CiKEAS RI Kembali Berutang ke IMF
Refleksi: Mengapa tidak pinjam dari baginda-baginda Arab nan kaya raya di Timur Tengah? Bukankah mereka ini dekat di hati, jadi tentu dari mereka bisa didapat pinjaman uang sesuai aturan agama yaitu tanpa bunga. Pinjaman harus dilakukan untuk mencukupi APBN dimana juga harus bayar bunga dan hutang yang sudah jatuh tempo, pada pihak lain karena kas negara selalu seperti lumbung padi yang tikus dan rayap mudah masuk berpesta poranda. Tikus dan rayap ini tidak mempunyai perasaan tangung jawab apa pun, bagi mereka ada kesempatan, langsung sikat. Pertambangan, misalnya minyak dan gas alam bagaimana diurus, bukankah ada yang bikin pipa sepajang enam km untuk menyelundupkan minyak keluar negeri. Sering-sering dokumen Pertamina terbakar. Lagi pula ada presiden dan pemerintahnya yang dekat pada rakyat, tetapi menjual tanker VLCC jauh di bawah harga pasar sama halnya kontrak penjualan gas dibawah harga pasar. Inilah yang mereka maksudkan perekonomian rakyat? Dikatakan bahwa kas negara mempunyai cadangan devisa US$ 50,-- milyar. Jumalah ini kurang lebih sama dengan hasil korupsi Pak Harto yang disembunyikan diberbagai pelosok dunia. Tak banyak lagi dikatakan, selain dirgahayu NKRI harga mati. Bayankan Pak Harto itu hartanya sama dengan cadangan devisa NKRI. Konklusi NKRI tidak mempunyai nilai untuk mensejahterakan rakyat, selain kaum bangsawan rezim neo-Mojopahit. http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ri-kembali-berutang-ke-imf/ Sabtu, 22 Agustus 2009 13:53 RI Kembali Berutang ke IMF OLEH: SIGIT WIBOWO Jakarta - IMF menyalurkan pinjaman untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia sebesar US$ 2,7 miliar. Bank Indonesia (BI) memastikan likuiditas yang akan diterima Indonesia pada kuartal III 2009 bukan pinjaman dan tidak memiliki konsekuensi tambahan biaya setelah dicairkan. Namun, ekonom Tim Indonesia Bangkit Revrisond Baswir yang dihubungi SH di Yogyakarta, Sabtu (22/8), berpendapat lain. Ia beranggapan, utang dalam bentuk SDR (Special Drawing Rights) tetap saja harus dikembalikan karena itu bukan uang Indonesia. Hal ini terlihat dari biaya administrasi yang tetap dibebankan kepada Indonesia, meskipun utang dilakukan oleh bank sentral. Pemerintah memang tidak berutang dan utang dilakukan oleh bank sentral, tetapi esensinya tetap sama, kata Revrisond. Ia menyatakan utang dari IMF ini bukanlah angin surga yang dijanjikan dalam kampanye kemarin, tetapi sungguh-sungguh kenyataan. Utang ini diberikan kepada negara-negara anggota IMF yang memiliki cadangan devisa kecil. Negara-negara dengan cadangan devisa besar seperti China tidak mungkin mengambil utang seperti ini, katanya. Dihubungi terpisah, ekonom Pusat Sudi Ekonomi Kerakyatan UGM Fahmy Radhi menyatakan skema utang melalui SDR ini hanya akal-akalan IMF menjadikan Indonesia tergantung kepada lembaga tersebut. Meskipun Indonesia tidak terlalu terpengaruh pada krisis ekonomi dunia, namun cadangan devisa Indonesia kecil dibandingkan sejumlah negara tetangga. Cadangan devisa Indonesia amat rapuh terutama ditopang oleh aliran hot money. Ia menyatakan tujuan jangka panjang dari utang ini membuat Indonesia tergantung kepada IMF dan Indonesia akan dipaksa menjalankan agenda liberalisasi ekonomi ala IMF. Indonesia tidak berkutik setiap diperintah IMF dan menyambar setiap tawaran utang IMF, tandasnya. Janji-janji gagah berani yang tidak ingin berutang dan tergantung pada IMF ternyata hanya pepesan kosong dan angin surga. Dalam siaran pers, Jumat (21/8), Deputi Gubernur BI Hartadi A Sarwono mengatakan, suntikan dana tersebut dalam rangka penanganan krisis 2009 bertujuan memperkuat likuiditas global dengan cara meningkatkan cadangan devisa negara-negara anggota IMF, termasuk Indonesia. Dikatakan, dana yang akan diterima RI merupakan bagian dari pengalokasian SDR oleh IMF. Ini bukan fasilitas pinjaman IMF seperti yang pernah diterima pemerintah Indonesia pada krisis 1997/1998. Alokasi ini untuk semua negara anggota IMF dan semata-mata bagian dari upaya global menanggulangi krisis melalui penyediaan likuiditas global, jelasnya. Hartadi merinci dari total US$ 2,7 miliar dana yang akan diterima Indonesia dalam bentuk SDR bersumber dari pengalokasian umum SDR (General SDR Allocation) sebesar SDR 1,54 miliar (US$ 2,4 miliar) dan alokasi khusus SDR 200,1 juta (US$ 312 juta). Ia melanjutkan dana SDR 1,54 miliar akan dicairkan pada 28 Agustus 2009, sedangkan US$ 200,1 juta akan masuk ke cadangan devisa RI 9 September mendatang. Jadwal pendistribusian SDR tersebut dilakukan serentak kepada 186 negara anggota IMF dengan besaran yang berbeda sesuai dengan proporsi dan kuota masing-masing. SDR adalah cadangan devisa internasional yang diciptakan sejak 1969 sebagai tambahan cadangan devisa negara-negara anggota IMF. Peningkatan alokasi SDR IMF ke cadangan devisa Indonesia tidak akan menimbulkan tambahan biaya. Namun, BI harus membayar biaya administrasi ke IMF sebesar 0,01 persen
CiKEAS Bagus untuk direnungkan dan dilihat [1 Attachment]
FirmanMU itu pelita bagi kakiku dan terang bagi jalanku. Aku telah bersumpah dan aku akan menepatinya, untuk berpegang pada hukum hukumMU yang adil (Mazmur 119:105 -106) Your word is a lamp to my feet and a light for my path. I have taken an oath and confirmed it, that I will follow your righteous laws (Psalm 119: 105 - 106)
CiKEAS Ternyata Kakak Teroris Jaelani Anggauta DPR Dari PKS
Ternyata Kakak Teroris Jaelani Anggauta DPR Dari PKS Terorisme di Indonesia memang terbukti merupakan produk dari partai2 Islam di Indonesia. Bahkan banyak anggauta2 legislatif dari partai2 Islam itu menjadi pendukung utama terorisme di Indonesia. Bahkan hingga aparat kepolisianpun tidak terluput dari pendukung2 terorisme ini. Densus 88 meskipun merupakan bagian dari kepolisian, ternyata kerjanyapun tidak luput dari sabotase pihak kepolisian sendiri. Dari hasil pelacakan ternyata bahwa teroris Jaelani yang merekrut pembomb bunuh diri ini mendapatkan kiriman dana dari seseorang di Arab, dan kurir yang membawa dana itu masuk ke Indonesia melalui fasilitas khusus atas bantuan kakak Jaelani yang menjadi anggauta DPR mewakili PKS. Celakanya, pihak Densus 88 sewaktu mau menanyakan sekitar kejadian peristiwa itu, bukan dibantu oleh kepolisian bidang Crime Analyst-nya malah dicegah dengan alasan bahwa anggauta DPR tidak bisa dicurigai karena katanya sewaktu mau jadi anggauta DPR sudah mendapat surat kelakuan baik dari kepolisian. Demikianlah penjelasan Mustofa B sebagai Crime Analyst kepolisian yang menolak usaha Densus 88 untuk memanggil Anugerah yang menjadi anggauta DPR mewakili PKS dan juga menjadi kakak kedua DPO yaitu Jaelani dan Syahrir. Kenyataan2 ini akan memastikan makin buruknya kondisi perekonomian dan perpolitikan di Indonesia dimasa depannya. SBY tampak tidak berdaya banyak akibat terlalu banyaknya ikatan koalisi dengan partai2 Islam pendukung terorisme ini. Tidak akan banyak bedanya dengan capres2 lain yang juga sudah didominasi oleh para pendukung terorisme. Situasi ini memaksa pemerintah untuk memberikan lebih banyak mandat kepada Densus 88 dalam kaitannya dengan penahanan maupun menginterogasi para pejabat pemerintah yang terlibat terorisme. Ny. Muslim binti Muskitawati.
