Re: [balita-anda] For Moslem Parents: AQIQAH

2003-09-15 Terurut Topik Ahmad Faiq Mujtabaa
Bismillah.
Assalamu'alaikum cahyo,

Thursday, September 11, 2003, 10:35:27 AM, you wrote:

c> FYI : Buat yg mo 'ngaqeqahin' putera-puteri tercintanya...

+  artikel  yang  anda  kirim  alhamdulillah  sudah  saya  baca dengan
seksama.  ada  satu  hal yang ingin saya tanyakan berhubung aqiqah ini
adalah sunnah muakkadah (yg disunnahkan banget untuk dikerjain).

begini,   biasanya kan kalo ada acara aqiqah diiringi tahallul (potong
rambut).  nah  gimana  kalo  aqiqahnya  duluan dan tahallulnya di lain
hari.  sebab  bapak mertua saya, rencananya besok mau sembelih kambing
dan  malam  ini saya disuruh nge-print nama faiq (sang bayi), kemudian
engga ada acara ngumpul-ngumpul (ngundang tetangga untuk acara aqiqah)
tapi  sang bapak langsung membagikan daging kambing yg sdh dimasak dan
diselipkan nama faiq dlm tiap besek.

di  lain  hal,  ibu  saya  mau  mengerahkan  kawan-kawan jemaah majlis
taklim,  untuk  acara  aqiqah dan tahallul. nah... disini yang bermain
perasaan  nih...  kakek  dan  nenek  faiq  menggebu-gebu  'berbuat' untuk cucunya.

mohon pencerahan.

-- 
Salam,
A. Faiq Mujtabaa


-
>> Mau kirim bunga hari ini ? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.com
>> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]



[balita-anda] For Moslem Parents: AQIQAH

2003-09-10 Terurut Topik cahyo
FYI : Buat yg mo 'ngaqeqahin' putera-puteri tercintanya...
(maaf buat yg udh pernah dapet dan yg non muslim)

>AQIQAH
>
>"Ahkamul Aqiqah" oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
>
>A. Pengertian Aqiqah
>
>Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26,
>mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata :
>
>Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur
>rambutnya."
>
>Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
>
>"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
>mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama." Imam Ahmad rahimahulloh
>dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka
>yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih
>(an-nasikah).
>
>B. Dalil-dalil Syar'I Tentang Aqiqah
>
>Hadist no.1 :
>
>"Dari Salman bin `Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah  bersabda :
>"Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
>hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk
lebih
>lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590- 592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
>Albani]
>
>Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
>semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
>Cetakan Darul Kutub Al-`Ilmiyah, pent]
>
>Hadist no.2 :
>
>"Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah  bersabda : "Semua anak
>bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih
hewan
>(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838,
>Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad
>Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
>
>Hadist no.3 :
>
>"Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah  bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi
>dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR
>Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad
>hasan]
>
>Hadist no.4 :
>
>"Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah  bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan
>Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
>Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih
>sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel `Ied]
>
>Hadist no.5 :
>
>"Dari `Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
>"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
>kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang
>sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud
>(2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan
>shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
>
>Hadist no.6 :
>
>"Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
>Rasulullah  bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
>kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad
>(6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304)
>dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang
>diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah
>dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama
>salafusholih.
>
>C. Hukum-Hukum Seputar Aqiqah
>
>Hukum Aqiqah Sunnah
>
>A-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
>(6/213) :
>
>"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
>"berdasarkan hadist no.5 dari `Amir bin Syu'aib."
>
>Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul
>Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
>
>"Orang-orang `Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
>akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum
Islam
>Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas
>menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
>karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."
>[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
>Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].
>
>Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh
>
>Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab.
>Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama
>adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih
pendapat
>tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.
>
>Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
>Bari" (9/594) :
>
>"Sabda Rasulullah pada perkataan `pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist
>no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu
>adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari
ketujuh
>berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasanya syariat
>aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat
>Imam Malik. Beliau berkata:
>
>"Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aq