[id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-29 Thread Gunaris
Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.

Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena
penulis tidak punya kapasitas untuk itu.

 

MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.

Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
pencemaran nama baik dan UU ITE.

Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi (maaf)
berhubungan intim.

 

Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.

 

DIGITAL FORENSIK

Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:

1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.

1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
External.

1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.

1.4 Foto yang telah diedit.

1.5 Login Facebook  

 

Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.

Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
sudah diunduh, dsb.

Aktifitas bisa di resume.

Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
unggah dilakukan.

 

DATA FOTO

Dibutuhkan sbb:

2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
terpotong/diedit.

2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
terpotong/diedit.

2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.

2.4 Foto hasil edit.

2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.

2.6 Riwayat unduhan dari browser.

2.7 Riwayat unggahan dari browser.

 

METODE PENGUMPULAN DATA

DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
100% utuh.

 

Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.

Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.

Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
kali diambil.

Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
muncul:

* Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.

* Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.

* Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah foto
yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan lebih
lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.

 

Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
ketemu poin 2.1 sampai 2.5.

Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
diunggah MA.

 

Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.

Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.

 

Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
dihancurkan.

Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".

Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka
bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"

 

Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?

Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".

Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?

Jika masih bersih, lakukan replace.

Jika sudah kotor, lakukan pembersihan piringan pada ruang hampa.

Banyak rekan-rekan profesional di bidang "recovery" sejenis.

 

Jika menggunakan SSD, perhatikan apakah dalam kondisi rusak?

Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".

Jika ya, ambil IC yang bisa diselamatkan dan tata kembali sesuai dengan
urutan IC agar "cluster" yang terbentuk bisa sesuai dengan ruang yang
seharusnya.

 

Jika menggunakan HP, pastikan memory ada.

Lakukan seperti metode diatas atau metode lain yang pernah penulis bahas
pada kesempatan lain.

Khusus untuk nomer HP, kumpulkan IMSI, IMEI, MSISDN, ICCI untuk param

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-29 Thread Andi - leo5354
Nice share oom Gun
Paling ngga menambah wawasan alur kerja dalam pengungkapan kasus2 yg 
berhubungan dgn masalah ITE


Sent from M8 or iPhone 6 Gold Kacung Edition


> On Oct 30, 2014, at 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
> 
> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena 
> penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>  
> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini 
> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi, pencemaran 
> nama baik dan UU ITE.
> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, 
> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala mengambil 
> bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P) sedangkan 
> bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi (maaf) 
> berhubungan intim.
>  
> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah 
> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>  
> DIGITAL FORENSIK
> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory 
> External.
> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
> 1.4 Foto yang telah diedit.
> 1.5 Login Facebook 
>  
> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang 
> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi, 
> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang 
> sudah diunduh, dsb.
> Aktifitas bisa di resume.
> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa, 
> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal 
> unggah dilakukan.
>  
> DATA FOTO
> Dibutuhkan sbb:
> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum 
> terpotong/diedit.
> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum 
> terpotong/diedit.
> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
> 2.4 Foto hasil edit.
> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>  
> METODE PENGUMPULAN DATA
> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang 
> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk 100% 
> utuh.
>  
> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran 
> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan juga 
> lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama kali 
> diambil.
> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa muncul:
> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan 
> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA 
> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
> * Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka 
> suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.
> * Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat 
> dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah foto 
> yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan lebih 
> lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.
>  
> Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai 
> ketemu poin 2.1 sampai 2.5.
> Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang diunggah 
> MA.
>  
> Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait 
> siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.
> Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa 
> membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.
>  
> Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau 
> dihancurkan.
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
> Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka bisa 
> dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"
>  
> Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
> Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?
> Jika masih bersih, lakukan replace.
> Jika sudah kotor, lakukan pembersihan piringan pada ruang hampa.
> Banyak rekan-rekan profesional di bidang "recovery" sejenis.
>  
> Jika menggunakan SSD, perhatikan apakah dalam kondisi rusak?
> Jika tidak, lanjut pada metode "de

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-29 Thread [ihsan]
Thanks Om.. Brasa kyk ntn Person of Interest :)

---Sent via Xi••mi3 4.4.4
On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:

> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>
> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena
> penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>
>
>
> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>
> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>
> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>
> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
> (maaf) berhubungan intim.
>
>
>
> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>
>
>
> DIGITAL FORENSIK
>
> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>
> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>
> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
> External.
>
> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>
> 1.4 Foto yang telah diedit.
>
> 1.5 Login Facebook
>
>
>
> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>
> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
> sudah diunduh, dsb.
>
> Aktifitas bisa di resume.
>
> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
> unggah dilakukan.
>
>
>
> DATA FOTO
>
> Dibutuhkan sbb:
>
> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>
> 2.4 Foto hasil edit.
>
> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>
> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>
> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>
>
>
> METODE PENGUMPULAN DATA
>
> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
> 100% utuh.
>
>
>
> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>
> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>
> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
> kali diambil.
>
> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
> muncul:
>
> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
>
> * Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
> suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.
>
> * Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
> dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah
> foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan
> lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.
>
>
>
> Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
> ketemu poin 2.1 sampai 2.5.
>
> Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
> diunggah MA.
>
>
>
> Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
> siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.
>
> Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
> membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.
>
>
>
> Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
> dihancurkan.
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka
> bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"
>
>
>
> Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?
>
> Jika masih bersih, lakukan replace.
>
> Jika sudah kotor, lakukan pembersihan piringan pada ruang hampa.
>
> Banyak rekan-rekan profesional di bidang "recovery" sejenis.
>
>
>
> Jika menggunakan SSD, perhatikan apakah dalam kondisi rusak?
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika ya, ambi

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-29 Thread M Ansorulloh
Thx info nya pak gun
Berguna banget neh biar gak terjerembab


@ansoracing
http://goo.gl/DEdDiB
Sent from HM1SW
On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:

> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>
> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena
> penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>
>
>
> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>
> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>
> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>
> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
> (maaf) berhubungan intim.
>
>
>
> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>
>
>
> DIGITAL FORENSIK
>
> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>
> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>
> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
> External.
>
> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>
> 1.4 Foto yang telah diedit.
>
> 1.5 Login Facebook
>
>
>
> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>
> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
> sudah diunduh, dsb.
>
> Aktifitas bisa di resume.
>
> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
> unggah dilakukan.
>
>
>
> DATA FOTO
>
> Dibutuhkan sbb:
>
> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>
> 2.4 Foto hasil edit.
>
> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>
> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>
> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>
>
>
> METODE PENGUMPULAN DATA
>
> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
> 100% utuh.
>
>
>
> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>
> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>
> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
> kali diambil.
>
> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
> muncul:
>
> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
>
> * Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
> suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.
>
> * Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
> dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah
> foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan
> lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.
>
>
>
> Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
> ketemu poin 2.1 sampai 2.5.
>
> Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
> diunggah MA.
>
>
>
> Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
> siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.
>
> Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
> membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.
>
>
>
> Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
> dihancurkan.
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka
> bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"
>
>
>
> Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?
>
> Jika masih bersih, lakukan replace.
>
> Jika sudah kotor, lakukan pembersihan piringan pada ruang hampa.
>
> Banyak rekan-rekan profesional di bidang "recovery" sejenis.
>
>
>
> Jika menggunakan SSD, perhatikan apakah dalam kondisi rusak?
>
> Jika tidak, lanjut pada meto

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-29 Thread Yustinus

wOw mantap

ini baru pakarnya...bravo on Gun

#nambah ilmu nih dgn gretong hehehehe
android

Salam,
*|Y|U|S|*
/~ send using Lenovo Android & Lenovo Notebook ~/
On 10/30/2014 12:58 PM, Gunaris wrote:


Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.

Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas 
karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.


MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini 
merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.


Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi, 
pencemaran nama baik dan UU ITE.


Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 
KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.


Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala 
mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum 
PDI-P) sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam 
posisi (maaf) berhubungan intim.


Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi 
telah mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan 
atau dirusak.


DIGITAL FORENSIK

Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:

1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.

1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan 
Memory External.


1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.

1.4 Foto yang telah diedit.

1.5 Login Facebook

Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas 
yang dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.


Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang 
dikunjungi, password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas 
apa saja yang sudah diunduh, dsb.


Aktifitas bisa di resume.

Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa, 
setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari 
tanggal unggah dilakukan.


DATA FOTO

Dibutuhkan sbb:

2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum 
terpotong/diedit.


2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum 
terpotong/diedit.


2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.

2.4 Foto hasil edit.

2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.

2.6 Riwayat unduhan dari browser.

2.7 Riwayat unggahan dari browser.

METODE PENGUMPULAN DATA

DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan 
barang bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan 
dalam bentuk 100% utuh.


Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.

Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, 
ukuran piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman 
warna, dsb.


Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan 
ditemukan juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto 
itu pertama kali diambil.


Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa 
muncul:


* Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan 
menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu 
dimana MA menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.


* Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka 
suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.


* Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada 
saat dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan 
mengunggah foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan 
penyelidikan lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 
2.6 diatas.


Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas 
sampai ketemu poin 2.1 sampai 2.5.


Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang 
diunggah MA.


Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi 
terkait siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh 
orang yang ahli.


Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga 
bisa membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.


Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak 
atau dihancurkan.


Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".

Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, 
maka bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"


Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?

Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".

Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?

Jika masih bersih, lakukan replace.

Jika sudah kotor, lakukan pembersihan piringan pada ruang hampa.

Banyak rekan-rekan profesional di bidang "recovery" sejenis.

Jika menggunakan SSD, perhatikan apakah dalam kondisi rusak?

Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".

Jika ya, ambil IC yang bisa diselamatkan dan tata kembali sesuai 
dengan urutan IC agar "cluster" yang terbentuk bisa sesuai dengan 
ru

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-29 Thread Adrianus F Tumewu


Berasa kuliah forensik digital

Hehehe
Ditunggu edisi lanjutan


regards,
@adrianustumewu

-Original Message-
From: "Gunaris" 
Sender: id-android@googlegroups.com
Date: Thu, 30 Oct 2014 12:58:04 
To: Gunaris
Reply-To: id-android@googlegroups.com
Subject: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.

Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena
penulis tidak punya kapasitas untuk itu.

 

MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.

Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
pencemaran nama baik dan UU ITE.

Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi (maaf)
berhubungan intim.

 

Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.

 

DIGITAL FORENSIK

Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:

1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.

1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
External.

1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.

1.4 Foto yang telah diedit.

1.5 Login Facebook  

 

Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.

Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
sudah diunduh, dsb.

Aktifitas bisa di resume.

Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
unggah dilakukan.

 

DATA FOTO

Dibutuhkan sbb:

2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
terpotong/diedit.

2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
terpotong/diedit.

2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.

2.4 Foto hasil edit.

2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.

2.6 Riwayat unduhan dari browser.

2.7 Riwayat unggahan dari browser.

 

METODE PENGUMPULAN DATA

DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
100% utuh.

 

Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.

Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.

Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
kali diambil.

Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
muncul:

* Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.

* Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.

* Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah foto
yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan lebih
lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.

 

Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
ketemu poin 2.1 sampai 2.5.

Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
diunggah MA.

 

Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.

Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.

 

Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
dihancurkan.

Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".

Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka
bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"

 

Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?

Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".

Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?

Jika masih bersih, lakukan replace.

Jika sudah kotor, lakukan pembersihan piringan pada ruang hampa.

Banyak rekan-rekan profesional di bidang "recovery" sejenis.

 

Jika menggunakan SSD, perhatikan apakah dalam kondisi r

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Zaki
Mantap infonya om gun, sangat2 bermanfaat.

Terima kasih
On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:

> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>
> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena
> penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>
>
>
> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>
> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>
> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>
> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
> (maaf) berhubungan intim.
>
>
>
> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>
>
>
> DIGITAL FORENSIK
>
> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>
> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>
> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
> External.
>
> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>
> 1.4 Foto yang telah diedit.
>
> 1.5 Login Facebook
>
>
>
> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>
> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
> sudah diunduh, dsb.
>
> Aktifitas bisa di resume.
>
> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
> unggah dilakukan.
>
>
>
> DATA FOTO
>
> Dibutuhkan sbb:
>
> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>
> 2.4 Foto hasil edit.
>
> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>
> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>
> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>
>
>
> METODE PENGUMPULAN DATA
>
> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
> 100% utuh.
>
>
>
> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>
> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>
> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
> kali diambil.
>
> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
> muncul:
>
> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
>
> * Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
> suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.
>
> * Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
> dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah
> foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan
> lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.
>
>
>
> Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
> ketemu poin 2.1 sampai 2.5.
>
> Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
> diunggah MA.
>
>
>
> Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
> siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.
>
> Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
> membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.
>
>
>
> Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
> dihancurkan.
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka
> bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"
>
>
>
> Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?
>
> Jika masih bersih, lakukan replace.
>
> Jika sudah kotor, lakukan pembersihan piringan pada ruang hampa.
>
> Banyak rekan-rekan profesional di bidang "recovery" sejenis.
>
>
>
> Jika menggunakan SSD, perhatikan apakah dalam kondisi rusak?
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika ya, ambil IC yang bisa dis

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Hendry Aripin
makanya internet jgn di gunakannuntuk menghujat org, sue jg kali tuh org.
On Oct 30, 2014 2:27 PM, "Zaki"  wrote:

> Mantap infonya om gun, sangat2 bermanfaat.
>
> Terima kasih
> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>
>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>
>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>
>>
>>
>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>
>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>
>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
>> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>
>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>> (maaf) berhubungan intim.
>>
>>
>>
>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>>
>>
>>
>> DIGITAL FORENSIK
>>
>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>
>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>
>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>> External.
>>
>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>
>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>
>> 1.5 Login Facebook
>>
>>
>>
>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>
>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
>> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
>> sudah diunduh, dsb.
>>
>> Aktifitas bisa di resume.
>>
>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
>> unggah dilakukan.
>>
>>
>>
>> DATA FOTO
>>
>> Dibutuhkan sbb:
>>
>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>
>> 2.4 Foto hasil edit.
>>
>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>>
>> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>>
>> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>>
>>
>>
>> METODE PENGUMPULAN DATA
>>
>> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
>> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
>> 100% utuh.
>>
>>
>>
>> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>>
>> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
>> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>>
>> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
>> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
>> kali diambil.
>>
>> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
>> muncul:
>>
>> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
>> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
>> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
>>
>> * Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
>> suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.
>>
>> * Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
>> dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah
>> foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan
>> lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.
>>
>>
>>
>> Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
>> ketemu poin 2.1 sampai 2.5.
>>
>> Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
>> diunggah MA.
>>
>>
>>
>> Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
>> siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.
>>
>> Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
>> membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.
>>
>>
>>
>> Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
>> dihancurkan.
>>
>> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>>
>> Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka
>> bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"
>>
>>
>>
>> Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?
>>
>> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>>
>> Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?
>>
>> Jika masih bersih, lakukan replace.
>>
>> Jika sudah k

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Dedi Sopian
Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
keatas tidak hanya tajam kebawah?
On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:

> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>
> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena
> penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>
>
>
> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>
> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>
> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>
> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
> (maaf) berhubungan intim.
>
>
>
> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>
>
>
> DIGITAL FORENSIK
>
> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>
> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>
> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
> External.
>
> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>
> 1.4 Foto yang telah diedit.
>
> 1.5 Login Facebook
>
>
>
> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>
> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
> sudah diunduh, dsb.
>
> Aktifitas bisa di resume.
>
> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
> unggah dilakukan.
>
>
>
> DATA FOTO
>
> Dibutuhkan sbb:
>
> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>
> 2.4 Foto hasil edit.
>
> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>
> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>
> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>
>
>
> METODE PENGUMPULAN DATA
>
> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
> 100% utuh.
>
>
>
> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>
> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>
> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
> kali diambil.
>
> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
> muncul:
>
> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
>
> * Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
> suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.
>
> * Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
> dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah
> foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan
> lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.
>
>
>
> Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
> ketemu poin 2.1 sampai 2.5.
>
> Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
> diunggah MA.
>
>
>
> Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
> siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.
>
> Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
> membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.
>
>
>
> Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
> dihancurkan.
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka
> bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"
>
>
>
> Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih be

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Judhistira
Ini kan delik aduanKalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..  Best regards,JudhistiraSent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network. From: Dedi SopianSent: Thursday, 30 October, 2014 15:18To: Id-androidReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MAKira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam keatas tidak hanya tajam kebawah?
On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu. MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi, pencemaran nama baik dan UU ITE.Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P) sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi (maaf) berhubungan intim. Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak. DIGITAL FORENSIKUntuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory External.1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.1.4 Foto yang telah diedit.1.5 Login Facebook   Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi, password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang sudah diunduh, dsb.Aktifitas bisa di resume.Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa, setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal unggah dilakukan. DATA FOTODibutuhkan sbb:2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum terpotong/diedit.2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum terpotong/diedit.2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.2.4 Foto hasil edit.2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.2.6 Riwayat unduhan dari browser.2.7 Riwayat unggahan dari browser. METODE PENGUMPULAN DATADFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk 100% utuh. Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama kali diambil. Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa muncul:* Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.* Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.* Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas. Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai ketemu poin 2.1 sampai 2.5.Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang diunggah MA. Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut seh

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread suwandi muljadi
astaga ribet banget yah melacak yg kayak ginian, pasti seorang pakar yg
bisa melakukan itu

Pada 30 Oktober 2014 14.45, Dedi Sopian  menulis:

> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
> keatas tidak hanya tajam kebawah?
> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>
>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>
>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>
>>
>>
>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>
>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>
>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
>> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>
>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>> (maaf) berhubungan intim.
>>
>>
>>
>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>>
>>
>>
>> DIGITAL FORENSIK
>>
>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>
>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>
>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>> External.
>>
>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>
>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>
>> 1.5 Login Facebook
>>
>>
>>
>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>
>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
>> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
>> sudah diunduh, dsb.
>>
>> Aktifitas bisa di resume.
>>
>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
>> unggah dilakukan.
>>
>>
>>
>> DATA FOTO
>>
>> Dibutuhkan sbb:
>>
>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>
>> 2.4 Foto hasil edit.
>>
>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>>
>> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>>
>> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>>
>>
>>
>> METODE PENGUMPULAN DATA
>>
>> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
>> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
>> 100% utuh.
>>
>>
>>
>> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>>
>> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
>> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>>
>> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
>> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
>> kali diambil.
>>
>> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
>> muncul:
>>
>> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
>> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
>> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
>>
>> * Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
>> suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.
>>
>> * Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
>> dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah
>> foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan
>> lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.
>>
>>
>>
>> Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
>> ketemu poin 2.1 sampai 2.5.
>>
>> Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
>> diunggah MA.
>>
>>
>>
>> Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
>> siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.
>>
>> Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
>> membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.
>>
>>
>>
>> Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
>> dihancurkan.
>>
>> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>>
>> Jika iya, cek apakah IC memory non-volati

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Robot Ijo
Yg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya?

☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:

> Ini kan delik aduan
> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>
> Best regards,
>
> Judhistira
>
> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>   *From: *Dedi Sopian
> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
> *To: *Id-android
> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>
> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
> keatas tidak hanya tajam kebawah?
> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>
>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>
>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>
>>
>>
>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>
>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>
>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
>> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>
>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>> (maaf) berhubungan intim.
>>
>>
>>
>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>>
>>
>>
>> DIGITAL FORENSIK
>>
>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>
>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>
>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>> External.
>>
>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>
>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>
>> 1.5 Login Facebook
>>
>>
>>
>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>
>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
>> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
>> sudah diunduh, dsb.
>>
>> Aktifitas bisa di resume.
>>
>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
>> unggah dilakukan.
>>
>>
>>
>> DATA FOTO
>>
>> Dibutuhkan sbb:
>>
>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>
>> 2.4 Foto hasil edit.
>>
>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>>
>> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>>
>> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>>
>>
>>
>> METODE PENGUMPULAN DATA
>>
>> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
>> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
>> 100% utuh.
>>
>>
>>
>> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>>
>> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
>> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>>
>> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
>> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
>> kali diambil.
>>
>> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
>> muncul:
>>
>> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
>> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
>> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Dedi Sopian
Kayaknya penjelasan polisi pada kasus MA kemaren bukan merupakan delik aduan
CMIIW
On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:

> Ini kan delik aduan
> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>
> Best regards,
>
> Judhistira
>
> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>   *From: *Dedi Sopian
> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
> *To: *Id-android
> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>
> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
> keatas tidak hanya tajam kebawah?
> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>
>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>
>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>
>>
>>
>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>
>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>
>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
>> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>
>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>> (maaf) berhubungan intim.
>>
>>
>>
>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>>
>>
>>
>> DIGITAL FORENSIK
>>
>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>
>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>
>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>> External.
>>
>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>
>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>
>> 1.5 Login Facebook
>>
>>
>>
>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>
>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
>> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
>> sudah diunduh, dsb.
>>
>> Aktifitas bisa di resume.
>>
>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
>> unggah dilakukan.
>>
>>
>>
>> DATA FOTO
>>
>> Dibutuhkan sbb:
>>
>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>
>> 2.4 Foto hasil edit.
>>
>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>>
>> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>>
>> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>>
>>
>>
>> METODE PENGUMPULAN DATA
>>
>> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
>> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
>> 100% utuh.
>>
>>
>>
>> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>>
>> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
>> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>>
>> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
>> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
>> kali diambil.
>>
>> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
>> muncul:
>>
>> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
>> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
>> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
>>
>&

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Judhistira
Kalau kasus jokowi kan pornography dan kena UU ITEItu sih bukan delik aduanSedangkan kalau menjelek2an atau fitnah masuknya ya di pencemaran nama baikKalau itu yang di kenakan ke wimar ya harus ada yang laporKecuali nyantol di UU ITE  Best regards,JudhistiraSent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network. From: Robot IjoSent: Thursday, 30 October, 2014 16:06To: id-androidReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MAYg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya? 
☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:Ini kan delik aduanKalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..  Best regards,JudhistiraSent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network. From: Dedi SopianSent: Thursday, 30 October, 2014 15:18To: Id-androidReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MAKira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam keatas tidak hanya tajam kebawah?
On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu. MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi, pencemaran nama baik dan UU ITE.Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P) sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi (maaf) berhubungan intim. Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak. DIGITAL FORENSIKUntuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory External.1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.1.4 Foto yang telah diedit.1.5 Login Facebook   Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi, password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang sudah diunduh, dsb.Aktifitas bisa di resume.Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa, setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal unggah dilakukan. DATA FOTODibutuhkan sbb:2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum terpotong/diedit.2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum terpotong/diedit.2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.2.4 Foto hasil edit.2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.2.6 Riwayat unduhan dari browser.2.7 Riwayat unggahan dari browser. METODE PENGUMPULAN DATADFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk 100% utuh. Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan juga lokasi berdas

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread David Christian
Saya ada sedikit koreksi
Mengenai gambar hasil editan.

Gambar hasil edit, tidak memiliki metadata, kecuali jika si pembuat gambar
editan mengisi sendiri metadata, seperti nama pembuat gambar, software yang
dipakai, dan sisanya adalah data default dari gambar itu sendiri, seperti
dimensi gambar, kedalaman warna, format kompresi, dan juga palet warna.
Tapi untuk informasi POSISI GAMBAR, alias GPS TAG value, tidak akan pernah
ada di dalam gambar editan.

GPS TAG hanya akan ada pada foto yang diambil dengan menggunakan kamera
yang ada GPS, seperti di HP ataupun kamera profesional lainnya.

2014-10-30 17:06 GMT+08:00 Robot Ijo :

> Yg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya?
>
> ☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
> On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:
>
>> Ini kan delik aduan
>> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>>
>> Best regards,
>>
>> Judhistira
>>
>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>   *From: *Dedi Sopian
>> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
>> *To: *Id-android
>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>
>> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
>> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
>> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
>> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
>> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
>> keatas tidak hanya tajam kebawah?
>> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>>
>>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>>
>>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>>
>>>
>>>
>>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>>
>>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>>
>>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
>>> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>>
>>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>>> (maaf) berhubungan intim.
>>>
>>>
>>>
>>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>>>
>>>
>>>
>>> DIGITAL FORENSIK
>>>
>>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>>
>>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>>
>>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>>> External.
>>>
>>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>>
>>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>>
>>> 1.5 Login Facebook
>>>
>>>
>>>
>>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>>
>>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang
>>> dikunjungi, password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa
>>> saja yang sudah diunduh, dsb.
>>>
>>> Aktifitas bisa di resume.
>>>
>>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
>>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
>>> unggah dilakukan.
>>>
>>>
>>>
>>> DATA FOTO
>>>
>>> Dibutuhkan sbb:
>>>
>>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>>> terpotong/diedit.
>>>
>>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
>>> terpotong/diedit.
>>>
>>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>>
>>> 2.4 Foto hasil edit.
>>>
>>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>>>
>>> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>>>
>>> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>>>
>>>
>>>
>>>

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Robot Ijo
Maaf, mungkin saya yg salah bahasa. Maksudnya yg dijadikan dasar bahwa ga
perlu pelaporan itu yg uu pornografi? Dan iite juga ya?

☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
On Oct 30, 2014 5:09 PM, "Judhistira"  wrote:

> Kalau kasus jokowi kan pornography dan kena UU ITE
> Itu sih bukan delik aduan
> Sedangkan kalau menjelek2an atau fitnah masuknya ya di pencemaran nama baik
> Kalau itu yang di kenakan ke wimar ya harus ada yang lapor
> Kecuali nyantol di UU ITE
>
> Best regards,
>
> Judhistira
>
> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>   *From: *Robot Ijo
> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 16:06
> *To: *id-android
> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>
> Yg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya?
>
> ☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
> On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:
>
>> Ini kan delik aduan
>> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>>
>> Best regards,
>>
>> Judhistira
>>
>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>   *From: *Dedi Sopian
>> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
>> *To: *Id-android
>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>
>> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
>> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
>> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
>> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
>> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
>> keatas tidak hanya tajam kebawah?
>> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>>
>>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>>
>>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>>
>>>
>>>
>>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>>
>>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>>
>>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
>>> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>>
>>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>>> (maaf) berhubungan intim.
>>>
>>>
>>>
>>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>>>
>>>
>>>
>>> DIGITAL FORENSIK
>>>
>>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>>
>>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>>
>>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>>> External.
>>>
>>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>>
>>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>>
>>> 1.5 Login Facebook
>>>
>>>
>>>
>>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>>
>>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang
>>> dikunjungi, password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa
>>> saja yang sudah diunduh, dsb.
>>>
>>> Aktifitas bisa di resume.
>>>
>>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
>>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
>>> unggah dilakukan.
>>>
>>>
>>>
>>> DATA FOTO
>>>
>>> Dibutuhkan sbb:
>>>
>>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>>> terpotong/diedit.
>>>
>>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
>>> terpotong/diedit.
>>>
>>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>>
>>> 2.4 Foto hasil edit.
>>>
>>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan peran

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Judhistira
Betul om..Porno dan ITE tidak perlu delik aduan cmiiw ya.Kalau pencemaran nama baik harus ada laporan dulu  Best regards,JudhistiraSent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network. From: Robot IjoSent: Thursday, 30 October, 2014 17:14To: id-androidReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MAMaaf, mungkin saya yg salah bahasa. Maksudnya yg dijadikan dasar bahwa ga perlu pelaporan itu yg uu pornografi? Dan iite juga ya? 
☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
On Oct 30, 2014 5:09 PM, "Judhistira"  wrote:Kalau kasus jokowi kan pornography dan kena UU ITEItu sih bukan delik aduanSedangkan kalau menjelek2an atau fitnah masuknya ya di pencemaran nama baikKalau itu yang di kenakan ke wimar ya harus ada yang laporKecuali nyantol di UU ITE  Best regards,JudhistiraSent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network. From: Robot IjoSent: Thursday, 30 October, 2014 16:06To: id-androidReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MAYg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya? 
☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:Ini kan delik aduanKalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..  Best regards,JudhistiraSent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network. From: Dedi SopianSent: Thursday, 30 October, 2014 15:18To: Id-androidReply To: id-android@googlegroups.comSubject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MAKira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam keatas tidak hanya tajam kebawah?
On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu. MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi, pencemaran nama baik dan UU ITE.Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P) sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi (maaf) berhubungan intim. Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak. DIGITAL FORENSIKUntuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory External.1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.1.4 Foto yang telah diedit.1.5 Login Facebook   Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi, password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang sudah diund

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Robot Ijo
Noted with thx ;)

☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
On Oct 30, 2014 5:24 PM, "Judhistira"  wrote:

> Betul om..
>
> Porno dan ITE tidak perlu delik aduan cmiiw ya.
> Kalau pencemaran nama baik harus ada laporan dulu
>
> Best regards,
>
> Judhistira
>
> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>   *From: *Robot Ijo
> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 17:14
> *To: *id-android
> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>
> Maaf, mungkin saya yg salah bahasa. Maksudnya yg dijadikan dasar bahwa ga
> perlu pelaporan itu yg uu pornografi? Dan iite juga ya?
>
> ☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
> On Oct 30, 2014 5:09 PM, "Judhistira"  wrote:
>
>> Kalau kasus jokowi kan pornography dan kena UU ITE
>> Itu sih bukan delik aduan
>> Sedangkan kalau menjelek2an atau fitnah masuknya ya di pencemaran nama
>> baik
>> Kalau itu yang di kenakan ke wimar ya harus ada yang lapor
>> Kecuali nyantol di UU ITE
>>
>> Best regards,
>>
>> Judhistira
>>
>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>   *From: *Robot Ijo
>> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 16:06
>> *To: *id-android
>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>
>> Yg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya?
>>
>> ☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
>> On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:
>>
>>> Ini kan delik aduan
>>> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>>>
>>> Best regards,
>>>
>>> Judhistira
>>>
>>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>>   *From: *Dedi Sopian
>>> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
>>> *To: *Id-android
>>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>>> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>>
>>> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
>>> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
>>> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
>>> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
>>> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
>>> keatas tidak hanya tajam kebawah?
>>> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>>>
>>>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>>>
>>>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>>>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>>>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>>>
>>>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>>>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>>>
>>>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157
>>>> KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>>>
>>>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>>>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>>>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>>>> (maaf) berhubungan intim.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>>>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau 
>>>> dirusak.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> DIGITAL FORENSIK
>>>>
>>>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>>>
>>>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>>>
>>>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>>>> External.
>>>>
>>>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>>>
>>>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>>>
>>>> 1.5 Login Facebook
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>>>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>>>
>>>> Cek 'history' di br

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Yasir Abdullah
Sorry OOT...

Sudah diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Muhammadiyah bulan Juni yang lalu,
tapi perkembangannya gimana
ga terdengar kabarnya.

Ga kaget la Pak.. Sudah biasa itu mah disini


2014-10-30 15:23 GMT+07:00 Judhistira :

> Ini kan delik aduan
> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>
> Best regards,
>
> Judhistira
>
> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>   *From: *Dedi Sopian
> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
> *To: *Id-android
> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>
> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
> keatas tidak hanya tajam kebawah?
> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>
>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>
>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>
>>
>>
>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>
>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>
>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
>> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>
>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>> (maaf) berhubungan intim.
>>
>>
>>
>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>>
>>
>>
>> DIGITAL FORENSIK
>>
>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>
>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>
>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>> External.
>>
>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>
>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>
>> 1.5 Login Facebook
>>
>>
>>
>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>
>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
>> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
>> sudah diunduh, dsb.
>>
>> Aktifitas bisa di resume.
>>
>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
>> unggah dilakukan.
>>
>>
>>
>> DATA FOTO
>>
>> Dibutuhkan sbb:
>>
>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
>> terpotong/diedit.
>>
>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>
>> 2.4 Foto hasil edit.
>>
>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>>
>> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>>
>> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>>
>>
>>
>> METODE PENGUMPULAN DATA
>>
>> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
>> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
>> 100% utuh.
>>
>>
>>
>> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>>
>> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
>> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>>
>> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
>> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
>> kali diambil.
>>
>> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
>> muncul:
>>
>> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
>> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka wakt

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Dedi Sopian
Mestinya sih kena ITE juga, karena dulu juga pernah kasus pejabat yang
pasang status di BBM bersifat fitnah dan pencemaran nama baik kena pasal
mengenai ITE. Atau mungkin yang tahu masalah hukum ITE bisa bantu
menjelaskan biar jadi pelajaran buat kita.
On Oct 30, 2014 5:24 PM, "Judhistira"  wrote:

> Betul om..
>
> Porno dan ITE tidak perlu delik aduan cmiiw ya.
> Kalau pencemaran nama baik harus ada laporan dulu
>
> Best regards,
>
> Judhistira
>
> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>   *From: *Robot Ijo
> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 17:14
> *To: *id-android
> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>
> Maaf, mungkin saya yg salah bahasa. Maksudnya yg dijadikan dasar bahwa ga
> perlu pelaporan itu yg uu pornografi? Dan iite juga ya?
>
> ☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
> On Oct 30, 2014 5:09 PM, "Judhistira"  wrote:
>
>> Kalau kasus jokowi kan pornography dan kena UU ITE
>> Itu sih bukan delik aduan
>> Sedangkan kalau menjelek2an atau fitnah masuknya ya di pencemaran nama
>> baik
>> Kalau itu yang di kenakan ke wimar ya harus ada yang lapor
>> Kecuali nyantol di UU ITE
>>
>> Best regards,
>>
>> Judhistira
>>
>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>   *From: *Robot Ijo
>> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 16:06
>> *To: *id-android
>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>
>> Yg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya?
>>
>> ☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
>> On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:
>>
>>> Ini kan delik aduan
>>> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>>>
>>> Best regards,
>>>
>>> Judhistira
>>>
>>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>>   *From: *Dedi Sopian
>>> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
>>> *To: *Id-android
>>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>>> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>>
>>> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
>>> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
>>> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
>>> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
>>> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
>>> keatas tidak hanya tajam kebawah?
>>> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>>>
>>>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>>>
>>>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>>>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>>>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>>>
>>>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>>>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>>>
>>>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157
>>>> KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>>>
>>>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>>>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>>>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>>>> (maaf) berhubungan intim.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>>>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau 
>>>> dirusak.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> DIGITAL FORENSIK
>>>>
>>>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>>>
>>>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>>>
>>>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>>>> External.
>>>>
>>>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>>>
>>>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>>>
>>>> 1.5 Login Facebook
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Tan

RE: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Gunaris
Kalau sudah seperti ini delik biasa om.

Bisa saja polisi mengusut tanpa adanya aduan J

 

Thank You

 

Gunaris

 <http://www.otomasi.com/> www.otomasi.com

Aviation/Aircraft/Helicopter (Rent, Spare Part, Tools), GPS, Tracking System, 
Spy Tool & Unique Gadget.

0811-369- (WA), 0812-8033-, 0856-9280-, 0896-8828, 
0-69-.

BBM Channel: C00406A64, Twitter: @OtomasiGroup.

 

From: id-android@googlegroups.com [mailto:id-android@googlegroups.com] On 
Behalf Of Judhistira
Sent: 30 Oktober 2014 15:24
To: id-android@googlegroups.com; Id-android
Subject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

 

Ini kan delik aduan

Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..

 

Best regards,

Judhistira

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid   #KendalikanHidup
--
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi  >> http://www.Qwords.com

Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan

---
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.


RE: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Gunaris
Oh iya om.

Metadata yang saya maksud adalah informasi maksimal yang bisa kita ambil dari 
sebuah foto.

Saya sendiri belum pegang foto tersebut hehe..

 

Thank You

 

Gunaris

 <http://www.otomasi.com/> www.otomasi.com

Aviation/Aircraft/Helicopter (Rent, Spare Part, Tools), GPS, Tracking System, 
Spy Tool & Unique Gadget.

0811-369- (WA), 0812-8033-, 0856-9280-, 0896-8828, 
0-69-.

BBM Channel: C00406A64, Twitter: @OtomasiGroup.

 

From: id-android@googlegroups.com [mailto:id-android@googlegroups.com] On 
Behalf Of David Christian
Sent: 30 Oktober 2014 16:50
To: id-android@googlegroups.com
Subject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

 

Saya ada sedikit koreksi

Mengenai gambar hasil editan.

 

Gambar hasil edit, tidak memiliki metadata, kecuali jika si pembuat gambar 
editan mengisi sendiri metadata, seperti nama pembuat gambar, software yang 
dipakai, dan sisanya adalah data default dari gambar itu sendiri, seperti 
dimensi gambar, kedalaman warna, format kompresi, dan juga palet warna. Tapi 
untuk informasi POSISI GAMBAR, alias GPS TAG value, tidak akan pernah ada di 
dalam gambar editan.

 

GPS TAG hanya akan ada pada foto yang diambil dengan menggunakan kamera yang 
ada GPS, seperti di HP ataupun kamera profesional lainnya.

 

2014-10-30 17:06 GMT+08:00 Robot Ijo :

Yg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya? 

☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀

On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:

Ini kan delik aduan

Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..

 

Best regards,

Judhistira

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.


From: Dedi Sopian

Sent: Thursday, 30 October, 2014 15:18

To: Id-android

Reply To: id-android@googlegroups.com

Subject: Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

 

Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh wimar 
witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada tahu apa 
yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut berisi kebencian 
dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan ormas Islam dengan 
kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam keatas tidak hanya tajam 
kebawah?

On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:

Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.

Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena 
penulis tidak punya kapasitas untuk itu.

 

MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini merupakan 
buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.

Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi, pencemaran 
nama baik dan UU ITE.

Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 
27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala mengambil 
bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P) sedangkan 
bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi (maaf) berhubungan 
intim.

 

Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah 
mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.

 

DIGITAL FORENSIK

Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:

1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.

1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory 
External.

1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.

1.4 Foto yang telah diedit.

1.5 Login Facebook  

 

Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang 
dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.

Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi, 
password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang sudah 
diunduh, dsb.

Aktifitas bisa di resume.

Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa, 
setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal 
unggah dilakukan.

 

DATA FOTO

Dibutuhkan sbb:

2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum 
terpotong/diedit.

2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum 
terpotong/diedit.

2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.

2.4 Foto hasil edit.

2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.

2.6 Riwayat unduhan dari browser.

2.7 Riwayat unggahan dari browser.

 

METODE PENGUMPULAN DATA

DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang bukti 
baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk 100% utuh.

 

Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.

Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran piksel 
berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.

Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gamb

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Chandra R.
Saya kira kalo presiden khusus ya, krn pejabat simbol negara, gak perlu delik 
aduan lagi
-- 
Sent from my Google Nexus 5 with K-9 Mail.

On October 30, 2014 4:06:26 PM GMT+07:00, Robot Ijo  wrote:
>Yg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya?
>
>☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
>On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:
>
>> Ini kan delik aduan
>> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>>
>> Best regards,
>>
>> Judhistira
>>
>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>   *From: *Dedi Sopian
>> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
>> *To: *Id-android
>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>
>> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan
>oleh
>> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah
>pada
>> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan
>tersebut
>> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik
>dan
>> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa
>tajam
>> keatas tidak hanya tajam kebawah?
>> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>>
>>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>>
>>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>>
>>>
>>>
>>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur
>ini
>>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>>
>>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>>
>>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157
>KUHP,
>>> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>>
>>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum
>PDI-P)
>>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam
>posisi
>>> (maaf) berhubungan intim.
>>>
>>>
>>>
>>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi
>telah
>>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau
>dirusak.
>>>
>>>
>>>
>>> DIGITAL FORENSIK
>>>
>>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>>
>>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>>
>>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan
>Memory
>>> External.
>>>
>>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>>
>>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>>
>>> 1.5 Login Facebook
>>>
>>>
>>>
>>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas
>yang
>>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>>
>>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang
>dikunjungi,
>>> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja
>yang
>>> sudah diunduh, dsb.
>>>
>>> Aktifitas bisa di resume.
>>>
>>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam
>berapa,
>>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari
>tanggal
>>> unggah dilakukan.
>>>
>>>
>>>
>>> DATA FOTO
>>>
>>> Dibutuhkan sbb:
>>>
>>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>>> terpotong/diedit.
>>>
>>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan
>belum
>>> terpotong/diedit.
>>>
>>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>>
>>> 2.4 Foto hasil edit.
>>>
>>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>>>
>>> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>>>
>>> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>>>
>>>
>>>
>>> METODE PENGUMPULAN DATA
>>>
>>> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan
>barang
>>> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam
>bentuk
>>> 100% utuh.
>>>
>>>
>>>
>>> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Amer
Kalaupun begitu mestinya ada UU yg mengatur kekhususan itu juga sih.

☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
On Oct 31, 2014 7:31 AM, "Chandra R."  wrote:

> Saya kira kalo presiden khusus ya, krn pejabat simbol negara, gak perlu
> delik aduan lagi
> --
> Sent from my Google Nexus 5 with K-9 Mail.
>
> On October 30, 2014 4:06:26 PM GMT+07:00, Robot Ijo 
> wrote:
>>
>> Yg bisa dijadikan delik aduan itu UU yg mana? Pornografi ya?
>>
>> ☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
>> On Oct 30, 2014 3:50 PM, "Judhistira"  wrote:
>>
>>> Ini kan delik aduan
>>> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>>>
>>> Best regards,
>>>
>>> Judhistira
>>>
>>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>>  *From: *Dedi Sopian
>>> *Sent: *Thursday, 30 October, 2014 15:18
>>> *To: *Id-android
>>> *Reply To: *id-android@googlegroups.com
>>> *Subject: *Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>>
>>> Kira-kira kalau melihat kasus ini apakah postingan yang dilakukan oleh
>>> wimar witoelar bisa dikenakan pasal ITE juga? Saya kira semua sudah pada
>>> tahu apa yang diposting dia, dan semua pasti setuju postingan tersebut
>>> berisi kebencian dan fitnah yang menyamakan beberapa tokoh politik dan
>>> ormas Islam dengan kelompok teroris. Apakah hukum ITE di kita bisa tajam
>>> keatas tidak hanya tajam kebawah?
>>> On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:
>>>
>>>> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>>>>
>>>> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas
>>>> karena penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
>>>> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>>>>
>>>> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
>>>> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>>>>
>>>> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157
>>>> KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>>>>
>>>> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
>>>> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
>>>> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
>>>> (maaf) berhubungan intim.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
>>>> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau 
>>>> dirusak.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> DIGITAL FORENSIK
>>>>
>>>> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>>>>
>>>> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>>>>
>>>> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
>>>> External.
>>>>
>>>> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>>>>
>>>> 1.4 Foto yang telah diedit.
>>>>
>>>> 1.5 Login Facebook
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
>>>> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>>>>
>>>> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang
>>>> dikunjungi, password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa
>>>> saja yang sudah diunduh, dsb.
>>>>
>>>> Aktifitas bisa di resume.
>>>>
>>>> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
>>>> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
>>>> unggah dilakukan.
>>>>
>>>>
>>>>
>>>> DATA FOTO
>>>>
>>>> Dibutuhkan sbb:
>>>>
>>>> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
>>>> terpotong/diedit.
>>>>
>>>> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
>>>> terpotong/diedit.
>>>>
>>>> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>>>>
>>>> 2.4 Foto hasil edit.
>>>>
>>>> 2.5 Aktifitas editing menggunakan pera

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread ardiyan
Lesson learn nya..

Ati2 di dunia maya, kalau dulu mbah kita suka bilang, mulut mu harimau mu,
kalau sekarang keyboard n mouse mu harimau mu. Be wise.

Nice share om gun..
On Oct 30, 2014 12:58 PM, "Gunaris"  wrote:

