Rasanya masalah bisnis tidak perlu masuk di sini. Kalau memang ada masalah
di sisi bisnis menurut saya tempat yang tepat adalah ke pengadilan.
Sedangkan menurut saya IDNIC hanya mengurusi soal delegasi domain bukan
bisnis di balik itu. Justru peranan IDNIC dalam mencegah domain di bisniskan
sangat bagus sekali dan patut mendapatkan acungan jempol.
Salam
MA
- Original Message -
From: Pataka [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, July 30, 2002 1:13 PM
Subject: Re: [IDNIC] Tentang bekasi.go.id
Hello budi,
Tuesday, July 30, 2002, 5:31:10 AM, you wrote:
bagc Perlu diingat bahwa surat resmi dari pengguna domain memiliki
bagc kekuatan yang lebih daripada surat/email dari tech admin,
bagc hosting, dsb.
yang sering terjadi pada kasus domain .go.id adalah pelanggaran
kesepakatan bisnis antara pemilik domain (pemda) dengan pihak web
hosting. masalah keruwetan birokrasi dan karena perebutan proyek.
cara kerja pembuatan situs pemda dikerjakan dengan filosofi proyek
ganti pimpro, ganti pejabat bahkan ganti dprd bisa serta merta
mengacaukan deal2 sebelumnya. menurut saya ini adalah pembajakan
domain oleh pihak internal sendiri. dalam hal ini pelakunya adalah
perorangan bukan institusinya.
saya gambarkan, misalnya kpde yg diserahi tugas mengerjakan web,
lantas pejabatnya pensiun atau pindah tugas, padahal sebelum itu dia
terlanjur teken kontrak web hosting selama katakanlah 2 tahun ke
depan. atau ternyata keluar sk baru bahwa dinas informasi yg dapat
amanah untuk melanjutken.
sedangkan pejabat baru dengan seenaknya memindahkan domain dan web
hosting karena dia punya kroni sendiri dan mengajukan proyek lain
dengan anggaran baru. maka dalam hal ini dia bisa saja mendapatkan SK
terbaru katakanlah dari kepala daerah, tapi kemudian bagaimana dengan
perjanjian bisnis sebelumnya ?
etikanya, bila memang akan pindah, selesaikan dahulu masalah bisnis
dengan pihak web hosting sebelumnya termasuk administrasi dan sisdur
pengalihan domain, baru dia (pejabat baru) bisa memindahkan domain ke
hosting service yang baru. kalau main slonong boy saja maka pertanyaan
mendasarnya adalah, benarkah domain ini milik institusi ataukah milik
perorangan yang kebetulan penjabat berwenang di institusi tersebut yg
notabene setiap saat bisa diganti ? dan tentu saja dia bisa dengan
mudah mendapatkan sk, stempel dan kop instuitusi ?
bagaimana dengan kerugian moril dan image bagi pebisnis web hosting yg
cedera akibat pemindahan paksa perebutan domain ini ? apalagi bila
domain tersebut telah berfungsi penuh melayani masyarakat umum katakan
melalui email ? siapa yg akan menanggung kerugian akibat idnic buru2
mempercayai fax resmi dari institusi sedangkan urusan back officenya
ndak bener ?
apabila ini memang ada kasus dr pihak web hosting, bukankah dari pihak
idnic bisa mentrace log administrasi mail konfirmasi ? agar dibuktikan
apakah benar pihak web hosting atau kontak teknis bersikap nakal tidak
mau reply email konfirmasi dan melakukan 'blackmail'.
baru kalau itu terbukti, surat resmi dengan tanggal terbaru berfungsi.
sementara belum ada kejelasan masalah tersebut, surat resmi hanyalah
dokumen pendukung karena sisdur idnic yg paling utama adalah justru
konfirmasi email kepada admin teknis dan administratif tersebut.
mungkin sisdur tidak salah sebagaimana orba semuanya juga sesuai hukum
tapi rasa keadilan dan etis kita tetap saja terusik. menurut saya akan
lebih bijaksana bila idnic membekukan dulu domain yang bermasalah ini
sampai urusan 'internal' pihak registrar bisa diselesaikan.
--
Best regards,
Patakamailto:[EMAIL PROTECTED]
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]