[iagi-net-l] Pajak RI untuk expat

2007-05-20 Terurut Topik oki musakti
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal pengisian SPT buat expat 
Indonesia?
   
  Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang 
wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu 
tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) 
tidak dikenai pajak RI.
   
  Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong
   
  Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum 
punya, ngacuung
   
  Cheers
  Oki
   
   

   Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect.  Join Yahoo!'s user 
panel and lay it on 
us.http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel

Re: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat

2007-05-20 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari

Ki,
Setau saya anda memang tidak dikenai pajak langsung dr RI. tetapi
karena anda wajib pajak (punya NPWP). Untuk menghindari kena pajak dua
kali, maka jumlah pajak yang anda bayarkan ditempat bekerja saat ini
(negara yg memungut pajak anda), dapat dipakai sebagai pengurang
pajak. Peraturannya kalau ngga salah anda hanya membayar selisih
pajaknya saja.
Misal kalau aku di KL (Malesa) sudah bayar pajak 25 %, Indonesia
pajaknya 35%, maka sisanya saja yang harus dibayarkan ke RI.
Kalau negara tempat anda bekerja belum memungut pajak, maka anda harus
membayarkan semua ke RI  looh enak to RI-nya :(

aturannya coba tengok disini tergantung negara ana anda bekerja :
http://www.pajak.go.id/peraturan/tax-treaty

RDP

On 5/20/07, oki musakti [EMAIL PROTECTED] wrote:

Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal pengisian SPT buat expat
Indonesia?

Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila
seorang wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari
dalam satu tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN
maksudnya) tidak dikenai pajak RI.

Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong

Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang
belum punya, ngacuung

Cheers
Oki



 Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel
and lay it on us.
http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
hot CTA = Join Yahoo!'s user panel



--
http://rovicky.wordpress.com/


Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



Re: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat

2007-05-20 Terurut Topik budi santoso
Wah saya juga mau pak salinannya kalau ada yang punya
. . . lumayan kalau itu bener . . lha kemarin pas
ngisi spt tahunan rada 'grogi' untuk urusan yang satu
ini . . . dietung-etung 'lumayan' gede juga ternyata,
rasanya kok eman-eman ya??. .  tapi kalaupun kena
pajak yo ndak masalah untuk 'negara' . .  asal bukan
untuk (segelintir) penyelenggara negara saja . . . 

Saya sudah ngacung dari tadi lho pak oki!! he he he he


--- oki musakti [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal
 pengisian SPT buat expat Indonesia?

   Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang
 menyatakan bahwa bila seorang wajib pajak berada di
 LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu
 tahun, maka penghasilannya selama setahun itu
 (penghasilan di LN maksudnya) tidak dikenai pajak
 RI.

   Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di
 share dong

   Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya
 NPWP...hayo siapa yang belum punya, ngacuung

   Cheers
   Oki


 
Fussy? Opinionated? Impossible to please?
 Perfect.  Join Yahoo!'s user panel and lay it on

us.http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel



   
Get
 the Yahoo! toolbar and be alerted to new email wherever you're surfing.
http://new.toolbar.yahoo.com/toolbar/features/mail/index.php


Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI, the 36th IAGI, and the
29th IATMI Annual Convention and Exhibition,
Bali Convention Center, 13-16 November 2007

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



Re: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat

2007-05-20 Terurut Topik Ismail Zaini
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal pengisian SPT buat expat 
Indonesia?
Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang 
wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu 
tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) 
tidak dikenai pajak RI.
===
Biasanya si expat ini punya dua rekening  dibank indon untuk menampung gajinya 
yang dari persahaan yang beroperasi di DN dan bank LN untuk menampung gajinya 
yang dari perushannya di LN , Nah untuk menghitung SPTnya dia menhitung dari 
penghasilannya yang dari DN saja ( yang ada di Bank DN itu ) sedangkan dari 
penghasilannya di LN ( penghasilan selama ada di LN ) masuk ke rek bank yang 
ada di LN tadi , jadi kan tidak kerekod nantinya  penghasilan di LN nya kalau 
ngisi SPTnya ( gak tahu ini disengaja atau tidak untuk menhindar dari 
penghasilan dobel tsb )
Angka 180 hari ini ( 1/2 tahun ) ini kalau gak salah juga dipakai untuk 
menentukan seseorang expat harus punya NPWP atau tidak ( jika dia tinggal di 
Indon  180 hari Tidak Wajib punya NPWP )
Begitu juga untuk Expat yang domisilnnya di LN , misalnya ada expat yg 
rangkap jabatan didua negara ( sebagai Direksi di kantornya di singapur dan 
juga di Jakarta ) karena si expat ini domisilinya di singapur ( harus dikuatkan 
dg surat dari Dirjen pajaknya singapur ) maka di Indon dia tidak wajib punya 
NPWP ( sesuai aturan semua direksi harus punya NPWP ).
Urusan NPWP ini kalau hanya punya satu penghasilan saja  ( sebagai karyawan 
saja  disatu kampeni / institusi ) tidak  sulit , tapi kalau punya lebih dari 
satu penghasilan ( I disamping karyawan/pegawai ada sambenan sebagai konsultan 
atau ngasong  dan juga istri juga kerja) maka waktu ngisi SPT nya rodo repot 
juga , karena harus  dihitung semua penghasilan dan menghitung ulang pajak 
penghasilannya dan dikurangi pajak yang telah dipotong dikantornya , dst.

Mbuh bener opo ora interpretasi ini cuma kira kira doang 
.

ISM

  - Original Message - 
  From: oki musakti 
  To: iagi-net@iagi.or.id 
  Sent: Sunday, May 20, 2007 1:26 AM
  Subject: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat


  Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal pengisian SPT buat expat 
Indonesia?

  Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang 
wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu 
tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) 
tidak dikenai pajak RI.

  Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong

  Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum 
punya, ngacuung

  Cheers
  Oki


  Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us. 
http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel 


Re: [iagi-net-l] Pajak RI untuk expat

2007-05-20 Terurut Topik Joko
Saya ngacung nih Pak Oki..ngga punya NPWP..
   
  Salam
  Joko

oki musakti [EMAIL PROTECTED] wrote:
Mong-omong soal pat-expat, ada yang tahu  soal pengisian SPT buat expat 
Indonesia?
   
  Saya pernah dengar ada SK dirjen Pajak (?) yang menyatakan bahwa bila seorang 
wajib pajak berada di LN untuk jangka waktu lebih dari 180 hari dalam satu 
tahun, maka penghasilannya selama setahun itu (penghasilan di LN maksudnya) 
tidak dikenai pajak RI.
   
  Ada yang punya salinan SK tersebut ? Boleh di share dong
   
  Tentunya ini cuma berlaku buat mereka yang punya NPWP...hayo siapa yang belum 
punya, ngacuung
   
  Cheers
  Oki
   
   
  Fussy? Opinionated? Impossible to please? Perfect. Join Yahoo!'s user panel 
and lay it on us. 
http://us.rd.yahoo.com/evt=48516/*http://surveylink.yahoo.com/gmrs/yahoo_panel_invite.asp?a=7
 hot CTA = Join Yahoo!'s user panel 


 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com