RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-06-03 Terurut Topik Diah_Arimbi

Just info aja,

Kebetulan dokter anak sy [dr.nana K] kandungan sy[dr.nugroho kampono]
pindah ke RS.brawijaya, sejauh ini sih 
Gak bermasalah.


Kalau untuk umum bisa coba di SOS ? skrg sudah ada di daerah
megakuningan,dulu2 sy pakai yang di arah cipete[jauh].
Memang untuk pasiennya 80% para expartriat tapi ya itu dia, mentok2
karena pengennya yakin dapat fasilitasdiagnose 
Yang bagus jadinya bela2in nelen ludah u/berobat ke situ. Tapi kalau
yang gak ada reimburse dari kantor yaa..aku gak
Tau ya hiiikss..


*maaf ya kalau ada yang kurang berkenan*

dhiedhie


-Original Message-
From: cherys house [mailto:cherys_ho...@mail.com] 
Sent: Wednesday, June 03, 2009 12:25 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu
depan disidang

wah... serem juga ya???
baru aku mau info jadi gini..
ayah atasan'ku yg sudah lansia dirawat di rumah sakit yg mahal lah di
P*** I***.
nah, menurut dokter-nya harus cuci darah hari kamis kemarin, kalo fisik
udah kuat langsung aja..
atasan'ku kebetulan punya dokter langganan di rumah sakit yg sama, nah
dokter ini tau kalo ayah atasan'ku dirawat dan pengen di cuci darah.
si dokter ini tlp atasan'ku dan bilang gini:
pak, cuci darahnya gak usah pak.. ditunda aja tapi jangan bilang info
dr
saya ya.. bilang saja bapak gak siap atau uangnya belum siap..
masa gitu?? berarti dokter yg menangani itu asal bgt kan diagnosanya??
sebenernya gak dilakukan pun gak papa tapi kenapa pula disarankan cuci
darah?
apa cuma buat profit semata?
kalo si dokter langganan atasanku gak info pasti jadi tuh cuci
darahnya..

  - Original Message -
  From: Miko Nasution
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan.
  Minggu depan disidang
  Date: Fri, 29 May 2009 11:33:11 +0700


  bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn
  sikap dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan
  warga indonesia byk berobat keluar negeri..

  padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad
  baik tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg
  punya uang lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan??

  kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di
  luar negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru
  bertindak fiuuhhh.. kapan indo kayak gitu...


  Miko Nasution

  - Original Message - From: Diah Permadi
  To:
  Sent: Friday, May 29, 2009 11:12 AM
  Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan.
  Minggu depan disidang


  fyi

  -- Forwarded message --
  From: Anggara
  Date: 2009/5/28
  Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan
  Negeri
  Tangerang

  No : 001/SP-PBHI/V/2009

  Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*


  Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
  menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
  Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS
  Omni
  Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang
  berdasarkan
  Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.


  Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di
  RS Omni
  Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang
  diberikan
  oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr.
  Hengky
  Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis
  dan
  Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah memaksa
  Prita
  menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis


  PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen
  yang
  dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain
  itu
  berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga
  Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam
  Medis
  tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen
  berhak
  untuk meminta rekam medis.


  PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr
  Grace
  Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional
  keluhan
  tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen
  hukum
  yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita
  Mulyasari pada 8 September 2008


  Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN
  Tangerang dan
  sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri
  Tangerang yang
  akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang


  PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau
  menjelaskan
  isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni
  Internasional
  kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas
  bertentangan
  dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU
  No 40
  Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan

Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-06-02 Terurut Topik cherys house
wah... serem juga ya???
baru aku mau info jadi gini..
ayah atasan'ku yg sudah lansia dirawat di rumah sakit yg mahal lah di
P*** I***.
nah, menurut dokter-nya harus cuci darah hari kamis kemarin, kalo fisik
udah kuat langsung aja..
atasan'ku kebetulan punya dokter langganan di rumah sakit yg sama, nah
dokter ini tau kalo ayah atasan'ku dirawat dan pengen di cuci darah.
si dokter ini tlp atasan'ku dan bilang gini:
pak, cuci darahnya gak usah pak.. ditunda aja tapi jangan bilang info dr
saya ya.. bilang saja bapak gak siap atau uangnya belum siap..
masa gitu?? berarti dokter yg menangani itu asal bgt kan diagnosanya??
sebenernya gak dilakukan pun gak papa tapi kenapa pula disarankan cuci
darah?
apa cuma buat profit semata?
kalo si dokter langganan atasanku gak info pasti jadi tuh cuci darahnya..

  - Original Message -
  From: Miko Nasution
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan.
  Minggu depan disidang
  Date: Fri, 29 May 2009 11:33:11 +0700


  bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn
  sikap dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan
  warga indonesia byk berobat keluar negeri..

  padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad
  baik tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg
  punya uang lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan??

  kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di
  luar negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru
  bertindak fiuuhhh.. kapan indo kayak gitu...


  Miko Nasution

  - Original Message - From: Diah Permadi
  To:
  Sent: Friday, May 29, 2009 11:12 AM
  Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan.
  Minggu depan disidang


  fyi

  -- Forwarded message --
  From: Anggara
  Date: 2009/5/28
  Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan
  Negeri
  Tangerang

  No : 001/SP-PBHI/V/2009

  Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*


  Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
  menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
  Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS
  Omni
  Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang
  berdasarkan
  Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.


  Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di
  RS Omni
  Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang
  diberikan
  oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr.
  Hengky
  Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis
  dan
  Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa”
  Prita
  menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis


  PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen
  yang
  dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain
  itu
  berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga
  Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam
  Medis
  tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen
  berhak
  untuk meminta rekam medis.


  PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr
  Grace
  Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional
  keluhan
  tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen
  hukum
  yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita
  Mulyasari pada 8 September 2008


  Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN
  Tangerang dan
  sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri
  Tangerang yang
  akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang


  PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau
  menjelaskan
  isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni
  Internasional
  kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas
  bertentangan
  dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU
  No 40
  Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat
  keterbukaan
  informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No
  144/KMA/SKN/III/2007
  tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus
  2007.


  Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan
  Hak
  Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut:



  1.

  Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan
  Negeri
  Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun
  2008
  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen
  haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  dan
  bukan KUHP dan/atau UU ITE
  2.

  Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan
  penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan
  3

Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-31 Terurut Topik atiknuryadin

cerita ini membuat saya sadar, memang hanya satu tempat
mengadu, mengeluh, meminta
Dia lah yang MAHA Mendengar setiap keluhan hamba-Nya
Dia lah yang MAHA memberi setiap permintaan hamba-Nya
Alloh Subhanahu Wata'ala.
Kita doakan semoga semua orang yang tidak bijak
di bukakan pintu hatinya...

- Original Message - 
From: arie krishandi akrisha...@gmail.com

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Sunday, May 31, 2009 2:58 AM
Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan 
disidang




Maaf ... Cuma mau nambahkan, saya pernah nonton acara tv (cable tv)
disana di sebutkan / di tayangkan, perbedaan antara asuransi kesehatan
di USA,dan Eropa (hostnya sendiri orang USA).

Disitu dijelaskan :

1. Semua rumah sakit eropa (inggris,prancis) (untuk perawatan rawat
jalan dan rawat inap ,termasuk obat2an) sudah dicover oleh pemerintah.
Dan anggaran itu didapat dari pajak. Jadi Semua orang yg tinggal
dinegara tersebut apabila sakit tidak dikenakan biaya apapun (termasuk
melahirkan). Dan disana, semua team medis, baru bisa memperbolehkan si
pasien pulang,apabila kondisi pasien 100% pulih.




--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com



Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-30 Terurut Topik arie krishandi
Maaf ... Cuma mau nambahkan, saya pernah nonton acara tv (cable tv)
disana di sebutkan / di tayangkan, perbedaan antara asuransi kesehatan
di USA,dan Eropa (hostnya sendiri orang USA).

