Re: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.

2011-12-06 Terurut Topik bamkartika
Masalah procuremen di lingkungan KKKS justru transparan dan tdk sulit, 
pengalaman sy proses pengadaan menjadi sulit kalau pihak panitiya ada maunya 
atau jagonya. 
Salam, BK
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Parvita Siregar parvita.sire...@salamander-energy.com
Date: Mon, 5 Dec 2011 08:42:57 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.

Mas Vick,

Bukan hanya masalah perizinan saja, coba lihat berapa panjang urusan untuk 
procurement.  Apakah dulu procurement juga sistemnya sama seperti sekarang?  
Mungkin kalau mau mempercepat produksi dari tahap eksplorasi, sistem birokrasi 
dulu yang harus di lihat, karena saya rasa secara teknologi semestinya kita 
tidak ada masalah.

Parvita

From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:rovi...@gmail.com]
Sent: Saturday, December 03, 2011 5:43 AM
To: economicgeology; IAGI
Subject: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.

Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih 
dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. 
Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, 
kira-kira dua tahun. Nah,  artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah 
harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada 
perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu, katanya.

Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan 
saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau 
seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda.

Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama lebih 
dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30 tahun 
untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba yg 
membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan skitar 
1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976. Ternyata 
kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini dimana handicap 
paling banyak, perijinan atau tehnologi ?

Rdp

--
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari



RE: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.

2011-12-05 Terurut Topik Parvita Siregar
Mas Vick,

Bukan hanya masalah perizinan saja, coba lihat berapa panjang urusan untuk 
procurement.  Apakah dulu procurement juga sistemnya sama seperti sekarang?  
Mungkin kalau mau mempercepat produksi dari tahap eksplorasi, sistem birokrasi 
dulu yang harus di lihat, karena saya rasa secara teknologi semestinya kita 
tidak ada masalah.

Parvita

From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:rovi...@gmail.com]
Sent: Saturday, December 03, 2011 5:43 AM
To: economicgeology; IAGI
Subject: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.

Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih 
dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. 
Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, 
kira-kira dua tahun. Nah,  artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah 
harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada 
perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu, katanya.

Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan 
saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau 
seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda.

Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama lebih 
dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30 tahun 
untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba yg 
membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan skitar 
1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976. Ternyata 
kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini dimana handicap 
paling banyak, perijinan atau tehnologi ?

Rdp

--
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari


[iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.

2011-12-03 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Mbak Wulan dkk
Salah satu tugas IAGI dan juga MGEI dalam hal ini adalah meyakinkan smua
stake holder tentang keruwetan ini. Yang lebih penting adalah meyakinkan ke
stake holder bahwa usaha atau pekerjaan yang kita lakukan akan
menguntungkan semua. Ketika satu pihak merasa tidak untung (untungnya
sdikit) maka akan terjadi diskusi yg bisa juga menjadi gejolak dan salah
satu yang sering terjadi adalah stagnan atau terhentinya operasi.
Mnurut hemat saya salah satu tugas IAGI (dan juga anggotanya) memberikan
penjelasan kegeologian kepada stake holder, smua pihak, tentang fenomena
atau kondisi geologisnya. Jadi hal hal tehnis geologi ini yang harus
menjadi dasar berpijaknya IAGI. Tentusaja selalu didalamnya ada dinamisasi
dan perkembangan ilmu geologi.

Apa yg perlu dilakukan IAGI dalam kerumitan tumpang tindih ini? Tentusaja
salah satu yg terpenting memberikan penjelasan atau edukasi atau
sosialisasi ttg kondisi geologinya. Dalam hal explorasi pertambangan
tentusaja memberikan pengertian tentang langkah2 apa saja yang dilakukan
geologist dalam proses dan operasi eksplorasi ini.

Nah hari ini, siang ini, saya kebetulan menjadi nara sumber dalam lokakarta
jurnalistik yg diselenggarakan Lembaga Pers Dr Soetomo, di Surabaya. Ini
salah satu upaya IAGI dalam mensosialisasikan kepada Media tentang
pengusahaan ekplorasi dan produksi migas. Tentunya suatu saat nanti juga
perlu diisi rekan-rekan pertambangan, mitigasi kebencanaan dan kawan-kawan
bidang lain. Upaya memberikan penjelasan dari sisi keilmuan geologi


On Saturday, December 3, 2011,  wulandari.mandrad...@gmail.com wrote:


 Pak RDP ini senang sekali bercerita,,menarik sih pak,,tapi yang saya
ingin tanyakan, kira2 Bapak sebagai KETUA IAGI TERPILIH, solusi real apa
yang akan dilakukan untuk mencoba menembus sistem birokrasi yang rumit di
negara ini?mungkin kalo share ide yang real,cerita di bawah akan lebih
menarik Pak.


