Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-20 Terurut Topik Gede Buwana Mahartapa



Wah,.. kalau satu per satu bisa tahunan pak. 

Bahas satu topik saja bisa panjang.. dan 
lama.. hehehe.
Sebisa mungkin paralel aja. Entar ketinggalan 
negara lain.
 
-wawan
 

  - Original Message - 
  From: 
  michael e.a 
  
  To: Budi Rahardjo ; [EMAIL PROTECTED] 
  Sent: Monday, June 21, 2004 9:56 AM
  Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya 
  ubah - ubah aturan?
  
  Menurut saya, lebih baik diselesaikan satu per satu...
  Mengenai billing aja belum selesai, sekarang mau tambah masalah 
DNS.
  Mungkin mengenai DNS ada rekan-rekan dari web desain mau mbantu buatin 
  script agar dapat lebih otomatis, kalo pendaftaran mungkin saya masih bisa 
  mengerti, dan setelah dipikir lagi memang lebih baik semi manual (untuk 
  pendaftaran).
   
  Terima kasih
  Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> 
  wrote:
  On 
Mon, Jun 21, 2004 at 08:47:19AM +0700, yanto wrote:> Hayo kasih 
masukan sebelum P' Budi ambil keputusan Iya nih ... saya masih 
nunggu beberap saat lagi.Nanti saya ambil keputusan ...-- 
budi___Idnic mailing 
list[EMAIL PROTECTED]
  
  
  Do you Yahoo!?New 
  and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-20 Terurut Topik michael e.a
Menurut saya, lebih baik diselesaikan satu per satu...
Mengenai billing aja belum selesai, sekarang mau tambah masalah DNS.
Mungkin mengenai DNS ada rekan-rekan dari web desain mau mbantu buatin script agar dapat lebih otomatis, kalo pendaftaran mungkin saya masih bisa mengerti, dan setelah dipikir lagi memang lebih baik semi manual (untuk pendaftaran).
 
Terima kasih
Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
On Mon, Jun 21, 2004 at 08:47:19AM +0700, yanto wrote:> Hayo kasih masukan sebelum P' Budi ambil keputusan Iya nih ... saya masih nunggu beberap saat lagi.Nanti saya ambil keputusan ...-- budi___Idnic mailing list[EMAIL PROTECTED]
		Do you Yahoo!?
New and Improved Yahoo! Mail - Send 10MB messages!

Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-20 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Jun 21, 2004 at 08:47:19AM +0700, yanto wrote:
> Hayo kasih masukan sebelum P' Budi ambil keputusan 

Iya nih ... saya masih nunggu beberap saat lagi.
Nanti saya ambil keputusan ...

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-20 Terurut Topik yanto
On Wednesday 16 June 2004 22:40, JJ wrote:
> Pak,
>
> IMHO, untuk masalah pemilihan lokasi hosting (DNS) dari suatu domain, pihak
> webhosting (kontak teknis) kan "hanya" sebagai "pelengkap penderita" dari
> kontak admin, jadinya mungkin sudah suratan takdir juga klo kontak teknis
> itu kemudian di-bypass oleh kontak admin. =)
>
> Klo kemudian ada dispute antara kontak admin dengan kontak teknis, biarlah
> itu diselesaikan di luar IDNIC. Karena, lagi2 IMHO, ribet juga klo IDNIC
> kudu ngebuktiin telur atau anak ayam yg duluan ada.
>
> Sehingga mungkin definisi pengelola lama pada prosedur pendaftaran ubah
> saat ini perlu direvisi sehingga mengacu kepada kontak admin dan bukan
> kepada kontak teknis. Dan, perubahan yg dimintakan oleh kontak admin bisa
> mem-bypass kontak2 lainnya (teknis dan billing).

Rekan-rekan kok jadi diam (diam artinya setuju lho... ),sebab biasanya yang 
sering komplain itu dari pengelola jika di by pass 

Hayo kasih masukan sebelum P' Budi ambil keputusan 

-yanto

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-16 Terurut Topik Rudy Sugiarto
setuju, lagian yg namanya admin biasanya yg ngatur ya gak?

- Original Message - 
From: "JJ" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Wednesday, June 16, 2004 3:40 PM
Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


> Pak,
>
> IMHO, untuk masalah pemilihan lokasi hosting (DNS) dari suatu domain,
pihak
> webhosting (kontak teknis) kan "hanya" sebagai "pelengkap penderita" dari
> kontak admin, jadinya mungkin sudah suratan takdir juga klo kontak teknis
> itu kemudian di-bypass oleh kontak admin. =)
>
> Klo kemudian ada dispute antara kontak admin dengan kontak teknis, biarlah
> itu diselesaikan di luar IDNIC. Karena, lagi2 IMHO, ribet juga klo IDNIC
> kudu ngebuktiin telur atau anak ayam yg duluan ada.
>
> Sehingga mungkin definisi pengelola lama pada prosedur pendaftaran ubah
saat
> ini perlu direvisi sehingga mengacu kepada kontak admin dan bukan kepada
> kontak teknis. Dan, perubahan yg dimintakan oleh kontak admin bisa
> mem-bypass kontak2 lainnya (teknis dan billing).
>
> Regards,
> Jünàédy
>
>
> - Original Message -
> From: Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Tuesday, June 15, 2004 7:18 AM
> Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?
>
>
> > ya, penyanderaan ini yang sering terjadi.
> >
> > tapi ketika hanya kontak admin saja yang diacu, maka masih banyak
> > masalah lain:
> > - pihak webhosting/ISP merasa bahwa mereka dibypass (tidak tahu)
> >   (banyak juga client yang nakal)
> >   jadi dulu banyak yang merasa *semua* kontak diberitahu.
> > - banyak juga client yang "mau tahu beres saja" maka semuanya,
> >   termasuk admin kontak diserahkan kepada kontak teknis
> > - kontak admin juga belum tentu aktif emailnya :(
> >
> > solusi untuk penyanderaan saat ini adalah dengan melalui cara manual dan
> > konvensional, yaitu dengan menggunakan surat resmi.
> > Tapi ya itu ... lambat. Apalagi biasanya proses ini baru ketahuan
> > setelah kontak2 tidak membalas emailnya.
> >
> > Jadi tetap seperti sekarang saja?
> >
> > -- budi
>
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-16 Terurut Topik JJ
Pak,

IMHO, untuk masalah pemilihan lokasi hosting (DNS) dari suatu domain, pihak
webhosting (kontak teknis) kan "hanya" sebagai "pelengkap penderita" dari
kontak admin, jadinya mungkin sudah suratan takdir juga klo kontak teknis
itu kemudian di-bypass oleh kontak admin. =)

Klo kemudian ada dispute antara kontak admin dengan kontak teknis, biarlah
itu diselesaikan di luar IDNIC. Karena, lagi2 IMHO, ribet juga klo IDNIC
kudu ngebuktiin telur atau anak ayam yg duluan ada.

Sehingga mungkin definisi pengelola lama pada prosedur pendaftaran ubah saat
ini perlu direvisi sehingga mengacu kepada kontak admin dan bukan kepada
kontak teknis. Dan, perubahan yg dimintakan oleh kontak admin bisa
mem-bypass kontak2 lainnya (teknis dan billing).

Regards,
Jünàédy


- Original Message -
From: Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, June 15, 2004 7:18 AM
Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


> ya, penyanderaan ini yang sering terjadi.
>
> tapi ketika hanya kontak admin saja yang diacu, maka masih banyak
> masalah lain:
> - pihak webhosting/ISP merasa bahwa mereka dibypass (tidak tahu)
>   (banyak juga client yang nakal)
>   jadi dulu banyak yang merasa *semua* kontak diberitahu.
> - banyak juga client yang "mau tahu beres saja" maka semuanya,
>   termasuk admin kontak diserahkan kepada kontak teknis
> - kontak admin juga belum tentu aktif emailnya :(
>
> solusi untuk penyanderaan saat ini adalah dengan melalui cara manual dan
> konvensional, yaitu dengan menggunakan surat resmi.
> Tapi ya itu ... lambat. Apalagi biasanya proses ini baru ketahuan
> setelah kontak2 tidak membalas emailnya.
>
> Jadi tetap seperti sekarang saja?
>
> -- budi


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-14 Terurut Topik budi
Saya setuju pak Sonny,
Memang saya juga punya service hosting, tapi kalau mengenai urusan domain
sih, webhosting/ISP company ga punya urusan apa2, kenapa mesti merasa
dilangkahi?
Mungkin yang baik sih, sewaktu ada perubahan tsb, kita berikan informasi ke
contact yang lain (teknis) yg sifatnya pemberitahuan saja (agar mereka tidak
merasa dilangkahi) kalau domain tersebut ada perubahan pemilik atau lainnya.


- Original Message - 
From: "Sonny Nasman" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, June 15, 2004 8:30 AM
Subject: RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


>
> -Original Message-
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
> Budi Rahardjo
> Sent: Tuesday, June 15, 2004 7:18 AM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?
>
>
> ya, penyanderaan ini yang sering terjadi.
>
> tapi ketika hanya kontak admin saja yang diacu, maka masih banyak
> masalah lain:
> - pihak webhosting/ISP merasa bahwa mereka dibypass (tidak tahu)
>   (banyak juga client yang nakal)
>   jadi dulu banyak yang merasa *semua* kontak diberitahu.
> Sn:
> Apa ga sebaiknya urusan domain dan hosting itu dipisahin ?
> Ini kan ada 3 pihak... Pemilik domain, IDNIC, dan hosting company
> Nah urusan IDNIC dengan pemilik domain itu adalah HANYA urusan DOMAIN
> Jadi kalo ada "urusan" antara hosting/ISP dengan pemilik domain,
> sebaiknya IDNIC ga usah ikut campur.
> ( wong bukan urusannya kok )
> Itu akan membuat jelas urusan.. Ga tumpang tindih.
> Jadi as long as itu pemilik domain ga ada urusan sama IDNIC ( blom bayar
> dsb ), yah ga ada alasan buat IDNIC nahan2 pengubahan data ( ubah NS
> ..dll ).
> Trus klo ntar webhosting/ISP complain.. Karena ternyata itu si client
> blom bayar.. Lah.. Ya salah sendiri.. Kenapa org blom bayar diladenin..
> Umumnya kan orang kalo hosting kudu bayar dulu.
> Emang bisa ngutang ?
>
> Sonny Nasman
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-14 Terurut Topik Sonny Nasman

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Budi Rahardjo
Sent: Tuesday, June 15, 2004 7:18 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


ya, penyanderaan ini yang sering terjadi.

tapi ketika hanya kontak admin saja yang diacu, maka masih banyak
masalah lain:
- pihak webhosting/ISP merasa bahwa mereka dibypass (tidak tahu)
  (banyak juga client yang nakal)
  jadi dulu banyak yang merasa *semua* kontak diberitahu.
Sn:
Apa ga sebaiknya urusan domain dan hosting itu dipisahin ?
Ini kan ada 3 pihak... Pemilik domain, IDNIC, dan hosting company
Nah urusan IDNIC dengan pemilik domain itu adalah HANYA urusan DOMAIN
Jadi kalo ada "urusan" antara hosting/ISP dengan pemilik domain,
sebaiknya IDNIC ga usah ikut campur.
( wong bukan urusannya kok )
Itu akan membuat jelas urusan.. Ga tumpang tindih.
Jadi as long as itu pemilik domain ga ada urusan sama IDNIC ( blom bayar
dsb ), yah ga ada alasan buat IDNIC nahan2 pengubahan data ( ubah NS
..dll ).
Trus klo ntar webhosting/ISP complain.. Karena ternyata itu si client
blom bayar.. Lah.. Ya salah sendiri.. Kenapa org blom bayar diladenin..
Umumnya kan orang kalo hosting kudu bayar dulu.
Emang bisa ngutang ? 

Sonny Nasman

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-14 Terurut Topik Budi Rahardjo
On Mon, Jun 14, 2004 at 10:07:18PM +0700, JJ wrote:
...
> btw, sedikit oot, dari prosedur pendaftaran ubah yg ada saat ini memang
> memberikan potensi "penyanderaan" domain oleh kontak teknis yah, bagaimana
> klo pengelola lama nya direfer ke kontak admin saja? karena bukan nya
> "seharusnya" kontak admin itu yg "menunjuk" kontak teknis dan kontak
> billing, dan baik kontak teknis maupun kontak billing adalah "pelengkap
> penderita"?

ya, penyanderaan ini yang sering terjadi.

tapi ketika hanya kontak admin saja yang diacu, maka masih banyak
masalah lain:
- pihak webhosting/ISP merasa bahwa mereka dibypass (tidak tahu)
  (banyak juga client yang nakal)
  jadi dulu banyak yang merasa *semua* kontak diberitahu.
- banyak juga client yang "mau tahu beres saja" maka semuanya,
  termasuk admin kontak diserahkan kepada kontak teknis
- kontak admin juga belum tentu aktif emailnya :(

solusi untuk penyanderaan saat ini adalah dengan melalui cara manual dan
konvensional, yaitu dengan menggunakan surat resmi.
Tapi ya itu ... lambat. Apalagi biasanya proses ini baru ketahuan
setelah kontak2 tidak membalas emailnya.

Jadi tetap seperti sekarang saja?

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-14 Terurut Topik JJ
Pak,

> Ini sering kejadian. Alasan tidak menerima mail konfirmasi tersebut.
padahal > yang lainnya sudah terima, (terbukti sudah menjawab email
konfirmasinya.)
> Jika saat itu mail servernya pas "down" atau "bermasalah" apakah IDNIC
yang bertaggung jawab juga ?

IMHO, IDNIC jelas tidak ikutan tanggung jawab klo server penerima pas
down/bermasalah, tapi si penerima juga sptnya tidak bisa diminta "ngaku"
sudah terima e-mail hanya karena yg lainnya sudah terima.

Walaupun alasan ini tidak bisa (atau ada caranya yah?) diverifikasi -
beneran gak terima e-mail atau cuma ngaku2 doang - alasan ini kan tetap
valid... :)

> Walaupun terima mail konfirmasi banyak sekali yang tidak segera menjawab
> "tidak" jika ada masalah administratif atau tidak segera jawab "ya" kalau
> tidak ada masalah administratif.

ini lain cerita sepertinya... =)

> pada prosedur pendaftaran ubah saat ini :
>
> " 5. ..., Pengelola Lama (diwakili oleh Kontak Teknis atau
hosmaster
> dari pengelola lama Hosting DNS). "

baru sadar klo ternyata yg dimaksud pengelola lama itu kontak teknis, klo
gitu SETUJU deh untuk di bypass klo setelah 2 minggu gak di-respond, biarlah
masalah administrasi (klo ada) antara kontak teknis dengan kontak admin
diselesaikan di luar sidang IDNIC.. :D

btw, sedikit oot, dari prosedur pendaftaran ubah yg ada saat ini memang
memberikan potensi "penyanderaan" domain oleh kontak teknis yah, bagaimana
klo pengelola lama nya direfer ke kontak admin saja? karena bukan nya
"seharusnya" kontak admin itu yg "menunjuk" kontak teknis dan kontak
billing, dan baik kontak teknis maupun kontak billing adalah "pelengkap
penderita"?

Regards,
Jünàédy


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-14 Terurut Topik yanto
On Monday 14 June 2004 14:14, Steven Haryanto wrote:
> Muhammad Ichsan wrote:
> > Yang diusulkan om BR khan hanya mekanisme utk menangani "deadlock"
> > karena si pengelola lama tidak merespon email permintaan konfirmasi dari
> > IDNIC.
> > Tentunya mekanisme yg berlaku di IDNIC, seperti co.id harus menyerahkan
> > copy SIUP dan NPWP, tetap di berlakukan.
>
> mungkin "deadlock" bukan istilah yang persis tepat. mekanisme yang
> sedang dipertimbangkan ini adalah "challenger wins by default". artinya,
> kalau tidak ada jawaban "tidak!!!" (atau "jangan!!!") dari si pemilik
> asli domain dalam waktu 2 minggu, otomatis si pihak yang ingin mengambil
> alih domain akan berhasil mengambil alih domain.

Mungkin sedikit tambahan :
Yang diajukan ke rekan-rekan adalah bukan bermaksud mengambil alih pemakaian 
domain dari Instansi satu ke Instansi lain tetapi yang dimaksud adalah 
perubahan pengelolanya.

Contoh  :
Insitusi A memakai domain ABCDEFG.xxx.ID dikelola, PT. XYZ.
Data kontaknya kebetulan diisi dengan data PT. XYZ semua (admin, billing dan 
teknik). 
Suatu saat Institusi A karena sesuatu hal ingin merubah data kontak dan DNSnya 
dari PT. XYZ ke PT.  KLMNO.

Rekan-rekan dari tempat hosting dan ISP kok tidak banyak yang komentar ? 
karena biasanya pengelola itu berasal dari ISP satu ke ISP lainnya, dari 
hosting satu ke hosting lainnya, dari konsultan satu ke konsultan lainnya 
dsb.

-yanto

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-14 Terurut Topik Steven Haryanto
Muhammad Ichsan wrote:
Yang diusulkan om BR khan hanya mekanisme utk menangani "deadlock"
karena si pengelola lama tidak merespon email permintaan konfirmasi dari
IDNIC.
Tentunya mekanisme yg berlaku di IDNIC, seperti co.id harus menyerahkan
copy SIUP dan NPWP, tetap di berlakukan.
mungkin "deadlock" bukan istilah yang persis tepat. mekanisme yang 
sedang dipertimbangkan ini adalah "challenger wins by default". artinya, 
kalau tidak ada jawaban "tidak!!!" (atau "jangan!!!") dari si pemilik 
asli domain dalam waktu 2 minggu, otomatis si pihak yang ingin mengambil 
alih domain akan berhasil mengambil alih domain.

kayaknya mekanisme ini berbahaya deh, dan akan mengundang banyak pihak 
nakal untuk mencoba2. jangan2 nanti pihak IDNIC malah kewalahan/repot 
ngurusin banjirnya permintaan "palsu".

kayaknya gak ada registrar di luar yang menerapkan sistem ini? jadi 
IDNIC perlu berhati2 sekali menjadi yang pertama dalam hal ini.

perbaikan yang perlu dipertimbangkan IMO adalah sistem konfirmasi yang 
lebih baik, mis: lewat SMS, telepon, atau web. karena memang email itu 
sekarang sudah jadi biang mental :-)

--
Steven Haryanto   | PT. Master Web Network (MWN)
http://people.masterwebnet.com/steven | Ged Cyber Lt10, Kuningan Barat 8
Y!:stevenharyanto |  Jaksel 12710. Ph: (021) 5269311
http://egroups.com/group/id-regex   http://egroups.com/group/id-perl
http://egroups.com/group/id-mysql http://egroups.com/group/id-python
http://egroups.com/group/id-ruby  http://egroups.com/group/id-postgresql
http://egroups.com/group/id-php  http://egroups.com/group/diskusihosting
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-13 Terurut Topik yanto
On Sunday 13 June 2004 16:22, JJ wrote:
> Pak, bagaimana klo pengelola lama nya *tidak* menerima e-mail konfirmasi?

Ini sering kejadian. Alasan tidak menerima mail konfirmasi tersebut. padahal 
yang lainnya sudah terima, (terbukti sudah menjawab email konfirmasinya.)

Jika saat itu mail servernya pas "down" atau "bermasalah" apakah IDNIC yang 
bertaggung jawab juga ? 

> Klo tidak menerima e-mail konfirmasi kan berarti tidak tahu ada permohonan
> ubah, 'n klo tidak tahu kan berarti gak bisa jawab "Tidak".

Walaupun terima mail konfirmasi banyak sekali yang tidak segera menjawab 
"tidak" jika ada masalah administratif atau tidak segera jawab "ya" kalau 
tidak ada masalah administratif. 

> Yg dimaksud pengelola lama disini itu kontak admin atau kontak teknis atau
> kontak billing atau ketiganya? 

pada prosedur pendaftaran ubah saat ini :

" 5. ..., Pengelola Lama (diwakili oleh Kontak Teknis atau hosmaster 
dari pengelola lama Hosting DNS). "

-yanto

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-13 Terurut Topik Muhammad Ichsan
Yang diusulkan om BR khan hanya mekanisme utk menangani "deadlock"
karena si pengelola lama tidak merespon email permintaan konfirmasi dari
IDNIC.
Tentunya mekanisme yg berlaku di IDNIC, seperti co.id harus menyerahkan
copy SIUP dan NPWP, tetap di berlakukan.

~br,
Muhammad Ichsan

- Original Message - 
From: "Rudy Sugiarto" <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, June 12, 2004 10:39 PM


> tapi misalnya ada orang lain yang tau bahwa pengelola lama domain tersebut
> tidak aktif dan orang tsb mengajukan permohonan, dan setelah 2 minggu
tidak
> dijawab sehingga idnic melaksanakan permohonan berarti domain tsb telah
> dipindah tangankan ke orang yang seharusnya tidak berhak. nah ada gak cara
> untuk mengantisipasi hal ini?


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-13 Terurut Topik yusli
Saya rasa untuk mencegah domain lama diambil oleh orang yg tidak berhak
dapat dilakukan dengan cara melengkapi dokumen yg dapat mengidentifikasikan
nama domain tersebut. Jadi misalnya domain 'a.co.id' didaftarkan atas nama
PT.AAA maka orang yg baru/pengurus baru yg ingin mengambil alih nama domain
tersebut harus melampirkan SIUP/NPWP dari PT.AAA


-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
AmienZ
Sent: 12 Juni 2004 23:26
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

Si pengelola lama kan dapat menjawab email itu dengan "tidak" .. Rasanya
mungkin kalau pengelola lama itu bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya
dia pasti dapat menjawab email tsb. Dalam jangka waktu 2 minggu (Atau
waktunya tunggunya bisa dijadikan sebulan).. pertimbangan saya adalah kasian
orang2 yang punya domain terus ditinggalin developernya ... Kalo mau bikin
lagi kan susah jadinya (saya sudah sering bgt mengalami kasus spt ini)

Mungkin analogi nya kalo ada domain yang "dicuekin" resiko nya yah itu ...
diambil orang :)

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rudy
Sugiarto
Sent: Saturday, June 12, 2004 10:39 PM
To: AmienZ
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

tapi misalnya ada orang lain yang tau bahwa pengelola lama domain tersebut
tidak aktif dan orang tsb mengajukan permohonan, dan setelah 2 minggu tidak
dijawab sehingga idnic melaksanakan permohonan berarti domain tsb telah
dipindah tangankan ke orang yang seharusnya tidak berhak. nah ada gak cara
untuk mengantisipasi hal ini?

- Original Message -
From: "AmienZ" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, June 12, 2004 8:39 PM
Subject: RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


>
> Menurut saya ide yang bagus sekali pak Budi , soalnya kasus seperti ini
> banyak banget terjadi dimana suatu account mau diambil alih oleh developer
> baru misalnya karena developer lamanya gak tau kemana. Jangan karena
> pengelola lamanya menghilang domain tersebut tidak bisa dipakai lagi.
>
> Tapi pak misalnya domain tersebut sudah nunggak .. Sebaiknya pengelola
baru
> menunggu konfirmasi bahwa domain tersebut dapat aktifkan lagi baru bayar ?
> Atau bayar duluan baru mengajukan permohonan ? Kalau pilihan yang kedua
> takutnya uang hilang dan domain gak bisa balik lagi .. Kasih komentar yah
> pak :)
>
>
> Amien Krisna
> http:/www.amienz.net
>
>
> -Original Message-
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Budi
> Rahardjo
> Sent: Saturday, June 12, 2004 4:59 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?
>
> Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses
ubah
> domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama.
> Sering kali:
> - pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja,
>   email sudah tidak berfungsi)
> - pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak menyetujui karena
>   client masih menunggak (atau ada masalah administratif lainnya)
>
> Akibatnya proses ubah domain menjadi tertahan.
> Mekanisme yang sekarang digunakan adalah proses manual dengan menggunakan
> surat resmi (kop surat, cap, tanda tangan, dll.).
> Hal ini membutuhkan waktu dan juga masih menimbulkan masalah (misalnya
> masalah client yang meninggalkan tempat lama padahal masih nunggak).
>
> Waktu itu ada ide untuk mengubah aturan yang ada kira-kira begini:
>
> - Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak),
>   maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan.
>   (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.)
>
> Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif atau
> emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses default ini
> bisa menjadi jalan keluar.
>
> Nah, bagaimana pendapat rekan-rekan?
> Apakah ada potensi loophole? Masalah lain?
> Kami khawatir ada yang menganggap bahwa kami ikut dalam usaha penyabotan
> domain (karena tidak ada konfirmasi).
>
> Hal ini tentunya masih belum menjawab masalah kalau pihak pengelola lama
> mengirim email, tapi isinya Tidak :-( Tapi kita coba selesaikan masalah
satu
> persatu.
>
> Komentar
>
> -- budi
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-13 Terurut Topik JJ
Pak, bagaimana klo pengelola lama nya *tidak* menerima e-mail konfirmasi?
Klo tidak menerima e-mail konfirmasi kan berarti tidak tahu ada permohonan
ubah, 'n klo tidak tahu kan berarti gak bisa jawab "Tidak".

Yg dimaksud pengelola lama disini itu kontak admin atau kontak teknis atau
kontak billing atau ketiganya? klo untuk kontak admin, saya vote untuk
proses manual. sedangkan klo untuk kontak teknis dan kontak billing, boleh
juga tuh di-override setelah 2 minggu.

Regards,
Jünàédy

- Original Message -
From: Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, June 12, 2004 4:58 PM
Subject: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


> - Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak),
>   maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan.
>   (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.)
>
> Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif
> atau emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses
> default ini bisa menjadi jalan keluar.


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-12 Terurut Topik AmienZ
Si pengelola lama kan dapat menjawab email itu dengan "tidak" .. Rasanya
mungkin kalau pengelola lama itu bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya
dia pasti dapat menjawab email tsb. Dalam jangka waktu 2 minggu (Atau
waktunya tunggunya bisa dijadikan sebulan).. pertimbangan saya adalah kasian
orang2 yang punya domain terus ditinggalin developernya ... Kalo mau bikin
lagi kan susah jadinya (saya sudah sering bgt mengalami kasus spt ini)

Mungkin analogi nya kalo ada domain yang "dicuekin" resiko nya yah itu ...
diambil orang :)

-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Rudy
Sugiarto
Sent: Saturday, June 12, 2004 10:39 PM
To: AmienZ
Cc: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

tapi misalnya ada orang lain yang tau bahwa pengelola lama domain tersebut
tidak aktif dan orang tsb mengajukan permohonan, dan setelah 2 minggu tidak
dijawab sehingga idnic melaksanakan permohonan berarti domain tsb telah
dipindah tangankan ke orang yang seharusnya tidak berhak. nah ada gak cara
untuk mengantisipasi hal ini?

- Original Message -
From: "AmienZ" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, June 12, 2004 8:39 PM
Subject: RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


>
> Menurut saya ide yang bagus sekali pak Budi , soalnya kasus seperti ini
> banyak banget terjadi dimana suatu account mau diambil alih oleh developer
> baru misalnya karena developer lamanya gak tau kemana. Jangan karena
> pengelola lamanya menghilang domain tersebut tidak bisa dipakai lagi.
>
> Tapi pak misalnya domain tersebut sudah nunggak .. Sebaiknya pengelola
baru
> menunggu konfirmasi bahwa domain tersebut dapat aktifkan lagi baru bayar ?
> Atau bayar duluan baru mengajukan permohonan ? Kalau pilihan yang kedua
> takutnya uang hilang dan domain gak bisa balik lagi .. Kasih komentar yah
> pak :)
>
>
> Amien Krisna
> http:/www.amienz.net
>
>
> -Original Message-
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Budi
> Rahardjo
> Sent: Saturday, June 12, 2004 4:59 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?
>
> Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses
ubah
> domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama.
> Sering kali:
> - pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja,
>   email sudah tidak berfungsi)
> - pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak menyetujui karena
>   client masih menunggak (atau ada masalah administratif lainnya)
>
> Akibatnya proses ubah domain menjadi tertahan.
> Mekanisme yang sekarang digunakan adalah proses manual dengan menggunakan
> surat resmi (kop surat, cap, tanda tangan, dll.).
> Hal ini membutuhkan waktu dan juga masih menimbulkan masalah (misalnya
> masalah client yang meninggalkan tempat lama padahal masih nunggak).
>
> Waktu itu ada ide untuk mengubah aturan yang ada kira-kira begini:
>
> - Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak),
>   maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan.
>   (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.)
>
> Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif atau
> emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses default ini
> bisa menjadi jalan keluar.
>
> Nah, bagaimana pendapat rekan-rekan?
> Apakah ada potensi loophole? Masalah lain?
> Kami khawatir ada yang menganggap bahwa kami ikut dalam usaha penyabotan
> domain (karena tidak ada konfirmasi).
>
> Hal ini tentunya masih belum menjawab masalah kalau pihak pengelola lama
> mengirim email, tapi isinya Tidak :-( Tapi kita coba selesaikan masalah
satu
> persatu.
>
> Komentar
>
> -- budi
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


Re: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-12 Terurut Topik Rudy Sugiarto
tapi misalnya ada orang lain yang tau bahwa pengelola lama domain tersebut
tidak aktif dan orang tsb mengajukan permohonan, dan setelah 2 minggu tidak
dijawab sehingga idnic melaksanakan permohonan berarti domain tsb telah
dipindah tangankan ke orang yang seharusnya tidak berhak. nah ada gak cara
untuk mengantisipasi hal ini?

