Kemungkinan bapak betul, saya cek di www.pajak.go.id disitu tidak disebutkan
sama sekali untuk anak 12 tahun dapat kebebasan fiskal.
Saya mengetahui hal tersebut di peraturan yang di-print dan ditempel di kaca
loket bebas fiskal di bandara SH.
Dan memang benar ketika saya bawa anak saya sekitar 1 bulan y.l. di check in
counter kita langsung diberi form bebas fiskal untuk diisi.
Peraturan tsb kemungkinan sudah diubah dan belum di-update di website-nya.
Mungkin yang mengetahui soal pajak bisa sharing tentang ini.

terimakasih

Edi

-----Original Message-----
From: Herlin Nugroho [mailto:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Tuesday, May 28, 2002 4:51 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk
bayi!


Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal.
Pengalaman saya, 3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa
anak umur 8 bulan juga membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta
rupiah waktu itu. Demikian pengalaman saya.


Herlin Nugroho




>> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/
>> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com
Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]


Kirim email ke