Balasan: [mediacare] hakim bloon dalem insiden MERUYA GATE
HAKIM TIDAK BERPIHAK KEPADA DUNIA PENDIDIKAN DI INDONESIA. Dia telah membunuh ribuan mahasiswa (Univ. Mercu Buana) yang sedang menimba ilmu, kejadian ini tidak ubahnya seperti pembantaian di Tian'Anmen. Ribuan mahasiswa sebagai penerus bangsa telah digilas oleh palu berkedok keadilan. --- godamlima [EMAIL PROTECTED] wrote: HAKIM BLOON DALEM INSIDEN MERUYA GATE 8 mei 2007,selasa pahit apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami riwayat tanah yang jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa dilaksanakan begitu saja dan eksekusi tersebut harus dibatalkan. Komentaranku, Satu kasus banggus,untuk menggalang kekuatan nasional Dalem memberantas kejahatan pejabat bersekala Nasional. Hmm,mas munand,cie ileh, Kini daku menyokong laporannyah. Saktelah selama inih,daku memberakin laporan2nyah Si Aries wartawan senior yang kuingetken, Agar tobat dari jadi agennyah uler ijoh. Kerana laporan tentang Maruya Gate, BANGGUS BUAT MENGGALANG GERAKAN NASIONAL UNTUK MEMBERSIHKEN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN LANGSUNG MENUNGTUT PEMBERANTASAN PEJABAT BANGSAT. Dengen membuat PARTE PEMBERANTASAN. Guna menyetop lajunyah KEJAHATAN YANG BERKEDOKAN PERADILAN BANGSA. Nb. Terusken laporan2mu yang objektip Mun!! From: teguh timur [EMAIL PROTECTED] Seorang kawan di Rakyat Merdeka juga menjadi korban dalam kasus Meruya Selatan ini. Dia menggalang dukungan dari--sejauh --ini Golkar dan PDIP di DPR juga Komisi Yudisial. Dukungan dari DPR dan KY itu kami muat pada edisi Sabtu 5 Mei (berita pertama) dan Jumat 4 Mei (berita kedua) berikut ini: Pentolan PDIP Juga Pasang Badan Warga Meruya Selatan Siap Mati Jakarta, RM. Setelah kubu Partai Golkar, kemarin giliran kubu oposisi yang pasang badan membela warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Anggota Fraksi PDIP Pupung Suharris khawatir akan terjadi `banjir darah' akibat perlawanan masyarakat Meruya Selatan yang tak rela tanah dan bangunan yang mereka miliki secara sah dieksekusi oleh PN Jakbar, 21 Mei mendatang. Anak buah Megawati itu mendesak Ketua PN Jakbar Haryanto untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dia tandatangani tersebut. Saya lihat masyarakat Meruya Selatan yang tak rela harta kekayaannya dieksekusi akan bangkit melawan. Mereka sudah bertekad bulat untuk jihad melawan kezoliman, apalagi eksekusi itu berdasarkan keputusan pengadilan yang mereka tidak ketahui sema sekali, tegas Pupung Suharris di Jakarta, kemarin. Sementara itu Dirut Bintang Advis Multimedia, Ilham Bintang bersama masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan mengadukan pihak-pihak yang bersengketa, dalam hal ini direksi PT Portanigra sebagai pemohon eksekusi dan Haji Juhri bin Haji Geni; Muhammad Yatim Tugono; Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi I, II, III, ke polisi. Para pihak yang bersengketa ini dinilai sebagai sumber keresahan yang dialami warga Meruya Selatan. Kami juga akan laporkan hakim yang mengadili kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Ombusman karena keputusannya tidak masuk akal. Saya jamin kalau aparat berpijak pada hati nurani, 100 persen akan berpihak pada masyarakat Meruya Selatan, tegas Ilham Bintang. Ilham yang memiliki tanah dan gedung kantor Cek Ricek di wilayah Meruya Selatan ini siap lahir bathin untuk melakukan perlawanan fisik dan hukum menghadapi ketidak adilan tersebut. Sekarang ini dia sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan BPN sebagai institusi resmi pemerintah yang mengeluarkan sertifikat hak milik, juga pihak notaris yang melakukan perikatan akte jual beli antara dirinya dengan penjual tanah yang kini dijadikan kantor Cek Ricek. Dalam kasus tersebut, Ilham melihat hal-hal yang mengganjal. Yakni, ada dua pihak yang bersengketa tentang keabsahan kepemilikan tanah berdasarkan girik dan kwitansi jual beli yang mereka miliki. Kasus yang melibatkan kedua pihak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan warga Meruya Selatan yang diresahkan oleh surat penetapan eksekusi PN Jakarta Barat. Kalau salah satu dari dua pihak itu ada yang menang, apakah warga yang tak punya kaitan dengan masalah mereka harus menanggung kekalahan itu dengan jalan melepaskan tanah yang mereka miliki? Masuk akal tidak, kalau warga yang sudah punya SHM dan IMB harus menyerahkan tanahnya kepada pihak yang hanya mengantongi girik dan bukti kwitansi pembelian, kata Ilham. Kalaupun pemenang kasus tersebut punya bukti otentik yang memperkuat keputusan pengadilan, maka prosedur yang ditempuh adalah menggugat BPN dan Walikota Jakarta Barat yang telah mengeluarkan SHM dan IMB yang diberikan kepada warga Meruya Selatan, bukan serta merta meminta pengadilan untuk mengeksekusi yang dianggap miliknya. Itu sama saja dengan
Re: Balasan: [mediacare] hakim bloon dalem insiden MERUYA GATE
mohon bantuan teman2 media untuk terus mengekspos persoalan meruya ini. tim kami (media di bawah bendera bintang grup, yg kebetulan berkantor di kawasan meruya ini) telah melakukan investigasi dan menemukan banyak keanehan, terutama dari sisi PT portigra yang tidak jelas asal usulnya.. dukungan teman-teman akan membongkar borok di dunia hukum kita... jangan sampai kejadian yang sama akan terulang lagi di tempat lain... agusfree [EMAIL PROTECTED] wrote: HAKIM TIDAK BERPIHAK KEPADA DUNIA PENDIDIKAN DI INDONESIA. Dia telah membunuh ribuan mahasiswa (Univ. Mercu Buana) yang sedang menimba ilmu, kejadian ini tidak ubahnya seperti pembantaian di Tian'Anmen. Ribuan mahasiswa sebagai penerus bangsa telah digilas oleh palu berkedok keadilan. --- godamlima [EMAIL PROTECTED] wrote: HAKIM BLOON DALEM INSIDEN MERUYA GATE 8 mei 2007,selasa pahit apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami riwayat tanah yang jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa dilaksanakan begitu saja dan eksekusi tersebut harus dibatalkan. Komentaranku, Satu kasus banggus,untuk menggalang kekuatan nasional Dalem memberantas kejahatan pejabat bersekala Nasional. Hmm,mas munand,cie ileh, Kini daku menyokong laporannyah. Saktelah selama inih,daku memberakin laporan2nyah Si Aries wartawan senior yang kuingetken, Agar tobat dari jadi agennyah uler ijoh. Kerana laporan tentang Maruya Gate, BANGGUS BUAT MENGGALANG GERAKAN NASIONAL UNTUK MEMBERSIHKEN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN LANGSUNG MENUNGTUT PEMBERANTASAN PEJABAT BANGSAT. Dengen membuat PARTE PEMBERANTASAN. Guna menyetop lajunyah KEJAHATAN YANG BERKEDOKAN PERADILAN BANGSA. Nb. Terusken laporan2mu yang objektip Mun!! From: teguh timur [EMAIL PROTECTED] Seorang kawan di Rakyat Merdeka juga menjadi korban dalam kasus Meruya Selatan ini. Dia menggalang dukungan dari--sejauh --ini Golkar dan PDIP di DPR juga Komisi Yudisial. Dukungan dari DPR dan KY itu kami muat pada edisi Sabtu 5 Mei (berita pertama) dan Jumat 4 Mei (berita kedua) berikut ini: Pentolan PDIP Juga Pasang Badan Warga Meruya Selatan Siap Mati Jakarta, RM. Setelah kubu Partai Golkar, kemarin giliran kubu oposisi yang pasang badan membela warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Anggota Fraksi PDIP Pupung Suharris khawatir akan terjadi `banjir darah' akibat perlawanan masyarakat Meruya Selatan yang tak rela tanah dan bangunan yang mereka miliki secara sah dieksekusi oleh PN Jakbar, 21 Mei mendatang. Anak buah Megawati itu mendesak Ketua PN Jakbar Haryanto untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dia tandatangani tersebut. Saya lihat masyarakat Meruya Selatan yang tak rela harta kekayaannya dieksekusi akan bangkit melawan. Mereka sudah bertekad bulat untuk jihad melawan kezoliman, apalagi eksekusi itu berdasarkan keputusan pengadilan yang mereka tidak ketahui sema sekali, tegas Pupung Suharris di Jakarta, kemarin. Sementara itu Dirut Bintang Advis Multimedia, Ilham Bintang bersama masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan mengadukan pihak-pihak yang bersengketa, dalam hal ini direksi PT Portanigra sebagai pemohon eksekusi dan Haji Juhri bin Haji Geni; Muhammad Yatim Tugono; Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi I, II, III, ke polisi. Para pihak yang bersengketa ini dinilai sebagai sumber keresahan yang dialami warga Meruya Selatan. Kami juga akan laporkan hakim yang mengadili kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Ombusman karena keputusannya tidak masuk akal. Saya jamin kalau aparat berpijak pada hati nurani, 100 persen akan berpihak pada masyarakat Meruya Selatan, tegas Ilham Bintang. Ilham yang memiliki tanah dan gedung kantor Cek Ricek di wilayah Meruya Selatan ini siap lahir bathin untuk melakukan perlawanan fisik dan hukum menghadapi ketidak adilan tersebut. Sekarang ini dia sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan BPN sebagai institusi resmi pemerintah yang mengeluarkan sertifikat hak milik, juga pihak notaris yang melakukan perikatan akte jual beli antara dirinya dengan penjual tanah yang kini dijadikan kantor Cek Ricek. Dalam kasus tersebut, Ilham melihat hal-hal yang mengganjal. Yakni, ada dua pihak yang bersengketa tentang keabsahan kepemilikan tanah berdasarkan girik dan kwitansi jual beli yang mereka miliki. Kasus yang melibatkan kedua pihak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan warga Meruya Selatan yang diresahkan oleh surat penetapan eksekusi PN Jakarta Barat. Kalau salah satu dari dua pihak itu ada yang menang, apakah warga yang tak punya kaitan dengan masalah mereka harus menanggung kekalahan itu dengan jalan melepaskan tanah yang mereka miliki? Masuk akal tidak, kalau warga yang sudah punya SHM dan IMB harus
[mediacare] hakim bloon dalem insiden MERUYA GATE
HAKIM BLOON DALEM INSIDEN MERUYA GATE 8 mei 2007,selasa pahit apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami riwayat tanah yang jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa dilaksanakan begitu saja dan eksekusi tersebut harus dibatalkan. Komentaranku, Satu kasus banggus,untuk menggalang kekuatan nasional Dalem memberantas kejahatan pejabat bersekala Nasional. Hmm,mas munand,cie ileh, Kini daku menyokong laporannyah. Saktelah selama inih,daku memberakin laporan2nyah Si Aries wartawan senior yang kuingetken, Agar tobat dari jadi agennyah uler ijoh. Kerana laporan tentang Maruya Gate, BANGGUS BUAT MENGGALANG GERAKAN NASIONAL UNTUK MEMBERSIHKEN DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN LANGSUNG MENUNGTUT PEMBERANTASAN PEJABAT BANGSAT. Dengen membuat PARTE PEMBERANTASAN. Guna menyetop lajunyah KEJAHATAN YANG BERKEDOKAN PERADILAN BANGSA. Nb. Terusken laporan2mu yang objektip Mun!! From: teguh timur [EMAIL PROTECTED] Seorang kawan di Rakyat Merdeka juga menjadi korban dalam kasus Meruya Selatan ini. Dia menggalang dukungan dari--sejauh --ini Golkar dan PDIP di DPR juga Komisi Yudisial. Dukungan dari DPR dan KY itu kami muat pada edisi Sabtu 5 Mei (berita pertama) dan Jumat 4 Mei (berita kedua) berikut ini: Pentolan PDIP Juga Pasang Badan