RE: [assunnah]Istri yang Khulu
From: iyad_sm...@yahoo.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 -0700 BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu. KETENTUAN HUKUM AL-KHULU[9] Menurut tinjauan fikih, dalam memandang masalah Al-Khulu terdapat hukum-hukum taklifi sebagai berikut. 1. Mubah (Diperbolehkan). Ketentuannya, sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala. فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya” [Al-Baqarah : 229] Al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan ketentuan dalam masalah Al-Khulu ini dengan pernyataannya, bahwasanya Al-Khulu, ialah seorang suami menceraikan isterinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang, kecuali jika keduanya atau salah satunya merasa khawatir tidak dapat melaksanakan apa yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul karena adanya ketidaksukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk fisiknya. Demikian juga larangan ini hilang, kecuali jika keduanya membutuhkan penceraian, karena khawatir dosa yang menyebabkan timbulnya Al-Bainunah Al-Kubra (Perceraian besar atau Talak Tiga) [10] Syaikh Al-Bassam mengatakan, diperbolehkan Al-Khulu (gugat cerai) bagi wanita, apabila sang isteri membenci akhlak suaminya atau khawatir berbuat dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan bagi sang isteri untuk bersabar dan tidak memilih perceraian. [11] 2.Diharamkan Khulu’, Hal Ini Karena Dua Keadaan. a). Dari Sisi Suami. Apabila suami menyusahkan isteri dan memutus hubungan komunikasi dengannya, atau dengan sengaja tidak memberikan hak-haknya dan sejenisnya agar sang isteri membayar tebusan kepadanya dengan jalan gugatan cerai, maka Al-Khulu itu batil, dan tebusannya dikembalikan kepada wanita. Sedangkan status wanita itu tetap seperti asalnya jika Al-Khulu tidak dilakukan dengan lafazh thalak, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman. وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ “Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian kecil dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata” [An-Nisa : 19] [12] Apabila suami menceraikannya, maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun, bila isteri berzina lalu suami membuatnya susah agar isteri tersebut membayar terbusan dengan Al-Khulu, maka diperbolehkan berdasarkan ayat di atas” [13] b). Dari Sisi Isteri Apabila seorang isteri meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan maupun pertengkaran di antara pasangan suami isteri tersebut. Serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya Al-Khulu, maka ini dilarang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِي غَيْرِ مَا بَاْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ “Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alasan, maka haram baginya aroma surga” [HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad, dan dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam kitab Irwa’ul Ghalil, no. 2035] [14] 3. Mustahabbah (Sunnah) Wanita Minta Cerai (Al-Khulu). Apabila suami berlaku mufarrith (meremehkan) hak-hak Allah, maka sang isteri disunnahkan Al-Khulu. Demikian menurut madzhab Ahmad bin Hanbal. [15] 4. Wajib Terkadang Al-Khulu hukumnya menjadi wajib pada sebagiaan keadaan. Misalnya terhadap orang yang tidak pernah melakukan shalat, padahal telah diingatkan Demikian juga seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat menyebabkan keyakinan sang isteri keluar dari Islam dan menjadikannya murtad. Sang wanita tidak mampu membuktikannya di hadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak
Re: [assunnah] Istri yang Khulu
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Mungkin perlu dijelaskan juga : Apakah suaminya yg konon memiliki pemahaman islam yg lebih rendah dari suaminya itu berbuat dzolim atau kefasikan tertentu shg mengganggu kehidupan rumah tangga mereka? Kalo sekedar pemahaman suami masih kurang, tapi si suami hanif2 aja dan mau ngaji salaf dgn baik, trus istri minta khulu hanya karena perkara tersebut sih sungguh keterlaluan. Bisa jadi ada alasan lain yg menjadi akar masalah shg mendorong si-istri ingin mengajukan cerai. Sebaiknya masalah2 spt ini dikonsultasikan secara langsung kepada Ustadz shg akar masalahnya dapat terpegang. Jangan sampai melihat masalah hanya pada daun-daun yg menimbulkan sampah di jalan, tetapi akar dari tumbuhan tsb tidak pernah diketahui. Ini hanya sebatas saran saja ya, selanjutnya terserah antum. والله أعلم بالصواب بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ AbuAzzam As-Solowy Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: Sholih iyad_sm...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Istri yang Khulu BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
Re: [assunnah]Istri yang Khulu
