[iagi-net-l] Joke : The Four Ghosts of the Republic of BBM

2007-02-25 Thread Yunianto Wibowo
FYI,
Posted by: "sidqy suyitno" [EMAIL PROTECTED] 
Fri Feb 23, 2007 3:25 am (PST) 
The Four Ghosts of the Republic of BBM 
This story was supposed to be occured in the Republic of BBM (RoBBM). 
One night, Sastro bin Yono, the President of RoBBM is tossing restlessly in his 
Presidential Palace bed. He awakens to see Bung Karno standing by him. Sastro 
asks him, “Bung Karno, what’s the best thing I can do to help the country?”
“Set an honest and honorable example, just as I did,” Bung Karno advises, and 
then fades away... 
The next night, Sastro is astir again, and sees the ghost of Bung Hatta moving 
through the darkened bedroom. Sastro calls out, “Bung Hatta, please! What is 
the best thing I can do to help the country?” 
“Respect the Constitution, as I did,” Bung Hatta advises, and dims from 
sight... 
The third night sleep still does not come for Sastro. He awakens to see the 
ghost of KH. Achmad Dahlan, the founder of Muhammadiyah, hovering over his bed. 
Sastro whispers, “Pak Kiai, What is the best thing I can do to help the 
country?” 
“Help the less fortunate, just as I did,” The highly respectful cleric replies 
and fades into the mist... 
Sastro isn’t sleeping well the fourth night when he sees another figure moving 
in the shadows. It is the ghost of Munir, the prominent human rights activist. 
Sastro pleads, “Mas Munir, what is the best thing I can do right now to help 
the country?” 
Munir replies, “Just take a Garuda flight to Amsterdam with PolyBrutus.”



Re: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal / Illegal) ?

2005-01-11 Thread Yunianto Wibowo
Sekarang saya lihat dari sudut pandang PETI-nya sendiri...coba anda 
bayangkan (kebetulan saya bergaul dengan para PETI dan Konsesi yang saya 
kerjakan dekat dengan konsesi PETI2 di Kuker)
Adanya OTDA sangat di sambut baik di bidang pertambangan baik di Kalsel 
maupun di Kaltim dan sebentar lagi di Kalteng, dilihat dari sisi pemerataan 
Sumber Daya Mineral dan rasa ingin mengambil Andil dalam bidang usaha 
pertambangan batu bara.

Yang mau saya tekankan :
1. Pernahkah PKP2B yg rata2 memiliki konsesi yang besar dan resources Btbara 
yang besar(Minelife diatas 20 thnan) berfikir untuk bekerja sama dengan PETI 
dan membina bahkan alih teknologi pertambangan nya kepada anak2 bangsa yang 
notabene disebut PETI?

2. Pernahkah PKP2B yang rata2 Investor Asing, berfikir untuk memberdayakan 
Sumber Daya Manusia lokal dan kerjasama dalam pengelolaan bisnis 
pertambangan ini??? bukan hanya sekedar membudgetkan Nilai Milyaran rupiah 
yang di realisasikan dalam bentuk pembangunan perumahan, mesjid, jalan, 
training Usaha2 kecil dan menengah lokal yang jelas2 bukan tugas perusahaan 
tsb melainkan negara?? intinya masyarakat ingin ambil andil dalam 
pengelolaan pertambangan...bukan dalam bentuk sumbangan-sumbanganini spt 
api disiram bensin saja...

3. Diluar konteks Legal dan illegal, apakah anda tahu bahwa peti2 rata2 juga 
mempunyai kapasitas produksi dan modal yang juga terbatas dimana paling 
tinggi hanya bisa menghasilkan 100.000 mT per bulanyang nota bene di 
lakukan oleh masyarakat di daerah dan SDM nya juga dari daerah tsb sendiri.

Saya ambil contoh kasus KITADIN Pemegang PKP2B di Kutai KARTANEGARA, (BANPU 
Group) dimana hampir tiap bulan jalan Hauling batbara di tutup oleh 
masyarakat sekitar, di karenakan masyarakat merasa tidak mendapatkan 
pembagian atau ganti rugi yang sesuai di lahan mereka, jd hampir tiap bulan 
masalahnya selalu sama dengan masyarakat. Tapi apakah anda tahu untuk PETI2 
di sana malah masyarakat lebih welcome karena dengan ada nya PETI mereka 
bisa mendapatkan pekerjaan dibandingkan kitadin yang rata2 karyawannya drop2 
an dari jakarta dan jawa belum lagi pemilik lahan langsung mendapatkan fee 
dari tonase batubara yang dikeluarkan..fair kan...Bisnis kan masalah semua 
sama2 senang..dan pemda juga senang begitu juga Distamben daerah.

Jadi maksud saya OTDA sudah bagus tinggal rambu legalitasnya dan komposisi 
pemilikan di dalam suatu konsesi pertambangan dan aturan main bisnisnya yang 
harus di buat matang, dengan tidak meninggalkan aspirasi, minat dan 
kemampuan dan sumber daya manusia  daerah tersebut...yang notabene anda2 
sebut PETI.

Masalah PETI ini timbul karena ada yang merasa bukan PETI, namun yang merasa 
bukan PETI dilihat oleh PETI adalah PETI itu sendiri.hebat kan...

salam,
dari kami yang kebetulan pernah jadi PETI dan bangga jadi PETI.
Noel , Alumni Geologi ITB banyak loh yang saat ini jadi PETI atau ex PETI 
(udah mampu me-Legalkan diri) dan merasa nggak pernah ada masalah dengan 
masyrakat sekitarnya, malah dapat nilai plus...yang jadikan masalah yah 
PKP2B yang dari pusat itu.


- Original Message - 
From: "Pranoto, Imanuel W" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Tuesday, January 11, 2005 10:25 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal / Illegal) 
?


Sebenarnya justru sangat mudah, lha wong batubara dan kegiatan
penambangannya itu kan bukan sesuatu yg invisible. Kalau mau melacak
legalitas batubara yang tertumpuk di pelabuhan muat ya tinggal dirunut
saja ke upstream (dari tambang/KP siapa).
Saya yakin tidak ada pemegang PKP2B di Kalsel yg dgn sengaja membiarkan
tambangnya dicuri dan kemudian membeli hasil curian tersebut. Selain
tidak ekonomis, juga menyulitkan kegiatan pasca tambang  seperti
rehabilitasi hingga mine closure dimana si pemegang PKP2B hrs
menanggungjawabinya di kemudian hari.
Yang sering saya amati adl pemegang-pemegang KP terbitan Pemda pasca
otoda yg menggali dgn seenaknya, bahkan di KP/PKP2B milik org lain, dan
menyatakan bahwa kegiatan tsb bukan tanggungjawabnya (alias peti) agar
tdk terkena kewajiban-kewajiban yg diamanatkan dalam UU &
peraturan-peraturan. Tentu skenario diatas berjalan dgn syarat membayar
sejumlah tertentu kepada oknum-oknum aparat, baik dlm bentuk fee/ton
produksi maupun lumpsum.
Ini adl dampak buruk penerapan otoda di bidang pertambangan yg belum
bisa diperbaiki hingga skrg. Di beberapa tempat di Kaltim, khususnya
Kutai Kartanegara dan Paser sdh mulai dijumpai kondisi yang sama.

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, January 11, 2005 1:57 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal
/ Illegal) ?
--- In [EMAIL PROTECTED], dicky hindarto <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
Susah mas, dan nggak akan bisa.  Saya tahun lalu
mutar2 ke pertambangan batubara di Kalsel dan Kaltim.
Terutama di Kalsel, banyak sekali PETI, dan lucunya
PETI2 ini jualnya juga langsung ke pemilik tambang yang punya
konsesi.  J

Re: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal / Illegal) ?

2005-01-12 Thread Yunianto Wibowo
Anda melihat PETI sebagai penjarah, perampok dan merugikan masyarakat dan
merusak moral...punya datanya nggak??
Kalau memang anda pernah merasa di rugikan atau perusahaan anda pernah
dirugikan kenapa nggak lapor melalui jalur hukum??
Pak Parlaungan balik lagi ke maslah investasi, jumlahnya milyaran, tahunan,
deposit yang besar tapi perusahaan anda berani menambang karena ada profit
yang di dapat kan?? pasti!!  Anda bicara ETIKA?? versi orang lokal akan
berbeda...imbas reformasi dan OTDA, dengan selembar kertas pengesahan PKP2B
atau KP apalagi yg diterbitkan jaman soeharto, versus masyarakat yang
tahunan atau turun temurun tinggal di daerah tsb, apakah anda tdk berfikir
akan timbul konflik sosial dan community development?? Takut rugi resources 
nya diambil?? kenapa tidak
merangkul PETI?? di jadikan mitra dan hasil yang didapatnya perushaan anda
beli dengan harga yang pantas, masalah yang lain2 tinggal di buat sistem
kerjasama nya yang baik..(QC, Marketing dsb)

Anda juga mengerti polisi atau aparat / dinas2 juga mendapat hasil dari
PETI, sehingga terasa bahkan tidak bisa menindak PETIKenapa anda tidak
laporkan POLISI atau aparat tsb??? Masalahnya anda sudah tidak yakin toh
dengan perangkat Hukum...Laporkan polisi dan aparatnya..bukankah begitu?
Pernahkah anda tahu PETI dilegalkan oleh aparat dan juga dinas jika setor
suatu nilai tertentu per metric ton batubara yang dihasilkan?? Jika aparat
alasannya uang keamanan(bahkan aparat sendiri yag mengawal) jika Distamben
alasannya kelengkapan dokumen dan dana reklamasi (tdk perlu di reklamasi
jika sudah setor jaminan reklamasi..)jika dinas perhubungan dan perdagangan
maslah dokumen asal batubara (atau kerennya scerficate of origin). Kalau di
bilang OKNUM kenapa tahunan dan sudah hampir setiap minggu di expose di
media lokal untuk kasus penambangn LIAR ini.
Ingat razia besar2 peti menjelang lebaran 2004 lalu di KALSEL dan KALTIM,
hampir 250 PETI dan 400 alat berat (Excav, dozer dan dump truk) di tangkap
dan di sita di polres2 di kalisel dan kaltim, sampai harus sewa lapangan
bola dan lapangan olahraga untuk menampungnya. Mana proses hukum nya
sekarang??? mana alat beratnya sekarang (barang bukti loh)?? semua sudah
kembali beroperasi di tempat masing2 (kecuali yang tidak bisa memberi
tebusan...)
Kenapa bisa begini???
Mana yang merusak moralPETI nya atau Aparat nya atau Dinasnya?? mana
duluan ayam dan telur jadinya 
Pak Vicky bicara maslah jalur yang ditengahbukan..bukan itu pak...kalau
mau berantas PETI mulai dari pemerintah...political will dan professionalnya
aparat
Kalau kita jelaskan masalah metoda penambangan yang baik, reklamasi, mine
clossure yang benar pun...jika ada tawaran bahkan desakan untuk upeti ke
dinas dan bapedalda yang menjamin PETI tidak perlu reklamasi bagaimana??
Ini Kompleks rekan2...bukan hanya masalah perut dan pekerjaan..tapi masalah
ini klasik sekali di negeri kita. Sistem, aturan main dan aparat yang tidak
proffesional apakah ini hanya di pertambangan saja??
Jawabannya kata EBIET G ADE tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.
salam,
Yunianto


- Original Message - 
From: "Parlaungan (RTI)" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Wednesday, January 12, 2005 8:22 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal / Illegal)
?


Setiap manusia dalam hidupnya wajib mempunyai etika, begitupun dalam
bisnis ada etikanya. Sebagai geologist pernahkan anda membayangkan apa
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar tersebut di periode
sebelum tahun 1990?, semisal KPC, Arutmin, Kitadin, dll. Mereka
mengerahkan sumberdaya mereka melakukan eksplorasi dari grassroot sampai
pengembangan dengan biaya jutaan dollar. Pada akhirnya usaha eksplorasi
mereka itu membuahkan hasil deposit yang besar dan berkualitas bagus.
Lalu mereka mulai menambang. Mereka membuat production plan untuk
menambang dalam misalnya 25 tahun. Penambangan dilakukan secara
terencana dan progressive. Eh tiba-tiba datanglah  PETI yg melihat
sebagian daerah yang belum ditambang sebagai sumber penghasilan dan
dengan semena-mena mengerahkan alat berat dan truk mereka ke lokasi tsb
dan melakukan penjarahan, dimana etikanya?. Masyarakat dan Pemda
menerima baik PETI kenapa? Karena mereka mendapat bagian hasil jarahan.
Kenapa mereka mau menerima? Kembali lagi karena tidak punya etika. Apa
kerugian akibat PETI?. PETI tidak membayar pajak kepada Negara, PETI
tidak melakukan reklamasi dan rehabilitasi daerah bekas tambang, dan
dampak yang paling penting adalah PETI membuat moral masyarakat dan
aparat menjadi rusak.
-Original Message-
From: Yunianto Wibowo [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, January 12, 2005 12:02 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Fwd: Re: [IndoEnergy] BATUBARA - (Legal /
Illegal) ?
Bisnis kan masalah semua
sama2 senang..dan pemda juga senang begitu juga Distamben daerah.

-
To unsubscribe, send email to: [EMA

Re: [iagi-net-l] Lebih jauh dengan Air (lintas) perbatasan

2003-10-24 Thread Yunianto Wibowo
Dear all,
Just Info, tolong di koreksi jika salah,

Pernah ada konflik tentang Air Tanah untuk keperluan pembangunan Instalasi Air Bersih 
dan Minum (PAM) antara 2 kab di Jawa tengah kalau saja tidak salah..dan konflik-nya 
pernah masuk di pers (Kompas) dan sempat RCTI atau SCTV mengulasnya dalam acara 
spesial.

