Kemungkinan bapak betul, saya cek di www.pajak.go.id disitu tidak disebutkan sama sekali untuk anak 12 tahun dapat kebebasan fiskal. Saya mengetahui hal tersebut di peraturan yang di-print dan ditempel di kaca loket bebas fiskal di bandara SH. Dan memang benar ketika saya bawa anak saya sekitar 1 bulan y.l. di check in counter kita langsung diberi form bebas fiskal untuk diisi. Peraturan tsb kemungkinan sudah diubah dan belum di-update di website-nya. Mungkin yang mengetahui soal pajak bisa sharing tentang ini.
terimakasih Edi -----Original Message----- From: Herlin Nugroho [mailto:[EMAIL PROTECTED]] Sent: Tuesday, May 28, 2002 4:51 PM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: RE: [balita-anda] Informasi mengenai penerbangan untuk bayi! Untuk Bapak Edi, setahu saya anak di bawah 12 th tetap bayar fiskal. Pengalaman saya, 3 tahun lalu, waktu saya pergi ke Jerman dengan membawa anak umur 8 bulan juga membayar fiskal seperti orang dewasa yaitu 1 juta rupiah waktu itu. Demikian pengalaman saya. Herlin Nugroho >> Kirim bunga ke kota2 di Indonesia dan mancanegara? Klik, http://www.indokado.com/ >> Info balita, http://www.balita-anda.indoglobal.com Stop berlangganan, e-mail ke: [EMAIL PROTECTED]