Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Ery Arifullah
Pak Yanto,
Mengacu pada definisi itu menegaskan geologi adalah pure science dan basic 
science seperti fisika, biologi, kimia, matematika dan psikologi, dst. 
Sarjananya pun seharusnya bergelar S.Si (sarjana sains) bukan ST (sarjana 
teknik). Dan dept. geologi di universitas2 pun tidak harus berada di fak. 
Teknik?
Sudah saatnya kita menegaskan ke semua khalayak bahwa geologist memang bukan 
insinyur.

Salam, 
Ery

Sent from my iPad

On 3 Jul 2013, at 14:24, "Yanto R. Sumantri"  wrote:

> Rekan rekan
> 
> Saya sependapat dengan ADB bahwa secara UMUM , maka seorang geologist/ahli 
> geologi BUKAN Perekayasa  alias INSINYUR, kecuali mungkin kalau dia berada 
> dalam bidang Geologi Teknik/Lingkungan , dalam porsi yang terbatas.
> 
> Sertifikasi dan Kode etik bukan BARANG BARU di IAGI , walaupun belum terlalu 
> lancar , jadi tidak usah terlalu repot dengan UU Keinsinyuran.
> 
> HANYA saja PP - IAGI harus menyadari bahwa IAGI belum terdaftar sebagai Badan 
> Hrtifukum , akibatnya Kode Etik maupun Sertifikasi TIDAK berkekuatan hukum.
> Salah satu syarat - nya adalah AD/ART tsb.
> 
> Sebagai bahan renungan definisi dibawah ini mungkin bisa mencerahkan pikiran 
> kita > 
> Definisi keinsinyuran dalam RUU adalah :
> 
> Keinsinyuran adalah rekayasa teknik atau teknologi dengan menggunakan ilmu 
> pengetahuan untukmeningkatkan nilai tambah dan daya guna yang dilakukan 
> lulusan teknik atau teknologi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan 
> Program Pendidikan Profesi Insinyur.
> 
> Dari WIKIPEDIA :
> Engineering is the application of scientific, economic, social, and practical 
> knowledge in order to design, build, and maintain structures, machines, 
> devices, systems, materials and processes. It may encompass using insights to 
> conceive, model and scale an appropriate solution to a problem or objective. 
> The discipline of engineering is extremely broad, and encompasses a range of 
> more specialized fields of engineering, each with a more specific emphasis on 
> particular areas of technology and types of application.
> The American Engineers' Council for Professional Development (ECPD, the 
> predecessor of ABET)[1] has defined "engineering" as:
> The creative application of scientific principles to design or develop 
> structures, machines, apparatus, or manufacturing processes, or works 
> utilizing them singly or in combination; or to construct or operate the same 
> with full cognizance of their design; or to forecast their behavior under 
> specific operating conditions; all as respects an intended function, 
> economics of operation or safety to life and property.[2][3]
> 
> si Abah
> 
> 
> I
> Dm
> 
> 
> IA


Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Yanto R. Sumantri


Pak De 

Cari saja di Google ada kok.

si Abah



 From: nyoto - ke-el 
To: IAGI  
Sent: Wednesday, July 3, 2013 5:53 AM
Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU 
Keinsinyuran
 


Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?

Wass,
nyoto





2013/7/2 Rizqi Syawal 

Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU 
keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran
>semoga bermanfaat
>-- Pesan terusan --
>Dari: "Tatzky Reza Setiawan" 
>Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
>Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
>Kepada: 
>Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
>Ddpat dr milis tetangga..
>Salam
>-- 
>Tatzky Reza Setiawan
>Exploration Geologist
>+62 821 361 253 14
>+62 812 940 376 82
>Email : tatzky.setia...@brm.co.id
>Email : tatzk...@gmail.com
>-- 
> 
>--- 
>Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari 
>Grup Google.
>Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
> 
> 
>

Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Rekan rekan

Saya sependapat dengan ADB bahwa secara UMUM , maka seorang geologist/ahli 
geologi BUKAN Perekayasa  alias INSINYUR, kecuali mungkin kalau dia berada 
dalam bidang Geologi Teknik/Lingkungan , dalam porsi yang terbatas.

Sertifikasi dan Kode etik bukan BARANG BARU di IAGI , walaupun belum terlalu 
lancar , jadi tidak usah terlalu repot dengan UU Keinsinyuran.

HANYA saja PP - IAGI harus menyadari bahwa IAGI belum terdaftar sebagai Badan 
Hrtifukum , akibatnya Kode Etik maupun Sertifikasi TIDAK berkekuatan hukum.
Salah satu syarat - nya adalah AD/ART tsb.

Sebagai bahan renungan definisi dibawah ini mungkin bisa mencerahkan pikiran 
kita > 
Definisi keinsinyuran dalam RUU adalah :


Keinsinyuran adalah rekayasa teknik atau teknologi dengan menggunakan ilmu 
pengetahuan untukmeningkatkan nilai tambah dan daya guna yang dilakukan lulusan 
teknik atau teknologi yang telah menyelesaikan pendidikan tinggi dan Program 
Pendidikan Profesi Insinyur.

Dari WIKIPEDIA :
Engineering is the application of scientific, economic, social, and practical 
knowledge in order to design, build, and maintain structures, machines, 
devices, systems, materials and processes. It may encompass using insights to 
conceive, model and scale an appropriate solution to a problem or objective. 
The discipline of engineering is extremely broad, and encompasses a range of 
more specialized fields of engineering, each with a more specific emphasis on 
particular areas of technology and types of application.

The American Engineers' Council for Professional Development (ECPD, the 
predecessor of ABET)[1] has defined "engineering" as:
The creative application of scientific principles to design or develop 
structures, machines, apparatus, or manufacturing processes, or works utilizing 
them singly or in combination; or to construct or operate the same with full 
cognizance of their design; or to forecast their behavior under specific 
operating conditions; all as respects an intended function, economics of 
operation or safety to life and property.[2][3]

si Abah


I
Dm


IA

Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik abachtiar
I am a geologist, not an engineer
I am a scientist, not a crafter 
I am a detective, not a prosecutor
I am an investigator, not a plotter

I am an earth historian, not a politician
I am diagnosing symptoms, not a physician 
I am a watch-dog alarm, not a policeman

I am a story teller, not a sales manager
I am a fact opener, not a judger 

I am a learner, not a teacher
I'd rather be a doer, not a preacher

I am a geologist, not an engineer
We work together, to make world prosper

ADB, 3 July 2013
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: setyo.mi...@gmail.com
Date: Wed, 3 Jul 2013 03:07:49 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Betul,saya kira geologist juga kena...krna geos juga rancang bangun...geologist 
modeling...harus sertifikasi competent person...bukan begitu?apalagi bicara JORC
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSETYO

-Original Message-
From: MINARWAN 
Sender: 
Date: Wed, 3 Jul 2013 09:53:37 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Pak,
Berarti memang sudah bukan pure geologist lagi yah Pak, tapi mine engineer
dan geotech engineer. Jadi memang kena aturan sertifikasi ini dong yah.

Salam
minarwan

2013/7/3 

> **
> Kalo seorang geologist menjadi mine eng,dia merancang bangun desain
> tambang...seorang geologist menjadi geotech eng dia mendesain slope
> tambang...dan banyak skali geologist meng upgrade dirinya lebih dr
> geologist.
>
>
>
> --
> - when one teaches, two learn -
> http://www.linkedin.com/in/minarwan
>



Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik setyo . miner
Betul,saya kira geologist juga kena...krna geos juga rancang bangun...geologist 
modeling...harus sertifikasi competent person...bukan begitu?apalagi bicara JORC
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSETYO

-Original Message-
From: MINARWAN 
Sender: 
Date: Wed, 3 Jul 2013 09:53:37 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Pak,
Berarti memang sudah bukan pure geologist lagi yah Pak, tapi mine engineer
dan geotech engineer. Jadi memang kena aturan sertifikasi ini dong yah.

Salam
minarwan

2013/7/3 

> **
> Kalo seorang geologist menjadi mine eng,dia merancang bangun desain
> tambang...seorang geologist menjadi geotech eng dia mendesain slope
> tambang...dan banyak skali geologist meng upgrade dirinya lebih dr
> geologist.
>
>
>
> --
> - when one teaches, two learn -
> http://www.linkedin.com/in/minarwan
>



Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik MINARWAN
Pak,
Berarti memang sudah bukan pure geologist lagi yah Pak, tapi mine engineer
dan geotech engineer. Jadi memang kena aturan sertifikasi ini dong yah.

Salam
minarwan

2013/7/3 

> **
> Kalo seorang geologist menjadi mine eng,dia merancang bangun desain
> tambang...seorang geologist menjadi geotech eng dia mendesain slope
> tambang...dan banyak skali geologist meng upgrade dirinya lebih dr
> geologist.
>
>
>
> --
> - when one teaches, two learn -
> http://www.linkedin.com/in/minarwan
>


Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik bandono . s
Lha iyalah koh liam. Merancang dan membangun kan selalu berdasar kondisi 
geologi, 
Kalau geologi diabaikan yaa kerusakanlah yang akan terjadi.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: 
Sender: 
Date: Wed, 3 Jul 2013 08:10:35 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun,
atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
rancang bangun
ISM





> Silahkan ...
>
> Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
> Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
> sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
> keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
> IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
> pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
> Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
> sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
> dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.
>
> Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
> profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
> ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
> ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi
> sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.
>
> Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
> irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini
>
> Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
> IAGI dapat memberikan masukan-masukan.
>
> Ada ide ?
> Silahkan.
>
> Rovicky DP
> quote pasal terkait :
>
> *Pasal 21*
> *Organisasi Insinyur bertugas:*
> a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
> dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
> b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
> c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
> d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
> Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
> sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
> e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
> mengenai pelaksanaan etika profesi.
>
> *Pasal 22*
> Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
> organisasi Insinyur berwenang:
> a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
> b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
> c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.
>
> *Bagian Kelima*
> *Kode Etik Insinyur*
> *Pasal 23*
>
> (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik
> sebagai landasan tata laku Insinyur.
> (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> disusun oleh organisasi Insinyur.
>
> *Pasal 24*
> Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan
> tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan
> penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
>
> *Bagian Keenam*
> *Pembiayaan*
> *Pasal 25*
>
> (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
> a. iuran anggota; dan
> b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan
> peraturan
> perundang-undangan.
> (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
> ayat (1)
> dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan
> peraturan
> perundang-undangan.
> (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana
> dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan
> publik.
>
> = end quote 
>
>
> *--
> "**Control yourself, and you got freedom"*
>
>
> 2013/7/3 nyoto - ke-el 
>
>> Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?
>>
>> Wass,
>> nyoto
>>
>>
>>
>>
>> 2013/7/2 Rizqi Syawal 
>>
>>> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat
>>> rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang
>>> undang keinsinyuran
>>>
>>> semoga bermanfaat
>>> -- Pesan terusan --
>>> Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
>>> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
>>> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
>>> Keinsinyuran Kepada:
>>>
>>> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
>>>
>>> Ddpat dr milis tetangga..
>>>
>>> Salam
>>>
>>> --
>>> Tatzky Reza Setiawan
>>> Exploration Geologist
>>> +62 821 361 253 14
>>> +62 812 940 376 82
>>> Email : tatzky.setia...@brm.co.id
>>> Email : tatzk...@gmail.com
>>>
>>> --
>>>
>>> ---
>>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup
>>> "FORMATUR FGMI" dari Grup Google.
>>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email
>>> dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti
>>> berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya,
>>> kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




[iagi-net] Undangan Training INSTALASI FENIC ALPHA SEBAGAI SOLUSI BARU DALAM PENGHEMATAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM)

2013-07-02 Terurut Topik winstonmanurung
Mohon maaf sebelumnya, membantu meneruskan info teman :
---
 Dear Moderator,

Mohon ijin untuk share Undangan, thank's.

Kami, PT BAUMA KENCANA MURNI mengundang untuk :

"TRAINING INSTALASI FENIC ALPHA SEBAGAI SOLUSI BARU DALAM PENGHEMATAN BAHAN 
BAKAR MINYAK (BBM)"

Waktu   : Kamis, 4 Juli 2013

Pukul    : 09.00 - 14.00 WIB

Tempat: Pulau Dua Restaurant Senayan, Jl. Jend. Gatot Subroto, Komplek Taman 
Ria Senayan, Jakarta Selatan

Narasumber : Wimar Witoelar, Dewi Ariyani

Selain Training, kami juga menghadirkan pameran unit usaha-usaha lain yaitu :

1. PT Number One Perso    Produk Hexagon (Mesin Cetak Kartu ID, ATM dll)

2. PT Bauma Adhesive    Produk MultiMetall (Lem Polymer yang bersenyawa 
dengan besi, logam, aluminium dan tembaga)

3. PT Bauma Cable WireProduk Kabel BELDEN

4. PT Bauma UPS       Produk Bauma UPS (Uninteruptable Power Supply)

Fasilitas Training : Materi Training, Sertipikat Training, Sarapan dan Makan 
Siangdan Konsultasi Lanjutan

Tentunya kehadiran Mas/Mbak dalam training ini

akan menjadi hal yang bermanfaat bagi perusahaan anda.

Training ini FREE of Charge, untuk konfirmasi kehadiran silahkan hubungi:

Hery

Phone : 

+62-838-9196-8766
Pin BB : 230A4783

Terima kasih.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik setyo . miner
Kalo seorang geologist menjadi mine eng,dia merancang bangun desain 
tambang...seorang geologist menjadi geotech eng dia mendesain slope 
tambang...dan banyak skali geologist meng upgrade dirinya lebih dr 
geologist.
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSETYO

-Original Message-
From: MINARWAN 
Sender: 
Date: Wed, 3 Jul 2013 09:04:15 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
P'Dhe Liamsi,

Geologist yang bekerja di bidang eksplorasi tentu tidak berkaitan dengan
pekerjaan rancang bangun, sedangkan yang bekerja di bidang Geoteknik
walaupun hanya memberikan data, tapi kan data itu harus "yang terbaik"
sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuat keputusan
selanjutnya - yang berkaitan dengan rancang bangun tersebut.

Di sisi lain, geologist sendiri minta disebut insinyur, padahal seperti
yang Pak Mail katakan, geologi ini lebih cocok digolongkan ke ilmu
kebumian. Sudah saatnya kita lebih tegas dalam mengelompokkan diri kita
sendiri.

Salam
min

2013/7/3 

> Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
> yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
> kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
> tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
> Bangun,
> atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
> rancang bangun
> ISM
>
>
>


-- 
- when one teaches, two learn -
http://www.linkedin.com/in/minarwan



Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik nyoto - ke-el
Apakah lulusan geologi sekarang ini juga masih menggunakan gelar insinyur
seperti 20-40 th yll ?  Atau gelarnya sekarang ST atau yg lainnya ?

wass,
nyoto




2013/7/3 MINARWAN 

> P'Dhe Liamsi,
>
> Geologist yang bekerja di bidang eksplorasi tentu tidak berkaitan dengan
> pekerjaan rancang bangun, sedangkan yang bekerja di bidang Geoteknik
> walaupun hanya memberikan data, tapi kan data itu harus "yang terbaik"
> sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuat keputusan
> selanjutnya - yang berkaitan dengan rancang bangun tersebut.
>
> Di sisi lain, geologist sendiri minta disebut insinyur, padahal seperti
> yang Pak Mail katakan, geologi ini lebih cocok digolongkan ke ilmu
> kebumian. Sudah saatnya kita lebih tegas dalam mengelompokkan diri kita
> sendiri.
>
> Salam
> min
>
> 2013/7/3 
>
> Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
>> yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
>> kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
>> tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
>> Bangun,
>> atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
>> rancang bangun
>> ISM
>>
>>
>>
>
>
> --
> - when one teaches, two learn -
> http://www.linkedin.com/in/minarwan
>


Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik MINARWAN
P'Dhe Liamsi,

Geologist yang bekerja di bidang eksplorasi tentu tidak berkaitan dengan
pekerjaan rancang bangun, sedangkan yang bekerja di bidang Geoteknik
walaupun hanya memberikan data, tapi kan data itu harus "yang terbaik"
sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuat keputusan
selanjutnya - yang berkaitan dengan rancang bangun tersebut.

Di sisi lain, geologist sendiri minta disebut insinyur, padahal seperti
yang Pak Mail katakan, geologi ini lebih cocok digolongkan ke ilmu
kebumian. Sudah saatnya kita lebih tegas dalam mengelompokkan diri kita
sendiri.

Salam
min

2013/7/3 

> Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
> yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
> kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
> tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
> Bangun,
> atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
> rancang bangun
> ISM
>
>
>


-- 
- when one teaches, two learn -
http://www.linkedin.com/in/minarwan


Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik liamsi
Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun,
atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
rancang bangun
ISM





> Silahkan ...
>
> Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
> Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
> sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
> keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
> IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
> pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
> Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
> sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
> dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.
>
> Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
> profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
> ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
> ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi
> sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.
>
> Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
> irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini
>
> Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
> IAGI dapat memberikan masukan-masukan.
>
> Ada ide ?
> Silahkan.
>
> Rovicky DP
> quote pasal terkait :
>
> *Pasal 21*
> *Organisasi Insinyur bertugas:*
> a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
> dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
> b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
> c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
> d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
> Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
> sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
> e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
> mengenai pelaksanaan etika profesi.
>
> *Pasal 22*
> Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
> organisasi Insinyur berwenang:
> a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
> b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
> c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.
>
> *Bagian Kelima*
> *Kode Etik Insinyur*
> *Pasal 23*
>
> (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik
> sebagai landasan tata laku Insinyur.
> (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
> disusun oleh organisasi Insinyur.
>
> *Pasal 24*
> Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan
> tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan
> penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
>
> *Bagian Keenam*
> *Pembiayaan*
> *Pasal 25*
>
> (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
> a. iuran anggota; dan
> b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan
> peraturan
> perundang-undangan.
> (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
> ayat (1)
> dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan
> peraturan
> perundang-undangan.
> (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana
> dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan
> publik.
>
> = end quote 
>
>
> *--
> "**Control yourself, and you got freedom"*
>
>
> 2013/7/3 nyoto - ke-el 
>
>> Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?
>>
>> Wass,
>> nyoto
>>
>>
>>
>>
>> 2013/7/2 Rizqi Syawal 
>>
>>> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat
>>> rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang
>>> undang keinsinyuran
>>>
>>> semoga bermanfaat
>>> -- Pesan terusan --
>>> Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
>>> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
>>> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
>>> Keinsinyuran Kepada:
>>>
>>> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
>>>
>>> Ddpat dr milis tetangga..
>>>
>>> Salam
>>>
>>> --
>>> Tatzky Reza Setiawan
>>> Exploration Geologist
>>> +62 821 361 253 14
>>> +62 812 940 376 82
>>> Email : tatzky.setia...@brm.co.id
>>> Email : tatzk...@gmail.com
>>>
>>> --
>>>
>>> ---
>>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup
>>> "FORMATUR FGMI" dari Grup Google.
>>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email
>>> dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti
>>> berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya,
>>> kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




[iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik newsletter
Mas Syawal, pak Rovicky, dan lainnya.

