Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?)

2006-05-01 Terurut Topik Henry
yah, nggak lah! mau ketiban mouse sekarung kek, mau kesetrum kek, mau mati 
kek! gak di pikirin, yg di pikirin pemerintah cuman gimana caranya investor 
masuk ke indonesia dan kalo udah masuk bisa di peras dengan biaya siluman 
ini itu trus masuk ke kantong masing-masing! ha...ha...ha...
- Original Message - 
From: Yanu Triana Putra [EMAIL PROTECTED]
To: ITCENTER@yahoogroups.com
Sent: Sunday, April 30, 2006 3:28 AM
Subject: Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi 
kapan?)


 kalo begitu ?? biarpun kecelakaan didalam lingkungan kerja (misalnya 
 ketiban
 mouse sekarung) .. tidak ditanggung perusahaan ??

 regards
 Yanu


 - Original Message -
 From: topan top [EMAIL PROTECTED]
 To: ITCENTER@yahoogroups.com
 Sent: Saturday, April 29, 2006 8:23 AM
 Subject: Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi
 kapan?)


 undang undang sekarang tambah gila aja aturanya,tambah bikin sengsara
 orang,ndak kasian kah ama orang2 di sekitarnya.memang..memangndak
 tahu mau ngomong apalagi capek ngurusinya.mendingan  bobok dulu ah?

 aditias suyasninto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Dari 193 pasal Naskah 
 Revisi
 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat 
 beberapa
 pasal kontroversi, di
 antaranya: -
 

 Pasal 35
 (ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam 
 mempekerjakan
 tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan,
 kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja

 Kontroversi revisi pasal 35:
 dalam revisi, ayat ini dihapus).

 -

 Pasal 59
 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk
 pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya
 akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
 pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
 pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu 
 lama
 dan paling lama 3 tahun-;
 pekerjaan yang bersifat musi-man;
 pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk
 tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


 Kontroversi revisi Pasal 59
 (1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua
 jenis pekerjaan;
 (6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang
 disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian
 kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh 
 yang
 bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang
 seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT.

 -

 Pasal 155
 (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana
 dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
 dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah
 beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


 Kontroversi revisi Pasal 155:
 (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana
 dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
 dalam proses pemutusan hubungan kerja.
 (4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib
 membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 
 6
 bulan.

 -
 Pasal 156
 (1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan
 membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
 penggantian hak yang seharusnya diterima.
 (3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling
 sedikit sebagai berikut:
 a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.
 g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan 
 upah.
 h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan 
 upah.
 i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.
 (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam 
 ayat
 1, ditetapkan sebagai berikut:
 a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
 dst.
 h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
 (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud 
 dalam
 ayat 1 meliputi:
 a. dst.
 c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar
 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
 memenuhi syarat.


 Kontroversi revisi Pasal 156:
 (2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh 
 yang
 mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak 
 kena
 pajak.

 {
 adit:
 Penghasilan tidak kena pajak Rp 13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,-
 per bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2
 ini masih aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih
 segini2 juga mah sedih juga yah :(...
 }

 (3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling

Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?)

2006-04-30 Terurut Topik Yanu Triana Putra
kalo begitu ?? biarpun kecelakaan didalam lingkungan kerja (misalnya ketiban
mouse sekarung) .. tidak ditanggung perusahaan ??

regards
Yanu


- Original Message -
From: topan top [EMAIL PROTECTED]
To: ITCENTER@yahoogroups.com
Sent: Saturday, April 29, 2006 8:23 AM
Subject: Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi
kapan?)


undang undang sekarang tambah gila aja aturanya,tambah bikin sengsara
orang,ndak kasian kah ama orang2 di sekitarnya.memang..memangndak
tahu mau ngomong apalagi capek ngurusinya.mendingan  bobok dulu ah?

aditias suyasninto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Dari 193 pasal Naskah Revisi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa
pasal kontroversi, di
antaranya: -


Pasal 35
(ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan
tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan,
kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja

Kontroversi revisi pasal 35:
dalam revisi, ayat ini dihapus).

-

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk
pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya
akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama
dan paling lama 3 tahun-;
pekerjaan yang bersifat musi-man;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


Kontroversi revisi Pasal 59
(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua
jenis pekerjaan;
(6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang
disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian
kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang
bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang
seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT.

