Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Assalamualaikum. Kalau menurut saya medicine is art. Seni dalam pengobatan. Dimana kadang diperlukan obat generik kadang obat paten. Kita tahu sendiri obat generik kualitas nya dibawah standar. Untuk bahan baku bisa murah karena diambil dari negara-negara seperti india, china dll. Kalau saya bila pasien gawat, sakitnya mengancam jiwa, dia mampu beli. Kalau masih dikasih obat generik sama aja melakukan pembunuhan. Saya sering berdebat sama sales obat dari farmasi, kenapa fee obat untuk dokter lebih banyak dari antum, karena antum selama tidak menipu perusahaan sudah gak ada dosa. Tapi kalau dokter masih di akhirat masih ditanya kenapa pakai obat paten, indikasi nggak untuk kondisi pasien, apakah waktu ngobati mempertimbangkan kondisi pasiendll. Kadang pasien juga yg minta. Kalau dia berobat ke tempat saya perjalanan nya aja 4 jam, cuma dikasih obat generik seperti di PUSKESMAS. Kenapa harus jauh-jauh ke kota. Wassalamualaikum warohmatuohi wabarakatuh. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: abu icanimovic Date: Sun, 26 Dec 2010 08:36:38 Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter Kakak saya dokter, dia alhamdulillah sampai saat ini gak pernah tuh mau nerima obat2x dari farmasi ternama walau banyak sales obat PDKT ke dia. Dia selalu resepin generik.. Yg jelas dari sisi kemanusiaan lebih membantu orang2x ekonomi lemah yg saat ini jumlahnya jauuuh lebih banyak dibandingkan orang "berduit". Yang jelas ini masalah syubhat, kalau syubhat kembalikan lah ke hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yg redaksinya kurang lebih: "barangsiapa yg meninggalkan yg syubhat, maka ia telah menjauhi yg haram.." Pesan ana : amalkanlah ilmu yg telah kita dapat, jangan hanya karena uang, ilmu jadi hilang.. Hidup gak cuma di dunia saja, akhirat nanti ada pengadilan yg lebih besar.. Mungkin kawan2x di sini hapal redaksi hadits lengkapnya.. 4:59. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. salam, Abu Ican Pada tanggal 25/12/10, Rusdi Arman menulis: > Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat > berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas > (effect terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena > terpengaruhi iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat > generik sama saja effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta > yang dagang (lebih mahal) dan kita mengucapkan syukron. > > okyes > > From: probo nurwachid > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02 > Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter > > Assalamualaykum, > > Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat > memberikan bonus kepada dokter? > > Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada > pasien. > Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan > obat > tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk > antibiotik > yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan > merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek. > Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada > dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan > agar > dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke > pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis > dll, > sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan > bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada > dokter > apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa > berupa > uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini > bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya > dokter > senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang > bersangkutan > senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah > pasien, > karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak > terjadi, > dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena > pertimbangan > medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama > dan > harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si > dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin > naik > maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, > tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Kakak saya dokter, dia alhamdulillah sampai saat ini gak pernah tuh mau nerima obat2x dari farmasi ternama walau banyak sales obat PDKT ke dia. Dia selalu resepin generik.. Yg jelas dari sisi kemanusiaan lebih membantu orang2x ekonomi lemah yg saat ini jumlahnya jauuuh lebih banyak dibandingkan orang "berduit". Yang jelas ini masalah syubhat, kalau syubhat kembalikan lah ke hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yg redaksinya kurang lebih: "barangsiapa yg meninggalkan yg syubhat, maka ia telah menjauhi yg haram.." Pesan ana : amalkanlah ilmu yg telah kita dapat, jangan hanya karena uang, ilmu jadi hilang.. Hidup gak cuma di dunia saja, akhirat nanti ada pengadilan yg lebih besar.. Mungkin kawan2x di sini hapal redaksi hadits lengkapnya.. 4:59. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. salam, Abu Ican Pada tanggal 25/12/10, Rusdi Arman menulis: > Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat > berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas > (effect terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena > terpengaruhi iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat > generik sama saja effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta > yang dagang (lebih mahal) dan kita mengucapkan syukron. > > okyes > > > > From: probo nurwachid > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02 > Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter > > Assalamualaykum, > > Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat > memberikan bonus kepada dokter? > > Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada > pasien. > Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan > obat > tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk > antibiotik > yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan > merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek. > Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada > dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan > agar > dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke > pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis > dll, > sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan > bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada > dokter > apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa > berupa > uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini > bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya > dokter > senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang > bersangkutan > senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah > pasien, > karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak > terjadi, > dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena > pertimbangan > medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama > dan > harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si > dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin > naik > maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, > tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia > merasa > sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter > yang > melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus > itu, > karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi > sama-sama diuntungkan. > > Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan > dokter seperti di atas, apakah termasuk suap? > > Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak > bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap > memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan > di > atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek > seperti > ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit > dibuktikan di > atas kertas. > > Probo Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoog
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Jelas nggak benar. Haram? Wah hukumnya saya belum tahu, tapi yang jelas obat berbonus (obat dagang) jelas lebih mahal dari generik padahal kwalitas (effect terapeutiknya) sama, tapi biasanya pasiennya yang minta karena terpengaruhi iklan, tapi kita sebagai dokter harus menjelaskan, bahwa obat generik sama saja effeknya dengan obat dagang, kecuali pasiennya maksa minta yang dagang (lebih mahal) dan kita mengucapkan syukron. okyes From: probo nurwachid To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, 14 December 2010 13:49:02 Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter Assalamualaykum, Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat memberikan bonus kepada dokter? Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien. Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek. Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll, sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter yang melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus itu, karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi sama-sama diuntungkan. Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan dokter seperti di atas, apakah termasuk suap? Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan di atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek seperti ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit dibuktikan di atas kertas. Probo Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Bonus untuk dokter<
From: probo.abuhamz...@gmail.com Date: Tue, 14 Dec 2010 13:49:02 +0700 Assalamualaykum, Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat memberikan bonus kepada dokter? Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien. Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek. Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll, sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter yang melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus itu, karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi sama-sama diuntungkan. Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan dokter seperti di atas, apakah termasuk suap? Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan di atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek seperti ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit dibuktikan di atas kertas. Probo Sedikit yang dapat disampaikan dalam masalah diatas adalah sebagai berikut : Secara bahasa tidaklah tepat apabila pemberian kepada dokter disebut bonus, karena dokter tersebut bukanlah karyawan dari perusahaan farmasi. Definisi bonus adalah : http://kamusbahasaindonesia.org/bonus Upah tambahan di luar gaji atau upah sbg hadiah atau perangsang; gaji, upah ekstra yg dibayarkan kpd karyawan. Juga, tidak tepat kalau dikatakan sebagai hadiah, karena salah satu kaidah hadiah adalah : "Hadiah yang diberikan tidak mempengaruhi harga jual produk. Dalam arti, harga jual produknya tetap seperti halnya ketika tidak disertai hadiah". Sedangkan yang terjadi dalam kasus obat (menurut akhi Probo) adalah terjadinya transaksi bisnis antara dokter dan sales. Dan yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu (menjadi lebih mahal). Penjelasannya saya kutip dari almanhaj.or.id KAIDAH SEPUTAR HADIAH http://assunah.1bigtree.com/content/2237/slash/0.html 5. Hadiah tersebut tidak mengelabui konsumen atau terkandung unsur pemaksaan. 6. Produsen tidak menggantungkan keuntungannya pada hadiah yang dia berikan atau undian yang dia adakan. 7. Pemberian hadiah tersebut tidak bertujuan melariskan produknya yang tidak laku, karena hal seperti itu tidak sesuai dengan kebutuhan konsumen, tidak sesuai dengan norma konsumen, bertentangan dengan agama, dan lain sebagainya. 8. Hadiah tidak mengandung unsur isrâf dari kedua belah pihak, baik produsen maupun konsumen. 9. Pemberian hadiah bukan untuk persaingan yang dilarang antar produsen. 10. Dalam melakukan sosialisasi tentang hadiah, tidak disertai dengan penggunaan media lain yang diharamkan. 11. Hadiah yang diberikan tidak mempengaruhi harga jual produk. Dalam arti, harga jual produknya tetap seperti halnya ketika tidak disertai hadiah. DEFINISI SUAP, HADIAH DAN BONUS http://assunah.1bigtree.com/content/2283/slash/0.html Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. Sebagian ulama menyebutkan empat pemasukan seorang pegawai, yaitu gaji, uang suap,
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Kepada Saudara Probo, anda bisa membaca artikel akh Abduh Tuasikal di link berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/muamalah/3195-uang-tips-dan-hadiah-khianat.html Barakallahu fikum
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Pertanyaannya apakah penyuapan itu identik dengan uang saja? Apakajh kalo sdh berganti wujud dengan fasilits selain uang statusnya tidak lagi menjadi penyuapan (risywah) dan tidak termasuk ghulul? Mungkin akh Puguh bisa menjelaskan dan ahsan jika ada dalil dalam hal ini. Barakallahu fikum. Pada 15 Desember 2010 15.12, menulis: > Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian > bonus dlm bentuk "uang", bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg > mengharamkan kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai gantinya > perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains, > dan pemberian gimmick.. > > Salam > Puguh > Sent from my BlackBerry® > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > -Original Message- > From: muhammad nur ichwan muslim > Sender: assunnah@yahoogroups.com > Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45 > To: > Reply-To: assunnah@yahoogroups.com > Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter > > Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima > uang > tersebut? > Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr > perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana? > Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada "pembagian > dr klien" dan "uang jasa" dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan > kami. praktek pemberian "uang jasa" sdh menjadi kebijakan kantor konsultan > tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah. > pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu > membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu > atau > bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek > seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika > "uang jasa" itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban, > maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan. > > > Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan > > obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang > > demikian tdk masalah insya allah. Ali saman > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > > > > > > > Website anda http://www.almanhaj.or.id > Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com > Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ > Yahoo! Groups Links > > > > -- Muhammad Nur Ichwan Muslim -- Directorate General of Intellectual Property Rights Ministry of Justice and Human Rights Republic of Indonesia +6285228287047 ikhwanmuslim.com
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Afwan, mohon di pilah-pilah...ada juga perusahaan mengharamkan pemberian bonus dlm bentuk "uang", bahkan ada salah satu perusahaan farmasi yg mengharamkan kegiatan tersebut karena termasuk penyuapan..sebagai gantinya perusahaan tersebut mengirim dokter ke symposium dgn tujuan update sains, dan pemberian gimmick.. Salam Puguh Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: muhammad nur ichwan muslim Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Wed, 15 Dec 2010 14:36:45 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Bonus untuk dokter Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang tersebut? Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana? Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada "pembagian dr klien" dan "uang jasa" dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan kami. praktek pemberian "uang jasa" sdh menjadi kebijakan kantor konsultan tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah. pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika "uang jasa" itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban, maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan. Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan > obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang > demikian tdk masalah insya allah. Ali saman > Powered by Telkomsel BlackBerry® > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Bagaimana dengan hukum dokter itu sendiri ustadz? Bolehkah dia menerima uang tersebut? Pembenaran itu bentuknya bagaimana, apakah dengan sekedar persetujuan dr perusahaan yg bersangkutan atau bagaimana? Saya juga berasal dr kantor pelayanan publik dan tiap tahun ada "pembagian dr klien" dan "uang jasa" dr kantor konsultan yg menjadi konsumen pelayanan kami. praktek pemberian "uang jasa" sdh menjadi kebijakan kantor konsultan tsb (krn sy tanyakan ke bawahan langsung), artinya itu sudah lumrah. pertanyaanya, apakah hal seperti ini diperbolehkan krn kantor konsultan itu membenarkan praktek tsb dan memang telah menyediakan anggaran untuk itu atau bagaimana? mungkin ustadz dapat memberikan dalil2 yg membolehkan praktek seperti ini, krn setahu ana 'illah dlm masalah risywah (suap) adalah jika "uang jasa" itu terkait dgn pekerjaan yg memang telah menjadi kewajiban, maka ini termasuk risywah. jazakumullahu khairan. Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan > obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang > demikian tdk masalah insya allah. Ali saman > Powered by Telkomsel BlackBerry® >
Re: [assunnah] Bonus untuk dokter
Kalau seles obat sdh terikat gaji dengan perusahaaan obat untuk memasarkan obatnya maka tdk boleh. Tapi kalau perusahaan memang membenarkan yang demiakian tdk masalah insya allah. Ali saman Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: probo nurwachid Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 14 Dec 2010 13:49:02 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Bonus untuk dokter Assalamualaykum, Saya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya seorang sales perusahaan obat memberikan bonus kepada dokter? Perlu saya gambarkan ilustrasi mekanisme dokter menggunakan obat kepada pasien. Setelah pasien didiagnosa penyakitnya, dokter memutuskan untuk memberikan obat tertentu. Misalnya dokter ingin memberi antibiotik. Ada beberapa merk antibiotik yang secara medis cocok, misalnya merk A, B, C. Dokter memutuskan meresepkan merk A, kemudian pasien menebus resep obat A tsb ke apotek. Peran sales perusahaan obat adalah adalah mendorong dan mempromosikan pada dokter agar meresepkan merknya. Misalnya sales dari pabrik A mempromosikan agar dokter meresepkan merk A. Tetapi dokter tidak membeli atau kulakan obat ke pabrik, dia hanya meresepkan saja berdasar pertimbangan-pertimbangan medis dll, sedangkan obat disediakan oleh apotek. Cara mendorong dan mempromosikan bermacam-macam, salah satunya dengan memberikan iming-iming bonus pada dokter apabila dokter tersebut meresepkan dalam jumlah tertentu. Bonusnya bisa berupa uang tunai atau barang atau sponsorship acara ilmiah. Nilai bonus ini bervariasi, ada yang sekitar 10% dari omzet si dokter. Jadi bila bonusnya dokter senilai 1jt maka dokter tersebut harus bisa meresepkan obat yang bersangkutan senilai 10jt. Yang membayar bisnis dokter dengan sales obat tadi adalah pasien, karena pasienlah yang mengeluarkan uang untuk membeli obat itu. Banyak terjadi, dokter memberikan obat tertentu pad pasien bukan semata-mata karena pertimbangan medis tapi pertimbangan bonus yang diberikan. Misalnya obat A, B,C mutu sama dan harganya B dan C lebih murah, tapi obat A memberi bonus lebih besar, maka si dokter akan memilih A. Dan target penjualan dari pabrik A tersebut makin naik maka si sales juga harus menggenjot si dokter agar makin banyak meresepkan, tentu dengan imbalan bonus makin besar pula. Dari sisi sales obat, dia merasa sah-sah saja memberi bonus seperti itu karena sebagai imbalan pada dokter yang melariskan obatnya. Dari sisi si dokter dia merasa berhak mendapat bonus itu, karena kalau tidak dia resepkan tidak mungkin obat A dibeli pasien, jadi sama-sama diuntungkan. Bagaimanakah tinjauan secara syar'i terhadap bentuk muamalah sales obat dan dokter seperti di atas, apakah termasuk suap? Mohon maaf apabila ada anggota milis ini yang berprofesi dokter, saya tidak bermaksud meng-generalisir semua dokter begitu, masih ada dokter yang tetap memperhatikan pertimbangan medis dan kemanusiaan. Jadi yang saya contohkan di atas adalah oknum dokter. Saya hanya ingin tahu hukumnya karena praktek seperti ini sudah umum dalam dunia marketing produk farmasi meskipun sulit dibuktikan di atas kertas. Probo Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/