Yunianto

  - Original Message - 
  From: wahyu budi 
  To: [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Friday, October 24, 2003 3:36 PM
  Subject: Re: [iagi-net-l] Lebih jauh dengan Air (lintas) perbatasan


  Kalau konflik air antar propinsi, rasanya belum pernah
  mendengar, karena mungkin dianggap urusan dalam negeri
  sehigga tidak diungkap ke luar negeri. Atau bisa juga
  yang konflik itu dijewer oleh pemerintah pusatnya yang
  kuat, sehingga mereka jadi akur kembali
  Ini mah pikiran saya saja semoga benar.

  Salam,
  WBS



  --- Rovicky Dwi Putrohari <[EMAIL PROTECTED]>
  wrote:
  > Sepertinya 'konflik air' ini lebih menyangkut "antar
  > negara". Apakah ada juga konflik dalam negeri antar
  > distrik (province) dari contoh diluar negeri 
  > Siapa tahu penanganannya dapat ditiru (weeh nyontek
  > dulu nih :) ... Karena hal ini yg mungkin menjadi
  > konflik di Indonesia dalam wektu dekat ... :(
  > 
  > Ada ngga sih konvensi Interasional soa air 
  > masih jauh sih ... ini RUU utk nasional aja masih
  > amburadul je ... :(
  > 
  > Aku jadi inget ketika diskusi soal Timor Gap dengan
  > Pak Bona. Bukan soal air tapi soal penagkapan
  > "ikan". Ntah bagaimana caranya sedemikian sehingga
  > dalam perjanjiannya berbunyi --> "teritorial milik
  > negara A tetapi ikannya milik negara B" ini
  > serius looh !.. Kali ikannya punya pasport, ya :)
  > ... 
  > Itulah sebabnya banyak penangkap ikan (nelayan)
  > Indonesia banyak yg ditahan di Darwin dan kapalnya
  > dibakar ... karena mreka ngga tahu isi perjanjiannya
  > 
  > 
  > Kalao "efective source rock" yang di North Bengkalis
  > Trough itu masuk konsesi Kondur, Tapi minyaknya
  > sebagian migrasi ke daerah Coastal Plain Block (dulu
  > CPP-Caltex) ... bisa diklaim ndak ya ... hupst !!
  > 
  > RDP
  > 
  > >Bagi yang berminat dengan masalah air lintas
  > >perbatasan, ini ada kabar baik. Silahkan simak
  > pesan
  > >di bawah ini mengenai undangan Simposium di
  > Meksiko.
  > >Yang ingin berpartisipasi, masih ada kesempatan.
  > >Deadline abstrak masih tanggal 15 November 2003,
  > dan
  > >ada kesempatan memperebutkan "grant" untuk hadir di
  > >sana. Ingin lebih jelas? ada alamat website
  > simposium
  > >itu di bagian akhir pesan ini.
  > >Semoga bermanfaat.
  > >
  > >Salam,
  > >WBS
  > 
  > 
  > 
  >
  -
  > To unsubscribe, e-mail:
  > [EMAIL PROTECTED]
  > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  > IAGI-net Archive 1:
  > http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
  > IAGI-net Archive 2:
  > http://groups.yahoo.com/group/iagi
  > 
  > Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
  > Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
  > Komisi SDM/Pendidikan : Edy
  > Sunardi([EMAIL PROTECTED])
  > Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
  > Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
  > Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED]
  > atau [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi
  > Dahlius([EMAIL PROTECTED])
  > Komisi Database Geologi : Aria A.
  > Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
  >
  -
  > 


  __
  Do you Yahoo!?
  The New Yahoo! Shopping - with improved product search
  http://shopping.yahoo.com

  -
  To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
  IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

  Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
  Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
  Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
  Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
  Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
  Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
  -

Re: [iagi-net] Tes email dari sekretariat

2020-11-11 Thread Yunianto Wibowo
Go head!

Sent from my iPhone

> On 11 Nov 2020, at 10.37, Sekretariat IAGI  wrote:
> 
> 
> tgl 11/11/2020 jam 10:34am
> 
> 
> 
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)
> No. Rek: 123 0085005314
> Facebook Page: IAGI Page
> Facebook Group: IAGI Group
> Instagram: @iagi
> Twitter: @iaginet
> 
> 
> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
> Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)
> No. Rek: 123 0085005314
> 
> 
> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> 
> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
> posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
> In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
> limited
> to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
> from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
> use of 
> any information posted on IAGI mailing list.
> 
> =



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta (a/n IAGI)

No. Rek: 123 0085005314





Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.