[GM2020] Re: OOT Buat yang 24X7 didepan PC

2008-12-11 Terurut Topik Dokem
Mohon maaf lagi Pak Moderator.

Rupanya banyak juga yang tertarik, bagi siapa yang sudah ikutan dan
baru pertama kali silakan kirim pesan ke user Dokem.

Pesan saya, jangan sampai lupa waktu.

Wassalam,
Dok 



--- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, Dokem
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Maap pak mod
 
 Bingung mau ngapain?
 
 gabung dengan saya berikut 70.000 an user se Indonesia dan 5 juta user
 seluruh dunia.
 
 http://www.travian.co.id/?uc=id1_22496
 
 Thanks
 Dok





[GM2020] OOT Buat yang 24X7 didepan PC

2008-12-10 Terurut Topik Dokem
Maap pak mod

Bingung mau ngapain?

gabung dengan saya berikut 70.000 an user se Indonesia dan 5 juta user
seluruh dunia.

http://www.travian.co.id/?uc=id1_22496

Thanks
Dok

 



[GM2020] Seorang Profesor di UNG Jadi Tersangka Korupsi

2008-08-06 Terurut Topik Dokem
Siapa yaaa??,
Wassalam,
Dok


Gorontalo (ANTARA News) - Salah seorang Guru Besar di Universitas 
Negeri Gorontalo (UNG), menjadi tersangka korupsi dana penelitian 
sebesar Rp77,1 Juta.

Guru besar di bidang evaluasi penelitian, berinisial ET, yang juga 
ketua lembaga penelitian UNG itu, terbukti menggunakan potongan dana 
penelitian, sebesar sepuluh persen, untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang dikonfirmasi melalui 
Kasie Intelijen, Nazaruddin, mengatakan potongan sepuluh persen dari 
dana penelitian untuk 50 orang dosen itu, merupakan Penerimaan Negara 
Bukan Pajak (PNBP), yang seharusnya dimasukkan pada kas negara.

Namun, menurutnya, dana itu malah digunakan ET untuk membeli sepeda 
motor, ditabung, serta dipakai menjadi biaya perjalanan pribadi ke 
luar daerah.

Dia menandaskan, karena perbuatannya itu, ET dapat dikenai pasal 3 
Undang-undang 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, 
dengan ancaman satu hingga 20 tahun penjara.

Dia menambahkan, ET kini berstatus tahanan Kejaksaan negeri Kota 
Gorontalo, dan harus menginap di rumah tahanan setempat, untuk 
menjalani pemeriksaaan lebih lanjut.(*)

COPYRIGHT © 2008



[GM2020] Re: Urgent Website GF

2008-05-22 Terurut Topik Dokem
Gimana perkembangan servernya?.

Wassalam,
Dok




--- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, ri9ap [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mohon maaf Sebelumnya,
 
 Bagi semua penikmat dan pemerhati website
 gorontalofamily,diberitahukan bahwa sudah hampir 5 hari website
 gorontalo family down. Setelah saya cek ternyata hardisknya
 bermasalah. Mengingat banyaknya pengembangan yang dilakukan oleh GF
 dalam hal kontent untuk memberikan informasi yang selengkapnya bagi
 dunia maya. 
 
 Kami mengharapkan bantuan seiklasnya agar PC yang kami jadikan 
server
 agar berjalan kembali. Rencananya akan kami ganti dengan PC pribadi
 admin. Permasalahannya/ Kendalanya CPU yang admin punya, belum ada
 processornya.
 
 Diharapkan bantuannya berupa hardware Processor core 2 duo atau Dual
 Core atau dalam bentuk dana.Untuk harga Processornya saya sudah cek
 sekitar 1,5 Jt untuk core 2 duo.
 
 Kami sangat mengharapkan kawan2 yang ada di milist ini untuk dapat
 membantu, agar website gorontalo family dapat berjalan kembali 
(online
 untuk menediakan data-data Gorontalo yang lebih lengkap).
 
 
 Untuk bantuan hardware dapat ditujukan ke alamat ini :
 
 ardi a noho
 Jl.Kramat V no.14 Rt.003/Rw.009
 Jakarta Pusat 10430
 
 Untuk bantuan dana dapat mengirimkan ke Rekening ini :
 
 Lies Kusumawati 
 No.Rek : 3421 2856 81
 BCA Cabang Matraman Jakarta Timur
 
 NB:
 Menunggu bantuan dari pemda dari november sampai sekarang belum juga
 datang.
 
 -admin GF-
  Ri9ap
 contact person : 0856 7929176
 
 Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas keiklassannya dalam 
membantu
 website kami.
 
 Terima kasih





[GM2020] GORONTALO DALAM PERSPEKTIF MARITIM Bagian 2

2008-05-20 Terurut Topik Dokem

GORONTALO DALAM PERSPEKTIF MARITIM

Bagian 2

HAMBATAN



Mengutip ucapan seorang pejabat tinggi militer Kerajaan Inggris
baru-baru ini di Jakarta bahwa maritim bagi Indonesia adalah hal
yang krusial, apabila anda bisa menyamakan dengan cara pandang negara
kami memandang lautnya dengan demikian jelas bahwa dari sudut
pandang Angkatan Bersenjata negara maju pun Indonesia akan menjadi
sebuah kekuatan yang disegani hanya apabila kita lebih memperhatikan
potensi maritim kita.

Bangsa Inferior

Perjalanan menuju Indonesia sebagai kekuatan maritim baik dari segi
ekonomi maupun pertahanan dan keamanan memang tidaklah semudah
membalikkan telapak tangan meski regulasi sudah mendorong kearah itu.
Ketertinggalan Indonesia sangatlah jauh dari segala dimensi dibandingkan
dengan negara tetangga sekalipun dan untuk mengejar ketertinggalan itu
memakan pengorbanan energi dan waktu yang luar biasa. Beberapa hal yang
perlu dibenahi baik dalam institusi, maupun sektor usaha. Contoh nyata
ketertinggalan kita dari segi institusional adalah, dari begitu luasnya
permukaan pantai dan laut Indonesia baik teritorial maupun Zona Ekonomi
Eksklusif yang kita miliki, kita hanya mempunyai dua orang perwakilan
yang membidangi arbitrase internasional masalah perikanan dan pangan,
kita hanya memiliki segelintir peneliti kelautan yang diakui oleh badan
Perserikatan Bangsa Bangsa, dan yang paling menyedihkan adalah dari
120,000 lebih pelaut Indonesia dan 220 pelabuhan-pelabuhan umum
diseluruh Nusantara, kita tidak memiliki satupun ahli yang duduk untuk
membela kepentingan bangsa kita pada Organisasi Maritim Internasional
(IMO1 experts 2002).

Seorang sahabat penulis di program doktoral universitas terkemuka di
tokyo beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kelemahan kita dalam hal
perkapalan dan pelayaran adalah karena negara tidak serius menanggapi
isu-isu internasional yang berhubungan dengan teknologi dan sistem walau
yang standard sekalipun. Dalam setiap perumusan-perumusan aturan
internasional kita sangat jarang mengirimkan perwakilan baik dari
akademisi, praktisi maupun usahawan maritim untuk ikut berpartisipasi
dalam perumusan itu. Pada saat aturan tersebut diundangkan kita
benar-benar terkejut dan sulit untuk beradaptasi dengan aturan-aturan
baru itu, akibatnya puluhan ribu pelaut-pelaut kita harus kembali untuk
memperbaharui lagi standar-standar kecakapan yang dimilikinya selama
bertahun-tahun untuk dapat termasuk dalam daftar putih IMO, dan ini
menyebabkan milyaran dolar AS potensi devisa dari upah pekerja yang
seharusnya dapat membantu menopang perekonomian nasional menjadi hilang
begitu saja.

Sangat menyedihkan memang negeri kita ini karena kalah langkah dalam
beberapa hal. Pemerintah telah dengan sengaja mengerdilkan perusahaan
pelayaran nasional selama beberapa dekade dan kemudian tidak tanggap
untuk cepat mengikuti perkembangan teknologi dan standar kecakapan yang
menyebabkan puluhan ribu pelaut kita harus meninggalkan pekerjaan dan
akhirnya tergantikan oleh pelaut-pelaut dari bangsa lain. Usaha
perikanan pun tidak kalah sakitnya, bagaimana kita bisa biarkan nelayan
mancanegara datang begitu jauhnya ke lautan kita untuk mengambil
kekayaan hayati begitu saja sembari nelayan-nelayan kita masih berkutat
dengan masalah tradisional seperti harga bahan bakar dan tiadanya
dukungan modal.

Mungkin beberapa diantara kita yang tahu bahwa para pencuri itu datang
dengan armada puluhan bahkan ribuan kapal jumlahnya. Mereka datang dan
diam beberapa waktu menebar jaringnya (trawl) yang panjangnya hingga
puluhan kilometer kemudian pergi meninggalkan perairan itu menjadi laut
tanpa kehidupan untuk beberapa lama untuk kembali lagi setelah mereka
perpindah-pindah untuk hal yang sama diperairan kita yang lain. Terlebih
lagi kegiatan seperti ini dibiarkan begitu saja oleh petugas yang
seharusnya mencegahnya. Tidak mengherankan apabila bangsa kita masih
dianggap bangsa rendahan dan bangsa kuli oleh bangsa-bangsa lain, dimana
mereka dengan mudahnya dapat mengambil kekayaan yang kita miliki dan
apabila tertangkap, mereka akan dengan mudah meloloskan diri dengan
membeli petugas-petugas berwenang tanpa hukuman berarti.

Lemahnya Sosialisasi

Pemberlakuan asas cabottage berdasarkan Inpres No.  5 Thn. 2005
seharusnya sudah dipahami oleh paling tidak pelaku usaha, selebihnya
Pemerintah seharusnya menerapkan sanksi yang cukup berat bagi para
pelaku pelanggaran tidak hanya dengan pencabutan izin usaha pelayaran
saja sebab hal ini masih menyisakan jalan bagi pelaku pelanggaran untuk
mengulanginya lagi dikemudian hari. Besarnya prospek keuntungan yang
dapat dikeruk oleh para pelaku itu membuat sanksi-sanksi yang diterapkan
sekarang ini tidak menjerakan mereka.

Ketidak tahuan masyarakat tentang pemberlakuan aturan ini pun
menyebabkan pelanggaran-pelanggaran terjadi tanpa diketahui apalagi
ditindak. Sebagai contoh, apabila kita dapat dengan mudah mendapatkan
produk hukum misalnya UU Perseroan Terbatas atau KUHAP dan sebagainya di
berbagai toko buku, maka 

Re: [GM2020] Mohon Bantuan Info Bogor

2008-04-21 Terurut Topik Dokem
Sebaiknya cewek,

MY itu cewe?

Wassalam
Dok



--- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, titien mohammad
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 banya skali dodi yg kulia di ipb.. tantu te MY olo staw we
 
  
 titien
 
 
 
 - Original Message 
 From: Dokem [EMAIL PROTECTED]
 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
 Sent: Monday, April 21, 2008 8:28:55 PM
 Subject: [GM2020] Mohon Bantuan Info Bogor
 
 
 Assalamualaikuum,
 
 Siapakah di Milis ini yang masih kuliah di IPB?, saya butuh bantuannya.
 
 Lewat japri lebih baik.
 
 Wassalam,
 Dok 
 
 m_dodykomendangi@ enambelas. net
 dody.komendangi@ yahoo.com
 
 
 
 
  

 Be a better friend, newshound, and 
 know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now. 
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ





[GM2020] Mohon Bantuan Info Bogor

2008-04-21 Terurut Topik Dokem
Assalamualaikuum,

Siapakah di Milis ini yang masih kuliah di IPB?, saya butuh bantuannya.

Lewat japri lebih baik.

Wassalam,
Dok 

[EMAIL PROTECTED]
[EMAIL PROTECTED]



[GM2020] Re: salam kenal...

2008-04-17 Terurut Topik Dokem

Salam kenal juga, dan selamat datang.

Dok



--- In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, dewi_rahmania
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 assalamu alaikum
 
 dear milister...
 
 saya anggota baru di milis. mohon petunjuk dan arahan..:)
 utk moderator semoga mau meng approve saya utk bisa bersilahturahmi
 dgn sesama gorontalois...
 
 terima kasih





Re: [GM2020] POLIGAMI BUKAN JALAN TUHAN Kontroversi para fiqhwan dan fiqhwati.

2008-03-27 Terurut Topik Dokem
Maaf para milisters,

Topik tentang poligami ini memang sudh basi tapi masih enak juga kalau
di panas2i lagi.

Dibawah ini kontroversi berbobot dari dua manusia yang saya rasa cukup  
bagus untuk dijadikan referensi.


Pse scroll down.

Poligami Bukan Jalan Tuhan
(Tanggapan Balik untuk Tiar Anwar Bachtiar)

Ayang Utriza NWAY

TANGGAPAN Tiar Anwar Bachtiar dalam tulisannya, Poligami Harus
Dilihat secara Arif (Kompas, 25/10) terhadap tulisan saya di harian
Kompas (21/9) dengan judul Islam, Poligami, dan Perempuan menarik
untuk ditanggapi kembali.

Dua hal, paling tidak, yang menarik untuk dikaji kembali dalam
penilaian Tiar terhadap tulisan saya: pertama, pernyataan Abduh
tentang haramnya poligami secara pasti (qath'i); kedua, alasan mereka
yang berpoligami sebagai jalan Tuhan atau sunah Nabi yang dapat
mendekatkan diri kepada Allah.

Sebelum sampai pada kesimpulannya, Abduh mengatakan, ayat poligami
berkaitan dengan harta anak yatim piatu, yaitu tidak boleh memakan
harta anak yatim walaupun telah menikahi mereka. Alih-alih menikahi
anak yatim lalu memakan harta mereka, maka umat Islam saat itu boleh
menikahi hingga empat perempuan. Namun, jika takut tidak dapat berbuat
adil, maka satu perempuan saja (lihat Muhammad Rashîd Ridâ, Tafsir
al-Manâr, Mesir: Mathba'at al-Manâr, 1346 H/1927 M, jilid IV, halaman
348, paragraf ke-1, 5 baris pertama).

Abduh tak setuju terhadap poligami karena kecenderungan lelaki yang
tak dapat berbuat adil. Abduh mengambil ujung ayat 3 itu sebagai
argumentasinya, Itu lebih dekat daripada kamu tak dapat berbuat
adil, dan ayat 129 dalam surat yang sama sebagai penguat
argumentasinya. Barulah Abduh berkata seperti yang dikutip oleh Tiar
pada tulisannya, Siapa yang menelaah kedua ayat tersebut […]
(op.cit, halaman 349, paragraf ke-1, baris ke-1 sampai ke-3).

Ada dua hal yang perlu diketahui. Pertama, paragraf ini bukanlah
kesimpulan dari tafsir Abduh, tetapi ini baru permulaan di mana Abduh
akan membeberkan kejelekan poligami. Kedua, perkataan Abduh kedua
ayat itu bukan surat Al-Nisâ: 4 dan Al-Baqarah: 129 seperti yang
ditulis Tiar. Tidak, sama sekali bukan. Surat Al-Baqarah ayat 129 sama
sekali tidak berbicara masalah pernikahan atau bahkan poligami.

Ayat 129 itu adalah doa Nabi Ibrahim ketika membangun Kabah dan kota
Mekkah bersama putra beliau, Ismail (lihat ayat sebelumnya QS
2:126-128). Maksud kedua ayat yang dikatakan Abduh adalah dua ayat
yang keduanya terdapat dalam surat An-Nisâ, yaitu ayat 4 dan ayat 129.
(op.cit, halaman 348, paragraf ke-2, baris ke-2 dan ke-3).