CiKEAS Editorial: My Lai massacre
http://www.arabnews.com/?page=7section=0article=125702d=23m=8y=2009 Sunday 23 August 2009 (02 Ramadan 1430) Editorial: My Lai massacre 23 August 2009 After 41 years of silence, the American officer responsible for the massacre of 500 men, women and children in the Vietnamese village of My Lai has finally offered an apology. Lt. William Calley, who led his unit in one of the most infamous of war crimes, told a meeting in Columbus, Georgia, that he was deeply sorry for what had happened but insisted he was only following orders. This excuse, trotted out by Nazi war criminals before him, in no way exonerates Calley and members of the C-Charlie company he commanded from this dreadful deed. But it does reopen the question of whether the orders given Calley by his commanders for this search and destroy mission did include an instruction to massacre the luckless inhabitants of My Lai and torch their village. Calley first made these claims in his four-month military trial in 1971, at the end of which he was sentenced to life imprisonment. This sentence was later reduced by President Nixon to just three years house arrest. Amid the outrage at this change there was widespread suspicion that Calley had indeed been the scapegoat for senior commanders who had fully intended this young officer to make an example of a village that US intelligence knew to be supporting the Viet Cong fighters. The same excuse, that they were acting under orders, was trotted out by the US military personnel accused of perpetrating the disgusting torture and humiliation of Abu Ghraib detainees. Eleven soldiers were convicted and the prison commander was demoted but the allegations that this behavior had been ordered by senior officers were never properly tested. What is clear, however, that the Bush White House played word games with the legal concept of torture to allow the CIA to use methods such as waterboarding and mock executions to try and extract confessions from terrorist suspects. A CIA report due to be published in the coming days, after a freedom of information challenge by the American Civil Liberties Union (ACLU), is expected to give extensive detail of abuses which it is clear were sanctioned at an extremely high level in the Bush administration. My Lai, Abu Ghraib, Gitmo and CIA's extreme renditions and torture all run completely counter to the values of justice and humanity for which the US so often claims to stand. Thoughtful Americans argue that the fact that these atrocities have come to light and that some at least of the guilty have been punished, demonstrates that at base the US remains a just and civilized society. Unfortunately, this overlooks one important fact. Every war in which Americans have been involved in recent history has been fought in someone else's country. Ordinary American soldiers typify the insularity of the wider US and the facile conviction that they are always the good guys. Thus when their hegemony is challenged by people from cultures they neither understand nor respect, the response is often extreme and brutal and the likes of My Lai and Abu Ghraib become almost inevitable. For such a multicultural country, American ignorance is often stunning.
CiKEAS Migrant Dreams
Click : http://english.aljazeera.net/programmes/witness/2009/08/20098186249178
CiKEAS Anugerah Legislatif PKS Otak Perencana Terror Marriott
Anugerah Legislatif PKS Otak Perencana Terror Marriott Dua adik kandung Anugerah yaitu Syaefudin dan Syahrir adalah perekrut kedua bomb bunuh diri di Marriott. Ibrohim pelaku utama yang menyelundupkan bomb2 itu ke Marriott ternyata adalah ipar Anugerah. Ibrohim menikahi Sucihadi adik Anugerah. Seorang pelaku lainnya berkewarganegaraan Arab Saudia berhasil ditangkap dan dia bernama Ali. Atas pengakuan Ali, kurir yang menyelundupkan dana semua biaya teror ini berhasil masuk atas bantuan fasilitas Anugerah. Kurir ini sekarang sudah berhasil lolos kabur balik ke Arab Saudia juga atas bantuan Anugerah. Bukan kebetulan satu keluarga besar semuanya ikut memegang peranan penting dalam teror bomb Marriott ini. Anggota DPRD Tangerang asal PKS, Drs Anugerah, sempat curhat ke petinggi DPP PKS beberapa hari usai bom meledak di Hotel JW Marriot dan Ritz-Carlton. Anugerah curhat karena adik iparnya, Ibrohim, saat itu disebut-sebut terlibat pemboman. Dia sangat kaget malah sampai nggak mau makan, ujar Humas PKS Mabruri saat dihubungi, Senin (24/8/2009). Anugerah merupakan kakak ipar dari tersangka teroris yang tewas di Temanggung, Ibrohim. Ia menikah dengan adik Anugerah, Sucihani. Anugerah saat itu menceritakan bahwa sudah lama ia tidak berkomunikasi dengan Sucihani. Setelah Sucihani menikah, mereka berpisah untuk mengurus keluarganya masing-masing. Kalau memang nggak terlibat, ya no problem, kata Mabruri menjelaskan tanggapan PKS saat itu. Meski begitu, lanjut Mabruri, Anugerah tetap saja mengalami tekanan psikis. Pasalnya, ledakan yang menyeret-nyeret nama adik iparnya tersebut telah menewaskan 9 orang. Tekanan tersebut bertambah setelah polisi mengumumkan buron teroris. Dari 4 orang yang dicari, dua di antaranya merupakan adik Anugerah, Saifuddin Zuhri dan M Syahrir alias Aing. Bagaimana bisa, 2 adik kandung, 1 adik iparnya terlibat jaringan tersebut, kata Mabruri. http://www.detiknews.com/read/2009/08/24/081817/1188162/10/bom-meledak-anugerah-curhat-ke-pks-mengenai-ibrohim?991101605
CiKEAS Have a nice phony Ramadhan !
T = Dear Mas Leo, Saya lagi muak nih sama 'atmosfir' sekarang yang dengan mudahnya orang bicara/ menulis mohon maaf lahir-bathin (most of them very shallow to me). Kenapa mereka bisa berpikir kalo segala kesalahan mereka terhadap sesama manusia ataupun terhadap mahluk hidup lainnya bisa otomatis terhapuskan simply karena mereka akan melakukan ibadah tertentu ? J = Biarin aja, urusan orang. T = Orang ini terpuruk Mas Leo, and the saddest part is, mereka sudah merasa cukup ! I've been there and I know how it felt like, dulupun aku pernah merasakan hidup as a 'hamba'. Menjalankan perintahNya, menjauhi laranganNya. Sampai akhirnya saya menyadari, beberapa perintahNya menyakiti perasaan orang yang berbeda, orang yang memilikiNya yang berbeda, dengan satu set perintah dan larangan yang berbeda pula. J = Kalau sudah sadar artinya bagus, and then ? T = I'm also sick of reading comments from your notes di facebook yang mostly isinya kopian dari textbook, ajakan untuk dialog lintas-agama, mencoba untuk membenarkan, etc. J = Komentar di notes saya isinya dialog (dalam tanda kutip). Ini dialog di dalam diri orang itu sendiri. Kalau orangnya sudah sadar, maka akan terlihat di tulisannya. Kalau orangnya masih terbutakan, itu juga akan terlihat di tulisannya. Mereka melakukan dialog dengan diri mereka sendiri saja, dengan persepsi (cara pandang) mereka sendiri. Persepsi orang selalu bergerak dalam proses. Dari tidak oke menjadi lebih oke. Dari lebih oke menjadi paling oke. Yg paling oke itu yg tidak perduli lagi orang lain mau berpendapat apapun. Pendapat apapun merupakan pendapat thok. Dan itu adanya di dalam pikiran orang lain, dan bukan di dalam pikiran kita. Pikiran orang, persepsi orang, hidup orang,... semuanya ada di luar diri kita. Dan tidak ada hubungannya dengan kita. So, apapun yg mau orang lain bilang tentang kita merupakan milik (dalam tanda kutip). Milik orang itu sendiri dan bukan milik kita. Kalau miliknya itu isinya pendapat klise, ya biar sajalah. Itu hidupnya sendiri bukan ? Kalau ternyata pendapat klise itu nyaman bagi orangnya, biar sajalah. Kalau orang itu tidak nyaman dengan pendapatnya sendiri, dan akhirnya memaki-maki di notes saya, itupun sebaiknya dibiarkan saja. Yg dia maki-maki adalah saya (dalam tanda kutip). Tetapi apakah saya yg dia maki adalah saya sebagai saya sendiri ? Tentu saja bukan. Yg dia maki adalah saya yg ada di dalam pikiran dia. Persepsi dia sendiri saja. Dan tiap orang bisa mempersepsikan apapun tentang diri saya. Itu termasuk HAM juga, namanya HAM Kebebasan Berpikir. Orang bebas berpikir apapun tentang saya dan mengekspresikannya melalui ucapan dan tulisan, namanya HAM Kebebasan Berpendapat. Saya sama sekali tidak keberatan karena saya tahu bahwa apapun yg orang pikir tentang saya merupakan persepsi yg ada di dirinya. Jadi, seperti orang itu melakukan dialog (dalam tanda kutip) dengan saya. Pedahal yg dilakukannya cuma dialog antara orang itu dengan dirinya sendiri. Orang itu berdialog dengan kesadaran di dirinya sendiri menggunakan saya sebagai simbol. Seolah-olah saya yg diajak berbicara, pedahal dia cuma berbicara dengan dirinya sendiri saja. Makanya bisa ada komentar yg memuja-muji setinggi langit, bisa ada komentar yg bernada misterius, seperti melecehkan tapi saya tahu sebenarnya mengungkapkan kekaguman juga. Ada yg vulgar memaki seolah-olah saya menginjak ekornya terus dan tidak saya lepaskan dari kemarin. Pedahal saya tidak merasa berdialog dengan siapapun. Mereka itu berdialog dengan saya yg ada di dalam imajinasi mereka. Dan itu sah saja, valid saja. Sama saja seperti mereka melakukan dialog (dalam tanda kutip) dengan Allah. Kita bisa puja-puji as well as memaki Allah bukan ? Pedahal Allah yg kita puja-puji dan maki-maki itu cuma simbol saja, sesuatu yg kita anggap ada, pedahal cuma merupakan figment dari imajinasi kita saja. Proyeksi dari pikiran kita saja. Kita bisa proyeksikan sesuatu dari pikiran kita dan kita sebut itu Allah yg lalu kita ajak berdialog. Anda juga bisa memproyeksikan sesuatu di dalam pikiran anda ke suatu obyek yg anda sebut Mas Leo (dalam tanda kutip). Pedahal itu cuma proyeksi dari kesadaran anda yg bisa anda ajak berdialog dengan penuh kagum ataupun anda caci maki. Allah seperti itu bagi anda. Saya juga seperti itu bagi anda. Allah dan saya adalah proyeksi dari pikiran anda saja. T = Is it true Mas Leo, after 2012 there will be a world without religion ? Cause that would be heaven to me... J = No, there will even be many more religions after 2012. Bahkan akan ada lebih banyak lagi agama setelah tahun 2012. Sekarang saja agama sudah tidak terhitung banyaknya. Setiap orang sedikit banyak memiliki agama pribadi, apa yg benar diyakini dan dijalaninya. Dan agama pribadi ini tidak perlu di-syiarkan dan di-khotbahkan. Kita semua memilikinya bukan ? Dan kita nabi as well as Allah dari agama pribadi kita. Umatnya juga cuma satu, yaitu diri kita sendiri. Kita menjadi Allah, nabi dan
CiKEAS Undangan Mendapatkan Hadiah Istimewa HOKI
Undangan Mendapatkan Hadiah Istimewa HOKI Pada saat ini jumlah Pewarta Warga HOKI (Harian Online KabarIndonesia) telah mencapai 9.875 penulis, sehingga kami yakin dalam jangka waktu tidak lama lagi, jumlah Penulis HOKI akan mencapai 10.000 orang. Oleh sebab itulah dalam kesempatan ini kami bermaksud mengundang Anda untuk bergabung di HOKI. Siapa saja dipersilahkan turut bergabung, walaupun tidak diharuskan menjadi Penulis aktif yang setiap hari mengirimkan karyanya ke HOKI. Sebagai apresiasi rasa syukur atas semakin berkembangnya jumlah Pewarta Warga HOKI, kami telah menyediakan hadiah istimewa untuk Penulis HOKI yang ke-10.000. Apakah Penulis tersebut adalah Anda? Ayo, buruan daftar! Mungkin di antara Anda masih belum mengenal lebih banyak tentang HOKI. Siapakah Harian Online KabarIndonesia (HOKI) ini? HOKI didirikan tepatnya pada tanggal 11 November 2006 oleh Yayasan Peduli Indonesia yang berdomisili di Belanda. Di harian online ini, setiap warga dapat menjadi Reporter/ Penulis. Oleh sebab itu Peporter kami lebih dikenal dengan sebutan Citizen Reporter - Pewarta Warga. HOKI merupakan media online gotong-royong sesuai dengan motto: Dari Kita Untuk Kita dengan Pimpinan Umum adalah Ibu Elisabeth Widiyati. Salah satu prestasi yang telah dicapai, HOKI telah dinobatkan oleh MURI (Museum Rekor-Dunia Indonesia) sebagai Koran Online yang memiliki jumlah Repoter terbanyak di Indonesia, tercantum di Wikipedia dalam empat bahasa, yaitu Indonesia, Inggris, (KabarIndonesia is an online newspaper with the biggest number of citizen reporters in Indonesia), Perancis, dan Portugis, serta tak lama lagi akan tercantum dalam bahasa Belanda. Harian Online KabarIndonesia (HOKI) merupakan Media Masa Depan. Hal ini telah diungkapkan oleh koran Sinar Harapan edisi 21 November 2006. Saat ini HOKI telah menjalin kerjasama dengan Radio Nederland Wereldomroep, Radio Jerman Deutsche Welle maupun dengan beberapa perguruan tinggi di tanah air, yaitu Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Kristen Satya Wacana. Apabila hingga saat ini Anda belum terdaftar sebagai Penulis atau Pewarta HOKI, silahkan klik Daftar Jadi Penulis di http://www.kabarindonesia.com Adapun beberapa persyaratannya, antara lain: * Belum terdaftar sebagai Penulis di HOKI * Mendaftarkan diri dengan identitas (nama) sesuai yang disebutkan di KTP * Tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun juga Kami menunggu kehadiran Anda sebagai bagian dari keluarga besar HOKI!
CiKEAS [Konsultasi Hukum Gratis] Kewajiban Mantan Suami yang Tertunda
Bapak wahyu yth, adik saya (perempuan) telah bercerai selama 5 tahun namun skrg dia sudah menikah lagi, pernikahan dgn suami pertamanya dikaruniai 1 putri yg sekarang di asuh dgn neneknya (ibu kami) krn sejak bercerai adik saya bekerja diluar kota jd anak tsb sudah terbiasa dgn neneknya dan pd wkt adik saya menikah lg anak tsb tdk mau ikut dgn adik saya. Dan selama 5 tahun itu mantan suaminya tidak pernah menafkahi anaknya (hanya memberi uang pd saat lebaran saja) jd yg membiayai anak itu adalah adik saya dan suami keduanya.Pada pernikahan pertama ada harta gono gini yg sampai saat ini blm di bagi berupa tanah, dulu adik saya dan mantan suaminya telah sepakat bahwa tanah tsb adalah hak milik anak mrk, namun skrg mantan suaminya itu hendak menjual tanah itu dan hasilnya di bagi 2 (antara dia dan adik saya) tanpa ingat sedikitpun akan hak anaknya. Dengan terpaksa adik saya menyetujuinya, dan untuk membalas perlakuan mantan suami yg seenaknya, adik saya hendak menuntut nafkah lampau untuk anaknya (yg selama 5thn tdk dipenuhi) lewat jalur hukum, pertanyaan saya : 1. apakah menuntuk hak nafkah lampau bisa dilakukan lewat jalur hukum (pengadilan agama), sedangkan pd saat perceraian dulu adik saya (lupa) tdk menuntut nafkah untuk anaknya krn pd saat itu yg terpikir hanya cpt2 bisa cerai (yg menuntut cerai adalah adik saya), dan bila bisa bagaimana caranya? 2. bila tidak bisa lewat pengadilan agama, apakah bisa melaporkan mantan suami tsb ke polisi, tapi saya bingung atas dasar apa (apa bisa atas dasar menelantarkan anak), atau bagaimana..? 3. mantan suami adik saya itu (setelah cerai) skrg sudah diangkat jd PNS depag, dapatkah adik saya membuat surat permohonan lgsg pd kntr mantan suaminya untuk memotong hak (tunjangan) anak dari gaji mantan suami tsb. krn diminta secara kekeluargaaan sudah tdk mempan lg Demikian, semoga bapak dapat memberi opini dan jalan keluar terbaik buat adik dan keponakan saya tercintaSJA JAWAB Terima kasih telah menghubungi saya : Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan : Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah : a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;b. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; Perhatikan ketentuan Pasal 41 huruf (b), berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat diartikan bahwasanya tuntutan perceraian dengan tuntutan pemenuhan nafkah anak adalah 2 hal yang berbeda jadi, bisa saja tuntutan pemenuhan nafkah anak diajukan terpisah dari tuntutan cerai. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 23/ 2002 ditegaskan, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; danc. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Pasal 30-nya dikatakan : (1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. Sesuai dengan ketentuan di atas jelas dan tegas untuk meminta tanggung jawab mantan suami atas pemenuhan nafkah anak harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan mengenai hal tersebut ke Pengadilan. Mengupayakan pemenuhan kewajiban mantan suami untuk memberi nafkah anak bisa juga dilakukan melalui jalur hukum pidana. Untuk hal ini terlebih dahulu harus mengupayakan laporan polisi bahwa mantan suami telah melakukan penelantaran anak. Dalam UU Perlindungan Anak, dikatakan penelantaran anak apabila si orang tua melakukan tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. Dengan tidak memberikan nafkah sudah cukup dikategorikan sebagai penelantaran anak. Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan : (1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yangbertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: a. diskriminasi;b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;c. penelantaran;d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;e. ketidakadilan; danf. perlakuan salah lainnya. (2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman. Pasal 77 huruf (b) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwasanya Setiap orang yang dengan
CiKEAS Syariah Islam Ditolak Kartika Sari Dewi Shukarno
Syariah Islam Ditolak Kartika Sari Dewi Shukarno Seperti yang sudah banyak sekali saya tulis, bahwa Syariah Islam adalah hukum Islam yang biadab yang sudah tidak mungkin lagi bisa diterima umat Islam dalam peradaban sekarang ini. Kartika Sari Dewi Shukarno hari ini seharusnya dihukum cambuk 6 kali berdasarkan hukum Syariah Islam di Malaysia karena tertangkap minum bir. Ternyata terjadi demo besar2an umat Islam di Malaysia sambil meneriakkan allahuakbar mereka menolak hukuman cambuk dipraktekkan apalagi kepada wanita. Lembaga HAM International juga telah melakukan kutukan keras terhadap pengadilan Syariah Islam di Malaysia ini. Akhirnya, hukuman cambuk dibatalkan dan Kartika Sari Dewi Shukarno dibebaskan disuruh keluar dari mobil tahanan, tapi Kartika Sari Dewi Shukarno menolaknya karena ingin ada hitam diatas putih tentang pembebasan dirinya dan alasannya. Kartika Sari Dewi Shukarno ngotot ingin dihukum cambuk agar bisa dilihat masyarakat dan dunia bagaimana biadabnya hukum Syariah Islam ini. Ayah Kartika Sari Dewi Shukarno menyatakan bahwa ini adalah penghinaan terhadap Islam, pemerintah Malaysia menjadikan hukum Syariah Islam ibaratnya cuma mainan saja yang seenaknya bisa menghukum cambuk wanita dan bisa kapan saja membatalkannya. Ini patut menjadi renungan kita semua umat Islam di Indonesia. Ny. Muslim binti Muskitawati.