 Cheers,
 Wulan

 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT
 
 From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
 Sender: economicgeol...@yahoogroups.com
 Date: Sat, 3 Dec 2011 05:42:59 +0700
 To: economicgeologyeconomicgeol...@yahoogroups.com; IAGI
iagi-net@iagi.or.id
 ReplyTo: economicgeol...@yahoogroups.com
 Subject: [economicgeology] Perijinan dan birokrasi.


 Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya
lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama
diterbitkan. Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin
kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah,  artinya sebelum izin
eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya.
Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu,
katanya.

 Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan
pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg
lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda.

 Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama
lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30
tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba
yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan
skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976.
Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini
dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ?

 Rdp

 --
 Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari

 __._,_.___
 Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic
 Messages in this topic (2)
 Recent Activity:

 Visit Your Group
 MARKETPLACE

 Stay on top of your group activity without leaving the page you're on -
Get the Yahoo! Toolbar now.

 Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
 .
 __,_._,___

-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*


[iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.

2011-12-02 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya
lebih dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama
diterbitkan. Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin
kehutanan terbit, kira-kira dua tahun. Nah,  artinya sebelum izin
eksplorasi digunakan, sudah harus diperpanjang lagi, karena habis masanya.
Kami sangat berharap ada perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu,
katanya.

Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan
pertambangan saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg
lain. Kalau seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda.

Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama
lebih dari 10 tahun bahkan bisa lebih dari 15 tahun. Dahulu bahkan bisa 30
tahun untuk mencapai peak production. Namun satu hal yg menarik jaman Orba
yg membuktikan bahwa bisa kurang dari 7 tahun. Lapangan Arun diketemukan
skitar 1969 tetapi produksi lng sudah bisa dimulai dikapalkan tahun 1976.
Ternyata kalau mau dan niyat segalanya BISA dilakukan. Nah sekarang ini
dimana handicap paling banyak, perijinan atau tehnologi ?

Rdp

-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*


Re: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.

2011-12-02 Terurut Topik Ismail Zaini
Kalau masalah Teknis tolok ukur penyelesaiannya relatif terukur / lbh simpel , 
lha kalau non Teknis ( perijinan ) bisa tdk berketentuan.
Setelah reformasi ini kan bermunculan undang undang baru yg kadang tidak 
sinkron dg antara UU yg satu dg yang lain sehingga mempengaruhi yg lain ,contoh 
riel UU  Pelayaran thn 2008  mempengaruhi kegiatan ekplorasi dilaut( Azas 
cabotage) dan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup thn 2009 ( masalah baku mutu ) yg 
mempengaruhi thd produksi migas  ( terhentinya produksi , kabarnya ada potensi 
terhentinya produksi sampai lebih 200 rb BOPD kalau ketat dilaksanakan waktu 
itu) , belum lagi UU Kehutanan yg mengatur kegiatan diwilayah kehutanan bagi 
kegiatan non hutan , padahal SDA iku habitatnya ada di daerah Hutan , bukan 
ditengah kota. , belum lagi adanya tumpang tindih lahan ( tambang batubara, 
pertanian , perkebunan ) karena banyaknya perijinan yg dikeluarkan tanpa 
koordinasi. ada lagi pembesan tanah yg diklaim jauh diatas NJOP nya.
Bukan hanya di migas di Minerba pun UU nya juga menimbulkan Pernasahan  , UU 
Minerba tahun 2009 muncul pasal yg menjadi masalah , yaitu Ttg Pasal Peralihan 
dimana semua kontrak ( KK/PKP2B) tetap berlaku , namun diayat berikutnya 
Ketentuan dalam kontrak kontrak harus diselesaikan selambat lambatnya dalam 
waktu 1 tahun ,Bayangkan kalau pasal ini muncul di UU Migas , semua ketentuan 
dalam KKS /PSC yg sdh ada sekarang ini  yg jumlahnya mendekati 300an itu harus 
direvisi meskipun KKS tsb baru akan berjalan ( tidak menunggu habis kontraknya )
 Masalah juga da di UU Panasbumi 2003 , dimana dalam devinisi Panasbumi 
dikatakan bahwa Panasbumi itu masuk dalam hal kegiatan Pertambangan dan ini 
bertabrakan dg UU Kehutanan dimana semua kegiatan pertambangan dihutan 
lindung/konversi ) tdak dibolehkan , lha semua Panasbumi itu kan adanya di 
hutan juga ( ini yg akan menjadi salah satu isu untuk revisi UU tsb )