Setelah kutipan Tiar yang keliru itu, baru Abduh membeberkan aspek
negatif poligami. Abduh mengatakan […] Sesungguhnya rumah yang di
dalamnya ada 2 istri untuk 1 suami, maka keadaan rumah itu tidak akan
stabil dan tidak akan tegak sebuah aturan dalam rumah itu. Bahkan
seorang suami akan bekerja sama dengan salah satu istrinya untuk
menghancurkan rumah tangga (istri) lainnya. Tampak satu sama lain
menjadi musuh, lalu anak-anak pun menjadi musuh yang satu dengan yang
lainnya, maka kerusakan (yang diakibatkan) poligami berpindah dari
individu ke rumah tangga, dan dari rumah tangga ke umat (op.cit,
halaman 349, paragraf ke-1, baris ke-5 sampai ke-8).

Kemudian Abduh memerinci ekses poligami […] Jika engkau ingin
perincian bencana dan musibah yang lahir dari poligami, maka pastilah
engkau akan dapatkan, yang membuat bergidik kulit umat Islam, antara
lain pencurian, perzinaan, kebohongan, pengkhianatan, sifat pengecut
dan penipuan, bahkan pembunuhan sehingga seorang anak membunuh
orangtuanya dan orangtua membunuh anaknya; istri membunuh suaminya dan
suami membunuh istrinya, semua itu kenyataan yang jelas di
pengadilan-pengadilan. (op.cit, halaman 349, paragraf ke-2, baris
ke-6 sampai ke-9).

Sesudah beberapa kalimat, Abduh sampai pada kesimpulannya. Saya
kutipkan kembali kata-kata Abduh Yaitu berdasarkan kaidah dar'u
al-mafâsid muqaddamun 'alâ jalbi al-masâlih (menolak kerusakan itu
didahulukan daripada mengambil kebajikan), berkata (Abduh), dengan
ini maka diketahui bahwa poligami itu haram qath'an (mutlak) karena
dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil. (op.cit, halaman 350,
paragraf ke-3 sampai ke-5). Jadi, jelaslah bahwa Abduh mengharamkan
poligami secara qath'i (pasti).

Benarkah itu pernyataan Abduh? Rashid Rida mengatakan jelas sekali
bahwa ini adalah yang dikatakan oleh al-Ustadz al-Imam, maksudnya
Muhammad Abduh (op.cit, halaman 350, paragraf ke-1, baris ke-1).
Ridha, walaupun tidak setuju dengan poligami, cenderung membolehkannya
dengan syarat lebih ketat. Jadi bukan Abduh. Pembahasan hikmah
poligami bukan pembahasan Abduh, itu adalah fatwa Rashid Ridha yang
disertakan dalam tafsir Al-Manâr. (op.cit, halaman 351 passim).

Poligami menurut Abduh boleh dilakukan jika darurat, yaitu jika
istrinya mandul. Kebolehan poligami karena darurat sama seperti hukum
memakan bangkai, darah, dan babi. Umat Islam dilarang memakan bangkai,
darah, dan babi, tapi kalau darurat (terpaksa), maka kita boleh
memakannya (QS 2:173). 

[GM2020] Re: poligamiiiiiiii.............

2008-03-27 Terurut Topik Dokem
Ada lagi nih,

Viva feminista...

Pse scroll down


UU Negara Muslim Mengenai Poligami

Ayang Utriza NWAY

Tidak sedikit orang yang menyatakan ketidaksetujuannya jika poligami
dilarang negara. Lebih baik memberi syarat ketat kepada lelaki yang
ingin berpoligami. Jika melanggar, ia harus dikenai sanksi berat.
Ada beberapa hal menarik untuk menilai kembali pandangan seperti ini.
Apakah KHI (Kompilasi Hukum Islam) tahun 1991 tidak menerapkan syarat
ketat bagi yang ingin poligami? Bagaimana pula UU di negara-negara
Islam memandang poligami? Benarkah Islam membolehkan poligami?

Pasal 55 sampai Pasal 59 KHI menetapkan syarat ketat bagi lelaki yang
akan poligami. Bahkan, saya menilai hampir mustahil seorang lelaki
dapat memenuhi syarat dalam KHI.
Pasal 55 Ayat 2 misalnya, menyebutkan lelaki yang akan poligami harus
adil kepada istri dan anaknya. Jika tidak adil, maka orang tersebut
dilarang berpoligami (Ayat 3). Masalahnya, bagaimana membuktikan
seorang itu adil atau tidak?
Adil merupakan sifat dan kualitas yang tak dapat dinilai siapa pun.
Dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam QS. 4:29 bahwa lelaki tidak
akan mungkin berbuat adil.
Satu contoh lagi betapa KHI mempersulit poligami. Pasal 57 menyebutkan
tiga kondisi yang membolehkan lelaki poligami: istri tidak bisa
menjalankan fungsinya sebagai istri, atau sakit yang tak dapat
disembuhkan, atau mandul.
Kenyataannya, hampir semua lelaki yang poligami mempunyai istri
sempurna: ibu rumah tangga yang baik, melahirkan anak yang lucu dan sehat.
Negara-negara Muslim
Mengenai sanksi, persoalannya, perempuan selalu menjadi korban praktik
itu. Untuk memberi perlindungan kepada perempuan, negara harus
melarang poligami. Sebagai perbandingan kita melihat undang-undang
negara Muslim lainnya dalam memandang poligami.
Tunisia, selain Turki, melarang poligami sejak tahun 1958. UU
perkawinan 1958 yang diperbarui 1964 menyatakan hukuman pelaku
poligami adalah satu tahun penjara dan denda 240.000 franc (Pasal 18).
Dua negara Muslim di Benua Eropa pun melarang praktik poligami, yaitu
Uzbekistan dan Tajikistan. UU Pidana Uzbekistan Nomor 2012-XII Tahun
1994, Pasal 126 menyatakan, Poligami, yaitu hidup bersama dengan
paling sedikit dua perempuan dalam satu rumah, dihukum denda 100
hingga 200 kali gaji minimal bulanan, atau kerja sosial sampai tiga
tahun, atau dipenjara hingga tiga tahun.
UU Pidana Tajikistan dalam Pasal 170 menyatakan, Poligami, melakukan
pernikahan dengan dua perempuan atau lebih, dihukum denda 200-500 kali
gaji minimal bulanan, atau kerja sosial hingga dua tahun.
Negara Muslim lain, seperti Maroko, Irak, Yaman, Jordania, Mesir,
Aljazair, dan Pakistan, meski tidak secara tegas melarang, tetapi
menerapkan syarat ketat dan memberi sanksi berat bagi pelanggarnya,
sama seperti Indonesia. UU Maroko al-Mudawwanah 1957, diperbarui 2004,
Pasal 31 menyatakan, poligami dilarang jika suami dikhawatirkan tidak
dapat berbuat adil. Pasal itu juga memberi hak bagi perempuan
mengajukan cerai jika si suami poligami (Badriyyah) al-'Iwadi, Masa'il
Mukhtarah, Kuwait, 1982:29-38).
UU Irak 1959 (sebelum invasi AS) Pasal 3 melarang poligami, kecuali
ada kondisi yang membolehkannya seperti dalam Ayat 4, yaitu
berkecukupan harta untuk menghidupi istri-istrinya dan ada
kemaslahatan. Jika dikhawatirkan tidak dapat berbuat adil, maka
poligami dilarang seperti dinyatakan dalam Ayat 5. Pelanggarnya
dihukum satu tahun penjara dan denda 100 dinar (Ayat 6).
UU Yaman 1974 Pasal 11 melarang poligami, kecuali atas izin pengadilan
dengan kondisi istri mandul atau punya penyakit yang tak dapat
disembuhkan. Adapun Pasal 19 UU Jordania 1976 memberi ta'lik talak
bagi wanita. Mereka berhak minta janji suami tidak akan poligami. Jika
dilanggar, istri dapat mengajukan cerai ke pengadilan.
Maqasid al-Syari'ah
UU Aljazair 1981 Pasal 4 sebenarnya melarang poligami, tetapi
dibolehkan jika terpaksa. Pengecualian ini tidak berlaku bagi mereka
yang tak dapat berbuat adil atau tak ada alasan syar'i dan izin istri.
Istri boleh mengajukan ta'lik talak, yaitu janji suami tidak akan
poligami. Jika suami poligami, istri dapat mengajukan cerai (Pasal 5).
UU Pakistan tahun 1964 memberi hak bagi istri mengajukan cerai ke
pengadilan jika diperlakukan tidak baik/adil.
Menilik UU negara-negara Muslim ini, tampak persyaratan poligami
sangat sulit dan praktis mustahil dipenuhi. Begitu juga sanksi bagi
yang melanggar cukup berat.
Tidak adanya larangan yang tegas terhadap poligami, karena ulama dan
umat Islam berpatokan pada QS. 4:3 yang mengisyaratkan kebolehan
poligami. Namun, apakah teks ayat tersebut menutup kemungkinan
menciptakan hukum yang lebih adil? Semua hukum Islam punya tujuan
(maqasid al-syari'ah).
Menjaga kemaslahatan adalah tujuan utama hukum Islam. Oleh karena itu,
'Allal al-Fasi (m. 1974), ulama pembaru dan tokoh nasionalis Maroko,
dalam Maqasid al-Shari'at al-Islamiyyat wa Makarimiha (1991:181-185)
mengajukan tiga alasan mengapa poligami harus dilarang tegas. Melarang
poligami bertujuan menjaga kemaslahatan 

Re: [GM2020] Tambang Gorontalo : Kasus Sungai Bone dan Bumela

2008-03-26 Terurut Topik Dokem
Mas Suwito,

Korporasi adalah korporasi, saya mantan orang korporasi yang
seringkali menuliskan laporan ganda untuk menghindari pajak, saya
senang menuliskan beberapa dokumen barang impor milik korporasi saya
sebagai personal belonging untuk menghindari bea masuk, dan perusahaan
saya melakukan transfer pricing untuk menghindari pajak dan royalti
bernilai trilyunan rupiah.

Tambang untuk kemakmuran adalah bulls**t, semua untuk kemakmuran SAYA.
Gaji karyawan dipakai untuk konsumsi barang mewah bukan hasil
kerajinan dan produk orang daerah yang pasti akan menambah minus
devisa dan memiskinkan negara, Sementara SAYA periksa sakit mata ke
Kuala Lumpur dan beli lenso di Spore.

Dari trilyunan kapital korporasi selama 20 tahun tidak menghasilkan
apa2 bagi masyarakat, PDB perkapita masih dibawah 1000 USD, hari ini
27 Maret 2008 dua kampung di sebelah camp tambang SAYA sementara
berjibaku melawan banjir sepinggang disaat SAYA sedang membaca Das
Kapital dan Tuntunan Shalat. Saat banjir reda SAYA kirimkan beberapa
orang Humas bagi2 sembako secara simbolis, dihari yang sama SAYA
siapkan dana yang cukup untuk menyamankan LSM2 dan buat yang agak
berisik SAYA suruh beberapa seregam hijau karungin mereka dan besoknya
di Headline koran lokal ada korban mutilasi karena perang adat Dayak.

SAYA bisa beli profesor untuk meyakinkan khalayak bahwa tambang SAYA
aman untuk lingkungan, jangankan professor, RI 1 pun SAYA beli
berkali2, obral malah.


Mas Suwito,

Korporasi sanggup melakukan itu, dan itu memang keahliannya... Saya
saksi hidupnya.

Apalagi kalau cuma mengalirkan beberapa ton Merkuri kesungai atau
kedalam tanah yang justru akan menghemat pengeluaran?.. Toh itu hanya
akan ketahuan 10 tahun kemudian setelah mereka kabur bawa semua
kekayaannya.

Just think about it.. Once we give them chance they will crush us up
and down, and time is what we couldnt bring back.


Dokem,
Once part of them..





In gorontalomaju2020@yahoogroups.com, Suwito [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Okey, setuju atau tidak setuju, suka atau tidak suka, Kita sudah melihat
 kasus yang terjadi.
 Ini bisa saja kita kategorikan sebagai sebuah accident atau bencana.
Sebuah
 bahaya yang tidak terkontrol akan mengakibatkan bencana seperti andaS
 sebutkan dan bahkan akan lebih berakibat fatal dari kasus yang ada.
Menurut
 saya pribadi, Solusinya adalah dengan menciptakan sebuah prosedur
yang aman
 untuk bekerja didaerah pertambangan. Prosedur yang bagus tidak akan
berjalan
 dengan baik jika Manusia yang menjalankan prosedur itu malah melalaikan
 prosedur yang sudah ada. Untuk itu diperlukan integrasi dari manusia dan
 system.
 
 Solusi untuk menghentikan eksplorasi dan eksploitasi alam adalah sebuah
 tindakan yang tidak bijak.
 Alam kita di Indonesia khususnya Gorontalo sangatlah kaya. Kapan
kita bisa
 maju jika kita terus-terusan jalan ditempat seperti sekarang ini...???
 Apalagi jika kita terus menerus menyalahkan keadaan.
 
 Semua permasaalahan pasti ada solusinya. Bukankah dalam Al Quran sudah
 dijelaskan bahwa pada sebuah kesulitan ada kemudahan..???
 
 So... Focus to Solution.
 
 regards,
 -sp-
 
 2008/3/26 Tuturuga [EMAIL PROTECTED]:
 
Pekan lalu saat hadir di kegiatan Komnas HAM mengenai lingkungan
hidup
  di Quality saya sempat bertemu dengan kepala Balihristi, DR
Rusthamrin, dan
  sempat tanya bagaimana kondisi mutu sungai Bone. Info dari beliau,
curah
  hujan tinggi membuat volume air bertambah, namun kandungan unsur
dan senyawa
  seperti Mercury, Fenol, dll tetap ada.
  Hasil penelitian yang dilakukan lembaganya secara periodik
terhadap sungai
  Bone (sumber pasokan PDAM) menunjukkan beberapa zat tsb di atas
baku mutu
  yang disyaratkan pemerintah. Kasus ini sempat mencuat tapi reda
kembali
  tanpa solusi.
  Menurut saya, pemerintah di Gorontalo ini telah melakukan pembiaran
  terhadap warganya sendiri yang terancam masalah kesehatannya. Ini
  pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah.
  Hal terparah saya saksikan di desa Bumela, Boliyohuto, kab. Gorontalo.
  Sekitar 8 KK terpapar logam berat, diduga berasal dari sumur
warga. Diduga
  sumur2 mereka berada di daerah endapan sungai yang airnya berasal dari
  wilayah Bumela yang ada kegiatan penambangan tradisional.
  Beberapa anggota keluarga mereka telah mati dengan kondisi yang
memilukan,
  badan kurus kering, telapak tangan dan kaki ada benjolan yang
mengeras. Saya
  sempat menjumpai warga yang sekarat dan saya menyesal tidak bisa
berbuat
  banyak. Menurut DR Rignolda Djamaluddin, direktur perkumpulan
Kelola (NGO
  yang getol membela warga Buyat melawan PT Newmont Mihasa Raya)
gejala ini
  mirip dengan beberapa kasus masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan
  penambangan. Beliau sempat mengambil sampel rambut, kuku, air
sumur, air
  sungai Bumela. Juga mencari silsilah keluarga yang terpapar ini,
siapa tahu
  secara genetis kondisi ini diturunkan.
  Oleh pemerintah kabupaten Gorontalo, mereka divonis pengidap penyakit
  Lupus. Tetapi menurut teman dokter RSCM yang sempat mengambil
sampel kuku