Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik mohammad syaiful
tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC
ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih...

salam,
syaiful

2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id:
 Pak Yudie,

 Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak
 PSC
 ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery.
 Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
 ungkapkan
 bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
 sawah saya;
 karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat,
 menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga
 hasil
 pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
 Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
 90%-10%
 mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
 berkomentar:
 jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?);
 kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
 kita mesti
 loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
 Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
 PSC itu
 bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi
 pengawasan
 yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa
 PSC dimodifikasi
 menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split
 keuntungan. Di sini para
 investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi
 cost (modal)
 nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90%
 dan 10%, tetapi kalau bagus,
 split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
 Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal
 di Kemang, dikontrakkan rumah
 selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist
 pengganti nggak mau tinggal di
 Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah
 kontrakan di Kemang dibiarkan,
 otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng
 $ Lumayan besar.
 Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi
 saya gembira karena mendapat
 banyak masukan.

 Salam hangat.
 sugeng
 (dulu banyak kawan geologist tka)


 - Original Message - From: yudie.iskan...@total.com
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM
 Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
 dalam Cost Recovery ?


 Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
 Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
 ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
 detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
 malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
 complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
 Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
 liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak
 K3S
 lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
 amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
 Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral
 amat.
 Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
 miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
 menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
 yang berjalan.
 Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
 negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI
 pede
 semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
 term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
 kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
 akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
 keuntungan yang besar itu akan berkurang.
 Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
 resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
 ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
 negara berkurang.

 Salam

 YI



            yuriza.n...@ep.to
            tal.no
                                                                       To
            05/27/2010 12:56          iagi-net@iagi.or.id
            PM                                                         cc

                                                                  Subject
            Please respond to         Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud
            iagi-...@iagi.or         dengan POD basis Ring Fence dalam
                  .id                Cost Recovery ?










 Ada bapak bapak dan ibu ibu dari BPMigas yng bisa menerangkan :

 - berapa akhirnya negara mendapat keuntungan setelah dipotong production
 cost (gas cas misalnya)
 - gimana kalau ternyata capex sudah besar 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Pak Syaiful

Wacana yang sedang berkembang saat ini adalah GROSS REVENUE SPLIT (GRS)
Mungkin dengan GRS ini akan lebih banyak mengundang perhatian. Bukan lagi
sekedar masalah Cost Recovery tetapi juga masalah perubahan tatacara
pengawasan dan peningkatan perolehan negara dalam oil anda gas exploration.

Wacana GRS ini sudah didengung-dengungkan sejak beberapa waktu lalu. Juga
waktu Lunch Talk IAGI-JSC sudah didengungkan oleh anggota Komisi VII DPR.
GRS akan memberikan keleluasaan pada KKKS untuk melakukan operasinya, juga
memberikan kepastian (secara prosentase) pada pendapatan negara. Walaupun
tentusaja masih tidak dapat dipastikan berapa jumlah produksinya, tetapi
prosentase perolehannya saja yang bisa lebih pasti. Yang saya perkirakan
akan lebih baik karena akan adanya keleluasaan kontraktor dalam
mengoperasikan blok-nya.

Yang perlu diketahui bahwa keleluasaan ini bukan berarti kebebasan penuh.
Masih banyak hal-hal yang perlu dikontrol dan diawasi. Misalnya penyisihan
biaya abandonement, ComDev, environment dll.

Silahkan dilanjut !

RDP

2010/6/1 mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com

 tampaknya cukup rame dan menarik ya, topik yg nyerempet keberadaan PSC
 ini? bisa dibawa utk temu muka pas jam makan siang nih...

 salam,
 syaiful

 2010/6/1 Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id:
  Pak Yudie,
 
  Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet
 kontrak
  PSC
  ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost
 recovery.
  Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
  ungkapkan
  bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
  sawah saya;
  karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa
 setempat,
  menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil,
 sehingga
  hasil
  pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
  Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
  90%-10%
  mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
  berkomentar:
  jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng
 Venezuela?);
  kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
  kita mesti
  loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
  Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
  PSC itu
  bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin
 fungsi
  pengawasan
  yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga,
 bahwa
  PSC dimodifikasi
  menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split
  keuntungan. Di sini para
  investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi
  cost (modal)
  nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya
 90%
  dan 10%, tetapi kalau bagus,
  split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
  Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka
 tinggal
  di Kemang, dikontrakkan rumah
  selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist
  pengganti nggak mau tinggal di
  Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah
  kontrakan di Kemang dibiarkan,
  otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng
  $ Lumayan besar.
  Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi
  saya gembira karena mendapat
  banyak masukan.
 
  Salam hangat.
  sugeng
  (dulu banyak kawan geologist tka)
 
 
  - Original Message - From: yudie.iskan...@total.com
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM
  Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
  dalam Cost Recovery ?
 
 
  Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
  Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya
 mengacu
  ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
  detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
  malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
  complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
  Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
  liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak
  K3S
  lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
  amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
  Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral
  amat.
  Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh
 kalangan
  miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
  menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
  yang berjalan.
  Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa
 beberapa
  negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI
  pede
  semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez
 mengubah
  term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik yantosal
Pak Sugeng,

Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg kita? 
Dan splitnya berapa?.

PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira 
split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah besarnya 
cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang lebih besar dari 
biaya bunga bank?.

Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji 
Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost recovery 
menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak ya, karena 
otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak ada equitynya, 
karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan

Yanto Salim
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
Pak Yudie,

Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet kontrak 
PSC
ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost recovery.
Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya 
ungkapkan
bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap 
sawah saya;
karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa setempat,
menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga 
hasil
pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi 
90%-10%
mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru 
berkomentar:
jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng Venezuela?);
kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing, 
kita mesti
loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit 
PSC itu
bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin fungsi 
pengawasan
yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, bahwa 
PSC dimodifikasi
menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split 
keuntungan. Di sini para
investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi 
cost (modal)
nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90% 
dan 10%, tetapi kalau bagus,
split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka tinggal 
di Kemang, dikontrakkan rumah
selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist 
pengganti nggak mau tinggal di
Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah 
kontrakan di Kemang dibiarkan,
otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng 
$ Lumayan besar.
Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi 
saya gembira karena mendapat
banyak masukan.

Salam hangat.
sugeng
(dulu banyak kawan geologist tka)


- Original Message - 
From: yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Monday, May 31, 2010 9:23 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?


 Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
 Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
 ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
 detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
 malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
 complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
 Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
 liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak 
 K3S
 lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
 amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
 Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral 
 amat.
 Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
 miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
 menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
 yang berjalan.
 Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
 negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI 
 pede
 semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
 term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
 kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
 akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
 keuntungan yang besar itu akan berkurang.
 Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
 resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
 ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik yantosal
Mas Widhi,

Benar dengan naiknya harga minyak maka porsi kenaikan buat negara akan naik 
sebanding dengan PSC split, dengan adanya DMO maka spreadnya akan lebih besar 
buat negara

Salam

Yanto
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com
Date: Tue, 1 Jun 2010 09:26:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita 
bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat 
economic enough ini untuk keuntungan Indonesia.

Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi 
lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan 
sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya 
tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan 
tetap dibanding Porsi yang diterima Negara.

Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia 
buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina 
bilang sudah buntung ketimpa sial pula. 

Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan 
dan Negara.

Salam,
Danu Widhi



--- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote:

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM

semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa 
ke-ekonomiannya.
nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut 
economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-)





From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede
semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI


                                                                          
            yuriza.n...@ep.to                                            
            tal.no                                                        
                                                                        To 
            05/27/2010 12:56          iagi-net@iagi.or.id              
            PM                                                        cc 
                                                                          
                                                                  Subject 
            Please respond to        Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud  
            iagi-...@iagi.or        dengan POD basis Ring Fence dalam  
                  .id                Cost Recovery ?                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                   

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Yuriza . NOOR
Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :
- konsesi
- psc
- kontrak service  (atau disebut juga buy back)

Yang pakai kontrak
- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang
nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,
Perncis, belanda, thailand dan australia dll
- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,
rusia, malaysia, myanmar dll
- Kontrak service : iran dll

Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras
sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding.

Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka
untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi..
Tapi aku pribadi tidak percaya,  menurutku itu tergantung rezim tax,
uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing.

Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya
ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi
(Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28
%,  arti kata  capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak
(seolah olah keuntungan dikurangi).

Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya
capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau
investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun
tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop cost
bisa bisa cuma abis buat cost recovery),  yang didapat oleh oilco juga
kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian
recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya  tukang tipu maka mereka
mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar keahlian
yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi.

Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka keuntungan
sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara
untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka kan
lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak
tinggi negara rugi.

Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk amotisasi)
ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost yang
diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi, supaya
negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan Opex dalam
jangka lebih panjang..

Walaupun pada dasarnya seperti diatas, tapi setiap kontrak memberlakukan
aturan yang spesifik, sayangnya aku kurang tau gimana detailnya aturan di
indo.

'Keuntungan' lain  model konsesi bagi oilco adalah mereka bisa membook
100% bookable reserve (1PSEC reserve), sementara kalau dalam bentuk PSC
bookable reservenya tidak 100% karena migas dianggap milik negara dalam
kontraknya.

Untuk oilco yang portfolionya 'berat' di psc maka mereka merasa rugi.
Exxonmobil, BP, Shell, portfolio mereka lebih berat di konsesi maka
teruntungkan dari segi SEC reserve yang sangat berpengaruh terhadap harga
saham.

Harusnya ada yang bikin simulasi kasus field A  pakai konsesi vs psc, yang
mana yang lebih menguntungkan negara.,

Mudah mudahan apa yang aku tulis  ini bermanfaat bagi kita semua dan kalau
ada yang salah mohon dibenarkan oleh rekan rekan.







yanto...@yahoo.co.id
01.06.2010 12:32
Please respond to
iagi-net@iagi.or.id


To
iagi-net@iagi.or.id
cc

Subject
Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  Cost
Recovery ?






Pak Sugeng,

Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg
kita? Dan splitnya berapa?.

PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira
split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah
besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang
lebih besar dari biaya bunga bank?.

Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji
Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost
recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak
ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak
ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan

Yanto Salim
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam  Cost Recovery ?
Pak Yudie,

Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet
kontrak
PSC
ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost
recovery.
Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
ungkapkan
bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
sawah saya;
karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa
setempat,
menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga

hasil
pembagian padinya 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Harry Kusna
Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain 
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling 
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita 
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan 
jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik 
keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward 
atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk 
mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya 
adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita 
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak 
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan 
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial 
dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan 
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture 
tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan 
baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien 
untuk diaplikasikan.
2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.
Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan 
joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak 
ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. 

Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya 
dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost 
recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan 
pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju.  Bayangkan 
jika Chevron dan Total mendirikan PT. Minyak Minas dengan produksi 500,000 
BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan 
baik.  

Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih 
lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh.

Wassalam,
HK


From: yuriza.n...@ep.total.no yuriza.n...@ep.total.no
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :
- konsesi
- psc
- kontrak service  (atau disebut juga buy back)

Yang pakai kontrak
- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang
nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,
Perncis, belanda, thailand dan australia dll
- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,
rusia, malaysia, myanmar dll
- Kontrak service : iran dll

Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras
sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding.

Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka
untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi..
Tapi aku pribadi tidak percaya,  menurutku itu tergantung rezim tax,
uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing.

Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya
ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi
(Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28
%,  arti kata  capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak
(seolah olah keuntungan dikurangi).

Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya
capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau
investasinya besar maka amortisasi dll itu juga besar maka pada tahun
tahun pertama negara akan kebagian kecil sekali (kalau tidak ada stop cost
bisa bisa cuma abis buat cost recovery),  yang didapat oleh oilco juga
kecil (walaupun kelihatannya besar tapi besarnya adalah bagian
recovery/amortisasi nya ini). Kalau oilconya  tukang tipu maka mereka
mengusahakan agar segala teknologi baru ditest dinegeri psc agar keahlian
yang didapat bisa dimanfaatkan dinegeri konsesi.

Kalau harga minyak naik, maka amortisasi bisa lebih cepat, maka keuntungan
sesudah amortisasi (harganya kan konstan) akan lebih tinggi, negara
untung, oilco juga untung, tapi lebih kecil dong karena bagian mereka kan
lebih kecil. Jadi aku tidak ngerti tadi ada komentar kalau harga minyak
tinggi negara rugi.

Waktu memotong produksi buat bayar cost recovery (dalam bentuk amotisasi)
ada peraturan yang disebut stop cost. Aku tidak tau berapa stop cost yang
diberlakukan di indo, aku harap cukup rendah say 50% dari produksi, supaya
negara bisa punya untung, biarin oilco mengamortisasi Capex dan 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan para 
IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini tentunya bisa 
dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun semuanya berjalan 
dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih 
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha 
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan 
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan lokal 
malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun sebagai 
pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses: Medco, EMP, 
Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain 
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling 
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita 
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis dengan 
jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk menarik 
keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah straight forward 
atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash flow untuk 
mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb, kuncinya 
adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita 
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak 
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan 
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang managerial 
dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan 
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint venture 
tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2 Indonesia dengan 
baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi mereka yang efisien 
untuk diaplikasikan.
2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.
Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di perusahaan 
joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling mengawasi agar tidak 
ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan sendiri. 

Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest teknologinya 
dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu akan bisa di-cost 
recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR akan mengecilkan 
pembagian keuntungan dan salah satu pihak pasti akan tidak setuju.  Bayangkan 
jika Chevron dan Total mendirikan PT. Minyak Minas dengan produksi 500,000 
BOPD, maka Chevron akan mengawasi Total dan Total akan mengawasi Chevron dengan 
baik.  

Ini sekedar pendahuluan saja, mungkin atau tidaknya perlu didiskusikan lebih 
lanjut, dan detailnya juga harus dipikirkan lebih jauh.

Wassalam,
HK


From: yuriza.n...@ep.total.no yuriza.n...@ep.total.no
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tue, June 1, 2010 7:29:20 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Pada dasarnya saat ini di dunia ada  3  model kontrak :
- konsesi
- psc
- kontrak service  (atau disebut juga buy back)

Yang pakai kontrak
- Konsesi  : canada, usa, venezuelia (aku kemaren heran kok ada yang
nyebut psc dirubah oleh hugo chavez), argentina, emirat, UK, Norway,
Perncis, belanda, thailand dan australia dll
- Psc : indonesia, brazil, nigeria, angola, aljazair, marocco, sudan,
rusia, malaysia, myanmar dll
- Kontrak service : iran dll

Kontrak di Irak yang ditawarkan kemaren sejenis psc, tapi sangat keras
sehingga tidak semua oilco mau ikutan bidding.

Oilco asing sering ngomel ngomelin kontrak PSC, karena menurut mereka
untungnya tipis padahal mereka menanggung resiko eksplorasi..
Tapi aku pribadi tidak percaya,  menurutku itu tergantung rezim tax,
uplift dan stop cost yang diberlakukan dalam kasus masing masing.

Dalam hal kontrak konsesi resiko ditanggung oleh oilco, bahkan biaya
ditanggung oilco, memang tidak ada bagi hasil tapi rezim taxnya tinggi
(Norway 78% dari keuntungan). Ada uplift terhadap amortisasi sebanyak 28
%,  arti kata  capex dan opex boleh dimarkup 28% buat mengurangi pajak
(seolah olah keuntungan dikurangi).

Dalam kasus psc, hasil produksi dibagi setelah dikenakan amortisasinya
capex dan opex (dalam hal ini cost recovery buat oilco) + tax + dll, kalau
investasinya besar maka 

[iagi-net-l] pertanyaan: akan ada relief well baru di Porong?

2010-06-01 Terurut Topik bosman batubara
Kawan2, 
pada saat peringatan 4 tahun lumpur yang lalu di porong, saya bertemu dengan 
seseorang, sebut saja Mr. G, diskusi panjang ngalor-ngidul. menurut si Mr. G 
ini perusahaannya, sebuah perusahaan pemboran yang lumayan terkenal rasanya, 
akan mengerjakan relief well baru di Porong. katanya perusahaannya bekerja 
untuk PT LBI. pertanyaan saya, apakah ada kawan2 yang tahu informasi soal ini? 
benarkah akan ada relief well baru di Porong? Pak Bambang Istadi mungkin tahu? 
makasih.

 
tabik
bosman batubara 

weblog: http://annelis.wordpress.com



  

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Sugeng Hartono

Pak Yanto,

Mohon maaf, saya tidak paham dengan kontrak di Venezuela, yang saya ketahui 
(lewat media masa tentunya) bahwa orang nomor satu di sana suka melakukan 
gebrakan, misalnya merubah kontrak, termasuk berani menasionalisasi 
perusahaan asing; tentunya dengan tujuan agar penerimaan untuk negaranya 
menjadi lebih besar, dan rakyatnya menjadi lebih makmur dari hasil minyak.
Dulu, ketika pertama kali kenal kontrak psc, pembagiannya masih 65% dan 35%; 
kemudian dirubah menjadi 85% dan 15%, dan masih banyak investor yang 
tertarik. Sebagai orang awam, saya (juga banyak kawan) sempat bertanya: 
betapa besarnya keuntungan para investor kalau porsinya 35%. Berdasarkan 
asumsi ini muncul-lah dugaan, jangan-2 dengan pembagian yg lebih kecil 
investor masih tertarik.
Kalau perusahaan boros tentunya keuntungannya akan berkurang (tidak sampai 
rugi), tetapi kalau perusahaan ini menggunakan perusahaan-2 jasa yang 
dekat dengannya, mungkin tidak ada pengaruhnya. Seorang pakar (asing) 
pernah berkomentar: membayar dengan uang dari saku kanan, lalu menerima 
kembali ke saku kiri. Bbrp waktu yll ada yang membahas di milis ini side 
income. Apakah ini ada hubungannya yha?
Ulasan-an Bu Yuriza dan Pak Harry sangat bagus, sekaligus dapat menambah 
wawasan kita.
Saya masih ada pertanyaan, mungkin Pak Yanto dan kawan-2 lainnya dapat 
memberi penjelasan: Sebuah perusahaan dapat membor sumur dengan biaya (agak 
murah) misalnya $3 juta, sementara perusahaan lain memerlukan biaya sampai 
belasan juta, padahal kedalamannya hampir sama, kondisi lokasinya pun juga 
tidak beda-2 amat.


Salam hangat.
sugeng

- Original Message - 
From: yanto...@yahoo.co.id

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, June 01, 2010 5:32 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam Cost Recovery ?




Pak Sugeng,

Mohon pencerahan kontrak Venezuela itu berbentuk apa ya.apakah sama dg 
kita? Dan splitnya berapa?.


PSC kita memang konsepnya bagi hasil sperti gambaran pak Sugeng, kira kira 
split 90/10 itu masih menarik bagi investor dengan dasar apa ya apakah 
besarnya cadangan, laju produksi, atau tingkat pengembalian modal yang 
lebih besar dari biaya bunga bank?.


Menarik kilah pak Sugeng tentang Cost Recovery tentang perusahaa yang Aji 
Mumpung, pertanyaan saya kalau suatu perusahaan dengan alasan Cost 
recovery menghabiskan biaya seenaknya, kira kira perusahaan itu rugi nggak 
ya, karena otomatis keuntungannya juga akan berkurang salah salah tidak 
ada equitynya, karena habis utk biaya saja. Mohon pencerahan


Yanto Salim
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Sugeng Hartono sugeng.hart...@petrochina.co.id
Date: Tue, 1 Jun 2010 08:55:33
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence 
dalam  Cost Recovery ?

Pak Yudie,

Memang benar, buat technical people atau orang awam, selain njelimet 
kontrak

PSC
ini membuka peluang para investor untuk aji mumpung pokoke cost 
recovery.

Ketika saya menulis artikel ini (majalah Tempo Mei 1998) sempat saya
ungkapkan
bagaimana caranya agar investor juga berhemat, seperti petani penggarap
sawah saya;
karena tidak CR mereka akan mempekerjakan tukang cangkul dari desa 
setempat,

menggunakan pupuk tidak berlebihan dll agar pengeluarannya kecil, sehingga
hasil
pembagian padinya dapat banyak (mrapat, mertelu dan maro).
Saya katakan, jangan-2 walaupun pembagian dirubah dari 85%-15% menjadi
90%-10%
mereka tetap tertarik asalkan ada CR. Seorang kawan dari Pekanbaru
berkomentar:
jangankan 10%, lha mbok 95%-5% mereka pasti mau (bagaimana dng 
Venezuela?);

kawan dari USA bertanya: kalau kita pegawai nasional di perusahaan asing,
kita mesti
loyal kepada siapa? Ke RI atau perusahaan psc?
Menurut kawan yang suka mengurusi PSC dan investasi, katanya bahwa spirit
PSC itu
bagus (buktinya diadopsi bbrp negara tetangga, saya setuju), mungkin 
fungsi

pengawasan
yang perlu ditingkatkan. Dia membandingkan salah satu negara tetangga, 
bahwa

PSC dimodifikasi
menjadi semacam revenue over cost dan dihubungkan dengan split
keuntungan. Di sini para
investor dipaksa efisien (hemat) sebab kalau perhitungan revenue dibagi
cost (modal)
nilainya hanya kecil maka split-nya, misalnya ya kecil, misalnya hanya 90%
dan 10%, tetapi kalau bagus,
split bisa 85% dan 15% atau lebih bagus lagi.
Contoh kelemahan PSC/CR (ini cerita kawan lho): ada geologist tka 
tinggal

di Kemang, dikontrakkan rumah
selama 2 th; baru 1,5 th dia sudah ditarik pulang ke USA. Geologist
pengganti nggak mau tinggal di
Kemang, maunya di Lebakbulus atau Cinere yang lebih adem. Jadi rumah
kontrakan di Kemang dibiarkan,
otomatis hangus. Kalau sewanya $3000/bulan, maka sisa 6 bulan sama dng
$ Lumayan besar.
Maaf, ceritanya keluar dari POD dan ring fence...(juga njelimet?), tetapi
saya gembira karena mendapat
banyak masukan.

Salam hangat.
sugeng
(dulu banyak kawan geologist tka)


- Original Message - 
From: 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Danu Widhisiadji

Pak Yanto,

Secara aturan PSC split dan adanya DMO memang demikian, tetapi sepanjang 
pemahaman saya, dengan adanya fiscal term increasing maka seharusnya state 
take dapat menjadi besar porsinya: Saya ambil contoh tahun 2004 dan 2006, 
state take UK 2004 sebesar 30%, 2006 naik menjadi lebih dari 50%. Sedangkan di 
Venezuella 2004 sekitar 85%, 2006 naik sekitar 90% lebih, dan yang paling 
mencolok adalah libya dari semula 30%, naik 60%. Yang jadi pertanyaan saya 
apakah untuk indonesia perspective ini sudah dilihat sedemikian sehingga 
aturan PSC yang ada bisa menguntungkan Negara.

Mohon maaf jika pemahaman saya masih minim, mohon pencerahannya.

Salam,
Danu Widhi





--- On Tue, 6/1/10, yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id wrote:

From: yanto...@yahoo.co.id yanto...@yahoo.co.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Tuesday, June 1, 2010, 5:42 PM

Mas Widhi,

Benar dengan naiknya harga minyak maka porsi kenaikan buat negara akan naik 
sebanding dengan PSC split, dengan adanya DMO maka spreadnya akan lebih besar 
buat negara

Salam

Yanto
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Danu Widhisiadji dwidhid...@yahoo.com
Date: Tue, 1 Jun 2010 09:26:07 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?

economic enough tidak cukup dilihat dari sisi perusahaan, meskipun kita 
bekerja untuk perusahaan, sebagai warga nerara Indonesia, kita harus melihat 
economic enough ini untuk keuntungan Indonesia.

Jangan sampai terulang pada Saat Harga Minyak Naik Porsi keuntungan menjadi 
lebih besar Perusahaan dibanding Negara, artinya jika keuntungan Perusahaan 
sebesar porsi A, keuntungan Negara sebesar porsi B, maka Porsi ini seharusnya 
tetap disetiap saat. Tetapi bagaimana cara mengitung bahwa Porsi Perusahaan 
tetap dibanding Porsi yang diterima Negara.

Belum lagi ditambah citra Indonesia dalam hal investasi Migas di mata dunia 
buruk. Sudah Porsi Negara berkurang, buruk pula Muka Negara kita, orang cina 
bilang sudah buntung ketimpa sial pula. 

Jadi menurut saya, pembobotan enough harus dilihat dari dua sisi: Perusahaan 
dan Negara.

Salam,
Danu Widhi



--- On Mon, 5/31/10, noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com wrote:

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@yahoo.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam  
Cost Recovery ?
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 31, 2010, 10:36 AM

semua bisnis tujuannya mencari untung dengan melihat analisa 
ke-ekonomiannya.
nah di sini masalahnya... seberapa besar perusahaan mau menerima yang disebut 
economic enough...jadi bobot-nya di kata enough itu...:-)





From: yudie.iskan...@total.com yudie.iskan...@total.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Mon, May 31, 2010 10:23:54 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya ingin mengomentarai postingan Pak Sugeng:
Memang buat technical people, kontrak K3S itu njelimet, sepertinya mengacu
ke hukum anglo-saxon yang sangat detail merinci a to z nya.  Karena
detailnya kontrak K3S itu, kemungkinan terjadi void, ovellapping atau
malah bertabrakan dengan aturan lain semisal UU. Itu sebabnya IPA rajin
complaint karena adanya wilayah abu-abu ini.
Jargon IPA yang paling sering disuarakan adalah, hormati kontrak sampai
liang kubur (respect the contract till's the grave). Jadi kalau kontrak K3S
lebih sakral dari UUD, mungkin ada benarnya, karena UUD sendiri sudah di
amend sekian kali, begitu juga UU MIGAS.
Anehnya di negara barat sendiri, kontrak bisnis itu gak sakral-sakral amat.
Beberapa bulan lalu, PM Australia Rudd mengusulkan RUU yang oleh kalangan
miners disebut Resources Super Tax dimana pemerintah Australia akan
menarik pajak 40%  dari keuntungan!. Ini akan diberlakukan untuk kontrak
yang berjalan.
Pada waktu harga minyak meroket, seorang pakar menginfokan bahwa beberapa
negara Europa menerapkan pajak atas winfall profit. Artinya jika GOI pede
semestinya perubahan kontrak itu di mungkinkan. Waktu Hugo Chavez mengubah
term PSC contract nya, toh cuma 1 company saja yang menolak menandatangani
kontrak baru. Buat Oil company, sepanjang masih menguntungkan mereka pasti
akan berinvestasi. Masalahnya mungkin untuk Indonesia, mereka tidak mau
keuntungan yang besar itu akan berkurang.
Untuk mbak Yuriza Noor, walaupun UU KIP (kebebasan Informasi Publik) telah
resmi diberlakukan, saya gak yakin kita bisa mendapatkan info soal yang
ditanyakan. Perkiraan saya, dari tahun ke tahun prosentase pendapatan
negara berkurang.

Salam

YI


                                                                          
            yuriza.n...@ep.to                                            
            tal.no                                                        
                                             

RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik Iwan Hainim
Saya setuju dgn Pak Harry dan Cak Noor mengenai kemampuan orang Indonesia
dalam usaha migas, sudah mumpuni dah. Tapi umumnya mereka berlatar belakang
teknis, dan tentu mungkin sebagian agak sulit untuk menguasai ilmu finance
dan financial networking.

Ini agak OOT, Kalau cak Noor mengatakan: .parahnya sebagian besar
perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding
betul2 terjun sebagai pemain.., menurut saya itu konsekwensi logis bagi
pemain lokal yang secara financial tidak cukup kuat. Perlu waktu untuk para
pemain lokal ini untuk bisa betul2 terjun sebagai real player, jangan
bandingkan dengan Medco apalagi Pertamina, Medco sudah punya core bisnis yg
kuat sebelum mereka terjun ke bisnis migas, apalagi Pertamina. Pemain lokal,
walaupun pada awalnya mungkin bertindak sebagai broker, diharapkan
kemudian bisa cukup kuat untuk berdiri sendiri. Mungkin ada yang berpendapat
bahwa kalau tidak punya uang tidak usah mencoba bisnis migas, mungkin itu
betul, tapi sebagian besar dari kita akan tetap menjadi buruh di tanah kita
sendiri.

Dan perlu juga diingat bahwa ada beberapa blok2 ajaib (yg menurut sebagian
besar player tidak prospek), atau block2 yang ditenderkan berulang2 dan
tidak laku2, kemudian bisa terjual, terlaksana first 3yr exploration program
melalui pemain lokal ini. Mereka bisa memberi nilai tambah (kasarnya
memoles) blok2 tersebut sehingga menjadi lebih menarik bagi investor yg
secara financial lebih kuat. Polesannya tentu (diharapkan) tidak ngawur,
tenaga ahlinya bisa melihat potensi block2 ajaib tersebut karena mempunyai
pengalaman dan local knowledge yg kuat. Tapi saya tidak menutup mata bahwa
yang cak Noor sebut diatas memang ada terjadi.

Salam,
Iwan Hainim
mantan pemain lokal





-Original Message-
From: noor syarifuddin [mailto:noorsyarifud...@yahoo.com] 
Sent: Wednesday, June 02, 2010 5:58 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?

Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan
para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini
tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun
semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan
lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun
sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses:
Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam  Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis
dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk
menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah
straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash
flow untuk mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb,
kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang
managerial dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint
venture tsb dijalankan secara baik, maka mereka akan mendidik tenaga2
Indonesia dengan baik, mengawasinya, dan memberikan metoda2 dan teknologi
mereka yang efisien untuk diaplikasikan.
2) Agar negara kita tidak lelah mengawasi mereka.
Dengan 2 perusahaan minyak asing berbeda yang menanamkan sahamnya di
perusahaan joint venture tsb., maka kedua perusahaan itu akan saling
mengawasi agar tidak ada diantara mereka yang bisa menarik keuntungan
sendiri. 

Dengan cara di atas, tidak bisa lagi mereka semau-maunya mentest
teknologinya dengan intensif di negara kita dengan harapan bahwa semua itu
akan bisa di-cost recovery-kan oleh negara kita nantinya, karena besaran CR
akan mengecilkan pembagian 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik noor syarifuddin
Pak Doddy,
Secara prinsip saya setuju, tapi kalau kemudian ada masalah secara teknis (blow 
out etc) terus siapa yang harus bertanggung jawabsi operator tentu akan 
berkelit: proposal saya diedit dan dari awal saya sudah tahu bahwa problem 
ini akan muncul

Coba perhatikan komentar soal Lapindo (sorry bukan bermaksud kemabli ke topik 
ini lagi...)...
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kenapa casing pointnya berubah...yang 
biasanya normal-normal saja...tapi begitu ada bencana itu menjadi titik lemah 
yang menjadi perhatian semua orang (bahkan dalam forum ibu2 pengajian...:-). 
Salah satu partner bahkan saya dengar menolak membayar damage claim karena 
merasa tidak pernah setuju dengan perubahan itu.

Kemarin saya baru dapat kiriman skema sumur di Lousiana yang njeblug 
ituagak heran juga dengan rancangan casing dan semennyayang menurut 
saya agak ber-resiko tinggi...tapi operator berani ngebor dengan itu ya 
jalan-lahkalau skg ada masalah ya kita liaht bagaimana hasilnya

Masalah safety memang susah  semakin besar eksposure-nya maka si perusahaan 
akan berusaha bermain se-aman mungkin...jadi safety faktor-nya 
berlipat-lipat... ini mungkin yang menyebabkan biaya jadi lebih mahal...belum 
lagi faktor corporate culture: anglo-saxon vs continental vs Indonesianada 
yang berani nyerempet bahaya, tapi ada yang berusaha se-aman mungkin (bahkan 
mungkin sedikit over-dosis...:-)

Yang mungkin bisa lebih dikontrol adalah dari sisi operasionalnya: lihat NPT 
atau down time-nya ataupun hasilnya: prognosis vs actual, production 
realization dstitu yang bisa dilihat sebagai performance indikator


salam,




From: Doddy Suryanto dod...@pttep.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 10:41:25 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Waktu membaca paragraf terakhir saya teringat salah satu sumur laut
dalam yang ada di Selat Makasar dimana waktu itu perusahaan T mencoba
mengebor salah satu seismic anomali yang diinterpretasikan sebagai flat
spot.

Program pengeboran diajukan dan karena perusahaan U juga ada andil maka
perusahaan U mencoba memberikan alternatif program pengeboran yang lebih
efisien dan murah. Setelah berdiskusi, program alternative tidak
disetujui karena secara prosedur dari perusahaan T program itu kurang
aman. Karena waktu itu operatornya adalah perusahaan T dan andil
perusahaan U juga tidak begitu besar terpaksa program pengeboran dari
perusahaan T yang dipakai. Singkat cerita, prospek itu dibor dengan
biaya yang tentu lebih besar dari biaya pengeboran yang perusahaan U
sering lakukan. Dan kalau tidak salah, ternyata apa yang
diinterpretasikan flat spot adalah erosional base dari sisi channel yang
telah mengalami pengangkatan (cmiiw).

Contoh lain adalah biaya pengeboran sumur2 Sukowati oleh perusahaan M
dan perusahaan P yang kemudian menjadi S. Biaya pengeboran perusahaan M
selalu lebih besar dari P walaupun kedalaman targetnya dan kondisi
geopgi bawah permukaan relatif sama.

Jadi kalau ada konsorsium project dari beberapa perusahaan raksasa dan
tenaga yang terlibat adalah tenaga2 ahli dari Indonesia di dalamnya, itu
akan sangat ideal. 

Pertanyaannya adalah mungkinkah salah satu atau kedua perusahaan raksaa
ini mau melihat kenyataan bahwa semua bisa dioperasikan dengan lebih
efisien tanpa harus membawa standard dari perusahaan masing2.

Disini saya merasa BPMigas bisa banyak berperan dengan melakukan
benchmarking biaya operasi pengeboran dari kumpeni2 yang juga beroperasi
di sekitar daerah operasi dengan melihat berbagai macam latar belakang
operasi pengeboran dari masing2 kumpeni.

Kalau perlu misalkan ada perusahaan yang melakukan pengeboran dgn biaya
di atas rata2, CR nya diberikan sesuai biaya operasi rata2 saja dan
sisanya biar perusahaan yang nombok.

Mungkin ide ini sedikit radikal tapi kalau itu lebih baik buat negara ya
kenapa tidak mulai dilakukan?



Wassalam,

-doddy-





-Original Message-
From: Harry Kusna [mailto:harryku...@yahoo.com] 
Sent: Tuesday, 01 June, 2010 11:14 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?



Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis
dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk
menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah
straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah
cash flow untuk mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup
peluang2 tsb, kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita.



Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok 

Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam Cost Recovery ?

2010-06-01 Terurut Topik noor syarifuddin
Iwan,
Mungkin bisa karena konsekuensi logis seperti anda bilangdi luar sana juga 
banyak perusahaan model prospector seperti initapi yang saya maksud 
adalah bener-bener yg broker-an doangmulai dari awardnya pakai jalur 
non-formal, nggak punya latar belakang teknis sama sekali...jadi model preman 
yang rebutan lapak K5...cepet2an dapet, kuasai dan baru ditawarkan ke pihak 
ke-3 tanpa ada added value sama sekali.


salam,



From: Iwan Hainim iwanhai...@centrin.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 11:08:00 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence dalam 
Cost Recovery ?

Saya setuju dgn Pak Harry dan Cak Noor mengenai kemampuan orang Indonesia
dalam usaha migas, sudah mumpuni dah. Tapi umumnya mereka berlatar belakang
teknis, dan tentu mungkin sebagian agak sulit untuk menguasai ilmu finance
dan financial networking.

Ini agak OOT, Kalau cak Noor mengatakan: .parahnya sebagian besar
perusahaan lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding
betul2 terjun sebagai pemain.., menurut saya itu konsekwensi logis bagi
pemain lokal yang secara financial tidak cukup kuat. Perlu waktu untuk para
pemain lokal ini untuk bisa betul2 terjun sebagai real player, jangan
bandingkan dengan Medco apalagi Pertamina, Medco sudah punya core bisnis yg
kuat sebelum mereka terjun ke bisnis migas, apalagi Pertamina. Pemain lokal,
walaupun pada awalnya mungkin bertindak sebagai broker, diharapkan
kemudian bisa cukup kuat untuk berdiri sendiri. Mungkin ada yang berpendapat
bahwa kalau tidak punya uang tidak usah mencoba bisnis migas, mungkin itu
betul, tapi sebagian besar dari kita akan tetap menjadi buruh di tanah kita
sendiri.

Dan perlu juga diingat bahwa ada beberapa blok2 ajaib (yg menurut sebagian
besar player tidak prospek), atau block2 yang ditenderkan berulang2 dan
tidak laku2, kemudian bisa terjual, terlaksana first 3yr exploration program
melalui pemain lokal ini. Mereka bisa memberi nilai tambah (kasarnya
memoles) blok2 tersebut sehingga menjadi lebih menarik bagi investor yg
secara financial lebih kuat. Polesannya tentu (diharapkan) tidak ngawur,
tenaga ahlinya bisa melihat potensi block2 ajaib tersebut karena mempunyai
pengalaman dan local knowledge yg kuat. Tapi saya tidak menutup mata bahwa
yang cak Noor sebut diatas memang ada terjadi.

Salam,
Iwan Hainim
mantan pemain lokal





-Original Message-
From: noor syarifuddin [mailto:noorsyarifud...@yahoo.com] 
Sent: Wednesday, June 02, 2010 5:58 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam Cost Recovery ?

Pak Harry,
saya setuju kata kuncinya adalah pengawasannamun klo sampe mewajibkan
para IOC untuk joint bidding kok rasanya sudah terlalu jauh yaini
tentunya bisa dan sudah dilakukan dalam proses JV maupun FI/FO...namun
semuanya berjalan dengan alasan bisnis dan bukan karena adanya aturan
saya juga setuju perlu ada mekanisme perebutan keahlian yang lebih
baik...walaupun sebenarnya orang Indonesia sudah sangat kompeten dalam usaha
migas...rata-rata yang menjadi masalah adalah kekuatan modal untuk melakukan
bisnis yang resikonya tinggi ini.parahnya sebagian besar perusahaan
lokal malah lebih senang main sebagai broker saja dibanding betul2 terjun
sebagai pemain...padahal kalau mau serius sudah ada contoh yang sukses:
Medco, EMP, Star dan tentunya Pertamina...dll..



salam,






From: Harry Kusna harryku...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wed, June 2, 2010 12:14:01 AM
Subject: Re: [iagi-net-l] Apa yang dimaksud dengan POD basis Ring Fence
dalam  Cost Recovery ?

Sebetulnya, sewaktu kita mengundang investor datang ke Indonesia, selain
mengundang mereka untuk mengelola sumber alam kita dengan pola saling
menguntungkan, juga agar kita bisa belajar dari mereka.  Pola yang kita
tawarkan dengan kontrak PSC adalah cukup baik bagi pihak2 yang berbisnis
dengan jujur, karena pada berbagai hal, masih terdapat peluang2 untuk
menarik keuntungan sepihak. Penerapan metoda depresiasi saja, apakah
straight forward atau double declining balance misalnya, bisa merubah cash
flow untuk mempercepat pengembalian investasi.  Untuk menutup peluang2 tsb,
kuncinya adalah pengawasan dan kepintaran kita.

Saya membayangkan, dengan sudah banyaknya ahli perminyakan bangsa kita
tersedia, bagaimana jika dalam tender blok migas, WK (Wilayah Kerja) tidak
diberikan kepada satu perusahaan minyak asing saja, tetapi harus diberikan
kepada suatu perusahaan joint venture :
- yang dimodali oleh 2 perusahaan minyak asing sebagai investor, 
- yang penanganannya melibatkan tenaga ahli Indonesia dalam bidang
managerial dan professionalnya.

Tujuan dari ini semua adalah :
1) Agar kedua investor itu memberikan metoda, teknologi, pembinaan dan
pengawasan yang baik kepada tenaga2 Indonesia.
Karena investor2 ini akan berkepentingan untuk membuat perusahaan joint
venture tsb dijalankan 

[iagi-net-l] Cross Check Tumpang Tindih IUP

2010-06-01 Terurut Topik tanizar
Teman teman, kalau kita mau cross check koordinat IUP, apakah wilayah konsesi 
ada yg kena masalah tumpang tindih dgn wilayah IUP lain yg berdekatan, cross 
check/print peta inu dapat dilakukan dimana (Dirjen Minerba atau ESDM)? 
Ongkosnya berapa? Makasih atas bantuannya. Wassalam. 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!