Al Akh Abu Tsaqiif,

 

Ana copy kan dari www.almanhaj.or.id untuk jawaban pertanyaan antum. 

 

Dalam shalat berjaamah makmum mengikuti sutrahnya imam. Yang tidak boleh
dilewati ialah ruang antara Imam dan sutrahnya, sedangkan berjalan diantara
shaf makmum jika memang ada hajat (seperti ingin berwudhu lagi karena sudah
batal) dibolehkan (lihat point e dari artikel dibawah ini).

 

Semoga bermanfaat

 

------------------------------

 

Shalat Dengan Menggunakan Sutrah Atau Pembatas

Minggu, 29 Januari 2006 09:43:02 WIB

SHALAT DENGAN MENGGUNAKAN SUTRAH ATAU PEMBATAS


Oleh
Syaikh Khalid al Husainan



Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Apabila ada yang shalat diantara kalian maka sholatlah dengan
menggunakan pembatasr dan hendaklah dia mendekati pembatas tersebut,
janganlah membiarkan seorangpun lewat antara dirinya dan pembatas tersebut"
[1]

Ini merupakan dalil/nash yang umum tentang sunnahnya mengambil sutrah ketika
sholat baik di masjid maupun di rumah. Sutrah berlaku baik bagi laki-laki
maupun perempuan. Ada sebagian orang-orang yang mengerjakan sholat telah
melarang dirinya dari sunnah (menggunakan sutrah) tersebut sehingga dijumpai
ketika sholat, mereka tidak menggunakan sutrah.

Sunnah ini berulang kali berlaku bagi seorang muslim dalam kesehariannya.
Hal (menggunakan sutrah) itu berlaku juga pada sunnah-sunnah yang Rawatib,
pada Sholat Dhuha, Tahiyatul Masjid, Sholat Witir, dan sunnah tersebut juga
berlaku bagi seorang perempuan yang sholat sendirian di rumahnya. Sedangkan
ketika sholat berjamaah maka yang menjadi penghalang/tabir bagi para makmum
adalah imam sholat.

Permasalahan-Permasalahan Seputar Sutrah

[a]. Sutrah ketika sholat dapat menggunakan apa-apa yang berada di arah
kiblat seperti tembok, tongkat, atau tiang dan tidak ada pembatasan tentang
bentangan/lebar sutrah.

[b]. Tinggi sutrah kira-kira setingggi mu'akhiraturr [2], yaitu yang
ukurannya kira-kira satu jengkal tangan. 

[c]. Jarak antara kedua kaki dan sutrah adalah kira-kira tiga hasta (siku
sampai ujung jari tengah) dan diantara dia dengan sutrah masih ada tempat
(ruang) untuk melakukan sujud.

[d]. Sesungguhnya sutrah (tabir penghalang) disyariatkan bagi imam dan
orang-orang yang sholat secara munfarid (sendiri) baik sholat wajib lima
waktu maupun shalat sunnat

[e]. Sutrah makmum mengikuti sutrah imam, maka diperbolehkan melewati makmum
apabila ada hajat (kepentingan).

Faedah Menerapkan Sunnah Ini

[a]. Sesungguhnya sunnah tersebut (dengan menggunakan sutrah ketika sholat)
menjaga sholat agar tidak terputus yang disebabkan oleh lalu lalangnya siapa
saja yang bisa memutuskan/membatalkan sholat (yaitu perempuan, keledai, dan
anjing yang hitam) atau mengurangi pahalanya.

[b]. Mencegah pandangan dari melihat orang-orang yang lalu lalang karena
orang yang memakai sutrah secara umum pandangannya ke arah sutrah dan
pikirannya terkonsentrasi pada makna-makna bacaan sholat.

[c]. Orang yang sholat memakai sutrah telah memberikan kesempatan bagi orang
yang berlalu-lalang maka tidak perlu menjauhkan orang-orang yang berlalu
lalang di depannya.

[Disalin dari kitab Aktsaru Min Alfi Sunnatin Fil Yaum Wal Lailah, edisi
Indonesia Lebih Dari 1000 Amalan Sunnah Dalam Sehari Semalam, Penulis Khalid
Al-Husainan, Penerjemah Zaki Rachmawan]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat. Abu Dawud no. 697 dan 698. Ibnu Majah no. 954 dan Ibnu
Khuzaimah 1/93/1. [Lihat Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
oleh Syaikh Al-Albany hal. 82.]
[2]. Sandaran pada bagian belakang pelana kuda yang ukurannya kira-kira dua
pertiga dziraa' (1 dziraa'= sepanjang siku-siku tangan sampai ujung jari
tengah) [Lisaanul arab III/1495]

 

  _____  

From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of mejikuhibiniu
Sent: Thursday, October 09, 2008 2:21 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya Cara Keluar Saat Sholat Berjamaah

 

Assalmu'alaykum.
Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca
kalau lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi
pertanyaan ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada
di shof paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus
keluar untuk wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu
dengan lewat di depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat?
Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang
sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan
kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh.

Abu Tsaqiif

 

No virus found in this incoming message.
Checked by AVG - http://www.avg.com
Version: 8.0.173 / Virus Database: 270.8.0/1720 - Release Date: 10/11/2008
3:59 PM


Kirim email ke