Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami

2006-12-11 Terurut Topik Roslina Podico
Trimakasih untuk jawabannya. Maaf baru hari ini saya bisa baca E-mail 
(11.12.06), karena sibuk. Sebenarnya komentar saya dibawah justru lahir 
dari postingan-postingan di MD sebelumnya, yang bersumber dari pemeluk 
agama Islam. Bisa jadi di links yg anda kasih dibawah  menyebut salah 
satu umur, tapi saya sdh coba koq gak bisa ya? Selain itu di Links lain 
yg pernah dimuat di MD ini saya membaca bahwa Aisyah itu masih berumur 6 
thn. keyika di pinang dan 2 thn kemudian dinikahi. Ini apa Hadistnya ya?

salam dalam penantian jawaban yg jelas

rahmad budi wrote:

 Maaf mbak Roslina
 Nabi yang punya biografi paling lengkap adalah nabi Muhammad
 Bahkan ada kitab setebal 500 halaman yang sengaja hanya mengulas 
 sandal nabi saja.

 Kalau ada kontradiksi atas berapa umur Aisyah ketika dinikahi dan 
 berapa jumlah istri nabi
 itu karena ada beberapa versi periwayatan.
 Kalau anda tak berminat membaca buku sirah nabi
 Search saja di google Mbak ...

 Setelah saya search, saya menemukan artikel ttg pembahasan umur nikah 
 Aisyah di :

 http://agorsiloku.wordpress.com/2006/11/02/poligami-nabi-muhammad/ 
 http://agorsiloku.wordpress.com/2006/11/02/poligami-nabi-muhammad/


 Selamat membaca






 .

  


Web:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

Klik: 

http://mediacare.blogspot.com

atau

www.mediacare.biz

Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke:
[EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami

2006-12-09 Terurut Topik Ircham
 salah atau dengan niat yang salah, poligami
hanya
merepotkan diri orang itu sendiri.
Jadi mari kita terima hukum Allah ttg poligami, bahwa ianya boleh
dilakukan, bahkan itu sunnah untuk tujuan-2 spt disebut diatas.
Dan tidak perlu kita membuat aturan-aturan tambahan tentang
poligami untuk
secara seragam diterapkan ke semua orang.
Sebaiknya diserahkan saja pada setiap individu, apa yang terbaik bagi
dirinya.
Sepertinya sih, di masa datang poligami akan menjadi hal yang
lumrah dan
biasa dilakukan banyak orang, seperti pernah terjadi dalam
masyarakat Islam
di masa lalu.
Wassalam,
indra
*walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada
kasih sayang
Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu
dibolehkan
tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita*




Titiana Adinda
[EMAIL PROTECTED] To: Forum PembacaKompas
hoo.co.id http://hoo.co.id 
forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com
mailto:forum-pembaca-kompas%40yahoogroups.com, Milis
Sent by: Perempuan [EMAIL PROTECTED]
mailto:perempuan%40yahoogroups.com, Milis
[EMAIL PROTECTED] Media mediacare@yahoogroups.com
mailto:mediacare%40yahoogroups.com
oups.com http://oups.com cc:
Subject: [mediacare] Artikel yang bagus
tentang poligami
05/12/2006 15:43
Please respond to
mediacare








Dear All,

Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca

Salam,

Dinda
=

Kompas, Senin 12 Mei 2003

Benarkah Poligami Sunah?

Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran
poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk
lain
dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil
karena
pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil
sangat
sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran
kepada
teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-
satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi
poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan
terhadap
yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh
Muhammad
Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya
ulama
terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam
keadaan
darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan
kerusakan
dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka,
perbuatan
itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan
ketika
praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman
seseorang:
semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.
Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik
kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan
misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah,
dan yang
lebih populer adalah poligami itu sunah.

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk
dilakukan.
Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika
memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak
pertama kali
berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah
masyarakat yang
menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama
istri
tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28
tahun. Baru
kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun
dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari
kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu
sunah.

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus
poligami
Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan
terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab
Jami' al-
Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn
al-Atsir
(544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah
media
untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga
sosial yang
ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa

Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami

2006-12-07 Terurut Topik Yudha P Sunandar
 masa lalu.
Wassalam,
indra
*walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada kasih sayang

Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu
dibolehkan
tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita*




Titiana Adinda
[EMAIL PROTECTED] To: Forum PembacaKompas
hoo.co.id 
forum-pembaca-kompas@yahoogroups.comforum-pembaca-kompas%40yahoogroups.com,
Milis
Sent by: Perempuan [EMAIL PROTECTED]perempuan%40yahoogroups.com,
Milis
[EMAIL PROTECTED] Media mediacare@yahoogroups.commediacare%40yahoogroups.com

oups.com cc:
Subject: [mediacare] Artikel yang bagus
tentang poligami
05/12/2006 15:43
Please respond to
mediacare







Dear All,

Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca

Salam,

Dinda
=

Kompas, Senin 12 Mei 2003

Benarkah Poligami Sunah?

Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran
poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain
dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena
pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat
sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada
teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-
satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi
poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap
yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad
Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama
terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan
darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan
dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan
itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika
praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang:
semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.
Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik
kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan
misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah, dan yang
lebih populer adalah poligami itu sunah.

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan.
Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika
memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali
berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang
menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri
tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru
kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun
dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari
kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah.


Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami
Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan
terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-

Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir
(544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media
untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang
ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat

pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.
Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr
RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam,
ungkapan poligami itu sunah juga merupakan reduksi yang sangat besar.
Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung
kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa
wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi

dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika
calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi
sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami.
Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih
memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).
Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi

Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami

2006-12-07 Terurut Topik Roslina Podico
Maaf saya lebih heran lagi, mengapa saudara-saudara mempercayai dan 
memanuti seseorang yang tidak jelas sejarah maupun asal-usulnya? Saya 
benar-benar semakin mempertanyakan keyakinan teman-teman beragama Islam, 
setelah mengikuti diskusi-diskusi di milis ini. Ada yang menyebut, 
Mohammad punya istri 12, anda menyebut 7. Ada yang menyebut polygami itu 
adalah ajaran Quran, ada yang berpendapat bukan. Sebagian berkata, 
Aisyah dikawini ketika dia berusia 9 thn. Sebagian berkata, 6 thn. 
Mengapa biography Nabi besar ini sangat kabur?

Apa sebenarnya yang membedakan nabi Muhammad dari nabi-nabi lainnya? 
Semua nabi yang disebut dalam Tannah (Kitab orang Jahudi) dan Perjanjian 
Baru, (Kitab yang ditulis sesudah Yesus), masing-masing punya biograpi, 
missi dan doktrin yang jelas.

Mohon klarifikasi!!!

Roslina

Yudha P Sunandar wrote:

 saya masih heran kepada anda, apakah anda tidak melihat ayat tersebut 
 dengan korelasi antara artikel di atas? menurut sejarahnya yang saya 
 ketahui, ayat ini turun untuk membatasi karena terlalu banyaknya 
 poligami di lingkungan masyarakat arab pada saat itu. seperti yang 
 dituliskan di atas, setiap laki-laki memiliki 8 sampai 10 orang istri.
 saya juga merasa heran dengan para pria propoligami yang melihat bahwa 
 nabi memiliki 7 istri dan kemudian menjadi rujukan bahwa poligami 
 adalah boleh. bila dilihat lagi sejarahnya, nabi tidak memiliki 7 
 istri pada saat yang bersamaan, tetapi silih berganti. saya masih 
 mencari sumber sejarahnya kapan dan berapa banyak nabi memiliki istri 
 pada waktu yang sama. ada yang punya catatan sejarahnya? kirim via 
 email ya. thx.
 saya sempat membaca buku dari mansour fakih. dia mengatakan bahwa saat 
 ini tidak adanya perspektif gender dalam mentafsirkan ajaran2 agama. 
 saya yakin, kalau ajaran agama islam ini ditafsirkan dengan perspektif 
 gender, pasti poligami adalah tidak diperbolehkan. kepada mba dinda 
 terima kasih postingan artikelnya. sangat menambah pengetahuan saya.
 Yudha P Sunandar
 Sn

 On 05/12/06, *Ady Wicaksono* [EMAIL PROTECTED] 
 mailto:[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Sejauh pengetahuan saya

 Hukum Poligami adalah BOLEH, bukan sunah, wajib, makruh atau HARAM

 referensi Alquran (bisa search di http://quran.myquran.org/
 http://quran.myquran.org/? - keyword kawin):

 *[4:3]* Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
 (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka
 *kawin*ilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga
 atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil
 ^265 , maka (*kawin*ilah) seorang saja^266 , atau budak-budak yang
 kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
 berbuat aniaya.




 On 12/5/06, *Titiana Adinda*  [EMAIL PROTECTED]
 mailto:[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Dear All,

 Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat
 membaca

 Salam,

 Dinda
 =

 Kompas, Senin 12 Mei 2003

 Benarkah Poligami Sunah?

 Faqihuddin Abdul Kodir

 UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran
 poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya
 bentuk lain
 dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku
 adil karena
 pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku
 adil sangat
 sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

 DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena
 sandaran kepada
 teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah
 dipatahkan. Satu-
 satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
 mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi
 mengapresiasi
 poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks
 perlindungan terhadap
 yatim piatu dan janda korban perang.

 Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh
 Muhammad
 Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad
 al-Madan-ketiganya ulama
 terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

 Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari
 relasi
 perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam
 keadaan
 darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak
 menimbulkan kerusakan
 dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

 Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
 menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka,
 perbuatan
 itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi
 menggelikan ketika
 praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman
 seseorang:
 semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi
 keagamaannya.
 Atau, semakin bersabar seorang 

Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami

2006-12-06 Terurut Topik Indratmoko

Salam,
Poligami dibolehkan. Lakukan saja dimana disitu bisa didapat manfaat. Dan
jangan dilakukan bila akan jadi mudharat.
Tidak semua orang harus poligami. Dan jangan semua orang dilarang poligami.
Kalau poligami bisa mempererat persahabatan dua pribadi, dua kelompok/suku,
dua negara, maka itu tujuan yang baik, lakukanlah.
Kalau poligami bisa menghindarkan kita dari dosa zina, maka lakukanlah, itu
tujuan yang baik.
Kalau dengan poligami para janda dan anak-anak yatim bisa menjadi terbela,
maka lakukanlah itu tujuan yang mulia.
Kalau dengan poligami seseorang ingin mendidik dirinya untuk menjadi orang
yang kuat jiwa dan rohaniahnya, maka lakukanlah itu tujuan yang baik juga.
Intinya poligami adalah sarana sah yang disediakan Allah untuk umat
manusia, untuk dimanfaatkan dalam berbagai-bagai keperluannya.
Di tangan orang yang tepat dan dengan niat yang benar, poligami bisa
membawa banyak kejayaan dan manfaat.
Di tangan orang yang salah atau dengan niat yang salah, poligami hanya
merepotkan diri orang itu sendiri.
Jadi mari kita terima hukum Allah ttg poligami, bahwa ianya boleh
dilakukan, bahkan itu sunnah untuk tujuan-2 spt disebut diatas.
Dan tidak perlu kita membuat aturan-aturan tambahan tentang poligami untuk
secara seragam diterapkan ke semua orang.
Sebaiknya diserahkan saja pada setiap individu, apa yang terbaik bagi
dirinya.
Sepertinya sih, di masa datang poligami akan menjadi hal yang lumrah dan
biasa dilakukan banyak orang, seperti pernah terjadi dalam masyarakat Islam
di masa lalu.
Wassalam,
indra
*walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada kasih sayang
Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu dibolehkan
tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita*




   
Titiana Adinda  
   
[EMAIL PROTECTED]To: Forum PembacaKompas   

hoo.co.id   
forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com, Milis 
Sent by: Perempuan [EMAIL PROTECTED], 
Milis  
[EMAIL PROTECTED]Media mediacare@yahoogroups.com  
   
oups.com cc:
   
 Subject: [mediacare] Artikel 
yang bagus   
 tentang poligami   
   
05/12/2006 15:43
   
Please respond to   
   
mediacare   
   

   

   




Dear All,

Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca

Salam,

Dinda
=

Kompas, Senin 12 Mei 2003

Benarkah Poligami Sunah?

Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran
poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain
dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena
pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat
sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada
teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-
satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi
poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap
yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad
Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama
terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan
darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan
dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan
itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika
praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang:
semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.
Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik
kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan
misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah, dan yang
lebih populer adalah poligami itu

Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami

2006-12-05 Terurut Topik Ady Wicaksono

Sejauh pengetahuan saya

Hukum Poligami adalah BOLEH, bukan sunah, wajib, makruh atau HARAM

referensi Alquran (bisa search di http://quran.myquran.org/? - keyword
kawin):

*[4:3]* Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)
perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka *kawin*ilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil265 javascript:footnote('id',265),
maka (*kawin*ilah) seorang saja266 javascript:footnote('id',266), atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada
tidak berbuat aniaya.




On 12/5/06, Titiana Adinda [EMAIL PROTECTED] wrote:


  Dear All,

Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca

Salam,

Dinda
=

Kompas, Senin 12 Mei 2003

Benarkah Poligami Sunah?

Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran
poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain
dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena
pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat
sulit dilakukan (An-Nisa: 129).

DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada
teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-
satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi
poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap
yatim piatu dan janda korban perang.

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad
Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama
terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.

Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan
darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan
dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan
itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika
praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang:
semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.
Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik
kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan
misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah, dan yang
lebih populer adalah poligami itu sunah.

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan.
Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika
memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali
berumah tangga?

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang
menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri
tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru
kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun
dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari
kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah.

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami
Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan
terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-
Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir
(544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media
untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang
ada belum cukup kukuh untuk solusi.

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat
pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.
Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr
RA.

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam,
ungkapan poligami itu sunah juga merupakan reduksi yang sangat besar.
Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung
kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa
wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi
dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika
calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi
sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami.
Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih
memilih mengharamkan poligami.

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).