> Catatan ini murni berbicara mengenai teknik dan analisa.
>
> Hal yang berkaitan dengan politik dan sebagainya tidak akan dibahas karena
> penulis tidak punya kapasitas untuk itu.
>
>
>
> MA, pria berumur 23 tahun yang berasal dari Ciracas Jakarta Timur ini
> merupakan buruh kerja sebagai pembantu tukang tusuk sate.
>
> Pria lulusan SMP ini dikenakan pasal berlapis yaitu UU pornografi,
> pencemaran nama baik dan UU ITE.
>
> Pasal yang dikenai yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP,
> Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
>
> Tuduhan ini berkaitan dengan dipasangnya sebuah foto, dimana kepala
> mengambil bagian foto Jokowi (Presiden RI) dan Megawati (Ketua Umum PDI-P)
> sedangkan bagian bawah diambil dari foto dari orang lain dalam posisi
> (maaf) berhubungan intim.
>
>
>
> Penulis berani mengemukan beberapa metode ini karena yakin polisi telah
> mengamankan semua barang bukti sehingga tidak akan dihilangkan atau dirusak.
>
>
>
> DIGITAL FORENSIK
>
> Untuk mendapatkan data yang akurat, dibutuhkan setidaknya sbb:
>
> 1.1 Komputer yang biasa MA gunakan di warnet beserta HDD-nya.
>
> 1.2 HP yang biasa MA gunakan untuk online, termasuk nomor HP dan Memory
> External.
>
> 1.3 Flashdisk/Thumbdisk jika ada.
>
> 1.4 Foto yang telah diedit.
>
> 1.5 Login Facebook
>
>
>
> Tanggal foto diunggah, dari tanggal ini bisa dicek semua aktifitas yang
> dikerjakan pada perangkat keras nomer 1.1-1.3.
>
> Cek 'history' di browser yang digunakan, situs mana saja yang dikunjungi,
> password apa saja yang sudah dimasukkan pada situs, berkas apa saja yang
> sudah diunduh, dsb.
>
> Aktifitas bisa di resume.
>
> Riwayat pembayaran di warnet mulai jam berapa dan berakhir jam berapa,
> setidaknya bisa dikumpulkan 2 aktifitas kebelakang dan kedepan dari tanggal
> unggah dilakukan.
>
>
>
> DATA FOTO
>
> Dibutuhkan sbb:
>
> 2.1 Foto asli korban 1 (Jokowi) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.2 Foto asli korban 2 (Megawati) yang diambil bagian kepala dan belum
> terpotong/diedit.
>
> 2.3 Foto asli sepasang orang dalam kondisi berhubungan intim.
>
> 2.4 Foto hasil edit.
>
> 2.5 Aktifitas editing menggunakan perangkat lunat tertentu.
>
> 2.6 Riwayat unduhan dari browser.
>
> 2.7 Riwayat unggahan dari browser.
>
>
>
> METODE PENGUMPULAN DATA
>
> DFA bekerja melakukan reverse semua aktifitas dalam menghilangkan barang
> bukti baik 'hapus', 'format' ataupun dirusak. Mengembalikan dalam bentuk
> 100% utuh.
>
>
>
> Hasil pengumpulan poin 2.1 sampai 2.4 akan didapatkan metadata dari foto.
>
> Metadata adalah "data tentang data" meliputi ukuran besar berkas, ukuran
> piksel berkas/resolusi, kapan dibuat, kapan diedit, kedalaman warna, dsb.
>
> Jika dilakukan "geotagging" saat pengambilan gambar, maka akan ditemukan
> juga lokasi berdasarkan koordinat bumi (lat, long) saat foto itu pertama
> kali diambil.
>
> Dari hasil pengumpulan data, didapatkan beberapa kemungkinan yang bisa
> muncul:
>
> * Jika dalam pengumpulan data menemukan poin 2.1 sampai dengan 2.4 dan
> menemukan riwayat kegiatan poin 2.5 sampai 2.7 dalam jangka waktu dimana MA
> menyewa warnet, maka suspect bisa diarahkan ke MA.
>
> * Jika ditemukan editing poin 2.5 diluar waktu MA menyewa warnet, maka
> suspect bisa diarahkan ke orang lain didalam warnet tersebut.
>
> * Jika poin 2.4 saja disertai dengan aktifitas poin 2.6 dan 2.7 pada saat
> dimana MA menyewa, maka bisa dipastikan MA hanya ikut-ikutan mengunggah
> foto yang tersebut dalam poin 2.4 sehingga harus dilakukan penyelidikan
> lebih lanjut mencari situs unduhan tersebut dalam poin 2.6 diatas.
>
>
>
> Berikutnya diterapkan ke sasaran (TO) lain seperti metode diatas sampai
> ketemu poin 2.1 sampai 2.5.
>
> Prioritas adalah ke pengguna yang memberikan komentar pada foto yang
> diunggah MA.
>
>
>
> Metode penelusuran jejak dengan memanfaatkan teknologi informasi terkait
> siapa saja yang melakukan pekerjaan ini bisa dilakukan oleh orang yang ahli.
>
> Ada beberapa orang Indonesia yang punya keahlian tersebut sehingga bisa
> membantu mempercepat pekerjaan rekan-rekan di kepolisian.
>
>
>
> Jika menggunakan thumbdrive, perhatikan apakah rangkaiannya dirusak atau
> dihancurkan.
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, cek apakah IC memory non-volatilenya masih utuh? Jika ya, maka
> bisa dilakukan recovery dengan melakukan sistem "replace on board"
>
>
>
> Jika menggunakan HDD, perhatikan apakah dalam kondisi dirusak?
>
> Jika tidak, lanjut pada metode "deep recovery".
>
> Jika iya, perhatikan apakah ruang hampa udara pada piringan masih bersih?
>
> Jika masih bersih, lakukan replace.
>
> Jika sudah kotor, lakukan pembersihan piringan pada ruang hampa.
>
> Banyak rekan-rekan profesional di bidang "recovery" sejenis.
>
>
>
> Jika menggunakan SSD, perhatikan 

RE: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Fajar Edisya Putera
Om gunaris, kalau sudah sampai ranah hukum seperti ini apa presiden bisa
berbuat sesuatu, soalnya kan presiden setahu saya tidak bisa mengintervensi
proses hukum, dan aduan setahu saya bukan berasal dari presiden, tapi salah
satu petinggi partainya pada bulan juli 2014.

Soalnya saya sebal banget ngelihat 'tv oon' , yang seolah-olah ini perintah
dari presiden.

Terima kasih

Fajar
On Oct 30, 2014 6:43 PM, "Gunaris"  wrote:

> Kalau sudah seperti ini delik biasa om.
>
> Bisa saja polisi mengusut tanpa adanya aduan J
>
>
>
> Thank You
>
>
>
> Gunaris
>
> www.otomasi.com
>
> Aviation/Aircraft/Helicopter (Rent, Spare Part, Tools), GPS, Tracking
> System, Spy Tool & Unique Gadget.
>
> 0811-369- (WA), 0812-8033-, 0856-9280-, 0896-8828,
> 0-69-.
>
> BBM Channel: C00406A64, Twitter: @OtomasiGroup.
>
>
>
> *From:* id-android@googlegroups.com [mailto:id-android@googlegroups.com] *On
> Behalf Of *Judhistira
> *Sent:* 30 Oktober 2014 15:24
> *To:* id-android@googlegroups.com; Id-android
> *Subject:* Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>
>
>
> Ini kan delik aduan
>
> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>
>
>
> Best regards,
>
> Judhistira
>
> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>
> --
> ==
> Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
> Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid #KendalikanHidup
> --
> Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
> Kunjungi >> http://www.Qwords.com
> 
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>
> ---
> Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB
>
> Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
> ==
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community " di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
> Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
>

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid   #KendalikanHidup
--
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi  >> http://www.Qwords.com

Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan

---
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.


Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Bambang SN
Ikut OOT juga, bahwa banyak netizen yang suka menilai bahwa nanti ada
adegan sesorang mengampuni tersangka dan diliput media. Kemudian dibilang
ini pencitraan dan sudah disetting oleh sutradara besarnya.

