Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)
Yaitu lah, yang jadi masalah justru undivided interest itu. - Original Message - From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, May 19, 2006 6:49 PM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out) Pertamina tdk dilarang farm-out asal tdh divided interest, artinya kalo farm-out yha seluruh blok tapi tdk boleh partial blok. -Original Message- From: R.P. Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, May 18, 2006 10:01 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out) Saya heran bahwa di satu pihak Pertamina itu sekarang dianggap sebagai salah satu perusahaan PSC yang harus bersaing dengan perusahaan PSC lainnya di Indonesia, di lain fihak Pertamina tidak boleh melakukan farm-out kepada perusahaan lain, sedangkan untuk perusahaan PSC lainnya melakukan farm-out dan farm-in itu adalah hal yang biasa. Ini sama saja dengan menganak-tirikan anak kandung sendiri. Mungkin ada perbedaan persepsi mengenai farm-in/farm-out ini. Pengertian saya melakukan farm-out itu tidak perlu harus untuk seluruh block, tetapi untuk satu prospect pun bisa, bahkan untuk satu well saja bisa. Contohnya kalau walaupun sudah ada perjanjian farm-out untuk seluruh block, suatu perusahaan yang melakukan farm-in bisa saja tidak ikut dalam pemboran explorasi salah satu prospect, tetapi ikut untuk prospect yang lainnya. Saya yakin ini yang terjadi juga di Indonesia. Farm-in/farm-out adalah business deal antar perusahaan dan tidak usah melibatkan pemerintah. Di zaman BPPKA suatu PSC yang akan melakukan farm-out tidak perlu izin, cukup dengan memberi tahukan saja. Farm-out biasanya dilakukan untuk membagi-bagi risiko. Perusahaan sebesar Exxon-Mobil atau Shell pun sering melakukan farm-in/farm-out, bahkan perusahaan seperti Inpex tidak pernah bertindak sebagai operator, cuma farm-in melulu di mana-mana di Indonesia, tetapi bisa menjadi perusahaan besar dan bisa merambah ke luar Indonesia. Yang saya ingat dulu H.Patragas dulu pernah menawarkan participating interest hanya untuk lapangan Kemuning/Nglobo Utara saja pada perusahaan selain Ampolex (Amerada Hess, Penzoil dsb), sedangkan untuk prospek lainnya pada Ampolex, walaupun pada akhirnya participating interest untuk seluruh blok diambil Ampolex (yang kemudian seluruh saham/kepemilikan Ampolex dibeli oleh Exxon-Mobil, sehingga seluruh participating interest atas blok Cepu dipegang Exxon-Mobil). Jadi mengapa diberlakukan prinsip undivided interest bagi Pertamina? Mengapa Pertamina di-anak-tirikan oleh orang tuanya sendiri? RPK - Original Message - From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya menyedikan kita semua. -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Pak Lutfi, Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ? Nantinya yang in-charge siapa ? Suwun, sharing infonya. RDP On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote: PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut sebagai operator. Salam: LTH -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain
Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?(operatorship)
Pak Koesoema, kasus VICO, yang saya mengerti, setelah Huffco yg waktu itu menjadi operator menjual sahamnya ke CPC (Chinese Petroleum Company) pada tahun 1991 (?), maka dibuatkan satu company yg akan berperan sebagai operator yaitu VICO (Virginia Indonesia Company) dengan pemilik saham semua perusahaan yg mempunyai share di block Sanga-2. Jumlah share VICO sendiri di block ini memang kecil (5% ?), sementara major share holder-nya tetap Ultramar (yg diakuisisi oleh Lasmo dan selanjutnya oleh ENI) dan Union Texas Petroleum (yg diakuisi oleh Arco dan kemudian menjadi BP). Posisi share holder pada tahun 2000, kalau gak salah, 37.5% Lasmo-37.5% BP-20% CPC dan sisanya VICO + ada perusahan kecil lainnya. Dalam kasus ini, terjadi perpindahan operatorship dari salah satu pemegang saham (Huffco) ke perusahaan yg notabene dimiliki oleh seluruh pemegang saham yang ada dan jumlah sahamnya cuman 5%. salam. On 5/19/06, R.P. Koesoemadinata [EMAIL PROTECTED] wrote: Mengenai operatorship perusahaan yang melakukan farm-out biasanya mempertahankan operatorship, jarang yang mau menyerahkan operatorship ke perusahaan yang farm-in, bahkan konon Vico itu tetap operator walaupun participating interestnya sudah 0 (nol). Perpindahan operatorship itu biasanya terjadi karena perusahaan yang memegang kontrak PSC itu sahamnya dibeli oleh perusahaan lain (kemudian perusahaan itu ganti nama dengan nama pemilik perusahaan yang baru, contoh Maxus menjadi CNOOC) dan bukan karena participating interestnya dijual atau dialihkan. Jadi harus dibedakan antara saham perusahaan dengan participating/working interest. Oleh karena itu operator itu sewajarnya adalah pemegang kontrak PSC. Saya kira pada prinsipnya di mana-mana dan kontrak apapun tidak boleh dijual belikan (kalau boleh dijual belikan maka ini akan jadi lahan subur bagi para calo). Namun hal ini dapat saja diakali dengan menjual saham dari perusahaan pemegang blok kepada pemilik baru, sehingga perusahaan calo akhirnya subur juga. Ini dimungkinkan karena dengan dalih untuk menghindari cross-fencing, maka kontraktor harus membentuk suatu operating company tersendiri yang terpisah dari induknya tetapi memegang seluruh sahamnya. Saham perusahaan dari operating company ini yang dapat dialihkan sehingga seolah-olah operatorship dapat dipindah-tangankan. Jadi seharusnya operatorship tidak bisa dialihkan ke pemegang majority participating interest. Inipun dalam kenyataan bisa diakali juga dimana perusahaan pemegang majority participating interest menjadi operator untuk dan atas nama perusahaan pemegang blok/kontrak (to operate on behalf of ). Bahkan dalam hal peristiwa H. Patragas -Mobil Oil, Mobil Oil Cepu Ltd mengambil-alih operatorship karena participating interest-nya menjadi 100%, dan bukan karena membeli seluruh saham H. Patragas, dan hal ini kelihatannya disetujui oleh BPPKA dan pemerintah. Correct me if I am wrong! R.P.Koesoemadinata Jl. Sangkuriang G-1 Bandung 40135 Telp: 022-250-3995 Fax: 022-250-3995 (Please call before sending) e-mail: [EMAIL PROTECTED] - Original Message - From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya menyedikan kita semua.
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)
Pertamina tdk dilarang farm-out asal tdh divided interest, artinya kalo farm-out yha seluruh blok tapi tdk boleh partial blok. -Original Message- From: R.P. Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, May 18, 2006 10:01 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out) Saya heran bahwa di satu pihak Pertamina itu sekarang dianggap sebagai salah satu perusahaan PSC yang harus bersaing dengan perusahaan PSC lainnya di Indonesia, di lain fihak Pertamina tidak boleh melakukan farm-out kepada perusahaan lain, sedangkan untuk perusahaan PSC lainnya melakukan farm-out dan farm-in itu adalah hal yang biasa. Ini sama saja dengan menganak-tirikan anak kandung sendiri. Mungkin ada perbedaan persepsi mengenai farm-in/farm-out ini. Pengertian saya melakukan farm-out itu tidak perlu harus untuk seluruh block, tetapi untuk satu prospect pun bisa, bahkan untuk satu well saja bisa. Contohnya kalau walaupun sudah ada perjanjian farm-out untuk seluruh block, suatu perusahaan yang melakukan farm-in bisa saja tidak ikut dalam pemboran explorasi salah satu prospect, tetapi ikut untuk prospect yang lainnya. Saya yakin ini yang terjadi juga di Indonesia. Farm-in/farm-out adalah business deal antar perusahaan dan tidak usah melibatkan pemerintah. Di zaman BPPKA suatu PSC yang akan melakukan farm-out tidak perlu izin, cukup dengan memberi tahukan saja. Farm-out biasanya dilakukan untuk membagi-bagi risiko. Perusahaan sebesar Exxon-Mobil atau Shell pun sering melakukan farm-in/farm-out, bahkan perusahaan seperti Inpex tidak pernah bertindak sebagai operator, cuma farm-in melulu di mana-mana di Indonesia, tetapi bisa menjadi perusahaan besar dan bisa merambah ke luar Indonesia. Yang saya ingat dulu H.Patragas dulu pernah menawarkan participating interest hanya untuk lapangan Kemuning/Nglobo Utara saja pada perusahaan selain Ampolex (Amerada Hess, Penzoil dsb), sedangkan untuk prospek lainnya pada Ampolex, walaupun pada akhirnya participating interest untuk seluruh blok diambil Ampolex (yang kemudian seluruh saham/kepemilikan Ampolex dibeli oleh Exxon-Mobil, sehingga seluruh participating interest atas blok Cepu dipegang Exxon-Mobil). Jadi mengapa diberlakukan prinsip undivided interest bagi Pertamina? Mengapa Pertamina di-anak-tirikan oleh orang tuanya sendiri? RPK - Original Message - From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya menyedikan kita semua. -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Pak Lutfi, Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ? Nantinya yang in-charge siapa ? Suwun, sharing infonya. RDP On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote: PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut sebagai operator. Salam: LTH -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS
Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)
Saya heran bahwa di satu pihak Pertamina itu sekarang dianggap sebagai salah satu perusahaan PSC yang harus bersaing dengan perusahaan PSC lainnya di Indonesia, di lain fihak Pertamina tidak boleh melakukan farm-out kepada perusahaan lain, sedangkan untuk perusahaan PSC lainnya melakukan farm-out dan farm-in itu adalah hal yang biasa. Ini sama saja dengan menganak-tirikan anak kandung sendiri. Mungkin ada perbedaan persepsi mengenai farm-in/farm-out ini. Pengertian saya melakukan farm-out itu tidak perlu harus untuk seluruh block, tetapi untuk satu prospect pun bisa, bahkan untuk satu well saja bisa. Contohnya kalau walaupun sudah ada perjanjian farm-out untuk seluruh block, suatu perusahaan yang melakukan farm-in bisa saja tidak ikut dalam pemboran explorasi salah satu prospect, tetapi ikut untuk prospect yang lainnya. Saya yakin ini yang terjadi juga di Indonesia. Farm-in/farm-out adalah business deal antar perusahaan dan tidak usah melibatkan pemerintah. Di zaman BPPKA suatu PSC yang akan melakukan farm-out tidak perlu izin, cukup dengan memberi tahukan saja. Farm-out biasanya dilakukan untuk membagi-bagi risiko. Perusahaan sebesar Exxon-Mobil atau Shell pun sering melakukan farm-in/farm-out, bahkan perusahaan seperti Inpex tidak pernah bertindak sebagai operator, cuma farm-in melulu di mana-mana di Indonesia, tetapi bisa menjadi perusahaan besar dan bisa merambah ke luar Indonesia. Yang saya ingat dulu H.Patragas dulu pernah menawarkan participating interest hanya untuk lapangan Kemuning/Nglobo Utara saja pada perusahaan selain Ampolex (Amerada Hess, Penzoil dsb), sedangkan untuk prospek lainnya pada Ampolex, walaupun pada akhirnya participating interest untuk seluruh blok diambil Ampolex (yang kemudian seluruh saham/kepemilikan Ampolex dibeli oleh Exxon-Mobil, sehingga seluruh participating interest atas blok Cepu dipegang Exxon-Mobil). Jadi mengapa diberlakukan prinsip undivided interest bagi Pertamina? Mengapa Pertamina di-anak-tirikan oleh orang tuanya sendiri? RPK - Original Message - From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya menyedikan kita semua. -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Pak Lutfi, Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ? Nantinya yang in-charge siapa ? Suwun, sharing infonya. RDP On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote: PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut sebagai operator. Salam: LTH -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka untuk tidak menjadi operator.. SEBUT LAH ITU - I N P E X Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.? salam, - Original Message - From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net
Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?(operatorship)
Mengenai operatorship perusahaan yang melakukan farm-out biasanya mempertahankan operatorship, jarang yang mau menyerahkan operatorship ke perusahaan yang farm-in, bahkan konon Vico itu tetap operator walaupun participating interestnya sudah 0 (nol). Perpindahan operatorship itu biasanya terjadi karena perusahaan yang memegang kontrak PSC itu sahamnya dibeli oleh perusahaan lain (kemudian perusahaan itu ganti nama dengan nama pemilik perusahaan yang baru, contoh Maxus menjadi CNOOC) dan bukan karena participating interestnya dijual atau dialihkan. Jadi harus dibedakan antara saham perusahaan dengan participating/working interest. Oleh karena itu operator itu sewajarnya adalah pemegang kontrak PSC. Saya kira pada prinsipnya di mana-mana dan kontrak apapun tidak boleh dijual belikan (kalau boleh dijual belikan maka ini akan jadi lahan subur bagi para calo). Namun hal ini dapat saja diakali dengan menjual saham dari perusahaan pemegang blok kepada pemilik baru, sehingga perusahaan calo akhirnya subur juga. Ini dimungkinkan karena dengan dalih untuk menghindari cross-fencing, maka kontraktor harus membentuk suatu operating company tersendiri yang terpisah dari induknya tetapi memegang seluruh sahamnya. Saham perusahaan dari operating company ini yang dapat dialihkan sehingga seolah-olah operatorship dapat dipindah-tangankan. Jadi seharusnya operatorship tidak bisa dialihkan ke pemegang majority participating interest. Inipun dalam kenyataan bisa diakali juga dimana perusahaan pemegang majority participating interest menjadi operator untuk dan atas nama perusahaan pemegang blok/kontrak (to operate on behalf of ). Bahkan dalam hal peristiwa H. Patragas -Mobil Oil, Mobil Oil Cepu Ltd mengambil-alih operatorship karena participating interest-nya menjadi 100%, dan bukan karena membeli seluruh saham H. Patragas, dan hal ini kelihatannya disetujui oleh BPPKA dan pemerintah. Correct me if I am wrong! R.P.Koesoemadinata Jl. Sangkuriang G-1 Bandung 40135 Telp: 022-250-3995 Fax: 022-250-3995 (Please call before sending) e-mail: [EMAIL PROTECTED] - Original Message - From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya menyedikan kita semua. -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Pak Lutfi, Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ? Nantinya yang in-charge siapa ? Suwun, sharing infonya. RDP On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote: PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut sebagai operator. Salam: LTH -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka untuk tidak menjadi operator.. SEBUT LAH ITU - I N P E X Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.? salam, - Original Message - From: Surya
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya menyedikan kita semua. -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Pak Lutfi, Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ? Nantinya yang in-charge siapa ? Suwun, sharing infonya. RDP On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote: PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut sebagai operator. Salam: LTH -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka untuk tidak menjadi operator.. SEBUT LAH ITU - I N P E X Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.? salam, - Original Message - From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator. Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk ada share 50:50.hrs 51:49.etc. Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa harus dibikin gampang.nise wik n lah. Salam, Ss -Original Message- From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu
Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Trims infonya Pak Lutfi, Ini juga yang aku khawatirkan sejak kemarin. Tentunya kalau kekhawatiran ini sudah menyebar dan menjadi common concern (perhatian bersama) moga-moga akan selalu dijaga supaya tidak terjadi. Yang menjaga siapa? ... ya tentunya semua yg menaruh perhatian akan hal ini. Semoga Pertamina menerima operatorship ini sebagai amanah dari negara (rakyat plus pemerintah). Tentunya lepasnya operatorship Cepu dapat diobati dengan KKS Pertamina EP ini (lepas dalam tanda kutip, bukan lepas seluruhnya kan ?). Saya coba mengintip daerah operasinya KKS Pertamina EP ini, dan ternyata juga sangat luas dan juga di daerah2 bagus, cukup menantang dan cukup menarik dipelajari maupun untuk dipakai sarana belajar dan mengajar. Saya saja mau mengoperasikan daerah ini kok ... upst ! salam, RDP On 5/16/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote: KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya menyedikan kita semua. -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Pak Lutfi, Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ? Nantinya yang in-charge siapa ? Suwun, sharing infonya. RDP On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote: PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut sebagai operator. Salam: LTH -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka untuk tidak menjadi operator.. SEBUT LAH ITU - I N P E X Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.? salam, - Original Message - From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator. Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk ada share 50:50.hrs 51:49.etc. Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa harus dibikin gampang.nise wik n lah. Salam, Ss -Original Message- From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Sanggam, Biasanya itu terjadi karena pemegang yang lama sudah menjadi operator , jadi ketika dia farm out , sehingga menjadi minority share holder, si -pemegang majority melihat sisi praktis-nya , tentunya dari segala macam sisi incl cost, lebih baik si pemegang minority tetap menjadi operator. Mungkin rekan rekan lan-nya bisa menambha dengan contoh lain ? Si-Abah. tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone : (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin. Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah seefisien kalau lewat KPS ?... waaah mbulet juga deh ... Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator. Lembu yg diperah sapi yg dapet nama RDP ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang bersama. selengkapnya : http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110 -- uniformity does not necessarily signify connectivity - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Duh, Mas Arief jangan trus cilaka gitu aah ... ! Ini memang sudah dalam paket sistem PSC ... dalam Production Sharing Contract yang incharge itu ya operator. Tapi satu sisi negatipnya justru pengertian masyarakat karena tertutupi cost recovery. Wajar juga kontraktor yg memperoleh nama, karena kontraktor yg memilki inisiasi dan eksekusi, tidak hanya soal dana. Dan seperti yg saya singgung sebelumnya apakah kalau menunggu dari pemerintah pusat nantinya akan seefisien kalau lewat KPS ? ... duh, maaf ... suudzon deh aku :( Disatu sisi yg dianggap incharge ini memang akan mendapatkan nama baik, tentunya kalau hal yg bagus. Namun seandainya melakukan kesalahan (hal buruk), tentunya kontraktor juga yg akan menanggung dan menjawab. Ini satu paket ! Nah kalau TAC atau saat ini nanti KKS, itu bagaimana ? Siapa yg incharge, Pertamina