Re: [IDNIC] Tentang bekasi.go.id

2002-07-30 Terurut Topik Marcelus Ardiwinata

Rasanya masalah bisnis tidak perlu masuk di sini. Kalau memang ada masalah
di sisi bisnis menurut saya tempat yang tepat adalah ke pengadilan.
Sedangkan menurut saya IDNIC hanya mengurusi soal delegasi domain bukan
bisnis di balik itu. Justru peranan IDNIC dalam mencegah domain di bisniskan
sangat bagus sekali dan patut mendapatkan acungan jempol.

Salam
MA
- Original Message -
From: Pataka [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, July 30, 2002 1:13 PM
Subject: Re: [IDNIC] Tentang bekasi.go.id


 Hello budi,

 Tuesday, July 30, 2002, 5:31:10 AM, you wrote:

 bagc Perlu diingat bahwa surat resmi dari pengguna domain memiliki
 bagc kekuatan yang lebih daripada surat/email dari tech admin,
 bagc hosting, dsb.

 yang sering terjadi pada kasus domain .go.id adalah pelanggaran
 kesepakatan bisnis antara pemilik domain (pemda) dengan pihak web
 hosting. masalah keruwetan birokrasi dan karena perebutan proyek.

 cara kerja pembuatan situs pemda dikerjakan dengan filosofi proyek
 ganti pimpro, ganti pejabat bahkan ganti dprd bisa serta merta
 mengacaukan deal2 sebelumnya. menurut saya ini adalah pembajakan
 domain oleh pihak internal sendiri. dalam hal ini pelakunya adalah
 perorangan bukan institusinya.

 saya gambarkan, misalnya kpde yg diserahi tugas mengerjakan web,
 lantas pejabatnya pensiun atau pindah tugas, padahal sebelum itu dia
 terlanjur teken kontrak web hosting selama katakanlah 2 tahun ke
 depan. atau ternyata keluar sk baru bahwa dinas informasi yg dapat
 amanah untuk melanjutken.

 sedangkan pejabat baru dengan seenaknya memindahkan domain dan web
 hosting karena dia punya kroni sendiri dan mengajukan proyek lain
 dengan anggaran baru. maka dalam hal ini dia bisa saja mendapatkan SK
 terbaru katakanlah dari kepala daerah, tapi kemudian bagaimana dengan
 perjanjian bisnis sebelumnya ?

 etikanya, bila memang akan pindah, selesaikan dahulu masalah bisnis
 dengan pihak web hosting sebelumnya termasuk administrasi dan sisdur
 pengalihan domain, baru dia (pejabat baru) bisa memindahkan domain ke
 hosting service yang baru. kalau main slonong boy saja maka pertanyaan
 mendasarnya adalah, benarkah domain ini milik institusi ataukah milik
 perorangan yang kebetulan penjabat berwenang di institusi tersebut yg
 notabene setiap saat bisa diganti ? dan tentu saja dia bisa dengan
 mudah mendapatkan sk, stempel dan kop instuitusi ?

 bagaimana dengan kerugian moril dan image bagi pebisnis web hosting yg
 cedera akibat pemindahan paksa  perebutan domain ini ? apalagi bila
 domain tersebut telah berfungsi penuh melayani masyarakat umum katakan
 melalui email ? siapa yg akan menanggung kerugian akibat idnic buru2
 mempercayai fax resmi dari institusi sedangkan urusan back officenya
 ndak bener ?

 apabila ini memang ada kasus dr pihak web hosting, bukankah dari pihak
 idnic bisa mentrace log administrasi mail konfirmasi ? agar dibuktikan
 apakah benar pihak web hosting atau kontak teknis bersikap nakal tidak
 mau reply email konfirmasi dan melakukan 'blackmail'.

 baru kalau itu terbukti, surat resmi dengan tanggal terbaru berfungsi.
 sementara belum ada kejelasan masalah tersebut, surat resmi hanyalah
 dokumen pendukung karena sisdur idnic yg paling utama adalah justru
 konfirmasi email kepada admin teknis dan administratif tersebut.

 mungkin sisdur tidak salah sebagaimana orba semuanya juga sesuai hukum
 tapi rasa keadilan dan etis kita tetap saja terusik. menurut saya akan
 lebih bijaksana bila idnic membekukan dulu domain yang bermasalah ini
 sampai urusan 'internal' pihak registrar bisa diselesaikan.

 --
 Best regards,
  Patakamailto:[EMAIL PROTECTED]


 ___
 Idnic mailing list
 [EMAIL PROTECTED]



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [IDNIC] Protes Keras !!! bekasi.go.id diambil orang!!

2002-07-30 Terurut Topik adi

On Mon, Jul 29, 2002 at 05:26:08PM +0700, Marcelus Ardiwinata wrote:
 Cobalah kita berikan masukan bagaimana kira-kira cara yang tepat untuk
 memperbaiki proses agar mengakomadasi berbagai masalah yang ada dan juga
 masalah yang kemungkinan muncul.

kalau ini mah mudah Akang ... jangan sampai admin go.id mengubah
record pakai cara sim-sala-bim (bahkan tanpa sepengetahuan pengurus lama).
record dns yang belum terhapus, minimal, akan membingungkan user 
(webhosssting tsb.) dlsb.

 Ingat bahwa internet bukan dimiliki hanya oleh ISP, Content Provider, Web
 Hosting, tapi seluruh komunitas sehingga segala sesuatu yng berhubungan
 dengan aturan main diharapkan juga melihat kepentingan banyak pihak.

komunitas ini siapa? rakyat? :-)))

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: [IDNIC] Tentang bekasi.go.id

2002-07-30 Terurut Topik adi

On Tue, Jul 30, 2002 at 01:13:19PM +0700, Pataka wrote:
 yang sering terjadi pada kasus domain .go.id adalah pelanggaran
 kesepakatan bisnis antara pemilik domain (pemda) dengan pihak web
 hosting. masalah keruwetan birokrasi dan karena perebutan proyek.
...
 sedangkan pejabat baru dengan seenaknya memindahkan domain dan web
 hosting karena dia punya kroni sendiri dan mengajukan proyek lain
 dengan anggaran baru. maka dalam hal ini dia bisa saja mendapatkan SK
 terbaru katakanlah dari kepala daerah, tapi kemudian bagaimana dengan
 perjanjian bisnis sebelumnya ?

Waduh .. untuk 'dispute' macam gini, susah deh kayaknya mengandalkan
konfirmasi via email :-))) EIP (emang idnic pikirin). Yang penting,
ada pernyataan resmi dari institusi ybs untuk memindahkan domain,
ya domain _harus_ dipindahkan. pernyataan resmi ini bisa menggunakan:
surat, fax, kurir atau bahkan  preman :-))) (yang terakhir
main-main lho he..he..).

Walaupun memang kalau kontak teknis/administratif lama emailnya
masih bisa dihubungi, kenapa tidak pakai jalur itu terlebih
dahulu?

Salam,

P.Y. Adi Prasaja

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



Re: Re[2]: [IDNIC] Tentang bekasi.go.id

2002-07-30 Terurut Topik Petrus Prona Garuda

Saya pikir Pak Marcelus dan Pataka ada benar dan salahnya.
Soal Bisnis tidak dapat dihindarkan dari soal domain. Jika ada sengketa tidak
selalu harus lewat pengadilan. Boleh lewat Alternatif Dispute Resolution.
Tapi masalah etik sudah terpenuhi. Etik memberi sanksi jika anda benar dan salah.
Jika benar anda dipuji dan jika salah dimaki-maki. Dalam list ini hal itu sudah
terjadi tetapi Idnic tidak mau perduli dan tidak mau memperbaiki kesalahannya.

Sekarang tinggal soal hukumnya saja. Jika ada yang tidak benar selesaikan melalui
jalur hukum. 
Nah seperti Pak Pataka bilang masalah massal itu, sebaiknya diselesaikan secara
hukum saja. Sebetulnya bukan hanya soal massal, tetapi bisnis dari pendaftar
bisa tergangu seperti Pak Syukri itu. Kan bisa dianggap orang dia itu tidak
becus berbisnis. Disini ada kerugian immaterial bagi pebisnis seperti pak Syukri.

Kapan yah IDNIC membenahi dirinya?
Memang aneh juga IDNIC kerja tapi bayarnya ke rekening APJII. Apa tidak ogah-ogahan
itu pak Budi bekerja sebagai volunter?

Petrus
_
Get your free E-mail account at http://www.kompas.com
_

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]