Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami
Trimakasih untuk jawabannya. Maaf baru hari ini saya bisa baca E-mail (11.12.06), karena sibuk. Sebenarnya komentar saya dibawah justru lahir dari postingan-postingan di MD sebelumnya, yang bersumber dari pemeluk agama Islam. Bisa jadi di links yg anda kasih dibawah menyebut salah satu umur, tapi saya sdh coba koq gak bisa ya? Selain itu di Links lain yg pernah dimuat di MD ini saya membaca bahwa Aisyah itu masih berumur 6 thn. keyika di pinang dan 2 thn kemudian dinikahi. Ini apa Hadistnya ya? salam dalam penantian jawaban yg jelas rahmad budi wrote: Maaf mbak Roslina Nabi yang punya biografi paling lengkap adalah nabi Muhammad Bahkan ada kitab setebal 500 halaman yang sengaja hanya mengulas sandal nabi saja. Kalau ada kontradiksi atas berapa umur Aisyah ketika dinikahi dan berapa jumlah istri nabi itu karena ada beberapa versi periwayatan. Kalau anda tak berminat membaca buku sirah nabi Search saja di google Mbak ... Setelah saya search, saya menemukan artikel ttg pembahasan umur nikah Aisyah di : http://agorsiloku.wordpress.com/2006/11/02/poligami-nabi-muhammad/ http://agorsiloku.wordpress.com/2006/11/02/poligami-nabi-muhammad/ Selamat membaca . Web: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ Klik: http://mediacare.blogspot.com atau www.mediacare.biz Untuk berlangganan MEDIACARE, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/mediacare/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami
salah atau dengan niat yang salah, poligami hanya merepotkan diri orang itu sendiri. Jadi mari kita terima hukum Allah ttg poligami, bahwa ianya boleh dilakukan, bahkan itu sunnah untuk tujuan-2 spt disebut diatas. Dan tidak perlu kita membuat aturan-aturan tambahan tentang poligami untuk secara seragam diterapkan ke semua orang. Sebaiknya diserahkan saja pada setiap individu, apa yang terbaik bagi dirinya. Sepertinya sih, di masa datang poligami akan menjadi hal yang lumrah dan biasa dilakukan banyak orang, seperti pernah terjadi dalam masyarakat Islam di masa lalu. Wassalam, indra *walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada kasih sayang Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu dibolehkan tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita* Titiana Adinda [EMAIL PROTECTED] To: Forum PembacaKompas hoo.co.id http://hoo.co.id forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas%40yahoogroups.com, Milis Sent by: Perempuan [EMAIL PROTECTED] mailto:perempuan%40yahoogroups.com, Milis [EMAIL PROTECTED] Media mediacare@yahoogroups.com mailto:mediacare%40yahoogroups.com oups.com http://oups.com cc: Subject: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami 05/12/2006 15:43 Please respond to mediacare Dear All, Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca Salam, Dinda = Kompas, Senin 12 Mei 2003 Benarkah Poligami Sunah? Faqihuddin Abdul Kodir UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129). DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu- satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah, dan yang lebih populer adalah poligami itu sunah. Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah. Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al- Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. Bukti bahwa
Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami
masa lalu. Wassalam, indra *walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada kasih sayang Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu dibolehkan tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita* Titiana Adinda [EMAIL PROTECTED] To: Forum PembacaKompas hoo.co.id forum-pembaca-kompas@yahoogroups.comforum-pembaca-kompas%40yahoogroups.com, Milis Sent by: Perempuan [EMAIL PROTECTED]perempuan%40yahoogroups.com, Milis [EMAIL PROTECTED] Media mediacare@yahoogroups.commediacare%40yahoogroups.com oups.com cc: Subject: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami 05/12/2006 15:43 Please respond to mediacare Dear All, Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca Salam, Dinda = Kompas, Senin 12 Mei 2003 Benarkah Poligami Sunah? Faqihuddin Abdul Kodir UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129). DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu- satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah, dan yang lebih populer adalah poligami itu sunah. Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah. Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al- Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA. Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan poligami itu sunah juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami. Nabi dan larangan poligami Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179). Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi
Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami
Maaf saya lebih heran lagi, mengapa saudara-saudara mempercayai dan memanuti seseorang yang tidak jelas sejarah maupun asal-usulnya? Saya benar-benar semakin mempertanyakan keyakinan teman-teman beragama Islam, setelah mengikuti diskusi-diskusi di milis ini. Ada yang menyebut, Mohammad punya istri 12, anda menyebut 7. Ada yang menyebut polygami itu adalah ajaran Quran, ada yang berpendapat bukan. Sebagian berkata, Aisyah dikawini ketika dia berusia 9 thn. Sebagian berkata, 6 thn. Mengapa biography Nabi besar ini sangat kabur? Apa sebenarnya yang membedakan nabi Muhammad dari nabi-nabi lainnya? Semua nabi yang disebut dalam Tannah (Kitab orang Jahudi) dan Perjanjian Baru, (Kitab yang ditulis sesudah Yesus), masing-masing punya biograpi, missi dan doktrin yang jelas. Mohon klarifikasi!!! Roslina Yudha P Sunandar wrote: saya masih heran kepada anda, apakah anda tidak melihat ayat tersebut dengan korelasi antara artikel di atas? menurut sejarahnya yang saya ketahui, ayat ini turun untuk membatasi karena terlalu banyaknya poligami di lingkungan masyarakat arab pada saat itu. seperti yang dituliskan di atas, setiap laki-laki memiliki 8 sampai 10 orang istri. saya juga merasa heran dengan para pria propoligami yang melihat bahwa nabi memiliki 7 istri dan kemudian menjadi rujukan bahwa poligami adalah boleh. bila dilihat lagi sejarahnya, nabi tidak memiliki 7 istri pada saat yang bersamaan, tetapi silih berganti. saya masih mencari sumber sejarahnya kapan dan berapa banyak nabi memiliki istri pada waktu yang sama. ada yang punya catatan sejarahnya? kirim via email ya. thx. saya sempat membaca buku dari mansour fakih. dia mengatakan bahwa saat ini tidak adanya perspektif gender dalam mentafsirkan ajaran2 agama. saya yakin, kalau ajaran agama islam ini ditafsirkan dengan perspektif gender, pasti poligami adalah tidak diperbolehkan. kepada mba dinda terima kasih postingan artikelnya. sangat menambah pengetahuan saya. Yudha P Sunandar Sn On 05/12/06, *Ady Wicaksono* [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] wrote: Sejauh pengetahuan saya Hukum Poligami adalah BOLEH, bukan sunah, wajib, makruh atau HARAM referensi Alquran (bisa search di http://quran.myquran.org/ http://quran.myquran.org/? - keyword kawin): *[4:3]* Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka *kawin*ilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ^265 , maka (*kawin*ilah) seorang saja^266 , atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. On 12/5/06, *Titiana Adinda* [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] wrote: Dear All, Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca Salam, Dinda = Kompas, Senin 12 Mei 2003 Benarkah Poligami Sunah? Faqihuddin Abdul Kodir UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129). DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu- satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang
Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami
Salam, Poligami dibolehkan. Lakukan saja dimana disitu bisa didapat manfaat. Dan jangan dilakukan bila akan jadi mudharat. Tidak semua orang harus poligami. Dan jangan semua orang dilarang poligami. Kalau poligami bisa mempererat persahabatan dua pribadi, dua kelompok/suku, dua negara, maka itu tujuan yang baik, lakukanlah. Kalau poligami bisa menghindarkan kita dari dosa zina, maka lakukanlah, itu tujuan yang baik. Kalau dengan poligami para janda dan anak-anak yatim bisa menjadi terbela, maka lakukanlah itu tujuan yang mulia. Kalau dengan poligami seseorang ingin mendidik dirinya untuk menjadi orang yang kuat jiwa dan rohaniahnya, maka lakukanlah itu tujuan yang baik juga. Intinya poligami adalah sarana sah yang disediakan Allah untuk umat manusia, untuk dimanfaatkan dalam berbagai-bagai keperluannya. Di tangan orang yang tepat dan dengan niat yang benar, poligami bisa membawa banyak kejayaan dan manfaat. Di tangan orang yang salah atau dengan niat yang salah, poligami hanya merepotkan diri orang itu sendiri. Jadi mari kita terima hukum Allah ttg poligami, bahwa ianya boleh dilakukan, bahkan itu sunnah untuk tujuan-2 spt disebut diatas. Dan tidak perlu kita membuat aturan-aturan tambahan tentang poligami untuk secara seragam diterapkan ke semua orang. Sebaiknya diserahkan saja pada setiap individu, apa yang terbaik bagi dirinya. Sepertinya sih, di masa datang poligami akan menjadi hal yang lumrah dan biasa dilakukan banyak orang, seperti pernah terjadi dalam masyarakat Islam di masa lalu. Wassalam, indra *walaupun bagi para wanita memang menyakitkan, tapi PASTI ada kasih sayang Allah di sebalik itu karena tak mungkin Dia jadikan poligami itu dibolehkan tanpa ianya membawa suatu hikmah besar bagi para wanita* Titiana Adinda [EMAIL PROTECTED]To: Forum PembacaKompas hoo.co.id forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com, Milis Sent by: Perempuan [EMAIL PROTECTED], Milis [EMAIL PROTECTED]Media mediacare@yahoogroups.com oups.com cc: Subject: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami 05/12/2006 15:43 Please respond to mediacare Dear All, Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca Salam, Dinda = Kompas, Senin 12 Mei 2003 Benarkah Poligami Sunah? Faqihuddin Abdul Kodir UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129). DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu- satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah, dan yang lebih populer adalah poligami itu
Re: [mediacare] Artikel yang bagus tentang poligami
Sejauh pengetahuan saya Hukum Poligami adalah BOLEH, bukan sunah, wajib, makruh atau HARAM referensi Alquran (bisa search di http://quran.myquran.org/? - keyword kawin): *[4:3]* Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka *kawin*ilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil265 javascript:footnote('id',265), maka (*kawin*ilah) seorang saja266 javascript:footnote('id',266), atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. On 12/5/06, Titiana Adinda [EMAIL PROTECTED] wrote: Dear All, Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca Salam, Dinda = Kompas, Senin 12 Mei 2003 Benarkah Poligami Sunah? Faqihuddin Abdul Kodir UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129). DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu- satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang. Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi hak penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu indah, dan yang lebih populer adalah poligami itu sunah. Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah. Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al- Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi. Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA. Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan poligami itu sunah juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami. Nabi dan larangan poligami Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).