RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg

2013-02-20 Terurut Topik Parvita Siregar
Ini ada berita dari SP Pertamina yang say abaca semalam.  Mudah2an Mahakam 
dikelola oleh putra-putri bangsa ya. Kita sanggup kok.  

-



BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Mathilda-Federasi Serikat Pekerja 
Pertamina Bersatu mendesak pemerintah untuk mendukung Pertamina sebagai 
pengelola dan menjadi operator Blok Mahakam, blok migas di Kalimantan Timur.

Ada tujuh butir pernyataan sikap SP Mathilda-FSPPB yang dibacakan Farid Rawung, 
Ketua Umum SP Mathilda-FSPPB. Serikat Pekerja (SP) Mathilda merupakan satu dari 
23 serikat pekerja yang tergabung dalam FSPBB.

SP Mathilda membawahkan area seluruh Kalimantan. Beri kesempatan kepada 
perusahaan di negeri ini untuk mengelola migas sebagai national oil company di 
negerinya sendiri, kata Farid di kantor SP Mathilda, Balikpapan.

Tujuh butir pernyataan sikap mereka adalah pertama, meminta pemerintah agar 
segera memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam dengan Total 
EP I.donesie dan Inpex Corporation melalui penerbitan PP atau keppres secara 
terbuka.

Kedua, menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai BUMN untuk mengelola dan 
menjadi operator Blok Mahakam sejak April 2017.

Ketiga, membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan 
upaya meraih dukungan politik dan logistik guna memenangi Pemilu/Pilpres 2014.

Keempat, mengikis habis oknum pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi 
kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja atau tidak 
sengaja, secara langsung atau tidak langsung memanipulasi informasi, melakukan 
kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM bangsa sendiri dan BUMN khususnya 
Pertamina dan merendahkan martabat bangsa.

Kelima, mendorong dan mendukung KPK untuk terlibat aktif mengawasi penyelesaian 
status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, serta kontrak-kontrak sumber 
daya alam lain.

Keenam, menuntut pemerintah dalam mengangkat direksi pertamina tidak digunakan 
untuk kepentingan yang jauh dari etika bisnis, apalagi menjadi transaksi dagang 
sapi menuju 2014.

Direksi Pertamina haruslah yang profesional dan memiliki jiwa merah putih serta 
berpihak kepada rakyat.

Ketujuh, apabila pemerintah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, pekerja 
Pertamina Kalimantan siap melakukan industrial action sesuai instruksi FSPPB 
(Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu).  

 

 

 

 
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja



Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE 
Limited 
P +62 21 2934 2934  |  D ext 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996 616  
|  E mailto:parvita.sire...@awexplore.com

-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
aluthfi...@gmail.com
Sent: Thursday, February 21, 2013 6:51 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg


Menyambung email pak Avi, ini ada pernyataan Dirut Pertamina KA di media, bahwa 
Pertamina siap berinvestasi dan sanggup mengelola blok Mahakam, bahkan siap 
kalau ditunjuk sebagai operator. 

Sent from my BlackBerry(r)
powered by Sinyal Kuat INDOSAT


RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg

2013-02-20 Terurut Topik ET Paripurno
Rasanya kepingin banget punya perangkat pemerintah yang bener2 warad dan
merah putih. Pemerintah yang tidak sedikitpun melepaskan kesempatan untuk
memajukan bangsanya dan mensejahterakan rakyatnya. Pilihan keputusan yang
berlandaskan logika dan wawasan ke-Indonesia-an.. Apakah ngga mungkin ya
IAGI - HAGI dan organisasi profesi lain yang berhubungan dengan dunia
perminyakan membuat “pernyataan politik dan profesional“ untuk mengingatkan
para penguasa agar tidak salah dalam membuat keputusan?
Salam
ET Paripurno
1529
On Feb 21, 2013 7:48 AM, Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com
wrote:


Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg

2013-02-20 Terurut Topik aluthfi143
 Recovery dlm PSC, perlu 
dijadikan ketentuan UU Migas, karena sistemnya yg FIFO dan Depresiasi DDB 
memfasilitasi Risk Capital Turnover yg tinggi. Feature ini membuat PSC kita 
kompetitif sekali utk menarik risk investment.

Pd sistem PSC yg konsisten Psl 33 UUD45, WK hanya diberikan kpd BUMN PTM sbg 
otoritas tunggal utk melakukan Usaha Pertamb.Migas sebatas WK tsb. Pd PSC yg 
harus berkarakter Kontrak Jasa, lahan WK - BUMN PTM tsb, didefinisikan hanya 
sbg “Contr.Area”. Maka dng KP di tangan PTM, Usaha Migas di dlm WK ybs, adalah 
seutuhnya usaha milik PTM c.q. Negara, dng konsekuensi bhw Mgt-nya ada di 
tangan PTM, berikut kepemilikan atas prod., cad.migas serta seluruh instal. 
peralatan prod-nya; sedangkan Kontraktor hanya sbg pemberi jasa financing  dan 
teknologi  saja, disamping jadi Operator yg wajib bertanggung jawab kepada PTM. 
 Lalu sbg imbalan jasanya tsb, Kontraktor mendapatkan hak atas sebagian dari 
produksi.

Maka BUMN PTM di dlm setiap WK-nya, hanya mengadakan PSC yg berkarakter Kontrak 
Jasa dng Investor, sbg pembantu pemberi jasa kpd Usaha PTM ybs. Dng demikian 
Kuasa Negara akan tetap efektif sampai ke tataran pelaksanaan pengusahaan 
Migas, guna menjamin tercapainya tujuan Psl 33 UUD45.

Akhirnya, membuat Revisi UU Migas yg konsisten dng ketentuan Psl 33 UUD45, akan 
memberikan kepastian hukum bagi Investor Asing berikut investasi Risk 
Capitalnya yg amat kita butuhkan guna menunjang kontinuitas eksplorasi; yg 
telah terbengkalai 10 thn sejak terbitnya UU Migas no.22/2001.





Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Thu, 21 Feb 2013 07:48:15 
To: 'iagi-net@iagi.or.id'iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
Ini ada berita dari SP Pertamina yang say abaca semalam.  Mudah2an Mahakam 
dikelola oleh putra-putri bangsa ya. Kita sanggup kok.  

-



BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Mathilda-Federasi Serikat Pekerja 
Pertamina Bersatu mendesak pemerintah untuk mendukung Pertamina sebagai 
pengelola dan menjadi operator Blok Mahakam, blok migas di Kalimantan Timur.

Ada tujuh butir pernyataan sikap SP Mathilda-FSPPB yang dibacakan Farid Rawung, 
Ketua Umum SP Mathilda-FSPPB. Serikat Pekerja (SP) Mathilda merupakan satu dari 
23 serikat pekerja yang tergabung dalam FSPBB.

SP Mathilda membawahkan area seluruh Kalimantan. Beri kesempatan kepada 
perusahaan di negeri ini untuk mengelola migas sebagai national oil company di 
negerinya sendiri, kata Farid di kantor SP Mathilda, Balikpapan.

Tujuh butir pernyataan sikap mereka adalah pertama, meminta pemerintah agar 
segera memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam dengan Total 
EP I.donesie dan Inpex Corporation melalui penerbitan PP atau keppres secara 
terbuka.

Kedua, menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai BUMN untuk mengelola dan 
menjadi operator Blok Mahakam sejak April 2017.

Ketiga, membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente dan 
upaya meraih dukungan politik dan logistik guna memenangi Pemilu/Pilpres 2014.

Keempat, mengikis habis oknum pejabat-pejabat pemerintah yang telah menjadi 
kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja atau tidak 
sengaja, secara langsung atau tidak langsung memanipulasi informasi, melakukan 
kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM bangsa sendiri dan BUMN khususnya 
Pertamina dan merendahkan martabat bangsa.

Kelima, mendorong dan mendukung KPK untuk terlibat aktif mengawasi penyelesaian 
status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, serta kontrak-kontrak sumber 
daya alam lain.

Keenam, menuntut pemerintah dalam mengangkat direksi pertamina tidak digunakan 
untuk kepentingan yang jauh dari etika bisnis, apalagi menjadi transaksi dagang 
sapi menuju 2014.

Direksi Pertamina haruslah yang profesional dan memiliki jiwa merah putih serta 
berpihak kepada rakyat.

Ketujuh, apabila pemerintah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, pekerja 
Pertamina Kalimantan siap melakukan industrial action sesuai instruksi FSPPB 
(Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu).  

 

 

 

 
Editor :
Tjahja Gunawan Diredja



Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE 
Limited 
P +62 21 2934 2934  |  D ext 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62  811 996 616  
|  E mailto:parvita.sire...@awexplore.com

-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
aluthfi...@gmail.com
Sent: Thursday, February 21, 2013 6:51 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg


Menyambung email pak Avi, ini ada pernyataan Dirut Pertamina KA di media, bahwa 
Pertamina siap berinvestasi dan sanggup mengelola blok Mahakam, bahkan siap 
kalau ditunjuk sebagai operator

Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg

2013-02-20 Terurut Topik rakhmadi avianto
 = terbatas, maka kita hrs
 berkompetisi dng Negara2 lain utk menariknya. Maka persyaratan PSC perlu
 kompetitif  atraktif dibanding negara2 lain. Terutama soal “Cost
 Recovery”, yg kini terus jadi mainan utak-atik para politisi. Maka sistem
 Cost Recovery dlm PSC, perlu dijadikan ketentuan UU Migas, karena sistemnya
 yg FIFO dan Depresiasi DDB memfasilitasi Risk Capital Turnover yg tinggi.
 Feature ini membuat PSC kita kompetitif sekali utk menarik risk investment.

 Pd sistem PSC yg konsisten Psl 33 UUD45, WK hanya diberikan kpd BUMN PTM
 sbg otoritas tunggal utk melakukan Usaha Pertamb.Migas sebatas WK tsb. Pd
 PSC yg harus berkarakter Kontrak Jasa, lahan WK - BUMN PTM tsb,
 didefinisikan hanya sbg “Contr.Area”. Maka dng KP di tangan PTM, Usaha
 Migas di dlm WK ybs, adalah seutuhnya usaha milik PTM c.q. Negara, dng
 konsekuensi bhw Mgt-nya ada di tangan PTM, berikut kepemilikan atas prod.,
 cad.migas serta seluruh instal. peralatan prod-nya; sedangkan Kontraktor
 hanya sbg pemberi jasa financing  dan teknologi  saja, disamping jadi
 Operator yg wajib bertanggung jawab kepada PTM.  Lalu sbg imbalan jasanya
 tsb, Kontraktor mendapatkan hak atas sebagian dari produksi.

 Maka BUMN PTM di dlm setiap WK-nya, hanya mengadakan PSC yg berkarakter
 Kontrak Jasa dng Investor, sbg pembantu pemberi jasa kpd Usaha PTM ybs. Dng
 demikian Kuasa Negara akan tetap efektif sampai ke tataran pelaksanaan
 pengusahaan Migas, guna menjamin tercapainya tujuan Psl 33 UUD45.

 Akhirnya, membuat Revisi UU Migas yg konsisten dng ketentuan Psl 33 UUD45,
 akan memberikan kepastian hukum bagi Investor Asing berikut investasi Risk
 Capitalnya yg amat kita butuhkan guna menunjang kontinuitas eksplorasi; yg
 telah terbengkalai 10 thn sejak terbitnya UU Migas no.22/2001.





 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT

 -Original Message-
 From: Parvita Siregar parvita.sire...@awexplore.com
 Sender: iagi-net@iagi.or.id
 Date: Thu, 21 Feb 2013 07:48:15
 To: 'iagi-net@iagi.or.id'iagi-net@iagi.or.id
 Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: RE: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg
 Ini ada berita dari SP Pertamina yang say abaca semalam.  Mudah2an Mahakam
 dikelola oleh putra-putri bangsa ya. Kita sanggup kok.


 -



 BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Mathilda-Federasi Serikat Pekerja
 Pertamina Bersatu mendesak pemerintah untuk mendukung Pertamina sebagai
 pengelola dan menjadi operator Blok Mahakam, blok migas di Kalimantan Timur.

 Ada tujuh butir pernyataan sikap SP Mathilda-FSPPB yang dibacakan Farid
 Rawung, Ketua Umum SP Mathilda-FSPPB. Serikat Pekerja (SP) Mathilda
 merupakan satu dari 23 serikat pekerja yang tergabung dalam FSPBB.

 SP Mathilda membawahkan area seluruh Kalimantan. Beri kesempatan kepada
 perusahaan di negeri ini untuk mengelola migas sebagai national oil company
 di negerinya sendiri, kata Farid di kantor SP Mathilda, Balikpapan.

 Tujuh butir pernyataan sikap mereka adalah pertama, meminta pemerintah
 agar segera memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Blok Mahakam
 dengan Total EP I.donesie dan Inpex Corporation melalui penerbitan PP atau
 keppres secara terbuka.

 Kedua, menunjuk dan mendukung penuh Pertamina sebagai BUMN untuk mengelola
 dan menjadi operator Blok Mahakam sejak April 2017.

 Ketiga, membebaskan keputusan kontrak Blok Mahakam dari perburuan rente
 dan upaya meraih dukungan politik dan logistik guna memenangi
 Pemilu/Pilpres 2014.

 Keempat, mengikis habis oknum pejabat-pejabat pemerintah yang telah
 menjadi kaki tangan asing dengan berbagai cara antara lain dengan sengaja
 atau tidak sengaja, secara langsung atau tidak langsung memanipulasi
 informasi, melakukan kebohongan publik, melecehkan kemampuan SDM bangsa
 sendiri dan BUMN khususnya Pertamina dan merendahkan martabat bangsa.

 Kelima, mendorong dan mendukung KPK untuk terlibat aktif mengawasi
 penyelesaian status kontrak Blok Mahakam secara menyeluruh, serta
 kontrak-kontrak sumber daya alam lain.

 Keenam, menuntut pemerintah dalam mengangkat direksi pertamina tidak
 digunakan untuk kepentingan yang jauh dari etika bisnis, apalagi menjadi
 transaksi dagang sapi menuju 2014.

 Direksi Pertamina haruslah yang profesional dan memiliki jiwa merah putih
 serta berpihak kepada rakyat.

 Ketujuh, apabila pemerintah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini,
 pekerja Pertamina Kalimantan siap melakukan industrial action sesuai
 instruksi FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu).








 Editor :
 Tjahja Gunawan Diredja



 Parvita Siregar | Senior Geologist | AWE (NorthWest Natuna) Pte Ltd | AWE
 Limited
 P +62 21 2934 2934  |  D ext 107  |  F +62 21 780 3566  |  M +62 811 996
 616  |  E mailto:parvita.sire...@awexplore.com

 -Original Message-
 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
 aluthfi...@gmail.com
 Sent: Thursday, February 21, 2013 6:51 AM

Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg

2013-02-20 Terurut Topik liamsi
Kalau dg logika yg sama artinya semua SDA tidak hanya Migas spt Minerba dan 
Geothermal harus dikuasai Negara , jadi tidak hanya UU migas yg direvisi tapi 
juga UU Minerba dan Pabum

Sementara ini hub antara Pemerinrah sbg pemegang kuasa pertambangan dg Badan 
Usaha sbg pelaksana kuasa pertambangan kalau di Minerba dan Pabum  diberikan dg 
Perijinan {IUP } shg kedudukan Pemerintah lbh tinggi sedangkan kalau di migas 
dg Kontrak  shg sama sama kedudukannya sbg para pihak yg berkontrak


Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: aluthfi...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Thu, 21 Feb 2013 01:40:38 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] IMG00583-20130220-1528.jpg


Yang ini juga ulasan pak Djek Zahar: 

Dasar Pijakan (Basic Premis) utk Revisi UU Migas = Psl 33 UUD45

Kita perlu sepakat dulu “basic premis” utk Revisi UU Migas = Psl 33 UUD45 = 
Visi Rakyat bagi Demokrasi Ekonomi.

Revisi UU Migas sbgmn semua UU harus sesuai  menjabarkan ketentuan2 
Konstitusi, tdk boleh nyimpang.

Apa ketentuan isi Psl 33 UUD45?  

Ada 3 sektor yg hrs dikuasai Negara = (1) Cab2 Prod yg penting bagi Negara, (2) 
Cab2 Prod yg mempe-ngaruhi hajat hidup org banyak, (3) Kekayaan Alam, utk 
tujuan se-besar2nya kemakmuran Rakyat. 

Kata kunci tujuannya = kepentingan  kemakmuran Rakyat (= syarat Demokrasi).

Agar tercapainya Tujuan ini bisa terjamin, Kuasa Negara harus efektif berperan!

“Cabang2 Prod” itu apa? = Sektor2 (pengusahaan) produksi  yg harus dikuasai 
Negara, agar tujuannya tercapai. 

Maka “Kuasa Negara” tsb hrs tetap effektif sepanjang proses pengusahaan prod 
tsb sampai hasilnya diterima Rakyat, agar bisa terjamin tercapainya maksimal 
kepentingan  kemakmuran Rakyat. 

Dlm hal Sektor Migas, Kuasa Negara tsb = “Kuasa (Usaha) Pertamb.” = KP yg harus 
efektif hingga ke tataran pelaksanaannya, agar terjamin terapainya tujuan tadi. 
[Tdk boleh direduksi, sesuai Pandangan MK = yurisprudensi]

Jadi Usaha Pertamb.Migas = strictly Usaha Negara! 

Dan Kegiatan “Usaha Pertamb.Migas” itu hrs meliputi seluruh spektrumnya y.i. 
EP, Pengol-Petrkim, Transp, Storage  Niaga; yg tdk boleh di-pecah2. Kalau 
di-pecah2 (“Unbundling”) = memecah KP = buka profit centers utk pihak ke-3 yg 
mengurangi pendapatan Negara  menambah beban biaya Rakyat. 

Ini bertentangan dng ketentuan Psl 33 UUD45.

   Contoh mecah2 KP / Kuasa Negara a.l.= sistem beri Izin2 di Hilir, 
Kilang LNG dipisah dari PTM utk swasta.

KP = Kuasa Negara utk melaksanakan Usaha Pertambangan; yg merupakan Fungsi 
Pengusahaan.

 Sesuai Psl 33 UUD45, Usaha Pertamb Migas = strictly usaha Negara, namun tdk 
dilaksanakannya sendiri.  

 Maka dibentuklah BUMN PTM sbg pelaksananya, dan karenanya diberi/memegang KP 
ekslusif dng caku-pan yg terbatas pada WK (Wilayah Kerja); yg penentuan + 
pemberiannya = wewenang Pmrth!
Fungsi Pengusahaan itu = fungsi BUMN, bukan Fungsi Pemerintah yg cakupannya 
jauh lbh besar  luas sbg   

penyelenggasa Kedaulatan Negara.

  Mengapa BUMN-nya hrs PTM? Karena PTM semula memang didirikan utk itu, 
lagipula Fungsi Pengusahaan  

  perlu memiliki ‘entrpr-ship’  kebolehan Mgt  Ops, yg sdh dimiliki 
PTM dng pengalamannya selama 54 thn.

 Wewenang portofolio Men ESDM sdh mencakupi seluruh Sektor Pertamb Migas di 
seluruh Tanah Air; tdk lagi   

 perlu pegang KP yg sempit  terbatas dlm setiap WK.

Menghambat/melarang PTM memegang KP = menghambat efektifnya Kuasa Negara sampai 
ke tujuannya = melanggar Psl 33 UUD45. 

Tugas Pokok BUMN PTM = Di Hilir sbg Penyedia+Penyalur BBM yg dibutuhkan Rakyat; 
dan di Hulu = memproduksi  mengembangkan Basis Cadangan Migas Nasional, agar 
terjamin terlaksananya Tugas Pokoknya di Hilir. 

Jadi jelaslah tujuan BUMN PTM dulu yg didirikan dng UU 44/1960 dan UU 8/1971 = 
agar terlaksananya ketentuan Psl 33 UUD45. Perangkat UU pendirian PTM ini, 
(walau dituding tanpa dasar beri monopoli kpd PTM) = konsisten menjabarkan Psl 
33 UUD45, namun diabolisi oleh UU Migas no.22/2001 buatan Pejabat2 Negara yg 
notabene berikrar menegakkan Konstitusi tatkala dilantik.  Abolisi ini tdk 
absah karena jelas melawan Konstitusi.

Basis Cadangan Migas Nasional sbg ‘sokoguru’ Ketahanan Energi Nasional, 
memiliki artian strategis vital, yg perlu terus dipelihara  ditingkatkan, yg 
terus terkuras produksi. Maka BUMN PTM sejak awal telah mengadakan PSC yg 
berkarakter Kontrak Jasa dng para Investor (Asing). Dng PSC yg demikian, KP 
tetap berada di tangan BUMN PTM demi efektifnya Kuasa Negara hingga di tataran 
pelaksanaan Usaha Migas.

Sdr2, demikian saya kemukakan prinsip2 guna kita renungkan bersama, dan jika 
setuju, wajiblah kita jadikan ‘dasar pijakan’ bagi Revisi UU Migas, agar 
konsisten menjabarkan ketentuan Psl 33 UUD45. 

Issues Revisi UU Migas

Pemerintah sbg pemegang KP.

Dlm UU Migas no.22/2001, KP (Kuasa Usaha Pertambangan) diberikan Negara kpd 
Pmrt utk menyelenggarakan usaha kegiatan Hulu. “Menyelenggarakan” = 
ngurus/ngatur pelaksanan