Re: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.
Masalah procuremen di lingkungan KKKS justru transparan dan tdk sulit, pengalaman sy proses pengadaan menjadi sulit kalau pihak panitiya ada maunya atau jagonya. Salam, BK Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Parvita Siregar parvita.sire...@salamander-energy.com Date: Mon, 5 Dec 2011 08:42:57 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi. Mas Vick, Bukan hanya masalah perizinan saja, coba lihat berapa panjang urusan untuk procurement. Apakah dulu procurement juga sistemnya sama seperti sekarang? Mungkin kalau mau mempercepat produksi dari tahap eksplorasi, sistem birokrasi dulu yang harus di lihat, karena saya rasa secara teknologi semestinya kita tidak ada masalah. Parvita From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:rovi...@gmail.com] Sent: Saturday, December 03, 2011 5:43 AM To: economicgeology; IAGI Subject: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi. Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah, artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu, katanya. Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda. Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30 tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976. Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ? Rdp -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari
RE: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.
Mas Vick, Bukan hanya masalah perizinan saja, coba lihat berapa panjang urusan untuk procurement. Apakah dulu procurement juga sistemnya sama seperti sekarang? Mungkin kalau mau mempercepat produksi dari tahap eksplorasi, sistem birokrasi dulu yang harus di lihat, karena saya rasa secara teknologi semestinya kita tidak ada masalah. Parvita From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:rovi...@gmail.com] Sent: Saturday, December 03, 2011 5:43 AM To: economicgeology; IAGI Subject: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi. Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah, artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu, katanya. Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda. Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30 tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976. Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ? Rdp -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari
[iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.
Mbak Wulan dkk Salah satu tugas IAGI dan juga MGEI dalam hal ini adalah meyakinkan smua stake holder tentang keruwetan ini. Yang lebih penting adalah meyakinkan ke stake holder bahwa usaha atau pekerjaan yang kita lakukan akan menguntungkan semua. Ketika satu pihak merasa tidak untung (untungnya sdikit) maka akan terjadi diskusi yg bisa juga menjadi gejolak dan salah satu yang sering terjadi adalah stagnan atau terhentinya operasi. Mnurut hemat saya salah satu tugas IAGI (dan juga anggotanya) memberikan penjelasan kegeologian kepada stake holder, smua pihak, tentang fenomena atau kondisi geologisnya. Jadi hal hal tehnis geologi ini yang harus menjadi dasar berpijaknya IAGI. Tentusaja selalu didalamnya ada dinamisasi dan perkembangan ilmu geologi. Apa yg perlu dilakukan IAGI dalam kerumitan tumpang tindih ini? Tentusaja salah satu yg terpenting memberikan penjelasan atau edukasi atau sosialisasi ttg kondisi geologinya. Dalam hal explorasi pertambangan tentusaja memberikan pengertian tentang langkah2 apa saja yang dilakukan geologist dalam proses dan operasi eksplorasi ini. Nah hari ini, siang ini, saya kebetulan menjadi nara sumber dalam lokakarta jurnalistik yg diselenggarakan Lembaga Pers Dr Soetomo, di Surabaya. Ini salah satu upaya IAGI dalam mensosialisasikan kepada Media tentang pengusahaan ekplorasi dan produksi migas. Tentunya suatu saat nanti juga perlu diisi rekan-rekan pertambangan, mitigasi kebencanaan dan kawan-kawan bidang lain. Upaya memberikan penjelasan dari sisi keilmuan geologi On Saturday, December 3, 2011, wulandari.mandrad...@gmail.com wrote: Pak RDP ini senang sekali bercerita,,menarik sih pak,,tapi yang saya ingin tanyakan, kira2 Bapak sebagai KETUA IAGI TERPILIH, solusi real apa yang akan dilakukan untuk mencoba menembus sistem birokrasi yang rumit di negara ini?mungkin kalo share ide yang real,cerita di bawah akan lebih menarik Pak. Cheers, Wulan Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Sender: economicgeol...@yahoogroups.com Date: Sat, 3 Dec 2011 05:42:59 +0700 To: economicgeologyeconomicgeol...@yahoogroups.com; IAGI iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: economicgeol...@yahoogroups.com Subject: [economicgeology] Perijinan dan birokrasi. Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah, artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu, katanya. Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda. Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30 tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976. Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ? Rdp -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari __._,_.___ Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic Messages in this topic (2) Recent Activity: Visit Your Group MARKETPLACE Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now. Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use . __,_._,___ -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
[iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.
Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah, artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu, katanya. Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda. Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30 tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976. Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ? Rdp -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.
Kalau masalah Teknis tolok ukur penyelesaiannya relatif terukur / lbh simpel , lha kalau non Teknis ( perijinan ) bisa tdk berketentuan. Setelah reformasi ini kan bermunculan undang undang baru yg kadang tidak sinkron dg antara UU yg satu dg yang lain sehingga mempengaruhi yg lain ,contoh riel UU Pelayaran thn 2008 mempengaruhi kegiatan ekplorasi dilaut( Azas cabotage) dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup thn 2009 ( masalah baku mutu ) yg mempengaruhi thd produksi migas ( terhentinya produksi , kabarnya ada potensi terhentinya produksi sampai lebih 200 rb BOPD kalau ketat dilaksanakan waktu itu) , belum lagi UU Kehutanan yg mengatur kegiatan diwilayah kehutanan bagi kegiatan non hutan , padahal SDA iku habitatnya ada di daerah Hutan , bukan ditengah kota. , belum lagi adanya tumpang tindih lahan ( tambang batubara, pertanian , perkebunan ) karena banyaknya perijinan yg dikeluarkan tanpa koordinasi. ada lagi pembesan tanah yg diklaim jauh diatas NJOP nya. Bukan hanya di migas di Minerba pun UU nya juga menimbulkan Pernasahan , UU Minerba tahun 2009 muncul pasal yg menjadi masalah , yaitu Ttg Pasal Peralihan dimana semua kontrak ( KK/PKP2B) tetap berlaku , namun diayat berikutnya Ketentuan dalam kontrak kontrak harus diselesaikan selambat lambatnya dalam waktu 1 tahun ,Bayangkan kalau pasal ini muncul di UU Migas , semua ketentuan dalam KKS /PSC yg sdh ada sekarang ini yg jumlahnya mendekati 300an itu harus direvisi meskipun KKS tsb baru akan berjalan ( tidak menunggu habis kontraknya ) Masalah juga da di UU Panasbumi 2003 , dimana dalam devinisi Panasbumi dikatakan bahwa Panasbumi itu masuk dalam hal kegiatan Pertambangan dan ini bertabrakan dg UU Kehutanan dimana semua kegiatan pertambangan dihutan lindung/konversi ) tdak dibolehkan , lha semua Panasbumi itu kan adanya di hutan juga ( ini yg akan menjadi salah satu isu untuk revisi UU tsb ) Begitu pentingnya Suatu UU dalam Industri ektraksi ini ( SDA) , bisa bisa semuanya stagnan kalau tidak hati hati.karena UU ini menentukan laju percepatan industri tsb , berbeda dg industri otomotif , food maupun menufaktur. Cilakanya kadang kadang detail permasalahan ( khususnya secara teknik ) sering diabaikan atau tidak dikuasai sehingga dalam menuangkan kedalam pasal pasalnya tdk dipahami bagaimana aplikasinya dilapangan, UU Migas 2001 itu saja sudah 2 kali diadukan ke MK , untung hanya dibatalkan pasal pasalnya ( 3 pasal ) , coba kalau dibatalkan semuanya ( sperti UU ttg Listrik tahun 2002 ) , apa tidak fatal akibatnya , lha wong waktu itu BP Migas sdh berdiri ( bisa bubar lagi ) , di UU Listrik yg dibatalkan itu ada juga lembaga spt BP MIgasnya ( Badan Pengatur Ketenagalistrikan ) waktu itu msh dalam proses seleksi anggotanya , tiba tiba UU nya dibatalkan.ya batal semuanya , untung belum terbentuk BP Kelistrikan. Saat ini kalaun sdh menyangkut permasalahan SDA , sudah sangat ramai berbagai kepentingan , jadi kalau terjadi perubahan suatu UU , akan lebih komplek permasalahannya, UU Perubahan thd UU Migas 2001 sdh masuk Prolegnas 2010 ( Program Legislasi Nasinol ) , artinya pembahsannya sdh dimulai , berbagai kepentingan atau harapan harapan sdh banyak dari semua pemangku kepentingan , kadang kadang antara yg satu dg yang lain saling bertentangan, mulai dari Siapa yg berwenang memeberi Izin sampai masalah PI , masalah Data Migas , masalah Perpanjangan Kontrak , Masalah Data migas , masalah Bagian Daerah , Masalah Kelembagaan ( Siapa yg Mengendalikan Kontrak ) , masalah pemisahan Hulu dg Hilir , peran BUMN, dll ini semua akan menjadi perdebatan panjang oleh semua pemangku kepentingan ( stakeholder , IAGI ) , dan Jalan masih panjang meskipun sdh masuk Prolegnas 2 tahun tapi rasanya jalan masih paunjjag sekali mengingat kompleksitasmasalahannya tsb jadi permasalahan di dunia Industri ektrksi SDA saat itu lebih ke masalah non teknis daripada teknis, jaman orba belum banyak aturannya , shg bisa dikerjakan asalkan tidak ada larangannya , sekarang banyak larangannya shg tdk bisa dikerjakan ISM - Original Message - From: Rovicky Dwi Putrohari To: economicgeology ; IAGI Sent: Saturday, December 03, 2011 5:42 AM Subject: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi. Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah, artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu, katanya. Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda. Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama