Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
Yg memproses tender WK smp penetapan pemenang bukan BPMIGAS, barulah kontrak pelaksanaan kerja dan pengawasannya dng BPMIGAS. Salam, BK Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Tue, 29 May 2012 08:49:27 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Naa kenapa BP migas membiarkan? Bukankah waktu memilih juga sudah lihat kemampuan mereka yang mmperoleh konsesi??? Aku tidak memahami cara penguasa perminyakan mengelola harta karun negara. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bambang Kartika bamkart...@yahoo.com Date: Tue, 29 May 2012 12:20:15 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Kalau seperti itu biasanya niat awal mendapatkan WK memang bukan untuk dikerjakan sendiri ttp untuk dijual lagi, kebiasaan bisnis kan seperti itu. BK. --- On Mon, 5/28/12, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote: From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional To: Iagi iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, May 28, 2012, 6:54 PM Apa yang jadi pembeda? Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu kontrak. Salam.Powered by Telkomsel BlackBerry®From: nugraha...@yahoo.com Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 +To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah (Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan Keputusan Pemerintah. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry®From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.comReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah. Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi. Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender
Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
Makasih mas Bambang. Maaf kalau aku salah interpretasi, hehe lebih baik aku baca saja dulu ya, apa kegiatan setiap badan yang begerak di energi. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: bamkart...@yahoo.com Date: Thu, 31 May 2012 00:15:31 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Yg memproses tender WK smp penetapan pemenang bukan BPMIGAS, barulah kontrak pelaksanaan kerja dan pengawasannya dng BPMIGAS. Salam, BK Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Tue, 29 May 2012 08:49:27 To: Iagiiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Naa kenapa BP migas membiarkan? Bukankah waktu memilih juga sudah lihat kemampuan mereka yang mmperoleh konsesi??? Aku tidak memahami cara penguasa perminyakan mengelola harta karun negara. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bambang Kartika bamkart...@yahoo.com Date: Tue, 29 May 2012 12:20:15 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Kalau seperti itu biasanya niat awal mendapatkan WK memang bukan untuk dikerjakan sendiri ttp untuk dijual lagi, kebiasaan bisnis kan seperti itu. BK. --- On Mon, 5/28/12, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote: From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional To: Iagi iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, May 28, 2012, 6:54 PM Apa yang jadi pembeda? Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu kontrak. Salam.Powered by Telkomsel BlackBerry®From: nugraha...@yahoo.com Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 +To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah (Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan Keputusan Pemerintah. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry®From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.comReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah. Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang
Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
Ayo mas Bandono ke kantorku atau kita ngobrol2 dimana gitu yuk... Supaya lebih jelas mengenai tugas bpmigas, migas, dan lain2. Eh... Japri aja ya klo mau janjian.. Hehehe.. . Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Thu, 31 May 2012 00:30:22 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Makasih mas Bambang. Maaf kalau aku salah interpretasi, hehe lebih baik aku baca saja dulu ya, apa kegiatan setiap badan yang begerak di energi. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: bamkart...@yahoo.com Date: Thu, 31 May 2012 00:15:31 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Yg memproses tender WK smp penetapan pemenang bukan BPMIGAS, barulah kontrak pelaksanaan kerja dan pengawasannya dng BPMIGAS. Salam, BK Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Tue, 29 May 2012 08:49:27 + To: Iagiiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Naa kenapa BP migas membiarkan? Bukankah waktu memilih juga sudah lihat kemampuan mereka yang mmperoleh konsesi??? Aku tidak memahami cara penguasa perminyakan mengelola harta karun negara. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Bambang Kartika bamkart...@yahoo.com Date: Tue, 29 May 2012 12:20:15 +0800 (SGT) To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Kalau seperti itu biasanya niat awal mendapatkan WK memang bukan untuk dikerjakan sendiri ttp untuk dijual lagi, kebiasaan bisnis kan seperti itu. BK. --- On Mon, 5/28/12, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote: From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional To: Iagi iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, May 28, 2012, 6:54 PM Apa yang jadi pembeda? Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu kontrak. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® From: nugraha...@yahoo.com Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 + To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah (Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan Keputusan Pemerintah. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -– Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang
[iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -– Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional *Jakarta *- Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah. Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi. Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka. Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat, -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah (Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan Keputusan Pemerintah. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -– Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional *Jakarta *- Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah. Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi. Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka. Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat, -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
Apa yang jadi pembeda? Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu kontrak. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: nugraha...@yahoo.com Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah (Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan Keputusan Pemerintah. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -– Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional *Jakarta *- Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah. Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi. Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka. Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat, -- *Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari*
Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
BP Migas prioritaskan perusahaan nasional Keputusan lebih besar di tangan ESDM,, Semua blok itu akan diperpanjang lg...dan masih mereka yg memegang,, toh,mau perusahaan nasional maupun luar yg megang,,tetap saja ada kemungkinan mark up di cost recovery kecuali regulasinya yg harus ditinjau kembali,, Salam, Hikmattulloh From: nugraha...@yahoo.com nugraha...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, May 28, 2012 10:46 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah (Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan Keputusan Pemerintah. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah. Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi. Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka. Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat, -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari
Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
Soal tuduhan kemungkinan mark up di cost recovery silakan aja dijawab oleh teman2 yg kerja di KKKS, deh. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Hikmatulloh Geologist hikmat_geolog...@yahoo.com Date: Mon, 28 May 2012 18:40:52 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional BP Migas prioritaskan perusahaan nasional Keputusan lebih besar di tangan ESDM,, Semua blok itu akan diperpanjang lg...dan masih mereka yg memegang,, toh,mau perusahaan nasional maupun luar yg megang,,tetap saja ada kemungkinan mark up di cost recovery kecuali regulasinya yg harus ditinjau kembali,, Salam, Hikmattulloh From: nugraha...@yahoo.com nugraha...@yahoo.com To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Monday, May 28, 2012 10:46 PM Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah (Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan Keputusan Pemerintah. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry® From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.com ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah. Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi. Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka. Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat, -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari
Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional
Kalau seperti itu biasanya niat awal mendapatkan WK memang bukan untuk dikerjakan sendiri ttp untuk dijual lagi, kebiasaan bisnis kan seperti itu. BK. --- On Mon, 5/28/12, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote: From: Bandono Salim bandon...@gmail.com Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional To: Iagi iagi-net@iagi.or.id Date: Monday, May 28, 2012, 6:54 PM Apa yang jadi pembeda? Karena setahu aku, ada bbrp blok tidak jalan setelah leBih dari 1/3 waktu kontrak. Salam.Powered by Telkomsel BlackBerry®From: nugraha...@yahoo.com Date: Mon, 28 May 2012 15:46:11 +To: iagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Perpanjangan Blok, seperti juga penawaran Blok adalah wewenangnya Pemerintah (Menteri ESDM). BPMIGAS memberikan evaluasi dan rekomendasi atas perpanjangan blok. Bisa jadi terjadi perbedaan antara usulan/rekomendasi BPMIGAS dan Keputusan Pemerintah. Salam, Nuning Powered by Telkomsel BlackBerry®From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Date: Mon, 28 May 2012 21:18:16 +0700To: IAGIiagi-net@iagi.or.id; geologi...@googlegroups.comgeologi...@googlegroups.comReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Perpanjangan Blok, BPMIGAS Prioritaskan Perusahaan Nasional Apakah perpanjangan itu wewenang BPMIGAS ? Kalau penawaran blok kan ke ESDM dirjen MIGAS Rdp -–Perpanjangan Blok, BP Migas Prioritaskan Perusahaan Nasional Jakarta - Sebanyak 72 wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang telah berproduksi atau kurang lebih 29 blok akan habis masa kontrak sampai dengan tahun 2021. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) saat ini tengah memproses dan melakukan evaluasi perpanjangan kontrak. Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu, kata Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), Gde Pradnyana dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (27/5/2012). Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut antara lain blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total EP Indonesia pada 2017, serta Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018. Selain itu, Blok Bula (Maluku) dengan operator Kalrez akan habis pada 2019, Blok South Jambi B yang dikelola ConocoPhillips pada 2020, dan Blok Muriah (Jawa Tengah) yang dikelola Petronas pada tahun 2021. Gde mengungkapkan, beberapa sudah mengajukan perpanjangan. BP Migas sendiri tengah melakukan proses evaluasi atas pengajuan itu. Segera setelah proses evaluasi selesai, kami akan sampaikan ke Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan Menteri, katanya. Dia mengatakan, BP Migas membagi evaluasi perpanjangan wilayah kerja dalam tiga kategori, yakni blok yang memiliki kinerja operator tinggi dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, blok yang memiliki kinerja operator rendah dan masih memiliki potensi cadangan tinggi, serta blok yang memiliki kinerja operator dan potensi cadangan rendah. Pemilihan operator, katanya, berdasarkan pada kompetensi dengan mengutamakan kepada perusahaan nasional termasuk Pertamina dan partisipasi daerah. Perusahaan yang memiliki modal dan teknologi memadai akan mendapatkan blok dengan kompleksitas yang cukup. Sementara perusahaan dengan kemampuan minim dapat mengelola lapangan migas yang kurang memiliki risiko. Pasalnya, selain peningkatan kapasitas nasional, keputusan perpanjangan blok harus tetap memperhatikan peningkatan produksi. Kesempatan tetap bisa diberikan kepada kontraktor eksisting sebagai pemegang interest, syaratnya melibatkan perusahaan nasional dan badan usaha milik daerah. Selain melalui penawaran langsung, pemilihan operator juga dipertimbangkan agar dilakukan tender terbuka. Gde mengungkapkan, program peningkatan peran perusahaan migas milik negara dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di blok baru ataupun yang habis kontrak ini menjadi salah satu poin yang diajukan BP Migas ke DPR terkait revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tujuannya, supaya memiliki landasan hukum yang kuat, -- Sejarah itu tidak pernah usang untuk terus dipelajari