Waalaikumsalam warahmatullah,

Yang menjadi sutrah dalam sholat berjamaah adalah sutrah imam.
Jadi, jika ada yang batal wudhu'nya dan hendak melintas diantara jamaah,
maka wallahu a'lam, hal tersebut diperbolehkan.

Wallahu a'lam
Syamsul

2008/10/9 mejikuhibiniu <[EMAIL PROTECTED]>

>   Assalmu'alaykum.
> Ana mau tanya mengenai melewati orang yang sedang sholat. Ana pernah baca
> kalau lewat di depan orang yang sedang sholat haram hukumnya. Yang menjadi
> pertanyaan ana, bagaimana jika orang yang sedang sholat berjamaah dan berada
> di shof paling depan buang angin. Secara otomatis orang tersebut harus
> keluar untuk wudhu. Bolehkah orang tersebut keluar untuk mengambil air wudhu
> dengan lewat di depan shof-shof jamaah lain yang sedang sholat?
> Extrimnya orang tersebut tidak bisa melewati sela-sela jamaah yang sedang
> sholat karena pintu wudhu berada di samping, sehingga dia harus berjalan
> kesamping untuk keluar ke tempat wudhu. Jazakumulloh.
>
> Abu Tsaqiif
>  
>

Kirim email ke