Re: Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!

2002-05-30 Terurut Topik Herlin Nugroho

Untuk Ibu Soetjipto,
saya mau tanya mengenai fiskal untuk anak dibawah 12 tahun.
Dimana saya harus mengurus kembali fiskal yang sudah saya bayarkan pada 28 September 
1999 untuk anak saya yang berumur 8 bulan waktu itu ?
Kami dari Juanda - Surabaya. Apakah saya bisa langsung mengurus di Bagian immigrasi Di 
Bandara tersebut ? Atau kemana ... mohon informasinya.

Herlin Nugroho


[EMAIL PROTECTED] schrieb am 28.05.02:
> Ini saya salinkan dari database saya, SE-49/PJ.41/1999
> 
> Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
> 1999 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994
> Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke
> Luar Negeri, antara lain diatur mengenai pengecualian dari kewajiban
> pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari
> 12 (dua belas) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka bersama
> ini diberikan penegasan sebagai berikut:
> 1.  Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat
> bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) adalah anak-anak yang pada saat
> keberangkatannya berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun berdasarkan
> Bukti Surat Kependudukan dan/atau Paspor.
> 
> 2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada
> saat bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan Surat Keterangan
> Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana
> Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak dipelabuhan/tempat
> pemberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
> Jenderal Pajak.
> 
> 3.   Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 September 1999 sesuai
> dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999.
> 
> 4. Bagi anak-anak sebagaimana dimaksud diatas, yang terlanjur membayar
> Fiskal Luar Negeri sejak tanggal 22 September 1999, dapat mengajukan
> permohonan restitusi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
> SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan
> Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang.
> 
> Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
> 
> 
> - Original Message -
> From: edi.setyo.kuntoro <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: 28 Mei 2002 16:22
> Subject: RE: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!
> 
> 
> > Kemungkinan bapak betul, saya cek di www.pajak.go.id disitu tidak
> disebutkan
> > sama sekali untuk anak 12 tahun dapat kebebasan fiskal.
> > Saya mengetahui hal tersebut di peraturan yang di-print dan ditempel di
> kaca
> > loket bebas fiskal di bandara SH.
> > Dan memang benar ketika saya bawa anak saya sekitar 1 bulan y.l. di check
> in
> > counter kita langsung diberi form bebas fiskal untuk diisi.
> > Peraturan tsb kemungkinan sudah diubah dan belum di-update di website-nya.
> > Mungkin yang mengetahui soal pajak bisa sharing tentang ini.
> >
> > terimakasih
> >
> > Edi
> >
> > -Original Message-
> > From: Herlin Nugroho [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
> > Sent: Tuesday, May 28, 2002 4:51 PM
> > To: [EMAIL PROTECTED]
> > Subject: Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk
> > bayi!
> >
> >
> > Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal.
> > Pengalaman saya, 3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa
> > anak umur 8 bulan juga membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta
> > rupiah waktu itu. Demikian pengalaman saya.
> >
> >
> > Herlin Nugroho
> >
> >
> >
> >
> > >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
> http://www.indokado.com/
> > >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
> > Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
> >
> >
> >
> 
> 
> 
> >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
> >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
> 
> 



Keine verlorenen Lotto-Quittungen, keine vergessenen Gewinne mehr! 
Beim WEB.DE Lottoservice: http://tippen2.web.de/?x=13




>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!

2002-05-29 Terurut Topik Herlin Nugroho

Halo Ibu Jatmiko,
saya seorang ibu yang sekarang tinggal di Berlin dalam rangka mengikuti suami 
studi.Terima kasih infonya tentang fiskal.
Danke yaaa...

Herlin Nugroho


[EMAIL PROTECTED] schrieb am 28.05.02:
> Halo Pak Herlin, Anda di bagian mana di Jermannya ? Saya di bavaria nih...
> 
> Pak, pengalaman saya anak di bawah 12 th bisa bebas fiskal, tapi kita urus dulu di 
>bandaranya...
> Ada bagian tersendiri, tapi ada syaratnya.saya lupa..kok lupa yafoto kopi 
>apa gitu.kartu keluarga kalau nggak salahwaktu itu saya tanya via telpon ke 
>Garuda Indonesia sebelum waktunya berangkat...Mungkin bagi Bapak/Ibu yang memerlukan 
>info ini, bisa tanya no telpon Garuda ke 108
> 
> Bunda Sharira
> 
> *** REPLY SEPARATOR  ***
> 
> On 28.05.02 at 10:50 Herlin Nugroho wrote:
> 
> >Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal.
> >Pengalaman saya, 3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa
> >anak umur 8 bulan juga membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta
> >rupiah waktu itu. Demikian pengalaman saya.
> >
> >
> >Herlin Nugroho
> >
> >
> 
> 
> 
> >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
> >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
> 
> 



Keine verlorenen Lotto-Quittungen, keine vergessenen Gewinne mehr! 
Beim WEB.DE Lottoservice: http://tippen2.web.de/?x=13




>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!

2002-05-28 Terurut Topik Sharira.Jatmiko

Halo Pak Herlin, Anda di bagian mana di Jermannya ? Saya di bavaria nih...

Pak, pengalaman saya anak di bawah 12 th bisa bebas fiskal, tapi kita urus dulu di 
bandaranya...
Ada bagian tersendiri, tapi ada syaratnya.saya lupa..kok lupa yafoto kopi apa 
gitu.kartu keluarga kalau nggak salahwaktu itu saya tanya via telpon ke Garuda 
Indonesia sebelum waktunya berangkat...Mungkin bagi Bapak/Ibu yang memerlukan info 
ini, bisa tanya no telpon Garuda ke 108

Bunda Sharira

*** REPLY SEPARATOR  ***

On 28.05.02 at 10:50 Herlin Nugroho wrote:

>Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal.
>Pengalaman saya, 3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa
>anak umur 8 bulan juga membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta
>rupiah waktu itu. Demikian pengalaman saya.
>
>
>Herlin Nugroho
>
>



>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!

2002-05-28 Terurut Topik Patricia Soetjipto

Ini saya salinkan dari database saya, SE-49/PJ.41/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
1999 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994
Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke
Luar Negeri, antara lain diatur mengenai pengecualian dari kewajiban
pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari
12 (dua belas) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka bersama
ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.  Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat
bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) adalah anak-anak yang pada saat
keberangkatannya berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun berdasarkan
Bukti Surat Kependudukan dan/atau Paspor.

2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada
saat bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan Surat Keterangan
Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak dipelabuhan/tempat
pemberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.

3.   Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 September 1999 sesuai
dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999.

4. Bagi anak-anak sebagaimana dimaksud diatas, yang terlanjur membayar
Fiskal Luar Negeri sejak tanggal 22 September 1999, dapat mengajukan
permohonan restitusi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


- Original Message -
From: edi.setyo.kuntoro <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 28 Mei 2002 16:22
Subject: RE: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!


> Kemungkinan bapak betul, saya cek di www.pajak.go.id disitu tidak
disebutkan
> sama sekali untuk anak 12 tahun dapat kebebasan fiskal.
> Saya mengetahui hal tersebut di peraturan yang di-print dan ditempel di
kaca
> loket bebas fiskal di bandara SH.
> Dan memang benar ketika saya bawa anak saya sekitar 1 bulan y.l. di check
in
> counter kita langsung diberi form bebas fiskal untuk diisi.
> Peraturan tsb kemungkinan sudah diubah dan belum di-update di website-nya.
> Mungkin yang mengetahui soal pajak bisa sharing tentang ini.
>
> terimakasih
>
> Edi
>
> -Original Message-
> From: Herlin Nugroho [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Tuesday, May 28, 2002 4:51 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk
> bayi!
>
>
> Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal.
> Pengalaman saya, 3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa
> anak umur 8 bulan juga membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta
> rupiah waktu itu. Demikian pengalaman saya.
>
>
> Herlin Nugroho
>
>
>
>
> >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/
> >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>



>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





RE: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!

2002-05-28 Terurut Topik edi.setyo.kuntoro

Kemungkinan bapak betul, saya cek di www.pajak.go.id disitu tidak disebutkan
sama sekali untuk anak 12 tahun dapat kebebasan fiskal.
Saya mengetahui hal tersebut di peraturan yang di-print dan ditempel di kaca
loket bebas fiskal di bandara SH.
Dan memang benar ketika saya bawa anak saya sekitar 1 bulan y.l. di check in
counter kita langsung diberi form bebas fiskal untuk diisi.
Peraturan tsb kemungkinan sudah diubah dan belum di-update di website-nya.
Mungkin yang mengetahui soal pajak bisa sharing tentang ini.

terimakasih

Edi

-Original Message-
From: Herlin Nugroho [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Tuesday, May 28, 2002 4:51 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk
bayi!


Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal.
Pengalaman saya, 3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa
anak umur 8 bulan juga membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta
rupiah waktu itu. Demikian pengalaman saya.


Herlin Nugroho




>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]





Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!

2002-05-28 Terurut Topik Herlin Nugroho

Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal. Pengalaman saya, 
3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa anak umur 8 bulan juga 
membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta rupiah waktu itu. Demikian 
pengalaman saya.


Herlin Nugroho




[EMAIL PROTECTED] schrieb am 28.05.02:
> Seperti pengalaman saya, untuk pembuatan paspor untuk anak/bayi (bisa
> berbeda antar daerah) disiapkan KTP bapak/ibu, Akte kelahiran anak, Akte
> kelahiran bapak &ibu, Surat Nikah dan juga KK.
> Foto anak nanti akan ditempelkan di paspor ibunya.
> Untuk biaya dikenakan sendiri-sendiri. Besarnya (ah semua orang juga tahu)
> tergantung mau berapa hari jadi.
> Pengalaman saya, untuk ibunya (DKI) 500 ribu. untuk Anak (Jateng) 350 ribu.
> dalam sehari jadi.
> Untuk anak dibawah 12 th tidak perlu bayar fiskal, sehingga harus mengurus
> bebas fiskal di bandara/pelabuhan.
> 
> Semoga membantu.
> 
> Edi
> 
> -Original Message-
> From: Sandra [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Tuesday, May 28, 2002 9:58 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!
> 
> 
> Dear Rekan Mailist,
> 
> Mohon sharingnya, jika akan membawa bayi ke luar negeri tentu akan ada
> prosedur pembuatan paspor nya juga, kalau boleh tau, apa saja syarat
> pembuatan tersebut dan apakah biaya pembuatannya sudah termasuk pembuatan
> paspor ibunya atau ada Fee tambahan..?
> 
> Regards,
> -Sandra-
> 
> 
> 
> >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
> >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
> 
> 



Keine verlorenen Lotto-Quittungen, keine vergessenen Gewinne mehr! 
Beim WEB.DE Lottoservice: http://tippen2.web.de/?x=13




>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]