[iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Rizqi Syawal
Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran

semoga bermanfaat
-- Pesan terusan --
Dari: Tatzky Reza Setiawan
Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Kepada:

Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,

Ddpat dr milis tetangga..

Salam

-- 
Tatzky Reza Setiawan
Exploration Geologist
+62 821 361 253 14
+62 812 940 376 82
Email : tatzky.setia...@brm.co.id
Email : tatzk...@gmail.com

-- 

---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI dari
Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru

2013-07-02 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
wah ini iklan yang bagus untuk penghijauan, kalau benar penyebab timbulnya mata 
air adalah karena kebunnya ditanami pohon.

IAGI dan HAGI perlu bantu mereka nih. bisa dilacak sumber air nya dengan 
beberapa metode geofisika.

fbs



 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
To: IAGI-net iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Tuesday, July 2, 2013 11:31 AM
Subject: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru
 

Ada yg dapat menjelaskan ?

Sent from my Windows Phone From: Muchamad Nugie
Sent: 02/07/2013 17:21
To: rovi...@gmail.com
Cc: dickyed...@gmail.com; Gita Fara
Subject: Mohon Informasi
Salam hormat,

Perkenalkan nama saya Nugie, saya adalah tim riset dan kreatif
pembuatan video dokumenter untuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan
Iklim). Kami mendapatkan alamat email Bapak dari Pak DIcky Edwin
Hindarto. Maksud email ini adalah kami ingin memohon bantuan
penjelasan kepada Bapak. Mungkin bisa membantu memberikan analisa
ilmiah kepada kami mengenai fenomena yang terjadi pada lahan kebun
salah seorang narasumber kami secara ilmiah.

Dalam video dokumenter kami menceritakan seorang petani di wilayah
Sambik Elen, Bayan, Lombok yang daerahnya sangat kering, di mana hujan
turun hanya 4 bulan dalam setahun. Mata air terdekat dari daerah
tersebut adalah 3,5 km dari desanya. Bapak tersebut selama beberapa
tahun berupaya menggali sumur di titik yang berbeda untuk kebunnya,
bahkan hingga kedalaman 80 meter tidak juga menemukan air. Suatu
ketika dia menanam banyak pohon di seputar kebunnya. Lima tahun
setelah itu, tiba-tiba muncul mata air di lahannya tersebut.

Hal tersebut tidak hanya terjadi pada petani itu saja. Beberapa warga
yang lain juga mengalami hal yang sama yakni munculnya mata air di
kebunnya setelah ditanami pohon-pohon selama 5-8 tahun. Kira-kira
bagaimana penjelasan ilmiahnya ya Pak?

Demikian pertanyaan kami. Mohon maaf jika email ini mengganggu waktu
Bapak. Terima kasih atas bantuannya.

Hormat saya,


Muchamad Nugie

[iagi-net] Gempa Aceh

2013-07-02 Terurut Topik Franciscus B Sinartio
http://news.detik.com/read/2013/07/03/000330/2290860/10/info-rapi-25-orang-meninggal-dunia-di-gempa-aceh?991104topnews



Rabu, 03/07/2013 00:03 WIB
Info RAPI: 25 Orang Meninggal Dunia di Gempa Aceh
Jakarta - Gempa berkekuatan 6,2 SR beserta susulannya telah menelan korban 
jiwa, selain kerusakan bangunan. Informasi dari Radio Antar Penduduk Indonesia 
(RAPI), korban tewas sudah mencapai puluhan orang.

Data sementara 25 orang meninggal, cedera 120 orang, tutur anggota RAPI 
dengan call sign JZ01JBN, Mandala, kepada detikcom, Rabu (3/7/2013).

Daerah terparah karena gempa ini adalah Blangmancung, Aceh Tengah. Hampir semua 
bangunan sudah tidak berbentuk lagi.

Desa Blangmacung, Aceh Tengah, 90 persen hancur rata dengan tanah, tutur 
anggota RAPI dengan call sign JZ01CGD, Wildan.

Korban gempa membutuhkan pasokan tenda dan bahan makanan. Badan Nasional 
Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah bergerak untuk memberikan bantuan pada 
pengungsi dan korban gempa.

Posko tanggap darurat telah didirikan, PMI dan Dinas Kesehatan telah melakukan 
layanan pengobatan. 

=


http://news.detik.com/read/2013/07/02/225650/2290842/10/lagi-gempa-susulan-53-sr-guncang-aceh?nd771104bcj


Selasa, 02/07/2013 22:56 WIB
Lagi, Gempa Susulan 5,3 SR Guncang Aceh
Danu Damarjati - detikNews

Jakarta - Aceh kembali diguncang gempa susulan. Kali ini gempa susulan tersebut 
berkekuatan 5,3 Skala Richter (SR). 

Berdasarkan informasi yang dilansir oleh Badan Metereologi Klimatologi dan 
Geofisika (BMKG) pada Selasa (2/7/2013), gempa susulan itu terjadi sekitar 
pukul 22.36 WIB.

Gempa tersebut terjadi di 26 Km sebelah barat daya Kabupaten Bener Meriah, 
Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Gempa berada pada kedalam 10 Km.

Sebelumnya, gempa pertama berkekuatan 6,2 skala richter (SR) terjadi pukul 
14.37 WIB. Pusat gempa berada di kedalaman 10 kilometer di barat daya Kabupaten 
Bener Meriah, NAD. BMKG melaporkan gempa terjadi selama 15 detik. Akibat gempa 
itu sebanyak 17 rumah di Bener Meriah rusak, dan puluhan orang mengalami luka.

Kemudian, gempa susulan berkekuatan 5,5 SR terjadi pada pukul 20.55 WIB. Gempa 
berkekuatan 5,5 SR itu terjadi di Kabupaten Bener Meriah, Nangroe Aceh 
Darussalam tepatnya di 27 Km Barat Daya Benermeriah. Gempa terjadi di kedalaman 
10 Km.

Jumlah korban akibat gempa 6,2 Skala Richter (SR) yang terjadi di Aceh pada 
siang tadi terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 
mencatat di Kabupaten Bener Meriah sebanyak 5 orang meninggal, 2 hilang dan 70 
lainnya luka-luka.


Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik nyoto - ke-el
Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?

Wass,
nyoto




2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com

 Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
 keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran

 semoga bermanfaat
 -- Pesan terusan --
 Dari: Tatzky Reza Setiawan
 Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
 Kepada:

 Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,

 Ddpat dr milis tetangga..

 Salam

 --
 Tatzky Reza Setiawan
 Exploration Geologist
 +62 821 361 253 14
 +62 812 940 376 82
 Email : tatzky.setia...@brm.co.id
 Email : tatzk...@gmail.com

 --

 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.





[iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Silahkan ...

Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya.
Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan
sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai
pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan
siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal
sertifikasi profesinya.

Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain,
meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi,
Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak
untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.

Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini

Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat
memberikan masukan-masukan.

Ada ide ?
Silahkan.

Rovicky DP
quote pasal terkait :

*Pasal 21*
*Organisasi Insinyur bertugas:*
a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang
dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing; dan
e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai
pelaksanaan etika profesi.

*Pasal 22*
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi
Insinyur berwenang:
a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.

*Bagian Kelima*
*Kode Etik Insinyur*
*Pasal 23*

(1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan
tata laku Insinyur.
(2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
organisasi Insinyur.

*Pasal 24*
Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap
insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

*Bagian Keenam*
*Pembiayaan*
*Pasal 25*

(1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
a. iuran anggota; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan
 perundang-undangan.
(3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik.

= end quote 


*--
**Control yourself, and you got freedom*


2013/7/3 nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com

 Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?

 Wass,
 nyoto




 2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com

 Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
 keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran

 semoga bermanfaat
 -- Pesan terusan --
 Dari: Tatzky Reza Setiawan
 Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
 Kepada:

 Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,

 Ddpat dr milis tetangga..

 Salam

 --
 Tatzky Reza Setiawan
 Exploration Geologist
 +62 821 361 253 14
 +62 812 940 376 82
 Email : tatzky.setia...@brm.co.id
 Email : tatzk...@gmail.com

 --

 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI
 dari Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.







Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik setyo . miner
Rekan rekan

Untuk sertifikasi dari IAGI saat ini apa saja,kebetulan kami akan mengirimkan 
beberapa personel apabila. IAGI memang mengadakan.mohon infonya

Setyo
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSETYO

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wed, 3 Jul 2013 07:32:49 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran
Silahkan ...

Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya.
Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan
sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai
pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan
siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal
sertifikasi profesinya.

Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain,
meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi,
Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak
untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.

Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini

Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat
memberikan masukan-masukan.

Ada ide ?
Silahkan.

Rovicky DP
quote pasal terkait :

*Pasal 21*
*Organisasi Insinyur bertugas:*
a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan  ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang
dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan
masing-masing; dan
e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai
pelaksanaan etika profesi.

*Pasal 22*
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi
Insinyur berwenang:
a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.

*Bagian Kelima*
*Kode Etik Insinyur*
*Pasal 23*

(1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan
tata laku Insinyur.
(2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
organisasi Insinyur.

*Pasal 24*
Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap
insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

*Bagian Keenam*
*Pembiayaan*
*Pasal 25*

(1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
a. iuran anggota; dan
b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan
 perundang-undangan.
(3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik.

= end quote 


*--
**Control yourself, and you got freedom*


2013/7/3 nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com

 Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?

 Wass,
 nyoto




 2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com

 Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
 keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran

 semoga bermanfaat
 -- Pesan terusan --
 Dari: Tatzky Reza Setiawan
 Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
 Kepada:

 Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,

 Ddpat dr milis tetangga..

 Salam

 --
 Tatzky Reza Setiawan
 Exploration Geologist
 +62 821 361 253 14
 +62 812 940 376 82
 Email : tatzky.setia...@brm.co.id
 Email : tatzk...@gmail.com

 --

 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI
 dari Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.








Re: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru

2013-07-02 Terurut Topik bandono . s
Gejala yang juga terjadi di banyak tempat.
 
Makin banyak pohon, maka akan makin banyak air yang tersimpan. Apalagi bila 
pohonnya kayu keras.

Pohon besar mampu menyimpan airtanah sampai dengan 40mkubik.

Sebagian dipakai akan diuapkan, membentuk awan, dengan sedikit ddorongan 
thermik keatas, akan mencapai tempat pengembunan, jadilah huja.n, yang akan 
masuk lagi kedalam batuan melalui akar pohon, dan meresap ke kedalaman yang 
lebih dalam, tergantung porositas dan permeabilitas batuan yang ditembus oleh 
akar.

Mohon jangan tanam akasia, krn pohon ini banyak menyerap air. Contohnya di 
India, atas anjuran UNESCO ditanam pohon akasia pada daerah subur. Limataun 
kemudian daerah pertanian itu kekurangan air. Penduduk menebang akasia, dan 
menanam kembali pohon buah dan pohon lokal, 5 tahun kemudian air sudah pulih ( 
silakan baca buku water war).

Kalau mau detail; silakan tanya ke Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan 
Tatar Sunda di bandung. 

Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Tue, 2 Jul 2013 03:31:40 
To: IAGI-netiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] FW: Mohon Informasi munculnya matair baru
Ada yg dapat menjelaskan ?

