RE: [assunnah]>>Sholat Jum'at bertepatan dengan 'Idul Fitri<

2010-09-06 Terurut Topik Abu Harits
> From: ganet.anug...@lge.com
> Date: Mon, 6 Sep 2010 15:18:49 +0700
> Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuh
> Ana ada satu pertanyaan, sewaktu ana sholat Jum'at khatib mengatakan
> "apabila 'Idul Fitri jatuh pada hari Jum'at, dan kita melakukan sholat 'Id,
> maka kita sudah tidak diwajibkan lagi untuk melaksanakan Sholat Jum'at".
> Apakah ikhwan di milist assunnah ada yg mengetahui haditsnya, karena pada
> saat itu sang Khatib menjelaskan haditsnya namun ana lupa.
> Jazakallohu khoir
--

Teks haditsnya adalah sebagai berikut:
Wallahu a'lam

APABILA HARI ‘ID BERTEPATAN DENGAN HARI JUM’AT
http://www.almanhaj.or.id/content/2829/slash/0

Apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka kewajiban shalat 
Jum’at bagi orang yang telah menghadiri ‘Id menjadi gugur. Tetapi bagi 
penguasa, sebaiknya memerintahkan agar didirikan shalat Jum’at, supaya 
dihadiri oleh orang yang tidak menyaksikan ‘Id atau bagi yang ingin 
menghadiri Jum’at dari kalangan orang-orang yang telah shalat ‘Id. Dan 
sebagai pengganti Jum’at bagi orang yang tidak shalat Jum’at, adalah 
shalat Dhuhur. Tetapi yang lebih baik, ialah menghadiri keduanya. [Lihat
Ahkamul ‘Idain, Ath Thayyar, hlm. 18; Majalis ‘Asyri Dzil Hijjah, 
Syaikh Abdullah Al Fauzan, hlm. 107].

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam, Beliau berkata:

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ 
مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ. رواه أبو داود و ابن ماجه 

"Telah berkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau, 
maka shalat ‘Id telah mencukupi dari Jum’at. Akan tetapi, kami 
mengerjakan shalat Jum’at". [HR Abu Dawud, Ibnu Majah]

BERTEPATANNYA HARI IED DENGAN HARI JUM'AT
Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Atsari
http://www.almanhaj.or.id/content/1176/slash/0

Telah meriwayatkan Abu Daud (1070), An-Nasa'i (3/194), Ibnu Majah 
(1310), Ibnu Khuzaimah (1461), Ad-Darimi (1620) da Ahmad (4/372) dari 
Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami ia berkata.

"Aku menyaksikan Mua'wiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin 
Arqam, ia berkata : "Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bertemunya dua hari raya pada satu hari 
?"
Zaid berkata : "Ya"

Mu'awiyah berkata : "Lalu apa yang beliau lakukan ?"

Zaid menjawab : "beliau shalat Id kemudian memberi keringanan (rukhshah)
untuk shalat Jum'at, beliau bersabda :

"Siapa yang ingin shalat maka shalatlah"[1]

Abu Hurairah dan selainnya membawakan riwayat tentang hal ini dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dan ini yang diamalkan para sahabat radhiyallahu 'anhum.

Abdurrazzaq meriwayatkan dalam "Al-Mushannaf" (3/305) dan juga Ibnu Abi 
Syaibah dalam "Al-Mushannaf" (2/187) dengan sanad yang shahih dari Ali 
Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya berkumpul dua hari raya pada satu hari, 
maka ia berkata :

"Artinya : Siapa yang ingin menghadiri shalat Jum'at maka hadirilah 
dan siapa yang ingin duduk maka duduklah"

Dalam "Shahih Bukhari" (5251) disebutkan riwayat semisal ini dari Utsman
Radhiyallahu 'anhu.

Dalam "Sunan Abi Daud" (1072) dan "Mushannaf Abdurrazaq" (nomor 5725) 
dengan sanad yang Shahih dari Ibnuz Zubair.

"Artinya : Dua hari raya bertemu dalam satu hari, maka ia mengumpulkan 
keduanya bersama-sama dan menjadikannya satu. Ia shalat Idul Fitri pada 
hari Jum'at sebanyak dua raka'at pada pagi hari, kemudian ia tidak 
menambah hingga shalat Ashar..."

Asy-Syaukani berkata dalam "Nailul Authar" (3/348) mengikuti riwayat ini:

"Dhahir riwayat ini menunjukkan bahwa ia tidak mengerjakan shalat 
Dhuhur.

Dalam riwayat ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at jika gugur dengan 
salah satu sisi yang diperkenankan, maka tidak wajib bagi orang yang 
gugur darinya untuk mengerjakan shalat dhuhur. 

Dengan ini Atha' berpendapat.

Tampak bahwa orang-orang yang berkata demikian karena Jum'at adalah 
pokok. Dan engkau tahu bahwa yang diwajibkan oleh Allah Ta'ala bagi 
hamba-hamba-Nya pada hari Jum'at adalah shalat Jum'at, maka mewajibkan 
shalat Dhuhur bagi siapa yang meninggalkan shalat Jum'at karena udzur 
atau tanpa udzur butuh dalil, dan tidak ada dalil yang pantas untuk 
dipegang sepanjang yang aku ketahui"

[Disalin dari Kitab Ahkaamu Al-Iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthahharah, 
edisi Indonesia Hari Raya Bersama Rasulullah, oleh Syaikh Ali Hasan bin 
Ali Abdul Hamid, Al-Atsari, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Ummu 
Ishaq Zulfa Husein]
__
Foote Note.
[1]. Imam Ali Ibnul Madini menshahihkan hadits ini sebagaimana dalam 
"At-Talkhisul Habir" 2/94   




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://grou

Re: [assunnah]>>Sholat Jum'at bertepatan dengan 'Idul Fitri<

2010-09-06 Terurut Topik Abu Hanzhalah
Wa'alaikumussalaam warohmatulloohi wabarokatuh

Bila Shalat ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at 

 


Posted: 03 Sep 2010 10:00 AM PDT

Apabila hari raya Idul Fithri atau Idul Adha bertepatan dengan hari 
Jum’at, apakah shalat Jum’at menjadi gugur karena telah melaksanakan 
shalat ‘ied? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.

*Pendapat Pertama*: Orang yang melaksanakan shalat ‘ied *tetap wajib 
*melaksanakan shalat Jum’at.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah 
menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang /nomaden /(/al bawadiy/). 
Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ 
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ 
وَذَرُوا الْبَيْعَ

“/Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan 
sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat 
Allah dan tinggalkanlah jual beli/.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda 
Nabi /shallallahu ‘alaihi wa sallam/,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum’at, maka Allah akan mengunci 
pintu hatinya.”[2] 

 
Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum’at itu wajib.

Nabi /shallallahu ‘alaihi wa sallam/ juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً 
عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ 
أَوْ مَرِيضٌ

“/Shalat Jum’at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan 
berjama’ah kecuali empat golongan: [1] budak, [2] wanita, [3] anak 
kecil, dan [4] orang yang sakit./”[3] 


Ketiga: Karena shalat Jum’at dan shalat ‘ied adalah dua shalat yang 
sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu 
wajib), maka shalat Jum’at dan shalat ‘ied tidak bisa menggugurkan satu 
dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat ‘Ied.

Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum’at bagi yang telah 
melaksanakan shalat ‘ied adalah khusus untuk /ahlul bawadiy/ (orang yang 
nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ 
يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ 
الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ 
اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ 
أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، 
وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

“Abu ‘Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama ‘Utsman bin ‘Affan dan 
hari tersebut adalah hari Jum’at. Kemudian beliau shalat ‘ied sebelum 
khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, “Wahai sekalian manusia. 
Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari 
‘ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu 
shalat Jum’at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka 
silakan dan telah kuizinkan.”[4] 


*Pendapat Kedua*: Bagi orang yang telah menghadiri shalat ‘Ied boleh 
tidak menghadiri shalat Jum’at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap 
melaksanakan shalat Jum’at agar orang-orang yang punya keinginan 
menunaikan shalat Jum’at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat 
‘ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini 
terdapat riwayat dari ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan 
Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, 
“Aku pernah menemani Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid 
bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى 
يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ 
فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « 
مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

“Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah /shallallahu ‘alaihi wa 
sallam/ bertemu dengan dua ‘ied (hari Idul Fithri atau Idul Adha bertemu 
dengan hari Jum’at) dalam satu hari?” “Iya”, jawab Zaid. Kemudian 
Mu’awiyah bertanya lagi, “Apa yang beliau lakukan ketika itu?” “Beliau 
melaksanakan shalat ‘ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan 
shalat Jum’at”, jawab Zaid lagi. Nabi /shallallahu ‘alaihi wa sallam 
/bersabda, “Siapa yang mau shalat Jum’at, maka silakan.”[5] 


Asy Syaukani dalam /As Sailul Jaror/ (1/304) mengatakan bahwa hadits ini 
memiliki syahid (riwayat penguat). An Nawawi dalam /Al Majmu’/ (4/492) 
mengatakan bahwa sanad hadits ini /jayyid/ (antara shahih dan

Re: [assunnah]>>Sholat Jum'at bertepatan dengan 'Idul Fitri<

2010-09-06 Terurut Topik adi_can_dra
Assalamu'alaikum warohmatulloh wabarokatuhAna ada satu pertanyaan, sewaktu ana 
sholat Jum'at khatib mengatakan"apabila 'Idul Fitri jatuh pada hari Jum'at, dan 
kita melakukan sholat 'Id,maka kita sudah tidak diwajibkan lagi untuk 
melaksanakan Sholat Jum'at".Apakah ikhwan di milist assunnah ada yg mengetahui 
haditsnya, karena padasaat itu sang Khatib menjelaskan haditsnya namun ana 
lupa.Jazakallohu khoir

--

Wa'laikumussalam warohmatullahi wa barokatuh.

Berikut pembahasan mengenai sholat Jum'at ketika hari raya 'I'd bertepatan 
dengan hari Jum'at. 

http://www.almanhaj.or.id/content/1176/slash/0


Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] sholat jum'at

2008-12-04 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Waalaikumsalam warahmatullah,

Mudah-mudahan ebook Ahkamul Jumat yang ana kirim japri buat antum berguna.
Tidak dikirimkan ke milis ini karena besaran filenya 333Kb.

Wallahu a'lam
Syamsul


2008/11/16 dwisandri <[EMAIL PROTECTED]>

>   Assalamu'alaikum
>
> Bagaimana tata cara shalat jum'at sesuai dengan sunnah (baik itu kita
> sebagai ma'mum maupun khatib/imam). apa yang dibaca ketika diantara 2
> khutbah?
>
> mohon penjelasannya.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] sholat jum'at

2008-12-04 Terurut Topik Dian
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh

sehubungan dengan sholat jum'at teman ana (akhwat) di kantor setiap hari jumat 
sebelum akan melaksanakan sholat dzuhur selalu menanyakan ke akhwat lain apakah 
ikhwan yang sholat jum'at telah selesai jum'atan, karena mereka berpendapat 
bahwa akhwat tidak boleh melaksanakan sholat dzuhur sebelum para ikhwan 
melaksanakan sholat jum'at, tolong bagi ikhwa fi din yang memiliki ilmu 
mengenai hal ini tolong disharing ke ana yang masih jahil

Jazakalloh khoir



- Message from [EMAIL PROTECTED] -
Date: Mon, 17 Nov 2008 15:54:49 +0700
From: ibnu abbas <[EMAIL PROTECTED]>
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] sholat jum'at
To: assunnah@yahoogroups.com

