Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-30 Terurut Topik bamkartika


Yg memproses tender WK smp penetapan pemenang bukan BPMIGAS, barulah kontrak 
pelaksanaan kerja dan pengawasannya dng BPMIGAS.
Salam, BK


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Tue, 29 May 2012 08:49:27 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Naa kenapa BP migas membiarkan? Bukankah waktu memilih juga sudah lihat 
kemampuan mereka yang mmperoleh konsesi???
Aku tidak memahami cara penguasa perminyakan mengelola harta karun negara.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bambang Kartika bamkart...@yahoo.com
Date: Tue, 29 May 2012 12:20:15 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional


Kalau seperti itu biasanya niat awal mendapatkan WK memang bukan untuk 
dikerjakan sendiri ttp untuk dijual lagi, kebiasaan bisnis kan seperti itu.
BK.



--- On Mon, 5/28/12, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote:

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
To: Iagi iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 28, 2012, 6:54 PM

Apa yang jadi pembeda? 
Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu 
kontrak. 
Salam.Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  nugraha...@yahoo.com
Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 +To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional


Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 

Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.comReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM 
dirjen MIGAS


Rdp

-–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional

Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah 
berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan 
tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 
saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak.


Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok 
yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan 
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana 
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).


Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok 
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok 
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 
2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast 
Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.


Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, 
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah 
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri 
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses 
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan 
persetujuan Menteri, katanya.


Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga 
kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki 
potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih 
memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan 
potensi cadangan rendah.


Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan 
kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok 
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim 
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain 
peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap 
memperhatikan peningkatan produksi.


Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang 
interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik 
daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga 
dipertimbangkan agar dilakukan tender

Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-30 Terurut Topik Bandono Salim
Makasih mas Bambang.
Maaf kalau aku salah interpretasi, hehe lebih baik aku baca saja dulu ya, apa 
kegiatan setiap badan yang begerak di energi.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: bamkart...@yahoo.com
Date: Thu, 31 May 2012 00:15:31 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional


Yg memproses tender WK smp penetapan pemenang bukan BPMIGAS, barulah kontrak 
pelaksanaan kerja dan pengawasannya dng BPMIGAS.
Salam, BK


Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Tue, 29 May 2012 08:49:27 
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Naa kenapa BP migas membiarkan? Bukankah waktu memilih juga sudah lihat 
kemampuan mereka yang mmperoleh konsesi???
Aku tidak memahami cara penguasa perminyakan mengelola harta karun negara.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bambang Kartika bamkart...@yahoo.com
Date: Tue, 29 May 2012 12:20:15 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional


Kalau seperti itu biasanya niat awal mendapatkan WK memang bukan untuk 
dikerjakan sendiri ttp untuk dijual lagi, kebiasaan bisnis kan seperti itu.
BK.



--- On Mon, 5/28/12, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote:

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
To: Iagi iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 28, 2012, 6:54 PM

Apa yang jadi pembeda? 
Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu 
kontrak. 
Salam.Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  nugraha...@yahoo.com
Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 +To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional


Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 

Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.comReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM 
dirjen MIGAS


Rdp

-–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional

Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah 
berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan 
tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 
saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak.


Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok 
yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan 
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana 
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).


Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok 
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok 
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 
2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast 
Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.


Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, 
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah 
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri 
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses 
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan 
persetujuan Menteri, katanya.


Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga 
kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki 
potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih 
memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan 
potensi cadangan rendah.


Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan 
kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok 
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim 
dapat mengelola lapangan migas yang

Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-30 Terurut Topik Nugrahani

Ayo mas Bandono ke kantorku atau kita ngobrol2 dimana gitu yuk... Supaya lebih 
jelas mengenai tugas bpmigas, migas, dan lain2.
Eh... Japri aja ya klo mau janjian.. Hehehe.. .


Salam,
Nuning



Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Thu, 31 May 2012 00:30:22 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Makasih mas Bambang.
Maaf kalau aku salah interpretasi, hehe lebih baik aku baca saja dulu ya, apa 
kegiatan setiap badan yang begerak di energi.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: bamkart...@yahoo.com
Date: Thu, 31 May 2012 00:15:31 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional



Yg memproses tender WK smp penetapan pemenang bukan BPMIGAS, barulah kontrak 
pelaksanaan kerja dan pengawasannya dng BPMIGAS.
Salam, BK

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Tue, 29 May 2012 08:49:27 +
To: Iagiiagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Naa kenapa BP migas membiarkan? Bukankah waktu memilih juga sudah lihat 
kemampuan mereka yang mmperoleh konsesi???
Aku tidak memahami cara penguasa perminyakan mengelola harta karun negara.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Bambang Kartika bamkart...@yahoo.com
Date: Tue, 29 May 2012 12:20:15 +0800 (SGT)
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional



Kalau seperti itu biasanya niat awal mendapatkan WK memang bukan untuk 
dikerjakan sendiri ttp untuk dijual lagi, kebiasaan bisnis kan seperti itu.
BK.



--- On Mon, 5/28/12, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote:

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
To: Iagi iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 28, 2012, 6:54 PM

Apa yang jadi pembeda?
Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu 
kontrak.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: nugraha...@yahoo.com
Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 +
To: iagi-net@iagi.or.id
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional


Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com
ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ?
Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS

Rdp
-–
Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional

Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah 
berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan 
tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 
saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak.

Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok 
yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan 
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana 
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok 
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok 
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 
2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast 
Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, 
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah 
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri 
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses 
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan 
persetujuan Menteri, katanya.

Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga 
kategori, yakni blok yang

[iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-28 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ?
Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS

Rdp
-–
Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional
*Jakarta *- Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang
telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai
dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan
kontrak.

Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola
blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas,
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde
Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia
pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok
Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019,
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan
persetujuan Menteri, katanya.

Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam
tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih
memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator
rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki
kinerja operator dan potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan
mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi
daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya,
selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus
tetap memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai
pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha
milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis
kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait
revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat,


-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*


Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-28 Terurut Topik nugrahanip

Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ?
Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS

Rdp
-–
Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional
*Jakarta *- Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang
telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai
dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan
kontrak.

Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola
blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas,
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde
Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia
pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok
Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019,
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan
persetujuan Menteri, katanya.

Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam
tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih
memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator
rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki
kinerja operator dan potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan
mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi
daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya,
selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus
tetap memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai
pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha
milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis
kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait
revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat,


-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-28 Terurut Topik Bandono Salim
Apa yang jadi pembeda? 
Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu 
kontrak. 
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: nugraha...@yahoo.com
Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ?
Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS

Rdp
-–
Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional
*Jakarta *- Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang
telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai
dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
(BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan
kontrak.

Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola
blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas,
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde
Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia
pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok
Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019,
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan
persetujuan Menteri, katanya.

Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam
tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih
memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator
rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki
kinerja operator dan potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan
mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi
daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya,
selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus
tetap memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai
pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha
milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis
kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait
revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat,


-- 
*Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*



Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-28 Terurut Topik Hikmatulloh Geologist
BP Migas prioritaskan perusahaan nasional   

Keputusan lebih besar di tangan ESDM,,

Semua blok itu akan diperpanjang lg...dan masih mereka yg memegang,,
toh,mau perusahaan nasional maupun luar yg megang,,tetap saja ada kemungkinan 
mark up di cost recovery

kecuali regulasinya yg harus ditinjau kembali,,

Salam,
Hikmattulloh



 From: nugraha...@yahoo.com nugraha...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Monday, May 28, 2012 10:46 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
 


Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 


Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? 
Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS



Rdp

-–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional
Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah 
berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan 
tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 
saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak.

Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok 
yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan 
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana 
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok 
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok 
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 
2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast 
Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, 
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah 
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri 
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses 
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan 
persetujuan Menteri, katanya.

Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga 
kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki 
potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih 
memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan 
potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan 
kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok 
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim 
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain 
peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap 
memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang 
interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik 
daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga 
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara 
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis 
kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait 
revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat,

-- 
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari

Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-28 Terurut Topik nugrahanip


Soal tuduhan kemungkinan mark up di cost recovery  silakan aja dijawab oleh 
teman2 yg kerja di KKKS, deh.


Salam,
Nuning

 

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Hikmatulloh Geologist hikmat_geolog...@yahoo.com
Date: Mon, 28 May 2012 18:40:52 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional

BP Migas prioritaskan perusahaan nasional   

Keputusan lebih besar di tangan ESDM,,

Semua blok itu akan diperpanjang lg...dan masih mereka yg memegang,,
toh,mau perusahaan nasional maupun luar yg megang,,tetap saja ada kemungkinan 
mark up di cost recovery

kecuali regulasinya yg harus ditinjau kembali,,

Salam,
Hikmattulloh



 From: nugraha...@yahoo.com nugraha...@yahoo.com
To: iagi-net@iagi.or.id 
Sent: Monday, May 28, 2012 10:46 PM
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
 


Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 


Powered by Telkomsel BlackBerry®


From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com 
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com
ReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id 
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? 
Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS



Rdp

-–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional
Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah 
berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan 
tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 
saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak.

Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok 
yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan 
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana 
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok 
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok 
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 
2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast 
Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, 
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah 
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri 
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses 
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan 
persetujuan Menteri, katanya.

Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga 
kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki 
potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih 
memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan 
potensi cadangan rendah.

Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan 
kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok 
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim 
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain 
peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap 
memperhatikan peningkatan produksi.

Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang 
interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik 
daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga 
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.

Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara 
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis 
kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait 
revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat,

-- 
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari


Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional

2012-05-28 Terurut Topik Bambang Kartika


Kalau seperti itu biasanya niat awal mendapatkan WK memang bukan untuk 
dikerjakan sendiri ttp untuk dijual lagi, kebiasaan bisnis kan seperti itu.
BK.



--- On Mon, 5/28/12, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote:

From: Bandono Salim bandon...@gmail.com
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
To: Iagi iagi-net@iagi.or.id
Date: Monday, May 28, 2012, 6:54 PM

Apa yang jadi pembeda? 
Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu 
kontrak. 
Salam.Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  nugraha...@yahoo.com
Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 +To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional


Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah 
(Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan 
blok.  Bisa jadi  terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan 
Keputusan Pemerintah.


Salam,
Nuning 

Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; 
geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.comReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan 
Nasional
Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM 
dirjen MIGAS


Rdp

-–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional

Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah 
berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan 
tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) 
saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak.


Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok 
yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan 
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana 
dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012).


Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok 
Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok 
Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 
2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast 
Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.


Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, 
Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah 
(Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021.

Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri 
tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses 
evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan 
persetujuan Menteri, katanya.


Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga 
kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki 
potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih 
memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan 
potensi cadangan rendah.


Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan 
kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah.

Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok 
dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim 
dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain 
peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap 
memperhatikan peningkatan produksi.


Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang 
interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik 
daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga 
dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka.


Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara 
dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis 
kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait 
revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 
Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat,


-- 
Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari