Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Pak Yanto, Mengacu pada definisi itu menegaskan geologi adalah pure science dan basic science seperti fisika, biologi, kimia, matematika dan psikologi, dst. Sarjananya pun seharusnya bergelar S.Si (sarjana sains) bukan ST (sarjana teknik). Dan dept. geologi di universitas2 pun tidak harus berada di fak. Teknik? Sudah saatnya kita menegaskan ke semua khalayak bahwa geologist memang bukan insinyur. Salam, Ery Sent from my iPad On 3 Jul 2013, at 14:24, "Yanto R. Sumantri" wrote: > Rekan rekan > > Saya sependapat dengan ADB bahwa secara UMUM , maka seorang geologist/ahli > geologi BUKAN Perekayasa alias INSINYUR, kecuali mungkin kalau dia berada > dalam bidang Geologi Teknik/Lingkungan , dalam porsi yang terbatas. > > Sertifikasi dan Kode etik bukan BARANG BARU di IAGI , walaupun belum terlalu > lancar , jadi tidak usah terlalu repot dengan UU Keinsinyuran. > > HANYA saja PP - IAGI harus menyadari bahwa IAGI belum terdaftar sebagai Badan > Hrtifukum , akibatnya Kode Etik maupun Sertifikasi TIDAK berkekuatan hukum. > Salah satu syarat - nya adalah AD/ART tsb. > > Sebagai bahan renungan definisi dibawah ini mungkin bisa mencerahkan pikiran > kita > > Definisi keinsinyuran dalam RUU adalah : > > Keinsinyuran adalah rekayasa teknik atau teknologi dengan menggunakan ilmu > pengetahuan untukmeningkatkan nilai tambah dan daya guna yang dilakukan > lulusan teknik atau teknologi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan > Program Pendidikan Profesi Insinyur. > > Dari WIKIPEDIA : > Engineering is the application of scientific, economic, social, and practical > knowledge in order to design, build, and maintain structures, machines, > devices, systems, materials and processes. It may encompass using insights to > conceive, model and scale an appropriate solution to a problem or objective. > The discipline of engineering is extremely broad, and encompasses a range of > more specialized fields of engineering, each with a more specific emphasis on > particular areas of technology and types of application. > The American Engineers' Council for Professional Development (ECPD, the > predecessor of ABET)[1] has defined "engineering" as: > The creative application of scientific principles to design or develop > structures, machines, apparatus, or manufacturing processes, or works > utilizing them singly or in combination; or to construct or operate the same > with full cognizance of their design; or to forecast their behavior under > specific operating conditions; all as respects an intended function, > economics of operation or safety to life and property.[2][3] > > si Abah > > > I > Dm > > > IA
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Pak De Cari saja di Google ada kok. si Abah From: nyoto - ke-el To: IAGI Sent: Wednesday, July 3, 2013 5:53 AM Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? Wass, nyoto 2013/7/2 Rizqi Syawal Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran >semoga bermanfaat >-- Pesan terusan -- >Dari: "Tatzky Reza Setiawan" >Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 >Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran >Kepada: >Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, >Ddpat dr milis tetangga.. >Salam >-- >Tatzky Reza Setiawan >Exploration Geologist >+62 821 361 253 14 >+62 812 940 376 82 >Email : tatzky.setia...@brm.co.id >Email : tatzk...@gmail.com >-- > >--- >Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari >Grup Google. >Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim >email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > >
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Rekan rekan Saya sependapat dengan ADB bahwa secara UMUM , maka seorang geologist/ahli geologi BUKAN Perekayasa alias INSINYUR, kecuali mungkin kalau dia berada dalam bidang Geologi Teknik/Lingkungan , dalam porsi yang terbatas. Sertifikasi dan Kode etik bukan BARANG BARU di IAGI , walaupun belum terlalu lancar , jadi tidak usah terlalu repot dengan UU Keinsinyuran. HANYA saja PP - IAGI harus menyadari bahwa IAGI belum terdaftar sebagai Badan Hrtifukum , akibatnya Kode Etik maupun Sertifikasi TIDAK berkekuatan hukum. Salah satu syarat - nya adalah AD/ART tsb. Sebagai bahan renungan definisi dibawah ini mungkin bisa mencerahkan pikiran kita > Definisi keinsinyuran dalam RUU adalah : Keinsinyuran adalah rekayasa teknik atau teknologi dengan menggunakan ilmu pengetahuan untukmeningkatkan nilai tambah dan daya guna yang dilakukan lulusan teknik atau teknologi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan Program Pendidikan Profesi Insinyur. Dari WIKIPEDIA : Engineering is the application of scientific, economic, social, and practical knowledge in order to design, build, and maintain structures, machines, devices, systems, materials and processes. It may encompass using insights to conceive, model and scale an appropriate solution to a problem or objective. The discipline of engineering is extremely broad, and encompasses a range of more specialized fields of engineering, each with a more specific emphasis on particular areas of technology and types of application. The American Engineers' Council for Professional Development (ECPD, the predecessor of ABET)[1] has defined "engineering" as: The creative application of scientific principles to design or develop structures, machines, apparatus, or manufacturing processes, or works utilizing them singly or in combination; or to construct or operate the same with full cognizance of their design; or to forecast their behavior under specific operating conditions; all as respects an intended function, economics of operation or safety to life and property.[2][3] si Abah I Dm IA
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
I am a geologist, not an engineer I am a scientist, not a crafter I am a detective, not a prosecutor I am an investigator, not a plotter I am an earth historian, not a politician I am diagnosing symptoms, not a physician I am a watch-dog alarm, not a policeman I am a story teller, not a sales manager I am a fact opener, not a judger I am a learner, not a teacher I'd rather be a doer, not a preacher I am a geologist, not an engineer We work together, to make world prosper ADB, 3 July 2013 Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: setyo.mi...@gmail.com Date: Wed, 3 Jul 2013 03:07:49 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran Betul,saya kira geologist juga kena...krna geos juga rancang bangun...geologist modeling...harus sertifikasi competent person...bukan begitu?apalagi bicara JORC Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSETYO -Original Message- From: MINARWAN Sender: Date: Wed, 3 Jul 2013 09:53:37 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran Pak, Berarti memang sudah bukan pure geologist lagi yah Pak, tapi mine engineer dan geotech engineer. Jadi memang kena aturan sertifikasi ini dong yah. Salam minarwan 2013/7/3 > ** > Kalo seorang geologist menjadi mine eng,dia merancang bangun desain > tambang...seorang geologist menjadi geotech eng dia mendesain slope > tambang...dan banyak skali geologist meng upgrade dirinya lebih dr > geologist. > > > > -- > - when one teaches, two learn - > http://www.linkedin.com/in/minarwan >
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Betul,saya kira geologist juga kena...krna geos juga rancang bangun...geologist modeling...harus sertifikasi competent person...bukan begitu?apalagi bicara JORC Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSETYO -Original Message- From: MINARWAN Sender: Date: Wed, 3 Jul 2013 09:53:37 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran Pak, Berarti memang sudah bukan pure geologist lagi yah Pak, tapi mine engineer dan geotech engineer. Jadi memang kena aturan sertifikasi ini dong yah. Salam minarwan 2013/7/3 > ** > Kalo seorang geologist menjadi mine eng,dia merancang bangun desain > tambang...seorang geologist menjadi geotech eng dia mendesain slope > tambang...dan banyak skali geologist meng upgrade dirinya lebih dr > geologist. > > > > -- > - when one teaches, two learn - > http://www.linkedin.com/in/minarwan >
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Pak, Berarti memang sudah bukan pure geologist lagi yah Pak, tapi mine engineer dan geotech engineer. Jadi memang kena aturan sertifikasi ini dong yah. Salam minarwan 2013/7/3 > ** > Kalo seorang geologist menjadi mine eng,dia merancang bangun desain > tambang...seorang geologist menjadi geotech eng dia mendesain slope > tambang...dan banyak skali geologist meng upgrade dirinya lebih dr > geologist. > > > > -- > - when one teaches, two learn - > http://www.linkedin.com/in/minarwan >
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Lha iyalah koh liam. Merancang dan membangun kan selalu berdasar kondisi geologi, Kalau geologi diabaikan yaa kerusakanlah yang akan terjadi. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Sender: Date: Wed, 3 Jul 2013 08:10:35 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM > Silahkan ... > > Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) > Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam > sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan > keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka > IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal > pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. > Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya > sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran > dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. > > Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk > profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah > ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan > ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi > sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. > > Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong > irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini > > Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin > IAGI dapat memberikan masukan-masukan. > > Ada ide ? > Silahkan. > > Rovicky DP > quote pasal terkait : > > *Pasal 21* > *Organisasi Insinyur bertugas:* > a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai > dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; > b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; > c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; > d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa > Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait > sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan > e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur > mengenai pelaksanaan etika profesi. > > *Pasal 22* > Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 > organisasi Insinyur berwenang: > a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; > b. menetapkan kode etik Insinyur; dan > c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. > > *Bagian Kelima* > *Kode Etik Insinyur* > *Pasal 23* > > (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik > sebagai landasan tata laku Insinyur. > (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > disusun oleh organisasi Insinyur. > > *Pasal 24* > Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan > tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan > penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. > > *Bagian Keenam* > *Pembiayaan* > *Pasal 25* > > (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: > a. iuran anggota; dan > b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan > peraturan > perundang-undangan. > (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada > ayat (1) > dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan > peraturan > perundang-undangan. > (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana > dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan > publik. > > = end quote > > > *-- > "**Control yourself, and you got freedom"* > > > 2013/7/3 nyoto - ke-el > >> Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? >> >> Wass, >> nyoto >> >> >> >> >> 2013/7/2 Rizqi Syawal >> >>> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat >>> rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang >>> undang keinsinyuran >>> >>> semoga bermanfaat >>> -- Pesan terusan -- >>> Dari: "Tatzky Reza Setiawan" >>> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 >>> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU >>> Keinsinyuran Kepada: >>> >>> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, >>> >>> Ddpat dr milis tetangga.. >>> >>> Salam >>> >>> -- >>> Tatzky Reza Setiawan >>> Exploration Geologist >>> +62 821 361 253 14 >>> +62 812 940 376 82 >>> Email : tatzky.setia...@brm.co.id >>> Email : tatzk...@gmail.com >>> >>> -- >>> >>> --- >>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup >>> "FORMATUR FGMI" dari Grup Google. >>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email >>> dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti >>> berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, >>> kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
[iagi-net] Undangan Training INSTALASI FENIC ALPHA SEBAGAI SOLUSI BARU DALAM PENGHEMATAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)
Mohon maaf sebelumnya, membantu meneruskan info teman : --- Dear Moderator, Mohon ijin untuk share Undangan, thank's. Kami, PT BAUMA KENCANA MURNI mengundang untuk : "TRAINING INSTALASI FENIC ALPHA SEBAGAI SOLUSI BARU DALAM PENGHEMATAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)" Waktu : Kamis, 4 Juli 2013 Pukul : 09.00 - 14.00 WIB Tempat: Pulau Dua Restaurant Senayan, Jl. Jend. Gatot Subroto, Komplek Taman Ria Senayan, Jakarta Selatan Narasumber : Wimar Witoelar, Dewi Ariyani Selain Training, kami juga menghadirkan pameran unit usaha-usaha lain yaitu : 1. PT Number One Perso Produk Hexagon (Mesin Cetak Kartu ID, ATM dll) 2. PT Bauma Adhesive Produk MultiMetall (Lem Polymer yang bersenyawa dengan besi, logam, aluminium dan tembaga) 3. PT Bauma Cable WireProduk Kabel BELDEN 4. PT Bauma UPS Produk Bauma UPS (Uninteruptable Power Supply) Fasilitas Training : Materi Training, Sertipikat Training, Sarapan dan Makan Siangdan Konsultasi Lanjutan Tentunya kehadiran Mas/Mbak dalam training ini akan menjadi hal yang bermanfaat bagi perusahaan anda. Training ini FREE of Charge, untuk konfirmasi kehadiran silahkan hubungi: Hery Phone : +62-838-9196-8766 Pin BB : 230A4783 Terima kasih. Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Kalo seorang geologist menjadi mine eng,dia merancang bangun desain tambang...seorang geologist menjadi geotech eng dia mendesain slope tambang...dan banyak skali geologist meng upgrade dirinya lebih dr geologist. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSETYO -Original Message- From: MINARWAN Sender: Date: Wed, 3 Jul 2013 09:04:15 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran P'Dhe Liamsi, Geologist yang bekerja di bidang eksplorasi tentu tidak berkaitan dengan pekerjaan rancang bangun, sedangkan yang bekerja di bidang Geoteknik walaupun hanya memberikan data, tapi kan data itu harus "yang terbaik" sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuat keputusan selanjutnya - yang berkaitan dengan rancang bangun tersebut. Di sisi lain, geologist sendiri minta disebut insinyur, padahal seperti yang Pak Mail katakan, geologi ini lebih cocok digolongkan ke ilmu kebumian. Sudah saatnya kita lebih tegas dalam mengelompokkan diri kita sendiri. Salam min 2013/7/3 > Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang > yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) > kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak > tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang > Bangun, > atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan > rancang bangun > ISM > > > -- - when one teaches, two learn - http://www.linkedin.com/in/minarwan
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Apakah lulusan geologi sekarang ini juga masih menggunakan gelar insinyur seperti 20-40 th yll ? Atau gelarnya sekarang ST atau yg lainnya ? wass, nyoto 2013/7/3 MINARWAN > P'Dhe Liamsi, > > Geologist yang bekerja di bidang eksplorasi tentu tidak berkaitan dengan > pekerjaan rancang bangun, sedangkan yang bekerja di bidang Geoteknik > walaupun hanya memberikan data, tapi kan data itu harus "yang terbaik" > sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuat keputusan > selanjutnya - yang berkaitan dengan rancang bangun tersebut. > > Di sisi lain, geologist sendiri minta disebut insinyur, padahal seperti > yang Pak Mail katakan, geologi ini lebih cocok digolongkan ke ilmu > kebumian. Sudah saatnya kita lebih tegas dalam mengelompokkan diri kita > sendiri. > > Salam > min > > 2013/7/3 > > Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang >> yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) >> kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak >> tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang >> Bangun, >> atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan >> rancang bangun >> ISM >> >> >> > > > -- > - when one teaches, two learn - > http://www.linkedin.com/in/minarwan >
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
P'Dhe Liamsi, Geologist yang bekerja di bidang eksplorasi tentu tidak berkaitan dengan pekerjaan rancang bangun, sedangkan yang bekerja di bidang Geoteknik walaupun hanya memberikan data, tapi kan data itu harus "yang terbaik" sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuat keputusan selanjutnya - yang berkaitan dengan rancang bangun tersebut. Di sisi lain, geologist sendiri minta disebut insinyur, padahal seperti yang Pak Mail katakan, geologi ini lebih cocok digolongkan ke ilmu kebumian. Sudah saatnya kita lebih tegas dalam mengelompokkan diri kita sendiri. Salam min 2013/7/3 > Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang > yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) > kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak > tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang > Bangun, > atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan > rancang bangun > ISM > > > -- - when one teaches, two learn - http://www.linkedin.com/in/minarwan
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM > Silahkan ... > > Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) > Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam > sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan > keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka > IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal > pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. > Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya > sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran > dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. > > Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk > profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah > ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan > ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi > sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. > > Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong > irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini > > Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin > IAGI dapat memberikan masukan-masukan. > > Ada ide ? > Silahkan. > > Rovicky DP > quote pasal terkait : > > *Pasal 21* > *Organisasi Insinyur bertugas:* > a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai > dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; > b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; > c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; > d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa > Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait > sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan > e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur > mengenai pelaksanaan etika profesi. > > *Pasal 22* > Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 > organisasi Insinyur berwenang: > a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; > b. menetapkan kode etik Insinyur; dan > c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. > > *Bagian Kelima* > *Kode Etik Insinyur* > *Pasal 23* > > (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik > sebagai landasan tata laku Insinyur. > (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) > disusun oleh organisasi Insinyur. > > *Pasal 24* > Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan > tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan > penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. > > *Bagian Keenam* > *Pembiayaan* > *Pasal 25* > > (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: > a. iuran anggota; dan > b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan > peraturan > perundang-undangan. > (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada > ayat (1) > dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan > peraturan > perundang-undangan. > (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana > dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan > publik. > > = end quote > > > *-- > "**Control yourself, and you got freedom"* > > > 2013/7/3 nyoto - ke-el > >> Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? >> >> Wass, >> nyoto >> >> >> >> >> 2013/7/2 Rizqi Syawal >> >>> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat >>> rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang >>> undang keinsinyuran >>> >>> semoga bermanfaat >>> -- Pesan terusan -- >>> Dari: "Tatzky Reza Setiawan" >>> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 >>> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU >>> Keinsinyuran Kepada: >>> >>> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, >>> >>> Ddpat dr milis tetangga.. >>> >>> Salam >>> >>> -- >>> Tatzky Reza Setiawan >>> Exploration Geologist >>> +62 821 361 253 14 >>> +62 812 940 376 82 >>> Email : tatzky.setia...@brm.co.id >>> Email : tatzk...@gmail.com >>> >>> -- >>> >>> --- >>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup >>> "FORMATUR FGMI" dari Grup Google. >>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email >>> dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti >>> berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, >>> kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
[iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Mas Syawal, pak Rovicky, dan lainnya. Jika attachment ke milis tidak masuk, itu berarti sudah di luar batas ukuran file (500KB?) yang diijinkan oleh pihak hosting web IAGI. Hal ini adalah konsekuensi karena kita pakai milis khusus, bukan gratisan seperti YahooGroups dan GoogleGroups. Jika rekan2 ingin share file yang bermaanfaat untuk anggota milis IAGI, silahkan kirim attachmentnya ke email kami newslet...@iagi.or.id dan nanti kami akan bantu mendistribusikannya. Harap maklum. Salam, Admin Milis IAGI http://www.iagi.or.id/contact --Original Message-- From: Rovicky Dwi Putrohari Sender: iagi-net@iagi.or.id To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran Sent: Jul 3, 2013 7:32 AM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong ir...@geospasia.com dimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : Pasal 21 Organisasi Insinyur bertugas: a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. Pasal 22 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. Bagian Kelima Kode Etik Insinyur Pasal 23 (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur. Pasal 24 Kode etik insinyur harus dijadika Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
Re: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru
Gejala yang juga terjadi di banyak tempat. Makin banyak pohon, maka akan makin banyak air yang tersimpan. Apalagi bila pohonnya kayu keras. Pohon besar mampu menyimpan airtanah sampai dengan 40mkubik. Sebagian dipakai akan diuapkan, membentuk awan, dengan sedikit ddorongan thermik keatas, akan mencapai tempat pengembunan, jadilah huja.n, yang akan masuk lagi kedalam batuan melalui akar pohon, dan meresap ke kedalaman yang lebih dalam, tergantung porositas dan permeabilitas batuan yang ditembus oleh akar. Mohon jangan tanam akasia, krn pohon ini banyak menyerap air. Contohnya di India, atas anjuran UNESCO ditanam pohon akasia pada daerah subur. Limataun kemudian daerah pertanian itu kekurangan air. Penduduk menebang akasia, dan menanam kembali pohon buah dan pohon lokal, 5 tahun kemudian air sudah pulih ( silakan baca buku "water war"). Kalau mau detail; silakan tanya ke Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda di bandung. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari Sender: Date: Tue, 2 Jul 2013 03:31:40 To: IAGI-net Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru Ada yg dapat menjelaskan ? Sent from my Windows Phone From: Muchamad Nugie Sent: 02/07/2013 17:21 To: rovi...@gmail.com Cc: dickyed...@gmail.com; Gita Fara Subject: Mohon Informasi Salam hormat, Perkenalkan nama saya Nugie, saya adalah tim riset dan kreatif pembuatan video dokumenter untuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan Iklim). Kami mendapatkan alamat email Bapak dari Pak DIcky Edwin Hindarto. Maksud email ini adalah kami ingin memohon bantuan penjelasan kepada Bapak. Mungkin bisa membantu memberikan analisa ilmiah kepada kami mengenai fenomena yang terjadi pada lahan kebun salah seorang narasumber kami secara ilmiah. Dalam video dokumenter kami menceritakan seorang petani di wilayah Sambik Elen, Bayan, Lombok yang daerahnya sangat kering, di mana hujan turun hanya 4 bulan dalam setahun. Mata air terdekat dari daerah tersebut adalah 3,5 km dari desanya. Bapak tersebut selama beberapa tahun berupaya menggali sumur di titik yang berbeda untuk kebunnya, bahkan hingga kedalaman 80 meter tidak juga menemukan air. Suatu ketika dia menanam banyak pohon di seputar kebunnya. Lima tahun setelah itu, tiba-tiba muncul mata air di lahannya tersebut. Hal tersebut tidak hanya terjadi pada petani itu saja. Beberapa warga yang lain juga mengalami hal yang sama yakni munculnya mata air di kebunnya setelah ditanami pohon-pohon selama 5-8 tahun. Kira-kira bagaimana penjelasan ilmiahnya ya Pak? Demikian pertanyaan kami. Mohon maaf jika email ini mengganggu waktu Bapak. Terima kasih atas bantuannya. Hormat saya, Muchamad Nugie
Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Rekan rekan Untuk sertifikasi dari IAGI saat ini apa saja,kebetulan kami akan mengirimkan beberapa personel apabila. IAGI memang mengadakan.mohon infonya Setyo Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSETYO -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari Sender: Date: Wed, 3 Jul 2013 07:32:49 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur. *Pasal 24* Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. *Bagian Keenam* *Pembiayaan* *Pasal 25* (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik. = end quote *-- "**Control yourself, and you got freedom"* 2013/7/3 nyoto - ke-el > Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? > > Wass, > nyoto > > > > > 2013/7/2 Rizqi Syawal > >> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU >> keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran >> >> semoga bermanfaat >> -- Pesan terusan -- >> Dari: "Tatzky Reza Setiawan" >> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 >> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran >> Kepada: >> >> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, >> >> Ddpat dr milis tetangga.. >> >> Salam >> >> -- >> Tatzky Reza Setiawan >> Exploration Geologist >> +62 821 361 253 14 >> +62 812 940 376 82 >> Email : tatzky.setia...@brm.co.id >> Email : tatzk...@gmail.com >> >> -- >> >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" >> dari Grup Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> >> >> > >
[iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur. *Pasal 24* Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. *Bagian Keenam* *Pembiayaan* *Pasal 25* (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik. = end quote *-- "**Control yourself, and you got freedom"* 2013/7/3 nyoto - ke-el > Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? > > Wass, > nyoto > > > > > 2013/7/2 Rizqi Syawal > >> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU >> keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran >> >> semoga bermanfaat >> -- Pesan terusan -- >> Dari: "Tatzky Reza Setiawan" >> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 >> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran >> Kepada: >> >> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, >> >> Ddpat dr milis tetangga.. >> >> Salam >> >> -- >> Tatzky Reza Setiawan >> Exploration Geologist >> +62 821 361 253 14 >> +62 812 940 376 82 >> Email : tatzky.setia...@brm.co.id >> Email : tatzk...@gmail.com >> >> -- >> >> --- >> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" >> dari Grup Google. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . >> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. >> >> >> > >
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Tidak semua lampiran email yg dikirim ke milis iagi-net bisa terkirimkan. 2013/7/3 Rizqi Syawal > Padahal di email sebelumnya sudah di lampirkan.. mohon di check > -- Pesan terusan -- > Dari: "Rizqi Syawal" > Tanggal: 2 Jul 2013 22:31 > Subjek: Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran > Kepada: , , < > f...@iagi.or.id> > > > Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU > keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran > > semoga bermanfaat > -- Pesan terusan -- > Dari: "Tatzky Reza Setiawan" > Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 > Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran > Kepada: > > Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, > > Ddpat dr milis tetangga.. > > Salam > > -- > Tatzky Reza Setiawan > Exploration Geologist > +62 821 361 253 14 > +62 812 940 376 82 > Email : tatzky.setia...@brm.co.id > Email : tatzk...@gmail.com > > -- > > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > >
[iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Padahal di email sebelumnya sudah di lampirkan.. mohon di check -- Pesan terusan -- Dari: "Rizqi Syawal" Tanggal: 2 Jul 2013 22:31 Subjek: Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kepada: , , < f...@iagi.or.id> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran semoga bermanfaat -- Pesan terusan -- Dari: "Tatzky Reza Setiawan" Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kepada: Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, Ddpat dr milis tetangga.. Salam -- Tatzky Reza Setiawan Exploration Geologist +62 821 361 253 14 +62 812 940 376 82 Email : tatzky.setia...@brm.co.id Email : tatzk...@gmail.com -- --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
kok nggak ada filenya mas 2013/7/2 Rizqi Syawal > Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU > keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran > > semoga bermanfaat > -- Pesan terusan -- > Dari: "Tatzky Reza Setiawan" > Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 > Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran > Kepada: > > Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, > > Ddpat dr milis tetangga.. > > Salam > > -- > Tatzky Reza Setiawan > Exploration Geologist > +62 821 361 253 14 > +62 812 940 376 82 > Email : tatzky.setia...@brm.co.id > Email : tatzk...@gmail.com > > -- > > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > >
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? Wass, nyoto 2013/7/2 Rizqi Syawal > Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU > keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran > > semoga bermanfaat > -- Pesan terusan -- > Dari: "Tatzky Reza Setiawan" > Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 > Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran > Kepada: > > Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, > > Ddpat dr milis tetangga.. > > Salam > > -- > Tatzky Reza Setiawan > Exploration Geologist > +62 821 361 253 14 > +62 812 940 376 82 > Email : tatzky.setia...@brm.co.id > Email : tatzk...@gmail.com > > -- > > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > >
[iagi-net] Gempa Aceh
http://news.detik.com/read/2013/07/03/000330/2290860/10/info-rapi-25-orang-meninggal-dunia-di-gempa-aceh?991104topnews Rabu, 03/07/2013 00:03 WIB Info RAPI: 25 Orang Meninggal Dunia di Gempa Aceh Jakarta - Gempa berkekuatan 6,2 SR beserta susulannya telah menelan korban jiwa, selain kerusakan bangunan. Informasi dari Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), korban tewas sudah mencapai puluhan orang. "Data sementara 25 orang meninggal, cedera 120 orang," tutur anggota RAPI dengan call sign JZ01JBN, Mandala, kepada detikcom, Rabu (3/7/2013). Daerah terparah karena gempa ini adalah Blangmancung, Aceh Tengah. Hampir semua bangunan sudah tidak berbentuk lagi. "Desa Blangmacung, Aceh Tengah, 90 persen hancur rata dengan tanah," tutur anggota RAPI dengan call sign JZ01CGD, Wildan. Korban gempa membutuhkan pasokan tenda dan bahan makanan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah bergerak untuk memberikan bantuan pada pengungsi dan korban gempa. Posko tanggap darurat telah didirikan, PMI dan Dinas Kesehatan telah melakukan layanan pengobatan. = http://news.detik.com/read/2013/07/02/225650/2290842/10/lagi-gempa-susulan-53-sr-guncang-aceh?nd771104bcj Selasa, 02/07/2013 22:56 WIB Lagi, Gempa Susulan 5,3 SR Guncang Aceh Danu Damarjati - detikNews Jakarta - Aceh kembali diguncang gempa susulan. Kali ini gempa susulan tersebut berkekuatan 5,3 Skala Richter (SR). Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Selasa (2/7/2013), gempa susulan itu terjadi sekitar pukul 22.36 WIB. Gempa tersebut terjadi di 26 Km sebelah barat daya Kabupaten Bener Meriah, Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Gempa berada pada kedalam 10 Km. Sebelumnya, gempa pertama berkekuatan 6,2 skala richter (SR) terjadi pukul 14.37 WIB. Pusat gempa berada di kedalaman 10 kilometer di barat daya Kabupaten Bener Meriah, NAD. BMKG melaporkan gempa terjadi selama 15 detik. Akibat gempa itu sebanyak 17 rumah di Bener Meriah rusak, dan puluhan orang mengalami luka. Kemudian, gempa susulan berkekuatan 5,5 SR terjadi pada pukul 20.55 WIB. Gempa berkekuatan 5,5 SR itu terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Nangroe Aceh Darussalam tepatnya di 27 Km Barat Daya Benermeriah. Gempa terjadi di kedalaman 10 Km. Jumlah korban akibat gempa 6,2 Skala Richter (SR) yang terjadi di Aceh pada siang tadi terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 5 orang meninggal, 2 hilang dan 70 lainnya luka-luka.
Re: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru
wah ini iklan yang bagus untuk penghijauan, kalau benar penyebab timbulnya mata air adalah karena kebunnya ditanami pohon. IAGI dan HAGI perlu bantu mereka nih. bisa dilacak sumber air nya dengan beberapa metode geofisika. fbs From: Rovicky Dwi Putrohari To: IAGI-net Sent: Tuesday, July 2, 2013 11:31 AM Subject: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru Ada yg dapat menjelaskan ? Sent from my Windows Phone From: Muchamad Nugie Sent: 02/07/2013 17:21 To: rovi...@gmail.com Cc: dickyed...@gmail.com; Gita Fara Subject: Mohon Informasi Salam hormat, Perkenalkan nama saya Nugie, saya adalah tim riset dan kreatif pembuatan video dokumenter untuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan Iklim). Kami mendapatkan alamat email Bapak dari Pak DIcky Edwin Hindarto. Maksud email ini adalah kami ingin memohon bantuan penjelasan kepada Bapak. Mungkin bisa membantu memberikan analisa ilmiah kepada kami mengenai fenomena yang terjadi pada lahan kebun salah seorang narasumber kami secara ilmiah. Dalam video dokumenter kami menceritakan seorang petani di wilayah Sambik Elen, Bayan, Lombok yang daerahnya sangat kering, di mana hujan turun hanya 4 bulan dalam setahun. Mata air terdekat dari daerah tersebut adalah 3,5 km dari desanya. Bapak tersebut selama beberapa tahun berupaya menggali sumur di titik yang berbeda untuk kebunnya, bahkan hingga kedalaman 80 meter tidak juga menemukan air. Suatu ketika dia menanam banyak pohon di seputar kebunnya. Lima tahun setelah itu, tiba-tiba muncul mata air di lahannya tersebut. Hal tersebut tidak hanya terjadi pada petani itu saja. Beberapa warga yang lain juga mengalami hal yang sama yakni munculnya mata air di kebunnya setelah ditanami pohon-pohon selama 5-8 tahun. Kira-kira bagaimana penjelasan ilmiahnya ya Pak? Demikian pertanyaan kami. Mohon maaf jika email ini mengganggu waktu Bapak. Terima kasih atas bantuannya. Hormat saya, Muchamad Nugie
[iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran semoga bermanfaat -- Pesan terusan -- Dari: "Tatzky Reza Setiawan" Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kepada: Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, Ddpat dr milis tetangga.. Salam -- Tatzky Reza Setiawan Exploration Geologist +62 821 361 253 14 +62 812 940 376 82 Email : tatzky.setia...@brm.co.id Email : tatzk...@gmail.com -- --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru
Ada yg dapat menjelaskan ? Sent from my Windows Phone From: Muchamad Nugie Sent: 02/07/2013 17:21 To: rovi...@gmail.com Cc: dickyed...@gmail.com; Gita Fara Subject: Mohon Informasi Salam hormat, Perkenalkan nama saya Nugie, saya adalah tim riset dan kreatif pembuatan video dokumenter untuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan Iklim). Kami mendapatkan alamat email Bapak dari Pak DIcky Edwin Hindarto. Maksud email ini adalah kami ingin memohon bantuan penjelasan kepada Bapak. Mungkin bisa membantu memberikan analisa ilmiah kepada kami mengenai fenomena yang terjadi pada lahan kebun salah seorang narasumber kami secara ilmiah. Dalam video dokumenter kami menceritakan seorang petani di wilayah Sambik Elen, Bayan, Lombok yang daerahnya sangat kering, di mana hujan turun hanya 4 bulan dalam setahun. Mata air terdekat dari daerah tersebut adalah 3,5 km dari desanya. Bapak tersebut selama beberapa tahun berupaya menggali sumur di titik yang berbeda untuk kebunnya, bahkan hingga kedalaman 80 meter tidak juga menemukan air. Suatu ketika dia menanam banyak pohon di seputar kebunnya. Lima tahun setelah itu, tiba-tiba muncul mata air di lahannya tersebut. Hal tersebut tidak hanya terjadi pada petani itu saja. Beberapa warga yang lain juga mengalami hal yang sama yakni munculnya mata air di kebunnya setelah ditanami pohon-pohon selama 5-8 tahun. Kira-kira bagaimana penjelasan ilmiahnya ya Pak? Demikian pertanyaan kami. Mohon maaf jika email ini mengganggu waktu Bapak. Terima kasih atas bantuannya. Hormat saya, Muchamad Nugie