Disitu dijelaskan :

1. Semua rumah sakit eropa (inggris,prancis) (untuk perawatan rawat
jalan dan rawat inap ,termasuk obat2an) sudah dicover oleh pemerintah.
Dan anggaran itu didapat dari pajak. Jadi Semua orang yg tinggal
dinegara tersebut apabila sakit tidak dikenakan biaya apapun (termasuk
melahirkan). Dan disana, semua team medis, baru bisa memperbolehkan si
pasien pulang,apabila kondisi pasien 100% pulih.

2. Di USA tidak semua begitu,hanya sebagian yg bisa begitu (hanya
swasta) dan warga USA sendiri masih bergantung dengan asuransi
kesehatan.(Seperti yang ada di indonesia)

Ya sebenernya, hal2 yg terjadi di atas, memang seharusnya tidak boleh
terjadi. Karena dokterpun sudah terikat sumpah mereka, tapi memang
masih sangat jauh apabila kita ingin seperti negara maju yg seperti
saya ceritakan diatas.

Semoga tidak terjadi lagi hal-hal spt itu dikemudian hari.

On 29/05/2009, sintia prasetio sintiaprase...@gmail.com wrote:
 mbak Miko, klo di LN kan kebanyakan udah ada asuransi yang mengkover
 warganya (udh dipotong dari gaji keikna ya?? CMIIW) jadi klo masuk RS hampir
 semua kasus bisa langsung ditangani krn udh jelas pembiayaannya... kan
 sesekali juga ada adegan dimana sang pasien tyt gak punya asuransi en still
 jadi perdebatan antara sisi kemanusiaan dan kewajiban bayarnya while
 kita paling dikover klo bayar jamsostek yang cuma seupil itu
 pertanggungannya itu juga msi banyak perusahaan yg tyt kagak setor ke
 jamsostek pdhal udh jadi kewajiban mereka sbg employer... RS kan juga butuh
 duit buat biaya operasionalnya...en kita tau obat,gaji pegawe,gaji dokter
 ntu nggak muraah... eitts jadi OOT deh...

 Pada 29 Mei 2009 12:33, Miko Nasution m...@bukopin.co.id menulis:

 bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn sikap
 dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan warga
 indonesia byk berobat keluar negeri..

 padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad baik
 tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg punya uang
 lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan??

 kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di luar
 negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru bertindak fiuuhhh..
 kapan indo kayak gitu...


 Miko Nasution



-- 
Sent from my mobile device

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com



Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-28 Terurut Topik Armiati Amy
Tapi kalo kita ngga komplainmereka yang berbuat curang atau memberikan 
servis tidak memuaskan seenaknya aja memperlakukan konsumen doonngg...gimana 
dooong...ya ga Moms n Dads ??
 
**Armi**

--- On Thu, 5/28/09, aya...@irfan ayahnyair...@gmail.com wrote:


From: aya...@irfan ayahnyair...@gmail.com
Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan 
disidang
To: balita-anda@balita-anda.com
Date: Thursday, May 28, 2009, 8:32 AM


JADI INGET WAKTU DULU  SY KOMPlain tentang sebuah  RS di milis ini. Eh gak lama 
RS itu nelpon. Tapi bukannya mo gugat sih. Malah sy disambungin langsung ama 
petugas yg sy komplain terus mereka minta maaf.

Apa krn jaman itu blm ada UU  yg itu kali ya. Tapi emang tergantung yg 
dikomlain juga sih. Kalo terlalu lebay mungkin maen lapor polisi aja.


rgrd
*imsh nginep di hermina
  - Original Message - 
  From: Kartika Ayu 
  To: ba_...@balita-anda.com 
  Sent: Thursday, May 28, 2009 7:56 AM
  Subject: Re: [ba_oot] Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. 
Minggu depan disidang


  gpp kali curhat di milis,tp gk usah nyebutin nama rsnya.
  kalo ada yg nanya,japri aja biar aman.