Begitu pentingnya  Suatu UU dalam Industri ektraksi ini ( SDA) , bisa bisa 
semuanya stagnan kalau tidak hati hati.karena UU ini menentukan laju percepatan 
industri tsb , berbeda dg industri otomotif , food maupun menufaktur. Cilakanya 
kadang kadang detail permasalahan ( khususnya secara teknik ) sering diabaikan 
atau tidak dikuasai sehingga dalam menuangkan kedalam pasal pasalnya tdk 
dipahami bagaimana aplikasinya dilapangan,
UU Migas 2001  itu saja sudah 2 kali diadukan ke MK , untung  hanya dibatalkan 
pasal pasalnya ( 3 pasal ) , coba kalau dibatalkan semuanya ( sperti UU ttg 
Listrik tahun 2002 ) , apa tidak fatal akibatnya , lha wong waktu itu BP Migas 
sdh berdiri ( bisa bubar lagi ) , di UU Listrik yg dibatalkan itu ada juga 
lembaga spt BP MIgasnya ( Badan Pengatur Ketenagalistrikan ) waktu itu msh 
dalam proses seleksi anggotanya , tiba tiba UU nya dibatalkan.ya batal semuanya 
, untung belum terbentuk BP Kelistrikan.

Saat ini kalaun sdh menyangkut permasalahan SDA , sudah sangat ramai berbagai 
kepentingan , jadi kalau terjadi perubahan suatu UU , akan lebih komplek 
permasalahannya, UU Perubahan thd UU Migas 2001 sdh masuk Prolegnas 2010 ( 
Program Legislasi Nasinol ) , artinya pembahsannya sdh dimulai , berbagai 
kepentingan atau harapan harapan sdh banyak dari semua pemangku kepentingan , 
kadang kadang antara yg satu dg yang lain saling bertentangan, mulai dari Siapa 
yg berwenang memeberi Izin sampai masalah PI , masalah Data Migas , masalah 
Perpanjangan Kontrak , Masalah Data migas , masalah Bagian Daerah , Masalah 
Kelembagaan ( Siapa yg Mengendalikan Kontrak ) , masalah pemisahan Hulu dg 
Hilir , peran BUMN, dll ini semua akan menjadi perdebatan panjang oleh semua 
pemangku kepentingan ( stakeholder , IAGI ) , dan Jalan masih panjang meskipun 
sdh masuk Prolegnas 2 tahun tapi rasanya jalan masih paunjjag sekali 
mengingat kompleksitasmasalahannya tsb

jadi permasalahan di dunia Industri ektrksi SDA  saat itu lebih ke masalah non 
teknis daripada teknis, jaman orba belum banyak aturannya , shg bisa dikerjakan 
asalkan tidak ada larangannya , sekarang banyak larangannya shg tdk bisa 
dikerjakan

ISM






  - Original Message - 
  From: Rovicky Dwi Putrohari 
  To: economicgeology ; IAGI 
  Sent: Saturday, December 03, 2011 5:42 AM
  Subject: [iagi-net-l] Perijinan dan birokrasi.


  Quote Hanya saja kata Prihatmoko, sebelum melakukan eksplorasi izinnya lebih 
dulu habis karena izin dari kehutanan agak belakangan dan lama diterbitkan. 
Izin ekplorasi selama dua tahun. Cukup lama juga baru izin kehutanan terbit, 
kira-kira dua tahun. Nah,  artinya sebelum izin eksplorasi digunakan, sudah 
harus diperpanjang lagi, karena habis masanya. Kami sangat berharap ada 
perhatian pemerintah dalam hal-hal seperti itu, katanya.

  Sepertinya tumpang tindih perijinan ini tidak hanya di migas dan pertambangan 
saja. Bahkan saya dengar utk industri dan pengusahaan lahan yg lain. Kalau 
seperti ini terjjadi tentunya stiap kegiatan akan tertunda. 

  Dalam industri migas jeda waktu sejak diketemukan hingga produksi selama