Balasan: [mediacare] hakim bloon dalem insiden MERUYA GATE

2007-05-09 Terurut Topik agusfree
HAKIM TIDAK BERPIHAK KEPADA DUNIA PENDIDIKAN DI
INDONESIA.
Dia telah membunuh ribuan mahasiswa (Univ. Mercu
Buana) yang sedang menimba ilmu, kejadian ini tidak
ubahnya seperti
pembantaian di Tian'Anmen. Ribuan mahasiswa sebagai
penerus bangsa telah digilas oleh palu berkedok
keadilan.


--- godamlima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 HAKIM BLOON DALEM INSIDEN MERUYA GATE
 8 mei 2007,selasa pahit
 apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari
 Badan 
 Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami
 riwayat tanah yang 
 jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa
 dilaksanakan begitu saja 
 dan 
 eksekusi tersebut harus dibatalkan. 
 
 
 Komentaranku,
 Satu kasus banggus,untuk menggalang kekuatan
 nasional
 Dalem memberantas kejahatan pejabat bersekala
 Nasional.
 
 
 
 
 
 Hmm,mas munand,cie ileh,
 
 Kini daku menyokong laporannyah.
 
 Saktelah selama inih,daku memberakin laporan2nyah
 
 Si Aries wartawan senior yang kuingetken,
 
 Agar tobat dari jadi agennyah uler ijoh.
 
 Kerana laporan tentang Maruya Gate,
 
 BANGGUS BUAT MENGGALANG GERAKAN
 
 NASIONAL UNTUK MEMBERSIHKEN
 
 DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN
 
 LANGSUNG MENUNGTUT PEMBERANTASAN
 
 PEJABAT BANGSAT.
 
 Dengen membuat PARTE PEMBERANTASAN.
 
 Guna menyetop lajunyah KEJAHATAN YANG
 
 BERKEDOKAN PERADILAN BANGSA.
 
 Nb. Terusken laporan2mu yang objektip Mun!!
 
 
 
 
 
 From: teguh timur [EMAIL PROTECTED]
 
 Seorang kawan di Rakyat Merdeka juga menjadi korban
 dalam kasus 
 Meruya 
 Selatan ini. Dia menggalang dukungan dari--sejauh
 --ini Golkar dan 
 PDIP 
 di DPR juga Komisi Yudisial. Dukungan dari DPR dan
 KY itu kami muat 
 pada edisi Sabtu 5 Mei (berita pertama) dan Jumat 4
 Mei (berita 
 kedua) 
 berikut ini:
 
 Pentolan PDIP Juga Pasang Badan 
 Warga Meruya Selatan Siap Mati 
 
 Jakarta, RM. Setelah kubu Partai Golkar, kemarin
 giliran kubu 
 oposisi 
 yang pasang badan membela warga Kelurahan Meruya
 Selatan, Jakarta 
 Barat. 
 Anggota Fraksi PDIP Pupung Suharris khawatir akan
 terjadi `banjir 
 darah' akibat perlawanan masyarakat Meruya Selatan
 yang tak rela 
 tanah 
 dan bangunan yang mereka miliki secara sah
 dieksekusi oleh PN 
 Jakbar, 21 
 Mei mendatang.
 
 Anak buah Megawati itu mendesak Ketua PN Jakbar
 Haryanto untuk 
 membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dia
 tandatangani tersebut. 
 
 Saya lihat masyarakat Meruya Selatan yang tak rela
 harta 
 kekayaannya 
 dieksekusi akan bangkit melawan. Mereka sudah
 bertekad bulat untuk 
 jihad melawan kezoliman, apalagi eksekusi itu
 berdasarkan keputusan 
 pengadilan yang mereka tidak ketahui sema sekali,
 tegas Pupung 
 Suharris di 
 Jakarta, kemarin.
 
 Sementara itu Dirut Bintang Advis Multimedia, Ilham
 Bintang bersama 
 masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan mengadukan
 pihak-pihak yang 
 bersengketa, dalam hal ini direksi PT Portanigra
 sebagai pemohon 
 eksekusi 
 dan Haji Juhri bin Haji Geni; Muhammad Yatim Tugono;
 Yahya bin Haji 
 Geni 
 selaku termohon eksekusi I, II, III, ke polisi. Para
 pihak yang 
 bersengketa ini dinilai sebagai sumber keresahan
 yang dialami warga 
 Meruya 
 Selatan.
 
 Kami juga akan laporkan hakim yang mengadili kasus
 ini ke Komisi 
 Yudisial dan Komisi Ombusman karena keputusannya
 tidak masuk akal. 
 Saya 
 jamin kalau aparat berpijak pada hati nurani, 100
 persen akan 
 berpihak 
 pada masyarakat Meruya Selatan, tegas Ilham
 Bintang.
 
 Ilham yang memiliki tanah dan gedung kantor Cek 
 Ricek di wilayah 
 Meruya Selatan ini siap lahir bathin untuk melakukan
 perlawanan 
 fisik dan 
 hukum menghadapi ketidak adilan tersebut. 
 
 Sekarang ini dia sedang mempersiapkan
 langkah-langkah hukum untuk 
 melaporkan BPN sebagai institusi resmi pemerintah
 yang mengeluarkan 
 sertifikat hak milik, juga pihak notaris yang
 melakukan perikatan 
 akte jual 
 beli antara dirinya dengan penjual tanah yang kini
 dijadikan kantor 
 Cek  
 Ricek.
 
 Dalam kasus tersebut, Ilham melihat hal-hal yang
 mengganjal. Yakni, 
 ada 
 dua pihak yang bersengketa tentang keabsahan
 kepemilikan tanah 
 berdasarkan girik dan kwitansi jual beli yang mereka
 miliki. Kasus 
 yang 
 melibatkan kedua pihak tersebut sama sekali tidak
 ada hubungannya 
 dengan warga 
 Meruya Selatan yang diresahkan oleh surat penetapan
 eksekusi PN 
 Jakarta 
 Barat.
 
 Kalau salah satu dari dua pihak itu ada yang
 menang, apakah warga 
 yang tak punya kaitan dengan masalah mereka harus
 menanggung 
 kekalahan 
 itu dengan jalan melepaskan tanah yang mereka
 miliki? Masuk akal 
 tidak, 
 kalau warga yang sudah punya SHM dan IMB harus
 menyerahkan tanahnya 
 kepada pihak yang hanya mengantongi girik dan bukti
 kwitansi 
 pembelian, 
 kata Ilham.
 
 Kalaupun pemenang kasus tersebut punya bukti otentik
 yang memperkuat 
 keputusan pengadilan, maka prosedur yang ditempuh
 adalah menggugat 
 BPN 
 dan Walikota Jakarta Barat yang telah mengeluarkan
 SHM dan IMB yang 
 diberikan kepada warga Meruya Selatan, bukan serta
 merta meminta 
 pengadilan 
 untuk mengeksekusi yang dianggap miliknya. Itu sama
 saja dengan 
 

Re: Balasan: [mediacare] hakim bloon dalem insiden MERUYA GATE

2007-05-09 Terurut Topik ali sanjaya
mohon bantuan teman2 media untuk terus mengekspos persoalan meruya ini.
  tim kami (media di bawah bendera bintang grup, yg kebetulan berkantor di 
kawasan meruya ini) telah melakukan investigasi dan menemukan banyak keanehan, 
terutama dari sisi PT portigra yang tidak jelas asal usulnya..
   
  dukungan teman-teman akan membongkar borok di dunia hukum kita...
  jangan sampai kejadian yang sama akan terulang lagi di tempat lain...

  
agusfree [EMAIL PROTECTED] wrote:
  HAKIM TIDAK BERPIHAK KEPADA DUNIA PENDIDIKAN DI
INDONESIA.
Dia telah membunuh ribuan mahasiswa (Univ. Mercu
Buana) yang sedang menimba ilmu, kejadian ini tidak
ubahnya seperti
pembantaian di Tian'Anmen. Ribuan mahasiswa sebagai
penerus bangsa telah digilas oleh palu berkedok
keadilan.

--- godamlima [EMAIL PROTECTED] wrote:

 HAKIM BLOON DALEM INSIDEN MERUYA GATE
 8 mei 2007,selasa pahit
 apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari
 Badan 
 Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami
 riwayat tanah yang 
 jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa
 dilaksanakan begitu saja 
 dan 
 eksekusi tersebut harus dibatalkan. 
 
 
 Komentaranku,
 Satu kasus banggus,untuk menggalang kekuatan
 nasional
 Dalem memberantas kejahatan pejabat bersekala
 Nasional.
 
 
 
 
 
 Hmm,mas munand,cie ileh,
 
 Kini daku menyokong laporannyah.
 
 Saktelah selama inih,daku memberakin laporan2nyah
 
 Si Aries wartawan senior yang kuingetken,
 
 Agar tobat dari jadi agennyah uler ijoh.
 
 Kerana laporan tentang Maruya Gate,
 
 BANGGUS BUAT MENGGALANG GERAKAN
 
 NASIONAL UNTUK MEMBERSIHKEN
 
 DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN
 
 LANGSUNG MENUNGTUT PEMBERANTASAN
 
 PEJABAT BANGSAT.
 
 Dengen membuat PARTE PEMBERANTASAN.
 
 Guna menyetop lajunyah KEJAHATAN YANG
 
 BERKEDOKAN PERADILAN BANGSA.
 
 Nb. Terusken laporan2mu yang objektip Mun!!
 
 
 
 
 
 From: teguh timur [EMAIL PROTECTED]
 
 Seorang kawan di Rakyat Merdeka juga menjadi korban
 dalam kasus 
 Meruya 
 Selatan ini. Dia menggalang dukungan dari--sejauh
 --ini Golkar dan 
 PDIP 
 di DPR juga Komisi Yudisial. Dukungan dari DPR dan
 KY itu kami muat 
 pada edisi Sabtu 5 Mei (berita pertama) dan Jumat 4
 Mei (berita 
 kedua) 
 berikut ini:
 
 Pentolan PDIP Juga Pasang Badan 
 Warga Meruya Selatan Siap Mati 
 
 Jakarta, RM. Setelah kubu Partai Golkar, kemarin
 giliran kubu 
 oposisi 
 yang pasang badan membela warga Kelurahan Meruya
 Selatan, Jakarta 
 Barat. 
 Anggota Fraksi PDIP Pupung Suharris khawatir akan
 terjadi `banjir 
 darah' akibat perlawanan masyarakat Meruya Selatan
 yang tak rela 
 tanah 
 dan bangunan yang mereka miliki secara sah
 dieksekusi oleh PN 
 Jakbar, 21 
 Mei mendatang.
 
 Anak buah Megawati itu mendesak Ketua PN Jakbar
 Haryanto untuk 
 membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dia
 tandatangani tersebut. 
 
 Saya lihat masyarakat Meruya Selatan yang tak rela
 harta 
 kekayaannya 
 dieksekusi akan bangkit melawan. Mereka sudah
 bertekad bulat untuk 
 jihad melawan kezoliman, apalagi eksekusi itu
 berdasarkan keputusan 
 pengadilan yang mereka tidak ketahui sema sekali,
 tegas Pupung 
 Suharris di 
 Jakarta, kemarin.
 
 Sementara itu Dirut Bintang Advis Multimedia, Ilham
 Bintang bersama 
 masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan mengadukan
 pihak-pihak yang 
 bersengketa, dalam hal ini direksi PT Portanigra
 sebagai pemohon 
 eksekusi 
 dan Haji Juhri bin Haji Geni; Muhammad Yatim Tugono;
 Yahya bin Haji 
 Geni 
 selaku termohon eksekusi I, II, III, ke polisi. Para
 pihak yang 
 bersengketa ini dinilai sebagai sumber keresahan
 yang dialami warga 
 Meruya 
 Selatan.
 
 Kami juga akan laporkan hakim yang mengadili kasus
 ini ke Komisi 
 Yudisial dan Komisi Ombusman karena keputusannya
 tidak masuk akal. 
 Saya 
 jamin kalau aparat berpijak pada hati nurani, 100
 persen akan 
 berpihak 
 pada masyarakat Meruya Selatan, tegas Ilham
 Bintang.
 
 Ilham yang memiliki tanah dan gedung kantor Cek 
 Ricek di wilayah 
 Meruya Selatan ini siap lahir bathin untuk melakukan
 perlawanan 
 fisik dan 
 hukum menghadapi ketidak adilan tersebut. 
 
 Sekarang ini dia sedang mempersiapkan
 langkah-langkah hukum untuk 
 melaporkan BPN sebagai institusi resmi pemerintah
 yang mengeluarkan 
 sertifikat hak milik, juga pihak notaris yang
 melakukan perikatan 
 akte jual 
 beli antara dirinya dengan penjual tanah yang kini
 dijadikan kantor 
 Cek  
 Ricek.
 
 Dalam kasus tersebut, Ilham melihat hal-hal yang
 mengganjal. Yakni, 
 ada 
 dua pihak yang bersengketa tentang keabsahan
 kepemilikan tanah 
 berdasarkan girik dan kwitansi jual beli yang mereka
 miliki. Kasus 
 yang 
 melibatkan kedua pihak tersebut sama sekali tidak
 ada hubungannya 
 dengan warga 
 Meruya Selatan yang diresahkan oleh surat penetapan
 eksekusi PN 
 Jakarta 
 Barat.
 
 Kalau salah satu dari dua pihak itu ada yang
 menang, apakah warga 
 yang tak punya kaitan dengan masalah mereka harus
 menanggung 
 kekalahan 
 itu dengan jalan melepaskan tanah yang mereka
 miliki? Masuk akal 
 tidak, 
 kalau warga yang sudah punya SHM dan IMB harus
 

[mediacare] hakim bloon dalem insiden MERUYA GATE

2007-05-08 Terurut Topik godamlima
HAKIM BLOON DALEM INSIDEN MERUYA GATE
8 mei 2007,selasa pahit
apakah saat mengadili, hakim meminta penjelasan dari Badan 
Pertanahan Nasional (BPN)? Apakah hakim mendalami riwayat tanah yang 
jadi sengketa? Keputusan hakim tidak bisa dilaksanakan begitu saja 
dan 
eksekusi tersebut harus dibatalkan. 


Komentaranku,
Satu kasus banggus,untuk menggalang kekuatan nasional
Dalem memberantas kejahatan pejabat bersekala Nasional.





Hmm,mas munand,cie ileh,

Kini daku menyokong laporannyah.

Saktelah selama inih,daku memberakin laporan2nyah

Si Aries wartawan senior yang kuingetken,

Agar tobat dari jadi agennyah uler ijoh.

Kerana laporan tentang Maruya Gate,

BANGGUS BUAT MENGGALANG GERAKAN

NASIONAL UNTUK MEMBERSIHKEN

DEPARTEMEN KEHAKIMAN DAN

LANGSUNG MENUNGTUT PEMBERANTASAN

PEJABAT BANGSAT.

Dengen membuat PARTE PEMBERANTASAN.

Guna menyetop lajunyah KEJAHATAN YANG

BERKEDOKAN PERADILAN BANGSA.

Nb. Terusken laporan2mu yang objektip Mun!!





From: teguh timur [EMAIL PROTECTED]

Seorang kawan di Rakyat Merdeka juga menjadi korban dalam kasus 
Meruya 
Selatan ini. Dia menggalang dukungan dari--sejauh --ini Golkar dan 
PDIP 
di DPR juga Komisi Yudisial. Dukungan dari DPR dan KY itu kami muat 
pada edisi Sabtu 5 Mei (berita pertama) dan Jumat 4 Mei (berita 
kedua) 
berikut ini:

Pentolan PDIP Juga Pasang Badan 
Warga Meruya Selatan Siap Mati 

Jakarta, RM. Setelah kubu Partai Golkar, kemarin giliran kubu 
oposisi 
yang pasang badan membela warga Kelurahan Meruya Selatan, Jakarta 
Barat. 
Anggota Fraksi PDIP Pupung Suharris khawatir akan terjadi `banjir 
darah' akibat perlawanan masyarakat Meruya Selatan yang tak rela 
tanah 
dan bangunan yang mereka miliki secara sah dieksekusi oleh PN 
Jakbar, 21 
Mei mendatang.

