Ini saya salinkan dari database saya, SE-49/PJ.41/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
1999 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994
Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke
Luar Negeri, antara lain diatur mengenai pengecualian dari kewajiban
pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi anak-anak yang berusia tidak lebih dari
12 (dua belas) tahun. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka bersama
ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.  Dikecualikan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan pada saat
bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri) adalah anak-anak yang pada saat
keberangkatannya berusia tidak lebih dari 12 (dua belas) tahun berdasarkan
Bukti Surat Kependudukan dan/atau Paspor.

2. Pelaksanaan pengecualian dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan pada
saat bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan Surat Keterangan
Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana
Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak dipelabuhan/tempat
pemberangkatan ke luar negeri atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak.

3.   Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 September 1999 sesuai
dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999.

4. Bagi anak-anak sebagaimana dimaksud diatas, yang terlanjur membayar
Fiskal Luar Negeri sejak tanggal 22 September 1999, dapat mengajukan
permohonan restitusi sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:
SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988 tentang Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terhutang.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


----- Original Message -----
From: edi.setyo.kuntoro <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: 28 Mei 2002 16:22
Subject: RE: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi!


> Kemungkinan bapak betul, saya cek di www.pajak.go.id disitu tidak
disebutkan
> sama sekali untuk anak 12 tahun dapat kebebasan fiskal.
> Saya mengetahui hal tersebut di peraturan yang di-print dan ditempel di
kaca
> loket bebas fiskal di bandara SH.
> Dan memang benar ketika saya bawa anak saya sekitar 1 bulan y.l. di check
in
> counter kita langsung diberi form bebas fiskal untuk diisi.
> Peraturan tsb kemungkinan sudah diubah dan belum di-update di website-nya.
> Mungkin yang mengetahui soal pajak bisa sharing tentang ini.
>
> terimakasih
>
> Edi
>
> -----Original Message-----
> From: Herlin Nugroho [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
> Sent: Tuesday, May 28, 2002 4:51 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk
> bayi!
>
>
> Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal.
> Pengalaman saya, 3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa
> anak umur 8 bulan juga membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta
> rupiah waktu itu. Demikian pengalaman saya.
>
>
> Herlin Nugroho
>
>
>
>
> >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik,
http://www.indokado.com/
> >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
> Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]
>
>
>



>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke