Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik ibnu shodiqin
Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh.

Sedikit masukan,untuk:
1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana 
juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah 
satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika 
memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak.

2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang 
talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan 
hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang 
lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ).

3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa 
apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah 
lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut 
menjadi menurut atau sebaliknya ) ?

Wallohu alam bishowab


From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
 

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik abuadamalfadani
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ 

Jawaban yg pertama,masih dikhilafkan oleh ulama,sebagian berkata jika marahnya 
sampai tidak sadar apa yg dia ucapkan maka itu tidak jatuh talak,tapi ustad 
abdul Hakim pernah berkata bahwa talak itu pasti dalam keadaan marah,jarang 
talak dalam keadaan gembira,jadi ustad berkata talak sambil marah selama tidak 
menghilangkan kesadaran dan dia sadar apa yg dia ucapkan,maka itu jatuh talak.

Jawaban yg kedua,jika jatuh talak 3,maka istri harus dinikahi laki laki lain 
dulu,dan nikahnya bukan nikah dibuat buat,dan harus benar benar nikah yg tulus 
dai keinginan sendiri,dan harus berjima denga suami yg baru,jika memang 
nantinya istri itu bercerai dengan suami yg baru,barulah suami yg lama boleh 
menikah kembali dengan sang istri

Jawaban yg ketiga,sebaiknya suami ini konsultasi ke pskiater terdekat,karena 
penyiksaan semacam ini ga pernah diajarkan dalam islam,bahkan diajaran kafir 
sekalipun cara seperti pegulat ini ga ada yg mengajarkan.

بَارك اللَّهُ فِيْك بَارك اللَّهُ فِيْك /div
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nea_...@yahoo.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17 

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik aad . fadjri
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 

Ana cuma bisa jawab yg no 3 : itu namanya KDRT  وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب 

Fadjri 

Mulia dengan Manhaj Salafush Shalih
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nea_...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 00:26:17 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih. 



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik nea_lie
Afwan Akhi Ibnu, ... Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 
3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu 
kali talak

Maksudnya begini, Si suami pada perselisihan masa lampau telah mengucap kata 
talak yg ke 1 dan ke 2. Lalu pd perselisihan kali ini mengucap pula talak yg ke 
3. 



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: ibnu shodiqin ibnu_shodi...@yahoo.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 12 Aug 2013 18:28:07 
To: assunnah@yahoogroups.comassunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh.

Sedikit masukan,untuk:
1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana 
juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah 
satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika 
memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak.

2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang 
talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan 
hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang 
lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ).

3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa 
apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah 
lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut 
menjadi menurut atau sebaliknya ) ?

Wallohu alam bishowab


From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?


Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id



Re: [assunnah] Tanya : Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?

2013-08-13 Terurut Topik ibnu shodiqin
oh begitu... yah memang amat disayangkan begitu mudahnya para suami untuk 
mengucapkan kata-kata talak, cerai dan yang semisalnya                   ( 
seandainya saja mereka lebih mendalami akan ajaran agama mereka tentu tidak 
akan bermudah-mudah mengucapkan kata-kata tersebut )..  saran ana coba 
sharing ke pengadilan agama, insya Allah disana akan ada penyelesaian ( 
seandainya sah talaknya maka akan tidak berlarut-larut dalam hubungan yang 
dilarang ).

wallohu alam bishowab

---Abu ar Rumaisha Mastono bin Shodiqin---





 From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 9:57 PM
Subject: Re: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?



 

Afwan Akhi Ibnu, ... Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 
3 ( jika memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu 
kali talak

Maksudnya begini, Si suami pada perselisihan masa lampau telah mengucap kata 
talak yg ke 1 dan ke 2. Lalu pd perselisihan kali ini mengucap pula talak yg ke 
3.



Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!


From:  ibnu shodiqin
Sender:  assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 12 Aug 2013 18:28:07 -0700 (PDT)
To: assunnah@yahoogroups.com
ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?
 
Wassalamualaikum warohmatulloh wa barokatuh.

Sedikit masukan,untuk:
1. Betul dalam kondisi emosi talak yang jatuh tidak dianggap sah ( afwan ana 
juga tdk tahu dalilnya ) hanya saja pernah menanyakan hal serupa kepada salah 
satu ustadz. Lalu talak tidak serta merta langsung jatuh menjadi talak 3 ( jika 
memang ucapan talak saat emosi tersebut sah ) akan tetapi jatuh satu kali talak.

2. Kalau sah yah dan memang sudah 3 kali jatuh talak ( bukan karena bilang 
talak 3 dan sebenarnya memang tidak sah ) , perkawinan tersebut sudah putus dan 
hanya bisa kembali rujuk jika masing-masing pasangan sudah nikah dengan orang 
lain ( ini pun bukan main2 seperti nikah tahalul oleh sebagian orang ).

3. Tidak layak seorang suami / laki-laki memperlakukan wanita sedemikian rupa 
apalagi telah datang larangan untuk memukul wajah ( hendaklah menahan amarah 
lebih utama karena jikapun memukul diperbolehkan lalu apakah wanita tersebut 
menjadi menurut atau sebaliknya ) ?

Wallohu alam bishowab


From: nea_...@yahoo.com nea_...@yahoo.com
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, August 13, 2013 7:26 AM
Subject: [assunnah] Tanya :  Talak Cerai 3 Kemudian Rujuk?


Assalamu'alaikum warahmatullohi wabarakatuh..

Izinkan saya bertanya kepada anggota disini yg lebih memahami perihal di atas. 
Adapun pertanyaannya sbg berikut:

1. Bagaimanakah hukumnya apabila seorang suami dalam keadaan emosi terucap kata 
cerai kpd istrinya (saat itu adalah talak 3) krn terjadi perselisihan diantara 
keduanya. Lalu 3 hari kemudian si suami mengutarakan niat berbaikan dgn 
mengatakan bahwa kalimat cerai dalam keadaan emosi itu hukumnya tidak sah.

2. Apabila jawaban no.1 adalah sah telah menalak istrinya lalu bagaimana 
apabila keduanya apakah tetap dapat melanjutkan pernikahan?

3.  Apakah diperkenankan seorang suami menggampar, mendorong hingga terjatuh 
lalu mendudukinya dan menggamparnya kembali berulang2, memukul hingga lebam  
dengan alasan agar si istri menurut terhadap suaminya?

Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



Website anda http://www.almanhaj.or.id