RE: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...
Mungkin Artikel dibawah ini bisa menjawab pertanyaan. = Bebas Fiskal Bagi Pemilik NPWP Mulai 1 Januari 2009 Jakarta (ANTARA News) - Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mulai diterapkan 1 Januari 2009 dan ditargetkan akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011. "Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009 dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal. Kita pakai waktu 2 tahun untuk membuat orang mempunyai NPWP," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa. Ketentuan tersebut diatur dalam RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang saat ini tengah dalam penyelesaian pembahasan di DPR. Darmin menyebutkan, selama ini fiskal dikenakan untuk WNI yang pergi keluar negeri namun terdapat banyak pengecualian yang bebas atau tidak dikenakan fiskal keluar negeri. "Karena banyak pengecualian maka dalam praktik menjadi sulit untuk dilaksanakan sehingga melalui RUU PPh diubah konsepsinya di mana kalau sudah punya NPWP tidak perlu lagi membayar fiskal," katanya. Ia menyebutkan, NPWP sebenarnya menggunakan konsepsi keluarga di mana anggota keluarga dapat menggunakan NPWP milik kepala keluarga. "Jadi istri boleh menggunakan NPWP milik suami, anak di bawah umur 21 tahun boleh memakai NPWP bapaknya, kalau sudah lebih 21 tahun harus punya NPWP kalau tidak dia harus bayar fiskal kecuali dia bisa membuktikan bahwa dia masih menjadi tanggungan orang tua misalnya dengan kartu keluarga," jelasnya. Mengenai potensial lost dari pemberlakuan kebijakan itu, Darmin mengatakan, sebenarnya tidak ada karena hilangnya penerimaan fiskal akan diganti dengan penerimaan pajak. "Pada tahun pertama memang akan ada penurunan penerimaan negara, tetapi pada tahun kedua dan selebihnya kita harapkan dapat lebih banyak melalui pajak," katanya. Ia menyebutkan, penerimaan fiskal pada tahun 2007 mencapai sekitar Rp2,5 triliun. " Tidak apa-apa penerimaan berkurang, tapi kita akan kejar dari pajaknya. Kalau dia tidak masukkan SPT akan kita kejar juga, jadi hilang dari fiskal, kita dapat NPWP-nya," kata Darmin. Darmin menyebutkan, jumlah pemilik NPWP saat ini mencapai sekitar 6 juta termasuk pemilik NPWP berbentuk badan usaha sementara khusus untuk pemilik NPWP pribadi mencapai sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta orang. (*) -Original Message- From: Rachmawati Krisdjoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, November 20, 2008 3:46 PM To: balita-anda@balita-anda.com Subject: RE: [balita-anda] [OOT] npwp lagi... Bebas fiscal ini berlaku gak sih buat yang npwp nya gabung mis : istri join ke suami. Nah si istri juga bebas fiskla gak ya??? Rachma -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
RE: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...
Bebas fiscal ini berlaku gak sih buat yang npwp nya gabung mis : istri join ke suami. Nah si istri juga bebas fiskla gak ya??? Rachma -Original Message- From: Sylvia Radjawane [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 19 Nopember 2008 17:22 To: balita-anda@balita-anda.com Subject: Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi... Hi mbak Indri, Kira-kira (cmiiw) stepnya: - mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu NPWP mbak). - di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir perubahan data yang harus diisi. - jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, siapa tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, surat resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.) - selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori 'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini) note: - kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun depan :) - apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak, pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi di KPP dibuat lebih gampang, cepat dan free of charge, mbak. cheers, Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta 2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]> > Bu indri, > Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan. > Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil > alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir... > Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi > > thanks > > -Original Message- > From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 19 Nopember 2008 16:38 > To: balita-anda@balita-anda.com > Subject: [balita-anda] npwp lagi... > > Dear all, > sori ya nanya NPWP lagi. > Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi > (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu > aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu > jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan > lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status > atau bagaimana? > > > > __ NOD32 3623 (20081118) Information __ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] Re: [***SPAM*** Score/Req: 10.4/5.0] Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...
Mba ida, bikin surat ke KPP dimana alamatnya mba? tujuannya kesiapa?? Pls info Teng Q On 11/20/08, Ida <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Mbak, > Kl Mbak memang rencana gak mau kerja lagi, kenapa gak digabung aja sama NPWP > suami? Mumpung Mbak baru dpt NPWP tahun ini jadi belum pernah ngelapor SPT > Tahunan, Mbak bikin surat aja ke KPP kl Mbak gabung NPWP suami jadi nanti > NPWP Mbak otomatis dicabut. > Rgds, > Ida > > - Original Message - > From: "Sylvia Radjawane" <[EMAIL PROTECTED]> > To: > Sent: Wednesday, November 19, 2008 5:21 PM > Subject: [***SPAM*** Score/Req: 10.4/5.0] Re: [balita-anda] [OOT] npwp > lagi... > > >> Hi mbak Indri, >> >> Kira-kira (cmiiw) stepnya: >> - mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu >> NPWP mbak). >> - di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir >> perubahan >> data yang harus diisi. >> - jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, >> siapa >> tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, >> surat >> resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas >> SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.) >> - selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah >> di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori >> 'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini) >> >> note: >> - kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap >> di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak >> penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun >> depan >> :) >> - apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak, >> pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi di KPP dibuat lebih gampang, >> cepat >> dan free of charge, mbak. >> >> cheers, >> Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta >> >> 2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]> >> >>> Bu indri, >>> Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan. >>> Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil >>> alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir... >>> Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi >>> >>> thanks >>> >>> -Original Message- >>> From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED] >>> Sent: 19 Nopember 2008 16:38 >>> To: balita-anda@balita-anda.com >>> Subject: [balita-anda] npwp lagi... >>> >>> Dear all, >>> sori ya nanya NPWP lagi. >>> Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi >>> (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu >>> aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu >>> jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan >>> lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status >>> atau bagaimana? >>> >>> >>> >>> >> > > > > > > No virus found in this incoming message. > Checked by AVG. > Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.7/1798 - Release Date: 11/18/2008 > 8:59 PM > > > > -- > Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com > Info balita: http://www.balita-anda.com > Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] > menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED] > > -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
[balita-anda] Re: [***SPAM*** Score/Req: 10.4/5.0] Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...
Mbak, Kl Mbak memang rencana gak mau kerja lagi, kenapa gak digabung aja sama NPWP suami? Mumpung Mbak baru dpt NPWP tahun ini jadi belum pernah ngelapor SPT Tahunan, Mbak bikin surat aja ke KPP kl Mbak gabung NPWP suami jadi nanti NPWP Mbak otomatis dicabut. Rgds, Ida - Original Message - From: "Sylvia Radjawane" <[EMAIL PROTECTED]> To: Sent: Wednesday, November 19, 2008 5:21 PM Subject: [***SPAM*** Score/Req: 10.4/5.0] Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi... Hi mbak Indri, Kira-kira (cmiiw) stepnya: - mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu NPWP mbak). - di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir perubahan data yang harus diisi. - jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, siapa tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, surat resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.) - selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori 'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini) note: - kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun depan :) - apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak, pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi di KPP dibuat lebih gampang, cepat dan free of charge, mbak. cheers, Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta 2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]> Bu indri, Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan. Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir... Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi thanks -Original Message- From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: 19 Nopember 2008 16:38 To: balita-anda@balita-anda.com Subject: [balita-anda] npwp lagi... Dear all, sori ya nanya NPWP lagi. Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status atau bagaimana? No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.7/1798 - Release Date: 11/18/2008 8:59 PM -- Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com Info balita: http://www.balita-anda.com Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED] menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...
Hi mbak Indri, Kira-kira (cmiiw) stepnya: - mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu NPWP mbak). - di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir perubahan data yang harus diisi. - jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, siapa tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, surat resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.) - selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori 'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini) note: - kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun depan :) - apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak, pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi di KPP dibuat lebih gampang, cepat dan free of charge, mbak. cheers, Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta 2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]> > Bu indri, > Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan. > Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil > alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir... > Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi > > thanks > > -Original Message- > From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED] > Sent: 19 Nopember 2008 16:38 > To: balita-anda@balita-anda.com > Subject: [balita-anda] npwp lagi... > > Dear all, > sori ya nanya NPWP lagi. > Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi > (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu > aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu > jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan > lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status > atau bagaimana? > > > >