  Pada 28 Mei 2009 07:51, Nurhidayati nurhiday...@thiess.co.id menulis:

    Serem juga jadinya…

    Tapi kadang emang pelayanan UGD gak cepat dan tanggap.. pengalaman temen 
sekerja nih.. anaknya kecelakaan, di ugd 1.5 jam di diemin aja.. gak di apa2in 
hanya karena tuh anak tidak mengalami luka luar.. padahal bahunya anak itu 
patah.. kalo gak bapaknya ngamuk2 ke pemilik RS yang kebetulan jg praktek hari 
itu minta anaknya di rongen karena  si bpk bilang anaknya tangannya gak bisa 
bergerak jadi ada kemungkinan patah,setelah si pemilik RS menghubungin bagian 
rongen, baru deh di tanganin.. gitu liat hasil rongen yang menunjukan bahwa 
bahu anak itu patah baru deh merek panik dan cepet bertindak...



    www.thiess.co.id

    P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to. 
CLIMATE CHANGE CAMPAIGN




    From: sintia prasetio [mailto:sintiaprase...@gmail.com] 
    Sent: Thursday, May 28, 2009 8:39 AM
    To: ba_oot
    Subject: [ba_oot] Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. 
Minggu depan disidang



    mungkin sama rekan sesama milisnya diforward-frwd keluar, ke milis lain and 
ke temen2nya trus temen2nya yang banyak itu mem-fwd ke milis yg dia ikutin 
nyebar deh mpe sampe ke salah satu orang yang terus menyampaikan ke RS ybs... 

    2009/5/28 Nurhidayati nurhiday...@thiess.co.id

    Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya?
    Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 seperti
    ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh..

    www.thiess.co.id
    P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to.
    CLIMATE CHANGE CAMPAIGN

    -Original Message-
    From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com]
    Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM
    To: ba-de...@yahoogroups.com
    Cc: Balita-anda@balita-anda.Com
    Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan
    disidang

    Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati
    mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang
    layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.

    Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27
    undang2 informasi dan transaksi elektronik.

    Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?.

    Rgrd

    --- End forwarded message ---

    --
    Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
    Info balita: http://www.balita-anda.com
    Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
    menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com


    __
    This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
    For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
    __


    _
    IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and 
privileged.  If received in error, please contact Thiess and delete all 
copies.  You may not rely on advice and documents received by email unless 
confirmed by a signed Thiess letter.  This restriction on reliance will not 
apply to the extent that the above email communication is between parties to a 
contract and is authorised under that contract.  Before opening or using 
attachments, check them for viruses and defects.  Thiess' liability is limited 
to resupplying any affected attachments.

    --
    Info tanaman hias: http

Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-28 Terurut Topik Diah Permadi
fyi

-- Forwarded message --
From: Anggara angg...@anggara.org
Date: 2009/5/28
Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri
Tangerang

No : 001/SP-PBHI/V/2009

Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*


 Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.


 Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni
Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan
oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky
Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan
Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita
menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis


 PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang
dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu
berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga
Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak
untuk meminta rekam medis.


 PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace
Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan
tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum
yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita
Mulyasari pada 8 September 2008


 Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan
sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang
akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang


 PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan
isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional
kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan
dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40
Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan
informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007
tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.


 Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut:



  1.

  Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
  Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008
  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen
  haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
  bukan KUHP dan/atau UU ITE
  2.

  Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan
  penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan
  3.

  Mendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan perdata
  No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan
diskusi
  terbuka di masyarakat
  4.

  Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat
  pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik
  5.

  Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan
  perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana
  pencemaran nama baik yang sedang terjadi
  6.

  Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untuk
  mencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah
  terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi,
  kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia


 Jakarta, 28 Mei 2009

*Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia*

*Divisi Advokasi HAM*





 *Anggara*

*Koordinator*


--
Anggara
===
angg...@anggara.org
http://www.anggara.org
Phone: (62-21)94428001
Mobile: +62(0)8121453771
===


Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-28 Terurut Topik Miko Nasution
bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn sikap 
dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan warga 
indonesia byk berobat keluar negeri..


padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad baik tuk 
nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg punya uang lebih 
pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan??


kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di luar 
negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru bertindak fiuuhhh.. 
kapan indo kayak gitu...



Miko Nasution

- Original Message - 
From: Diah Permadi dipe...@gmail.com

To: balita-anda@balita-anda.com
Sent: Friday, May 29, 2009 11:12 AM
Subject: Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan 
disidang



fyi

-- Forwarded message --
From: Anggara angg...@anggara.org
Date: 2009/5/28
Subject: Seorang Pengguna Internet Telah Ditahan Oleh Kejaksaan Negeri
Tangerang

No : 001/SP-PBHI/V/2009

Perihal : *Siaran Pers Untuk Segera Disiarkan*


Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak telah
menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang dan ditahan di LP Wanita
Tangerang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni
Internasional yang terletak di Alam Sutera, Serpong - Tangerang berdasarkan
Pasal 27 ayat (3) UU ITE sejak 13 Mei 2009.


Kasus ini bermula saat Prita Mulyasari memeriksakan kesehatannya di RS Omni
Internasional pada 7 Agustus 2008 dan mengeluhkan pelayanan yang diberikan
oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya yaitu dr. Hengky
Gosal, SpPD, dan dr Grace Herza Yarlen Nela. Permintaan Rekam Medis dan
Keluhan yang tidak ditanggapi dengan baik tersebut telah “memaksa” Prita
menuliskan pengalamannya melalui surat elektronik di Milis


PBHI berpendapat bahwa keluhan tersebut jelas adalah hak konsumen yang
dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu
berdasarkan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan juga
Peraturan Menteri Kesehatan No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
tertanggal 12 Maret 2008 telah menjelaskan bahwa Pasien/Konsumen berhak
untuk meminta rekam medis.


PBHI mengecam RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, SpPD, dan dr Grace
Herza Yarlen Nela yang tidak menanggapi dengan baik dan proporsional keluhan
tersebut malah merespon dengan mengancam akan menggunakan instrumen hukum
yang sah melalui gugatan perdata dan tuntutan pidana terhadap Prita
Mulyasari pada 8 September 2008


Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata di PN Tangerang dan
sedang menunggu proses penuntutan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang yang
akan digelar minggu depan dan dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang


PBHI juga menyesalkan sikap Ketua PN Tangerang yang tidak mau menjelaskan
isi putusan gugatan perdata yang dimenangkan oleh RS Omni Internasional
kepada masyarakat. Sikap Ketua PN Tangerang tersebut jelas bertentangan
dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 40
Tahun 1999 tentang Pers dan juga bertentangan dengan semangat keterbukaan
informasi dari Mahkamah Agung melalui SK Ketua MA No 144/KMA/SKN/III/2007
tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan tertanggal 28 Agustus 2007.


Berdasarkan alasan – alasan tersebut *Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) *menyatakan sikap sebagai berikut:



 1.

 Mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
 Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008
 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena persoalan konsumen
 haruslah menggunakan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan
 bukan KUHP dan/atau UU ITE
 2.

 Mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menangguhkan/mengalihkan
 penahanan Prita Mulyasari demi alasan – alasan kemanusiaan
 3.

 Mendesak Ketua PN Tangerang untuk menjelaskan isi putusan gugatan perdata
 No 300/PDT.G/VI/2008/PN TNG kepada masyarakat untuk dapat dijadikan
diskusi
 terbuka di masyarakat
 4.

 Mendesak Komnas HAM untuk memantau perkembangan kasus yang menjerat
 pengguna internet dalam proses pidana pencemaran nama baik
 5.

 Mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan
 perlindungan terhadap Prita Mulyasari atas proses penuntutan pidana
 pencemaran nama baik yang sedang terjadi
 6.

 Menuntut kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Konstitusi RI untuk
 mencabut ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik yang sudah
 terbukti menjadi senjata ampuh untuk membungkam kemerdekaan berekspresi,
 kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan pers di Indonesia


Jakarta, 28 Mei 2009

*Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia*

*Divisi Advokasi HAM*





*Anggara*

*Koordinator*


--
Anggara
===
angg...@anggara.org
http://www.anggara.org
Phone: (62-21)94428001
Mobile: +62(0)8121453771
===


--
Info tanaman

Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-28 Terurut Topik sintia prasetio
mbak Miko, klo di LN kan kebanyakan udah ada asuransi yang mengkover
warganya (udh dipotong dari gaji keikna ya?? CMIIW) jadi klo masuk RS hampir
semua kasus bisa langsung ditangani krn udh jelas pembiayaannya... kan
sesekali juga ada adegan dimana sang pasien tyt gak punya asuransi en still
jadi perdebatan antara sisi kemanusiaan dan kewajiban bayarnya while
kita paling dikover klo bayar jamsostek yang cuma seupil itu
pertanggungannya itu juga msi banyak perusahaan yg tyt kagak setor ke
jamsostek pdhal udh jadi kewajiban mereka sbg employer... RS kan juga butuh
duit buat biaya operasionalnya...en kita tau obat,gaji pegawe,gaji dokter
ntu nggak muraah... eitts jadi OOT deh...

Pada 29 Mei 2009 12:33, Miko Nasution m...@bukopin.co.id menulis:

 bukan bermaksud apa2x yah.. hanya pengen curhat juga seh... krn sikap
 dokter2x n RS2x indonesia yang seperti inilah yang menjadikan warga
 indonesia byk berobat keluar negeri..

 padahal kalo dokter2x n RS2x itu bener2x jujur n bener2x beriktikad baik
 tuk nyembuhin orang tanpa embel2x apa2x... orang indonesia yg punya uang
 lebih pasti memilih berobat di indo aja.. bener kan??

 kadang seru juga tuh nonton film ER, house n film2x ttg rmh skt di luar
 negeri... yg bener2x mencari masalahnya dulu baru bertindak fiuuhhh..
 kapan indo kayak gitu...


 Miko Nasution



[balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-27 Terurut Topik ayahy@ irfan
Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati
mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang
layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.

Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27
undang2 informasi dan transaksi elektronik.

Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?.

Rgrd

--- End forwarded message ---

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com



RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-27 Terurut Topik Nurhidayati
Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya?
Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 seperti
ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh.. 

www.thiess.co.id
P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to.
CLIMATE CHANGE CAMPAIGN

-Original Message-
From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com] 
Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM
To: ba-de...@yahoogroups.com
Cc: Balita-anda@balita-anda.Com
Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan
disidang

Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati
mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang
layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.

Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27
undang2 informasi dan transaksi elektronik.

Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?.

Rgrd

--- End forwarded message ---

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com


__
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email 
__


_
IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and privileged.  
If received in error, please contact Thiess and delete all copies.  You may not 
rely on advice and documents received by email unless confirmed by a signed 
Thiess letter.  This restriction on reliance will not apply to the extent that 
the above email communication is between parties to a contract and is 
authorised under that contract.  Before opening or using attachments, check 
them for viruses and defects.  Thiess' liability is limited to resupplying any 
affected attachments.

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com



RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-27 Terurut Topik Yenni Afrianti
Iya waktu baca aku juga mikir, kalau kita berkleuh kesah ngelapor kemana
yah? Apa ke YLKI?

-Original Message-
From: Nurhidayati [mailto:nurhiday...@thiess.co.id] 
Sent: Thursday, May 28, 2009 7:34 AM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu
depan disidang

Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya?
Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2
seperti
ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh.. 

www.thiess.co.id
P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need
to.
CLIMATE CHANGE CAMPAIGN

-Original Message-
From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com] 
Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM
To: ba-de...@yahoogroups.com
Cc: Balita-anda@balita-anda.Com
Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan
disidang

Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati
mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang
layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.

Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27
undang2 informasi dan transaksi elektronik.

Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?.

Rgrd

--- End forwarded message ---

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com


__
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email 
__


_
IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and
privileged.  If received in error, please contact Thiess and delete all
copies.  You may not rely on advice and documents received by email
unless confirmed by a signed Thiess letter.  This restriction on
reliance will not apply to the extent that the above email communication
is between parties to a contract and is authorised under that contract.
Before opening or using attachments, check them for viruses and defects.
Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments.

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com


--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com



Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-27 Terurut Topik ela
Iya YLKI atau media yg sudah disediakan spt Surat Pembaca. Krn klo di
milis kdg ada bbrp org yg memang niat u/ menjatuhkan alias asal omong,
gak ada bukti.

On 5/28/09, Yenni Afrianti ye...@toyota.astra.co.id wrote:
 Iya waktu baca aku juga mikir, kalau kita berkleuh kesah ngelapor kemana
 yah? Apa ke YLKI?

 -Original Message-
 From: Nurhidayati [mailto:nurhiday...@thiess.co.id]
 Sent: Thursday, May 28, 2009 7:34 AM
 To: balita-anda@balita-anda.com
 Subject: RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu
 depan disidang

 Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya?
 Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2
 seperti
 ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh..

 www.thiess.co.id
 P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need
 to.
 CLIMATE CHANGE CAMPAIGN

 -Original Message-
 From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com]
 Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM
 To: ba-de...@yahoogroups.com
 Cc: Balita-anda@balita-anda.Com
 Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan
 disidang

 Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati
 mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang
 layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.

 Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27
 undang2 informasi dan transaksi elektronik.

 Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?.

 Rgrd

 --- End forwarded message ---

 --
 Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
 menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com


 __
 This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
 For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
 __


 _
 IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and
 privileged.  If received in error, please contact Thiess and delete all
 copies.  You may not rely on advice and documents received by email
 unless confirmed by a signed Thiess letter.  This restriction on
 reliance will not apply to the extent that the above email communication
 is between parties to a contract and is authorised under that contract.
 Before opening or using attachments, check them for viruses and defects.
 Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments.

 --
 Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
 menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com


 --
 Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
 menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com



--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com



Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-27 Terurut Topik yesi warrie
kalau aku mendingan ke YLKI, dan kita minta orang YLKI untuk menangani
keluhan kita.

karena aku juga pernah berkeluh kesah masalah PLN. Dan mendapat tanggapan
baik.

2009/5/28 ela elaelvi...@gmail.com

 Iya YLKI atau media yg sudah disediakan spt Surat Pembaca. Krn klo di
 milis kdg ada bbrp org yg memang niat u/ menjatuhkan alias asal omong,
 gak ada bukti.

 On 5/28/09, Yenni Afrianti ye...@toyota.astra.co.id wrote:
  Iya waktu baca aku juga mikir, kalau kita berkleuh kesah ngelapor kemana
  yah? Apa ke YLKI?
 
  -Original Message-
  From: Nurhidayati [mailto:nurhiday...@thiess.co.id]
  Sent: Thursday, May 28, 2009 7:34 AM
  To: balita-anda@balita-anda.com
  Subject: RE: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu
  depan disidang
 
  Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya?
  Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2
  seperti
  ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh..
 
  www.thiess.co.id
  P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need
  to.
  CLIMATE CHANGE CAMPAIGN
 
  -Original Message-
  From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com]
  Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM
  To: ba-de...@yahoogroups.com
  Cc: Balita-anda@balita-anda.Com
  Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan
  disidang
 
  Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati
  mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang
  layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.
 
  Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27
  undang2 informasi dan transaksi elektronik.
 
  Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?.
 
  Rgrd
 
  --- End forwarded message ---
 
  --
  Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
  menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com
 
 
  __
  This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
  For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
  __
 
 
  _
  IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and
  privileged.  If received in error, please contact Thiess and delete all
  copies.  You may not rely on advice and documents received by email
  unless confirmed by a signed Thiess letter.  This restriction on
  reliance will not apply to the extent that the above email communication
  is between parties to a contract and is authorised under that contract.
  Before opening or using attachments, check them for viruses and defects.
  Thiess' liability is limited to resupplying any affected attachments.
 
  --
  Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
  menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com
 
 
  --
  Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
  Info balita: http://www.balita-anda.com
  Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
  menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com
 
 

 --
 Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
 Info balita: http://www.balita-anda.com
 Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
 menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com




Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan disidang

2009-05-27 Terurut Topik aya...@irfan
JADI INGET WAKTU DULU  SY KOMPlain tentang sebuah  RS di milis ini. Eh gak lama 
RS itu nelpon. Tapi bukannya mo gugat sih. Malah sy disambungin langsung ama 
petugas yg sy komplain terus mereka minta maaf.

