[ob] Pelaku Pasar Dilarang Kirim Bingkisan ke Bapepam
Jakarta - Pejabat dan pegawai Bapepam-LK dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, termasuk karangan bunga suka cita dari pelaku pasar modal dan lembaga keuangan terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan. Surat edaran Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam-LK, Sawega yang diumumkan melalui websitenya seperti dikutip INILAH.COM , Senin (7/9). Larangan tersebut diedarkan kembali mengingat saat ini mendekati perayaan Idul Fitri 1430 H. Sekiranya masih terdapat pihak-pihak yang tetap memberikan atau mengirimkan bingkisas tersebut kepada pejabat/pegawai Bapepam-LK, maka kami akan menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bls: [ob] Pelaku Pasar Dilarang Kirim Bingkisan ke Bapepam
kalo kasih saham gimana ?? Dario Amran --- Pada Sen, 7/9/09, datasahamku datasaha...@yahoo.com menulis: Dari: datasahamku datasaha...@yahoo.com Judul: [ob] Pelaku Pasar Dilarang Kirim Bingkisan ke Bapepam Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 7 September, 2009, 4:11 PM Jakarta - Pejabat dan pegawai Bapepam-LK dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, termasuk karangan bunga suka cita dari pelaku pasar modal dan lembaga keuangan terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan. Surat edaran Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam-LK, Sawega yang diumumkan melalui websitenya seperti dikutip INILAH.COM , Senin (7/9). Larangan tersebut diedarkan kembali mengingat saat ini mendekati perayaan Idul Fitri 1430 H. Sekiranya masih terdapat pihak-pihak yang tetap memberikan atau mengirimkan bingkisas tersebut kepada pejabat/pegawai Bapepam-LK, maka kami akan menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger.yahoo.com
Re: Bls: [ob] Pelaku Pasar Dilarang Kirim Bingkisan ke Bapepam
Intinya kan 'BINGKISAN'.. barang yg di-bingkis aka di-bungkus.. jadi boleh aja sie asal 1 day trade atau netting di hari yg sama, jangan yg di-'bungkus'.. halah.. apa sie ini.. :p --- In obrolan-bandar@yahoogroups.com, dario kurniawan darioamran1...@... wrote: kalo kasih saham gimana ?? Dario Amran --- Pada Sen, 7/9/09, datasahamku datasaha...@... menulis: Dari: datasahamku datasaha...@... Judul: [ob] Pelaku Pasar Dilarang Kirim Bingkisan ke Bapepam Kepada: obrolan-bandar@yahoogroups.com Tanggal: Senin, 7 September, 2009, 4:11 PM Jakarta - Pejabat dan pegawai Bapepam-LK dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, termasuk karangan bunga suka cita dari pelaku pasar modal dan lembaga keuangan terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan. Surat edaran Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam-LK, Sawega yang diumumkan melalui websitenya seperti dikutip INILAH.COM , Senin (7/9). Larangan tersebut diedarkan kembali mengingat saat ini mendekati perayaan Idul Fitri 1430 H. Sekiranya masih terdapat pihak-pihak yang tetap memberikan atau mengirimkan bingkisas tersebut kepada pejabat/pegawai Bapepam-LK, maka kami akan menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagi video sambil chatting dengan teman di Messenger. Sekarang bisa dengan Yahoo! Messenger baru. http://id.messenger.yahoo.com
Re: [ob] Pelaku Pasar Dilarang Kirim Bingkisan ke Bapepam
Kalau karangan duka? Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: datasahamku datasaha...@yahoo.com Date: Mon, 07 Sep 2009 09:11:28 To: obrolan-bandar@yahoogroups.com Subject: [ob] Pelaku Pasar Dilarang Kirim Bingkisan ke Bapepam Jakarta - Pejabat dan pegawai Bapepam-LK dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apa pun, termasuk karangan bunga suka cita dari pelaku pasar modal dan lembaga keuangan terkait dengan perayaan hari-hari besar keagamaan. Surat edaran Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany tersebut disampaikan Sekretaris Bapepam-LK, Sawega yang diumumkan melalui websitenya seperti dikutip INILAH.COM , Senin (7/9). Larangan tersebut diedarkan kembali mengingat saat ini mendekati perayaan Idul Fitri 1430 H. Sekiranya masih terdapat pihak-pihak yang tetap memberikan atau mengirimkan bingkisas tersebut kepada pejabat/pegawai Bapepam-LK, maka kami akan menyerahkan penanganan pemberian bingkisan tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.