Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?)
yah, nggak lah! mau ketiban mouse sekarung kek, mau kesetrum kek, mau mati kek! gak di pikirin, yg di pikirin pemerintah cuman gimana caranya investor masuk ke indonesia dan kalo udah masuk bisa di peras dengan biaya siluman ini itu trus masuk ke kantong masing-masing! ha...ha...ha... - Original Message - From: Yanu Triana Putra [EMAIL PROTECTED] To: ITCENTER@yahoogroups.com Sent: Sunday, April 30, 2006 3:28 AM Subject: Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?) kalo begitu ?? biarpun kecelakaan didalam lingkungan kerja (misalnya ketiban mouse sekarung) .. tidak ditanggung perusahaan ?? regards Yanu - Original Message - From: topan top [EMAIL PROTECTED] To: ITCENTER@yahoogroups.com Sent: Saturday, April 29, 2006 8:23 AM Subject: Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?) undang undang sekarang tambah gila aja aturanya,tambah bikin sengsara orang,ndak kasian kah ama orang2 di sekitarnya.memang..memangndak tahu mau ngomong apalagi capek ngurusinya.mendingan bobok dulu ah? aditias suyasninto [EMAIL PROTECTED] wrote: Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya: - Pasal 35 (ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja Kontroversi revisi pasal 35: dalam revisi, ayat ini dihapus). - Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun-; pekerjaan yang bersifat musi-man; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Kontroversi revisi Pasal 59 (1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan; (6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. - Pasal 155 (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Kontroversi revisi Pasal 155: (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja. (4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan. - Pasal 156 (1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst. h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Kontroversi revisi Pasal 156: (2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak. { adit: Penghasilan tidak kena pajak Rp 13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,- per bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2 ini masih aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih segini2 juga mah sedih juga yah :(... } (3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling
Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?)
kalo begitu ?? biarpun kecelakaan didalam lingkungan kerja (misalnya ketiban mouse sekarung) .. tidak ditanggung perusahaan ?? regards Yanu - Original Message - From: topan top [EMAIL PROTECTED] To: ITCENTER@yahoogroups.com Sent: Saturday, April 29, 2006 8:23 AM Subject: Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?) undang undang sekarang tambah gila aja aturanya,tambah bikin sengsara orang,ndak kasian kah ama orang2 di sekitarnya.memang..memangndak tahu mau ngomong apalagi capek ngurusinya.mendingan bobok dulu ah? aditias suyasninto [EMAIL PROTECTED] wrote: Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya: - Pasal 35 (ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja Kontroversi revisi pasal 35: dalam revisi, ayat ini dihapus). - Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun-; pekerjaan yang bersifat musi-man; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Kontroversi revisi Pasal 59 (1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan; (6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. - Pasal 155 (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Kontroversi revisi Pasal 155: (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja. (4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan. - Pasal 156 (1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst. h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Kontroversi revisi Pasal 156: (2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak. { adit: Penghasilan tidak kena pajak Rp 13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,- per bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2 ini masih aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih segini2 juga mah sedih juga yah :(... } (3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah; b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst. e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan
Re: [ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?)
undang undang sekarang tambah gila aja aturanya,tambah bikin sengsara orang,ndak kasian kah ama orang2 di sekitarnya.memang..memangndak tahu mau ngomong apalagi capek ngurusinya.mendingan bobok dulu ah? aditias suyasninto [EMAIL PROTECTED] wrote: Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya: - Pasal 35 (ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja Kontroversi revisi pasal 35: dalam revisi, ayat ini dihapus). - Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun-; pekerjaan yang bersifat musi-man; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Kontroversi revisi Pasal 59 (1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan; (6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. - Pasal 155 (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Kontroversi revisi Pasal 155: (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja. (4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan. - Pasal 156 (1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst. h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Kontroversi revisi Pasal 156: (2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak. { adit: Penghasilan tidak kena pajak Rp 13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,- per bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2 ini masih aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih segini2 juga mah sedih juga yah :(... } (3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah; b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst. e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. - Pasal 158
[ITCENTER] revisi undang no 13 tahun 2003 (was :Kopdar lagi kapan?)
Dari 193 pasal Naskah Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terdapat beberapa pasal kontroversi, di antaranya: - Pasal 35 (ayat 3) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup- kesejahteraan, kesela-ma-tan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja Kontroversi revisi pasal 35: dalam revisi, ayat ini dihapus). - Pasal 59 (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu menurut jenis dan sifat atau kegiatan yang pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan -penyelesaiannya dalam waktu -tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun-; pekerjaan yang bersifat musi-man; pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Kontroversi revisi Pasal 59 (1) yang dilakukan atas dasar jangka waktu, dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan; (6) Dalam hal hubungan kerja diakhi-ri- sebelum berakhirnya PKWT yang disebabkan karena pekerja/ buruh- melanggar ketentuan di dalam perjanjian kerja maka pekerja/ buruh tidak berhak atas santunan dan pekerja/ buruh yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi kepada peng-usaha sebesar upah yang seharusnya diterima sampai berakhir-nya- PKWT. - Pasal 155 (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh. Kontroversi revisi Pasal 155: (3) Pengusaha dapat melakukan penyimpang-an terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 2 berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja. (4) Pengusaha yang melakukan skorsing se-bagaimana pada ayat 3 wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima buruh selama-lamanya 6 bulan. - Pasal 156 (1)Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, peng-usaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (3) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja 1 tahun, 1 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah. h. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah. i.masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 kali upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah dst. h. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat. Kontroversi revisi Pasal 156: (2) Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan pesangon adalah pekerja/buruh yang mendapat upah lebih rendah atau sama dengan satu kali penghasilan tidak kena pajak. { adit: Penghasilan tidak kena pajak Rp 13.200.000,- per tahun atau Rp 1.100.000,- per bulan -atau udah naik yah saya lupa... jadi kalo yg gajinya di bawah2 ini masih aman.. tapi kalo kerja lebih dari 20 tahun trus gajinya masih segini2 juga mah sedih juga yah :(... } (3) Perhitungan upah pesangon sebagaimana dimaksud ayat 1 paling sedikit sebagai berikut: a. masa kerja lebih dari 3 bulan tapi kurang 1 tahun, 1 bulan upah; b. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah dst. g. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah. (4) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan sebagai berikut: a. masa kerja 5 tahun tetapi kurang dari 10 tahun, 2 bulan upah b. masa kerja 10 tahun tetapi kurang dari 15 tahun, 3 bulan upah dst. e. masa kerja 25 tahun atau lebih, 6 bulan upah. (5) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana di maksud ayat 1 meliputi: a. dst. c. penggantian perumahan sebesar 10% bagi pekerja/buruh yang mendapatkan fasilitas atau tunjangan perumahan serta penggantian pengobatan dan perawatan sebesar 5% dari uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja bagi pekerja/buruh yang di-PHK yang mendapatkan pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja. - Pasal 158 (1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja- terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, se-bagai berikut: a. melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/ atau milik perusahaan dst. s/d poin j.