[iagi-net-l] Pajak RI untuk expat
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum punya, ngacuung Cheers Oki Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us.http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel
Re: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat
Ki, Setau saya anda memang tidak dikenai pajak langsung dr RI. tetapi karena anda wajib pajak (punya NPWP). Untuk menghindari kena pajak dua kali, maka jumlah pajak yang anda bayarkan ditempat bekerja saat ini (negara yg memungut pajak anda), dapat dipakai sebagai pengurang pajak. Peraturannya kalau ngga salah anda hanya membayar selisih pajaknya saja. Misal kalau aku di KL (Malesa) sudah bayar pajak 25 %, Indonesia pajaknya 35%, maka sisanya saja yang harus dibayarkan ke RI. Kalau negara tempat anda bekerja belum memungut pajak, maka anda harus membayarkan semua ke RI looh enak to RI-nya :( aturannya coba tengok disini tergantung negara ana anda bekerja : http://www.pajak.go.id/peraturan/tax-treaty RDP On 5/20/07, oki musakti [EMAIL PROTECTED] wrote: Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum punya, ngacuung Cheers Oki Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel -- http://rovicky.wordpress.com/ Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
Re: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat
Wah saya juga mau pak salinannya kalau ada yang punya . . . lumayan kalau itu bener . . lha kemarin pas ngisi spt tahunan rada 'grogi' untuk urusan yang satu ini . . . dietung-etung 'lumayan' gede juga ternyata, rasanya kok eman-eman ya??. . tapi kalaupun kena pajak yo ndak masalah untuk 'negara' . . asal bukan untuk (segelintir) penyelenggara negara saja . . . Saya sudah ngacung dari tadi lho pak oki!! he he he he --- oki musakti [EMAIL PROTECTED] wrote: Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum punya, ngacuung Cheers Oki Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us.http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel Get the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing. http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/mail/index.php Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the 29th IATMI Annual Convention and Exhibition, Bali Convention Center, 13-16 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
Re: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. === Biasanya si expat ini punya dua rekening dibank indon untuk menampung gajinya yang dari persahaan yang beroperasi di DN dan bank LN untuk menampung gajinya yang dari perushannya di LN , Nah untuk menghitung SPTnya dia menhitung dari penghasilannya yang dari DN saja ( yang ada di Bank DN itu ) sedangkan dari penghasilannya di LN ( penghasilan selama ada di LN ) masuk ke rek bank yang ada di LN tadi , jadi kan tidak kerekod nantinya penghasilan di LN nya kalau ngisi SPTnya ( gak tahu ini disengaja atau tidak untuk menhindar dari penghasilan dobel tsb ) Angka 180 hari ini ( 1/2 tahun ) ini kalau gak salah juga dipakai untuk menentukan seseorang expat harus punya NPWP atau tidak ( jika dia tinggal di Indon 180 hari Tidak Wajib punya NPWP ) Begitu juga untuk Expat yang domisilnnya di LN , misalnya ada expat yg rangkap jabatan didua negara ( sebagai Direksi di kantornya di singapur dan juga di Jakarta ) karena si expat ini domisilinya di singapur ( harus dikuatkan dg surat dari Dirjen pajaknya singapur ) maka di Indon dia tidak wajib punya NPWP ( sesuai aturan semua direksi harus punya NPWP ). Urusan NPWP ini kalau hanya punya satu penghasilan saja ( sebagai karyawan saja disatu kampeni / institusi ) tidak sulit , tapi kalau punya lebih dari satu penghasilan ( I disamping karyawan/pegawai ada sambenan sebagai konsultan atau ngasong dan juga istri juga kerja) maka waktu ngisi SPT nya rodo repot juga , karena harus dihitung semua penghasilan dan menghitung ulang pajak penghasilannya dan dikurangi pajak yang telah dipotong dikantornya , dst. Mbuh bener opo ora interpretasi ini cuma kira kira doang . ISM - Original Message - From: oki musakti To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Sunday, May 20, 2007 1:26 AM Subject: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum punya, ngacuung Cheers Oki Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel
Re: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat
Saya ngacung nih Pak Oki..ngga punya NPWP.. Salam Joko oki musakti [EMAIL PROTECTED] wrote: Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu soal pengisian SPT buat expat Indonesia? Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak RI. Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum punya, ngacuung Cheers Oki Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel and lay it on us. http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com