Warga Meruya Selatan Siap Mati Jakarta, RM. Setelah kubu Partai Golkar, kemarin giliran kubu oposisi yang pasang badan membela warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta Barat. Anggota Fraksi PDIP Pupung Suharris khawatir akan terjadi `banjir darah' akibat perlawanan masyarakat Meruya Selatan yang tak rela tanah dan bangunan yang mereka miliki secara sah dieksekusi oleh PN Jakbar, 21 Mei mendatang. Anak buah Megawati itu mendesak Ketua PN Jakbar Haryanto untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dia tandatangani tersebut. Saya lihat masyarakat Meruya Selatan yang tak rela harta kekayaannya dieksekusi akan bangkit melawan. Mereka sudah bertekad bulat untuk jihad melawan kezoliman, apalagi eksekusi itu berdasarkan keputusan pengadilan yang mereka tidak ketahui sema sekali, tegas Pupung Suharris di Jakarta, kemarin. Sementara itu Dirut Bintang Advis Multimedia, Ilham Bintang bersama masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan mengadukan pihak-pihak yang bersengketa, dalam hal ini direksi PT Portanigra sebagai pemohon eksekusi dan Haji Juhri bin Haji Geni; Muhammad Yatim Tugono; Yahya bin Haji Geni selaku termohon eksekusi I, II, III, ke polisi. Para pihak yang bersengketa ini dinilai sebagai sumber keresahan yang dialami warga Meruya Selatan. Kami juga akan laporkan hakim yang mengadili kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Ombusman karena keputusannya tidak masuk akal. Saya jamin kalau aparat berpijak pada hati nurani, 100 persen akan berpihak pada masyarakat Meruya Selatan, tegas Ilham Bintang. Ilham yang memiliki tanah dan gedung kantor Cek Ricek di wilayah Meruya Selatan ini siap lahir bathin untuk melakukan perlawanan fisik dan hukum menghadapi ketidak adilan tersebut. Sekarang ini dia sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan BPN sebagai institusi resmi pemerintah yang mengeluarkan sertifikat hak milik, juga pihak notaris yang melakukan perikatan akte jual beli antara dirinya dengan penjual tanah yang kini dijadikan kantor Cek Ricek. Dalam kasus tersebut, Ilham melihat hal-hal yang mengganjal. Yakni, ada dua pihak yang bersengketa tentang keabsahan kepemilikan tanah berdasarkan girik dan kwitansi jual beli yang mereka miliki. Kasus yang melibatkan kedua pihak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan warga Meruya Selatan yang diresahkan oleh surat penetapan eksekusi PN Jakarta Barat. Kalau salah satu dari dua pihak itu ada yang menang, apakah warga yang tak punya kaitan dengan masalah mereka harus menanggung kekalahan itu dengan jalan melepaskan tanah yang mereka miliki? Masuk akal tidak, kalau warga yang sudah punya SHM dan IMB harus menyerahkan tanahnya kepada pihak yang hanya mengantongi girik dan bukti kwitansi pembelian, kata Ilham. Kalaupun pemenang kasus tersebut punya bukti otentik yang memperkuat keputusan pengadilan, maka prosedur yang ditempuh adalah menggugat BPN dan Walikota Jakarta Barat yang telah mengeluarkan SHM dan IMB yang diberikan kepada warga Meruya Selatan, bukan serta merta meminta pengadilan untuk mengeksekusi yang dianggap miliknya. Itu sama saja dengan mengajak perang. Di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY) Yusyro Muqoddas telah mencermati keresahan yang dialami masyarakat Meruya Selatan, Jakarta Barat karena tanah dan bangunan miliknya akan dieksekusi oleh PN Jakarta Barat. Namun sebelum itu dilakukan, KY akan memanggil dan memeriksa hakim yang mengadili kasus tersebut. Tanpa diminta, kita akan kirim surat kepada Ketua PN Jakbar untuk meminta salinan keputusan tentang kasus tersebut. Bila ditemukan pelanggaran kode etik dan sebagainya, hakimnya