Apa krn jaman itu blm ada UU  yg itu kali ya. Tapi emang tergantung yg 
dikomlain juga sih. Kalo terlalu lebay mungkin maen lapor polisi aja.


rgrd
*imsh nginep di hermina
  - Original Message - 
  From: Kartika Ayu 
  To: ba_...@balita-anda.com 
  Sent: Thursday, May 28, 2009 7:56 AM
  Subject: Re: [ba_oot] Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. 
Minggu depan disidang


  gpp kali curhat di milis,tp gk usah nyebutin nama rsnya.
  kalo ada yg nanya,japri aja biar aman.


  Pada 28 Mei 2009 07:51, Nurhidayati nurhiday...@thiess.co.id menulis:

Serem juga jadinya…

Tapi kadang emang pelayanan UGD gak cepat dan tanggap.. pengalaman temen 
sekerja nih.. anaknya kecelakaan, di ugd 1.5 jam di diemin aja.. gak di apa2in 
hanya karena tuh anak tidak mengalami luka luar.. padahal bahunya anak itu 
patah.. kalo gak bapaknya ngamuk2 ke pemilik RS yang kebetulan jg praktek hari 
itu minta anaknya di rongen karena  si bpk bilang anaknya tangannya gak bisa 
bergerak jadi ada kemungkinan patah,setelah si pemilik RS menghubungin bagian 
rongen, baru deh di tanganin.. gitu liat hasil rongen yang menunjukan bahwa 
bahu anak itu patah baru deh merek panik dan cepet bertindak...



www.thiess.co.id

P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to. 
CLIMATE CHANGE CAMPAIGN




From: sintia prasetio [mailto:sintiaprase...@gmail.com] 
Sent: Thursday, May 28, 2009 8:39 AM
To: ba_oot
Subject: [ba_oot] Re: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. 
Minggu depan disidang



mungkin sama rekan sesama milisnya diforward-frwd keluar, ke milis lain and 
ke temen2nya trus temen2nya yang banyak itu mem-fwd ke milis yg dia ikutin 
nyebar deh mpe sampe ke salah satu orang yang terus menyampaikan ke RS ybs... 

2009/5/28 Nurhidayati nurhiday...@thiess.co.id

Berarti ada orang RS itu yang ikut milis jg ya?
Wahh.. bisa2 yang mau curhat dan share tentang pengalaman dan uneq2 seperti
ini bisa mikir2 deh ... tar malah seperti kasus di bawh..

www.thiess.co.id
P Save a tree!... please don't print this e-mail unless you really need to.
CLIMATE CHANGE CAMPAIGN

-Original Message-
From: ayahy@ irfan [mailto:ayahnyair...@gmail.com]
Sent: Thursday, May 28, 2009 8:20 AM
To: ba-de...@yahoogroups.com
Cc: Balita-anda@balita-anda.Com
Subject: [balita-anda] Fwd: Oot : ngeluh di milis, ditahan. Minggu depan
disidang

Di koran tempo hari ini ada berita tentang seorang Warga vill melati
mas serpong. Namanya prita, yg ditahan gara2 ngeluh di milis tentang
layanan ugd sbuah RS swasta di serpong.

Dia diaduin ama rs itu dgn tuduhan pencemaran nama baik. Pake pasal 27
undang2 informasi dan transaksi elektronik.

Udh ada korbannya jg ya nih undang2. Ada yg tau gak milis apa?.

Rgrd

--- End forwarded message ---

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com


__
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email
__


_
IMPORTANT - This email and any attachments may be confidential and 
privileged.  If received in error, please contact Thiess and delete all copies. 
 You may not rely on advice and documents received by email unless confirmed by 
a signed Thiess letter.  This restriction on reliance will not apply to the 
extent that the above email communication is between parties to a contract and 
is authorised under that contract.  Before opening or using attachments, check 
them for viruses and defects.  Thiess' liability is limited to resupplying any 
affected attachments.

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: peraturan_mi...@balita-anda.com
menghubungi admin, email ke: balita-anda-ow...@balita-anda.com



__
This email has been scanned by the MessageLabs Email Security System.
For more information please visit http://www.messagelabs.com/email