- Original Message - 
From: "AmienZ" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, June 12, 2004 8:39 PM
Subject: RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


>
> Menurut saya ide yang bagus sekali pak Budi , soalnya kasus seperti ini
> banyak banget terjadi dimana suatu account mau diambil alih oleh developer
> baru misalnya karena developer lamanya gak tau kemana. Jangan karena
> pengelola lamanya menghilang domain tersebut tidak bisa dipakai lagi.
>
> Tapi pak misalnya domain tersebut sudah nunggak .. Sebaiknya pengelola
baru
> menunggu konfirmasi bahwa domain tersebut dapat aktifkan lagi baru bayar ?
> Atau bayar duluan baru mengajukan permohonan ? Kalau pilihan yang kedua
> takutnya uang hilang dan domain gak bisa balik lagi .. Kasih komentar yah
> pak :)
>
>
> Amien Krisna
> http:/www.amienz.net
>
>
> -Original Message-
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Budi
> Rahardjo
> Sent: Saturday, June 12, 2004 4:59 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?
>
> Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses
ubah
> domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama.
> Sering kali:
> - pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja,
>   email sudah tidak berfungsi)
> - pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak menyetujui karena
>   client masih menunggak (atau ada masalah administratif lainnya)
>
> Akibatnya proses ubah domain menjadi tertahan.
> Mekanisme yang sekarang digunakan adalah proses manual dengan menggunakan
> surat resmi (kop surat, cap, tanda tangan, dll.).
> Hal ini membutuhkan waktu dan juga masih menimbulkan masalah (misalnya
> masalah client yang meninggalkan tempat lama padahal masih nunggak).
>
> Waktu itu ada ide untuk mengubah aturan yang ada kira-kira begini:
>
> - Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak),
>   maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan.
>   (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.)
>
> Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif atau
> emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses default ini
> bisa menjadi jalan keluar.
>
> Nah, bagaimana pendapat rekan-rekan?
> Apakah ada potensi loophole? Masalah lain?
> Kami khawatir ada yang menganggap bahwa kami ikut dalam usaha penyabotan
> domain (karena tidak ada konfirmasi).
>
> Hal ini tentunya masih belum menjawab masalah kalau pihak pengelola lama
> mengirim email, tapi isinya Tidak :-( Tapi kita coba selesaikan masalah
satu
> persatu.
>
> Komentar
>
> -- budi
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> ___
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]


RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

2004-06-12 Terurut Topik AmienZ
 
Menurut saya ide yang bagus sekali pak Budi , soalnya kasus seperti ini
banyak banget terjadi dimana suatu account mau diambil alih oleh developer
baru misalnya karena developer lamanya gak tau kemana. Jangan karena
pengelola lamanya menghilang domain tersebut tidak bisa dipakai lagi.

Tapi pak misalnya domain tersebut sudah nunggak .. Sebaiknya pengelola baru
menunggu konfirmasi bahwa domain tersebut dapat aktifkan lagi baru bayar ?
Atau bayar duluan baru mengajukan permohonan ? Kalau pilihan yang kedua
takutnya uang hilang dan domain gak bisa balik lagi .. Kasih komentar yah
pak :)


Amien Krisna
http:/www.amienz.net


-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Budi
Rahardjo
Sent: Saturday, June 12, 2004 4:59 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?

Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses ubah
domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama.
Sering kali:
- pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja,
  email sudah tidak berfungsi)
- pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak menyetujui karena
  client masih menunggak (atau ada masalah administratif lainnya)

Akibatnya proses ubah domain menjadi tertahan.
Mekanisme yang sekarang digunakan adalah proses manual dengan menggunakan
surat resmi (kop surat, cap, tanda tangan, dll.).
Hal ini membutuhkan waktu dan juga masih menimbulkan masalah (misalnya
masalah client yang meninggalkan tempat lama padahal masih nunggak).

Waktu itu ada ide untuk mengubah aturan yang ada kira-kira begini:

- Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak),
  maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan.
  (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.)

Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif atau
emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses default ini
bisa menjadi jalan keluar.

Nah, bagaimana pendapat rekan-rekan?
Apakah ada potensi loophole? Masalah lain?
Kami khawatir ada yang menganggap bahwa kami ikut dalam usaha penyabotan
domain (karena tidak ada konfirmasi).

Hal ini tentunya masih belum menjawab masalah kalau pihak pengelola lama
mengirim email, tapi isinya Tidak :-( Tapi kita coba selesaikan masalah satu
persatu.

Komentar

-- budi
___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]



___
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]