Anak buah Megawati itu mendesak Ketua PN Jakbar Haryanto untuk 
membatalkan pelaksanaan eksekusi yang dia tandatangani tersebut. 

Saya lihat masyarakat Meruya Selatan yang tak rela harta 
kekayaannya 
dieksekusi akan bangkit melawan. Mereka sudah bertekad bulat untuk 
jihad melawan kezoliman, apalagi eksekusi itu berdasarkan keputusan 
pengadilan yang mereka tidak ketahui sema sekali, tegas Pupung 
Suharris di 
Jakarta, kemarin.

Sementara itu Dirut Bintang Advis Multimedia, Ilham Bintang bersama 
masyarakat Kelurahan Meruya Selatan akan mengadukan pihak-pihak yang 
bersengketa, dalam hal ini direksi PT Portanigra sebagai pemohon 
eksekusi 
dan Haji Juhri bin Haji Geni; Muhammad Yatim Tugono; Yahya bin Haji 
Geni 
selaku termohon eksekusi I, II, III, ke polisi. Para pihak yang 
bersengketa ini dinilai sebagai sumber keresahan yang dialami warga 
Meruya 
Selatan.

Kami juga akan laporkan hakim yang mengadili kasus ini ke Komisi 
Yudisial dan Komisi Ombusman karena keputusannya tidak masuk akal. 
Saya 
jamin kalau aparat berpijak pada hati nurani, 100 persen akan 
berpihak 
pada masyarakat Meruya Selatan, tegas Ilham Bintang.

Ilham yang memiliki tanah dan gedung kantor Cek  Ricek di wilayah 
Meruya Selatan ini siap lahir bathin untuk melakukan perlawanan 
fisik dan 
hukum menghadapi ketidak adilan tersebut. 

Sekarang ini dia sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk 
melaporkan BPN sebagai institusi resmi pemerintah yang mengeluarkan 
sertifikat hak milik, juga pihak notaris yang melakukan perikatan 
akte jual 
beli antara dirinya dengan penjual tanah yang kini dijadikan kantor 
Cek  
Ricek.

Dalam kasus tersebut, Ilham melihat hal-hal yang mengganjal. Yakni, 
ada 
dua pihak yang bersengketa tentang keabsahan kepemilikan tanah 
berdasarkan girik dan kwitansi jual beli yang mereka miliki. Kasus 
yang 
melibatkan kedua pihak tersebut sama sekali tidak ada hubungannya 
dengan warga 
Meruya Selatan yang diresahkan oleh surat penetapan eksekusi PN 
Jakarta 
Barat.

Kalau salah satu dari dua pihak itu ada yang menang, apakah warga 
yang tak punya kaitan dengan masalah mereka harus menanggung 
kekalahan 
itu dengan jalan melepaskan tanah yang mereka miliki? Masuk akal 
tidak, 
kalau warga yang sudah punya SHM dan IMB harus menyerahkan tanahnya 
kepada pihak yang hanya mengantongi girik dan bukti kwitansi 
pembelian, 
kata Ilham.

Kalaupun pemenang kasus tersebut punya bukti otentik yang memperkuat 
keputusan pengadilan, maka prosedur yang ditempuh adalah menggugat 
BPN 
dan Walikota Jakarta Barat yang telah mengeluarkan SHM dan IMB yang 
diberikan kepada warga Meruya Selatan, bukan serta merta meminta 
pengadilan 
untuk mengeksekusi yang dianggap miliknya. Itu sama saja dengan 
mengajak perang. 

Di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY) Yusyro Muqoddas telah 
mencermati keresahan yang dialami masyarakat Meruya Selatan, Jakarta 
Barat karena tanah dan bangunan miliknya akan dieksekusi oleh PN 
Jakarta 
Barat. Namun sebelum itu dilakukan, KY akan memanggil dan memeriksa 
hakim 
yang mengadili kasus tersebut.

Tanpa diminta, kita akan kirim surat kepada Ketua PN Jakbar untuk 
meminta salinan keputusan tentang kasus tersebut. Bila ditemukan 
pelanggaran kode etik dan sebagainya, hakimnya