RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Ini ada berita dari SP Pertamina yang say abaca semalam. Mudah2an Mahakam dikelola oleh putra-putri bangsa ya. Kita sanggup kok. - BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Mathilda-Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mendesak pemerintah untuk mendukung Pertamina sebagai pengelola dan menjadi operator Blok Mahakam, blok migas di Kalimantan Timur. Ada tujuh butir pernyataan sikap SP Mathilda-FSPPB yang dibacakan Farid Rawung, Ketua Umum SP Mathilda-FSPPB. Serikat Pekerja (SP) Mathilda merupakan satu dari 23 serikat pekerja yang tergabung dalam FSPBB. SP Mathilda membawahkan area seluruh Kalimantan. Beri kesempatan kepada perusahaan di negeri ini untuk mengelola migas sebagai national oil company di negerinya sendiri, kata Farid di kantor SP Mathilda, Balikpapan. Tujuh butir pernyataan sikap mereka adalah pertama, meminta pemerintah agar segera memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam dengan Total EP I.donesie dan Inpex Corporation melalui penerbitan PP atau keppres secara terbuka. Kedua, menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai BUMN untuk mengelola dan menjadi operator Blok Mahakam sejak April 2017. Ketiga, membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik guna memenangi Pemilu/Pilpres 2014. Keempat, mengikis habis oknum pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja atau tidak sengaja, secara langsung atau tidak langsung memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM bangsa sendiri dan BUMN khususnya Pertamina dan merendahkan martabat bangsa. Kelima, mendorong dan mendukung KPK untuk terlibat aktif mengawasi penyelesaian status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, serta kontrak-kontrak sumber daya alam lain. Keenam, menuntut pemerintah dalam mengangkat direksi pertamina tidak digunakan untuk kepentingan yang jauh dari etika bisnis, apalagi menjadi transaksi dagang sapi menuju 2014. Direksi Pertamina haruslah yang profesional dan memiliki jiwa merah putih serta berpihak kepada rakyat. Ketujuh, apabila pemerintah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, pekerja Pertamina Kalimantan siap melakukan industrial action sesuai instruksi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu). Editor : Tjahja Gunawan Diredja Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE Limited P +62 21 2934 2934 | D ext 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E mailto:parvita.sire...@awexplore.com -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of aluthfi...@gmail.com Sent: Thursday, February 21, 2013 6:51 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg Menyambung email pak Avi, ini ada pernyataan Dirut Pertamina KA di media, bahwa Pertamina siap berinvestasi dan sanggup mengelola blok Mahakam, bahkan siap kalau ditunjuk sebagai operator. Sent from my BlackBerry(r) powered by Sinyal Kuat INDOSAT
RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Rasanya kepingin banget punya perangkat pemerintah yang bener2 warad dan merah putih. Pemerintah yang tidak sedikitpun melepaskan kesempatan untuk memajukan bangsanya dan mensejahterakan rakyatnya. Pilihan keputusan yang berlandaskan logika dan wawasan ke-Indonesia-an.. Apakah ngga mungkin ya IAGI - HAGI dan organisasi profesi lain yang berhubungan dengan dunia perminyakan membuat “pernyataan politik dan profesional“ untuk mengingatkan para penguasa agar tidak salah dalam membuat keputusan? Salam ET Paripurno 1529 On Feb 21, 2013 7:48 AM, Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com wrote:
Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Recovery dlm PSC, perlu dijadikan ketentuan UU Migas, karena sistemnya yg FIFO dan Depresiasi DDB memfasilitasi Risk Capital Turnover yg tinggi. Feature ini membuat PSC kita kompetitif sekali utk menarik risk investment. Pd sistem PSC yg konsisten Psl 33 UUD45, WK hanya diberikan kpd BUMN PTM sbg otoritas tunggal utk melakukan Usaha Pertamb.Migas sebatas WK tsb. Pd PSC yg harus berkarakter Kontrak Jasa, lahan WK - BUMN PTM tsb, didefinisikan hanya sbg “Contr.Area”. Maka dng KP di tangan PTM, Usaha Migas di dlm WK ybs, adalah seutuhnya usaha milik PTM c.q. Negara, dng konsekuensi bhw Mgt-nya ada di tangan PTM, berikut kepemilikan atas prod., cad.migas serta seluruh instal. peralatan prod-nya; sedangkan Kontraktor hanya sbg pemberi jasa financing dan teknologi saja, disamping jadi Operator yg wajib bertanggung jawab kepada PTM. Lalu sbg imbalan jasanya tsb, Kontraktor mendapatkan hak atas sebagian dari produksi. Maka BUMN PTM di dlm setiap WK-nya, hanya mengadakan PSC yg berkarakter Kontrak Jasa dng Investor, sbg pembantu pemberi jasa kpd Usaha PTM ybs. Dng demikian Kuasa Negara akan tetap efektif sampai ke tataran pelaksanaan pengusahaan Migas, guna menjamin tercapainya tujuan Psl 33 UUD45. Akhirnya, membuat Revisi UU Migas yg konsisten dng ketentuan Psl 33 UUD45, akan memberikan kepastian hukum bagi Investor Asing berikut investasi Risk Capitalnya yg amat kita butuhkan guna menunjang kontinuitas eksplorasi; yg telah terbengkalai 10 thn sejak terbitnya UU Migas no.22/2001. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 21 Feb 2013 07:48:15 To: 'iagi-net@iagi.or.id'iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg Ini ada berita dari SP Pertamina yang say abaca semalam. Mudah2an Mahakam dikelola oleh putra-putri bangsa ya. Kita sanggup kok. - BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Mathilda-Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mendesak pemerintah untuk mendukung Pertamina sebagai pengelola dan menjadi operator Blok Mahakam, blok migas di Kalimantan Timur. Ada tujuh butir pernyataan sikap SP Mathilda-FSPPB yang dibacakan Farid Rawung, Ketua Umum SP Mathilda-FSPPB. Serikat Pekerja (SP) Mathilda merupakan satu dari 23 serikat pekerja yang tergabung dalam FSPBB. SP Mathilda membawahkan area seluruh Kalimantan. Beri kesempatan kepada perusahaan di negeri ini untuk mengelola migas sebagai national oil company di negerinya sendiri, kata Farid di kantor SP Mathilda, Balikpapan. Tujuh butir pernyataan sikap mereka adalah pertama, meminta pemerintah agar segera memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam dengan Total EP I.donesie dan Inpex Corporation melalui penerbitan PP atau keppres secara terbuka. Kedua, menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai BUMN untuk mengelola dan menjadi operator Blok Mahakam sejak April 2017. Ketiga, membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik guna memenangi Pemilu/Pilpres 2014. Keempat, mengikis habis oknum pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja atau tidak sengaja, secara langsung atau tidak langsung memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM bangsa sendiri dan BUMN khususnya Pertamina dan merendahkan martabat bangsa. Kelima, mendorong dan mendukung KPK untuk terlibat aktif mengawasi penyelesaian status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, serta kontrak-kontrak sumber daya alam lain. Keenam, menuntut pemerintah dalam mengangkat direksi pertamina tidak digunakan untuk kepentingan yang jauh dari etika bisnis, apalagi menjadi transaksi dagang sapi menuju 2014. Direksi Pertamina haruslah yang profesional dan memiliki jiwa merah putih serta berpihak kepada rakyat. Ketujuh, apabila pemerintah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, pekerja Pertamina Kalimantan siap melakukan industrial action sesuai instruksi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu). Editor : Tjahja Gunawan Diredja Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE Limited P +62 21 2934 2934 | D ext 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E mailto:parvita.sire...@awexplore.com -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of aluthfi...@gmail.com Sent: Thursday, February 21, 2013 6:51 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg Menyambung email pak Avi, ini ada pernyataan Dirut Pertamina KA di media, bahwa Pertamina siap berinvestasi dan sanggup mengelola blok Mahakam, bahkan siap kalau ditunjuk sebagai operator
Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
= terbatas, maka kita hrs berkompetisi dng Negara2 lain utk menariknya. Maka persyaratan PSC perlu kompetitif atraktif dibanding negara2 lain. Terutama soal “Cost Recovery”, yg kini terus jadi mainan utak-atik para politisi. Maka sistem Cost Recovery dlm PSC, perlu dijadikan ketentuan UU Migas, karena sistemnya yg FIFO dan Depresiasi DDB memfasilitasi Risk Capital Turnover yg tinggi. Feature ini membuat PSC kita kompetitif sekali utk menarik risk investment. Pd sistem PSC yg konsisten Psl 33 UUD45, WK hanya diberikan kpd BUMN PTM sbg otoritas tunggal utk melakukan Usaha Pertamb.Migas sebatas WK tsb. Pd PSC yg harus berkarakter Kontrak Jasa, lahan WK - BUMN PTM tsb, didefinisikan hanya sbg “Contr.Area”. Maka dng KP di tangan PTM, Usaha Migas di dlm WK ybs, adalah seutuhnya usaha milik PTM c.q. Negara, dng konsekuensi bhw Mgt-nya ada di tangan PTM, berikut kepemilikan atas prod., cad.migas serta seluruh instal. peralatan prod-nya; sedangkan Kontraktor hanya sbg pemberi jasa financing dan teknologi saja, disamping jadi Operator yg wajib bertanggung jawab kepada PTM. Lalu sbg imbalan jasanya tsb, Kontraktor mendapatkan hak atas sebagian dari produksi. Maka BUMN PTM di dlm setiap WK-nya, hanya mengadakan PSC yg berkarakter Kontrak Jasa dng Investor, sbg pembantu pemberi jasa kpd Usaha PTM ybs. Dng demikian Kuasa Negara akan tetap efektif sampai ke tataran pelaksanaan pengusahaan Migas, guna menjamin tercapainya tujuan Psl 33 UUD45. Akhirnya, membuat Revisi UU Migas yg konsisten dng ketentuan Psl 33 UUD45, akan memberikan kepastian hukum bagi Investor Asing berikut investasi Risk Capitalnya yg amat kita butuhkan guna menunjang kontinuitas eksplorasi; yg telah terbengkalai 10 thn sejak terbitnya UU Migas no.22/2001. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 21 Feb 2013 07:48:15 To: 'iagi-net@iagi.or.id'iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg Ini ada berita dari SP Pertamina yang say abaca semalam. Mudah2an Mahakam dikelola oleh putra-putri bangsa ya. Kita sanggup kok. - BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Mathilda-Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu mendesak pemerintah untuk mendukung Pertamina sebagai pengelola dan menjadi operator Blok Mahakam, blok migas di Kalimantan Timur. Ada tujuh butir pernyataan sikap SP Mathilda-FSPPB yang dibacakan Farid Rawung, Ketua Umum SP Mathilda-FSPPB. Serikat Pekerja (SP) Mathilda merupakan satu dari 23 serikat pekerja yang tergabung dalam FSPBB. SP Mathilda membawahkan area seluruh Kalimantan. Beri kesempatan kepada perusahaan di negeri ini untuk mengelola migas sebagai national oil company di negerinya sendiri, kata Farid di kantor SP Mathilda, Balikpapan. Tujuh butir pernyataan sikap mereka adalah pertama, meminta pemerintah agar segera memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam dengan Total EP I.donesie dan Inpex Corporation melalui penerbitan PP atau keppres secara terbuka. Kedua, menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai BUMN untuk mengelola dan menjadi operator Blok Mahakam sejak April 2017. Ketiga, membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan upaya meraih dukungan politik dan logistik guna memenangi Pemilu/Pilpres 2014. Keempat, mengikis habis oknum pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja atau tidak sengaja, secara langsung atau tidak langsung memanipulasi informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM bangsa sendiri dan BUMN khususnya Pertamina dan merendahkan martabat bangsa. Kelima, mendorong dan mendukung KPK untuk terlibat aktif mengawasi penyelesaian status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, serta kontrak-kontrak sumber daya alam lain. Keenam, menuntut pemerintah dalam mengangkat direksi pertamina tidak digunakan untuk kepentingan yang jauh dari etika bisnis, apalagi menjadi transaksi dagang sapi menuju 2014. Direksi Pertamina haruslah yang profesional dan memiliki jiwa merah putih serta berpihak kepada rakyat. Ketujuh, apabila pemerintah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, pekerja Pertamina Kalimantan siap melakukan industrial action sesuai instruksi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu). Editor : Tjahja Gunawan Diredja Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE Limited P +62 21 2934 2934 | D ext 107 | F +62 21 780 3566 | M +62 811 996 616 | E mailto:parvita.sire...@awexplore.com -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of aluthfi...@gmail.com Sent: Thursday, February 21, 2013 6:51 AM
Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Kalau dg logika yg sama artinya semua SDA tidak hanya Migas spt Minerba dan Geothermal harus dikuasai Negara , jadi tidak hanya UU migas yg direvisi tapi juga UU Minerba dan Pabum Sementara ini hub antara Pemerinrah sbg pemegang kuasa pertambangan dg Badan Usaha sbg pelaksana kuasa pertambangan kalau di Minerba dan Pabum diberikan dg Perijinan {IUP } shg kedudukan Pemerintah lbh tinggi sedangkan kalau di migas dg Kontrak shg sama sama kedudukannya sbg para pihak yg berkontrak Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: aluthfi...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 21 Feb 2013 01:40:38 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg Yang ini juga ulasan pak Djek Zahar: Dasar Pijakan (Basic Premis) utk Revisi UU Migas = Psl 33 UUD45 Kita perlu sepakat dulu “basic premis” utk Revisi UU Migas = Psl 33 UUD45 = Visi Rakyat bagi Demokrasi Ekonomi. Revisi UU Migas sbgmn semua UU harus sesuai menjabarkan ketentuan2 Konstitusi, tdk boleh nyimpang. Apa ketentuan isi Psl 33 UUD45? Ada 3 sektor yg hrs dikuasai Negara = (1) Cab2 Prod yg penting bagi Negara, (2) Cab2 Prod yg mempe-ngaruhi hajat hidup org banyak, (3) Kekayaan Alam, utk tujuan se-besar2nya kemakmuran Rakyat. Kata kunci tujuannya = kepentingan kemakmuran Rakyat (= syarat Demokrasi). Agar tercapainya Tujuan ini bisa terjamin, Kuasa Negara harus efektif berperan! “Cabang2 Prod” itu apa? = Sektor2 (pengusahaan) produksi yg harus dikuasai Negara, agar tujuannya tercapai. Maka “Kuasa Negara” tsb hrs tetap effektif sepanjang proses pengusahaan prod tsb sampai hasilnya diterima Rakyat, agar bisa terjamin tercapainya maksimal kepentingan kemakmuran Rakyat. Dlm hal Sektor Migas, Kuasa Negara tsb = “Kuasa (Usaha) Pertamb.” = KP yg harus efektif hingga ke tataran pelaksanaannya, agar terjamin terapainya tujuan tadi. [Tdk boleh direduksi, sesuai Pandangan MK = yurisprudensi] Jadi Usaha Pertamb.Migas = strictly Usaha Negara! Dan Kegiatan “Usaha Pertamb.Migas” itu hrs meliputi seluruh spektrumnya y.i. EP, Pengol-Petrkim, Transp, Storage Niaga; yg tdk boleh di-pecah2. Kalau di-pecah2 (“Unbundling”) = memecah KP = buka profit centers utk pihak ke-3 yg mengurangi pendapatan Negara menambah beban biaya Rakyat. Ini bertentangan dng ketentuan Psl 33 UUD45. Contoh mecah2 KP / Kuasa Negara a.l.= sistem beri Izin2 di Hilir, Kilang LNG dipisah dari PTM utk swasta. KP = Kuasa Negara utk melaksanakan Usaha Pertambangan; yg merupakan Fungsi Pengusahaan. Sesuai Psl 33 UUD45, Usaha Pertamb Migas = strictly usaha Negara, namun tdk dilaksanakannya sendiri. Maka dibentuklah BUMN PTM sbg pelaksananya, dan karenanya diberi/memegang KP ekslusif dng caku-pan yg terbatas pada WK (Wilayah Kerja); yg penentuan + pemberiannya = wewenang Pmrth! Fungsi Pengusahaan itu = fungsi BUMN, bukan Fungsi Pemerintah yg cakupannya jauh lbh besar luas sbg penyelenggasa Kedaulatan Negara. Mengapa BUMN-nya hrs PTM? Karena PTM semula memang didirikan utk itu, lagipula Fungsi Pengusahaan perlu memiliki ‘entrpr-ship’ kebolehan Mgt Ops, yg sdh dimiliki PTM dng pengalamannya selama 54 thn. Wewenang portofolio Men ESDM sdh mencakupi seluruh Sektor Pertamb Migas di seluruh Tanah Air; tdk lagi perlu pegang KP yg sempit terbatas dlm setiap WK. Menghambat/melarang PTM memegang KP = menghambat efektifnya Kuasa Negara sampai ke tujuannya = melanggar Psl 33 UUD45. Tugas Pokok BUMN PTM = Di Hilir sbg Penyedia+Penyalur BBM yg dibutuhkan Rakyat; dan di Hulu = memproduksi mengembangkan Basis Cadangan Migas Nasional, agar terjamin terlaksananya Tugas Pokoknya di Hilir. Jadi jelaslah tujuan BUMN PTM dulu yg didirikan dng UU 44/1960 dan UU 8/1971 = agar terlaksananya ketentuan Psl 33 UUD45. Perangkat UU pendirian PTM ini, (walau dituding tanpa dasar beri monopoli kpd PTM) = konsisten menjabarkan Psl 33 UUD45, namun diabolisi oleh UU Migas no.22/2001 buatan Pejabat2 Negara yg notabene berikrar menegakkan Konstitusi tatkala dilantik. Abolisi ini tdk absah karena jelas melawan Konstitusi. Basis Cadangan Migas Nasional sbg ‘sokoguru’ Ketahanan Energi Nasional, memiliki artian strategis vital, yg perlu terus dipelihara ditingkatkan, yg terus terkuras produksi. Maka BUMN PTM sejak awal telah mengadakan PSC yg berkarakter Kontrak Jasa dng para Investor (Asing). Dng PSC yg demikian, KP tetap berada di tangan BUMN PTM demi efektifnya Kuasa Negara hingga di tataran pelaksanaan Usaha Migas. Sdr2, demikian saya kemukakan prinsip2 guna kita renungkan bersama, dan jika setuju, wajiblah kita jadikan ‘dasar pijakan’ bagi Revisi UU Migas, agar konsisten menjabarkan ketentuan Psl 33 UUD45. Issues Revisi UU Migas Pemerintah sbg pemegang KP. Dlm UU Migas no.22/2001, KP (Kuasa Usaha Pertambangan) diberikan Negara kpd Pmrt utk menyelenggarakan usaha kegiatan Hulu. “Menyelenggarakan” = ngurus/ngatur pelaksanan