atau kontraktor ? KKS itu adalah daerah yg diberikan oleh negara cg MIGAS dan dioperasikan Pertamina, namun nantinya perusahaan lain bisa bekerja sama dengan Pertamina mengelola daerah ini. . Nah siapa yg incharge disini ?. Kalau saya ada di BPMIGAS maka saya akan teriak-teriak juga (speak-up !), bahwa akupun ikutan disitu, looh. Ini kadangkala masalahnya hanya keterlibatan secara aktif saja. Itulah pentingnya SPEAK-UP ! ... jangan diem-diem saja. Beritahukan bahwa perbuatan itu juga peranan kita. Bukan untuk sombong tetapi untuk lebih mendudukkan persoalan seperti apa adanya. .. makanya KLAIM itu seringkali sangat perlu. Vick, Maka-nya benar sekali katanya Bung Karno dalam hal ini dia berkata: Ungkapan dalam bahasa kita Sedikit bicara banyak bekerja adalah SALAH, yang benar adalah Banyak Bicara Banyak Bekerja Si=Abah. ___ Karena lantangnya teriakan seringkali yg terdengar dianggap yg benar ... looh piye kui ? Kita bisa saja berargumentasi setelahnya ... tapi seringkali -- sudah telat !!!. Howgh ! RDP aku seingkali ndak bisa jadi wong jowo yg lembah manah ... sorry On 5/11/06, Arief Budiman [EMAIL PROTECTED] wrote: Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone: (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - - -PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru- - Call For Papers until 26 May 2006 - - Submit to: [EMAIL PROTECTED]- - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - - - PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru - Call For Papers until 26 May 2006 - Submit to: [EMAIL PROTECTED] - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Ndak usah bingung , masing masing peunya pertimbangan masing masing, yag pasti dalah pertimbangan bisnis . Pemerintyah tidak berkewajiban mengatur , terserah para pemegang saham saja , kecuali pada tahapan eksplorasi. Kalau sudah produksi , ya atur saja sendiri. Si Abah __ Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator. Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk ada share 50:50.hrs 51:49.etc. Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa harus dibikin gampang.nise wik n lah. Salam, Ss -Original Message- From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone : (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin. Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah seefisien kalau lewat KPS ?... waaah mbulet juga deh ... Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator. Lembu yg diperah sapi yg dapet nama RDP ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang bersama. selengkapnya : http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110 -- uniformity does
Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka untuk tidak menjadi operator.. SEBUT LAH ITU - I N P E X Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.? salam, - Original Message - From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator. Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk ada share 50:50.hrs 51:49.etc. Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa harus dibikin gampang.nise wik n lah. Salam, Ss -Original Message- From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone : (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin. Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah seefisien kalau lewat KPS ?... waaah mbulet juga deh ... Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator. Lembu yg diperah sapi yg dapet nama RDP ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut sebagai operator. Salam: LTH -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka untuk tidak menjadi operator.. SEBUT LAH ITU - I N P E X Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.? salam, - Original Message - From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator. Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk ada share 50:50.hrs 51:49.etc. Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa harus dibikin gampang.nise wik n lah. Salam, Ss -Original Message- From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone : (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program
Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Pak Lutfi, Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ? Nantinya yang in-charge siapa ? Suwun, sharing infonya. RDP On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote: PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut sebagai operator. Salam: LTH -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka untuk tidak menjadi operator.. SEBUT LAH ITU - I N P E X Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.? salam, - Original Message - From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator. Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk ada share 50:50.hrs 51:49.etc. Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa harus dibikin gampang.nise wik n lah. Salam, Ss -Original Message- From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone : (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun
Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Rasanya sudah ada tuh... - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan, tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan syaratnya minta jadi operator Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka. Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka untuk tidak menjadi operator... Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.? salam, - Original Message - From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED] To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator. Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk ada share 50:50.hrs 51:49.etc. Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa harus dibikin gampang.nise wik n lah. Salam, Ss -Original Message- From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone : (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin. Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah seefisien kalau lewat KPS ?... waaah mbulet juga deh ... Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator. Lembu yg diperah sapi yg dapet nama RDP ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang beroperasi di Kepulauan Natuna
Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Duh, Mas Arief jangan trus cilaka gitu aah ... ! Ini memang sudah dalam paket sistem PSC ... dalam Production Sharing Contract yang incharge itu ya operator. Tapi satu sisi negatipnya justru pengertian masyarakat karena tertutupi cost recovery. Wajar juga kontraktor yg memperoleh nama, karena kontraktor yg memilki inisiasi dan eksekusi, tidak hanya soal dana. Dan seperti yg saya singgung sebelumnya apakah kalau menunggu dari pemerintah pusat nantinya akan seefisien kalau lewat KPS ? ... duh, maaf ... suudzon deh aku :( Disatu sisi yg dianggap incharge ini memang akan mendapatkan nama baik, tentunya kalau hal yg bagus. Namun seandainya melakukan kesalahan (hal buruk), tentunya kontraktor juga yg akan menanggung dan menjawab. Ini satu paket ! Nah kalau TAC atau saat ini nanti KKS, itu bagaimana ? Siapa yg incharge, Pertamina atau kontraktor ? KKS itu adalah daerah yg diberikan oleh negara cg MIGAS dan dioperasikan Pertamina, namun nantinya perusahaan lain bisa bekerja sama dengan Pertamina mengelola daerah ini. . Nah siapa yg incharge disini ?. Kalau saya ada di BPMIGAS maka saya akan teriak-teriak juga (speak-up !), bahwa akupun ikutan disitu, looh. Ini kadangkala masalahnya hanya keterlibatan secara aktif saja. Itulah pentingnya SPEAK-UP ! ... jangan diem-diem saja. Beritahukan bahwa perbuatan itu juga peranan kita. Bukan untuk sombong tetapi untuk lebih mendudukkan persoalan seperti apa adanya. .. makanya KLAIM itu seringkali sangat perlu. Karena lantangnya teriakan seringkali yg terdengar dianggap yg benar ... looh piye kui ? Kita bisa saja berargumentasi setelahnya ... tapi seringkali -- sudah telat !!!. Howgh ! RDP aku seingkali ndak bisa jadi wong jowo yg lembah manah ... sorry On 5/11/06, Arief Budiman [EMAIL PROTECTED] wrote: Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone: (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone: (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin. Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah seefisien kalau lewat KPS ?... waaah mbulet juga deh ... Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator. Lembu yg diperah sapi yg dapet nama RDP ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang bersama. selengkapnya : http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110 -- uniformity does not necessarily signify connectivity - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone : (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin. Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah seefisien kalau lewat KPS ?... waaah mbulet juga deh ... Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator. Lembu yg diperah sapi yg dapet nama RDP ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang bersama. selengkapnya : http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110 -- uniformity does not necessarily signify connectivity - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1:
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Ayo dong bapak2/ibu2 BP Migas kasih penjelasan yg gamblang ke DPR (dan terutama ditembuskan ke seluruh DPRD)serta jangan lupa ke media massa (jangan lupa koran daerah, dan tabloid2 yg dibaca banyak rakyat). Jangan lagi rakyat kita karena ketidaktahuannya mengundang dan menggelar karpet merah untuk penjajahan lagi. Suka atau tidak suka, harus diakui dunia perminyakan kita masih terjajah. Ya Tuhan beri kami kemampuan dan kekuatan. A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone: (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, May 11, 2006 5:11 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? Duh, Mas Arief jangan trus cilaka gitu aah ... ! Ini memang sudah dalam paket sistem PSC ... dalam Production Sharing Contract yang incharge itu ya operator. Tapi satu sisi negatipnya justru pengertian masyarakat karena tertutupi cost recovery. Wajar juga kontraktor yg memperoleh nama, karena kontraktor yg memilki inisiasi dan eksekusi, tidak hanya soal dana. Dan seperti yg saya singgung sebelumnya apakah kalau menunggu dari pemerintah pusat nantinya akan seefisien kalau lewat KPS ? ... duh, maaf ... suudzon deh aku :( Disatu sisi yg dianggap incharge ini memang akan mendapatkan nama baik, tentunya kalau hal yg bagus. Namun seandainya melakukan kesalahan (hal buruk), tentunya kontraktor juga yg akan menanggung dan menjawab. Ini satu paket ! Nah kalau TAC atau saat ini nanti KKS, itu bagaimana ? Siapa yg incharge, Pertamina atau kontraktor ? KKS itu adalah daerah yg diberikan oleh negara cg MIGAS dan dioperasikan Pertamina, namun nantinya perusahaan lain bisa bekerja sama dengan Pertamina mengelola daerah ini. . Nah siapa yg incharge disini ?. Kalau saya ada di BPMIGAS maka saya akan teriak-teriak juga (speak-up !), bahwa akupun ikutan disitu, looh. Ini kadangkala masalahnya hanya keterlibatan secara aktif saja. Itulah pentingnya SPEAK-UP ! ... jangan diem-diem saja. Beritahukan bahwa perbuatan itu juga peranan kita. Bukan untuk sombong tetapi untuk lebih mendudukkan persoalan seperti apa adanya. .. makanya KLAIM itu seringkali sangat perlu. Karena lantangnya teriakan seringkali yg terdengar dianggap yg benar ... looh piye kui ? Kita bisa saja berargumentasi setelahnya ... tapi seringkali -- sudah telat !!!. Howgh ! RDP aku seingkali ndak bisa jadi wong jowo yg lembah manah ... sorry On 5/11/06, Arief Budiman [EMAIL PROTECTED] wrote: Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone: (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - - -PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru- - Call For Papers until 26 May 2006 - - Submit to: [EMAIL PROTECTED]- - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator. Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk ada share 50:50.hrs 51:49.etc. Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa harus dibikin gampang.nise wik n lah. Salam, Ss -Original Message- From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling besar..apakah semata-mata motifnya karena tidak menguasai teknikal..atau ada udang yang lain Abah? salam, sgm -- [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekans Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator. Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu. Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara dapat dicapai. Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja, tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus berperan lebih dominan. Si - Abah __ Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone : (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin. Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah seefisien kalau lewat KPS ?... waaah mbulet juga deh ... Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator. Lembu yg diperah sapi yg dapet nama RDP ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang bersama. selengkapnya : http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110 -- uniformity does not necessarily signify connectivity - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123
RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini. Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk. BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen. Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik A R I E F B U D I M A N Pertamina - Eksplorasi Sumatra Phone: (021) 350 2150 ext.1782 Mobile : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63 -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ? Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun Itulah yg menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin. Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah seefisien kalau lewat KPS ?... waaah mbulet juga deh ... Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator. Lembu yg diperah sapi yg dapet nama RDP 4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang bersama. selengkapnya : http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110 -- uniformity does not necessarily signify connectivity - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - - To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -