RE: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...

2008-11-20 Terurut Topik Krystina Sibuea
Mungkin Artikel dibawah ini bisa menjawab pertanyaan. 


=
Bebas Fiskal Bagi Pemilik NPWP Mulai 1 Januari 2009


Jakarta (ANTARA News) - Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok
wajib pajak (NPWP) akan mulai diterapkan 1 Januari 2009 dan ditargetkan
akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011.

"Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009
dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal. Kita pakai
waktu 2 tahun untuk membuat orang mempunyai NPWP," kata Dirjen Pajak
Darmin Nasution di Jakarta, Selasa. 

Ketentuan tersebut diatur dalam RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang
saat ini tengah dalam penyelesaian pembahasan di DPR. 

Darmin menyebutkan, selama ini fiskal dikenakan untuk WNI yang pergi
keluar negeri namun terdapat banyak pengecualian yang bebas atau tidak
dikenakan fiskal keluar negeri. 

"Karena banyak pengecualian maka dalam praktik menjadi sulit untuk
dilaksanakan sehingga melalui RUU PPh diubah konsepsinya di mana kalau
sudah punya NPWP tidak perlu lagi membayar fiskal," katanya.

Ia menyebutkan, NPWP sebenarnya menggunakan konsepsi keluarga di mana
anggota keluarga dapat menggunakan NPWP milik kepala keluarga. 

"Jadi istri boleh menggunakan NPWP milik suami, anak di bawah umur 21
tahun boleh memakai NPWP bapaknya, kalau sudah lebih 21 tahun harus
punya NPWP kalau tidak dia harus bayar fiskal kecuali dia bisa
membuktikan bahwa dia masih menjadi tanggungan orang tua misalnya dengan
kartu keluarga," jelasnya.

Mengenai potensial lost dari pemberlakuan kebijakan itu, Darmin
mengatakan, sebenarnya tidak ada karena hilangnya penerimaan fiskal akan
diganti dengan penerimaan pajak. 

"Pada tahun pertama memang akan ada penurunan penerimaan negara, tetapi
pada tahun kedua dan selebihnya kita harapkan dapat lebih banyak melalui
pajak," katanya. 

Ia menyebutkan, penerimaan fiskal pada tahun 2007 mencapai sekitar Rp2,5
triliun. " Tidak apa-apa penerimaan berkurang, tapi kita akan kejar dari
pajaknya. Kalau dia tidak masukkan SPT akan kita kejar juga, jadi hilang
dari fiskal, kita dapat NPWP-nya," kata Darmin. 

Darmin menyebutkan, jumlah pemilik NPWP saat ini mencapai sekitar 6 juta
termasuk pemilik NPWP berbentuk badan usaha sementara khusus untuk
pemilik NPWP pribadi mencapai sekitar 4,8 juta hingga 4,9 juta orang.
(*)


-Original Message-
From: Rachmawati Krisdjoko [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, November 20, 2008 3:46 PM
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: RE: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...


Bebas fiscal ini berlaku gak sih buat yang npwp nya gabung mis : istri
join ke suami. Nah si istri juga bebas fiskla gak ya???


Rachma

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



RE: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...

2008-11-20 Terurut Topik Rachmawati Krisdjoko

Bebas fiscal ini berlaku gak sih buat yang npwp nya gabung mis : istri join
ke suami. Nah si istri juga bebas fiskla gak ya???


Rachma
-Original Message-
From: Sylvia Radjawane [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 19 Nopember 2008 17:22
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...

Hi mbak Indri,

Kira-kira (cmiiw) stepnya:
- mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu
NPWP mbak).
- di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir perubahan
data yang harus diisi.
- jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, siapa
tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, surat
resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas
SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.)
- selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah
di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori
'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini)

note:
- kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap
di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak
penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun depan
:)
- apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak,
pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi  di KPP dibuat lebih gampang, cepat
dan free of charge, mbak.

cheers,
Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta

2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]>

> Bu indri,
> Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan.
> Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil
> alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir...
> Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi
>
> thanks
>
> -Original Message-
> From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: 19 Nopember 2008 16:38
> To: balita-anda@balita-anda.com
> Subject: [balita-anda] npwp lagi...
>
> Dear all,
> sori ya nanya NPWP lagi.
> Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi
> (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu
> aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu
> jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan
> lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status
> atau bagaimana?
>
> 
>
>



__ NOD32 3623 (20081118) Information __

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com


--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] Re: [***SPAM*** Score/Req: 10.4/5.0] Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...

2008-11-19 Terurut Topik anna rahmadhani
Mba ida,
bikin surat ke KPP dimana alamatnya mba?
tujuannya kesiapa??
Pls info

Teng Q


On 11/20/08, Ida <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Mbak,
> Kl Mbak memang rencana gak mau kerja lagi, kenapa gak digabung aja sama NPWP
> suami? Mumpung Mbak baru dpt NPWP tahun ini jadi belum pernah ngelapor SPT
> Tahunan, Mbak bikin surat aja ke KPP kl Mbak gabung NPWP suami jadi nanti
> NPWP Mbak otomatis dicabut.
> Rgds,
> Ida
>
> - Original Message -
> From: "Sylvia Radjawane" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: 
> Sent: Wednesday, November 19, 2008 5:21 PM
> Subject: [***SPAM*** Score/Req: 10.4/5.0] Re: [balita-anda] [OOT] npwp
> lagi...
>
>
>> Hi mbak Indri,
>>
>> Kira-kira (cmiiw) stepnya:
>> - mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu
>> NPWP mbak).
>> - di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir
>> perubahan
>> data yang harus diisi.
>> - jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung,
>> siapa
>> tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak,
>> surat
>> resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas
>> SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.)
>> - selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah
>> di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori
>> 'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini)
>>
>> note:
>> - kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap
>> di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak
>> penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun
>> depan
>> :)
>> - apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak,
>> pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi  di KPP dibuat lebih gampang,
>> cepat
>> dan free of charge, mbak.
>>
>> cheers,
>> Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta
>>
>> 2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]>
>>
>>> Bu indri,
>>> Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan.
>>> Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil
>>> alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir...
>>> Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi
>>>
>>> thanks
>>>
>>> -Original Message-
>>> From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
>>> Sent: 19 Nopember 2008 16:38
>>> To: balita-anda@balita-anda.com
>>> Subject: [balita-anda] npwp lagi...
>>>
>>> Dear all,
>>> sori ya nanya NPWP lagi.
>>> Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi
>>> (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu
>>> aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu
>>> jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan
>>> lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status
>>> atau bagaimana?
>>>
>>> 
>>>
>>>
>>
>
>
> 
>
>
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG.
> Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.7/1798 - Release Date: 11/18/2008
> 8:59 PM
>
>
>
> --
> Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
> Info balita: http://www.balita-anda.com
> Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
> menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>

--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



[balita-anda] Re: [***SPAM*** Score/Req: 10.4/5.0] Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...

2008-11-19 Terurut Topik Ida

Mbak,
Kl Mbak memang rencana gak mau kerja lagi, kenapa gak digabung aja sama NPWP 
suami? Mumpung Mbak baru dpt NPWP tahun ini jadi belum pernah ngelapor SPT 
Tahunan, Mbak bikin surat aja ke KPP kl Mbak gabung NPWP suami jadi nanti 
NPWP Mbak otomatis dicabut.

Rgds,
Ida

- Original Message - 
From: "Sylvia Radjawane" <[EMAIL PROTECTED]>

To: 
Sent: Wednesday, November 19, 2008 5:21 PM
Subject: [***SPAM*** Score/Req: 10.4/5.0] Re: [balita-anda] [OOT] npwp 
lagi...




Hi mbak Indri,

Kira-kira (cmiiw) stepnya:
- mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu
NPWP mbak).
- di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir 
perubahan

data yang harus diisi.
- jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, 
siapa
tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, 
surat

resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas
SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.)
- selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah
di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori
'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini)

note:
- kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap
di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak
penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun 
depan

:)
- apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak,
pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi  di KPP dibuat lebih gampang, 
cepat

dan free of charge, mbak.

cheers,
Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta

2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]>


Bu indri,
Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan.
Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil
alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir...
Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi

thanks

-Original Message-
From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: 19 Nopember 2008 16:38
To: balita-anda@balita-anda.com
Subject: [balita-anda] npwp lagi...

Dear all,
sori ya nanya NPWP lagi.
Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi
(jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu
aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu
jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan
lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status
atau bagaimana?












No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.9.7/1798 - Release Date: 11/18/2008 
8:59 PM




--
Info tanaman hias: http://www.toekangkeboen.com
Info balita: http://www.balita-anda.com
Peraturan milis, email ke: [EMAIL PROTECTED]
menghubungi admin, email ke: [EMAIL PROTECTED]



Re: [balita-anda] [OOT] npwp lagi...

2008-11-19 Terurut Topik Sylvia Radjawane
Hi mbak Indri,

Kira-kira (cmiiw) stepnya:
- mulai dengan lapor ke KPP tempat mbak terdaftar (bisa dilihat dari kartu
NPWP mbak).
- di KPP laporkan saja status mbak sekarang, mungkin ada formulir perubahan
data yang harus diisi.
- jangan lupa bawa berkas (asli dan foto copy) dokumen yang mendukung, siapa
tahu diperlukan dan nggak perlu bolak-balik KPP (mis. kartu NPWP mbak, surat
resignation, surat referensi kerja dari kantor mbak terakhir, KTP, berkas
SPT Penghasilan tahunan kalau memang sudah pernah dapat, dll.)
- selanjutnya mungkin mbak tetap punya kewajiban seperti yang sudah
di-shared mbak Dian (lapor tiap tahun) atau memang bisa masuk kategori
'penghapusan NPWP' (kalau memang masuk kriteria ini)

note:
- kalau memang berencana untuk cari pekerjaan lagi, mungkin bisa tetap
di-keep kartu NPWP nya, karena 'berguna' untuk keperluan perhitungan pajak
penghasilan untuk calon employer nanti juga untuk 'bebas fiskal' tahun depan
:)
- apalagi sekarang2 ini, lagi zaman 'sunset policy' di dirjen pajak,
pengurusan pajak, termasuk NPWP pribadi  di KPP dibuat lebih gampang, cepat
dan free of charge, mbak.

cheers,
Sylvia - mum to Jovan, Rena & Aleta

2008/11/19 Dian_Wahyuni <[EMAIL PROTECTED]>

> Bu indri,
> Punya npwp pribadi bukan berarti kita musti bayar pajak penghasilan.
> Kan nanti pada waktu laporan ke KPP tinggal disebutkan penghasilan nihil
> alias tidak ada sumber penghasilan.. tidak perlu khawatir...
> Mungkin yg lain ada yg bisa menambahkan / melengkapi
>
> thanks
>
> -Original Message-
> From: indri astuti [mailto:[EMAIL PROTECTED]
> Sent: 19 Nopember 2008 16:38
> To: balita-anda@balita-anda.com
> Subject: [balita-anda] npwp lagi...
>
> Dear all,
> sori ya nanya NPWP lagi.
> Awal tahun kemaren aku udah apply new NPWP lewat kantor, dan udah jadi
> (jadi pisah ama nomer suami). Masalahnya, ternyata 2 bulan yang lalu
> aku harus resign karena suatu hal. Dan secara sekarang statusku itu
> jobless (ibu rumah tangga), kan ga mungkin bayar pajak penghasilan
> lagi. Nah... berarti NPWP yang kemarin dibuat gimana? rubah status
> atau bagaimana?
>
> 
>
>