Jika attachment ke milis tidak masuk, itu berarti sudah di luar batas ukuran 
file (500KB?) yang diijinkan oleh pihak hosting web IAGI. Hal ini adalah 
konsekuensi karena kita pakai milis khusus, bukan gratisan seperti YahooGroups 
dan GoogleGroups.

Jika rekan2 ingin share file yang bermaanfaat untuk anggota milis IAGI, 
silahkan kirim attachmentnya ke email kami newslet...@iagi.or.id dan nanti kami 
akan bantu mendistribusikannya.

Harap maklum.

Salam,
Admin Milis IAGI
http://www.iagi.or.id/contact


--Original Message--
From: Rovicky Dwi Putrohari
Sender: iagi-net@iagi.or.id
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Sent: Jul 3, 2013 7:32 AM

Silahkan ...

Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. 
Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan 
sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal 
pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.  Bersyukur IAGI dan 
MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini 
diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. 
Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, 
meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, 
Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk 
mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. 
Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong ir...@geospasia.com dimasukkan 
dalam mailist PP-IAGI ini 
Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan 
masukan-masukan.  
Ada ide ? Silahkan. 
Rovicky DP quote pasal terkait : 
Pasal 21 Organisasi Insinyur bertugas: a. mengembangkan standar kompetensi 
Keinsinyuran sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan; b. 
melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;  c. melakukan registrasi terhadap 
Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran 
yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan 
masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur 
mengenai pelaksanaan etika profesi. 
Pasal 22 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi 
Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan 
kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. 
Bagian Kelima Kode Etik Insinyur Pasal 23 
(1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan 
tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
disusun oleh organisasi Insinyur. 
Pasal 24 Kode etik insinyur harus dijadika
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

Re: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru

2013-07-02 Terurut Topik bandono . s
Gejala yang juga terjadi di banyak tempat.
 
Makin banyak pohon, maka akan makin banyak air yang tersimpan. Apalagi bila 
pohonnya kayu keras.

Pohon besar mampu menyimpan airtanah sampai dengan 40mkubik.

Sebagian dipakai akan diuapkan, membentuk awan, dengan sedikit ddorongan 
thermik keatas, akan mencapai tempat pengembunan, jadilah huja.n, yang akan 
masuk lagi kedalam batuan melalui akar pohon, dan meresap ke kedalaman yang 
lebih dalam, tergantung porositas dan permeabilitas batuan yang ditembus oleh 
akar.

Mohon jangan tanam akasia, krn pohon ini banyak menyerap air. Contohnya di 
India, atas anjuran UNESCO ditanam pohon akasia pada daerah subur. Limataun 
kemudian daerah pertanian itu kekurangan air. Penduduk menebang akasia, dan 
menanam kembali pohon buah dan pohon lokal, 5 tahun kemudian air sudah pulih ( 
silakan baca buku "water war").

Kalau mau detail; silakan tanya ke Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan 
Tatar Sunda di bandung. 

Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari 
Sender: 
Date: Tue, 2 Jul 2013 03:31:40 
To: IAGI-net
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru
Ada yg dapat menjelaskan ?

Sent from my Windows Phone From: Muchamad Nugie
Sent: 02/07/2013 17:21
To: rovi...@gmail.com
Cc: dickyed...@gmail.com; Gita Fara
Subject: Mohon Informasi
Salam hormat,

Perkenalkan nama saya Nugie, saya adalah tim riset dan kreatif
pembuatan video dokumenter untuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan
Iklim). Kami mendapatkan alamat email Bapak dari Pak DIcky Edwin
Hindarto. Maksud email ini adalah kami ingin memohon bantuan
penjelasan kepada Bapak. Mungkin bisa membantu memberikan analisa
ilmiah kepada kami mengenai fenomena yang terjadi pada lahan kebun
salah seorang narasumber kami secara ilmiah.

Dalam video dokumenter kami menceritakan seorang petani di wilayah
Sambik Elen, Bayan, Lombok yang daerahnya sangat kering, di mana hujan
turun hanya 4 bulan dalam setahun. Mata air terdekat dari daerah
tersebut adalah 3,5 km dari desanya. Bapak tersebut selama beberapa
tahun berupaya menggali sumur di titik yang berbeda untuk kebunnya,
bahkan hingga kedalaman 80 meter tidak juga menemukan air. Suatu
ketika dia menanam banyak pohon di seputar kebunnya. Lima tahun
setelah itu, tiba-tiba muncul mata air di lahannya tersebut.

Hal tersebut tidak hanya terjadi pada petani itu saja. Beberapa warga
yang lain juga mengalami hal yang sama yakni munculnya mata air di
kebunnya setelah ditanami pohon-pohon selama 5-8 tahun. Kira-kira
bagaimana penjelasan ilmiahnya ya Pak?

Demikian pertanyaan kami. Mohon maaf jika email ini mengganggu waktu
Bapak. Terima kasih atas bantuannya.

Hormat saya,


Muchamad Nugie


Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik setyo . miner
Rekan rekan

Untuk sertifikasi dari IAGI saat ini apa saja,kebetulan kami akan mengirimkan 
beberapa personel apabila. IAGI memang mengadakan.mohon infonya

Setyo
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSETYO

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari 
Sender: 
Date: Wed, 3 Jul 2013 07:32:49 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Silahkan ...

Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya.
Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan
sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai
pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan
siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal
sertifikasi profesinya.

Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain,
meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi,
Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak
untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.

Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini

Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat
memberikan masukan-masukan.

Ada ide ?
Silahkan.

Rovicky DP
quote pasal terkait :

*Pasal 21*
*Organisasi Insinyur bertugas:*
a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang
dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing; dan
e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai
pelaksanaan etika profesi.

*Pasal 22*
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi
Insinyur berwenang:
a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.

*Bagian Kelima*
*Kode Etik Insinyur*
*Pasal 23*

(1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan
tata laku Insinyur.
(2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
organisasi Insinyur.

*Pasal 24*
Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap
insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

*Bagian Keenam*
*Pembiayaan*
*Pasal 25*

(1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
a. iuran anggota; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan
 perundang-undangan.
(3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik.

= end quote 


*--
"**Control yourself, and you got freedom"*


2013/7/3 nyoto - ke-el 

> Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?
>
> Wass,
> nyoto
>
>
>
>
> 2013/7/2 Rizqi Syawal 
>
>> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
>> keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran
>>
>> semoga bermanfaat
>> -- Pesan terusan --
>> Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
>> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
>> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
>> Kepada:
>>
>> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
>>
>> Ddpat dr milis tetangga..
>>
>> Salam
>>
>> --
>> Tatzky Reza Setiawan
>> Exploration Geologist
>> +62 821 361 253 14
>> +62 812 940 376 82
>> Email : tatzky.setia...@brm.co.id
>> Email : tatzk...@gmail.com
>>
>> --
>>
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI"
>> dari Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>>
>>
>
>



[iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Silahkan ...

Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya.
Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan
sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai
pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan
siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal
sertifikasi profesinya.

Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain,
meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi,
Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak
untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.

Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini

Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat
memberikan masukan-masukan.

Ada ide ?
Silahkan.

Rovicky DP
quote pasal terkait :

*Pasal 21*
*Organisasi Insinyur bertugas:*
a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang
dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing; dan
e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai
pelaksanaan etika profesi.

*Pasal 22*
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi
Insinyur berwenang:
a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.

*Bagian Kelima*
*Kode Etik Insinyur*
*Pasal 23*

(1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan
tata laku Insinyur.
(2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
organisasi Insinyur.

*Pasal 24*
Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap
insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

*Bagian Keenam*
*Pembiayaan*
*Pasal 25*

(1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
a. iuran anggota; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan
 perundang-undangan.
(3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik.

= end quote 


*--
"**Control yourself, and you got freedom"*


2013/7/3 nyoto - ke-el 

> Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?
>
> Wass,
> nyoto
>
>
>
>
> 2013/7/2 Rizqi Syawal 
>
>> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
>> keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran
>>
>> semoga bermanfaat
>> -- Pesan terusan --
>> Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
>> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
>> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
>> Kepada:
>>
>> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
>>
>> Ddpat dr milis tetangga..
>>
>> Salam
>>
>> --
>> Tatzky Reza Setiawan
>> Exploration Geologist
>> +62 821 361 253 14
>> +62 812 940 376 82
>> Email : tatzky.setia...@brm.co.id
>> Email : tatzk...@gmail.com
>>
>> --
>>
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI"
>> dari Grup Google.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
>> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>>
>>
>>
>
>


Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik nyoto - ke-el
Tidak semua lampiran email yg dikirim ke milis iagi-net bisa terkirimkan.


2013/7/3 Rizqi Syawal 

> Padahal di email sebelumnya sudah di lampirkan.. mohon di check
> -- Pesan terusan --
> Dari: "Rizqi Syawal" 
> Tanggal: 2 Jul 2013 22:31
> Subjek: Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
> Kepada: , , <
> f...@iagi.or.id>
>
>
> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
> keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran
>
> semoga bermanfaat
> -- Pesan terusan --
> Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
> Kepada:
>
> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
>
> Ddpat dr milis tetangga..
>
> Salam
>
> --
> Tatzky Reza Setiawan
> Exploration Geologist
> +62 821 361 253 14
> +62 812 940 376 82
> Email : tatzky.setia...@brm.co.id
> Email : tatzk...@gmail.com
>
> --
>
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>


[iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Rizqi Syawal
Padahal di email sebelumnya sudah di lampirkan.. mohon di check
-- Pesan terusan --
Dari: "Rizqi Syawal" 
Tanggal: 2 Jul 2013 22:31
Subjek: Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Kepada: , , <
f...@iagi.or.id>

Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran

semoga bermanfaat
-- Pesan terusan --
Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Kepada:

Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,

Ddpat dr milis tetangga..