> Wa'alaikum salaam..
>
> Ana hanya sedikit kasih referensi yang bisa antum baca mengenai kitab sholat 
> jum'at yang ditulis oleh Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas dan ada 1 kitab 
> lagi yang berjudul "75 Kesalahan di hari/ sholat Jum'at", afwan ana lupa 
> penulisnya.
>
> Semoga dapat membantu.
> Ayo kita tholabul'ilmi melalui majelis dan kitab-kitab yang bermanhajkan 
> salaf. Insya Alloh kita akan mendapatkan 'ilmu yang bermanfaat.
>
>
>
> 2008/11/16 dwisandri <[EMAIL PROTECTED]>
>
>>   Assalamu'alaikum
>>
>> Bagaimana tata cara shalat jum'at sesuai dengan sunnah (baik itu kita
>> sebagai ma'mum maupun khatib/imam). apa yang dibaca ketika diantara 2
>> khutbah?
>>
>> mohon penjelasannya.


- End message from [EMAIL PROTECTED] -



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] sholat jum'at

2008-11-25 Terurut Topik ibnu abbas
Wa'alaikum salaam..

Ana hanya sedikit kasih referensi yang bisa antum baca mengenai kitab sholat 
jum'at yang ditulis oleh Ust. Yazid bin Abdul Qodir Jawas dan ada 1 kitab lagi 
yang berjudul "75 Kesalahan di hari/ sholat Jum'at", afwan ana lupa penulisnya.

Semoga dapat membantu.
Ayo kita tholabul'ilmi melalui majelis dan kitab-kitab yang bermanhajkan salaf. 
Insya Alloh kita akan mendapatkan 'ilmu yang bermanfaat.



2008/11/16 dwisandri <[EMAIL PROTECTED]>

>   Assalamu'alaikum
>
> Bagaimana tata cara shalat jum'at sesuai dengan sunnah (baik itu kita
> sebagai ma'mum maupun khatib/imam). apa yang dibaca ketika diantara 2
> khutbah?
>
> mohon penjelasannya.



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Sholat Jum'at

2008-08-13 Terurut Topik adicahya
Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wa barokaatuh

1. Syaikh bin Baaz menjawab dalam salah satu fataawaanya "Dibolehkan membaca 
amin bagi makmum pada waktu mendengar doa imam pada saat khutbah Jum'at asalkan 
tanpa mengeraskan suara" [Fatawa Islamiyah 1/427]

2. Duduk tasyahud untuk sholat dua rakaat, imam syafi'i –rohimahullahu- 
berpendapat duduk tawaruk. Sedangkan imam Ahmad –rohimahullahu- berpendapat 
iftirasy. Mudah-mudahan pendapat yang lebih kuat adalah duduk iftirasy. 
Sebagaimana yang dipilih oleh dua imam ahlussunnah di masa ini yaitu Imam Ibnu 
Baz (Lihat Fatawa Lajnah Daimah 7/15-8) dan Imam Al-Albani (Lihat Tamamul 
Minnah hal. 223).

3. "Barangsiapa di antara kalian ingin shalat setelah Jum'at, maka hendaklah 
shalat empat raka'at". (H.R. Muslim)

"Bahwa Nabi shallallahu `alaihi wasallam shalat setelah shalat Jum'at dua 
raka'at di rumah beliau". (Muttafaq 'alaih)

Rosululloh bersabda yang artinya, "Apabila kalian telah selesai mengerjakan 
sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat." Amr menambahkan dalam riwayatnya 
dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, "Apabila engkau tergesa-gesa 
karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila 
engkau pulang." (HR. Muslim, Tirmidzi)

Wassalaamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh

ibn syibawaih


- Original Message -
From: "Arief" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Friday, August 08, 2008 3:39 PM
Subject: [assunnah] Sholat Jum'at

> Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuhu
>
> Afwan, ana mau tanya mengenai sholat jum'at
>
> 1. Pada saat khotib menyampaikan ceramah yang kedua, sering diakhiri dengan 
> doa, apakah kita mengamini atau diam saja (karena saat khutbah tidak boleh 
> bicara). Mnurut guru saya, kita diam saja, karena tidak menjawab amin pun 
> tidak berdosa, tapi kalau kita mengucapkan amin sama dengan berbicara pada 
> saat khutbah. Begitu juga pada saat khutbah, khotib menyebut nama Nabi 
> Muhammad Rosulullah sholallaahu 'alaihi wasalam, apakah kita membaca sholawat 
> atau diam saja?
> 2. Saat sholat jum'at pada tahiyat akhir, kita duduk iftirasy atau tawaruk?
> 3. Ba'da sholat jum'at berapa rakaat, dan sunnahnya dikerjakan di masjid atau 
> di rumah?, kalau memang di rumah, bagaimana yang sedang dalam pekerjaan?
>
> Sukron katsiiron, jazakumullah khoir
>
> Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
>
> Arief Rahmansyah