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ akhi dan ukhti fillah. Mohon sedikit tambahan infonya, yang diklasifikasikan dengan 'sebab yang syar'i ' itu apa sajakah ? Apakah termasuk di dalamnya suami yg tidak kasih nafkah lahir dan bathin kepada istri, termasuk kedalam sebab tersebut ? Syukron, جَزَاكم اللهُ خَيْرًا atas pencerahannya. Barakallahu fiikum. وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Syamsiyah Muniroh syamsiyah.muni...@live.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 27 Apr 2012 12:50:57 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]Istri yang Khulu السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana ingin sedikit berbagi pengetahuan tentang masalah ini. Seorang wanita tidak di perbolehkan meminta cerai atau talak kepada suaminya tanpa ada sebab yang syar'i. Sebagaimana sabda Rosululloh Shallallaahu 'Alaihi Wasallam: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَاءحَةَ الْجَنَّةِ (Siapa saja wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada sebab,maka diharamkan baginya bau syurga) Akan tetapi jika permintaan talaknya dikarenakan suatu sebab yang syar'I dan dipandang agama boleh,maka tidak mengapa.Inilah yang dinamakn Khulu yaitu permintaan talak dari pihak istri. Hal ini pernah terjadi pada zaman Rosululloh Shallallaahu 'alaihi Wasallam,yang mana terjadi pada seorang Shohabiyah yang bernama.Habibah binti Sahl Al-Anshori istri dari Tsabit bin Qois.Habibah berkata kepada Rosululloh bahwa dia ingin meminta talak kepada suaminya Tsabit,bukan karena tidak bagus agamanya,tapi karena wajahnya kurang berkenan di hatinya. Habibah takut hanya karena hal tersebut dia tidak bisa melaksanakan perintah Alloh dan RosulNya untuk taat pada suaminya.Maka Rosululloh pun mengabulkan permintaan Habibah dan memintanya untuk mengembalikan apa yg telah di berikan Tsabit kepadanya(mahar ketika menikah)sebagai tebusannya. Adapun masalah yang berkenaan dengan Iddah Almukhtali'ah(wanita yang minta khulu) para ulama ikhtilaf dalam hal ini, akan tetapi yang rojih (Walloohu'alam) adalah masa iddah nya satu kali haidh,sebagaimana yg telah di riwayatkan oleh Ibnu 'Abbas Rodhialloohu'anhuma: عن ابن عباس:أن النبي صلي الله عليه وسلم أمر امرأة ثابت بن قيس أن تعتد بحيضة (Dari ibnu 'abbas: bahwasanya Nabi Shallalloohu 'alaihi Wasallam memerintahkan istri(mantan istri) Tsabit bin Qois untuk menjalankan iddah satu kali haidh). Demikianlah yang bisa ana sampaikan.dimohon kepada para Asatidzah untuk mengoreksi kembali apa yang telah ana sampaikan. Mohon maaf jika banyak terdapat kesalahan.Semoga bermanfaat. Jazaakumulloh khoiron katsiro Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -Original Message- From: Sholih iyad_sm...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Istri yang Khulu BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.
Re: [assunnah]Istri yang Khulu
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana ingin sedikit berbagi pengetahuan tentang masalah ini. Seorang wanita tidak di perbolehkan meminta cerai atau talak kepada suaminya tanpa ada sebab yang syar'i. Sebagaimana sabda Rosululloh Shallallaahu 'Alaihi Wasallam: أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ بَأسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَاءحَةَ الْجَنَّةِ (Siapa saja wanita yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada sebab,maka diharamkan baginya bau syurga) Akan tetapi jika permintaan talaknya dikarenakan suatu sebab yang syar'I dan dipandang agama boleh,maka tidak mengapa.Inilah yang dinamakn Khulu yaitu permintaan talak dari pihak istri. Hal ini pernah terjadi pada zaman Rosululloh Shallallaahu 'alaihi Wasallam,yang mana terjadi pada seorang Shohabiyah yang bernama.Habibah binti Sahl Al-Anshori istri dari Tsabit bin Qois.Habibah berkata kepada Rosululloh bahwa dia ingin meminta talak kepada suaminya Tsabit,bukan karena tidak bagus agamanya,tapi karena wajahnya kurang berkenan di hatinya. Habibah takut hanya karena hal tersebut dia tidak bisa melaksanakan perintah Alloh dan RosulNya untuk taat pada suaminya.Maka Rosululloh pun mengabulkan permintaan Habibah dan memintanya untuk mengembalikan apa yg telah di berikan Tsabit kepadanya(mahar ketika menikah)sebagai tebusannya. Adapun masalah yang berkenaan dengan Iddah Almukhtali'ah(wanita yang minta khulu) para ulama ikhtilaf dalam hal ini, akan tetapi yang rojih (Walloohu'alam) adalah masa iddah nya satu kali haidh,sebagaimana yg telah di riwayatkan oleh Ibnu 'Abbas Rodhialloohu'anhuma: عن ابن عباس:أن النبي صلي الله عليه وسلم أمر امرأة ثابت بن قيس أن تعتد بحيضة (Dari ibnu 'abbas: bahwasanya Nabi Shallalloohu 'alaihi Wasallam memerintahkan istri(mantan istri) Tsabit bin Qois untuk menjalankan iddah satu kali haidh). Demikianlah yang bisa ana sampaikan.dimohon kepada para Asatidzah untuk mengoreksi kembali apa yang telah ana sampaikan. Mohon maaf jika banyak terdapat kesalahan.Semoga bermanfaat. Jazaakumulloh khoiron katsiro Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -Original Message- From: Sholih iyad_sm...@yahoo.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Fri, 27 Apr 2012 00:05:05 To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Istri yang Khulu BismiLLAH Assalamulaykum warohmatullohi wabarakatuhu. Ikhwan dan Akhwat sekalian, ana mempunyai teman telah menikah, kemudian di tengah perjalanan rumah tangga, akhwat merasa apa yang diharapkan dari sang suami ternyata tidak didapati. Akhwat tersebut menginginkan suami yang lebih tinggi ilmu agamanya, lebih banyak hafalanya, dan lebih tsiqoh dalam manhaj dari akhwat tersebut. dan jika suami tidak memenuhi kriteria tersebut akhwat ini takut tidak bisa berbuat kebaikan dan bersikap dholim kepada suaminya. atas dasar inilah akhirnya akhwat tersebut meminta khulu' pada suaminya. apakah hal ini diperbolehkan dalam syariat? kemudian berapa lama masa iddahnya? jazakumullohu khoiron atas jawaban antum sekalian. wassalamualakum warohmatullohi wabarakatuhu.