrah dalam sholat berjamaah adalah sutrah imam.
Jadi, jika ada yang batal wudhu'nya dan hendak melintas diantara jamaah,
maka wallahu a'lam, hal tersebut diperbolehkan.

Wallahu a'lam
Syamsul

2008/10/9 mejikuhibiniu [EMAIL PROTECTED]

   Assalmu'alaykum.
 Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca
 kalau lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi
 pertanyaan ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada
 di shof paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus
 keluar untuk wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu
 dengan lewat di depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat?
 Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang
 sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan
 kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh.

 Abu Tsaqiif