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Sholat Jum'at

2006-04-02 Terurut Topik Budi Aribowo
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Shalat Jum'at sama seperti shalat jama'ah, sehingga tetap sah walau dilakukan 
oleh 2 orang saja, demikian pendapat Syaikh Albani dalam  Al Ajwiba An Anfi'ah 
hal. 44.

Namun demikian kita tidak boleh menafikan pendapat para ulama' lain yang telah 
berijtihad dalam masalah ini.

Jumlah Minimal Jama'ah Shalat Jum'at

Shalat Jum'at dilakukan secara berjama'ah dan tidak sah bila dilakukan secara 
sendirian. Namun para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang 
menghadiri shalat Jum'at. Berikut beberapa pendapat tentang jumlah minimal 
jama'ah Shalat Jum'at :

Pertama,

Tidak diadakan kecuali minimal 40 orang yang diwajibkan shalat Jum'at. Ini 
adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi'i dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad. 
Dalilnya adalah Hadits Ka'ab bin Malik,

"As'ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum'at bagi kami 
di daerah Hazmi dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi' yang terkenal dengan 
Naqi' Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, Waktu itu berapa jumlah kalian ?", 
dia menjawab, 'Empat puluh'" (HR. Abu Dawud no.1069, Ibnu Majah no. 1082 dan 
lainnya, hadits ini dihasankan oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Ghauts Al Makdud 
bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud)

Kedua,

Harus ada 12 orang dari yang diwajibkan Jum'at, mereka berdalil dengan hadits 
Jabir, "Rasulullah berdiri berkhutbah pada hari Jum'at, lalu datanglah 
rombongan dari Syam, lalu orang – orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa 
kecuali dua belas orang" (HR. Muslim no. 863)

Ketiga

Disyaratkan paling sedikit tiga orang; seorang Khatib dan 2 orang pendengarnya. 
Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf dan salah satu 
pendapat Sufyan Ats Tsauri.

Adapun dalilnya adalah hadits Abu Ad Darda' sebagai berikut, "Tidak ada dari 3 
orang di satu perkampungan atau pedalaman, (lalu) tidak ditegakkan padanya 
shalat, kecuali setan akan menguasai mereka" (HR. Abu Dawud no. 537 dan An 
Nasa'i 2/106, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)

Keempat

Sah diadakan oleh 2 orang atau lebih. Mereka menyatakan, telah dimaklumi bahwa 
shalat Jama'ah selain Jum'at sah dilakukan dua orang saja secara ijma' dan 
shalat Jum'at sama dengan shalat Jama'ah lainnya. Barangsiapa yang mengeluarkan 
dari shalat jama'ah lainnya harus mendatangkan dalil dan tidak ada dalil yang 
tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam Ibnu Hazm (Al 
Muhalla 5/45), Asy Syaukani (Nailul Authar), Shidiq Hasan Khan dan Al Albani 
(Al Ajwiba An Anfi'ah hal. 44). Demikian inilah pendapat yang rajih insya Allah.

Diringkas dari tulisan Ustadz Abu Asma Khalid bin Syamhudi pada Majalah As 
Sunnah Edisi 02/VIII/1425H/2004M, Penerbit : Yayasan Lajnah Istiqamah Surakarta.

Semoga Bermanfaat.



Dewi Novianti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

Afwan ikhwan sekalian, ana perlu pencerahan tentang sholat Jum'at dan 
barangkali ada yang sudah pernah menjelaskan dalam millist ini, ana mohon 
dijelaskan sekali lagi.
1. Bagaimana pandangan salaf mengenai jumlah makmum sholat Jum'at yang minimum 
sebanyak 40 orang? Adakah hadits yang bersifat shohih ataupun hasan yang dapat 
menjelaskan hal ini? Ataukah barangkali ini merupakan pendapat mazhab imam 4?
2. Barangkali ada yang bisa menyampaikan buku rujukan yang tepat untuk ana.

Atas bantuan ikhwan sekalian, ana ucapkan Jazza kumullah kharan katsiraan...

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarakatuh...



-
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1¢/min.





Website Anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Sholat Jum'at Dengan 1 & 2 Kali Adzan

2005-07-14 Terurut Topik Ahmad Ridha
ampera wrote:

>Assalamu'alaikum Warohmatulahi wabarokatuh.
>  
>
Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

>Tolong bantu kami untuk mendapatkan hadits dasar pelaksanaan adzan 
>satu kali dan adzan dua kali dalam sholat jum'at.
>  
>

Dua kali adzan (tidak termasuk iqamah) dilakukan pertama kali oleh 
Amirul Mukminin Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu karena semakin 
banyaknya manusia. Oleh karena itu tidak ada hadits dari Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam yang menerangkan dua adzan. Pada masa 
Utsman, adzan pertama dilakukan di pasar sedangkan adzan kedua seperti 
adzan pada masa Rasulullah. Adzan kedua dilakukan di luar masjid bukan 
di dekat mimbar.

Detailnya antum bisa lihat di buku Hukum Shalat Jum'at karya Syaikh 
al-Albani yang memang intinya menjawab pertanyaan masalah dua kali adzan 
tersebut.

Allahu a'lam.

Wassalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

-- 
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Sholat Jum'at di Negeri Kafir

2004-09-17 Terurut Topik Naufal
Wa`alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Jika seseorang hanya seorang diri maka cukup baginya shalat zhuhur empat
rakaat seperti biasa sebagai ganti shalat jum'at berdasarkan hadits Ibnu
Mas'ud,
"Dan barangsiapa terlewatkan olehnya dua rakaat (shalat jum'at) maka
hendaknya dia melakukan shalat empat rakaat (shalat zhuhur)"[riwayat Ibnu
Abi Syaibah dan Ath Thabrani]

silahkan baca kitab Ahkamul Jum'at karya Syaikh Al Albani


- Original Message -
From: "Amin Budi Hartanto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Thursday, September 16, 2004 9:15 PM
Subject: [assunnah] Sholat Jum'at di Negeri Kafir


> Assalamu'alaikum..
>
> Ana mau nanya, adakah saudara(i) yang mengetahui fatwa ulama ttg seseorang
> yang ada dinegeri kafir dan tidak (blm) menemukan masjid sedang dia
seorang
> diri (muslim sendirian) di negeri tsb.
>
> Apa yang mesti dia lakukan ketika hari Jum'at berkenaan dg kewajibannya
> (laki2) untuk mlkukan ibadah Jum'at? Apakah dia ttp bkewajiban u sholat
Jumat
> & syarat lain ex: khotbah Jum'at (wl sendirian) ataukah dia menggantinya
> dengan sholat dzuhur.
>
> Jazakumullohu khoiro...
>
> Wassalamu'alaikum
>
>
>
> Amin Budi Hartanto - Ibnu Isma'il
>
>
>
> LG Electronics Display Devices Indonesia
>
> Blok G, MM2100 Industrial Town Cikarang Barat, Bekasi 17520, West Java
> Phone : (62-21) 8989 *** Fax. : (62-21) 8989 ***, 8980 ***
> E-mail : [EMAIL PROTECTED]


---
Outgoing mail is certified Virus Free.
Checked by AVG anti-virus system (http://www.grisoft.com).
Version: 6.0.764 / Virus Database: 511 - Release Date: 9/15/04





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Make a clean sweep of pop-up ads. Yahoo! Companion Toolbar.
Now with Pop-Up Blocker. Get it for free!
http://us.click.yahoo.com/L5YrjA/eSIIAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/