Salam

-- 
Tatzky Reza Setiawan
Exploration Geologist
+62 821 361 253 14
+62 812 940 376 82
Email : tatzky.setia...@brm.co.id
Email : tatzk...@gmail.com

-- 

---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari
Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik setyo miner
kok nggak ada filenya mas


2013/7/2 Rizqi Syawal 

> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
> keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran
>
> semoga bermanfaat
> -- Pesan terusan --
> Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
> Kepada:
>
> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
>
> Ddpat dr milis tetangga..
>
> Salam
>
> --
> Tatzky Reza Setiawan
> Exploration Geologist
> +62 821 361 253 14
> +62 812 940 376 82
> Email : tatzky.setia...@brm.co.id
> Email : tatzk...@gmail.com
>
> --
>
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>


Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik nyoto - ke-el
Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?

Wass,
nyoto




2013/7/2 Rizqi Syawal 

> Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
> keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran
>
> semoga bermanfaat
> -- Pesan terusan --
> Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
> Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
> Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
> Kepada:
>
> Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
>
> Ddpat dr milis tetangga..
>
> Salam
>
> --
> Tatzky Reza Setiawan
> Exploration Geologist
> +62 821 361 253 14
> +62 812 940 376 82
> Email : tatzky.setia...@brm.co.id
> Email : tatzk...@gmail.com
>
> --
>
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>
>
>


[iagi-net] Gempa Aceh

2013-07-02 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
http://news.detik.com/read/2013/07/03/000330/2290860/10/info-rapi-25-orang-meninggal-dunia-di-gempa-aceh?991104topnews



Rabu, 03/07/2013 00:03 WIB
Info RAPI: 25 Orang Meninggal Dunia di Gempa Aceh
Jakarta - Gempa berkekuatan 6,2 SR beserta susulannya telah menelan korban 
jiwa, selain kerusakan bangunan. Informasi dari Radio Antar Penduduk Indonesia 
(RAPI), korban tewas sudah mencapai puluhan orang.

"Data sementara 25 orang meninggal, cedera 120 orang," tutur anggota RAPI 
dengan call sign JZ01JBN, Mandala, kepada detikcom, Rabu (3/7/2013).

Daerah terparah karena gempa ini adalah Blangmancung, Aceh Tengah. Hampir semua 
bangunan sudah tidak berbentuk lagi.

"Desa Blangmacung, Aceh Tengah, 90 persen hancur rata dengan tanah," tutur 
anggota RAPI dengan call sign JZ01CGD, Wildan.

Korban gempa membutuhkan pasokan tenda dan bahan makanan. Badan Nasional 
Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah bergerak untuk memberikan bantuan pada 
pengungsi dan korban gempa.

Posko tanggap darurat telah didirikan, PMI dan Dinas Kesehatan telah melakukan 
layanan pengobatan. 

=


http://news.detik.com/read/2013/07/02/225650/2290842/10/lagi-gempa-susulan-53-sr-guncang-aceh?nd771104bcj


Selasa, 02/07/2013 22:56 WIB
Lagi, Gempa Susulan 5,3 SR Guncang Aceh
Danu Damarjati - detikNews

Jakarta - Aceh kembali diguncang gempa susulan. Kali ini gempa susulan tersebut 
berkekuatan 5,3 Skala Richter (SR). 

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Badan Metereologi Klimatologi dan 
Geofisika (BMKG) pada Selasa (2/7/2013), gempa susulan itu terjadi sekitar 
pukul 22.36 WIB.

Gempa tersebut terjadi di 26 Km sebelah barat daya Kabupaten Bener Meriah, 
Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Gempa berada pada kedalam 10 Km.

Sebelumnya, gempa pertama berkekuatan 6,2 skala richter (SR) terjadi pukul 
14.37 WIB. Pusat gempa berada di kedalaman 10 kilometer di barat daya Kabupaten 
Bener Meriah, NAD. BMKG melaporkan gempa terjadi selama 15 detik. Akibat gempa 
itu sebanyak 17 rumah di Bener Meriah rusak, dan puluhan orang mengalami luka.

Kemudian, gempa susulan berkekuatan 5,5 SR terjadi pada pukul 20.55 WIB. Gempa 
berkekuatan 5,5 SR itu terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Nangroe Aceh 
Darussalam tepatnya di 27 Km Barat Daya Benermeriah. Gempa terjadi di kedalaman 
10 Km.

Jumlah korban akibat gempa 6,2 Skala Richter (SR) yang terjadi di Aceh pada 
siang tadi terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 
mencatat di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 5 orang meninggal, 2 hilang dan 70 
lainnya luka-luka.


Re: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru

2013-07-02 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
wah ini iklan yang bagus untuk penghijauan, kalau benar penyebab timbulnya mata 
air adalah karena kebunnya ditanami pohon.

IAGI dan HAGI perlu bantu mereka nih. bisa dilacak sumber air nya dengan 
beberapa metode geofisika.

fbs



 From: Rovicky Dwi Putrohari 
To: IAGI-net  
Sent: Tuesday, July 2, 2013 11:31 AM
Subject: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru
 

Ada yg dapat menjelaskan ?

Sent from my Windows Phone From: Muchamad Nugie
Sent: 02/07/2013 17:21
To: rovi...@gmail.com
Cc: dickyed...@gmail.com; Gita Fara
Subject: Mohon Informasi
Salam hormat,

Perkenalkan nama saya Nugie, saya adalah tim riset dan kreatif
pembuatan video dokumenter untuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan
Iklim). Kami mendapatkan alamat email Bapak dari Pak DIcky Edwin
Hindarto. Maksud email ini adalah kami ingin memohon bantuan
penjelasan kepada Bapak. Mungkin bisa membantu memberikan analisa
ilmiah kepada kami mengenai fenomena yang terjadi pada lahan kebun
salah seorang narasumber kami secara ilmiah.

Dalam video dokumenter kami menceritakan seorang petani di wilayah
Sambik Elen, Bayan, Lombok yang daerahnya sangat kering, di mana hujan
turun hanya 4 bulan dalam setahun. Mata air terdekat dari daerah
tersebut adalah 3,5 km dari desanya. Bapak tersebut selama beberapa
tahun berupaya menggali sumur di titik yang berbeda untuk kebunnya,
bahkan hingga kedalaman 80 meter tidak juga menemukan air. Suatu
ketika dia menanam banyak pohon di seputar kebunnya. Lima tahun
setelah itu, tiba-tiba muncul mata air di lahannya tersebut.

Hal tersebut tidak hanya terjadi pada petani itu saja. Beberapa warga
yang lain juga mengalami hal yang sama yakni munculnya mata air di
kebunnya setelah ditanami pohon-pohon selama 5-8 tahun. Kira-kira
bagaimana penjelasan ilmiahnya ya Pak?

Demikian pertanyaan kami. Mohon maaf jika email ini mengganggu waktu
Bapak. Terima kasih atas bantuannya.

Hormat saya,


Muchamad Nugie

[iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Rizqi Syawal
Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran

semoga bermanfaat
-- Pesan terusan --
Dari: "Tatzky Reza Setiawan"
Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Kepada:

Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,

Ddpat dr milis tetangga..

Salam

-- 
Tatzky Reza Setiawan
Exploration Geologist
+62 821 361 253 14
+62 812 940 376 82
Email : tatzky.setia...@brm.co.id
Email : tatzk...@gmail.com

-- 

---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "FORMATUR FGMI" dari
Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


[iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru

2013-07-02 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Ada yg dapat menjelaskan ?

Sent from my Windows Phone From: Muchamad Nugie
Sent: 02/07/2013 17:21
To: rovi...@gmail.com
Cc: dickyed...@gmail.com; Gita Fara
Subject: Mohon Informasi
Salam hormat,

Perkenalkan nama saya Nugie, saya adalah tim riset dan kreatif
pembuatan video dokumenter untuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan
Iklim). Kami mendapatkan alamat email Bapak dari Pak DIcky Edwin
Hindarto. Maksud email ini adalah kami ingin memohon bantuan
penjelasan kepada Bapak. Mungkin bisa membantu memberikan analisa
ilmiah kepada kami mengenai fenomena yang terjadi pada lahan kebun
salah seorang narasumber kami secara ilmiah.

Dalam video dokumenter kami menceritakan seorang petani di wilayah
Sambik Elen, Bayan, Lombok yang daerahnya sangat kering, di mana hujan
turun hanya 4 bulan dalam setahun. Mata air terdekat dari daerah
tersebut adalah 3,5 km dari desanya. Bapak tersebut selama beberapa
tahun berupaya menggali sumur di titik yang berbeda untuk kebunnya,
bahkan hingga kedalaman 80 meter tidak juga menemukan air. Suatu
ketika dia menanam banyak pohon di seputar kebunnya. Lima tahun
setelah itu, tiba-tiba muncul mata air di lahannya tersebut.

Hal tersebut tidak hanya terjadi pada petani itu saja. Beberapa warga
yang lain juga mengalami hal yang sama yakni munculnya mata air di
kebunnya setelah ditanami pohon-pohon selama 5-8 tahun. Kira-kira
bagaimana penjelasan ilmiahnya ya Pak?

Demikian pertanyaan kami. Mohon maaf jika email ini mengganggu waktu
Bapak. Terima kasih atas bantuannya.

Hormat saya,


Muchamad Nugie