-

Pasal 155
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah
beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


Kontroversi revisi Pasal 155:
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang
dalam proses pemutusan hubungan kerja.
(4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib
membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6
bulan.

-
Pasal 156
(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan
membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang
penggantian hak yang seharusnya diterima.
(3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling
sedikit sebagai berikut:
a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
1, ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah
dst.
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar
15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat.


Kontroversi revisi Pasal 156:
(2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang
mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena
pajak.

{
adit:
Penghasilan tidak kena pajak Rp 13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,-
per bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2
ini masih aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih
segini2 juga mah sedih juga yah :(...
}

(3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit
sebagai berikut:
a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah
dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat
1, ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst.
e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat
1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan

Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?)

2006-04-29 Terurut Topik topan top
undang undang sekarang tambah gila aja aturanya,tambah bikin sengsara 
orang,ndak kasian kah ama orang2 di sekitarnya.memang..memangndak tahu 
mau ngomong apalagi capek ngurusinya.mendingan  bobok dulu ah?

aditias suyasninto [EMAIL PROTECTED] wrote:  Dari 193 pasal Naskah Revisi 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa 
pasal kontroversi, di antaranya: 
-

Pasal 35 
(ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan 
tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, 
kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja 

Kontroversi revisi pasal 35:
dalam revisi, ayat ini dihapus). 

-

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk 
pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan 
selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama 
dan paling lama 3 tahun-;
pekerjaan yang bersifat musi-man;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk 
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


Kontroversi revisi Pasal 59 
(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis 
pekerjaan;
(6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang 
disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja 
maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang 
bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang 
seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. 

-

Pasal 155
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam 
proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta 
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


Kontroversi revisi Pasal 155:
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam 
proses pemutusan hubungan kerja.
(4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar 
upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan.

-
Pasal 156
(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar 
uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 
yang seharusnya diterima.
(3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit 
sebagai berikut:
a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 
ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst.
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam 
ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% 
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi 
syarat.


Kontroversi revisi Pasal 156:
(2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang 
mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena 
pajak. 

{
adit: 
Penghasilan tidak kena pajak Rp 13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,- per 
bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2 ini masih 
aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih segini2 juga mah 
sedih juga yah :(... 
}

(3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit 
sebagai berikut:
a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 
ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst.
e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 
meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan 
fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan 
sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi 
pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan 
masa kerja. 

-

Pasal 158

[ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?)

2006-04-28 Terurut Topik aditias suyasninto
Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya:  
-

Pasal 35 
(ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan 
tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, 
kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja 

Kontroversi revisi pasal 35:
dalam revisi, ayat ini dihapus). 

-

Pasal 59
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk 
pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan 
selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama 
dan paling lama 3 tahun-;
pekerjaan yang bersifat musi-man;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk 
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.


Kontroversi revisi Pasal 59 
(1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis 
pekerjaan;
(6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang 
disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja 
maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang 
bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang 
seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. 

-

Pasal 155
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam 
proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta 
hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.


Kontroversi revisi Pasal 155:
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana 
dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam 
proses pemutusan hubungan kerja.
(4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar 
upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan.

-
Pasal 156
(1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar 
uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 
yang seharusnya diterima.
(3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit 
sebagai berikut:
a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 
ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst.
h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam 
ayat 1 meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% 
dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi 
syarat.


Kontroversi revisi Pasal 156:
(2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang 
mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena 
pajak. 
   
  {
  adit: 
  Penghasilan tidak kena pajak Rp  13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,- 
per bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2 ini 
masih aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih segini2 
juga mah sedih juga yah :(...  
  }
  
(3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit 
sebagai berikut:
a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah;
b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst.
g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah.
(4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 
ditetapkan sebagai berikut:
a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah
b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst.
e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah.
(5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 
meliputi:
a. dst.
c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan 
fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan 
sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi 
pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan 
masa kerja. 

-

Pasal 158
(1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja- terhadap pekerja/buruh dengan 
alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, se-bagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau milik 
perusahaan dst. s/d poin j.