Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)

2006-05-21 Terurut Topik R.P. Koesoemadinata

Yaitu lah, yang jadi masalah justru undivided interest itu.

- Original Message - 
From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, May 19, 2006 6:49 PM
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)



Pertamina tdk dilarang farm-out asal tdh divided interest, artinya kalo
farm-out yha seluruh blok tapi tdk boleh partial blok.

-Original Message-
From: R.P. Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, May 18, 2006 10:01 PM

To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)

Saya heran bahwa di satu pihak Pertamina itu sekarang dianggap sebagai
salah 
satu perusahaan PSC yang harus bersaing dengan perusahaan PSC lainnya di


Indonesia, di lain fihak Pertamina tidak boleh melakukan farm-out kepada

perusahaan lain, sedangkan untuk perusahaan PSC lainnya melakukan
farm-out 
dan farm-in itu adalah hal yang biasa. Ini sama saja dengan
menganak-tirikan 
anak kandung sendiri.




Mungkin ada perbedaan persepsi mengenai farm-in/farm-out ini. Pengertian

saya melakukan farm-out itu tidak perlu harus untuk seluruh block,
tetapi 
untuk satu prospect pun bisa, bahkan untuk satu well saja bisa.
Contohnya 
kalau walaupun  sudah ada perjanjian farm-out untuk seluruh block, suatu


perusahaan yang melakukan farm-in bisa saja tidak ikut dalam pemboran 
explorasi salah satu prospect, tetapi ikut  untuk prospect yang lainnya.


Saya yakin ini yang terjadi juga di Indonesia. Farm-in/farm-out adalah 
business deal antar perusahaan dan  tidak usah melibatkan pemerintah. Di


zaman BPPKA suatu PSC yang akan melakukan farm-out tidak perlu izin,
cukup 
dengan memberi tahukan saja. Farm-out biasanya dilakukan untuk
membagi-bagi 
risiko. Perusahaan sebesar Exxon-Mobil atau Shell pun sering melakukan 
farm-in/farm-out, bahkan perusahaan seperti Inpex tidak pernah bertindak


sebagai operator, cuma farm-in melulu di mana-mana di Indonesia, tetapi
bisa 
menjadi perusahaan besar dan bisa merambah ke luar Indonesia.




Yang saya ingat dulu H.Patragas dulu pernah menawarkan participating 
interest  hanya untuk lapangan Kemuning/Nglobo Utara saja pada
perusahaan 
selain Ampolex (Amerada Hess, Penzoil dsb), sedangkan untuk prospek
lainnya 
pada Ampolex, walaupun pada akhirnya participating interest untuk
seluruh 
blok diambil Ampolex (yang kemudian seluruh saham/kepemilikan Ampolex
dibeli 
oleh Exxon-Mobil, sehingga seluruh participating interest atas blok Cepu


dipegang Exxon-Mobil).



Jadi mengapa diberlakukan prinsip undivided interest bagi Pertamina? 
Mengapa Pertamina di-anak-tirikan oleh orang tuanya sendiri?


RPK

- Original Message - 
From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?



KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo

KKS

Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku
prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out
sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak
bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah
farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok

Pertamina

EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka
Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya
menyedikan kita semua.

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

Pak Lutfi,
Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan
kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan
Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ?
Nantinya yang in-charge siapa ?

Suwun, sharing infonya.

RDP

On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote:

PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila

di

dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya
diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating
agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya
terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila
para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu
disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah
mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut
sebagai operator.

Salam: LTH

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Rasanya sudah ada tuh...
 - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah

tangankan

 - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship
diteruskan,
 tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil
alih
 operatorship.. bisa juga ada pemain

Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?(operatorship)

2006-05-19 Terurut Topik Hendra Baskara

Pak Koesoema, kasus VICO, yang saya mengerti, setelah Huffco yg waktu itu
menjadi operator menjual sahamnya ke CPC (Chinese Petroleum Company) pada
tahun 1991 (?), maka dibuatkan satu company yg akan berperan sebagai
operator yaitu VICO (Virginia Indonesia Company) dengan pemilik saham semua
perusahaan yg mempunyai share di block Sanga-2. Jumlah share VICO sendiri di
block ini memang kecil (5% ?), sementara major share holder-nya tetap
Ultramar (yg diakuisisi oleh Lasmo dan selanjutnya oleh ENI) dan Union Texas
Petroleum (yg diakuisi oleh Arco dan kemudian menjadi BP). Posisi share
holder pada tahun 2000, kalau gak salah, 37.5% Lasmo-37.5% BP-20% CPC dan
sisanya VICO + ada perusahan kecil lainnya.

Dalam kasus ini, terjadi perpindahan operatorship dari salah satu pemegang
saham (Huffco) ke perusahaan yg notabene dimiliki oleh seluruh pemegang
saham yang ada dan jumlah sahamnya cuman  5%.

salam.


On 5/19/06, R.P. Koesoemadinata [EMAIL PROTECTED] wrote:


Mengenai operatorship perusahaan  yang melakukan farm-out biasanya
mempertahankan operatorship, jarang yang mau menyerahkan operatorship ke
perusahaan yang farm-in, bahkan konon Vico itu tetap operator walaupun
participating interestnya sudah 0 (nol). Perpindahan operatorship itu
biasanya terjadi karena perusahaan yang memegang kontrak PSC itu sahamnya
dibeli oleh perusahaan lain (kemudian perusahaan itu ganti nama dengan
nama
pemilik perusahaan yang baru, contoh Maxus menjadi CNOOC) dan bukan karena
participating interestnya dijual atau dialihkan. Jadi harus dibedakan
antara
saham perusahaan dengan participating/working interest. Oleh karena itu
operator itu sewajarnya adalah pemegang kontrak PSC. Saya kira pada
prinsipnya di mana-mana dan kontrak apapun tidak boleh dijual belikan
(kalau
boleh dijual belikan maka ini akan jadi lahan subur bagi para calo). Namun
hal ini dapat saja diakali dengan menjual saham dari perusahaan pemegang
blok kepada pemilik baru, sehingga perusahaan calo akhirnya subur juga.
Ini
dimungkinkan karena dengan dalih untuk menghindari cross-fencing, maka
kontraktor harus membentuk suatu operating company tersendiri yang
terpisah
dari induknya tetapi memegang seluruh sahamnya. Saham perusahaan dari
operating company ini yang dapat dialihkan sehingga seolah-olah
operatorship
dapat dipindah-tangankan. Jadi seharusnya operatorship tidak bisa
dialihkan
ke pemegang majority participating interest. Inipun dalam kenyataan bisa
diakali juga dimana perusahaan pemegang majority participating interest
menjadi operator untuk dan atas nama perusahaan pemegang blok/kontrak (to
operate on behalf of ). Bahkan dalam hal peristiwa H. Patragas -Mobil Oil,
Mobil Oil Cepu Ltd mengambil-alih operatorship karena participating
interest-nya menjadi 100%, dan bukan karena membeli seluruh saham H.
Patragas, dan hal ini kelihatannya disetujui oleh BPPKA dan pemerintah.

Correct me if I am wrong!



R.P.Koesoemadinata
Jl. Sangkuriang G-1
Bandung 40135
Telp: 022-250-3995
Fax: 022-250-3995 (Please call before sending)
e-mail: [EMAIL PROTECTED]

- Original Message -
From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


 KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS
 Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku
 prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out
 sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak
 bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah
 farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina
 EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka
 Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya
 menyedikan kita semua.



RE: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)

2006-05-19 Terurut Topik Achmad Luthfi
Pertamina tdk dilarang farm-out asal tdh divided interest, artinya kalo
farm-out yha seluruh blok tapi tdk boleh partial blok.

-Original Message-
From: R.P. Koesoemadinata [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, May 18, 2006 10:01 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)

Saya heran bahwa di satu pihak Pertamina itu sekarang dianggap sebagai
salah 
satu perusahaan PSC yang harus bersaing dengan perusahaan PSC lainnya di

Indonesia, di lain fihak Pertamina tidak boleh melakukan farm-out kepada

perusahaan lain, sedangkan untuk perusahaan PSC lainnya melakukan
farm-out 
dan farm-in itu adalah hal yang biasa. Ini sama saja dengan
menganak-tirikan 
anak kandung sendiri.



Mungkin ada perbedaan persepsi mengenai farm-in/farm-out ini. Pengertian

saya melakukan farm-out itu tidak perlu harus untuk seluruh block,
tetapi 
untuk satu prospect pun bisa, bahkan untuk satu well saja bisa.
Contohnya 
kalau walaupun  sudah ada perjanjian farm-out untuk seluruh block, suatu

perusahaan yang melakukan farm-in bisa saja tidak ikut dalam pemboran 
explorasi salah satu prospect, tetapi ikut  untuk prospect yang lainnya.

Saya yakin ini yang terjadi juga di Indonesia. Farm-in/farm-out adalah 
business deal antar perusahaan dan  tidak usah melibatkan pemerintah. Di

zaman BPPKA suatu PSC yang akan melakukan farm-out tidak perlu izin,
cukup 
dengan memberi tahukan saja. Farm-out biasanya dilakukan untuk
membagi-bagi 
risiko. Perusahaan sebesar Exxon-Mobil atau Shell pun sering melakukan 
farm-in/farm-out, bahkan perusahaan seperti Inpex tidak pernah bertindak

sebagai operator, cuma farm-in melulu di mana-mana di Indonesia, tetapi
bisa 
menjadi perusahaan besar dan bisa merambah ke luar Indonesia.



Yang saya ingat dulu H.Patragas dulu pernah menawarkan participating 
interest  hanya untuk lapangan Kemuning/Nglobo Utara saja pada
perusahaan 
selain Ampolex (Amerada Hess, Penzoil dsb), sedangkan untuk prospek
lainnya 
pada Ampolex, walaupun pada akhirnya participating interest untuk
seluruh 
blok diambil Ampolex (yang kemudian seluruh saham/kepemilikan Ampolex
dibeli 
oleh Exxon-Mobil, sehingga seluruh participating interest atas blok Cepu

dipegang Exxon-Mobil).



Jadi mengapa diberlakukan prinsip undivided interest bagi Pertamina? 
Mengapa Pertamina di-anak-tirikan oleh orang tuanya sendiri?

RPK

- Original Message - 
From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


 KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo
KKS
 Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku
 prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out
 sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak
 bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah
 farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok
Pertamina
 EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka
 Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya
 menyedikan kita semua.

 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Pak Lutfi,
 Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan
 kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan
 Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ?
 Nantinya yang in-charge siapa ?

 Suwun, sharing infonya.

 RDP

 On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila
 di
 dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya
 diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga
 pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating
 agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya
 terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila
 para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu
 disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah
 mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut
 sebagai operator.

 Salam: LTH

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

  Rasanya sudah ada tuh...
  - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah
 tangankan
  - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship
 diteruskan,
  tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil
 alih
  operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in
 dan
  syaratnya minta jadi operator
  Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2
 perusahaan
  sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.
 
  Salah satu KPS

Re: [iagi-net-l] Who is in charge ? (Farm-out)

2006-05-18 Terurut Topik R.P. Koesoemadinata
Saya heran bahwa di satu pihak Pertamina itu sekarang dianggap sebagai salah 
satu perusahaan PSC yang harus bersaing dengan perusahaan PSC lainnya di 
Indonesia, di lain fihak Pertamina tidak boleh melakukan farm-out kepada 
perusahaan lain, sedangkan untuk perusahaan PSC lainnya melakukan farm-out 
dan farm-in itu adalah hal yang biasa. Ini sama saja dengan menganak-tirikan 
anak kandung sendiri.




Mungkin ada perbedaan persepsi mengenai farm-in/farm-out ini. Pengertian 
saya melakukan farm-out itu tidak perlu harus untuk seluruh block, tetapi 
untuk satu prospect pun bisa, bahkan untuk satu well saja bisa. Contohnya 
kalau walaupun  sudah ada perjanjian farm-out untuk seluruh block, suatu 
perusahaan yang melakukan farm-in bisa saja tidak ikut dalam pemboran 
explorasi salah satu prospect, tetapi ikut  untuk prospect yang lainnya. 
Saya yakin ini yang terjadi juga di Indonesia. Farm-in/farm-out adalah 
business deal antar perusahaan dan  tidak usah melibatkan pemerintah. Di 
zaman BPPKA suatu PSC yang akan melakukan farm-out tidak perlu izin, cukup 
dengan memberi tahukan saja. Farm-out biasanya dilakukan untuk membagi-bagi 
risiko. Perusahaan sebesar Exxon-Mobil atau Shell pun sering melakukan 
farm-in/farm-out, bahkan perusahaan seperti Inpex tidak pernah bertindak 
sebagai operator, cuma farm-in melulu di mana-mana di Indonesia, tetapi bisa 
menjadi perusahaan besar dan bisa merambah ke luar Indonesia.




Yang saya ingat dulu H.Patragas dulu pernah menawarkan participating 
interest  hanya untuk lapangan Kemuning/Nglobo Utara saja pada perusahaan 
selain Ampolex (Amerada Hess, Penzoil dsb), sedangkan untuk prospek lainnya 
pada Ampolex, walaupun pada akhirnya participating interest untuk seluruh 
blok diambil Ampolex (yang kemudian seluruh saham/kepemilikan Ampolex dibeli 
oleh Exxon-Mobil, sehingga seluruh participating interest atas blok Cepu 
dipegang Exxon-Mobil).




Jadi mengapa diberlakukan prinsip undivided interest bagi Pertamina? 
Mengapa Pertamina di-anak-tirikan oleh orang tuanya sendiri?


RPK

- Original Message - 
From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?



KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS
Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku
prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out
sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak
bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah
farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina
EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka
Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya
menyedikan kita semua.

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

Pak Lutfi,
Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan
kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan
Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ?
Nantinya yang in-charge siapa ?

Suwun, sharing infonya.

RDP

On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote:

PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila

di

dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya
diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating
agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya
terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila
para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu
disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah
mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut
sebagai operator.

Salam: LTH

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Rasanya sudah ada tuh...
 - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah

tangankan

 - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship
diteruskan,
 tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil
alih
 operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in

dan

 syaratnya minta jadi operator
 Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2
perusahaan
 sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.

 Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak

share

di
 sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih
suka
 untuk tidak menjadi operator..

  SEBUT LAH ITU   -  I   N   P  E   X

 Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.?



 salam,


 - Original Message -
 From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net

Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?(operatorship)

2006-05-18 Terurut Topik R.P. Koesoemadinata
Mengenai operatorship perusahaan  yang melakukan farm-out biasanya 
mempertahankan operatorship, jarang yang mau menyerahkan operatorship ke 
perusahaan yang farm-in, bahkan konon Vico itu tetap operator walaupun 
participating interestnya sudah 0 (nol). Perpindahan operatorship itu 
biasanya terjadi karena perusahaan yang memegang kontrak PSC itu sahamnya 
dibeli oleh perusahaan lain (kemudian perusahaan itu ganti nama dengan nama 
pemilik perusahaan yang baru, contoh Maxus menjadi CNOOC) dan bukan karena 
participating interestnya dijual atau dialihkan. Jadi harus dibedakan antara 
saham perusahaan dengan participating/working interest. Oleh karena itu 
operator itu sewajarnya adalah pemegang kontrak PSC. Saya kira pada 
prinsipnya di mana-mana dan kontrak apapun tidak boleh dijual belikan (kalau 
boleh dijual belikan maka ini akan jadi lahan subur bagi para calo). Namun 
hal ini dapat saja diakali dengan menjual saham dari perusahaan pemegang 
blok kepada pemilik baru, sehingga perusahaan calo akhirnya subur juga. Ini 
dimungkinkan karena dengan dalih untuk menghindari cross-fencing, maka 
kontraktor harus membentuk suatu operating company tersendiri yang terpisah 
dari induknya tetapi memegang seluruh sahamnya. Saham perusahaan dari 
operating company ini yang dapat dialihkan sehingga seolah-olah operatorship 
dapat dipindah-tangankan. Jadi seharusnya operatorship tidak bisa dialihkan 
ke pemegang majority participating interest. Inipun dalam kenyataan bisa 
diakali juga dimana perusahaan pemegang majority participating interest 
menjadi operator untuk dan atas nama perusahaan pemegang blok/kontrak (to 
operate on behalf of ). Bahkan dalam hal peristiwa H. Patragas -Mobil Oil, 
Mobil Oil Cepu Ltd mengambil-alih operatorship karena participating 
interest-nya menjadi 100%, dan bukan karena membeli seluruh saham H. 
Patragas, dan hal ini kelihatannya disetujui oleh BPPKA dan pemerintah.


Correct me if I am wrong!



R.P.Koesoemadinata
Jl. Sangkuriang G-1
Bandung 40135
Telp: 022-250-3995
Fax: 022-250-3995 (Please call before sending)
e-mail: [EMAIL PROTECTED]

- Original Message - 
From: Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED]

To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Tuesday, May 16, 2006 9:01 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?



KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS
Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku
prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out
sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak
bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah
farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina
EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka
Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya
menyedikan kita semua.

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

Pak Lutfi,
Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan
kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan
Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ?
Nantinya yang in-charge siapa ?

Suwun, sharing infonya.

RDP

On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote:

PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila

di

dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya
diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating
agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya
terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila
para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu
disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah
mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut
sebagai operator.

Salam: LTH

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Rasanya sudah ada tuh...
 - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah

tangankan

 - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship
diteruskan,
 tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil
alih
 operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in

dan

 syaratnya minta jadi operator
 Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2
perusahaan
 sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.

 Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak

share

di
 sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih
suka
 untuk tidak menjadi operator..

  SEBUT LAH ITU   -  I   N   P  E   X

 Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.?



 salam,


 - Original Message -
 From: Surya

RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-15 Terurut Topik Achmad Luthfi
KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS
Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku
prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out
sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak
bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah
farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina
EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka
Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya
menyedikan kita semua.  

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

Pak Lutfi,
Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan
kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan
Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ?
Nantinya yang in-charge siapa ?

Suwun, sharing infonya.

RDP

On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila
di
 dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya
 diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga
 pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating
 agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya
 terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila
 para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu
 disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah
 mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut
 sebagai operator.

 Salam: LTH

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

  Rasanya sudah ada tuh...
  - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah
tangankan
  - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship
 diteruskan,
  tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil
 alih
  operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in
dan
  syaratnya minta jadi operator
  Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2
 perusahaan
  sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.
 
  Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak
share
 di
  sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih
 suka
  untuk tidak menjadi operator..

   SEBUT LAH ITU   -  I   N   P  E   X

  Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.?
 
 
 
  salam,
 
 
  - Original Message -
  From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED]
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM
  Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
 
 
  Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan
 tahta
  sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi
 operator.
  Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg
 mengatur
  ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan
  perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan
pemerintah
  RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg
  berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga
 tdk
  ada share 50:50.hrs 51:49.etc.
 
  Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa
 dipersulit...kenapa
  harus dibikin gampang.nise wik n lah.
 
  Salam,
  Ss
 
 
 
  -Original Message-
  From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
 
 
tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya
paling
  besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
  teknikal..atau ada udang yang lain Abah?
 
salam,
sgm
--
 
  [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Rekans
 
  Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan
 Minyak
  selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
  Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak
  masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.
 
  Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
  dapat dicapai.
  Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita
 saja,
  tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
  Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang
 harus
  berperan lebih dominan.
 
  Si - Abah
 
 


  __
 
 
  Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal
ini.
  Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.
 
  BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara
  mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat
  itu

Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-15 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari

Trims infonya Pak Lutfi,

Ini juga yang aku khawatirkan sejak kemarin. Tentunya kalau
kekhawatiran ini sudah menyebar dan  menjadi common concern
(perhatian bersama) moga-moga akan selalu dijaga supaya tidak terjadi.
Yang menjaga siapa? ... ya tentunya semua yg menaruh perhatian akan
hal ini.

Semoga Pertamina menerima operatorship ini sebagai amanah dari
negara (rakyat plus pemerintah). Tentunya lepasnya operatorship Cepu
dapat diobati dengan KKS Pertamina EP ini (lepas dalam tanda kutip,
bukan lepas seluruhnya kan ?).
Saya coba mengintip daerah operasinya KKS Pertamina EP ini, dan
ternyata juga sangat luas dan juga di daerah2 bagus, cukup menantang
dan cukup menarik dipelajari maupun untuk dipakai sarana belajar dan
mengajar. Saya saja mau mengoperasikan daerah ini kok ... upst !

salam,
RDP

On 5/16/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote:

KKS Pertamina EP itu satu kontrak utk seluruh wkp di Indonesia, kalo KKS
Pertamina EP itu dinilai masih identik dengan bentuk PSC maka berlaku
prinsip undivided interest, maksudnya kalo Pertamina EP farm-out
sekian % dari interest share-nya yha hrs berlaku seluruh blok, tidak
bias partial (divided) misalnya di Jawa Barat saja. Lha kalo setelah
farm-out kemudian operatorship-nya dialihkan maka seluruh blok Pertamina
EP dioperasikan oleh Partner-nyayha.. kalo ini dilakukan maka
Pertamina EP akan menjadi perusahaan portfolio saja...tentunya
menyedikan kita semua.

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 12:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

Pak Lutfi,
Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan
kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan
Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ?
Nantinya yang in-charge siapa ?

Suwun, sharing infonya.

RDP

On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote:
 PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila
di
 dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya
 diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga
 pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating
 agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya
 terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila
 para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu
 disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah
 mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut
 sebagai operator.

 Salam: LTH

 -Original Message-
 From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

  Rasanya sudah ada tuh...
  - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah
tangankan
  - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship
 diteruskan,
  tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil
 alih
  operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in
dan
  syaratnya minta jadi operator
  Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2
 perusahaan
  sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.
 
  Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak
share
 di
  sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih
 suka
  untuk tidak menjadi operator..

   SEBUT LAH ITU   -  I   N   P  E   X

  Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.?
 
 
 
  salam,
 
 
  - Original Message -
  From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED]
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM
  Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
 
 
  Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan
 tahta
  sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi
 operator.
  Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg
 mengatur
  ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan
  perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan
pemerintah
  RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg
  berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga
 tdk
  ada share 50:50.hrs 51:49.etc.
 
  Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa
 dipersulit...kenapa
  harus dibikin gampang.nise wik n lah.
 
  Salam,
  Ss
 
 
 
  -Original Message-
  From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED]
  Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM
  To: iagi-net@iagi.or.id
  Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?
 
 
tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya
paling
  besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
  teknikal..atau ada udang yang lain Abah?
 
salam,
sgm
--
 
  [EMAIL PROTECTED] wrote:

  Rekans
 
  Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan
 Minyak
  selalu terjadi perebutan

RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-14 Terurut Topik yrsnki

  Sanggam,

   Biasanya itu terjadi karena pemegang yang lama sudah menjadi
   operator , jadi ketika dia farm out , sehingga menjadi minority
   share holder, si -pemegang majority melihat sisi praktis-nya ,
   tentunya dari segala macam sisi incl cost, lebih baik si pemegang
   minority tetap menjadi operator.
   Mungkin rekan rekan lan-nya bisa menambha dengan contoh lain ?

   Si-Abah.





  tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling
 besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
 teknikal..atau ada udang yang lain Abah?

   salam,
   sgm
   --

 [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
 Rekans

 Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak
 selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
 Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya
 tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.

 Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
 dapat dicapai.
 Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja,
 tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
 Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang
 harus berperan lebih dominan.

 Si - Abah

 __


 Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili
 rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga
 ke
 Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri,
 karena
 urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone : (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan
 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
 masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia
 ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke
 kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat
 penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun  Itulah yg
 menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan
 program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor
 ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin.

 Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya
 turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah
 seefisien kalau lewat KPS ?...
 waaah mbulet juga deh ...

 Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator.
 Lembu yg diperah sapi yg dapet nama 


 RDP
 ===4/28/2006 8:02:11 AM
 PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA
 SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT
 JAKARTA, 27 APRIL 2006

 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama
 BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten
 Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan
 konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang
 beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial
 untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan
 diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam
 melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu
 salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas
 atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang
 bersama.

 selengkapnya :
 http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110


 --
 uniformity does not necessarily signify connectivity

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti

 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -


 

RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-14 Terurut Topik yrsnki
 
 Duh, Mas Arief jangan trus cilaka gitu aah ... !

 Ini memang sudah dalam paket sistem PSC ... dalam Production Sharing
 Contract yang incharge itu ya operator. Tapi satu sisi negatipnya
 justru pengertian masyarakat karena tertutupi cost recovery. Wajar
 juga kontraktor yg memperoleh nama, karena kontraktor yg memilki
 inisiasi dan eksekusi, tidak hanya soal dana. Dan seperti yg saya
 singgung sebelumnya apakah kalau menunggu dari pemerintah pusat
 nantinya akan seefisien kalau lewat KPS ? ... duh, maaf ... suudzon
 deh aku :(

 Disatu sisi yg dianggap incharge ini memang akan mendapatkan nama
 baik, tentunya kalau hal yg bagus. Namun seandainya melakukan
 kesalahan (hal buruk), tentunya kontraktor  juga yg akan menanggung
 dan menjawab. Ini satu paket !

 Nah kalau TAC atau saat ini nanti KKS, itu bagaimana ? Siapa yg
 incharge, Pertamina atau kontraktor ?
 KKS itu adalah daerah yg diberikan oleh negara cg MIGAS dan
 dioperasikan Pertamina, namun nantinya perusahaan lain bisa bekerja
 sama dengan Pertamina mengelola daerah ini. . Nah siapa yg
 incharge disini ?.

 Kalau saya ada di BPMIGAS maka saya akan teriak-teriak  juga
 (speak-up !), bahwa akupun ikutan disitu, looh. Ini kadangkala
 masalahnya hanya keterlibatan secara aktif saja.
 Itulah pentingnya SPEAK-UP ! ... jangan diem-diem saja. Beritahukan
 bahwa perbuatan itu juga peranan kita. Bukan untuk sombong tetapi
 untuk lebih mendudukkan persoalan seperti apa adanya. .. makanya
 KLAIM itu seringkali sangat perlu.


  

  Vick,


   Maka-nya benar sekali katanya Bung Karno dalam hal ini dia berkata:
Ungkapan dalam bahasa kita Sedikit bicara banyak bekerja adalah SALAH,
   yang benar adalah Banyak Bicara Banyak Bekerja 

   Si=Abah.

___

 Karena  lantangnya teriakan seringkali yg terdengar dianggap yg
 benar ... looh piye kui ? Kita bisa saja berargumentasi setelahnya
 ... tapi seringkali --  sudah telat !!!.

 Howgh !

 RDP
 aku seingkali ndak bisa jadi wong jowo yg lembah manah ... sorry

 On 5/11/06, Arief Budiman [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili
 rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga
 ke
 Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri,
 karena
 urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



 A R I E F B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone: (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti

 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -


 -
 -PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru-
 - Call For Papers until 26 May 2006 -
 - Submit to: [EMAIL PROTECTED]-
 -

 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -





-
-  PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru
-  Call For Papers until 26 May 2006 
-  Submit to: [EMAIL PROTECTED]
-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli 

RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-14 Terurut Topik yrsnki

  Ndak usah bingung , masing masing peunya pertimbangan masing masing,
  yag pasti dalah pertimbangan bisnis .
  Pemerintyah tidak berkewajiban mengatur , terserah para pemegang saham
  saja , kecuali pada  tahapan eksplorasi.
  Kalau sudah produksi , ya atur saja sendiri.

  Si Abah

__

  Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta
 sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator.
 Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur
 ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan
 perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah
 RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg
 berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk
 ada share 50:50.hrs 51:49.etc.

 Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa
 harus dibikin gampang.nise wik n lah.

 Salam,
 Ss



 -Original Message-
 From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


   tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling
 besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
 teknikal..atau ada udang yang lain Abah?

   salam,
   sgm
   --

 [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
 Rekans

 Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak
 selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
 Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak
 masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.

 Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
 dapat dicapai.
 Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja,
 tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
 Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus
 berperan lebih dominan.

 Si - Abah

 
 __


 Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara
 mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat
 itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke

 semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi
 departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone : (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan

 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
 masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia

 ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke
 kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat
 penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun  Itulah yg
 menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan
 program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor
 ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin.

 Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya
 turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah
 seefisien kalau lewat KPS ?...
 waaah mbulet juga deh ...

 Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator.
 Lembu yg diperah sapi yg dapet nama 


 RDP
 ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN
 INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA
 HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006

 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama
 BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten
 Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan
 konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang
 beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial

 untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan
 diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam
 melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu
 salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas
 atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang

 bersama.

 selengkapnya :
 http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110


 --
 uniformity does

Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-14 Terurut Topik yrsnki
 Rasanya sudah ada tuh...
 - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan
 - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan,
 tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih
 operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan
 syaratnya minta jadi operator
 Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan
 sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.

 Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di
 sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka
 untuk tidak menjadi operator..

  SEBUT LAH ITU   -  I   N   P  E   X

 Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.?



 salam,


 - Original Message -
 From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM
 Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


 Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta
 sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator.
 Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur
 ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan
 perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah
 RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg
 berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk
 ada share 50:50.hrs 51:49.etc.

 Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa
 harus dibikin gampang.nise wik n lah.

 Salam,
 Ss



 -Original Message-
 From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


   tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling
 besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
 teknikal..atau ada udang yang lain Abah?

   salam,
   sgm
   --

 [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
 Rekans

 Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak
 selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
 Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak
 masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.

 Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
 dapat dicapai.
 Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja,
 tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
 Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus
 berperan lebih dominan.

 Si - Abah

 
 __


 Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara
 mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat
 itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke

 semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi
 departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone : (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan

 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
 masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia

 ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke
 kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat
 penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun  Itulah yg
 menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan
 program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor
 ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin.

 Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya
 turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah
 seefisien kalau lewat KPS ?...
 waaah mbulet juga deh ...

 Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator.
 Lembu yg diperah sapi yg dapet nama 


 RDP
 ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN
 INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA
 HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006

 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama
 BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten
 Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan

RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-14 Terurut Topik Achmad Luthfi
PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di
dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya
diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating
agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya
terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila
para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu
disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah
mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut
sebagai operator. 

Salam: LTH

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Rasanya sudah ada tuh...
 - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan
 - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship
diteruskan,
 tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil
alih
 operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan
 syaratnya minta jadi operator
 Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2
perusahaan
 sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.

 Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share
di
 sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih
suka
 untuk tidak menjadi operator..

  SEBUT LAH ITU   -  I   N   P  E   X

 Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.?



 salam,


 - Original Message -
 From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM
 Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


 Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan
tahta
 sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi
operator.
 Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg
mengatur
 ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan
 perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah
 RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg
 berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga
tdk
 ada share 50:50.hrs 51:49.etc.

 Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa
dipersulit...kenapa
 harus dibikin gampang.nise wik n lah.

 Salam,
 Ss



 -Original Message-
 From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


   tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling
 besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
 teknikal..atau ada udang yang lain Abah?

   salam,
   sgm
   --

 [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
 Rekans

 Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan
Minyak
 selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
 Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak
 masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.

 Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
 dapat dicapai.
 Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita
saja,
 tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
 Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang
harus
 berperan lebih dominan.

 Si - Abah



 __


 Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara
 mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat
 itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi
ke

 semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi
 departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone : (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap
kegiatan

 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
 masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di
Indonesia

 ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke
 kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat
 penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun  Itulah yg
 menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan
 program

Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-14 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari

Pak Lutfi,
Kalau PSC boleh dipindah tangankan operatorshipnya, sesuai aturan
kalau ngga salah setelah 3-5 tahun awarded. Nah apakah KKS dengan
Pertamina itu juga boleh dipindah tangankan juga operatorship-nya ?
Nantinya yang in-charge siapa ?

Suwun, sharing infonya.

RDP

On 5/15/06, Achmad Luthfi [EMAIL PROTECTED] wrote:

PSC Indonesia menganut prinsip single operatorship, maksudnya bila di
dalam parties itu ada lebih dari 1 perusahaan maka operatornya
diserahkan pada kesepakatan di dalam parties itu sendiri, sehingga
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam joint operating
agreement/joa diatara para pihak dalam parties itu. Pemerintah hanya
terlibat satu agreement yaitu PSC atau Kontrak Kerjasama (KKS). Bila
para pihak dalam parties itu sudah bersepakat maka kesepakatan itu
disampaikan ke pemerintah melalui BPMIGAS dan kemudian pemerintah
mengakui bahwa perusahaan yang disepakati oleh para pihak tersebut
sebagai operator.

Salam: LTH

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Monday, May 15, 2006 11:16 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Rasanya sudah ada tuh...
 - 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan
 - setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship
diteruskan,
 tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil
alih
 operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan
 syaratnya minta jadi operator
 Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2
perusahaan
 sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.

 Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share
di
 sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih
suka
 untuk tidak menjadi operator..

  SEBUT LAH ITU   -  I   N   P  E   X

 Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.?



 salam,


 - Original Message -
 From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED]
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM
 Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


 Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan
tahta
 sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi
operator.
 Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg
mengatur
 ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan
 perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah
 RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg
 berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga
tdk
 ada share 50:50.hrs 51:49.etc.

 Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa
dipersulit...kenapa
 harus dibikin gampang.nise wik n lah.

 Salam,
 Ss



 -Original Message-
 From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


   tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling
 besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
 teknikal..atau ada udang yang lain Abah?

   salam,
   sgm
   --

 [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
 Rekans

 Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan
Minyak
 selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
 Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak
 masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.

 Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
 dapat dicapai.
 Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita
saja,
 tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
 Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang
harus
 berperan lebih dominan.

 Si - Abah



 __


 Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara
 mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat
 itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi
ke

 semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi
 departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone : (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap
kegiatan

 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
 masuk cost recovery. Namun

Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-12 Terurut Topik Noor Syarifuddin
Rasanya sudah ada tuh...
- 3 tahun masa eksplorasi operatorship tidak boleh dipindah tangankan
- setelah itu terserah pemain.. partner puas ya operatorship diteruskan,
tidak puas ya tinggal tergantung mayoritas sahamnya bisa ambil alih
operatorship.. bisa juga ada pemain baruyang masuk via farm in dan
syaratnya minta jadi operator
Menjadi operator dan tidak menjadi operator itu urusan masing2 perusahaan
sesuai dengan taktik dan strategi bisnis mereka.

Salah satu KPS merupakan pemain utama di Indonesia dengan banyak share di
sebagian besar lapangan di Indonesia... tapi sampai sekarang masih suka
untuk tidak menjadi operator...
Low profile tapi banyak untung, gak salah khan.?



salam,


- Original Message -
From: Surya, Sudana (TPC) [EMAIL PROTECTED]
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Friday, May 12, 2006 5:24 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta
sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator.
Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur
ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan
perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah
RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg
berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk
ada share 50:50.hrs 51:49.etc.

Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa
harus dibikin gampang.nise wik n lah.

Salam,
Ss



-Original Message-
From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?


  tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling
besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
teknikal..atau ada udang yang lain Abah?

  salam,
  sgm
  --

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  
Rekans

Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak
selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak
masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.

Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
dapat dicapai.
Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja,
tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus
berperan lebih dominan.

Si - Abah


__


Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara
 mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat
 itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke

 semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi
departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone : (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan

 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
 masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia

 ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke
 kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat
 penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun  Itulah yg
 menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan
 program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor
 ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin.

 Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya
 turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah
 seefisien kalau lewat KPS ?...
 waaah mbulet juga deh ...

 Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator.
 Lembu yg diperah sapi yg dapet nama 


 RDP
 ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN
 INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA
 HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006

 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama
 BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten
 Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan
 konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang
 beroperasi di Kepulauan Natuna

Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-11 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari

Duh, Mas Arief jangan trus cilaka gitu aah ... !

Ini memang sudah dalam paket sistem PSC ... dalam Production Sharing
Contract yang incharge itu ya operator. Tapi satu sisi negatipnya
justru pengertian masyarakat karena tertutupi cost recovery. Wajar
juga kontraktor yg memperoleh nama, karena kontraktor yg memilki
inisiasi dan eksekusi, tidak hanya soal dana. Dan seperti yg saya
singgung sebelumnya apakah kalau menunggu dari pemerintah pusat
nantinya akan seefisien kalau lewat KPS ? ... duh, maaf ... suudzon
deh aku :(

Disatu sisi yg dianggap incharge ini memang akan mendapatkan nama
baik, tentunya kalau hal yg bagus. Namun seandainya melakukan
kesalahan (hal buruk), tentunya kontraktor  juga yg akan menanggung
dan menjawab. Ini satu paket !

Nah kalau TAC atau saat ini nanti KKS, itu bagaimana ? Siapa yg
incharge, Pertamina atau kontraktor ?
KKS itu adalah daerah yg diberikan oleh negara cg MIGAS dan
dioperasikan Pertamina, namun nantinya perusahaan lain bisa bekerja
sama dengan Pertamina mengelola daerah ini. . Nah siapa yg
incharge disini ?.

Kalau saya ada di BPMIGAS maka saya akan teriak-teriak  juga
(speak-up !), bahwa akupun ikutan disitu, looh. Ini kadangkala
masalahnya hanya keterlibatan secara aktif saja.
Itulah pentingnya SPEAK-UP ! ... jangan diem-diem saja. Beritahukan
bahwa perbuatan itu juga peranan kita. Bukan untuk sombong tetapi
untuk lebih mendudukkan persoalan seperti apa adanya. .. makanya
KLAIM itu seringkali sangat perlu.

Karena  lantangnya teriakan seringkali yg terdengar dianggap yg
benar ... looh piye kui ? Kita bisa saja berargumentasi setelahnya
... tapi seringkali --  sudah telat !!!.

Howgh !

RDP
aku seingkali ndak bisa jadi wong jowo yg lembah manah ... sorry

On 5/11/06, Arief Budiman [EMAIL PROTECTED] wrote:

Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili
rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke
Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena
urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen.

Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



A R I E F B U D I M A N
Pertamina - Eksplorasi Sumatra
Phone: (021) 350 2150 ext.1782
Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-11 Terurut Topik yrsnki

  Rekans

  Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak
  selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
  Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya
  tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk  kasus Cepu.

  Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
  dapat dicapai.
  Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja,
  tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
  Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang
  harus berperan lebih dominan.

  Si - Abah

__


  Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili
 rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke
 Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena
 urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik

  
  
 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone: (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile   : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan
 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
 masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia
 ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke
 kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat
 penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun   Itulah yg
 menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan
 program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor
 ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin.

 Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya
 turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah
 seefisien kalau lewat KPS ?...
 waaah mbulet juga deh ...

 Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator.
 Lembu yg diperah sapi yg dapet nama 


 RDP
 ===4/28/2006 8:02:11 AM
 PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA
 SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT
 JAKARTA, 27 APRIL 2006

 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama
 BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten
 Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan
 konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang
 beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial
 untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan
 diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam
 melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu
 salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas
 atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang
 bersama.

 selengkapnya :
 http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110


 --
 uniformity does not necessarily signify connectivity

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti

 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -


 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti

 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -






RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-11 Terurut Topik sanggam hutabarat
 
  tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling 
besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai teknikal..atau ada 
udang yang lain Abah?
   
  salam,
  sgm
  --

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  
Rekans

Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak
selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya
tidak masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.

Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
dapat dicapai.
Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja,
tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang
harus berperan lebih dominan.

Si - Abah

__


Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili
 rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke
 Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena
 urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik

  
  
 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone : (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan
 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
 masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia
 ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke
 kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat
 penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun  Itulah yg
 menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan
 program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor
 ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin.

 Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya
 turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah
 seefisien kalau lewat KPS ?...
 waaah mbulet juga deh ...

 Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator.
 Lembu yg diperah sapi yg dapet nama 


 RDP
 ===4/28/2006 8:02:11 AM
 PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA
 SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT
 JAKARTA, 27 APRIL 2006

 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama
 BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten
 Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan
 konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang
 beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial
 untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan
 diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam
 melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu
 salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas
 atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang
 bersama.

 selengkapnya :
 http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110


 --
 uniformity does not necessarily signify connectivity

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti

 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
 -


 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti

 IAGI-net Archive 1: 

RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-11 Terurut Topik Arief Budiman
Ayo dong bapak2/ibu2 BP Migas kasih penjelasan yg gamblang ke DPR (dan
terutama ditembuskan ke seluruh DPRD)serta jangan lupa ke media massa
(jangan lupa koran daerah, dan tabloid2 yg dibaca banyak rakyat).

Jangan lagi rakyat kita karena ketidaktahuannya mengundang dan menggelar
karpet merah untuk penjajahan lagi.

Suka atau tidak suka, harus diakui dunia perminyakan kita masih terjajah.

Ya Tuhan beri kami kemampuan dan kekuatan.
 
 
A R I E F   B U D I M A N
Pertamina - Eksplorasi Sumatra
Phone: (021) 350 2150 ext.1782
Mobile   : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Thursday, May 11, 2006 5:11 PM
To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
Subject: Re: [iagi-net-l] Who is in charge ?

Duh, Mas Arief jangan trus cilaka gitu aah ... !

Ini memang sudah dalam paket sistem PSC ... dalam Production Sharing
Contract yang incharge itu ya operator. Tapi satu sisi negatipnya
justru pengertian masyarakat karena tertutupi cost recovery. Wajar
juga kontraktor yg memperoleh nama, karena kontraktor yg memilki
inisiasi dan eksekusi, tidak hanya soal dana. Dan seperti yg saya
singgung sebelumnya apakah kalau menunggu dari pemerintah pusat
nantinya akan seefisien kalau lewat KPS ? ... duh, maaf ... suudzon
deh aku :(

Disatu sisi yg dianggap incharge ini memang akan mendapatkan nama
baik, tentunya kalau hal yg bagus. Namun seandainya melakukan
kesalahan (hal buruk), tentunya kontraktor  juga yg akan menanggung
dan menjawab. Ini satu paket !

Nah kalau TAC atau saat ini nanti KKS, itu bagaimana ? Siapa yg
incharge, Pertamina atau kontraktor ?
KKS itu adalah daerah yg diberikan oleh negara cg MIGAS dan
dioperasikan Pertamina, namun nantinya perusahaan lain bisa bekerja
sama dengan Pertamina mengelola daerah ini. . Nah siapa yg
incharge disini ?.

Kalau saya ada di BPMIGAS maka saya akan teriak-teriak  juga
(speak-up !), bahwa akupun ikutan disitu, looh. Ini kadangkala
masalahnya hanya keterlibatan secara aktif saja.
Itulah pentingnya SPEAK-UP ! ... jangan diem-diem saja. Beritahukan
bahwa perbuatan itu juga peranan kita. Bukan untuk sombong tetapi
untuk lebih mendudukkan persoalan seperti apa adanya. .. makanya
KLAIM itu seringkali sangat perlu.

Karena  lantangnya teriakan seringkali yg terdengar dianggap yg
benar ... looh piye kui ? Kita bisa saja berargumentasi setelahnya
... tapi seringkali --  sudah telat !!!.

Howgh !

RDP
aku seingkali ndak bisa jadi wong jowo yg lembah manah ... sorry

On 5/11/06, Arief Budiman [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili
 rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke
 Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena
 urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik



 A R I E F B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone: (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-


-
-PIT IAGI ke 35 di Pekanbaru-
- Call For Papers until 26 May 2006 -
- Submit to: [EMAIL PROTECTED]-
-

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-11 Terurut Topik Surya, Sudana (TPC)
Memang sangat membingungkan masyarakat. Di Cepu terjadi perebutan tahta
sbg operator, sementara di beberapa KPS justru enggan menjadi operator.
Apakah pemerintah kita tidak punya undang-undang / peraturan yg mengatur
ttg operatorship. Jangan peraturan yg menyesuaikan kemauan
perusahaan...Tetapi perusahaan yg harus mengikuti peratutan pemerintah
RI. Kalo pemerintah nya teges, misalnya 'pemegang share terbesar yg
berhak menjadi operator'..harga mati dan tdk bisa ditawar. Sehingga tdk
ada share 50:50.hrs 51:49.etc.

Abah, ini sptnya dampak dari iklan rokok : Kalo bisa dipersulit...kenapa
harus dibikin gampang.nise wik n lah.

Salam,
Ss

  

-Original Message-
From: sanggam hutabarat [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, May 12, 2006 9:14 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 
  tapi ada juga yang nggak mau jadi operator walaupun sharenya paling
besar..apakah semata-mata motifnya karena  tidak menguasai
teknikal..atau ada udang yang lain Abah?
   
  salam,
  sgm
  --

[EMAIL PROTECTED] wrote:
  
Rekans

Jadi jangan heran kalau dalam berbagai kerjasama antar Perusahaan Minyak
selalu terjadi perebutan untuk menjadi operator.
Sebagian besar pertempuran terjadi secara diam diam artinya tidak
masuk ruang publik .Terkecuali masuk kasus Cepu.

Bukan hanya tetapi juga keuntungan finansial , dengan berbagai cara
dapat dicapai.
Ini 6tentu saja normal wong namanya bisnis, ya pinter pinter kita saja,
tapi kalau sudah menyangkut kepentingan bagi fulus Pemerintah dan
Rakyat , tentunya UU dan PP serta perangkat admin Negara -lah yang harus
berperan lebih dominan.

Si - Abah


__


Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
 Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

 BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara 
 mewakili rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat 
 itu. dan juga ke Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke

 semua mentri, karena urusan migas ini pasti menyangkut multi
departemen.

 Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik

  
  
 A R I E F   B U D I M A N
 Pertamina - Eksplorasi Sumatra
 Phone : (021) 350 2150 ext.1782
 Mobile  : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


 -Original Message-
 From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
 To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
 Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

 Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas 
 suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan

 walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor 
 tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya 
 masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia

 ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke 
 kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat 
 penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun  Itulah yg 
 menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan 
 program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor 
 ... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin.

 Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya 
 turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah 
 seefisien kalau lewat KPS ?...
 waaah mbulet juga deh ...

 Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator.
 Lembu yg diperah sapi yg dapet nama 


 RDP
 ===4/28/2006 8:02:11 AM PEMBERIAN PENGHARGAAN 
 INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (KKKS) AMERADA 
 HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT JAKARTA, 27 APRIL 2006

 Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama 
 BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten 
 Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan 
 konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang 
 beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial

 untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan 
 diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam 
 melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu 
 salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas 
 atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang

 bersama.

 selengkapnya :
 http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110


 --
 uniformity does not necessarily signify connectivity

 -
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit 
 IAGI Website: http://iagi.or.id

 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123

RE: [iagi-net-l] Who is in charge ?

2006-05-10 Terurut Topik Arief Budiman
Cilaka memang, kirain cuma rakyat awam yg tidak tahu tentang hal ini.
Kalau ketidaktahuan ini sampai ke level departemen ya parah donk.

BP Migas perlu kasih informasi ini ke DPR agar ketika berbicara mewakili
rakyat faham siapa sebenarnya malaikat yg membantu rakyat itu. dan juga ke
Presiden, agar dalam rapat kabinet dijelaskan lagi ke semua mentri, karena
urusan migas ini pasti menyangkut multi departemen.

Jangan sampai terjadi : asal bule pasti bagus, asal bule pasti baik

 
 
A R I E F   B U D I M A N
Pertamina - Eksplorasi Sumatra
Phone: (021) 350 2150 ext.1782
Mobile   : 0813 1770 4257 / (021) 70 23 73 63


-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, May 10, 2006 7:38 PM
To: iagi-net@iagi.or.id; HAGI-Net; migas indonesia
Subject: [iagi-net-l] Who is in charge ?

Ternyata siapa yg lebih berperan (in charge) didalam operasi migas
suatu daerah ditentukan siapa kontraktornya. Dalam hal setiap kegiatan
walaupun logo BPMIGAS ada disebelahnya tetap saja nama kontraktor
tetep lebih diakui. Padahal kita tahu bahwa biayanya juga nantinya
masuk cost recovery. Namun itulah keuntungan operator di Indonesia
ini. Lah Departemen sosial saja memberikan penghargaannya ke
kontraktor bukan ke BPMIGAS. Soalnya kalau BPMIGAS juga yg mendapat
penghargaan nanti dibilang jeruk minum jeruk. Namun   Itulah yg
menyebabkan rakyat didaerah akan sangat mungkin saja beranggapan
program 'community development' itu adalah pemberian dari kontraktor
... pemerintah pusat mah ngga mau bantuin.

Sulit memang ... karena kalau toh akhirnya ditunggu-tunggu dananya
turun melalui pemerintah pusat, apakah juga akan sampai kedaerah
seefisien kalau lewat KPS ?...
waaah mbulet juga deh ...

Disinilah previledge untuk mendapatkan nama bila menjadi operator.
Lembu yg diperah sapi yg dapet nama 


RDP

4/28/2006 8:02:11 AM
PEMBERIAN PENGHARGAAN INVESTASI SOSIAL KEPADA KONTRAKTOR KONTRAK KERJA
SAMA (KKKS) AMERADA HESS DAN KONSORSIUM NATUNA BARAT
JAKARTA, 27 APRIL 2006

Pada hari ini, Kamis, 27 April 2006, 2 Kontraktor Kontrak Kerja Sama
BPMIGAS yang terdiri: Amerada Hess yang beroperasi di Kabupaten
Gresik, Jawa Timur dan Konsorsium Natuna Barat yang merupakan
konsorsium dari ConocoPhillips, Premier Oil dan Star Energy yang
beroperasi di Kepulauan Natuna memperoleh Penghargaan Investasi Sosial
untuk kategori perusahaan tambang minyak dan gas bumi. Penghargaan
diberikan atas keberhasilan kedua perusahaan tersebut dalam
melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu
salah satu program yang dilaksanakan agar perusahaan dan komunitas
atau elemen-elemen dalam jaringan sosialnya bisa tumbuh dan berkembang
bersama.

selengkapnya :
http://www.bpmigas.com/media-siaranpers-detail.asp?id=2006040110


-- 
uniformity does not necessarily signify connectivity

-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-


-
To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-