[mediacare] Duit Prajurit di Kantong Para Jenderal

2007-09-19 Terurut Topik Sunny
Refleksi: Bukan hanya Henry Leo menjadi dermawan membuncitkan dompet para 
jenderal, tetapi lama menjadi rahasia umum bahwa juga perusahaan-perusahaan 
lain memperkaya mereka, contohnya Freeport Inc  di Papua. 


http://www.gatra.com/artikel.php?id=107922


Duit Prajurit di Kantong Para Jenderal



Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset pemberian Henry Leo kepada sejumlah 
purnawirawan jenderal. Nama anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Letjen 
(purnawirawan) T.B. Silalahi, ikut disebut-sebut menerima rumah senilai Rp 2,5 
milyar, selain mantan KSAD Jenderal TNI (purnawirawan) R Hartono.

Nama nama T.B. Silalahi muncul setelah Henry Leo diperiksa tim penyidik 
Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan itu, demikian kata Direktur Penyidikan pada 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Salim, SH, Henry Leo mengaku 
memberikan rumah ke sejumlah jenderal, termasuk T.B. Silalahi. Henry Leo 
sendiri yang mengatakan seperti itu, kata Salim. Henry Leo dan tersangka 
lainnya, mantan Direktur Asabri, Mayor Jenderal (purnawirawan) Subarda 
Midjadja, kini ditahan di Kejaksaan Agung.

Setelah mendapatkan info itu, kejaksaan pun sigap. Surat penyitaan disiapkan. 
Menurut sumber Gatra di lingkungan penyidik Kejaksaan Agung, Pengadilan Negeri 
Jakarta Utara telah pula menyetujui surat penetapan itu. Begitu pula keterangan 
status kepemilikan rumah tersebut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah 
didapat. Dalam catatan BPN, kepemilikan rumah itu atas nama seseorang bernama 
Paul Banuara Silalahi. Menurut sumber Gatra, Paul tak lain adalah putra T.B. 
Silalahi. Rumah tersebut, menurut warga sekitar, pada saat ini dalam 
penguasaan Tomy Winata.

T.B. Silalahi menyanggah pengakuan Henry Leo itu. Mantan Menpan yang telah 
diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis pekan lalu, ini membantah menerima pemberian 
rumah dari Henry Leo. Bahkan, kepada Gatra, T.B. Silalahi mengaku tak pernah 
ikut terlibat maupun mengetahui secara langsung kasus dana prajurit yang 
membelit Henry Leo dan Mayjen (purnawirawan) Subarda Midjaja. Saya kan Menpan, 
sedangkan itu urusan Dephankam (Departemen Pertahanan dan Keamanan), ujar 
Silalahi.

Pria kelahiran Pematang Siantar, 69 tahun lalu, itu mengaku tidak pernah 
menerima rumah dari siapa pun, termasuk dari Henry Leo, selama menjabat sebagai 
menteri. Saya sudah punya rumah dinas, ngapain saya terima (rumah) lagi, T.B. 
Silalahi menegaskan. Menurut pria yang dikenal dekat dengan pengusaha Tomy 
Winata ini, terseretnya dia dalam kasus dana prajurit yang dikenal sebagai 
kasus dana Asabri itu terkait pengakuan istri Henry Leo, Iyul Sulinah.

Kepada tim penyidik, Iyul menyebut-nyebut nama T.B. Silalahi sebagai salah satu 
penerima rumah dari suaminya, Henry Leo. Namun Silalahi menampik kemungkinan 
melakukan tindakan hukum terhadap Iyul. Biarlah, saya tak mau memperpanjang, 
bisa saja dia keliru. Yang penting, saya tidak sembunyi, kata lulusan terbaik 
Lemhannas tahun 1983 itu.

Sebelum menyerempet T.B. Silalahi, kasus pemberian rumah oleh Henry Leo juga 
membelit Jenderal (purnawirawan) R. Hartono. Mantan Kepala Staf TNI-AD (KSAD) 
ini terpaksa berurusan dengan Kejaksaan Agung, Rabu pekan lalu. Hartono yang 
diperiksa sebagai saksi mengakui telah menerima hadiah berupa rumah dari Henry 
Leo pada 1995.

Menurut Hartono, rumah yang terletak di Jalan Suwiryo Nomor 7 Menteng, Jakarta 
Pusat, itu, diberikan ketika dirinya menjabat sebagai KSAD. Namun Hartono 
mengaku tak tahu alasan di balik pemberian rumah tersebut. Itu dia, saya nggak 
tahu (alasan Henry Leo memberikan rumah), mungkin karena saya KSAD, ujar 
Hartono.

Diduga masih banyak mantan petinggi militer lainnya yang menerima aliran dana 
terkait dana prajurit.

Hendri Firzani
[Laporan Utama, Gatra Nomor 45 Beredar Kamis, 20 September 200778.jpg

Re: [mediacare] duit

2007-05-03 Terurut Topik STEAL HEART
Khan skrg lg tahap perpindahan dari Tuhan yg maha esa pd Tuhan yg baru yaitu 
DUIT..

-Original Mail-
From: Goenardjoadi Goenawan
Sent: Sunday, 29th April 2007 11:59 am
To: [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; [EMAIL PROTECTED]; 
[EMAIL PROTECTED]; mediacare@yahoogroups.com
Subject: [mediacare] duit

halo sahabat,

saat ini marak berbagai macam undian dan kuis berhadiah duit, namun satu hal 
yang sungguh mengganggu dan tidak baik, duit dipajang, dikipas-kipaskan sebagai 
iming-iming kepada peserta.

Kuis super deal 2 milyar rajanya, duit satu juta, dua juta, sepuluh juta, 
sebelas juta dikipas-kipaskan kepada peserta, diiming-iming secara tidak benar, 
seolah olah semua penduduk di Indonesia budak uang, demi uang kesetanan, hanya 
menunggu tirai 1 atau tirai 2.

Trans TV dan TV 7 bagi-bagi TV 21 inch, SCTV ikutan dengan membagi-bagi uang 
cash [duit beneran] dikipas-kipas kepada pemenang dua juta, kalau menjawab 
benar tiga juta atau empat juta, duduk-duduk nonton TV dapat hadiah, sungguh 
pesan goblok dari TV Broadcaster, membodohi masyarakat,

Undian dimana-mana bergambar hujan duit, duit ratusan ribu disebar dibuat mandi 
uang, gambar perempuan berada di bath tub penuh dengan lembaran ratusan ribu, 
mau jadi apa bangsa kita?

Kemana lagi pahala, amanah, amal, ilmu?  sudah ditukar menjadi duit semua.

salam,
GG

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

Re: [mediacare] duit

2007-04-29 Terurut Topik farid syamsuri
Setuju banget bos..tapi herannya masyarakat tidak menyadari  dgn kibas2an 
duit itu yah ! Justru mereka makin terpengarah dan semakin mengukuhkan akan 
ungkapan segalanya bisa dibeli dengan uang, Dengan uang dunia bisa 
dikuasai, ada uang abang sayang, 

Goenardjoadi Goenawan [EMAIL PROTECTED] wrote:  halo sahabat,
   
  saat ini marak berbagai macam undian dan kuis berhadiah duit, namun satu hal 
yang sungguh mengganggu dan tidak baik, duit dipajang, dikipas-kipaskan sebagai 
iming-iming kepada peserta.
   
  Kuis super deal 2 milyar rajanya, duit satu juta, dua juta, sepuluh juta, 
sebelas juta dikipas-kipaskan kepada peserta, diiming-iming secara tidak benar, 
seolah olah semua penduduk di Indonesia budak uang, demi uang kesetanan, hanya 
menunggu tirai 1 atau tirai 2.
   
  Trans TV dan TV 7 bagi-bagi TV 21 inch, SCTV ikutan dengan membagi-bagi uang 
cash [duit beneran] dikipas-kipas kepada pemenang dua juta, kalau menjawab 
benar tiga juta atau empat juta, duduk-duduk nonton TV dapat hadiah, sungguh 
pesan goblok dari TV Broadcaster, membodohi masyarakat,
   
  Undian dimana-mana bergambar hujan duit, duit ratusan ribu disebar dibuat 
mandi uang, gambar perempuan berada di bath tub penuh dengan lembaran ratusan 
ribu, mau jadi apa bangsa kita?
   
  Kemana lagi pahala, amanah, amal, ilmu?  sudah ditukar menjadi duit semua.
   
  salam,
  GG


  
-
  Ahhh...imagining that irresistible new car smell?
Check out new cars at Yahoo! Autos.   

 

   
-
Ahhh...imagining that irresistible new car smell?
 Check outnew cars at Yahoo! Autos.

[mediacare] duit

2007-04-28 Terurut Topik Goenardjoadi Goenawan
halo sahabat,

saat ini marak berbagai macam undian dan kuis berhadiah duit, namun satu hal 
yang sungguh mengganggu dan tidak baik, duit dipajang, dikipas-kipaskan sebagai 
iming-iming kepada peserta.

Kuis super deal 2 milyar rajanya, duit satu juta, dua juta, sepuluh juta, 
sebelas juta dikipas-kipaskan kepada peserta, diiming-iming secara tidak benar, 
seolah olah semua penduduk di Indonesia budak uang, demi uang kesetanan, hanya 
menunggu tirai 1 atau tirai 2.

Trans TV dan TV 7 bagi-bagi TV 21 inch, SCTV ikutan dengan membagi-bagi uang 
cash [duit beneran] dikipas-kipas kepada pemenang dua juta, kalau menjawab 
benar tiga juta atau empat juta, duduk-duduk nonton TV dapat hadiah, sungguh 
pesan goblok dari TV Broadcaster, membodohi masyarakat,

Undian dimana-mana bergambar hujan duit, duit ratusan ribu disebar dibuat mandi 
uang, gambar perempuan berada di bath tub penuh dengan lembaran ratusan ribu, 
mau jadi apa bangsa kita?

Kemana lagi pahala, amanah, amal, ilmu?  sudah ditukar menjadi duit semua.

salam,
GG

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 

[mediacare] Duit Tommy Mengalir Lewat BNI

2007-03-20 Terurut Topik MTI
Duit Tommy Mengalir Lewat BNI



Menteri Hamid menjamin direksi BNI bebas dari tuntutan hukum.

JAKARTA - Dua rekening di Bank Negara Indonesia diduga menjadi tempat 
penampungan uang lebih dari US$ 10 juta milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy 
Soeharto.

Salah satu rekening di BNI itu adalah milik Departemen Hukum dan Hak Asasi 
Manusia. Namun, Menteri Hukum Hamid Awaludin menganggap aliran dana tersebut 
tidak melanggar hukum.

Seperti yang ditulis majalah Tempo pekan ini, Tommy berhasil mengklaim uang 
miliknya di BNP Paribas London berkat bantuan surat rekomendasi Departemen 
Hukum dan HAM (dulu Departemen Hukum dan Perundang-undangan), yang menyatakan 
bahwa uang Motorbike International Limited milik Tommy itu bersih dari korupsi.

BNP Paribas lalu mentransfer dana lebih dari US$ 10 juta itu ke rekening 
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM di BNI 
Cabang Tebet, Jakarta Selatan, pada 14 Juni 2005. 

Hari itu juga uang langsung ditransfer ke PT PSA di BNI Cabang Melawai Raya, 
Jakarta Selatan. Rekening tersebut diketahui milik IYG, rekan Tommy. Dua hari 
kemudian, uang itu dipecah ke empat rekening, termasuk rekening IYG. 

Menteri Hamid mengakui telah meminta BNP Paribas mentransfer uang tersebut ke 
rekening di Tebet. Ya, betul, ada, kata Hamid kepada majalah Tempo. Menurut 
Hamid, rekening itu diurus oleh anak buahnya. Itu nomor rekening Departemen 
yang dibuat oleh staf saya. Dia bilang itu rekening kita, ujar Hamid.

Berdasarkan penelusuran Tempo, rekening di BNI itu telah ditutup pada 9 Juni 
2006.

Hamid juga sempat berkirim surat kepada direksi PT BNI Tbk., yang isinya 
memberitahukan adanya aliran dana milik Motorbike ke rekening di BNI Cabang 
Tebet. 

Untuk itu, mohon bantuan Saudara untuk segera mengadministrasikan sebagaimana 
mestinya. Dan dengan ini kami membebaskan BNI dari segala tuntutan hukum apa 
pun akibat dilakukannya transaksi ini. Terima kasih. Begitu cuplikan isi surat 
tertanggal 10 Juni 2005 itu.

Namun, BNI Cabang Tebet mengaku tidak tahu-menahu soal aliran dana tersebut. 
Saya tidak tahu ada transfer itu, ujar Manajer Cabang BNI Tebet Henni 
Widayati ketika Tempo mewawancarainya di kantornya di Jalan Supomo, Jakarta, 
pekan lalu. 

Kalaupun tahu, Henni melanjutkan, ia tidak dapat membuka data rekening itu. 
Itu rahasia bank. Saya nggak boleh buka, nanti saya bisa dipecat, katanya.

Sekretaris Perusahaan BNI Intan Abdams Katoppo pada kesempatan berbeda juga 
mengaku tidak tahu soal transfer uang itu. Rasanya, kalau jumlahnya sebegitu 
besar, pasti ramai. Apalagi itu rekening pejabat, ujar Intan ketika dihubungi 
Tempo melalui telepon seluler. 

Intan menambahkan, pada 2005 jumlah dana di BNI sedang turun. Kalau dana 
sejumlah Rp 90 miliar itu memang pernah masuk ke BNI, kata Intan, seharusnya 
menarik perhatian karena menaikkan jumlah dana BNI saat itu. Selain itu, dia 
melanjutkan, jika transfer itu dicurigai sebagai tindakan pencucian uang Pusat 
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, pasti akan dilacak. FANNY FEBIANA | 
AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo - Selasa, 20 Maret 2007 



++

Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/



Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650
Fax: (62-21) 722-1658
http://www.transparansi.or.id



[mediacare] Duit haram Suharto disimpan di Belanda

2007-03-17 Terurut Topik Umar Said
 Tulisan ini juga disajikan dalam website
http://perso.club-internet.fr/kontak.)





Duit haram Suharto disimpan di Belanda ?





Dewasa ini pers di Indonesia banyak menyiarkan berita-berita atau tulisan
yang berkaitan dengan akan diperiksanya « yayasan-yayasan » keluarga
Suharto, serta persidangan di pengadilan Inggris tentang kasus penyimpanan
dana hasil korupsi Tommy Suharto sebesar 36 juta Euro (Rp 424 miliar). Dalam
berita-berita itu juga banyak disinggung masalah dana-dana yang
disalahgunakan oleh Yayasan Supersemar untuk membiayai bisnis Tommy Suharto
; Sigit Suharto, Bob Hassan dll dll.



Dengan tersiarnya berita atau tulisan-tulisan itu banyak orang makin tahu
tentang buruknya citra Suharto (beserta keluarga) yang sebenarnya. Karenanya
juga, banyak orang makin yakin bahwa Suharto yang pernah selama puluhan
tahun Orde Baru dipuja-puja dan diagung-agungkan sebagai pemimpin besar
bangsa, sebagai  panglima tertinggi ABRI, sebagai pemimpin Golkar, sebagai
tokoh utama Orde Baru, adalah sebenarnya pengkhianat besar terhadap presiden
Sukarno. Suharto adalah juga  yang bertanggungjawab atas  pembunuhan
besar-besaran terhadap  jutaan manusia tidak bersalah. Suharto adalah juga
dedengkot  penghancuran  seluruh  kekuatan demokratis di Indonesia. Bukan
itu saja !



Ternyatalah juga bahwa Suharto adalah maling yang maha-besar dan bahwa
keluarganya bisa  -- dan bahkan patut sekali  -- dijuluki sebagai sampah
bangsa !!!



Sebagai bahan renungan bersama, atau sebagai tambahan pengetahuan kita
masing-masing mengenai watak dan kelakuan Suharto, berikut di bawah ini
disajikan berita Koran Tempo tanggal 15 Maret 2007, yang berjudul « Duit
Suharto diduga disimpan di Belanda ». Berita tersebut berbunyi, antara lain
sebagai berikut :





 « Sebagian dana yang ada di beberapa yayasan yang dulu dipimpin Presiden
Soeharto diduga disimpan di Bank Indover, Belanda. Keberadaan sebagian dana
yayasan di anak perusahaan Bank Indonesia itu terungkap saat penyidikan
kasus Indover oleh Kejaksaan Agung pada 2000.



Bekas Jaksa Agung Marzuki Darusman membenarkan adanya dana itu. Benar,
sebagian dana yayasan ada di bank itu, ujarnya saat dihubungi kemarin.
Marzuki tidak mengetahui pasti jumlah dana itu. Ia hanya mengatakan, Kalau
tidak salah mencapai US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun).



Marzuki mengaku tidak mengetahui apakah dana itu masih tersimpan atau tidak.
Sebab, kasus Indover sendiri sempat terhenti penyidikannya ketika peralihan
jabatan Jaksa Agung pada 2001. Pada saat itu pula, kata Marzuki, ada rencana
pemerintah menjual Bank Indover.



Tapi, menurut sumber Tempo, dana yayasan-yayasan Soeharto itu diyakini masih
tersimpan di bank yang berkantor pusat di Amsterdam tersebut. Masih ada
sampai sekarang, ujar bekas jaksa yang pernah menangani kasus Soeharto itu.
Dia mengatakan, dana yayasan itu disimpan dalam rekening di bank Indover
sejak 1990-an. Dana tersebut, kata dia, dikelola oleh kakak salah seorang
menteri era Orde Baru. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.



Marzuki mengatakan Bank Indover sebenarnya bertujuan menampung dana yang ada
di luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Namun, kenyataannya, bank itu malah
menampung dana dari Indonesia.



Menurut Marzuki, ketika kasus Indover terungkap, ia sempat mempertanyakan
kepada Bank Sentral Belanda karena tidak mengawasi terjadinya transaksi
besar-besaran dari Indonesia ke Belanda pada sekitar tahun 1998 sampai 2000
itu. Bank sentral Belanda kurang pengawasan, kata dia.



Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengaku sempat
mendengar kabar adanya dana yayasan yang tersimpan di Indover. Saya pernah
dengar soal itu, ujarnya dua hari lalu. Dia tidak dapat menjelaskan lebih
jauh karena berkonsentrasi perihal gugatan intervensi kasus Tommy Soeharto
di pengadilan Guernsey, negara persemakmuran Inggris.



Bank Indonesia pun belum bersedia memberikan keterangan memadai soal ini.
Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoei Tiong mengaku belum
mengetahui informasi itu. Menurut Oey, kepemilikan rekening harus
dirahasiakan oleh pihak bank.



Kalaupun benar dana yayasan disimpan di Bank Indover, kata Oey, hal itu
wajar. Secara hukum, tindakan itu bisa dibenarkan. Masak, orang mau
menyimpan duit dilarang, ujarnya. (kutipan dari Koran Tempo selesai)





Setelah membaca berita tersebut, bermacam-macam pertanyaan dan pendapat bisa
saja  timbul di berbagai kalangan. Dan timbulnya berbagai pertanyaan atau
pendapat mengenai masalah ini adalah wajar, dan, bahkan,  baik sekali.
Sebab, berbagai kalangan memang perlu berusaha sunguh-sungguh
erenungkan  -- dengan dalam-dalam -- tentang masalah-masalah yang berkaitan
dengan harta kekayaan Suharto dan keluarganya.  Masalah harta kekayaan
Suharto (dan keluarganya ) adalah masalah yang erat sekali hubungannya
dengan banyak penyalahgunaan kekuasaan dan berbagai kejahatan yang
dilakukannya selama 32 tahun rejim militer Orde Baru. Dan penyalahgunaan
kekuasaan serta kejahatannya itu dapat berlangsung begitu lama 

[mediacare] Duit Soeharto Diduga Disimpan di Belanda

2007-03-14 Terurut Topik MTI
Duit Soeharto Diduga Disimpan di Belanda
Masak, orang menyimpan duit dilarang. 

JAKARTA -- Sebagian dana yang ada di beberapa yayasan yang dulu dipimpin 
Presiden Soeharto diduga disimpan di Bank Indover, Belanda. Keberadaan sebagian 
dana yayasan di anak perusahaan Bank Indonesia itu terungkap saat penyidikan 
kasus Indover oleh Kejaksaan Agung pada 2000. 

Bekas Jaksa Agung Marzuki Darusman membenarkan adanya dana itu. Benar, 
sebagian dana yayasan ada di bank itu, ujarnya saat dihubungi kemarin. Marzuki 
tidak mengetahui pasti jumlah dana itu. Ia hanya mengatakan, Kalau tidak salah 
mencapai US$ 1 miliar (sekitar Rp 9 triliun).

Marzuki mengaku tidak mengetahui apakah dana itu masih tersimpan atau tidak. 
Sebab, kasus Indover sendiri sempat terhenti penyidikannya ketika peralihan 
jabatan Jaksa Agung pada 2001. Pada saat itu pula, kata Marzuki, ada rencana 
pemerintah menjual Bank Indover.

Tapi, menurut sumber Tempo, dana yayasan-yayasan Soeharto itu diyakini masih 
tersimpan di bank yang berkantor pusat di Amsterdam tersebut. Masih ada sampai 
sekarang, ujar bekas jaksa yang pernah menangani kasus Soeharto itu. Dia 
mengatakan, dana yayasan itu disimpan dalam rekening di bank Indover sejak 
1990-an. Dana tersebut, kata dia, dikelola oleh kakak salah seorang menteri era 
Orde Baru. Namun, dia enggan menyebutkan namanya.

Marzuki mengatakan Bank Indover sebenarnya bertujuan menampung dana yang ada di 
luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Namun, kenyataannya, bank itu malah 
menampung dana dari Indonesia. 

Menurut Marzuki, ketika kasus Indover terungkap, ia sempat mempertanyakan 
kepada Bank Sentral Belanda karena tidak mengawasi terjadinya transaksi 
besar-besaran dari Indonesia ke Belanda pada sekitar tahun 1998 sampai 2000 
itu. Bank sentral Belanda kurang pengawasan, kata dia.

Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda mengaku sempat mendengar 
kabar adanya dana yayasan yang tersimpan di Indover. Saya pernah dengar soal 
itu, ujarnya dua hari lalu. Dia tidak dapat menjelaskan lebih jauh karena 
berkonsentrasi perihal gugatan intervensi kasus Tommy Soeharto di pengadilan 
Guernsey, negara persemakmuran Inggris.

Salah seorang anggota staf Bank Indover cabang Indonesia yang enggan disebut 
namanya hanya mengatakan, Itu kan persoalan lama. Meski mengaku mengetahui 
informasi itu, anggota staf perempuan itu menolak menjelaskan dengan alasan 
tidak berwenang.

Bank Indonesia pun belum bersedia memberikan keterangan memadai soal ini. 
Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Oey Hoei Tiong mengaku belum 
mengetahui informasi itu. Menurut Oey, kepemilikan rekening harus dirahasiakan 
oleh pihak bank. 

Kalaupun benar dana yayasan disimpan di Bank Indover, kata Oey, hal itu wajar. 
Secara hukum, tindakan itu bisa dibenarkan. Masak, orang mau menyimpan duit 
dilarang, ujarnya.

Direktur Perencanaan Strategi dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Budi Mulya 
mengaku belum bisa menjelaskan. Saya sedang rapat, ujarnya.SUKMA LOPPIES | 
ANNE L. HANDAYANI | RIKY FERDIANTO 

Sumber: Koran Tempo - Kamis, 15 Maret 2007 

++
 
Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita
 
Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/ 


 
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
The Indonesian Society for Transparency
Jl. Polombangkeng No. 11,
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110 
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650 
Fax: (62-21) 722-1658 
http://www.transparansi.or.id 

[mediacare] Duit Tommy dari yayasan Supersemar

2007-03-11 Terurut Topik merapi08
Kompas, Sabtu, 10 Maret 2007: Uang dari Yayasan Supersemar,  Rekening
Tommy Soeharto Dibekukan Sementara

 Jakarta, Kompas - Rekening Garnet Investment Limited di Banque
Nationale de Paris atau BNP Paribas Guernsey tetap dibekukan untuk
sementara. Rekening itu berisi uang milik Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy
Soeharto yang diduga berasal dari Yayasan Supersemar yang dipimpin 
mantan
Presiden Soeharto.

 Tommy Soeharto adalah pemilik Garnet Investment Limited. Uang 
yang
disimpan di BNP Paribas Guernsey sebesar 36 juta euro atau sekitar 
Rp 400
miliar.

 Ini adalah hasil sidang di Pengadilan Guernsey, Kamis (8/3), 
seperti
dijelaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung, Jumat.
Rekening Garnet di BNP Paribas Guernsey dibekukan sementara 
berdasarkan
keputusan majelis hakim Pengadilan Guernsey pada sidang tanggal 22 
Januari
2007. Dalam sidang 8 Maret lalu, Indonesia mengajukan dalil untuk 
mendukung
pembekuan sementara. Dalil itu diterima sehingga pembekuan 
dilanjutkan.

 Ditanya dalil yang diajukan Indonesia, Jaksa Agung 
menjawab, Banyak
kita kemukakan di situ, antara lain, dia (Tommy Soeharto) menerima 
(uang)
dari Yayasan Supersemar.

 Sebenarnya dalam sidang, Kamis, Garnet meminta pembekuan 
rekening itu
dicabut. Alasannya, yang berwenang mengawasi pencucian uang di 
Guernsey
sudah mengeluarkan surat pembekuan untuk rekening itu.

 Namun, hakim menilai surat pembekuan itu bisa dicabut. Jika 
dicabut,
Pemerintah Indonesia tidak ada yang melindungi lagi. Jadi, uang tetap
dibekukan, kata Jaksa Agung.

 Sidang dipimpin majelis hakim Graham de vic Carey. Garnet 
diwakili
kuasa hukumnya, Robert Sheppard dan Edward. BNP Paribas Guernsey 
diwakili
Karen le Crus. Pemerintah Indonesia diwakili Simon Davis dan Jonathan
Barkley.

 Perkara bermula saat Garnet Investment Limited, perusahaan 
berbasis di
British Virgin Island, menggugat BNP Paribas Guernsey karena menolak
mengirimkan uang dari rekening Garnet ke rekening lain. Saat perkara
disidangkan, Pengadilan Guernsey menawarkan kepada Pemerintah 
Indonesia
untuk ikut serta.

 Indonesia mengajukan gugatan intervensi, dengan keyakinan uang 
itu
milik Indonesia, karena Tommy Soeharto masih menunggak sejumlah 
kewajiban
pembayaran. Langkah Kejaksaan Agung adalah mengirimkan Direktur
Perdata pada  Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph Suardi 
Sabda
ke Guernsey. Ia  meminta pembekuan rekening itu.

 Di singgung pergantian kuasa hukum yang mewakili Pemerintah 
Indonesia,
dalam sidang sebelumnya diwakili Lloyd Strappini, Jaksa Agung 
mengatakan,
Strappini mundur. Hak pengacara untuk mengundurkan diri. Hak kita 
untuk
mengganti, ujar Abdul Rahman.

 Perihal dugaan pergantian itu karena biaya kuasa hukum yang 
mahal,
Jaksa Agung tidak menjawab. Ia hanya tertawa. Ya, berunding sama 
kita.
Enggak cocok, mundur, kata dia.

 Sidang diteruskan pada 30 Maret 2007 dengan agenda penyampaian
tanggapan Garnet terhadap dalil Pemerintah Indonesia. Pemerintah 
Indonesia
menyampaikan tanggapan balasan pada 20 April 2007. Pada 26 April 2007
digelar perdebatan. (idr/jos)
-
http://jawapos.com/index.php?act=detail_cid=275285
Sabtu, 10 Mar 2007: Tommy Terima Dana Yayasan Supersemar

JAKARTA - Posisi Tommy Soeharto dalam persidangan di Royal Court 
Guernsey,
Inggris, semakin terpojok. Hakim menerima sejumlah bukti tambahan 
dari
kejaksaan untuk memperpanjang pembekuan sementara dana EUR 36 juta 
(Rp
424  miliar) atas nama Garnet Investment Limited (GIL), perusahaan
milik Tommy,
di BNP Paribas, cabang Guernsey, Inggris.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, bukti baru tersebut adalah
dokumen yang menguatkan bahwa Tommy menikmati aliran dana dari 
Yayasan
Supersemar. Hal itu terjadi semasa ayahnya, mantan Presiden Soeharto,
menjadi ketua harian Yayasan Supersemar. Kami mendalilkan seperti 
itu,
kata Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- di Gedung Kejagung kemarin.

Menurut dia, dalil tersebut diterima hakim Royal Court Guernsey. Hal 
itu
dibuktikan oleh hakim yang menolak permohonan Tommy untuk membuka
pembekuan sementara rekening GIL di BNP Paribas cabang London.

Berdasar data koran ini, kejaksaan pernah membeberkan aliran dana 
Yayasan
Supersemar ke Tommy dalam surat dakwaan korupsi tujuh yayasan dengan
terdakwa Soeharto. Mantan penguasa Orde Baru tersebut menggunakan 
dana
yayasan untuk menyelamatkan perusahaan Tommy dari kebangkrutan,
khususnya PT Sempati Air.

Selain Tommy, uang yayasan tersebut digunakan untuk menutup kerugian 
valas
Bank Duta senilai USD 419 juta, mengalokasikan dana Rp 1,026 triliun 
untuk
menyelamatkan bisnis Sigit Soeharto dan Bob Hasan, membeli tanah di
Citeureup, membeli saham PT Indocement, serta membeli saham PT Citra 
Marga
Nusaphala (milik Tutut).

Padahal, sesuai anggaran dasar (AD), yayasan yang menghimpun dana
sumbangan 2,5 persen dari laba bersih delapan bank pemerintah itu
bergerak di bidang pendidikan.

Arman menjelaskan, dalam persidangan, 

[mediacare] Duit Tommy dari Yayasan Supersemar

2007-03-11 Terurut Topik merapi08
Kompas, Sabtu, 10 Maret 2007: Uang dari Yayasan Supersemar,  Rekening
Tommy Soeharto Dibekukan Sementara

Jakarta, Kompas - Rekening Garnet Investment Limited di Banque
Nationale de Paris atau BNP Paribas Guernsey tetap dibekukan untuk
sementara. Rekening itu berisi uang milik Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy Soeharto yang diduga berasal dari Yayasan Supersemar yang 
dipimpin mantan Presiden Soeharto.

Tommy Soeharto adalah pemilik Garnet Investment Limited. Uang 
yang disimpan di BNP Paribas Guernsey sebesar 36 juta euro atau 
sekitar Rp 400 miliar.

Ini adalah hasil sidang di Pengadilan Guernsey, Kamis (8/3), 
seperti dijelaskan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan 
Agung, Jumat. Rekening Garnet di BNP Paribas Guernsey dibekukan 
sementara berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Guernsey 
pada sidang tanggal 22 Januari 2007. Dalam sidang 8 Maret lalu, 
Indonesia mengajukan dalil untuk mendukung pembekuan sementara. 
Dalil itu diterima sehingga pembekuan dilanjutkan.

Ditanya dalil yang diajukan Indonesia, Jaksa Agung 
menjawab, Banyak kita kemukakan di situ, antara lain, dia (Tommy 
Soeharto) menerima (uang) dari Yayasan Supersemar.

Sebenarnya dalam sidang, Kamis, Garnet meminta pembekuan 
rekening itu dicabut. Alasannya, yang berwenang mengawasi pencucian 
uang di Guernsey sudah mengeluarkan surat pembekuan untuk rekening 
itu.

Namun, hakim menilai surat pembekuan itu bisa dicabut. Jika 
dicabut, Pemerintah Indonesia tidak ada yang melindungi lagi. Jadi, 
uang tetap dibekukan, kata Jaksa Agung.

Sidang dipimpin majelis hakim Graham de vic Carey. Garnet 
diwakili kuasa hukumnya, Robert Sheppard dan Edward. BNP Paribas 
Guernsey diwakili Karen le Crus. Pemerintah Indonesia diwakili Simon 
Davis dan Jonathan Barkley.

Perkara bermula saat Garnet Investment Limited, perusahaan 
berbasis di British Virgin Island, menggugat BNP Paribas Guernsey 
karena menolak mengirimkan uang dari rekening Garnet ke rekening 
lain. Saat perkara disidangkan, Pengadilan Guernsey menawarkan 
kepada Pemerintah Indonesia untuk ikut serta.

Indonesia mengajukan gugatan intervensi, dengan keyakinan uang 
itu milik Indonesia, karena Tommy Soeharto masih menunggak sejumlah 
kewajiban pembayaran. Langkah Kejaksaan Agung adalah mengirimkan 
Direktur Perdata pada  Bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Yoseph 
Suardi Sabda ke Guernsey. Ia  meminta pembekuan rekening itu.

Di singgung pergantian kuasa hukum yang mewakili Pemerintah 
Indonesia, dalam sidang sebelumnya diwakili Lloyd Strappini, Jaksa 
Agung mengatakan, Strappini mundur. Hak pengacara untuk 
mengundurkan diri. Hak kita untuk mengganti, ujar Abdul Rahman.

Perihal dugaan pergantian itu karena biaya kuasa hukum yang 
mahal, Jaksa Agung tidak menjawab. Ia hanya tertawa. Ya, berunding 
sama kita. Enggak cocok, mundur, kata dia.

Sidang diteruskan pada 30 Maret 2007 dengan agenda penyampaian
tanggapan Garnet terhadap dalil Pemerintah Indonesia. Pemerintah 
Indonesia menyampaikan tanggapan balasan pada 20 April 2007. Pada 26 
April 2007 digelar perdebatan. (idr/jos)
-
http://jawapos.com/index.php?act=detail_cid=275285
Sabtu, 10 Mar 2007: Tommy Terima Dana Yayasan Supersemar

JAKARTA - Posisi Tommy Soeharto dalam persidangan di Royal Court 
Guernsey, Inggris, semakin terpojok. Hakim menerima sejumlah bukti 
tambahan dari kejaksaan untuk memperpanjang pembekuan sementara dana 
EUR 36 juta (Rp 424  miliar) atas nama Garnet Investment Limited 
(GIL), perusahaan milik Tommy, di BNP Paribas, cabang Guernsey, 
Inggris.

Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan, bukti baru tersebut adalah
dokumen yang menguatkan bahwa Tommy menikmati aliran dana dari 
Yayasan Supersemar. Hal itu terjadi semasa ayahnya, mantan Presiden 
Soeharto, menjadi ketua harian Yayasan Supersemar. Kami mendalilkan 
seperti itu, kata Arman -sapaan Abdul Rahman Saleh- di Gedung 
Kejagung kemarin.

Menurut dia, dalil tersebut diterima hakim Royal Court Guernsey. Hal 
itu dibuktikan oleh hakim yang menolak permohonan Tommy untuk membuka
pembekuan sementara rekening GIL di BNP Paribas cabang London.

Berdasar data koran ini, kejaksaan pernah membeberkan aliran dana 
Yayasan Supersemar ke Tommy dalam surat dakwaan korupsi tujuh 
yayasan dengan terdakwa Soeharto. Mantan penguasa Orde Baru tersebut 
menggunakan dana yayasan untuk menyelamatkan perusahaan Tommy dari 
kebangkrutan, khususnya PT Sempati Air.

Selain Tommy, uang yayasan tersebut digunakan untuk menutup kerugian 
valas Bank Duta senilai USD 419 juta, mengalokasikan dana Rp 1,026 
triliun untuk menyelamatkan bisnis Sigit Soeharto dan Bob Hasan, 
membeli tanah di Citeureup, membeli saham PT Indocement, serta 
membeli saham PT Citra Marga Nusaphala (milik Tutut).

Padahal, sesuai anggaran dasar (AD), yayasan yang menghimpun dana
sumbangan 2,5 persen dari laba bersih delapan bank pemerintah itu
bergerak di bidang pendidikan.

Arman menjelaskan, dalam