Sent from my Windows Phone From: Muchamad Nugie
Sent: 02/07/2013 17:21
To: rovi...@gmail.com
Cc: dickyed...@gmail.com; Gita Fara
Subject: Mohon Informasi
Salam hormat,

Perkenalkan nama saya Nugie, saya adalah tim riset dan kreatif
pembuatan video dokumenter untuk DNPI (Dewan Nasional Perubahan
Iklim). Kami mendapatkan alamat email Bapak dari Pak DIcky Edwin
Hindarto. Maksud email ini adalah kami ingin memohon bantuan
penjelasan kepada Bapak. Mungkin bisa membantu memberikan analisa
ilmiah kepada kami mengenai fenomena yang terjadi pada lahan kebun
salah seorang narasumber kami secara ilmiah.

Dalam video dokumenter kami menceritakan seorang petani di wilayah
Sambik Elen, Bayan, Lombok yang daerahnya sangat kering, di mana hujan
turun hanya 4 bulan dalam setahun. Mata air terdekat dari daerah
tersebut adalah 3,5 km dari desanya. Bapak tersebut selama beberapa
tahun berupaya menggali sumur di titik yang berbeda untuk kebunnya,
bahkan hingga kedalaman 80 meter tidak juga menemukan air. Suatu
ketika dia menanam banyak pohon di seputar kebunnya. Lima tahun
setelah itu, tiba-tiba muncul mata air di lahannya tersebut.

Hal tersebut tidak hanya terjadi pada petani itu saja. Beberapa warga
yang lain juga mengalami hal yang sama yakni munculnya mata air di
kebunnya setelah ditanami pohon-pohon selama 5-8 tahun. Kira-kira
bagaimana penjelasan ilmiahnya ya Pak?

Demikian pertanyaan kami. Mohon maaf jika email ini mengganggu waktu
Bapak. Terima kasih atas bantuannya.

Hormat saya,


Muchamad Nugie


Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik MINARWAN
P'Dhe Liamsi,

Geologist yang bekerja di bidang eksplorasi tentu tidak berkaitan dengan
pekerjaan rancang bangun, sedangkan yang bekerja di bidang Geoteknik
walaupun hanya memberikan data, tapi kan data itu harus yang terbaik
sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuat keputusan
selanjutnya - yang berkaitan dengan rancang bangun tersebut.

Di sisi lain, geologist sendiri minta disebut insinyur, padahal seperti
yang Pak Mail katakan, geologi ini lebih cocok digolongkan ke ilmu
kebumian. Sudah saatnya kita lebih tegas dalam mengelompokkan diri kita
sendiri.

Salam
min

2013/7/3 lia...@indo.net.id

 Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
 yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
 kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
 tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
 Bangun,
 atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
 rancang bangun
 ISM





-- 
- when one teaches, two learn -
http://www.linkedin.com/in/minarwan


Re: [iagi-net] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik nyoto - ke-el
Apakah lulusan geologi sekarang ini juga masih menggunakan gelar insinyur
seperti 20-40 th yll ?  Atau gelarnya sekarang ST atau yg lainnya ?

wass,
nyoto




2013/7/3 MINARWAN minarw...@gmail.com

 P'Dhe Liamsi,

 Geologist yang bekerja di bidang eksplorasi tentu tidak berkaitan dengan
 pekerjaan rancang bangun, sedangkan yang bekerja di bidang Geoteknik
 walaupun hanya memberikan data, tapi kan data itu harus yang terbaik
 sehingga dapat dijadikan dasar yang kuat untuk membuat keputusan
 selanjutnya - yang berkaitan dengan rancang bangun tersebut.

 Di sisi lain, geologist sendiri minta disebut insinyur, padahal seperti
 yang Pak Mail katakan, geologi ini lebih cocok digolongkan ke ilmu
 kebumian. Sudah saatnya kita lebih tegas dalam mengelompokkan diri kita
 sendiri.

 Salam
 min

 2013/7/3 lia...@indo.net.id

 Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
 yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
 kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
 tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
 Bangun,
 atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
 rancang bangun
 ISM





 --
 - when one teaches, two learn -
 http://www.linkedin.com/in/minarwan