Sedih kalau benar :-(

Regards,
*Bambang SN *

Powered by *Indosat*TM


2014-10-31 8:24 GMT+07:00 Fajar Edisya Putera :

> Om gunaris, kalau sudah sampai ranah hukum seperti ini apa presiden bisa
> berbuat sesuatu, soalnya kan presiden setahu saya tidak bisa mengintervensi
> proses hukum, dan aduan setahu saya bukan berasal dari presiden, tapi salah
> satu petinggi partainya pada bulan juli 2014.
>
> Soalnya saya sebal banget ngelihat 'tv oon' , yang seolah-olah ini
> perintah dari presiden.
>
> Terima kasih
>
> Fajar
> On Oct 30, 2014 6:43 PM, "Gunaris"  wrote:
>
>> Kalau sudah seperti ini delik biasa om.
>>
>> Bisa saja polisi mengusut tanpa adanya aduan J
>>
>>
>>
>> Thank You
>>
>>
>>
>> Gunaris
>>
>> www.otomasi.com
>>
>> Aviation/Aircraft/Helicopter (Rent, Spare Part, Tools), GPS, Tracking
>> System, Spy Tool & Unique Gadget.
>>
>> 0811-369- (WA), 0812-8033-, 0856-9280-, 0896-8828,
>> 0-69-.
>>
>> BBM Channel: C00406A64, Twitter: @OtomasiGroup.
>>
>>
>>
>> *From:* id-android@googlegroups.com [mailto:id-android@googlegroups.com] *On
>> Behalf Of *Judhistira
>> *Sent:* 30 Oktober 2014 15:24
>> *To:* id-android@googlegroups.com; Id-android
>> *Subject:* Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>
>>
>>
>> Ini kan delik aduan
>>
>> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>>
>>
>>
>> Best regards,
>>
>> Judhistira
>>
>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>
>> --
>> ==
>> Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
>> Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid #KendalikanHidup
>> --
>> Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
>> Kunjungi >> http://www.Qwords.com
>> 
>> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>>
>> ---
>> Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB
>>
>> Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
>> ==
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
>> Android Community " di Google Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
>> Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
>>
>  --
> ==
> Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
> Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid #KendalikanHidup
> --
> Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
> Kunjungi >> http://www.Qwords.com
> 
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>
> ---
> Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB
>
> Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
> ==
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community " di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
> Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
>

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid   #KendalikanHidup
--
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi  >> http://www.Qwords.com

Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan

---
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.


Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-30 Thread Amer
Saat ini sudah di judge otoriter, orba jilid baru dsb, tapi kalau sampe
skenario pengampunan diliput media terjadi dibilang pencitraan. ;D

#majukenamundurkena

☀Android 4.4.4 KitKat @ Google neXus4™☀
On Oct 31, 2014 8:56 AM, "Bambang SN"  wrote:

> Ikut OOT juga, bahwa banyak netizen yang suka menilai bahwa nanti ada
> adegan sesorang mengampuni tersangka dan diliput media. Kemudian dibilang
> ini pencitraan dan sudah disetting oleh sutradara besarnya.
>
> Sedih kalau benar :-(
>
> Regards,
> *Bambang SN *
>
> Powered by *Indosat*TM
>
>
> 2014-10-31 8:24 GMT+07:00 Fajar Edisya Putera :
>
>> Om gunaris, kalau sudah sampai ranah hukum seperti ini apa presiden bisa
>> berbuat sesuatu, soalnya kan presiden setahu saya tidak bisa mengintervensi
>> proses hukum, dan aduan setahu saya bukan berasal dari presiden, tapi salah
>> satu petinggi partainya pada bulan juli 2014.
>>
>> Soalnya saya sebal banget ngelihat 'tv oon' , yang seolah-olah ini
>> perintah dari presiden.
>>
>> Terima kasih
>>
>> Fajar
>> On Oct 30, 2014 6:43 PM, "Gunaris"  wrote:
>>
>>> Kalau sudah seperti ini delik biasa om.
>>>
>>> Bisa saja polisi mengusut tanpa adanya aduan J
>>>
>>>
>>>
>>> Thank You
>>>
>>>
>>>
>>> Gunaris
>>>
>>> www.otomasi.com
>>>
>>> Aviation/Aircraft/Helicopter (Rent, Spare Part, Tools), GPS, Tracking
>>> System, Spy Tool & Unique Gadget.
>>>
>>> 0811-369- (WA), 0812-8033-, 0856-9280-8888, 0896-8828,
>>> 08888-69-8888.
>>>
>>> BBM Channel: C00406A64, Twitter: @OtomasiGroup.
>>>
>>>
>>>
>>> *From:* id-android@googlegroups.com [mailto:id-android@googlegroups.com]
>>> *On Behalf Of *Judhistira
>>> *Sent:* 30 Oktober 2014 15:24
>>> *To:* id-android@googlegroups.com; Id-android
>>> *Subject:* Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA
>>>
>>>
>>>
>>> Ini kan delik aduan
>>>
>>> Kalau ada pengaduan ya bisa aja polisi menyelidiki..
>>>
>>>
>>>
>>> Best regards,
>>>
>>> Judhistira
>>>
>>> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Indosat network.
>>>
>>> --
>>> ==
>>> Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
>>> Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid #KendalikanHidup
>>> --
>>> Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
>>> Kunjungi >> http://www.Qwords.com
>>> 
>>> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>>>
>>> ---
>>> Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB
>>>
>>> Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
>>> ==
>>> ---
>>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android]
>>> Indonesian Android Community " di Google Grup.
>>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>>> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
>>> Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
>>>
>>  --
>> ==
>> Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
>> Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid #KendalikanHidup
>> --
>> Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
>> Kunjungi >> http://www.Qwords.com
>> 
>> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>>
>> ---
>> Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB
>>
>> Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
>> ==
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
>> Android Community " di Google Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
>> Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
>>
>
>  --
> ==
> Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
> Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid #KendalikanHidup
> --
> Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
> Kunjungi >> http://www.Qwords.com
> 
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>
>

Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-31 Thread Jim
On Friday, October 31, 2014 8:19:35 AM UTC+7, kekashi himura wrote:
>
> Lesson learn nya..
>
> Ati2 di dunia maya, kalau dulu mbah kita suka bilang, mulut mu harimau mu, 
> kalau sekarang keyboard n mouse mu harimau mu. Be wise.
>
>
ada bonus juga karena tersangka menggunakan akun fesbuk dengan nama asli. 

--

--jim. 

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid   #KendalikanHidup
--
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi  >> http://www.Qwords.com

Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan

---
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.


Re: [id-android] VOOT Catatan Kecil Dari Kasus Saudara MA

2014-10-31 Thread Bayu Seno Adji
Mantap tulisan om Gunaris.
Om Gun mohon ijin share tulisannya ya.

2014-10-31 20:36 GMT+07:00 Jim :

> On Friday, October 31, 2014 8:19:35 AM UTC+7, kekashi himura wrote:
>>
>> Lesson learn nya..
>>
>> Ati2 di dunia maya, kalau dulu mbah kita suka bilang, mulut mu harimau
>> mu, kalau sekarang keyboard n mouse mu harimau mu. Be wise.
>>
>>
> ada bonus juga karena tersangka menggunakan akun fesbuk dengan nama asli.
>
> --
>
> --jim.
>
> --
> ==
> Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
> Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid #KendalikanHidup
> --
> Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
> Kunjungi >> http://www.Qwords.com
> 
> Kontak Admin, Twitter @agushamonangan
>
> ---
> Aturan Umum ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB
>
> Join Forum ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
> ==
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "[id-android] Indonesian
> Android Community " di Google Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
> Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.
>



-- 



*Regards,Bayu Seno Adji*
*VPN, VPS, Dedicated and Cloud Solution*
Website : http://bayusenoadji.com
Web Hosting Murah : http://rnbwebhosting.com

-- 
==
Berubah menjadi lebih terkendali bersama @kartuHalo Halo Fit Hybrid
Info Lengkap >> tsel.me/halohybrid   #KendalikanHidup
--
Gunakan layanan Hosting Indonesia yang stabil, terjangkau dan aman
Kunjungi  >> http://www.Qwords.com

Kontak Admin, Twitter  @agushamonangan

---
Aturan Umum  ID-ANDROID >> http://goo.gl/NfzSGB

Join Forum   ID-ANDROID >> http://forum.android.or.id
==
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "[id-android] Indonesian 
Android Community " dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke id-android+unsubscr...@googlegroups.com.
Kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/id-android.