[GM2020] Re: OOT Buat yang 24X7 didepan PC
Mohon maaf lagi Pak Moderator. Rupanya banyak juga yang tertarik, bagi siapa yang sudah ikutan dan baru pertama kali silakan kirim pesan ke user Dokem. Pesan saya, jangan sampai lupa waktu. Wassalam, Dok --- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, Dokem [EMAIL PROTECTED] wrote: Maap pak mod Bingung mau ngapain? gabung dengan saya berikut 70.000 an user se Indonesia dan 5 juta user seluruh dunia. http://www.travian.co.id/?uc=id1_22496 Thanks Dok
[GM2020] OOT Buat yang 24X7 didepan PC
Maap pak mod Bingung mau ngapain? gabung dengan saya berikut 70.000 an user se Indonesia dan 5 juta user seluruh dunia. http://www.travian.co.id/?uc=id1_22496 Thanks Dok
[GM2020] Seorang Profesor di UNG Jadi Tersangka Korupsi
Siapa yaaa??, Wassalam, Dok Gorontalo (ANTARA News) - Salah seorang Guru Besar di Universitas Negeri Gorontalo (UNG), menjadi tersangka korupsi dana penelitian sebesar Rp77,1 Juta. Guru besar di bidang evaluasi penelitian, berinisial ET, yang juga ketua lembaga penelitian UNG itu, terbukti menggunakan potongan dana penelitian, sebesar sepuluh persen, untuk kepentingan pribadinya. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang dikonfirmasi melalui Kasie Intelijen, Nazaruddin, mengatakan potongan sepuluh persen dari dana penelitian untuk 50 orang dosen itu, merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya dimasukkan pada kas negara. Namun, menurutnya, dana itu malah digunakan ET untuk membeli sepeda motor, ditabung, serta dipakai menjadi biaya perjalanan pribadi ke luar daerah. Dia menandaskan, karena perbuatannya itu, ET dapat dikenai pasal 3 Undang-undang 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman satu hingga 20 tahun penjara. Dia menambahkan, ET kini berstatus tahanan Kejaksaan negeri Kota Gorontalo, dan harus menginap di rumah tahanan setempat, untuk menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.(*) COPYRIGHT © 2008
[GM2020] Re: Urgent Website GF
Gimana perkembangan servernya?. Wassalam, Dok --- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, ri9ap [EMAIL PROTECTED] wrote: Mohon maaf Sebelumnya, Bagi semua penikmat dan pemerhati website gorontalofamily,diberitahukan bahwa sudah hampir 5 hari website gorontalo family down. Setelah saya cek ternyata hardisknya bermasalah. Mengingat banyaknya pengembangan yang dilakukan oleh GF dalam hal kontent untuk memberikan informasi yang selengkapnya bagi dunia maya. Kami mengharapkan bantuan seiklasnya agar PC yang kami jadikan server agar berjalan kembali. Rencananya akan kami ganti dengan PC pribadi admin. Permasalahannya/ Kendalanya CPU yang admin punya, belum ada processornya. Diharapkan bantuannya berupa hardware Processor core 2 duo atau Dual Core atau dalam bentuk dana.Untuk harga Processornya saya sudah cek sekitar 1,5 Jt untuk core 2 duo. Kami sangat mengharapkan kawan2 yang ada di milist ini untuk dapat membantu, agar website gorontalo family dapat berjalan kembali (online untuk menediakan data-data Gorontalo yang lebih lengkap). Untuk bantuan hardware dapat ditujukan ke alamat ini : ardi a noho Jl.Kramat V no.14 Rt.003/Rw.009 Jakarta Pusat 10430 Untuk bantuan dana dapat mengirimkan ke Rekening ini : Lies Kusumawati No.Rek : 3421 2856 81 BCA Cabang Matraman Jakarta Timur NB: Menunggu bantuan dari pemda dari november sampai sekarang belum juga datang. -admin GF- Ri9ap contact person : 0856 7929176 Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas keiklassannya dalam membantu website kami. Terima kasih
[GM2020] GORONTALO DALAM PERSPEKTIF MARITIM Bagian 2
GORONTALO DALAM PERSPEKTIF MARITIM Bagian 2 HAMBATAN Mengutip ucapan seorang pejabat tinggi militer Kerajaan Inggris baru-baru ini di Jakarta bahwa maritim bagi Indonesia adalah hal yang krusial, apabila anda bisa menyamakan dengan cara pandang negara kami memandang lautnya dengan demikian jelas bahwa dari sudut pandang Angkatan Bersenjata negara maju pun Indonesia akan menjadi sebuah kekuatan yang disegani hanya apabila kita lebih memperhatikan potensi maritim kita. Bangsa Inferior Perjalanan menuju Indonesia sebagai kekuatan maritim baik dari segi ekonomi maupun pertahanan dan keamanan memang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan meski regulasi sudah mendorong kearah itu. Ketertinggalan Indonesia sangatlah jauh dari segala dimensi dibandingkan dengan negara tetangga sekalipun dan untuk mengejar ketertinggalan itu memakan pengorbanan energi dan waktu yang luar biasa. Beberapa hal yang perlu dibenahi baik dalam institusi, maupun sektor usaha. Contoh nyata ketertinggalan kita dari segi institusional adalah, dari begitu luasnya permukaan pantai dan laut Indonesia baik teritorial maupun Zona Ekonomi Eksklusif yang kita miliki, kita hanya mempunyai dua orang perwakilan yang membidangi arbitrase internasional masalah perikanan dan pangan, kita hanya memiliki segelintir peneliti kelautan yang diakui oleh badan Perserikatan Bangsa Bangsa, dan yang paling menyedihkan adalah dari 120,000 lebih pelaut Indonesia dan 220 pelabuhan-pelabuhan umum diseluruh Nusantara, kita tidak memiliki satupun ahli yang duduk untuk membela kepentingan bangsa kita pada Organisasi Maritim Internasional (IMO1 experts 2002). Seorang sahabat penulis di program doktoral universitas terkemuka di tokyo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kelemahan kita dalam hal perkapalan dan pelayaran adalah karena negara tidak serius menanggapi isu-isu internasional yang berhubungan dengan teknologi dan sistem walau yang standard sekalipun. Dalam setiap perumusan-perumusan aturan internasional kita sangat jarang mengirimkan perwakilan baik dari akademisi, praktisi maupun usahawan maritim untuk ikut berpartisipasi dalam perumusan itu. Pada saat aturan tersebut diundangkan kita benar-benar terkejut dan sulit untuk beradaptasi dengan aturan-aturan baru itu, akibatnya puluhan ribu pelaut-pelaut kita harus kembali untuk memperbaharui lagi standar-standar kecakapan yang dimilikinya selama bertahun-tahun untuk dapat termasuk dalam daftar putih IMO, dan ini menyebabkan milyaran dolar AS potensi devisa dari upah pekerja yang seharusnya dapat membantu menopang perekonomian nasional menjadi hilang begitu saja. Sangat menyedihkan memang negeri kita ini karena kalah langkah dalam beberapa hal. Pemerintah telah dengan sengaja mengerdilkan perusahaan pelayaran nasional selama beberapa dekade dan kemudian tidak tanggap untuk cepat mengikuti perkembangan teknologi dan standar kecakapan yang menyebabkan puluhan ribu pelaut kita harus meninggalkan pekerjaan dan akhirnya tergantikan oleh pelaut-pelaut dari bangsa lain. Usaha perikanan pun tidak kalah sakitnya, bagaimana kita bisa biarkan nelayan mancanegara datang begitu jauhnya ke lautan kita untuk mengambil kekayaan hayati begitu saja sembari nelayan-nelayan kita masih berkutat dengan masalah tradisional seperti harga bahan bakar dan tiadanya dukungan modal. Mungkin beberapa diantara kita yang tahu bahwa para pencuri itu datang dengan armada puluhan bahkan ribuan kapal jumlahnya. Mereka datang dan diam beberapa waktu menebar jaringnya (trawl) yang panjangnya hingga puluhan kilometer kemudian pergi meninggalkan perairan itu menjadi laut tanpa kehidupan untuk beberapa lama untuk kembali lagi setelah mereka perpindah-pindah untuk hal yang sama diperairan kita yang lain. Terlebih lagi kegiatan seperti ini dibiarkan begitu saja oleh petugas yang seharusnya mencegahnya. Tidak mengherankan apabila bangsa kita masih dianggap bangsa rendahan dan bangsa kuli oleh bangsa-bangsa lain, dimana mereka dengan mudahnya dapat mengambil kekayaan yang kita miliki dan apabila tertangkap, mereka akan dengan mudah meloloskan diri dengan membeli petugas-petugas berwenang tanpa hukuman berarti. Lemahnya Sosialisasi Pemberlakuan asas cabottage berdasarkan Inpres No. 5 Thn. 2005 seharusnya sudah dipahami oleh paling tidak pelaku usaha, selebihnya Pemerintah seharusnya menerapkan sanksi yang cukup berat bagi para pelaku pelanggaran tidak hanya dengan pencabutan izin usaha pelayaran saja sebab hal ini masih menyisakan jalan bagi pelaku pelanggaran untuk mengulanginya lagi dikemudian hari. Besarnya prospek keuntungan yang dapat dikeruk oleh para pelaku itu membuat sanksi-sanksi yang diterapkan sekarang ini tidak menjerakan mereka. Ketidak tahuan masyarakat tentang pemberlakuan aturan ini pun menyebabkan pelanggaran-pelanggaran terjadi tanpa diketahui apalagi ditindak. Sebagai contoh, apabila kita dapat dengan mudah mendapatkan produk hukum misalnya UU Perseroan Terbatas atau KUHAP dan sebagainya di berbagai toko buku, maka
Re: [GM2020] Mohon Bantuan Info Bogor
Sebaiknya cewek, MY itu cewe? Wassalam Dok --- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, titien mohammad [EMAIL PROTECTED] wrote: banya skali dodi yg kulia di ipb.. tantu te MY olo staw we titien - Original Message From: Dokem [EMAIL PROTECTED] To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Sent: Monday, April 21, 2008 8:28:55 PM Subject: [GM2020] Mohon Bantuan Info Bogor Assalamualaikuum, Siapakah di Milis ini yang masih kuliah di IPB?, saya butuh bantuannya. Lewat japri lebih baik. Wassalam, Dok m_dodykomendangi@ enambelas. net dody.komendangi@ yahoo.com Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[GM2020] Mohon Bantuan Info Bogor
Assalamualaikuum, Siapakah di Milis ini yang masih kuliah di IPB?, saya butuh bantuannya. Lewat japri lebih baik. Wassalam, Dok [EMAIL PROTECTED] [EMAIL PROTECTED]
[GM2020] Re: salam kenal...
Salam kenal juga, dan selamat datang. Dok --- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, dewi_rahmania [EMAIL PROTECTED] wrote: assalamu alaikum dear milister... saya anggota baru di milis. mohon petunjuk dan arahan..:) utk moderator semoga mau meng approve saya utk bisa bersilahturahmi dgn sesama gorontalois... terima kasih
Re: [GM2020] POLIGAMI BUKAN JALAN TUHAN Kontroversi para fiqhwan dan fiqhwati.
Maaf para milisters, Topik tentang poligami ini memang sudh basi tapi masih enak juga kalau di panas2i lagi. Dibawah ini kontroversi berbobot dari dua manusia yang saya rasa cukup bagus untuk dijadikan referensi. Pse scroll down. Poligami Bukan Jalan Tuhan (Tanggapan Balik untuk Tiar Anwar Bachtiar) Ayang Utriza NWAY TANGGAPAN Tiar Anwar Bachtiar dalam tulisannya, Poligami Harus Dilihat secara Arif (Kompas, 25/10) terhadap tulisan saya di harian Kompas (21/9) dengan judul Islam, Poligami, dan Perempuan menarik untuk ditanggapi kembali. Dua hal, paling tidak, yang menarik untuk dikaji kembali dalam penilaian Tiar terhadap tulisan saya: pertama, pernyataan Abduh tentang haramnya poligami secara pasti (qath'i); kedua, alasan mereka yang berpoligami sebagai jalan Tuhan atau sunah Nabi yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Sebelum sampai pada kesimpulannya, Abduh mengatakan, ayat poligami berkaitan dengan harta anak yatim piatu, yaitu tidak boleh memakan harta anak yatim walaupun telah menikahi mereka. Alih-alih menikahi anak yatim lalu memakan harta mereka, maka umat Islam saat itu boleh menikahi hingga empat perempuan. Namun, jika takut tidak dapat berbuat adil, maka satu perempuan saja (lihat Muhammad Rashîd Ridâ, Tafsir al-Manâr, Mesir: Mathba'at al-Manâr, 1346 H/1927 M, jilid IV, halaman 348, paragraf ke-1, 5 baris pertama). Abduh tak setuju terhadap poligami karena kecenderungan lelaki yang tak dapat berbuat adil. Abduh mengambil ujung ayat 3 itu sebagai argumentasinya, Itu lebih dekat daripada kamu tak dapat berbuat adil, dan ayat 129 dalam surat yang sama sebagai penguat argumentasinya. Barulah Abduh berkata seperti yang dikutip oleh Tiar pada tulisannya, Siapa yang menelaah kedua ayat tersebut [ ] (op.cit, halaman 349, paragraf ke-1, baris ke-1 sampai ke-3). Ada dua hal yang perlu diketahui. Pertama, paragraf ini bukanlah kesimpulan dari tafsir Abduh, tetapi ini baru permulaan di mana Abduh akan membeberkan kejelekan poligami. Kedua, perkataan Abduh kedua ayat itu bukan surat Al-Nisâ: 4 dan Al-Baqarah: 129 seperti yang ditulis Tiar. Tidak, sama sekali bukan. Surat Al-Baqarah ayat 129 sama sekali tidak berbicara masalah pernikahan atau bahkan poligami. Ayat 129 itu adalah doa Nabi Ibrahim ketika membangun Kabah dan kota Mekkah bersama putra beliau, Ismail (lihat ayat sebelumnya QS 2:126-128). Maksud kedua ayat yang dikatakan Abduh adalah dua ayat yang keduanya terdapat dalam surat An-Nisâ, yaitu ayat 4 dan ayat 129. (op.cit, halaman 348, paragraf ke-2, baris ke-2 dan ke-3). Setelah kutipan Tiar yang keliru itu, baru Abduh membeberkan aspek negatif poligami. Abduh mengatakan [ ] Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada 2 istri untuk 1 suami, maka keadaan rumah itu tidak akan stabil dan tidak akan tegak sebuah aturan dalam rumah itu. Bahkan seorang suami akan bekerja sama dengan salah satu istrinya untuk menghancurkan rumah tangga (istri) lainnya. Tampak satu sama lain menjadi musuh, lalu anak-anak pun menjadi musuh yang satu dengan yang lainnya, maka kerusakan (yang diakibatkan) poligami berpindah dari individu ke rumah tangga, dan dari rumah tangga ke umat (op.cit, halaman 349, paragraf ke-1, baris ke-5 sampai ke-8). Kemudian Abduh memerinci ekses poligami [ ] Jika engkau ingin perincian bencana dan musibah yang lahir dari poligami, maka pastilah engkau akan dapatkan, yang membuat bergidik kulit umat Islam, antara lain pencurian, perzinaan, kebohongan, pengkhianatan, sifat pengecut dan penipuan, bahkan pembunuhan sehingga seorang anak membunuh orangtuanya dan orangtua membunuh anaknya; istri membunuh suaminya dan suami membunuh istrinya, semua itu kenyataan yang jelas di pengadilan-pengadilan. (op.cit, halaman 349, paragraf ke-2, baris ke-6 sampai ke-9). Sesudah beberapa kalimat, Abduh sampai pada kesimpulannya. Saya kutipkan kembali kata-kata Abduh Yaitu berdasarkan kaidah dar'u al-mafâsid muqaddamun 'alâ jalbi al-masâlih (menolak kerusakan itu didahulukan daripada mengambil kebajikan), berkata (Abduh), dengan ini maka diketahui bahwa poligami itu haram qath'an (mutlak) karena dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil. (op.cit, halaman 350, paragraf ke-3 sampai ke-5). Jadi, jelaslah bahwa Abduh mengharamkan poligami secara qath'i (pasti). Benarkah itu pernyataan Abduh? Rashid Rida mengatakan jelas sekali bahwa ini adalah yang dikatakan oleh al-Ustadz al-Imam, maksudnya Muhammad Abduh (op.cit, halaman 350, paragraf ke-1, baris ke-1). Ridha, walaupun tidak setuju dengan poligami, cenderung membolehkannya dengan syarat lebih ketat. Jadi bukan Abduh. Pembahasan hikmah poligami bukan pembahasan Abduh, itu adalah fatwa Rashid Ridha yang disertakan dalam tafsir Al-Manâr. (op.cit, halaman 351 passim). Poligami menurut Abduh boleh dilakukan jika darurat, yaitu jika istrinya mandul. Kebolehan poligami karena darurat sama seperti hukum memakan bangkai, darah, dan babi. Umat Islam dilarang memakan bangkai, darah, dan babi, tapi kalau darurat (terpaksa), maka kita boleh memakannya (QS 2:173).
[GM2020] Re: poligamiiiiiiii.............
Ada lagi nih, Viva feminista... Pse scroll down UU Negara Muslim Mengenai Poligami Ayang Utriza NWAY Tidak sedikit orang yang menyatakan ketidaksetujuannya jika poligami dilarang negara. Lebih baik memberi syarat ketat kepada lelaki yang ingin berpoligami. Jika melanggar, ia harus dikenai sanksi berat. Ada beberapa hal menarik untuk menilai kembali pandangan seperti ini. Apakah KHI (Kompilasi Hukum Islam) tahun 1991 tidak menerapkan syarat ketat bagi yang ingin poligami? Bagaimana pula UU di negara-negara Islam memandang poligami? Benarkah Islam membolehkan poligami? Pasal 55 sampai Pasal 59 KHI menetapkan syarat ketat bagi lelaki yang akan poligami. Bahkan, saya menilai hampir mustahil seorang lelaki dapat memenuhi syarat dalam KHI. Pasal 55 Ayat 2 misalnya, menyebutkan lelaki yang akan poligami harus adil kepada istri dan anaknya. Jika tidak adil, maka orang tersebut dilarang berpoligami (Ayat 3). Masalahnya, bagaimana membuktikan seorang itu adil atau tidak? Adil merupakan sifat dan kualitas yang tak dapat dinilai siapa pun. Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam QS. 4:29 bahwa lelaki tidak akan mungkin berbuat adil. Satu contoh lagi betapa KHI mempersulit poligami. Pasal 57 menyebutkan tiga kondisi yang membolehkan lelaki poligami: istri tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri, atau sakit yang tak dapat disembuhkan, atau mandul. Kenyataannya, hampir semua lelaki yang poligami mempunyai istri sempurna: ibu rumah tangga yang baik, melahirkan anak yang lucu dan sehat. Negara-negara Muslim Mengenai sanksi, persoalannya, perempuan selalu menjadi korban praktik itu. Untuk memberi perlindungan kepada perempuan, negara harus melarang poligami. Sebagai perbandingan kita melihat undang-undang negara Muslim lainnya dalam memandang poligami. Tunisia, selain Turki, melarang poligami sejak tahun 1958. UU perkawinan 1958 yang diperbarui 1964 menyatakan hukuman pelaku poligami adalah satu tahun penjara dan denda 240.000 franc (Pasal 18). Dua negara Muslim di Benua Eropa pun melarang praktik poligami, yaitu Uzbekistan dan Tajikistan. UU Pidana Uzbekistan Nomor 2012-XII Tahun 1994, Pasal 126 menyatakan, Poligami, yaitu hidup bersama dengan paling sedikit dua perempuan dalam satu rumah, dihukum denda 100 hingga 200 kali gaji minimal bulanan, atau kerja sosial sampai tiga tahun, atau dipenjara hingga tiga tahun. UU Pidana Tajikistan dalam Pasal 170 menyatakan, Poligami, melakukan pernikahan dengan dua perempuan atau lebih, dihukum denda 200-500 kali gaji minimal bulanan, atau kerja sosial hingga dua tahun. Negara Muslim lain, seperti Maroko, Irak, Yaman, Jordania, Mesir, Aljazair, dan Pakistan, meski tidak secara tegas melarang, tetapi menerapkan syarat ketat dan memberi sanksi berat bagi pelanggarnya, sama seperti Indonesia. UU Maroko al-Mudawwanah 1957, diperbarui 2004, Pasal 31 menyatakan, poligami dilarang jika suami dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil. Pasal itu juga memberi hak bagi perempuan mengajukan cerai jika si suami poligami (Badriyyah) al-'Iwadi, Masa'il Mukhtarah, Kuwait, 1982:29-38). UU Irak 1959 (sebelum invasi AS) Pasal 3 melarang poligami, kecuali ada kondisi yang membolehkannya seperti dalam Ayat 4, yaitu berkecukupan harta untuk menghidupi istri-istrinya dan ada kemaslahatan. Jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil, maka poligami dilarang seperti dinyatakan dalam Ayat 5. Pelanggarnya dihukum satu tahun penjara dan denda 100 dinar (Ayat 6). UU Yaman 1974 Pasal 11 melarang poligami, kecuali atas izin pengadilan dengan kondisi istri mandul atau punya penyakit yang tak dapat disembuhkan. Adapun Pasal 19 UU Jordania 1976 memberi ta'lik talak bagi wanita. Mereka berhak minta janji suami tidak akan poligami. Jika dilanggar, istri dapat mengajukan cerai ke pengadilan. Maqasid al-Syari'ah UU Aljazair 1981 Pasal 4 sebenarnya melarang poligami, tetapi dibolehkan jika terpaksa. Pengecualian ini tidak berlaku bagi mereka yang tak dapat berbuat adil atau tak ada alasan syar'i dan izin istri. Istri boleh mengajukan ta'lik talak, yaitu janji suami tidak akan poligami. Jika suami poligami, istri dapat mengajukan cerai (Pasal 5). UU Pakistan tahun 1964 memberi hak bagi istri mengajukan cerai ke pengadilan jika diperlakukan tidak baik/adil. Menilik UU negara-negara Muslim ini, tampak persyaratan poligami sangat sulit dan praktis mustahil dipenuhi. Begitu juga sanksi bagi yang melanggar cukup berat. Tidak adanya larangan yang tegas terhadap poligami, karena ulama dan umat Islam berpatokan pada QS. 4:3 yang mengisyaratkan kebolehan poligami. Namun, apakah teks ayat tersebut menutup kemungkinan menciptakan hukum yang lebih adil? Semua hukum Islam punya tujuan (maqasid al-syari'ah). Menjaga kemaslahatan adalah tujuan utama hukum Islam. Oleh karena itu, 'Allal al-Fasi (m. 1974), ulama pembaru dan tokoh nasionalis Maroko, dalam Maqasid al-Shari'at al-Islamiyyat wa Makarimiha (1991:181-185) mengajukan tiga alasan mengapa poligami harus dilarang tegas. Melarang poligami bertujuan menjaga kemaslahatan
Re: [GM2020] Tambang Gorontalo : Kasus Sungai Bone dan Bumela
Mas Suwito, Korporasi adalah korporasi, saya mantan orang korporasi yang seringkali menuliskan laporan ganda untuk menghindari pajak, saya senang menuliskan beberapa dokumen barang impor milik korporasi saya sebagai personal belonging untuk menghindari bea masuk, dan perusahaan saya melakukan transfer pricing untuk menghindari pajak dan royalti bernilai trilyunan rupiah. Tambang untuk kemakmuran adalah bulls**t, semua untuk kemakmuran SAYA. Gaji karyawan dipakai untuk konsumsi barang mewah bukan hasil kerajinan dan produk orang daerah yang pasti akan menambah minus devisa dan memiskinkan negara, Sementara SAYA periksa sakit mata ke Kuala Lumpur dan beli lenso di Spore. Dari trilyunan kapital korporasi selama 20 tahun tidak menghasilkan apa2 bagi masyarakat, PDB perkapita masih dibawah 1000 USD, hari ini 27 Maret 2008 dua kampung di sebelah camp tambang SAYA sementara berjibaku melawan banjir sepinggang disaat SAYA sedang membaca Das Kapital dan Tuntunan Shalat. Saat banjir reda SAYA kirimkan beberapa orang Humas bagi2 sembako secara simbolis, dihari yang sama SAYA siapkan dana yang cukup untuk menyamankan LSM2 dan buat yang agak berisik SAYA suruh beberapa seregam hijau karungin mereka dan besoknya di Headline koran lokal ada korban mutilasi karena perang adat Dayak. SAYA bisa beli profesor untuk meyakinkan khalayak bahwa tambang SAYA aman untuk lingkungan, jangankan professor, RI 1 pun SAYA beli berkali2, obral malah. Mas Suwito, Korporasi sanggup melakukan itu, dan itu memang keahliannya... Saya saksi hidupnya. Apalagi kalau cuma mengalirkan beberapa ton Merkuri kesungai atau kedalam tanah yang justru akan menghemat pengeluaran?.. Toh itu hanya akan ketahuan 10 tahun kemudian setelah mereka kabur bawa semua kekayaannya. Just think about it.. Once we give them chance they will crush us up and down, and time is what we couldnt bring back. Dokem, Once part of them.. In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, Suwito [EMAIL PROTECTED] wrote: Okey, setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka, Kita sudah melihat kasus yang terjadi. Ini bisa saja kita kategorikan sebagai sebuah accident atau bencana. Sebuah bahaya yang tidak terkontrol akan mengakibatkan bencana seperti andaS sebutkan dan bahkan akan lebih berakibat fatal dari kasus yang ada. Menurut saya pribadi, Solusinya adalah dengan menciptakan sebuah prosedur yang aman untuk bekerja didaerah pertambangan. Prosedur yang bagus tidak akan berjalan dengan baik jika Manusia yang menjalankan prosedur itu malah melalaikan prosedur yang sudah ada. Untuk itu diperlukan integrasi dari manusia dan system. Solusi untuk menghentikan eksplorasi dan eksploitasi alam adalah sebuah tindakan yang tidak bijak. Alam kita di Indonesia khususnya Gorontalo sangatlah kaya. Kapan kita bisa maju jika kita terus-terusan jalan ditempat seperti sekarang ini...??? Apalagi jika kita terus menerus menyalahkan keadaan. Semua permasaalahan pasti ada solusinya. Bukankah dalam Al Quran sudah dijelaskan bahwa pada sebuah kesulitan ada kemudahan..??? So... Focus to Solution. regards, -sp- 2008/3/26 Tuturuga [EMAIL PROTECTED]: Pekan lalu saat hadir di kegiatan Komnas HAM mengenai lingkungan hidup di Quality saya sempat bertemu dengan kepala Balihristi, DR Rusthamrin, dan sempat tanya bagaimana kondisi mutu sungai Bone. Info dari beliau, curah hujan tinggi membuat volume air bertambah, namun kandungan unsur dan senyawa seperti Mercury, Fenol, dll tetap ada. Hasil penelitian yang dilakukan lembaganya secara periodik terhadap sungai Bone (sumber pasokan PDAM) menunjukkan beberapa zat tsb di atas baku mutu yang disyaratkan pemerintah. Kasus ini sempat mencuat tapi reda kembali tanpa solusi. Menurut saya, pemerintah di Gorontalo ini telah melakukan pembiaran terhadap warganya sendiri yang terancam masalah kesehatannya. Ini pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah. Hal terparah saya saksikan di desa Bumela, Boliyohuto, kab. Gorontalo. Sekitar 8 KK terpapar logam berat, diduga berasal dari sumur warga. Diduga sumur2 mereka berada di daerah endapan sungai yang airnya berasal dari wilayah Bumela yang ada kegiatan penambangan tradisional. Beberapa anggota keluarga mereka telah mati dengan kondisi yang memilukan, badan kurus kering, telapak tangan dan kaki ada benjolan yang mengeras. Saya sempat menjumpai warga yang sekarat dan saya menyesal tidak bisa berbuat banyak. Menurut DR Rignolda Djamaluddin, direktur perkumpulan Kelola (NGO yang getol membela warga Buyat melawan PT Newmont Mihasa Raya) gejala ini mirip dengan beberapa kasus masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan penambangan. Beliau sempat mengambil sampel rambut, kuku, air sumur, air sungai Bumela. Juga mencari silsilah keluarga yang terpapar ini, siapa tahu secara genetis kondisi ini diturunkan. Oleh pemerintah kabupaten Gorontalo, mereka divonis pengidap penyakit Lupus. Tetapi menurut teman dokter RSCM yang sempat mengambil sampel kuku