FYI : Buat yg mo 'ngaqeqahin' putera-puteri tercintanya...
(maaf buat yg udh pernah dapet dan yg non muslim)
>AQIQAH
>
>"Ahkamul Aqiqah" oleh Abu Muhammad 'Ishom bin Mar'i
>
>A. Pengertian Aqiqah
>
>Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya "Tuhfatul Maudud" hal.25-26,
>mengatakan bahwa : Imam Jauhari berkata :
>
>Aqiqah ialah "Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur
>rambutnya."
>
>Selanjutnya Ibnu Qayyim rahimahulloh berkata :
>
>"Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebut demikian karena
>mengandung dua unsur diatas dan ini lebih utama." Imam Ahmad rahimahulloh
>dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar'i maka
>yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih
>(an-nasikah).
>
>B. Dalil-dalil Syar'I Tentang Aqiqah
>
>Hadist no.1 :
>
>"Dari Salman bin `Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda :
>"Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan
>hilangkanlah semua gangguan darinya." [Shahih HR Bukhari (5472), untuk
lebih
>lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590- 592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh
>Albani]
>
>Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan
>semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35),
>Cetakan Darul Kutub Al-`Ilmiyah, pent]
>
>Hadist no.2 :
>
>"Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : "Semua anak
>bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih
hewan
>(kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." [Shahih, HR Abu Dawud 2838,
>Tirmidzi 1552, Nasa'I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad
>Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
>
>Hadist no.3 :
>
>"Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : "Bayi laki-laki diaqiqahi
>dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing." [Shahih, HR
>Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad
>hasan]
>
>Hadist no.4 :
>
>"Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : "Menaqiqahi Hasan dan
>Husain dengan satu kambing dan satu kambing." [HR Abu Dawud (2841) Ibnu
>Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih
>sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel `Ied]
>
>Hadist no.5 :
>
>"Dari `Amr bin Syu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
>"Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
>kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang
>sama dan untuk perempuan satu kambing." [Sanadnya Hasan, HR Abu Dawud
>(2843), Nasa'I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan
>shahihkan oleh al-Hakim (4/238)].
>
>Hadist no.6 :
>
>"Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata :
>Rasulullah bersabda : "Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
>kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya." [Sanadnya Hasan, HR Ahmad
>(6/390), Thabrani dalam "Mu'jamul Kabir" 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304)
>dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]Dari dalil-dalil yang
>diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah
>dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama
>salafusholih.
>
>C. Hukum-Hukum Seputar Aqiqah
>
>Hukum Aqiqah Sunnah
>
>A-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar
>(6/213) :
>
>"Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi :
>"berdasarkan hadist no.5 dari `Amir bin Syu'aib."
>
>Bantahan Terhadap Orang yang Mengingkari dan Membid'ahkan Aqiqah Ibnul
>Mundzir rahimahulloh membantah mereka dengan mengatakan bahwa :
>
>"Orang-orang `Aqlaniyyun (orang-orang yang mengukur kebenaran dengan
>akalnya, saat ini seperti sekelompok orang yang menamakan sebagai kaum
Islam
>Liberal, pen) mengingkari sunnahnya aqiqah, pendapat mereka ini jelas
>menyimpang jauh dari hadist-hadist yang tsabit (shahih) dari Rasulullah
>karena berdalih dengan hujjah yang lebih lemah dari sarang laba-laba."
>[Sebagaimana dinukil oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya "Tuhfatul
>Maudud" hal.20, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam "Fathul Bari" (9/588)].
>
>Waktu Aqiqah Pada Hari Ketujuh
>
>Berdasarkan hadist no.2 dari Samurah bin Jundab.
>Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama
>adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Namun mereka berselisih
pendapat
>tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya.
>
>Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya "Fathul
>Bari" (9/594) :
>
>"Sabda Rasulullah pada perkataan `pada hari ketujuh kelahirannya' (hadist
>no.2), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu
>adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari
ketujuh
>berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. Bahwasanya syariat
>aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat
>Imam Malik. Beliau berkata:
>
>"Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aq