RE: [iagi-net-l] Lindungi profesi geologi

2007-03-12 Terurut Topik yrsnki


 Sdr Sunu

   Sebenarnya seorang profesional tidak
perlu ragu dan takut untuk memberikan
   
service kepada-nya. Pada posisi jaryawan perusahaan tentunya
kepada 
    perusahaan-nya, dalam posisi konsultan
tentu kepada perushaan yang menjadi
   
langganan-nya.

    Apapun rekomendasi yang
diberikan tentunya mempunyai keterbatasan yaitu 
   
data yang dimilki profesional , kemampuan profesional itu sendiri
berdasarkan
    latar belakang pendidikan dan
pengalaman.

 Nah Sdr Sunu , IAGI
sebagai orgaisasi profesi telah memberikan rambu rambu
 agar seorang profesional (dalam hal ini ahli
kebumian) tidak melakukan kesalahan

profesi.

 Hal ini dilakukan dengan
menerbitkan Kode Etik Anggota IAGI, coba Anda baca ada 
 didalam buku hijau AD/ART IAGI.

 Sebagai contoh saya ambil :
 a. Lingkungan Hidup.
 Kode Etik No. 2 b ,
yang berbunyi :  Selalu bekerja dalam standar-standar teknologi
    yang tidak akan mengganggu
kondisi lingkungan hidup , keselamatan dan kesehatan

  b. Harus membatasi diri mengerjakan
pekerjaan dalam kemampuan profesional yang
  dimiliki-nya.,
dapat dilihat pada Kode Etik  Nomor lima. a yang berbunyi : 
Tidak akan
 
melakukan  suatu oekerjaan ataupun tugas yang bukan merupakan
keahliannya, yang
  akan
mengakibatkan atau patut mengira bahwa saran /hasil kerjanya akan
mengaki-
 
batkan kerugian kepada klien , perusahaaan ataupun instansi tempat dia
bekerja.

   Kode Etik
IAGI , walaupun bukan produk hukum formal , akan tetap bermanfaat dalam

   menyelesaikan kasus kasus
keprofesian dimasa mendatang.

    Sebagai Anggota IAGI
seyogyanya dapat memahami dan mendalami apa yang dimuat 
    dalam AD/ART serta Kode
Etik.

    Seingat saya
AD - IAGI BELUM pernah didaftarkan ke Dep Hukam agar mempunyai
    kekuatan hukum , mungkin juga
sekalian dengan KLode Etik-nya agar juga lebih
    mengikat.

    Nah kitu pak SEKJEN. 

 Si Abah
 (Mantan Ketum 
1995 - 2000)

 
__




   Saya ingin memberi komentar
mengenai tulisan sdr Sunu ini.  Menurut saya
 seorang ahli
geologi tidak dapat dituntut karena salah interpretasi,
 kalau
dia sudah menggunakan semua data yang dikuasainya.  Karena itu

dalam setiap interpretasi yang diambil adalah most likely
case, bukan
 yang optimis dan bukan yang pesimis.

Penentuan design casing bukan oleh geologist melainkan oleh Drilling
 Engineer.  Pemerintah juga tidak mengatur hal ini.  Seingat saya
kalau
 di Central Sumatra Basin CPI menetapkan maximum open hole
adalah 4000
 ft.  Entah dari mana datangnya angka ini, tapi sudah
merupakan rule of
 thumb, tidak ada Engineer yang
berani melanggarnya.  Saya bisa
 mengerti, tiap perusahaan
mempunyai factor keamanan yang berbeda, karena
 ini menyangkut
biaya juga.
 Mugkin sekarang saatnya IAGI menggalakkan Program
Sertifikasi.  Hal-hal
 yang penting harus ditetapkan oleh seorang
Geologist yang bersertifikat
 IAGI.  Di Sertifikatnya kelihatan
Cekungan atau Kawasan Geologi yang
 dikuasainya dareha mana.
Dengan program Sertifikasi IAGI, juga bisa
 menetapkan
Residence Expert untuk suatu daerah atau suatu cekungan.
 Sudah saatnya IAGI mempunyai Residence Expert untuk
Cekungan Jawa
 Barat, Jawa Timur, Mahakam Delta, Sumatra Tengah,
Sumatra Selatan, dll.
 Kita tunggu masukan dari teman-teman
lain.
 Sofyadi Roezin.
 
 

-Original Message-

From: Sunu Hadi Praptono
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, March 09,
2007 11:54 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject:
[iagi-net-l] Lindungi profesi geologi
 
 Salam
sejahtera,
 
 Kita ngomong langsung ke eksplorasi minyak
saja lah.
 
 Sebagian (besar) dari kita (geologist) yang
bekerja di pertambangan dan
 migas banyak berurusan dengan
prospect generation, bagaimana meng-assess
 suatu prospek hingga
dapat mengundang investor untuk ngebor, atau
 ditambang. Banyak
resiko-resiko yang harus diperhitungkan supaya
 kerugian bisa
sekecil mungkin, atau keuntungan bisa diraih semaksimal
 mungkin.
Aktivitas prospek generation adalah aktivitas sangat-sangat

kreatif dan menuntut ketenangan batin agar bisa sebaik mungkin

produknya.
 
 Juga para ahli lain, seperti ahli pemboran
dan services yang terkait,
 semua bersiap-siap dengan ilmu yang
ada agar aktivitas eksplorasi dapt
 mencapai targetnya dengan
sukses besar.
 
 Selain itu ada aktivitas lain, yaitu
evaluasi hasil eksplorasi,
 contohnya hasil pemboran, apakah itu
dry holes atau discoveries. Apa
 yang serba indah sebelum suatu
prospect dibor menjadi kelihatan
 belangnya semua
setelah target-target itu ditembus. Dalam kasus dry
 holes semua
orang merasa jagoan dan mentertawakan para terdakwa yang

mengusulkan prospek itu. Karena memang semuanya jadi serba mudah karena
 data sudah ada tersedia semua, ketahuan mana yang mustinya begini
atau
 begitu, tetapi tidak dilakukan, sehingga hasilnya meleset
dari harapan.
 Dalam pekerjaan evaluasi semua orang nampak
pinter

RE: [iagi-net-l] Lindungi profesi geologi

2007-03-11 Terurut Topik iagisek
Saya ingin memberi komentar mengenai tulisan sdr Sunu ini.  Menurut saya
seorang ahli geologi tidak dapat dituntut karena salah interpretasi,
kalau dia sudah menggunakan semua data yang dikuasainya.  Karena itu
dalam setiap interpretasi yang diambil adalah most likely case, bukan
yang optimis dan bukan yang pesimis.
Penentuan design casing bukan oleh geologist melainkan oleh Drilling
Engineer.  Pemerintah juga tidak mengatur hal ini.  Seingat saya kalau
di Central Sumatra Basin CPI menetapkan maximum open hole adalah 4000
ft.  Entah dari mana datangnya angka ini, tapi sudah merupakan rule of
thumb, tidak ada Engineer yang berani melanggarnya.  Saya bisa
mengerti, tiap perusahaan mempunyai factor keamanan yang berbeda, karena
ini menyangkut biaya juga.
Mugkin sekarang saatnya IAGI menggalakkan Program Sertifikasi.  Hal-hal
yang penting harus ditetapkan oleh seorang Geologist yang bersertifikat
IAGI.  Di Sertifikatnya kelihatan Cekungan atau Kawasan Geologi yang
dikuasainya dareha mana. Dengan program Sertifikasi IAGI, juga bisa
menetapkan Residence Expert untuk suatu daerah atau suatu cekungan.
Sudah saatnya IAGI mempunyai Residence Expert untuk Cekungan Jawa
Barat, Jawa Timur, Mahakam Delta, Sumatra Tengah, Sumatra Selatan, dll.
Kita tunggu masukan dari teman-teman lain.
Sofyadi Roezin.
 
 
-Original Message-
From: Sunu Hadi Praptono [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, March 09, 2007 11:54 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Lindungi profesi geologi
 
Salam sejahtera,
 
Kita ngomong langsung ke eksplorasi minyak saja lah.
 
Sebagian (besar) dari kita (geologist) yang bekerja di pertambangan dan
migas banyak berurusan dengan prospect generation, bagaimana meng-assess
suatu prospek hingga dapat mengundang investor untuk ngebor, atau
ditambang. Banyak resiko-resiko yang harus diperhitungkan supaya
kerugian bisa sekecil mungkin, atau keuntungan bisa diraih semaksimal
mungkin. Aktivitas prospek generation adalah aktivitas sangat-sangat
kreatif dan menuntut ketenangan batin agar bisa sebaik mungkin
produknya.
 
Juga para ahli lain, seperti ahli pemboran dan services yang terkait,
semua bersiap-siap dengan ilmu yang ada agar aktivitas eksplorasi dapt
mencapai targetnya dengan sukses besar.
 
Selain itu ada aktivitas lain, yaitu evaluasi hasil eksplorasi,
contohnya hasil pemboran, apakah itu dry holes atau discoveries. Apa
yang serba indah sebelum suatu prospect dibor menjadi kelihatan
belangnya semua setelah target-target itu ditembus. Dalam kasus dry
holes semua orang merasa jagoan dan mentertawakan para terdakwa yang
mengusulkan prospek itu. Karena memang semuanya jadi serba mudah karena
data sudah ada tersedia semua, ketahuan mana yang mustinya begini atau
begitu, tetapi tidak dilakukan, sehingga hasilnya meleset dari harapan.
Dalam pekerjaan evaluasi semua orang nampak pinter, dan ketahuan semua
kesalahan yang mustinya tidak dilakukan. (kalo aku jadi dia aku akan
lakukan begini, bukan begitu. Ah kok tolol sekali sih dia, semacam itu
lah komentarnya.
 
Cobalah tengok dampak accident BJP  dalam kegiatan MIGAS kita. Betapa
orang sekarang ngeri menandatangani drilling proposal, geofisisist dan
geologist jadi tidak nyaman bekerja (bikin peta dll.) karena dihantui
konsekuensi-konsekuensi hukum yang sama sekali tidak terbayangkan
sebelumnya. Salah bikin prediksi kedalaman bisa masuk penjara. Well site
geologist salah deskripsi, bisa masuk penjara. Padahal dia kuliah dan
ditambah pengalaman bertahun-tahun belajar mendeskripsi untuk keperluan
eksplorasi migas, bukan shale layer ini bakal jadi mud volcano atau
tidak. Belum lagi mud logging engineer, dan semua services yang lain. 
 
Siapa yang sangka akan berakibat sedahsyat itu ? Padahal, sebelumnya
akibat yang terjadi paling banter drill pipe kejepit, kalaupun blow out
juga paling beberapa hari. Pertanyaan paling penting lagi, kalo menilik
dimensinya, apa iya sih itu semua keluar dari lubang sekian inches dan
berbulan-bulan pula, jauh lebih besar dari volume reservoir yang
dipetakan, dengan produktivitas yang fenomenal pula. Andang mengatakan
ada hal-hal dalam aktivitas drilling yang salah, saya mau tanya apakah
Anda bermaksud menuduh bahwa si orang itu sengaja bikin gunung lumpur
dengan langkah yang dia/mereka tempuh ? Saya yakin para profesional yang
bekerja di rig mengambil keputusan-2 berdasarkan ilmunya sebagai
tindaknya terbaik agar mencapai hasil pemboran yang baik. Nggak pasang
casing juga ada perhitungannya yang bisa dipertanggungjawabkan, plus
pertimbangan-pertimbangan teknis historis dari pemboran di sumur ybs.
Tapi, bahwa tidak pasang casing adalah melanggar hukum, hukum yang mana?
Apa ada SOP bahwa sekian feet harus pasang casing ? Berapa banyak sumur
yang tidak dipasang casing di Indonesia ini ?
 
Namun, terlepas dari semua kontroversi yang muncul, secara umum yang
jelas dalam hal melindungi profesi memang kita kalah langkah dengan
mereka di negara maju. Dalam setiap software, setiap perkerjaan
services, log, processing

[iagi-net-l] Lindungi profesi geologi

2007-03-08 Terurut Topik Sunu Hadi Praptono
Salam sejahtera,

 

Kita ngomong langsung ke eksplorasi minyak saja lah.

 

Sebagian (besar) dari kita (geologist) yang bekerja di pertambangan dan
migas banyak berurusan dengan prospect generation, bagaimana meng-assess
suatu prospek hingga dapat mengundang investor untuk ngebor, atau
ditambang. Banyak resiko-resiko yang harus diperhitungkan supaya
kerugian bisa sekecil mungkin, atau keuntungan bisa diraih semaksimal
mungkin. Aktivitas prospek generation adalah aktivitas sangat-sangat
kreatif dan menuntut ketenangan batin agar bisa sebaik mungkin
produknya.

 

Juga para ahli lain, seperti ahli pemboran dan services yang terkait,
semua bersiap-siap dengan ilmu yang ada agar aktivitas eksplorasi dapt
mencapai targetnya dengan sukses besar.

 

Selain itu ada aktivitas lain, yaitu evaluasi hasil eksplorasi,
contohnya hasil pemboran, apakah itu dry holes atau discoveries. Apa
yang serba indah sebelum suatu prospect dibor menjadi kelihatan
belangnya semua setelah target-target itu ditembus. Dalam kasus dry
holes semua orang merasa jagoan dan mentertawakan para terdakwa yang
mengusulkan prospek itu. Karena memang semuanya jadi serba mudah karena
data sudah ada tersedia semua, ketahuan mana yang mustinya begini atau
begitu, tetapi tidak dilakukan, sehingga hasilnya meleset dari harapan.
Dalam pekerjaan evaluasi semua orang nampak pinter, dan ketahuan semua
kesalahan yang mustinya tidak dilakukan. (kalo aku jadi dia aku akan
lakukan begini, bukan begitu. Ah kok tolol sekali sih dia, semacam itu
lah komentarnya.

 

Cobalah tengok dampak accident BJP  dalam kegiatan MIGAS kita. Betapa
orang sekarang ngeri menandatangani drilling proposal, geofisisist dan
geologist jadi tidak nyaman bekerja (bikin peta dll.) karena dihantui
konsekuensi-konsekuensi hukum yang sama sekali tidak terbayangkan
sebelumnya. Salah bikin prediksi kedalaman bisa masuk penjara. Well site
geologist salah deskripsi, bisa masuk penjara. Padahal dia kuliah dan
ditambah pengalaman bertahun-tahun belajar mendeskripsi untuk keperluan
eksplorasi migas, bukan shale layer ini bakal jadi mud volcano atau
tidak. Belum lagi mud logging engineer, dan semua services yang lain. 

 

Siapa yang sangka akan berakibat sedahsyat itu ? Padahal, sebelumnya
akibat yang terjadi paling banter drill pipe kejepit, kalaupun blow out
juga paling beberapa hari. Pertanyaan paling penting lagi, kalo menilik
dimensinya, apa iya sih itu semua keluar dari lubang sekian inches dan
berbulan-bulan pula, jauh lebih besar dari volume reservoir yang
dipetakan, dengan produktivitas yang fenomenal pula. Andang mengatakan
ada hal-hal dalam aktivitas drilling yang salah, saya mau tanya apakah
Anda bermaksud menuduh bahwa si orang itu sengaja bikin gunung lumpur
dengan langkah yang dia/mereka tempuh ? Saya yakin para profesional yang
bekerja di rig mengambil keputusan-2 berdasarkan ilmunya sebagai
tindaknya terbaik agar mencapai hasil pemboran yang baik. Nggak pasang
casing juga ada perhitungannya yang bisa dipertanggungjawabkan, plus
pertimbangan-pertimbangan teknis historis dari pemboran di sumur ybs.
Tapi, bahwa tidak pasang casing adalah melanggar hukum, hukum yang mana?
Apa ada SOP bahwa sekian feet harus pasang casing ? Berapa banyak sumur
yang tidak dipasang casing di Indonesia ini ?

 

Namun, terlepas dari semua kontroversi yang muncul, secara umum yang
jelas dalam hal melindungi profesi memang kita kalah langkah dengan
mereka di negara maju. Dalam setiap software, setiap perkerjaan
services, log, processing, interpretasi dan lain-lain mereka selalu
mencantumkan disclaimer, yang menyatakan lepas tanggung jawab dari
akibat-akibat hasil pekerjaannya. Tujuannya melindungi para professional
yang terlibat dari tuntutan hukum, atas dampak tak diinginkan yang tidak
teramalkan sebelumnya.

 

Karena disclaimer ini tidak lazim dalam culture eksplorasi di Indonesia,
posisi kaum profesi geologi jadi terjepit, dihadapkan dengan resiko yang
sangat besar, yang sangat tidak sebanding dengan gaji yang diterima.
Menurut saya itulah yang sekarang dalam kasus semacam ini menjadi tugas
pokok IAGI sebagai organisasi profesi: melindungi keselamatan profesi
anggotanya. Kalau itu belum tercantum dalam AD ART ya harus segera
dicantumkan.

 

Terima kasih atas perhatiannya.

 

SHP.